Mou Foto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAUR DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PADANG GUCI HILIR Jln. Talang Besar Kec. Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Prov. Bengkulu Kodepos 38554 Email : [email protected]



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS PADANG Guci Hilir DENGAN BERKAH FOTOCOPY TENTANG PERJANJIAN JASA PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT TULIS KANTOR DAN KEBUTUHAN FOTOCOPY DI UPT PUSKESMASPADANG GUCI HILIR NOMOR : / /



Yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



Nama : MISTAWAN ,S.KEP.NERS NIP



: 197902092006041011



Pangkat/Gol. Ruang : Penata Tk 1 (III/d) Jabatan : Kepala UPT Puskesmas Padang Guci Hilir Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Padang Guci Hilir yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



2.



Nama : Satriawan Jabatan : Pemilik Berkah Fotocopy Alamat : Simpang tiga



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Berkah Fotocopy, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan jasa fotocopy untuk beberapa berkas yang membutuhkan copyan di UPT Puskesmas Padang guci Hilir, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pemenuhan kebutuhan alat tulis kantor dan jasa fotocopy dengan ketentuan syarat-syarat sebagai berikut:



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk memenuhi kebutuhan jasa fotocopy untuk beberapa berkas yang membutuhkan copyan yang sesuai dengan perjanjian ini. Tujuan pemenuhan kebutuhan jasa fotocopy ini adalah untuk menunjang segala



kegiatan dan aktivitas yang membutuhkan jasa fotocopy untuk beberapa berkas yang membutuhkan copyan agar lebih efektif dan efisien dalam kegiatannya.



PASAL 2 LINGKUP KERJASAMA Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah: 1. Pemenuhan kebutuhan jasa fotocopy untuk beberapa berkas yang membutuhkan copyan 2. Pemenuhan kebutuhan jasa fotocopy harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan di UPT Puskesmas Padang Guci Hilir



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN



1. PIHAK PERTAMA a. Memberikan informasi jumlah pemesanan jasa fotocopy dengan waktu yang tidak dapat ditentukan kepada PIHAK KEDUA b. Melakukan pengecekan jumlah berkas fotocopy yang dipesan dari PIHAK KEDUA sebelum dibawa ke puskesmas c. Melakukan pembayaran atas pesanan pemenuhan kebutuhan jasa fotocopy kepada PIHAK KEDUA ketika PIHAK PERTAMA sudah menerima dana kapitasi JKN sesuai dengan tarif yang sudah disepakati d. Meminta kepada PIHAK KEDUA untuk mengganti beberapa berkas fotocopy jika hasil fotocopy kurang jelas atau tidak sesuai dengan dokumen aslinya



2. PIHAK KEDUA a. Menyediakan kebutuhan jasa fotocopy kepada PIHAK PERTAMA setiap kali dibutuhkan b. Memberikan daftar harga per lembar untuk setiap fotocopy yang dilakukan c. Menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA dengan rentang waktu perjanjian ketika PIHAK PERTAMA menerima dana kapitasi JKN sesuai dengan daftar harga yang telah disepakati d. Berkewajiban memberitahu PIHAK PERTAMA jika ada perubahan daftar harga dan melakukan kesepakatan kembali



Pasal 4 JANGKA WAKTU 1) Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak tanggal 01 Februari 2019 sebagai awal dimulainya pelaksanaan pemenuhan kebutuhan jasa fotocopy di UPT Puskesmas Padang Guci Hilir 2) Apabila perjanjian ini tidak berjalan sesuai dengan yang telah disepakati, maka KEDUA BELAH PIHAK akan menempuh jalan musyawarah.



Pasal 5 KETENTUAN LAIN-LAIN 1) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 2) Perjanjian ini tetap berlaku walaupun terjadi pergantian kepemimpinan/pejabat baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.



Pasal 6 KETENTUAN PENUTUP 1) Tiap lembar yang merupakan bagian dari surat perjanjian ini, setelah dibaca diparaf oleh KEDUA BELAH PIHAK pada sudut kanan bawah : 2) Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi materai cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli, dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.



DITETAPKAN :TALANG BESAR PADA TANGGAL : 01 FEBRUARI 2019



PIHAK KEDUA, Berkah FOTOCOPY Pemilik



SATRIAWAN



PIHAK PERTAMA, KEPALA UPT PUSKESMAS KECAMATAN Padang Guci Hilir



MISTAWAN,S.KEP.NERS NIP. 197902092006041011