MOU Kominfo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH DASAR NEGERI 02 NAMBANGAN KIDUL MADIUN DENGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MADIUN TENTANG



GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH



(ADIWIYATA)



NOMOR PIHAK PERTAMA



: 422 / 023 / 401.101.2.17 / 2021



NOMOR PIHAK KEDUA



: 422 / 008 / 401.109 / 2021



Pada hari ini Senin Tanggal Empat Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempat di Ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 Kota Madiun, kami yang bertandatangan dibawah ini : I. Nama :



DWI AGUS CAHYONO, S.Pd, selaku Kepala SD Negeri 02 Nambangan Kidul Madiun, berkedudukan di Jalan Mliwis 26 Madiun. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



II.



Nama :



SUBAKRI, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas



Lingkungan Hidup



Kota Madiun berkedudukan di Jalan



Perintis Kemerdekaan No. 32 Kota Madiun. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan sepaham untuk mengadakan kerjasama dalam pembinaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah yang melaksanakan Program Adiwiyata untuk saling memberi manfaat secara langsung kepada siswa (peserta didik) sekolah dan secara tidak langsung adalah kepada guru, orang tua murid/anggota keluarga serta masyarakat lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD dan TUJUAN 1. Maksud dari kerjasama dalam perjanjian ini adalah memberikan kepastian hukum atas semua bentuk kesepakatan untuk saling memberi manfaat



berdasarkan aspek sosial, ekonomi dan ekologi melalui implementasi program-program. 2. Tujuan diadakan perjanjian kerjasama ini meliputi : a. Mendorong peran serta aktif siswa sekolah untuk sadar dan peduli serta berbudaya lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan yang akan datang. b. Meningkatkan mutu pendidikan serta kemampuan dan ketrampilan siswa sekolah mengenai pengetahuan dan pemahaman wawasan dari mata pelajaran yang masuk dalam pendidikan lingkungan hidup. c.



Terciptanya keselarasan, kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pendidikan lingkungan hidup di sekolah. Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA



PARA PIHAK secara bersama-sama akan menyusun, menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja Bersama (RKB) dalam rangka mengusahakan terwujudnya mutu pendidikan sekolah yang berbasis kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan diantaranya : 1. Penyebarluasan informasi mengenai penyuluhan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan melalui media komunikasi sekolah. 2. Bina cinta lingkungan melalui pembelajaran intisari teknis pengelolaan sumber daya kelestarian lingkungan mulai persiapan, penanaman, perawatan, produksi dan keamanan. 3. Sharing input dan output dalam menunjang pelaksanaan keberhasilan program sesuai situasi dan kondisi yang ada baik dalam tahun berjalan maupun tahun akan datang. Pasal 3 PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN 1. Pelaksanaan atas perjanjian kerjasama ini akan ditentukan lebih lanjut dalam perjanjian PIHAK



pelaksanaan



dan



akan



ditentukan



kemudian



hari



oleh



PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setiap waktu sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan kebutuhan PARA PIHAK dan ketersediaan sumber pembiayaan dari kedua belah pihak berdasarkan asas yang saling menguntungkan.



3. Dalam melaksanakan rencana kegiatan bersama, PARA PIHAK dapat dibantu oleh petugas-petugas dan/atau pihak lain yang ditunjuk sesuai kebutuhan. 4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerjasama ini akan diatur oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas dasar program kerja secara teknis yang telah disepakati bersama dan/atau diperoleh dari sumber lain serta usaha-usaha sah lainnya yang tidak mengikat. Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK mempunyai kewajiban : 1. Melaksanakan Rencana Kegiatan Bersama (RKB) sebagaimana pasal (2) dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. 2. Mengusahakan terwujudnya suasana kondusif mengenai lingkungan hidup



serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat warga



sekolah dan mutu pendidikan sekolah berwawasan lingkungan hidup. 3. Melakukan pembinaan dan pendidikan bersama dalam pemberdayaan masyarakat warga sekolah maupun siswa didik sekolah. Pasal 5 HAK PARA PIHAK mempunyai hak : 1. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing pihak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut pada pasal (2). 2. Memberikan saran, masukan dan pendapat dalam mengevaluasi kegiatan serta



merencanakan



kegiatan



bersama-sama



PARA



PIHAK



untuk



menunjang kelancaran program pada pasal (2). 3. Memiliki, menyimpan dan mempublikasikan sesuatu yang dihasilkan dari perjanjian ini dengan terlebih dahulu melalui keputusan dari hasil musyawarah



bersama



dengan



tetap



mengacu



kepada



peraturan



perundangan yang berlaku. 4. Menolak suatu tugas yang menyimpang atau berlawanan dengan ketentuan pada pasal (2). Pasal 6 MASA BERLAKU PERJANJIAN



Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani bersama dan dapat diperpanjang dengan dibuat Perjanjian Kerjasama baru diantara kedua belah pihak. Pasal 7 KETENTUAN TAMBAHAN 1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat kedua belah pihak.



2. Perubahan dan/atau penambahan serta pengurangan baik sebagian atau



keseluruhan



dalam



perjanjian



kerjasama



ini



termasuk



kegiatannya akan dimusyawarahkan dan diselesaikan oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersendiri (adendum) yang ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian. Pasal 8 PENUTUP Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani diatas meterai yang cukup pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut pada awal perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFOMATIKA



KOTA MADIUN



SUBAKRI, S.Sos, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19680904 198903 1 004



PIHAK PERTAMA



KEPALA SDN 02 NAMBANGAN KIDUL



KOTA MADIUN



DWI AGUS CAHYONO, S.Pd NIP. 19680407 199310 1 002