Mou Komite Dan Kepsek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA Antara KEPALA SMKS PENERBANGAN SPN DIRGANTARA BATAM Dengan KOMITE SEKOLAH SMKS PENERBANGAN SPN DIRGANTARA BATAM Nomor :



/MOU/SPND/X/ 2020



Tentang PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN TERKAIT KESIAPAN MELAKUKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA Pada hari ini tanggal Dua Belas Oktober Dua Ribu Dua Puluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Susila Dewi, S.Pd. Jabatan : Kepala Sekolah SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam, Alamat : Jln. Ahmad Yani Komplek Taman Eden No. 7-8 Batam Dalam hal ini bertindak dan atas nama kepala SMKS Penerbangan SPN Dirgantara Batam yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani Komplek Taman Eden Batam Centrer dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama Jabatan Alamat



: Zulkifli : Ketua Komite :



Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite Sekolah SMKS Penerbangan SPN Dirgantara Batam yang berkedudukan di……………………………….. dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini akan menyepakati untuk menerapkan Protokol Kesehatan di sekolah SMKS Penerbangan SPN Dirgnatara Batam untuk pelaksanaan pembelajaraan tatap muka. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MOU sebagai berikut:



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMKS Penerbangan SPN Dirgantara Batam.



PASAL 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung tanggal Dua belas Oktober Dua ribu Dua puluh Sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan benar-benar dinyatakan normal kembali PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: 1. Melaporkan tentang perkembangan keadaan siswa dan proses pembelajaran kepada PIHAK KEDUA 2. Mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah disepakati bersama. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 1. Memantau seluruh siswa dan guru dalam kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA. 2. Mengingatkan pihak pertama jika melanggar kesepakatan bersama. PASAL 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.



PASAL 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



PIHAK PERTAMA Kepala Sekolah SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam



PIHAK KEDUA Komite Sekolah SMKS Penerbangan SPN Dirgantara



Batam



SUSILA DEWI, S.Pd



……………………………



NIK. 19640220 06002 001



Nip.