Mou Komunitas Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEMAYORAN DENGAN KOMUNITAS LANSIA TENTANG PROMOSI KESEHATAN DAN EDUKASI BERKELANJUTAN Nomor : Nomor : Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan di tandatangani di Jakarta pada hari Jumat, tanggal Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas (08-03-2019) oleh dan antara : I



dr. Desty Saduwa



: Ketua Komunitas Lansia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komunitas Lansia yang berkedudukan di Jalan Harapan Mulia Nomor 1, Harapan Mulia, Kemayoran Jakarta Pusat 10640. Nomor Telepon 0214251008. Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



II



drg. Endang Murdiati, MPH.



: Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah KEMAYORAN, yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Nomor 5825/-082.74, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Kemayoran yang berkedudukan di Jalan Serdang Baru I, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10650., Nomor Telepon 0214251005/4244277, Faksimile 021- 4251005. Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kerjasama kepada PIHAK PERTAMA, sehingga saling komunikasi antara PARA PIHAK; b. PIHAK PERTAMA telah menanggapi dan menyetujui permohonan PIHAK KEDUA tersebut, sehingga saling komunikasi antara PARA PIHAK; c. PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dan terikat pada ketentuan pada pasal-pasal di bawah ini:



PIHAK I : PIHAK II :



2



PASAL 1 RUANG LINGKUP KERJASAMA PENYEDIAAN LAHAN UNTUK SENAM LANSIA 1) PIHAK KEDUA menunjuk PIHAK PERTAMA untuk belerjasama dalam kegiatan Promosi Kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kemayoran, PIHAK KEDUA dalam batas fasilitas tempat dan kegiatan RSUD Kemayoran dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk kegiatan yang diadakan di Rumah Sakit tersebut dengan sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN 1) Anggota senam lansia dapat memakai halaman parker RSUD Kemayoran setiap hari sabtu pagi (sampai dengan pukul 06.30 WIB) 2) Berperan serta dalam kegiatan yang diselenggarakan RSUD Kemayoran dikegiatannya PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1) PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewaiban sebagai berikut : a. Menyediakan lahan parker untuk kegiatan senam pagi b. Mendukung kegiatan senam lansia diwilayah RSUD Kemayoran 2.) PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Berhak melakukan kegiatan senam lansia yang diadakan setiap sabtu pagi (sampai dengan pukul 06.30 WIB) b. Membantu menjaga nama baik RSUD Kemayoran c. Mendukung kegiatan RSUD Kemayoran d. Menjaga kebersihan lingkungan di area halaman parkir RSUD Kemayoran PASAL 4 JANGKA WAKTU KERJASAMA Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 08 Maret 2019. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan tetap berlaku sampai adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak untuk memutuskan perjanjian..



PIHAK I : PIHAK II :



3



PASAL 5 ADDENDUM DAN AMANDEMEN PERJANJIAN 1) Hal – hal yang belum diatur dalam Perjanjian dapat dirundingkan secara musyawarah Oleh kedua belah pihak 2) Hasil musyawarah yang disetujui oleh kedua belah pihak secara tertulis merupakan ketentuan – ketentuan tambahan atau perubahan yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri sebagai addendum dan amandemen. PASAL 6 PENUTUP Demikianlah surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar – benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan masing masing pihak mempunyai kekuatan yang sama.



Pihak Pertama, KETUA KOMUNITAS LANSIA



dr. Desty Saduwa



Pihak Kedua, PLT. DIREKTUR RSUD KEMAYORAN



drg. Endang Murdiati, MPH. NIP. 196505051992022001