11 0 62 KB
SURAT ANTARA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN MANDIRI BINA CIPTA DENGAN PT Fortune Medical Interlink Nomor : B-205/MBC.02/I/2019 Nomor : 03/FMI/II/2019
Pada hari ini , Jumat tanggal Lima Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. I Nengah Putu Mardika, S.Pd, Ketua Mandiri Bina Cipta, beralamat di Jalan Teuku Umar, Lingkungan Tampuagan I, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem Bali, disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Ida Bagus Putra Dharma, Direktur PT Fortune Medical Interlink beralamat di Jln. Tolangkir, Desa Bebandem Karangasem, disebut sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat kerjasama dalam hal pelaksanaaan program Praktik Pengalaman Lapangan dan Pemagangan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Maksud dan Tujuan 1. Pihak
Pertama dan Pihak
Kedua sepakat untuk melaksanakan
kerjasama dalam bidang Praktik Pengalaman Lapangan dan Pemagangan Pihak Kedua akan menyiapkan penerima manfaat sebagai sasaran dalam kegiatan dimaksud; 2. Pihak Pertama, sepakat menyiapkan sumber daya manusia yang terdiri dari peserta didik untuk mengisi program tersebut.
Pasal 2 Lingkup Kerjasama Praktik pengalaman lapangan dan pemagangan Pasal 3 Teknis Pelaksanaan 1. Pihak Pertama akan mengirimkan sumber daya manusia terdiri dari para peserta didik yang sudah dilatih sebelumnya oleh Pihak Pertama sebagai peserta Praktik Pengalaman Lapangan dan Pemagangan; 2. Pihak Kedua akan menerima, memberikan bimbingan dan arahan bagi peserta
Praktik
Pengalaman
Lapangan
dan
Pemagangan
untuk
melaksanakan program dimaksud; 3. Pihak
Kedua
tidak
membebankan
biaya
Pengalaman Lapangan dan Pemagangan
untuk
peserta
Praktik
yang dikirim oleh Pihak
Pertama; 4. Pihak Kedua tidak menyediakan akomodasi kepada peserta Praktik Pengalaman Lapangan dan Pemagangan yang dikirim oleh Pihak Pertama; 5. Pihak Pertama akan melibatkan Pihak Kedua dalam kegiatan workshop, seminar dan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan; 6. Pihak Kedua akan memperoleh copy laporan hasil Praktik Pengalaman Lapangan dan Pemagangan setelah kegiatan tersebut selesai. Pasal 4 Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Perjanjian kerjasama ini berlakuk untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 01 Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2022. Pasal 5 Penghentian Perjanjian Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat menghentikan kerjasama melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
Pasal 6 Lain-Lain 1. Hal-hal yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah 2. Perjanjian kerjasama ini akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali atas kesepakatan kedua belah pihak. Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani di Karangasem dilengkapi dengan materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Surat Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Karangasem, 15 Februari 2019 PIHAK PERTAMA Ketua Mandiri Bina Cipta
PIHAK KEDUA Direktur PT Fortune Medical Interlink
I Nengah Putu Mardika, S.Pd
Ida Bagus Putra Dharma