6 0 123 KB
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PT. KHARISMA ADYATMA ARKANANTA No. ………./SPKMOUBKK-KAA/II/2020 DENGAN
SMK BINA SISWA 1 GUNUNGHALU No.421.5/003/SMK.BS1/BKK/II/2020 Yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing : 1.
Nama
:
DYAH RATNAWATI
Jabatan
:
Direktur
Perusahaan
:
PT KHARISMA ADYATMA ARKANANTA
Alamat
:
Jl. Merak Raya Blok H1 No. 120, Kelurahan Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, BEKASI JAWA BARAT 17530
Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama PT Kharisma Adyatma Arkananta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2.
Nama
:
DRS.KUSMARA SETIADI.MM
Jabatan
:
Kepala Sekolah
Nama Sekolah :
SMK BUNA SISWA 1 CILILIN
Alamat Sekolah :
Jl. Raya Bunujaya Kp. Cidadap Rt 01 Rw 10 Desa Sirnajaya
Kec.
Gununghalu Bandung Barat 40562 Telp.Hp :
:
(022) 6941626 / HP. 0821-3888-0515
Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama SMK Bina Siswa 2 Cililin selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pada hari ini SABTU, tanggal 29 Februari 2020, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 RUANG LINGKUP PERJANJIAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerjasama yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bentuk kerjasama yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah dalam rangka rekruitmen dan pengiriman calon karyawan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, untuk ditempatkan pada customer PIHAK PERTAMA di wilayah JABODETABEK dan seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA berhak melakukan tes ulang ( administrasi lamaran, psychotes, penampilan, kesehatan, dll. ) terhadap hasil rekruitmen PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA berhak untuk menentukan kelulusan calon karyawan dari PIHAK KEDUA sebelum menjadi karyawan di perusahaan customer PIHAK PERTAMA 3. PIHAK PERTAMA akan menawarkan kepada PIHAK KEDUA untuk mengikutsertakan tes calon karyawan pada customer lain, apabila lulus seleksi / penundaan seleksi. 4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling berkoordinasi dan komunikasi secara intensif. 5. PIHAK PERTAMA mewajibkan kepada semua BKK ( sesama pihak kedua ) untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi guna kebutuhan permintaan karyawan PIHAK PERTAMA. 6. Kedua belah pihak akan melakukan evaluasi bersama 3 ( tiga ) bulan sekali dengan waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan calon karyawan sesuai dengan syarat-syarat kualifikasi yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap kualitas dan persyaratan calon karyawan yang dikirim kepada PIHAK PERTAMA 3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses rekrutmen, medical check up, dan pengiriman ke lokasi tes PIHAK PERTAMA 4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap penempatan karyawan di tempat kontraknya yang baru sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA 5. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap calon karyawan yang dibawanya apabila tidak lulus seleksi diperusahaan customer PIHAK PERTAMA termasuk pemulangan calon karyawan yang bersangkutan sampai ke tempat asal 6. PIHAK KEDUA mempunyai tanggung jawab untuk membuat bank data yang Up To Date, sehingga apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dapat segera dipenuhi 7. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat data karyawan yang diterima dan masih bekerja pada customer PIHAK PERTAMA 8. PIHAK KEDUA berhak untuk mengenakan biaya administrasi dan biaya lainnya kepada calon karyawan PIHAK PERTAMA, sesuai dengan lampiran yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini. 9. Calon karyawan yang disuplay oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau yang sudah menjadi karyawan PIHAK PERTAMA ( sudah ditempatkan bekerja ) apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti : pencurian, perampokan, perkelahian, tindakan asusila, dan lain-lain maka PIHAK KEDUA ikut bertanggung jawab menyelesaikannya
10. PIHAK KEDUA ikut bertanggung jawab apabila ada karyawan PIHAK PERTAMA mengalami kecelakaan kerja / musibah meninggal dunia, sehingga harus dipulangkan kedaerah asalnya (sesuai asal BKK atau BLPT nya ) Pasal 3 MASA BERLAKU 1.
Perjanjian ini berlaku selama jangka waktu 1 ( satu ) tahun terhitung mulai ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak (29 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020)
2.
Jika PIHAK PERTAMA hendak memperpanjang Surat Perjanjian Kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum Surat Perjanjian Kerjasama ini berakhir.
3.
Jika terjadi perubahan mengenai syarat-syarat dalam materi perjanjian ini, maka kesepakatan tentang syarat-syarat tersebut harus sudah tercapai oleh kedua belah pihak, sebelum perpanjangan perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pasal 4 UNJUK RASA / PEMOGOKAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ikut bertanggung jawab dan wajib hadir sampai selesai, jika karyawan PIHAK PERTAMA melakukan aksi demo di perusahaan customer. Pasal 5 LARANGAN 1. PIHAK KEDUA dilarang mengenakan biaya administrasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan ( terlampir ). Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan ini dan didukung oleh data yang sah, maka akan dikenakan sanksi 2. Apabila PIHAK KEDUA mengenakan biaya administrasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban menanggung segala macam biaya kepada pihakpihak yang terkait ( Depnaker, Pengadilan, Kepolisian, Wartawan, LSM, dll. )
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup membayar sanksi denda sebagaimana yang tertera pada Pasal 5 Ayat 2 diatas, maka akan diadakan pemutusan hubungan kerjasama sepihak oleh PIHAK PERTAMA Pasal 6 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian ini sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1 perjanjian ini 2. PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak terhadap PIHAK KEDUA apabila dikemudian hari terjadi penyimpangan terhadap hal-hal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana tertera pada Pasal 5 Ayat 2, ataupun pada kondisi Force majeur
Pasal 7 LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Lampiran-lampiran dari perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian dengan ketentuan jika terdapat ketidaksesuaian antara lampiran dan perjanjian maka yang berlaku adalah yang terdapat pada perjanjian ini 2. Lampiran-lampiran dimaksud Pasal 7 Ayat 1 ini terdiri dari : a. Komponen biaya BKK / BLPT Daerah ( biaya yang diperbolehkan untuk PIHAK KEDUA meminta kepada calon karyawan ) b. Persyaratan calon tenaga kerja c. Persyaratan Dokumen calon tenaga kerja Pasal 8 PERSELISIHAN SENGKETA 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sebagai akibat dibuatnya atau dilaksanakannya perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah 2. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP 1. Seluruh perjanjian ini mengikat kedua belah pihak untuk mentaatinya 2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini dapat diusulkan dan dibuatkan dalam bentuk addendum. Demikian perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan satu rangkap dipegang oleh PIHAK KEDUA. Bekasi, .. Februari 2020 PIHAK PERTAMA PT. KHARISMA ADYATMA ARKANANTA
DYAH RATNAWATI Direktur
PIHAK KEDUA KEPALA SMK BINA SISWA 1 GUNUNGHALU
DRS.KUSAMARA SETIADI.M.M NIP. -
KOMPONEN BIAYA REKRUTMEN BKK / BLPT DAERAH ( BIAYA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIMINTA KEPADA CALON KARYAWAN )
BIAYA ADMINISTRASI 1. Biaya Seleksi dan akomodasi mess
Rp. 300.000,-
2. Pengembangan BKK Sekolah
Rp. 300.000,Total
Rp. 600.000,-
BIAYA TRANSPORT ANTAR PROPINSI ( DITANGGUNG OLEH CANAKER ) 1. Terdekat
Rp. 100.000,-
2. Terjauh
Rp. 350.000,-
Catatan : 1. Apabila calon karyawan tidak diterima maka pihak BKK, BLK, & BLPT mengembalikan biaya kepada calon karyawan ( item no. 1, no. 2) 2. Apabila calon karyawan diterima, harus menanggung biaya kontrakan sendiri, dan biaya tersebut dikoordinir oleh penanggung jawab BKK, BLK, & BLPT untuk dibantu penempatannya 3. Bagi calon karyawan yang lulus interview dan medical check up diwajibkan membayar sendiri biaya MCU sebesar Rp. 150.000,-
Bekasi, .. Februari 2020 PIHAK PERTAMA PT. KHARISMA ADYATMA ARKANANTA
DYAH RATNAWATI Direktur
PIHAK KEDUA KEPALA SMK BINA SISWA 1 GUNUNGHALU
DRS.KUSMARA SETIADI.M.M NIP. -
PERSYARATAN CALON TENAGA KERJA 1. Laki-laki 2. Usia 17(untuk Magang dan 18 – 22 Th 3. Pendidikan : a. STM Jurusan Mesin b. STM Jurusan Listrik c. STM Jurusan Otomotif d. STM Jurusan Perkakas e. STM Jurusan Pengecoran logam f. STM Jurusan Mekatronika g. NILAI UN Matematika 3.00 h. Lain lain jika di perlukan
Tinggi Badan Min. 165 Cm
Berat Badan 50kg
Mata tidak minus/tidak cacat cacat,Tidak buta warna
Telinga tidak bertindik/tidak cacat
Postur tubuh tegap dan tidak bertato
Sehat Jasmani dan Rohani
PERSYARATAN DOKUMEN CALON TENAGA KERJA 1. Surat Lamaran Lengkap Ditujukan Ke HR & GA Dept 2. Daftar Riwayat Hidup 3. Fotocopy Ijazah Terakhir/ SKL: untuk Lulusan 2019 4. Surat Keterangan hasil ujian (SKHU) 5. Transkrip Nilai/ Raport 6. Sertifikat Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) 7. Sertifikat Pendukung Lain ( Jika Ada ) 8. Sertifikat Pengalaman Kerja 9. Surat Keterangan Dokter 10. Fotocopy Akte Kelahiran 11. Fotocopy E- KTP 12. Fotocopy Kartu Keluarga 13. Fotocopy Surat Kelakuan Baik ( SKCK ) Yang Masih Berlaku 14. Fotocopy NPWP 15. Pas Foto Ukuran 2x3 , 3x4 , 4x6 ( Masing-Masing 3 Lembar ) CATATAN : Harap membawa dokumen asli saat interview 1. Ijaszah Asli 2. SKCK Asli berlaku 3. KTP Asli