Mou Sampah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JELBUK



Alamat : Jl. RA. Kartini No. 26 Telp. (0331) 540971 JEMBER Kode Pos 68192



PERJANJIAN KERJASAMA PENGANGKUTAN SAMPAH NOMOR



: 445/



/ 311.12 / 2021



Pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu di Jember, para pihak yang bertanda tangan dibawah ini : 1.   



Nama       : dr. ALFI YUDISIANTO Jabatan    : Plt. Kepala UPT Puskesmas Jelbuk Alamat     : Jl. RA. Kartini No. 26 Jelbuk, Jember dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Plt. Kepala UPT Puskesmas Jelbuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai: yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai: ----- PIHAK PERTAMA -----



2.   



Nama       :



HARYONO



Jabatan    :



Kades Desa Jelbuk



Alamat     :



Dusun Krajan Timur Desa Jelbuk



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai: ----- PIHAK KEDUA ----Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa : 1.    Pihak Pertama adalah UPT Puskesmas Jelbuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kelurahan Jelbuk Kecamatan Jelbuk. 2.    Pihak Kedua adalah Kepala Desa Jelbuk yang mengkoordinir kegiatan pengambilan sampah warga masyarakat di lingkungan Desa Jelbuk 3.    Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam hal pengangkutan sampah domestik. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Paraf Pihak kesatu



Pihak kedua



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.    Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melaksanakan kerja sama di dalam pengangkutan sampah domestik guna menciptakan kondisi lingkungan yang bersih dan sehat, dimana Pihak Kedua akan menyediakan fasilitas untuk melakukan pengangkutan sampah. 2.    Sampah dimaksud adalah sampah domestic yang terdapat di lingkungan UPT Puskesmas Jelbuk  sebagai akibat dari pembuangan sampah yang berasal dari kegiatan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Jelbuk PASAL 2 LINGKUP KERJASAMA 1.    Pihak Pertama akan mengumpulkan sampah di lingkungan UPT Puskesmas Jelbuk, yang beralamat di Jl. RA. Kartini No.26 Jelbuk yang selanjutnya ditaruh di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang disediakan oleh Pihak Pertama. 2.    Pihak Kedua menyediakan fasilitas layanan pengambilan dan pengangkutan sampah dari Puskesmas ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Dusun Krajan Timur Desa Jelbuk 3.    Jadwal pengambilan sampah, Pihak Kedua dilaksanakan setiap hari sekali atau 30 ( tiga puluh) kali dalam satu bulan. 4.    Tata cara pengambilan sampah dan pengangkutan sampah oleh Pihak Kedua dengan memperhatikan Standar Prosedur Pengelolaan Sampah. PASAL 3 BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN 1.    Kedua belah pihak sepakat dalam pembayaran atas pekerjaan tersebut dalam perjanjian ini dilaksanakan setiap bulan setelah pekerjaan selesai dilakukan oleh Pihak Kedua. 2.    Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar jasa pengangkutan sampah kepada Pihak Kedua sesuai dengan pengajuan alokasi dana JKN dan pembayaran sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dilakukan setiap bulan. 3.    Apabila ada perubahan tarif dari Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk memberitahukan perubahan tarif tersebut kepada Pihak Pertama paling lambat satu bulan sebelum diberlakukan. Paraf Pihak kesatu



Pihak kedua



PASAL 4 JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian kerjasama ini dan akan dievaluasi setiap tahunnya atas kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 5 FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) 1.    Kedua belah pihak sepakat bahwa apabila didalam pelaksanaan operasional sampah, seperti tersebut pasal 1 (satu) diatas Pihak Pertama mengalami gangguan/kerusakan yang disebabkan oleh keadaan force majeure, maka Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis mengenai keadaan tersebut Kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah terjadinya force majeure tersebut. 2.    Keadaan force majeure seperti yang dimaksud pada ayat (1) diatas antara lain adalah peperangan, huru hara, unjuk rasa massa, krisis nasional, kebakaran, sabotase, epidemi, bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain diluar kemauan dan kemampuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 3.    Apabila terjadi keadaan force majeure seperti tersebut diatas sehingga tidak memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melanjutkan perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya segala sesuatunya secara musyawarah. PASAL 6 GANGGUAN PENGANGKUTAN Apabila terjadi gangguan pada proses pengangkutan sampah karena sesuatu dan lain hal maka Pihak Kedua tetap akan melaksanakan pengangkutan sampah tersebut dalam waktu 3 hari sejak pemberitahuan Pihak Pertama. PASAL 7 PEMINDAHTANGANAN PERJANJIAN 1.    Kedua belah pihak, selama perjanjian in berlangsung dilarang untuk memindahtangankan sebagian atau seluruhnya isi-isi dan atau kondisi perjanjian ini kepada Pihak Ketiga atau pihak-pihak lainnya. 2.    Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti yang telah ditentukan pada perjanjian kerjasama ini, karena adanya gangguan alat atau akibat force majeure, maka pihak Kedua dapat menunjuk pelaksana Pihak Kedua untuk melakukan pengambilan, pengangkutan dan pembuangan Paraf Pihak kesatu



Pihak kedua



sampah milik Pihak Pertama dengan terlebih dahulu, mendiskusikan hal tersebut kepada Pihak Pertama. PASAL 8 PENGHENTIAN PERJANJIAN 1.    Jika pada saat perjanjian kerjasama ini berlangsung, Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak mematuhi kewajibannya seperti pada pasal-pasal perjanjian ini, maka Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat menghentikan kerjasama dengan memberikan surat pemberitahuan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya. 2.    Apabila penghentian perjanjian kerjasama terjadi disebabkan oleh kondisi sesuai dengan apa yang telah disebutkan pada ayat (1) diatas, maka para pihak diharuskan untuk terlebih dahulu menyelesaikan dan mematuhi segala kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan dalam tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah penghentian perjanjian dilakukan. PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.    Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat. PASAL 10 PENUTUP 1.    Hal-hal yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan dan diatur bersama dikemudian hari dalam suatu bentuk addendum atas dasar persetujuan bersama dan merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini. 2.    Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani di Jember dalam rangkap 2 (dua) dilengkapi dengan materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jember, 4 Januari 2021 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Plt. Kepala UPT Puskesmas Jelbuk



Kepala Desa Jelbuk



dr. ALFI YUDISIANTO NIP. 19800701 201101 2 1013



HARYONO