MOU Sekolah Dan BPBD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS PENDIDIKAN



UPT SMP NEGERI 1 WATES



NSS : 20 1 05 15 11 001 NPSN : 20514412 Jl Kenanga No 06 Mojorejo - Wates Kab. Blitar Kode Pos 66194 e-mail : [email protected] Telp. (0342) 6350040 PERJANJIAN KERJASAMA UPT SMP NEGERI 1 WATES DENGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BLITAR Nomor : ………………………….. TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGURANGAN RESIKO BENCANA DI SEKOLAH DALAM PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BLITAR Pada hari ini Jumat tanggal 29 bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama NIP



: SISWANTO, S.Pd., M.Pd : 19631001 198701 1 001



Pangkat/ Gol : Pembina Tingkat I / IVb Jabatan



: Kepala UPT SMP Negeri 1 Wates



Alamat



: Jl. Kenanga No. 06, Desa Mojorejo Kec. Wates, Kabupaten Blitar



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama



: ………………………………..



NIP



: ………………………………..



Pangkat/Gol



: ………………………………..



Jabatan



: ………………………………..



Alamat



: Jl. Bromo No.3, Gurit, Babadan, Kec. Wlingi, Kabupaten Blitar 



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan didasarkan pada itikad baik, semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan, kedua belah pihak sepakat dan setuju menyelenggarakan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana Di Sekolah dalam Program Penanggulangan Bencana di Kabupaten Blitar, dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 OBJEK PERJANJIAN DAN KERJASAMA Objek kerjasama ini meliputi sebagai berikut : 1. Kegiatan proses Pendidikan dan Pelatihan dalam kegiatan pengurangan resiko bencana di sekolah dalam Program Penanggulangan Bencana di Kabupaten Blitar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 2. Peserta kegiatan pada angka ( 1 ) diatas adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah serta Siswa/i UPT SMP Negeri 1 Wates, dengan tujuan agar tercipta pemahaman, kesiapsiagaan penguatan kelembagaan Sekolah baik struktural maupun non struktural pada kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Blitar dibawah bimbingan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar. Pasal 2 KEWAJIBAN DAN HAK 1. KEWAJIBAN a. Kedua belah pihak secara bersama-sama membuat dan menyusun rencana serta jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan. b. Kedua belah pihak secara bersama-sama membuat dan menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan. c. PIHAK PERTAMA berkewajiban : 1) Memberikan waktu , tempat serta fasilitas kepada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana di Kabupaten Blitar. 2) Segala kegiatan administrasi dan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. 3) PIHAK PERTAMA mengikuti kegiatan penanganan penanggulangan bencana di lingkungan Sekolah dan wilayah Kabupaten Blitar apabila dibutuhkan PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. d. PIHAK KEDUA berkewajiban : 1) Memfasilitasi kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2) Memberikan pembinaan/bimbingan teknis kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana di Kabupaten Blitar. 3) PIHAK KEDUA bersedia mengikutsertakan PIHAK PERTAMA dalam penanganan penanggulangan bencana di Kabupaten Blitar apabila dibutuhkan PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2. HAK a. PIHAK PERTAMA 1) Berhak



memperoleh



layanan



dan



bimbingan



dalam



pelaksanaan



kegiatan



pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana. 2) Berhak menerima hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana.



b. PIHAK KEDUA 1) Berhak menerima jasa pelayanan atas pemakaian/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disediakan PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 2) Berhak merencanakan proses pelaksanaan kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana. Pasal 3 LAMANYA PERJANJIAN Perjanjian Kerjasama ini mengikat kedua belah pihak dalam jangka waktu 1 (lima) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini dan setelah itu dapat diperbaharui kembali. Pasal 4 PENUTUP 1. Pola proses pelaksanaan kegiatan pengurangan resiko bencana di Sekolah dalam program penanggulangan bencana mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2. Apabila ada hal-hal yang perlu ditambahkan dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kembali dikemudian hari dan merupakan seuatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerjasama ini. 3. Apabila terjadi perselisihan dalam perjanjian kerjasama ini, akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Ditetapkan di : Blitar Pada tanggal : 29 Oktober 2021 PIHAK KEDUA KEPALA BADAN PENANGGULANG BENCANA DAERAH KABUPATEN BLITAR



. NIP.



PIHAK PERTAMA KEPALA UPT SMP NEGERI 1 WATES



SISWANTO, S.Pd., M.Pd. NIP.19631001 198701 1 001