Narkoba Menurut Pandangan Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDANGAN AGAMA ISLAM MENGENAI NARKOBA



A. Pendahuluan Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu. Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika. Meskipun orang yang terlibat dalam narkoba diberi sanksi hukum, tapi tidak membuat peredaran dan pemakainya jera dan terhenti. Secara nasional hampir setiap tahun kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998 pihak kepolisian mencatat 958 kasus, tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun 2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001 bertambah lagi menjadi 3.617 (Data Polri tahun 19982001). Menyikapi banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian di atas, kita sebagai generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut terlibat di dalamnya. Untuk itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya. Dalam makalah ini akan dijelaskan upaya pencegahan narkoba yang barangkali bermanfaat sekali bagi generasi muda. B. Pengertian Narkoba Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotropika,dan Zat adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obatobatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba. C. Macam-macam Narkoba, Pengaruh dan Efek Penggunaannya. 1. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.



Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. 2. Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydrocannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang. 3. Shabu-shabu (ubas, ss, mecin) Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal. Efek yang ditimbulkan :Menjadi bersemangat, Paranoid, Gelisah, Tidak bisa diam, Tidak ingin makan, Tidak bisa tidur, Otak sulit berfikir dan konsentrasi, Kesehatan terganggu karena menyerang fungsi lever dan darah. 4. Putaw (PT, bedak, putih) Putaw adalah sejenis heroin dengan kadar lebih rendah (heroin kelas lima atau enam). Zat ini berasal dari sari bunga opium. Putaw terdiri dari beberapa jenis antara lain banan dan snow whitee. Bentuknya seperti bedak dan dijual dalam bentuk paket gram atau paketan gauw. Efek pemakaian putaw: Mata menjadi sayu - Menjadi pendiam, Mengantuk - Mata berair, Pucat Badan menjadi kurus / mual-mual, Bicara tidak jelas - Sulit berfikir, Tidak dapat, konsentrasi Pemarah dan temperamental, Cadel - Pandai berbohong, Hidung gatal - Plin-plan, Menyebabkan kelumpuhan - Kematian bila overdosis, Terkena gangguan darah dan darah Sakaw atau sakit karena putaw terjadi apabila si pecandu "putus" menggunakan putaw. Sebenarnya sakaw salah satu bentuk detoksifikasi alamiah yaitu membiarkan si pecandu melewati masa sakaw tanpa obat. Selain diberikan motivasi dan didampingi. Gejala yang ditimbulkan : Mual-mual, Mata dan hidung berair, Sakit perut / diare, Tulang, terasa ngilu, Badan berkeringat dan Selalu kedinginan Umumnya pemakaian zat-zat tersebut seringkali mengakibatkan ketagihan (addiction), bahkan sampai pada tataran ketergantungan (dependence). Zat atau bahan (obat) yang dapat menimbulkan adiksi dan dependensi, adalah zat yang memiliki ciri sebagai berikut: a. Keinginan yang tak tertahankan atau kebutuhan yang luar biasa untuk senantiasa menggunakan zat tersebut. Keinginan itu mendorongnya untuk mendapatkan zat yang dimaksud, dengan jalan apa pun akan ditempuhnya tanpa mempedulikan resikonya. b. Kecenderungan untuk menaikkan dosis sesuai dengan toleransi tubuhnya c. Ketergantungan psikis (psychological depedence) pada obat itu. Apabila pemakaiannya dihentikan akan menimbulkan kecemasan, kegelisahan, depresi, dan gejala-gejala psikis lainnya. d. Ketergantungan fisik (physical depedence), apabila pemakaian zat ini dihentikan, akan menimbulkan gejala fisik , yang dinamakan gejala putus NAZA (withdrawal symptom). D. Narkoba Dalam Pandangan Islam Menurut Imam Adz-Dzahabi; bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum



atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (AlMaa'idah: 90-91). Jikalau kita melihat kenyataan yang terjadi di sekitar kita akan tampak bahwa pemakaian narkoba (narkotika, obat-obat terlarang dan alkohol) ini melahirkan tindak kriminal yang banyak. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok sampai membunuh dan tindakan amoral seperti perzinaan, pemerkosaan serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda terlaknat tersebut. Pantaslah jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguh-nya ia adalah induk segala kejahatan".(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas). Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat. Selain dua ayat al-Qur'an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu : "Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, 'Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi". (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas) Kemudian hadits yang kedua : "Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram". (HR. Abdullah bin Umar). Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi. Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba. E. Narkoba dalam tinjauan kesehatan Khamr dapat mengancam kehidupan manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil artinya, seperti penyakit paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat melemahkan daya imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh terhadap organ tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan intensitas kerja syaraf. Oleh karena itu tak ayal lagi khamr merupakan sebab utama dari berbagai macam penyakit syaraf, juga merupakan



faktor terpenting penyebab kegilaan, kesengsaraan dan tindakan kriminal. Di bawah ini adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang celaan terhadap para pemakai narkoba: 1. Para pemakai narkoba seperti penyembah berhala Dalam suatu riwayat disebutkan: "Barangsiapa minum khamr tidak sampai mabuk maka Allah berpaling darinya selama empat puluh malam, dan barangsiapa minum sampai mabuk tidak diterima sedekah dan perbuatannya, selama empat puluh malam, dan apabila ia mati (dalam keadaan demikian maka ia mati) seperti (matinya) penyembah berhala, dan Allah pasti memberikan minuman Thinatul Khabal ". Lalu para sahabat bertanya: "Apakah Thinatul Khabal itu wahai Rasulullah ?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "(Yaitu air) perahan tubuh penghuni neraka (yaitu) nanah dan darah". 2. Para pemakai narkoba apabila mati sebelum bertaubat tidak akan masuk surga. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr". (HR Nasa'i, Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang shahih). Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, yang artinya: "Tiga golongan yang diharamkan Allah atasnya surga, (yaitu) peminum khamr, yang durhaka kepada kedua orang tua, dan dayyuts yaitu yang membiarkan kemungkaran pada keluarganya". (Musnad Al-Imam Ahmad No.6059 dari Salim bin Ibnu Umar). 3. Barangsiapa yang mabuk tidak diterima shalatnya. Dari Abdullah bin Umarzia berkata: Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamar di dunia maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari (arba'iina shobaahan) , lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya, lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari, lalu apabila ia bertobat maka Allah tidak menerima tobatnya, dan memberinya minum dari sungai nanah dan darah. (HR AtTirmidzi dan dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' 6312). 4. Para peminum khamr hilang kesempurnaan imannya. "Tidaklah mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna)".(HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i). Di dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram, dan barangsiapa minum khamr di dunia lalu ia mati sedang dia membiasakannya dan tidak bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akherat." (Dikeluarkan oleh Muslim 2003). 5. Orang-orang yang terlibat dalam khamr ini semuanya terlaknat. Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril telah datang kepadaku dan berkata: "Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjual-nya, pembelinya, peminumnya, pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya,



penuangnya, (orang) yang dituangkan (khamr) untuknya". (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan shahih oleh Mundziri). 6. Dilarang berobat dengan menggunakan khamr. Menurut para ulama tidak diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan khamr, berdasarkan riwayat dari Thariq bin Suwaid radhiallaahu anhu bahwasanya ia bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang khamr, maka beliau melarangnya, maka ia (Thariq) berkata: "Sesungguhnya aku membuatnya itu hanyalah untuk obat." Maka beliau berkata: "Sesungguhnya dia (khamar) itu bukanlah obat, tetapi penyakit." (Dikeluarkan oleh Muslim;1948). Begitulah Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencela para peminum khomr tersebut hingga berobat dengannya juga tidak boleh, dan seandainya ada sebagian orang menganggap bahwa padanya ada kemanfaatan maka Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur'an bahwa bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Hanya orang yang bodoh sajalah yang mengambil sesuatu yang kecil manfaatnya dengan resiko yang besar. Dalam hal ini para sahabat Nabi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam begitu gigih melarang minum khamr, sampai Umar bin Khatthab melipat gandakan hukuman cambuk bagi peminum khamr ini, dan amat membenci para pelakunya setelah diharamkannya, bahkan sebagian ulama (menurut Imam Adz-Dzahabi) melarang memberi salam kepadanya, tidak menjenguknya tatkala mereka sakit, serta tidak mendatanginya (menyaksikan) jenazahnya sewaktu mereka meninggal. Na'udzubilah min dzalik. (Diambil dari kitab Al-Kabair (Adz-Dzahabi), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), dan AdDurus al-Yaumiyyah minas sunani wal ahkamis syar'iyyah (Rasyid bin Husin al-Abd Al-Karim). F. Upaya Pencegahan Dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.*** G. Memberantas Narkoba Setelah mengetahui akar persoalannya, maka dengan jelas terlihat bahwa merebaknya narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat tidak didasarkan pada Islam. Ideologi



Kapitalime-Sekularisme, yang membuat masyarakat ini menjadi bobrok moralitasnya. Hanya Islam yang secara historis dan empiris terbukti bisa membasmi narkoba sampai ke akarnya. Dalam memberantas narkoba –dan dalam menerapkan seluruh hukumnya– Islam memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara. Karenanya, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah: 1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat. Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang. 2. Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang saling ma¬sa bodoh ada¬lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar-koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. 3. Tindakan Tegas Negara. Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap. Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me¬nunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem¬bebek cara-cara



hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam? H. Daftar Pustaka Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001. M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004. Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI. Gunarsa, S. D. (1989). PsikologiPperkembangan: Anak dan Remaja. Jakarta: BPK. Gunung Mulia. Hurlock, E.B. (1991). Psikolgi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan (Terjemahan oleh Istiwidayanti dan Soedjarwo). Jakarta : Penerbit Erlangga. Mongks, F. J. , Knoers, A. M. P. , & Haditono, S. R. (2000). Psikologi Perkembangan: Pengantar dalam berbagai bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Muss, R. E. , Olds, S. W. , & Fealdman (2001). Human Developmen. Boston: McGraw-Hill Companies. Rey, J. (2002). More than Just The Blues: Understanding Serious Teenage Problems. Sydney: Simon & Schuster. Rini, J.F. (2004). Mencemaskan Penampilan. Diakses dari e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006. Santrok, J. W. (2003). Adolescence (Perkembangan Remaja). Terjemahan. Jakarta: Penerbit Erlangga. Setiono, L.H. (2002). Beberapa Permasalahan Remaja. Diakses dari www.e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006. Tambunan, R. (2001). Diakses dari www.e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006. Mitos-mitos Seputar “Gak Bakal Hamil”. Diakses dari www.e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006. http://riansuprianto.cybermq.com/post/detail/8327/narkoba-dan-akibatnya



Narkoba Menurut Pandangan Islam artikel narkoba Bagaimanakah narkoba menurut pandangan islam? Pada artikel ini ada beberapa point tentang narkoba jika dilihat dari sudut pandang islam yaitu dalil pengharaman narkoba, hukum bagi pecandu narkoba menurut ajaran islam, dan penggunaan narkoba sebagai obat menurut pandangan islam sedangkan untuk pengertian ataupun bahaya penggunaan narkoba tidak ada perbedaan karena hal itu berkaitan dengan kesehatan dan istilah bahasa. Menurut islam suatu permasalahan selalu berdasarkan dalil itu artinya hukum mengenai narkoba dapat dijelaskan setelah turunnya dalil, karena itu poin pertama yang akan saya ulas yaitu dalil yang berkenaan dengan narkoba dan dilanjutkan mengenai hukum mengenai narkoba menurut islam dan penggunaan narkoba sebagai obat menurut pandangan islam.



narkoba menurut pandangan islam Dalil pengharaman mengkonsumsi narkoba Mengkonsumsi narkoba tanpa ada alasan kuat (keadaan darurat), para ulama sepakat bahwa hukumnya haram. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan" (Majmu' Al Fatawa,34:204) Berikut di bawah ini dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba 1.Allah Ta'ala berfirman



َّ ‫َوي ُِح ُّل لَ ُه ُم‬ َ ِ‫ت َويُ َح ِ ِّر ُم َعلَ ْي ِه ُم ْال َخبَائ‬ ‫ث‬ ِ ‫الطيِِّبَا‬



"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk"(Q.S Al A'rof:157). Pada ayat di atas sangat jelas bahwa segala sesuatu yang memiliki dampak negatif/buruk diharamkan oleh islam dan narkoba juga sudah sangat jelas memiliki efek negatif yang berbahaya . 2. Allah Ta'ala berfirman



‫َو ََل ت ُ ْلقُوا ِبأ َ ْيدِي ُك ْم ِإلَى الت َّ ْهلُ َك ِة‬



"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"(Q.S Al.Baqarah:195).



ََ ‫َّللا َكانَ بِ ُك ْم َر ِحي ًما‬ َ ُ‫ََل ت َ ْقتُلُوا أ َ ْنف‬ َ َّ ‫س ُك ْم إِ َّن‬ "Dan janganlah kamu membunuh dirimu;seungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"(Q.S An Nisa':29). 3.Dari Ummu Salamah ia berkata



ِ َّ ‫سو ُل‬ ‫ َع ْن ُك ِِّل ُم ْس ِك ٍر َو ُمفَتِ ِّ ٍر‬-‫صلى هللا عليه وسلم‬- ‫َّللا‬ ُ ‫نَ َهى َر‬



"Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)" (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6:309 4.Dari Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda



‫رار‬ َ ‫َل‬ ِ ‫ض َر َر وَل‬ َ ‫ض‬ "Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya" (HR. Ibnu Majah no. 2340 Ad Daruquthni 3: 77 Al Baihaqi 6:69 , Al Hakim 2:66. Menurut syaikh Al Albani hadits ini shahih) Pada hadists ini tertera larangan memberikan mudharat pada orang lain dan begitu juga narkoba memiliki dampak buruk (mudharat baik untuk pemakai ataupun orang lain). Hukum bagi pecandu narkoba menurut ajaran islam Di bawah ini adalah beberapa pandangan ulama mengenai narkoba



1. Dari ulama hanafiyah , ibnu abidin berkata Obat bius dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukan dan itu ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit karena niat untuk pengobatan. 2. Dari ulama malikiyah, Ibnu Farhun berkata "Adapun narkoba (ganja) maka yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim dikarenakan narkoba jelas memiliki efek menutupi akal" Alisy yang merupakan salah seorang ulama malikiyah berkata Had itu hanya berlaku bagi orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal namun jika masih sedikit (tidak sampai merusak akal) maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberkan hukuman. Narkoba sendiri termasuk suci berbeda dengan minuman yang memabukkan 3. Dari ulama Syafi'yah, Ar Romli berkata,"Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium dan beberapa jenis za'faron dan jawroh, juga ganja maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan syariat) walau benda tersebut dicairkan. Abu Robi' Sulaiman bin Muhammad bin Umar berkata Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman Had berbeda dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras, dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba tidak dikenai ta'zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syariat) 4. Ulama Hambali dalam hal ini berbeda dengan jumhur ulama, mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis dan tidak boleh dikonsumsi walau sedikit dan pecandunya dikenai hukuman hadd seperti ketentuan peminum miras. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas



Penggunaan narkoba sebagai obat (darurat) Beberapa jenis obat yang tergolong narkoba memang adakalanya dibutuhkan dan inilah yang dimaksud dengan darurat dalil yang berkenaan dengan permasalahan darurat ini adalah



‫الضرورة تبيح المحظورات‬ "Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang". Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat dikalangan syafi'iyah yang tepat adalah dibolehkan.



tri cahyo wibowo Senin, 17 Desember 2012



NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada TUHAN YME, karena atas izin, rahmat, dan karunia-Nya lah MAKALAH NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.Isi dari makalah ini mencakup narkoba dan bagaimana hukumnya dalam Islam,yang kemudian dituangkan dan dikumpulkan menjadi satu dalam makalah. Makalah ini memberikan pembelajaran mengenai hukum-hukum tentang narkoba dalam Islam. Disamping itu, makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang narkoba. Penulisan makalah ini dimaksudkan sebagai wacana untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah. Makalah ini disusun oleh penulis berdasarkan metode kepustakaan yang kemudian di sintesis sebagai bahan rujukan. Penulis sangat menyadari penulisan makalah ini masih memiliki kekurangan.Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini. Semoga penulisan gagasan ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Narkoba merupakan daya perusak terhadap sendi-sendi kehidupan,sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korbannarkoba saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai darianak yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruantinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih beradadalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko sikecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar. Bagi seorang muslim wajib mengetahui bagaimana hukum menggunakan sesuatu yang dapat mengandungmudarat. Diperlukan berbagai informasi untuk dapat menyimpulkan hukumhukumIslam mengenai narkoba.Dilihat dari uraian singkat di atas, jelas sangat telihat bahwa penting bagikita untuk menganalisa hukum tentang narkoba dalam Islam Melalui analisa ini,dapat dipahami apa saja bahaya narkoba baik di dunia maupun di akhirat.



1.2 Tujuan 1.Mengetahui bahaya narkoba



2.Mengetahui pandangan Islam mengenai narkoba



BAB 2 PEMBAHASAN



Dari aspek stabilitas keamanan, misalnya, baik nasional maupun internasional, persoalan narkoba saat ini sangat memperihatinkan. Dalam skala nasional banyaknyakejahatan-kejahatan di tanah air erat sekali hubunganya dengan masalah narkoba. Bahkanyang sangat mengerikan bahwa jaringan pengedar narkotika di Bali, Surabaya, danJakarta, selama lebih dari dua tahun ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) laki-laki dewasa kelas I di Tangerang. Napi yang menjadi otak peredaran heroin dan putautersebut adalah Innocent Iwuofor, seorang warga Negara Nigeria. Dalam skala internasional, ternyata kegiatan terorisme sering terkait dan erathubunganya dengan kegiatan perdagangan narkotika ilegal lintas batas negara sehinggakepustakaan mengenai narkotika mengenal dan mengakui kedekatan kegiatan tersebutsebagai narco-terorism. Pasangan dua kegiatan yang berbeda latar belakang tampaknyasemakin serasi sejalan dengan perkembangan pasca perang dingin karena kontrol darinegara kuat semakin berkurang terutama setelah hancur leburnya Negeri Unisoviet danYugoslavia. Kegiatan mafia kejahatan yang dimotori oleh bekas agen-agen KGBsemakin merajalela dan menghalalkan segala cara untuk mengeruk keuntungan berlipatganda yang tidak



pernah akan diperoleh selama rezim Unisoviet masih berdiri utuh.Kegiatan perdagangan ilegal narkotika menjadi salah satu alternative sumber pendanaan bagi kegiatan terorisme dan kejahatan transnasional lainya, seperti perdagangan wanitadan anak-anak serta penyelundupan migran ke beberapa negara. Paparan di atas menunjukkan bahwa minuman keras, narkotika, dan obat berbahaya merupakan hal yang sangat menarik sekali untuk dikaji secara intensif, gunamemberikan sumbangan pemikiran untuk mengatasi minuman keras, narkotika, dan obat berbahaya yang menjadi permasalahan serius, baik dalam skala nasional maupuninternasional. 2.1 Tinjauan Umum Tentang Narkoba2.1.1 Pengertian Narkoba Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkobaadalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yangdapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dandapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahayaadalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.



2.1.2 Jenis-jenis Narkotika Narkotika atau obat bius yang dalam bahasa Inggris disebut narcotic adalah semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang pada umumnya bersifat: 1. Membius (menurunkan kesadaran) 2. Merangsang (meningkatkan semangat kegiatan atau aktivitas) 3. Ketagihan (ketergantungan , mengikat, dependence) 4. Menimbulkan daya berkhayal (halusinasi)Zat ini secara garis besar digolongkan menjadi dua macam: narkotikadalam arti sempit dan narkotika dalam arti luas. Narkotika dalam arti sempit, bersifat alami. Yaitu semua bahan obat opiatin, cocaine, dan ganja. Sedangkannarkotika dalam arti luas, bersifat alami dan syntetic. Yaitu semua bahan obat-obatan yang berasal dari: a. Papaver Somniferum (opium atau candu, morphine, heroin dan sebagainya) b. Eryth Roxylon Coca (cocaine)



c. Cannabis Sativa (ganja, hasyisy) d. Golongan obat-obatan depressant (obat-obat penenang) e. Golongan obat-obatan stimulant (obat-obat perangsang) f. Golongan obat-obatan hallucinogen( obat pemicu khayal)



Dr.Shaleh bin Ghonim as Sadlan membagi obat-obat terlarang ini menjadi tiga bagian, yaitu :a. Narkotika Natural (Alami) Yaitu yang berasal dari tumbuh-tumbuhan seperti ganja, opium, koka, alkot(cathaedulis) dan lainlain. b. Narkotika Semi SintesisYaitu yang dimodifikasi dari bahan-bahan alami (biasanya dari zat kimia yangterdapat dalam opium) kemudian diproses secara kimiawi supaya memberikan pengaruh lebih kuat, seperti morfin, heroin, kokain dan lain-lain c. Narkotika Sintesis Yaitu pil-pil yang terbuat dari bahan kimia murni. Pengaruh dan efek yangditimbulkannya sama dengan narkotika natural atau semi sintesis. Dikemasdalam bentuk kapsul, pil, tablet, cairan injeksi, minuman, serbuk dan berbagai bentuk lainya. Di antaranya adalah berbagai jenis obat tidur seperti kapsulSignal, atau pil perangsang (stimulantia) seperti Kiptagon atau Amphetamine,atau tablet penenang seperti Valium 5 dan derivate-derivatnya yang lain.Termasuk diantaranya pil hallusinogent (pembangkit halusinasi) sepert L.S.D(Lysegic Acid Diethlamide). Sejalan dengan itu Abu Ghifari membagi narkotika menjadi dua bagian yaitu : a. Narkotika alam. Jenis natur dari dedaunan dan getah, yang tehnik penggunaanyasangat praktis yang terdiri dari : 1. Bentuk daun, misalnya ganja, wujudnya mirip daun teh kering, warnanya hijaukecoklatan, dan 2. Bentuk getah, misalnya cannabis dan hasyis, wujudnya cairankental, warnanya coklat tua. b. Narkotika sintetik jenis yang diolah secara kimiawi, terdiri dari: 1. Bentuk cairan, misalnya morfin (ampul), wujudnya mirip cairanalkohol murni, warnanya bening.



2.Bentuk tablet atau kapsul, misalnya: tablet cosadon, warnanyamerah muda,magadon (nitrazwpam 5 mg), warnanya putih, rohipnool warnanya putih,kapsul nembutal, warnanya kuning, trandene 10, warnanya kuning tua.



2.1.3 Klasifikasi Narkoba 2.1.3.1 Narkotika Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dariruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan,yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.Yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang hanyadapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkanketergantungan. Dan yang dimaksud dengan narkotika golongan II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakandalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Adapun yangdimaksudkan dengan narkotika golongan III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembanganilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. 2.1.3.2 Psikotropika Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan ataudiklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensimengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan ,yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropikagolongan IV.Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1997 tentang psikotropika dijelaskan, bahwa psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkansindrom ketergantungan. Sedangkan psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindromketergantungan. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatandan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertammempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatandan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuanserta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV,masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkansindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh Karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya



tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang obat keras. 2.1.4 Pengaruh atau gejala yang ditimbulkan oleh narkoba2.1.4.1 Psikologi Meskipun efek narkotika dan psikotropika sering berlainan, namun secaraumum benda itu menyerang sistem dan fungsi neotransmitter pada susunan syaraf pusat atau otak. Akibatnya fungsi berfikir, berperasaan dan berperilaku dari si pemakai atau pecandu akan terganggu. Misalnya semangat berlebihan, gelisah,dan tidak bisa diam, tidak bisa tidur, dan tidak bisa makan. Dalam jangka panjang, penggunaan obat ini dapat menimbulkan fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.Bila si pemakai sudah sampai pada tingkat pecandu, kemudian ia tidak memakainya, maka pengaruh yang dapat dirasakan, antara lain cepat marah, tidak tenang, cepat lelah, tidak bersemangat, dan ingin tidur terus. 2.1.4.2 Fisiologis Efek yang ditimbulkan oleh narkotika dan psikotropika terhadap fisik,antara lain menurunya kekebalan tubuh dan rusaknya beberapa fungsi organtubuh, baik organ dalam seperti jantung, paruparu, liver, hati dan lainsebagainya, juga organ luar seperti pupil mata mengecil , bicara cadel, mulutkering, dan alat-alat indera lainya.Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah racun yang bukan saja merusak seseorang secara fisik tapi juga merusak jiwa dan masadepan penggunanya. Secara fisik, kekebalan tubuh semakin lama semakinambruk, sementara mentalitasnya sudah terlanjur ketergantungan danmembutuhkan pemenuhan narkoba dalam dosis yang semakin tinggi. Jika diatidak berhasil menemukan narkoba, maka tubuh akan mengadakan reaksi yangmenyakitkan, diantaranya sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badanmenggigil yang dikenal dengan sakau. Untuk itu para pecandu narkoba tidak bisalepas dari ketergantungan, hingga memerlukan terapi cukup lama.Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan mental atau jiwa yang dalam istilah kedokteran jiwa (psikiatri) disebut gangguan mentalorganic. Disebut organic karena narkoba ini bila masuk ke dalam tubuh langsung bereaksi dengan sel-sel saraf pusat (otak) dan menimbulkan gangguan dalam alam pikir, perasaan danperilaku. Kondisi demikian dapat dikonseptualisasikansebagai gangguan jiwa karena narkoba.



2.2 Tinjauan Hukum Islam terhadap Narkoba2.2.1 Pengertian Narkoba Menurut Hukum Islam Narkoba yang dikenal sekarang ini, sesungguhnya tidak pernah ada padamasa permulaan Islam. Bahkan tidak satu ayat-pun dari ayat-ayat al-Qur’anmaupun Hadis Nabi yang membahas masalah tersebut. Pembahasan pada waktu ituhanya berkisar pada permasalahan khamer saja, sebagaimana ulasan sebelumnya.Adapun narkoba yang dalam istilah agama Islam disebut mukhoddirot, barudikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H. itupun masih terbatas pada ganja.Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau menjajah negara-negara Islam.



Padawaktu itulah orang-orang Islam yang masih lemah imanya, dan orang-orang fasiqdari kalangan umat Islam terpengaruh dan kemudian mengkonsumsi barangtersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal dan tersebar dikalangan umatIslam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah membahas panjang dan lebar mengenaitumbuhan marihuana (dalam bahasa Arab disebut Hasyisyah) yang ternyata belakangan ini tergolong narkotika. Hasil kajiannya dapat ditemukan dalamkitabnya yang berjudul Majmu al-Fatawa. Diantaranya ia menyatakan sebagai berikut:... ‘ Sesungguhnya awal dikenalnya ganja oleh umat Islam adlaah pada akhir abad ke6 H atau abad ke 7 H, yaitu ketika bangsa Tatar dengan panglimanya bernamaJenghis Kan merambah kewilayah Negara Islam’. Begitu juga Syaikh Muhammad Ali Husin Al-Maliki RA. Menyatakan bahwa marihuana belum pernah dibahas oleh ulama-ulama mujtahidin padamasanya, dan belum pernah juga dibicarakan oleh ulama-ulama salaf. Karenasesungguhnya ganja atau marihuana tersebut tidak dikenal pada waktu itu.Tumbuhan ini baru dikenal dan tersebar pada akhir abad ke 6, yaitu pada masa pendudukan bangsa Tatar. Hal ini diketahui dari pernyataan yang termuat dalamkitab Tahdziful furuq sebagai berikut : ‘ketahuilah sesungguhnya tumbuh-tumbuhan yang dikenal dengan namamarihuana(ganja) belum pernah dibahas oleh ulama-ulama mejtahidin, dan belum pernah juga dibicarakan oleh ulama-ulama slaaf. Karena sesungguhnya ganja ataumarihuana tersebut tidak ada pada zaman mereka. Barang tersebut baru dikenal dantersebar pada akhir abad ke 6, yaitu pada masa pendudukan bangsa Tatar.´ Sejak itulah ulama-ulama Islam mulai mendiskusikan danmemperdebatkan permasalahan narkoba, baik dalam pengertianya, jenisnya,macam-macamnya serta segala sesuatu yang terkait denganya. Dalam kenyataan al-Qur¶an dan Al-Hadis tidak pernah membahas secara langsung persoalan narkobatersebut. Bahkan tidak pernah membahas jenis tumbuh-tumbuhan tertentu, yangkemudian hari dinyatakan sebagai tumbuhan (tanaman) terlarang. Kini narkobamenjadi permasalahan umat, yang menuntut para ulama untuk segera memberikan jawaban tentang hukumnya yang pada kenyataanya barang tersebut memangmemabukkan. Ini artinya antara miras dan narkoba memiliki kesamaan sifat (illat),yaitu iskar atau sifat memabukkan.



2.2.2 Tinjauan hukum Islam terhadap Narkoba Sekalipun narkoba memiliki kesamaan sifat iskar dengan miras, namunsecara definitive menunjukkan adanya perbedaan. Karena miras berupa zat cair sedangkan narkoba tidak. Dari sini muncul pertanyaan apakah narkoba yangmemiliki dasar kesamaan iskar dengan miras, juga memiliki potensi muatan hukumyang sama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu sumber hukum yang dipergunakan di dalam hukum Islam yang sudah menjadi kesepakatan para yuris (dalam hal ini ulama Syafi’iyah), yaitu: al-Qur’an, al-Hadis, dan Qiyas.Sebagaimana mereka telah sepakat bahwa dalil -dalil tersebut adalahsebagai alat istidlal (menetapkan dalil suatu peristiwa) juga telah sepakat tentangtertib atau jenjang dalam beristidlal dari dalil-dalil



tersebut.Diatas telah dijelaskan bahwa baik al-Qur’an maupun Al-Hadis , tidak pernah menjelaskan secara langsung persoalan narkoba. Begitu juga halnya dengan ijma’, baik dari para sahabat nabi maupun ulama mujtahid. Karena pada masa itunarkoba memang belum dikenal. Oleh karena itu alternative terakhir dalam memutuskan hukumnya narkoba adalah melalui jalan qiyas.Secara etimologis kata qiyas berarti qadara, artinya mengukur, membandingkansesuatu dengan yang semisalnya. Sedangkan menurut terminology hukum Islam,AlImam Al-Ghozali mendefinisikan qiyas sebagai berikut: ‘Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam halmenetapkan hukum pada keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya,dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.´ Karena sifat Iskar yang berpengaruh di dalam penggunaan narkoba sangatditentukan oleh besar kecilnya kadar yang dikonsumsi, maka hasil penetapan besar kecilnya muatan hukum narkoba tersebut harus disesuaikan dengan qiyas yangdipergunakan. Apakah qiyas awlawi (yaitu qiyas yang berlkunya hukum furu’ lebihkuat dari pemberlakuan hukum pada asal karena kekuatan illat pada furu’). Ataudengan menggunakan qiyas musawi (qiyas yang berlakunya hukum furu’ samakeadaanya dengan berlakunya hukum asal karena kekuatanillatnya sama). Ataukahmenggunakan qiyas adwan (qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemahdibandingkan dengan berlakunya hukum pada asal meskipun qiyas tersebutmemenuhi persyaratan. 2.2.3 Pertimbangan hukum Islam terhadap Narkoba Pada pasal miras menurut hukum Islam telah dijelaskan bahwa seperti epium dan sebagainya, tidak diberlakukan hukuman had. Karena pada kenyataanya narkoba bukanlah miras. Untuk itu diperlukan qiyas sebagai alat beristidlal. Dengan maksud untuk menentukan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba secara pasti dan adil. Oleh karena itu mekanisme penetapanya diserahkan kepada yang berwewenang atau hakim. Kalau menurut pandangan hakim, penyalahgunaan narkoba itu kadarnya di bawah standar miras, maka hakim menggunakan qiyasadwan. Dan hukuman yang dijatuhkan , potensinya berada di bawah hukuman had.Akan tetapi kalau penyalahgunaan narkoba itu sama kadarnya dengan miras, maka qiyas yang harus dipergunakan adalah qiyas musawi. Dan hukuman yangditetapkan dipersamakan dengan hukuman had. Bergitu juga apabila penyalahgunaan narkoba itu kadarnya lebih besar dari pada miras, maka yang dipergunakan adalah qiyas aulawi. Dan hukuman yang ditetapkan harus lebih berat dari hukuman miras sesuai dengan muatan kadar narkoba yang dikonsumsi ataudisalahgunakan.Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sepanjang narkoba dipergunakan di jalan benar, maka Islam masih memberikan toleransi. Artinya narkoba dalam hal-hal tertentu boleh dipergunakan, khususnya pada kepentingan medis pada tingkat - tingkat tertentu: a. Pada tingkat darurat. Yaitu pada aktifitas pembedahan atau operasi besar, yaknioperasi pada organ-organ tubuh yang vital seperti hati, jantung, dan lain-lain.Yang apabila dilaksanakan tanpa diadakan pembiusan total, kemungkinan besar si pasien akan mengalami kematian.



b. Pada tingkat kebutuhan atau hajat. Yaitu pada aktifitas pembedahan yang apabilatidak menggunakan pembiusan, pasien akan merasakan sangat kesakitan, tetapi pada akhirnya akan mengganggu jalanya pembedahan. Walaupun tidak sampai pada kekhawatiran matinya si pasien. c. Tingkatan bukan darurat dan bukan hajat. Yaitu tingkatan pada aktifitas pembedahan ringan yakni pembedahan paada organ tubuh yang apabila tidak dilakukan pembiusan, tidak apa-apa. Seperti pencabutan gigi, kuku, dansebagainya. Namun pasien akan merasakan kesakitan juga.Setelah melalui proses diskusi dan perdebatan panjang, akhirnya para ulamasampai pada kesepakatan bahwa narkoba adlaah haram, karena pada narkobaterdapat illat (sifat) memabukkan sebagaimana pada khamer, sekalipun mekanismehukumanya berbeda. Hal ini selaras dengan pernyataan Ibnu Taimiyah yang berbunyi : ‘Berkatalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah r.a. mengkonsumsi ganja hukumnyaadalah haram, bahkan termasuk sejelek-jelek perkara, baik sedikit maupun banyak,hanya saja mengkonsumsi secara banyak hukumnya haram berdasarkankesepakatan umat Islam.´ Sejalan dengan itu Al-Imam Al-Qarafi juga berpendapat: Tumbuh-tumbuhan yang terkenal dengan anam ganja yang dikonsumsi olehorang-orang fasiq, telah disepakati keharamanya oleh para ulama, yaitu penggunaan dengan kadar banyak sehingga menghilangkan (berpengaruh) pada akal. Ulama yang lain memberikan ulasan agak luas. Artinya tidak terbatas pada ganjasaja. Mereka sudah memasukkan opium , marihuana dan sebagainya. SebagaimanaSyekh Muhammad A’lauddin Al ‘Hashkafi al-Hanafi, beliau mengatakan : ‘dan haram mengonsumsi ganja, marihuana dan epium , karena merusak akaldan menghalangi ingatan (dzikir) pada Allah dan shalat.´ Dari ulasan di atas bisadisimpulkan bahwa narkoba menurut Islam adalah:´Segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun yang selainya. Selanjutnya istilah narkoba dalam terminology Islam disebut mukhoddirot´. Hukum keharaman narkoba ditetapkan melalui jalan qiyas yang terdiridari: qiyas aulawi, qiyas musawi dan qiyas adwan. Adapun sangsi hukumnya, bagi pengguna narkoba sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Selain itu, Islam memandang narkoba merupakan barang yang sejak awal sudah diharamkan. Oleh karenanya pada kebutuhan medis, penggunaan narkoba dianggap tingkat darura tatau toleransi.



BAB 3 PENUTUP Kesimpulan Beberapa hal yang bisa disimpulkan dari tulisan ini, dirumuskan sebagai berikut: 1. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal mendefinisikan miras (khamer), sebagai berikut:



a. Imam Abu HanifahMenurut al Imam Abu Hanifah, khamer (miras) adalah : Minuman keras yangmemabukkan yang berasal dari perasaan anggur saja´. Sedangkan yang terbuat dariselain anggur, dinamakan nabidz. Oleh karena itu bagi peminumnya (nabidz) tidak dikenakan hukuman had. b. Jumhur ulama’ (Syafi’i, Maliki, dan Ahmad) Menurut mereka Khamer adalah:´Nama (sebutan) dari setiap minuman yang memabukkan. Oleh karenanya dari apapun minuman itu dibuat, asalkanmemabukkan, maka minuman tersebut layak dinamakan khamer. Bagi peminumnya dikenakan hukuman had. c. Untuk memperoleh definisi yang kongkrit, dan sesuai dengan pendapat ulamaSyafi’iyah sebagai panutan mayoritas masyarakat hukum di Indonesia, diadakan penggabungan kedua definisi di atas. Sehingga khamer didefinisikan sebagai:´ Zatcair atau zat padat yang berasal dari zat cair yang disajikan untuk minuman, yangapabila diminum akan memabukkan´.



2. Dari definisi di atas (definisi miras) menunjukkan bahwa menurut pandangan HukumIslam, narkoba bukanlah miras (khamer). Hanya saja pada narkoba terdapat illat yangsama dengan khamer. Illat tersebut adalah sifat iskar (memabukkan). Oleh karena itu bagi pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dikenakan hukuman had, melainkandikenakan hukuman dengan jalan qiyas terhadap miras. Yaitu: a. Apabila penyidikannya menunjukkan illat yang lebih rendah (ringan) dari padakhamer, maka yang dipakai adalah qiyas adwan. Dalam arti derajat hukuman pidananya harus di bawah hukuman had. b. Apabila penyidikanya menunjukkan illat yang sama dengan khamer, maka yangdipakai adalah qiyas musawi. Dalam arti derajat hukumanya dipersamakan denganhukuman had. Akan tetapi apabila penyidikanya menunjukkan lebih berat dari padakhamer, maka yang dipakai adalah qiyas aulawi. Artinya , derajat hukumanya lebih berat dari hukuman had. Sedangkan muatan beratringanya (berat) hukumansepenuhnya menjadi wewenang hakim.