Naskah Paja3355 Tugas 8-Muhammad Akbari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM



: MUHAMMAD AKBARI TANDAULI : 041119155 NASKAH TUGAS LAB PPN dan PPnBM UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1



Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas



No 1.



2.



: Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : D-III Perpajakan : PAJA3355/Lab PPN dan PPnBM :8



Soal Skor Buatlah sebuah rangkuman terkait relaksasi yang diberikan Pemerintah untuk PPN dan PPnBM., pada masa wabah Covid-19 ini. Berikan pendapat anda terkait relaksasi tersebut dari sisi Wajib Pajak dan Pemerintah. Dengan ketentuan : • Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab 60 pertanyaan • Menggunakan bahasa anda sendiri (tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan. • Dibuat 2-5 halaman Pemerintah saat ini telah meluncurkan aplikasi e-faktur 3.0. Silahkan anda jelaskan, apa yang anda ketahui terkait aplikasi tersebut termasuk perbedaan dari aplikasi sebelumnya! Dengan ketentuan : • Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab 40 pertanyaan • Menggunakan bahasa anda sendiri (tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan.



Jawaban: 1. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan beberapa kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah COVID-19. Adapun insentif pajak yang pemerintah berlakukan sementara selama pandemi COVID-19 berlangsung antara lain: a) Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Januari 2021 sampai Juni 2021. Insentif ini hanya berlaku untuk pegawai dengan kriteria tertentu, di antaranya yaitu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.



b) Insentif PPh Pasal 22 Impor Pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 Impor pada wajib pajak yang memiliki kriteria: • memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021; • telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor (KITE); atau • telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat atau izin pengusaha kawasan berikat atau izin pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB) pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Adapun pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Pembebasan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan berlaku sejak tanggal surat tersebut diterbitkan. Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, wajib pajak mengajukan permohonan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Apabila sudah mendapatkan pembebasan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan setiap bulan menggunakan formulir yang tersedia paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. c) Insentif Angsuran PPh Pasal 25 Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya tertuang, yang diberikan untuk masa pajak dari Januari 2021 sampai Juni 2021. Wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini harus menyampaikan laporan realisasi setiap bulan menggunakan formulir yang tersedia paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. d) Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah, yang diberikan untuk masa pajak dari Januari 2021 sampai Juni 2021. PKP yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah dengan ketentuan: • PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah; • Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan • PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021, fasilitas KITE atau izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat,



atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian surat pemberitahuan lebih bayar restitusi. Selain itu, PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar rupiah, yang meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir.



Kemudian, pemerintah juga menetapkan beberapa relaksasi di antaranya: a) Penurunan Tarif PPh Badan Pemerintah turut menurunkan tarif umum PPh Badan yang semula 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan. Jadi, tarif PPh Badan Go Public sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu 17% mulai tahun pajak 2022. b) Perpanjangan Waktu dalam Administrasi Perpajakan • Jangka waktu pengajuan keberatan oleh wajib pajak sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) diperpanjang paling lama 6 bulan. • Jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dalam Pasal 113 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 6/1983) diperpanjang paling lama 6 bulan. • Jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) UU 28/2007 diperpanjang paling lama 6 bulan. • Jangka waktu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU 28/2007, diperpanjang paling lama 6 bulan. • Jangka waktu pengembalian kelebihan bayar pajak sebagaimana dalam Pasal 113 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 11 ayat (2) UU 6/1983, diperpanjang paling lama 1 bulan.



c) Pemberian Fasilitas Kepabeanan Menteri Keuangan memiliki kuasa untuk memberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemi COVID19, dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan perubahannya. d) Pajak atas Transaksi Elektronik Pemerintah akan memungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh platform luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain PPN, pemerintah turut memungut PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE oleh subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia. Sumber: https://new.hukumonline.com/ 2. E-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus bisa untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0. Dengan e-Faktur 3.0 ini, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing. Dengan diperbaruinya sistem, maka ada update mengenai sistem penerbitan Faktur Pajak mulai dari penambahan dari segi performa maupun fungsinya. Paling mencolok pada sistem e-Faktur 3.0 ini adalah adanya fitur pengisian otomatis atau prepopulated Pajak Masukan, baik dalam bentuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun e-Faktur. Artinya, sistem DJP menyediakan data Pajak Masukan secara otomatis ketika PKP mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi. Sehingga PKP tinggal melihat dan mencocokan data Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran pada akhir periode suatu Masa Pajak. Kemudian tinggal memilih apakah Pajak Masukan akan dikreditkan secara otomatis melalui sistem eFaktur 3.0 ini untuk kategori Faktur Pajak Masukan yang bisa dikreditkan. Berikut perbedaan antara e-Faktur versi 3.0 dengan sebelumnya pada e-Faktur 2.2: 1) e-Faktur versi 3.0 • E-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi yang menghindarkan kesalahan input data • Dilengkapi fitur prepopulated Pajak Masukan (PM) berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) • Prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur • Prepopulated VAT refund



• • •



Prepopulated SPT Masa PPN Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-Faktur Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor 2) e-Faktur versi 2.2 • Input data Faktur Masukan masih dilakukan secara manual • Pelaporan SPT Masa PPN masih menggunakan e-Filing dengan upload CSV • Sistem data DJP dengan DJBC belum terkoneksi, sehingga input data PIB masih dilakukan manual Alur SIstem e-Faktur 3.0 a) Permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan • Menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based) • Melakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB • Permintaan ke sistem e-Faktur • Database e-Faktur sudah tersedia di DJP • Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan b) Rekam PIB • Menggunakan e-Faktur desktop atau eFaktur basis web • Melakukan validasi dengan database DJBC • Kirim data batch/hari yang sudah divalidasi pembayarannya, masuk ke database e-Faktur DJP • Kembali ke e-faktur c) Lapor SPT Masa PPN • Masuk ke e-Faktur web • Masuk ke database SPT • Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan Sumber: https://klikpajak.id/