NKP 3 Policing Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN `



Topik : DEMOCRATING POLICING TERHADAP KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE Judul : OPTIMALISASI APLIKASI E-PENYIDIKAN PADA DITRESKRIMSUS POLDA JATIM GUNA MENINGKATKAN KINERJA PENYIDIK DALAM RANGKA TERWUJUDNYA POLRI YANG PROFESIONAL, MODERN DAN TERPERCAYA (PROMOTER) BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Adanya visi kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat ini dengan semboyannya PROMOTER (profesional, modern dan terpercaya) sebagai program unggulan bagi organisasi Polri, lahir dari banyaknya gejala dalam masyarakat yang menunjukkan rendahnya kepercayaan publik terhadap Polri baik dari segi kinerja maupun kultur. Hal tesebut



dikarenakan masih



banyak sorotan masyarakat terhadap lemahnya kinerja anggota Polri, terutama transparansi dalam proses penegakan hukum. Masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja penyidik sebagai pembuktian yang ditujukan kepada insitusi Polri. Seperti halnya terjadi pada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, dimana adanya keluhan masyarakat pada tahun 2016 sebanyak 111 keluhan dan tahun 2017 sebanyak 253 keluhan terkait permohonan adanya kepastian hukum proses penyidikan perkara yang lambat. Hal tersebut mengindikasikan adanya lambatnya proses penyidikan, dimana pada umumnya terjadi dalam bentuk penundaan berlarut-larut. Meskipun Ditreskrimsus Polda Jatim telah memberdayakan aplikasi epenyidikan yang merupakan inovasi dari Bareskrim dalam modernisasi penyidikan yang dulunya hanya menggunakan tata naskah penyidikan secara manual, namun penerapannya belum optimal. Masih terdapat penyidik minim menginput data base perkembangan penyidikan kedalam aplikasi e-penyidikan. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan konsep Democratic Policing yang telah digaungkan Kapolri, dimana paradigma pemolisian pada era demokrasi harus mengacu pada orientasi utama penegakan hukum (rule of law) dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Melalui aplikasi ini pimpinan 1



2



dan masyarakat dapat mengkontrol dan mengawasi kinerja penyidik dalam penyidikan, karena sesuai Perkabareskrim nomor 3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 3 salah satunya adalah transparan yaitu proses dan hasil penyidikan terbuka dan dapat dimonitor. Lebih lanjut dalam pasal 10 disebutkan untuk kepentingan tertib administrasi penyidikan secara nasional dan kepentingan akses informasi publik penyidik wajib menginput data administrasi penyidikannya. B.



Pokok Permasalahan Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas maka permasalahan dalam penulisan NKP ini adalah “Apakah penerapan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dapat meningkatkan kinerja penyidik sehingga Polri yang Promoter terwujud?”



C.



Pokok-Pokok Persoalan 1.



Bagaimana



kemampuan



penerapan



aplikasi



e-penyidikan



pada



Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik? 2.



Bagaimana pengelolaan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik?



D.



Ruang Lingkup Penulisan NKP ini dibatasi pembahasannya pada langkah Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengoptimalkan e-penyidikan yang dikupas dari aspek kemampuan penyidik dan pengelolaan aplikasi e-penyidikan guna meningkatkan kinerja penyidik dalam rangka terwujudnya Promoter.



E.



Maksud dan Tujuan 1.



Maksud penulisan ini adalah untuk menggambarkan konsep upaya dalam mengoptimalkan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim.



2.



Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan sumbangan pikiran bersifat konseptual strategi dalam mengoptimalkan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim bagi institusi Polri.



F.



Metode dan Pendekatan 1.



Metode



yang



diterapkan



yaitu



metode



deskriptif-analisis



yaitu



menganalisa dan menggambarkan kondisi faktual serta merumuskan kondisi ideal hingga merumuskan langkah-langkah pemecahan persoalan.



3



2.



Pendekatan dalam penulisan ini yaitu melalui pendekatan empiris, didasarkan pada pengalaman di lapangan serta literatur yang ada.



G.



Tata Urut Agar



terstruktur



disusun berdasarkan



H.



dan



sistematis



dalam penulisan ini



:



1.



BAB I



PENDAHULUAN;



2.



BAB II



LANDASAN PEMIKIRAN;



3.



BAB III



KONDISI FAKTUAL;



4.



BAB IV



FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI;



5.



BAB



KONDISI IDEAL;



6.



BAB VI



PEMECAHAN MASALAH;



7.



BAB VII



PENUTUP.



V



maka



Pengertian-pengertian 1.



Optimalisasi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008:1.021) optimalisasi Berasal dari kata optimal artinya terbaik atau paling menguntungkan. .



2.



Aplikasi. Menurut Ali Zaki dan Smitdev Community (2012) adalah komponen yang berguna melakukan pengolahan data maupun kegiatan-kegiatan seperti pembuatan dokumen atau pengolahan data.



3.



Penyidikan. Menurut Perkap No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, pasal 1 yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.



4.



Kinerja. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008:812) adalah sesuatu yang dicapai; prestasi yang diperlihatkan; atau kemampuan kerja.



5.



Penyidik. Menurut pasal 1, angka 1, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah pejabat Polri atau pejabat PNS tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan.



4



BAB II LANDASAN PEMIKIRAN



A.



Teori/ Konsep Identifikasi Pokok Permasalahan dan Persoalan 1.



Konsep



Perkabareskrim



Nomor



3



Tahun



2014



tentang



standar



operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Berdasarkan pasal 3 mengenai prinsip dan asas peraturan ini salah satunya adalah transparan yaitu proses dan hasil penyidikan di laksanakan secara terbuka dan dapat dimonitor dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan sehingga masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya dan akurat. Lebih lanjut dalam pasal 10 disebutkan untuk kepentingan



tertib



administrasi



penyidikan



secara



nasional



dan



kepentingan akses informasi publik maka penyidik wajib menginput data administrasi penyidikannya. Kegunaan dasar hukum tersebut di atas adalah sebagai pisau analisis pokok permasalahan terhadap aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim. 2.



Teori Kemampuan Robbin



(2007:57)



menyatakan



bahwa



kemampuan



berarti



kapasitas/ kuantitas seseorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan. Lebih lanjut Robbin menyatakan bahwa kemampuan (ability) berarti kapasitas/ kuantitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan, dimana seluruh kemampuan



seorang



individu



pada



hakekatnya



tersusun



dari



pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki.. Penggunaan teori tersebut di atas yaitu sebagai pisau analisis pokok bahasan persoalan pertama yang akan dibahas pada Bab III dan Bab V pada penulisan NKP ini. 3.



Teori pengelolaan Adisasmita (2011:22) mengemukakan bahwa, pengelolaan bukan hanya melaksanakan suatu kegiatan, akan tetapi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi fungsi-fungsi manajemen, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Adapun Penggunaan teori tersebut yaitu sebagai pisau analisis



4



5



pokok bahasan persoalan kedua yang akan dibahas pada Bab III dan Bab V pada penulisan NKP ini. B.



Teori/ Konsep Pengumpulan Data Adapun teori untuk pengumpulan data, penulis menggunakan teori analisa SWOT, sebagaimana Freddy Rangkuti (2004:19) menjelaskan bahwa analisa SWOT



merupakan



sebuah



konsepsi



yang



dapat



digunakan



untuk



mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis guna merumuskan strategi. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strength) dan



peluang (opportunity), namun



secara bersamaan



dapat



meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (threats) secara sistematis. Adapun kegunaan teori tersebut untuk mengidentifikasi dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi di Bab IV pada penulisan NKP ini. C.



Teori/ Konsep Analisis Strategis dan Manajemen Strategis 1.



Konsep Analytical Hierarchy Process IFAS, EFAS dan SFAS Penggunaan Analytical Hierarchy Process (AHP) seagai analisis strategi pemecahan masalah pada Bab VI. Sesuai materi kuliah AHP oleh Setyo Riyanto, maka dilakukan IFAS (Internal Startegic Factors Analysis Summary) dan EFAS (External Startegic Factors Analysis Summary), masing-masing faktor internal / eksternal dilakukan pembobotan dan peringkat, kemudian keduanya dikalikan diperoleh skor. Hasil jumlah keseluruhan faktor-faktor internal dan eksternal selanjutnya dipetakan ke situasi lingkungan eksternal-internal (position mapping). Dari keseluruhan faktor internal/eksternal dipilih yang dapat dipengaruhi, selanjutnya dinamakan faktor strategik kunci. Berikutnya dengan SFAS (Strategic Factor Analysis Summary) diperoleh jangka waktu strategi yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.



2.



Teori Manajemen Strategik Manajemen strategik menurut Amin Widjaja Tunggal (2009:15) adalah



serangkaian



keputusan



dan



tindakan



manajerial



yang



menghasilkan formulasi dan implementasi rencana, yang dirancang untuk mencapai sasaran, dalam jangka waktu teratur. Hubungan penggunaan teori ini adalah untuk membahas pencapaian strategi yang akan dibahas pada Bab VI sebagai proses strategik yang melandasi upaya pemecahan masalah.



6



BAB III KONDISI FAKTUAL



A.



Kondisi Kemampuan Penerapan Aplikasi E-Penyidikan Pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Meningkatkan Kinerja Penyidik Adapun



data



penanganan



perkara



oleh



penyidik



Ditreskrimsus



berdasarkan Crime Total dan Crime Clearance periode tahun 2016 dan 2017 dapat dilhat pada tabel di bawah ini : Tabel 3.1 Data Crime Total dan Crime Clearance Periode 2016-2017 TAHUN 2016 TAHUN 2017 KESATUAN (SUBDIT) CT CC % CT CC 1 SUBDIT I INDAGSI 64 32 50 53 26 2 SUBDIT II CYBER 68 60 88 51 30 CRIME 3 SUBDIT III 82 62 76 89 45 TIPIDKOR SUBDIT IV 4 96 59 61 68 32 TIPIDTER JUMLAH 310 213 69 261 133 Sumber : Laporan Tahunan Ditreskrimsus Polda Jatim tahun 2017 NO



% 49 59 51 47 51



Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa crime total 2 tahun terakhir sebanyak 571 kasus dan crime clearance sebanyak 346 kasus, namun terdapat terdapat 255 sisa kasus dalam proses penyelesaian, dan menjadi beban pekerjaan pada tahun berikutnya, sehingga hal ini menjadikan adanya pengaduan masyarakat terhadap kinerja penyidik sebagimana tabel di bawah ini: Tabel 3.2 Data pengaduan Periode tahun 2016-2017 TAHUN



JML SURAT



TINDAK LANJUT



PERSENTASE



DALAM PROSES



PERSENTASE



2016 2017 KENAIKAN



111 253 142



86 126 40



77,5% 49,8% 127,3%



25 127 102



22,5% 50,2% 72,7%



Sumber : Laporan Tahunan Ditreskrimsus Polda Jatim tahun 2017



Menguraikan data di atas terlihat bahwa sebanyak 111 pengaduan masyarakat dari 310 total CT pada tahun 2016, serta sebanyak 253 komplain masyarakat dari 261 total CT pada tahun 2017, dimana terdapat kenaikan pengaduan masyarakat sebesar 142 terkait permohonan adanya kepastian hukum proses penyidikan perkara, terlebih dengan minimnya perkembangan data penyidikan pada aplikasi e-penyidikan yang turut serta menjadikan adanya pengaduan masyarakat. Hal ini sebagimana gambaran input data penyidikan sesuai tahapan yang dilakukan penyidik kurang intensif sesuai tabel dibawah ini :



6



7



Tabel 3.3. Penginputan Database E-Penyidikan tahun 2016 - 2017 TAHUN



LP



DATA KASUS



PERSENTASE



2016 2017



119 203 322



65 183 248



55 % 90% 77 %



Sumber : Laporan Evaluasi Tahunan Ditreskrimsus Polda Jatim



Berdasarkan data tersebut di atas, terlihat bahwa laporan polisi yang terdapat di dalam aplikasi e-penyidikan selama 2 tahun terakhir, baru sebatas 322 LP, dibandingkan data kasus yang diinput sebanyak 248 kasus, hal ini menandakan selama ini administrasi penyidikan masih dilakukan secara manual, serta tidak lepas dari belum memdainya kemampuan anggota Ditreskrimsus dari aspek kuantitas dan kualitas. 1.



Kuantitas Adapun jumlah anggota Ditreskrimsus saat ini sebanyak 126 personil, sedangkan total penyidik sebanyak 45 personil. Dalam hal ini masing-masing penyidik memiliki tanggung jawab untuk menginput data kedalam aplikasi e-penyidikan. Sedangkan operator yang memasukkan data perkembangan kasus ditunjuk penyidik pembantu.



2.



Kualitas Secara kualitas dilihat dari aspek pendidikan dan pelatihan terkait penggunaan aplikasi e-penyidikan, belum seluruh personil Ditreskrimsus telah mengikuti Dikjur dan pelatihan dibidang teknologi informasi, bahkan pada tahun 2017 terdapat 5 personil penyidik melakukan pelanggaran disiplin berupa absen dalam melaksanakan tugas. Hal ini tentunya mempengaruhi kompetensi personil dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam pemanfaatan aplikasi e-penyidikan, terutama dalam penginputan dan pemutakhiran data dalam administrasi penyidikan.



B.



Kondisi pengelolaan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik Adanya perubahan sistem laporan penyidikan dari konvensioal ke digital, kegiatan administrasi lidik sidik secara online e-penyidikan. Maka setiap penyidik harus siap merespon dengan cepat setiap laporan yang masuk, karena masyarakat yang berperkara sangat mengharapkan adanya keterbukaan informasi. Namun terdapat permasalahan yang ditemui terhadap pengelolaan aplikasi e-penyidikan yaitu :



8



1.



Perencanaan Belum optimalnya input data menjadikan pimpinan maupun masyarakat sulit memantau perkembangan kasus-kasus dan sulitnya mencari kembali kasus yang telah bertahun-tahun dilaporkan dikarenakan harus membuka kembali buku-buku catatan kepolisian, hal ini tidak lepas dari minimnya kegiatan rapat koordinasi perencanaan penginputan yang melibatkan seluruh anggota unit terkait, sesuai data berikut ini : Tabel 3.4 Data Rapat Koordinasi Input Data Penyidikan NO



GIAT RAPAT



PESERTA



HASIL



1



Perencanaan Pimpinan, Penyusunan Peinginputan penyidik dan Rengiat 2 Perencanaan operator Penyusunan Realisasi Rencana pelatihan dan sosialisasi Sumber : Ditreskrimsus Polda Jatim



PELAKS 2016 2017



3X



2X



2X



1X



Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa rapat koordinasi dalam penentuan perencanaan penginputan, baik rencana kegiatan maupun pelatihan dan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut sangat minim, dengan alasan tidak adanya SOP. 2.



Pelaksanaan Adapun



penggunaan



aplikasi



e-penyidikan



bertujuan



untuk



mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik, sebagaimana instruksi Kabareksrim. Namun penggunaanya tidak dilaksanakan secara optimal ditandai dengan : a.



Kegiatan pengumpulan dan penginputan data secara online tidak didukung oleh seluruh anggota.



b.



Informasi data sebagai keluaran dari pelaksanaan penanganan perkara, belum digunakan secara optimal mengingat jaringan atau aplikasi tersebut mudah overload dan diretas.



c.



Opini negatif masyarakat terhadap penyidik berupa kebiasaan lamanya yang enggan memberikan informasi penyidikan.



3.



Pengawasan Adapun pengawasan dilaksanakan oleh atasan penyidik dengan didukung masyarakat, namun kegiatan pengawasan belum berjalan sesuai target sebagaimana tabel dibawah ini :



9



Tabel 3.5. Data Laporan Pengawasan dan Pengendalian tahun 2017 NO 1 2 3 4



KEGIATAN Pengecekan input data Pengecekan catatan Supervisi kontrol perkara Monitoring distribusi informasi



TARGET 40 40 40 40



REALISASI 3 3 3 2



Berdasarkan data di atas terlihat bahwa realiasi pengawasan dan pengendalian sangat minim dihitung dalam 1 tahun terakhir, dimana dalam target satu bulan 40 kali pengawasan (setiap minggu), hal ini disebabkan : a.



Pimpinan maupun Pawassidik jarang mengontrol aplikasi epenyidikan



secara



langsung



melalui



komputer



maupun



smartphone-nya, sehingga tidak diketahui sejauh mana kinerja anggotanya. b.



Belum diberdayakannya pengawasan eksternal terhadap kinerja penyidik, sehingga analisa dan evaluasi maupun gelar perkara kurang mampu dilaksanakan.



. C.



Implikasi Terhadap Kondisi Faktual 1.



Belum



optimalnya



e-penyidikan



pada



Ditreskrimsus



Polda



Jatim



berimplikasi terhadap kinerja penyidik, ditandai dengan terhambatnya upaya pengungkapan tindak pidana akibat lemahnya kinerja penyidik dalam menangani suatu perkara sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. 2.



Belum



optimalnya



e-penyidikan



pada



Ditreskrimsus



Polda



Jatim



berimplikasi terhadap Polri yang Promoter belum terwujud ditandai dengan belum terpenuhinya keinginan masyarakat berupa upaya cepat atas pengaduan dan informasi yang diberikan, karena cara kerja yang masih konvensional



10



BAB IV FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI



Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi baik secara internal dan eksternal, maka penulis menggunakan teori analisa SWOT (sesuai pandangan Freddy Rangkuti) meliputi faktor internal yaitu berisikan kekuatan dan kelemahan serta faktor eksternal berisikan peluang dan ancaman yaitu sebagai berikut :



A.



Faktor Internal 1.



Kekuatan (Strenght) a.



Komitmen pimpinan untuk konsisten menggunakan aplikasi epenyidikan sebagai sarana pengawasan kinerja.



b.



Adanya pelaksanaan analisa dan evaluasi maupun gelar perkara secara berkala.



c.



Adanya Pawassidik sebagai Perwira pengawas penyidikan yang ikut berperan dalam memberikan asistensi dan mengontrol kinerja penyidik.



d.



Adanya pelatihan operator yang diselenggarakan hingga ke Sat Reskrim Polres jajaran Polda Jatim.



e. 2.



Aplikasi dan software e-penyidikan.



Kelemahan (Weakness) a.



Belum adanya SOP penginputan data aplikasi e-penyidikan sebagai pedoman penyidik maupun operator.



b.



Kompetensi personil yang minim dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.



c.



Rendahnya tingkat kedisiplinan sebagian anggota Ditreskrimsus dalam menginput data penyidikan.



d.



Dukungan Sarana dan prasarana yang sesuai spesifikasi.



e.



Anggaran



yang



ada



penyidikan.



10



hanya untuk



mendukung



operasional



11



B.



Faktor Eksternal 1.



Peluang (Oppurtunities) a.



Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sarana penyampaian informasi khususnya dalam penyidikan.



b.



Era keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara, karena epenyidikan mempermudah masyarakat mengetahui perkembangan kasus.



c.



Harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan terhadap Ditreskrimusus Polda Jatim.



d.



Adanya



pengawasan



eksternal



terhadap



kinerja



penyidik



Ditreskrimsus Polda Jatim, baik oleh masyarakat maupun lembaga independen. e.



Kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tatakelola organisasi yang baik dan bersih.



2.



Ancaman (Threats) a.



Masih adanya intervensi dari luar seperti politikus, pengusaha dan pihak-pihak tertentu terhadap personil Ditreskrimsus Polda Jaim dalam menangani perkara.



b.



Rendahnya pemahaman hukum masyarakat.



c.



Persepsi masyarakat terhadap kinerja penyidik belum mampu mendukung keberadaan aplikasi e-penyidikan.



d.



Jaringan aplikasi e-penyidikan mudah overload dan diretas.



e.



Masih adanya berita negatif tentang penyidikan di media.



12



BAB V KONDISI IDEAL



Meningkatnya penyidikan perkara setiap tahunnya, tidak lepas dari penyidikan secara konvensional dalam arti lambatnya penanganan perkara adalah isu yang dialami oleh semua organisasi peradilan di seluruh dunia. Hal tersebut dikemukakan oleh Dory Reiling dalam Technology for Justice : How Information Technology Can Support Judicial Reform. Reiling mengatakan bahwa ada tiga persoalan yang paling sering dikeluhkan kepada lembaga peradilan, yaitu lambatnya penanganan perkara (delay), sulit diakses (access), dan integritas aparatur. Mengatasi hal tersebut maka standar penyidikan digitalisasi berbasis teknologi informasi merupakan sarana penunjang penyidikan yang ada di kepolisian. Adanya aplikasi e-penyidikan menjadi mandatori setiap penyidik agar penyidik, wajib untuk mengisi data mengenai beban tanggung jawab kinerja yang telah diberikan kepadanya. sebagaimana Perkap nomor 21 tahun 2011 tentang sistem informasi penyidikan menjelaskan bahwa informasi penyidikan merupakan salah satu informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat guna mengikuti perkembangan proses penyidikan dan sebagai fungsi kontrol atas kinerja penyidik, selain informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dalam pasal dua tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi penyidikan kepada masyarakat secara langsung dan transparan melalui surat, sarana telekomunikasi berupa website, telepon, SMS, serta media cetak dan elektronik. Kapolri juga telah mengamanatkan pengadopsian teknologi dalam kerja Polri dalam kebijakan Promoternya, agar terbangun penyidik yang profesional, modern dan terpercaya. A.



Kondisi



Ideal



Kemampuan



Penerapan



Aplikasi



E-Penyidikan



Pada



Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Meningkatkan Kinerja Penyidik Keberadaan personil atau anggota Direskrimsus menjadi penentu utama keberhasilan tercapainya tujuan dalam pelaksanaan tugas, karena personil merupakan



unsur



paling



penting



untuk



mewujudkan



kemampuannya.



Sebagaimana dijelaskan oleh Stephen P Robbins (2008:56) bahwa kemampuan adalah kapasitas/ kuantitas dan kualitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan.



12



13



1.



Kuantitas Adanya jumlah anggota Ditreskrimsus yang mencukupi untuk input data dalam aplikasi e-penyidikan, perlu ditingkatkan kemampuannya melalui pemberian pelatihan peningkatan kemampuan operator, dan penyidik agar mampu mensinkronisasi dan mengoperasikan teknologi informasi dengan baik. Hal ini searah dengan pendapat Mangkuprawira (2002:35) tentang arti pelatihan sebagai sebuah proses mengajarkan pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawab dengan semakin baik, sesuai dengan standar. Melalui pelaksanaan pelatihan maka diharapkan dapat terwujud personil Ditreskrimsus yang profesional, modern dan terpercaya, hal ini tentunya akan berkontribusi terhadap kualitas berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap/ perilaku.



2.



Kualitas Kualitas akan berkaitan erat dengan kompetensi, sebagaimana Watson



Wyatt



dalam



Ruky



(2003:68)



menyatakan,



kompetensi



merupakan kombinasi dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude) yang dapat diamati dan diterapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi dan prestasi kerja serta kontribusi pribadi



karyawan



terhadap



organisasinya.



Untuk



meningkatkan



kompetensi tentunya perlu dilakukan pelatihan-pelatihan agar terwujud penyidik yang Promoter, sehingga dapat berkontribusi terhadap : a..



Meningkatnya pengetahuan personil terkait sistem dan prosedur yang berkaitan dengan penginputan database online sebagai administrasi penyidikan berbasis aplikasi e-penyidikan.



b.



Seluruh personil memiliki keterampilan dalam mengkompulir dan menyusun data dan dokumen informasi penyidikan ke dalam database berdasarkan jenis, waktu dan penyidik yang bertanggung jawab menangani perkara.



c.



Memiliki semangat kerja dan dedikasi untuk proaktif menerapkan teknologi informasi dan komunikasi secara online, khususnya untuk merubah administrasi penyidikan yang dilakukan secara manual menjadi berbasis teknologi informasi.



14



B.



Kondisi ideal pengelolaan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik Keberadaan setiap database dalam aplikasi e-penyidikan tentunya dapat mempermudah pimpinan dan masyarakat memperoleh dan mencari suatu informasi data terkait Laporan Polisi, Tindak Pidana, Perkembangan Kasus dan yang paling penting adalah untuk melakukan analisa dan evaluasi kinerja. Oleh karena itu perlunya pimpinan mengembangkan pengelolaan aplikasi e-penyidikan, karena sebagaimana Adisasmita (2011:22) mengemukakan bahwa, pengelolaan bukan hanya melaksanakan suatu kegiatan, akan tetapi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi fungsi-fungsi manajemen, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. 1.



Perencanaan Perencanaan menurut penulis merupakan suatu proses yang meliputi



upaya



yang



dijalankan



guna



mengantisipasi



adanya



kecenderungan di masa mendatang dan penentuan sebuah langkah/ taktik yang tepat untuk merealisasikan target dari penyidikan. Oleh karena itu dalam perencanaan penerapan e-penyidikan dapat dirumuskan melalui kegiatan rapat koordinasi yang sudah terencana dengan baik melalui penetapan SOP, baik berupa tujuan, sasaran dan pelibatan anggota dalam input database, pelatihan dan sosialisasi. 2.



Pelaksanaan Untuk mendukung kelengkapan informasi database pada aplikasi e-penyidikan, faktor penginputan data adalah mutlak dan wajib dilakukan secara berkelanjutan. Mengingat keberadaan database dalam aplikasi ini segala perihal mengenai urusan penyidikan dapat dimonitor dan pencarian informasi dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga dapat meningkatkan kinerja penyidik. The Liang Giese (1997:191) menyatakan bahwa pelaksanaan sebagai usaha-usaha yang dijalankan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan. Oleh karena itu diharapkan pelaksanaan penginputan dapat dilaksanakan sesuai rencana melalui :



15



a.



Adanya SOP kegiatan pengumpulan dan pendataan yang dapat diaksanakan secara konsisten, terarah dan terpadu oleh seluruh anggota.



b.



Adanya



fitur



keamanan



agar



tidak



mudah



dihacker



bagi



kepentingan pemutakhiran data yang harus dilaksanakan sesuai kondisi riil kejadian perkara. c.



Penguatan keterbukaan informasi untuk meredam opini negatif dari masyarakat terhadap pelaksanaan penyidikan.



3.



Pengawasan Mathis dan Jackson (2006:33) menjelaskan bahwa pengawasan merupakan cara untuk memantau kinerja agar tercapai tujuan organisasi. Maka pengawasan terhadap pengelolaan aplikasi e-penyidikan adalah untuk mengukur dan mengkoreksi aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan antara lain : a.



Adanya peran para pimpinan yang dominan untuk mengontrol dan mengecek



input



data



laporan



polisi,



Surat



Pemberitahuan



Dilakukan Penyidikan (SPDP), serta Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang dilaksanakan secara intensif dan proporsional, melalui sarana komputer maupun smartphone yang dimilikinya, sehingga dapat diketahui kinerja penyidik yang aktif maupun pasif agar dapat mengarahkan kerjasama tim. b.



Adanya pelibatan pengawas eksternal untuk melakukan penilaian kinerja penyidik, sehingga mampu menelaah dan memberikan masukan kepada penyidik.



C.



Kontribusi terhadap Kondisi Ideal 1.



Optimalnya e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim berkontribusi terhadap peningkatan kinerja penyidik, ditandai dengan adanya acuan kecepatan/ target waktu untuk menangani perkara, serta sehingga dapat memacu peningkatan prestasinya.



2.



Optimalnya e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim berkontribusi terhadap Polri yang Promoter terwujud ditandai dengan masyarakat memiliki penilaian positif terhadap kinerja penyidik yang percaya atas kinerjanya menangani perkara.



16



BAB VI PEMECAHAN MASALAH A.



Analisis Faktor-Faktor Strategis Untuk menentukan upaya pemecahan masalah maka penulis mengawali dengan



analisis



faktor-faktor



strategis melalui analisis EFAS-IFAS, untuk



mengetahui posisi organisasi. 1.



Analisis EFAS (Eksternal Factor Analysis Summary) Tabel 6.1 EFAS No



2



FAKTOR EKSTERNAL WEIGHT PELUANG Perkembangan IT 0,098 Keterbukaan info 0,105



3



Harapan Masyarakat



0,107



7



0,75



4



Was eksternal



0,0084



7



0,59



5



Kebijakan pemerintah



6



0,64 3,40



4



0,16



2



0,106 Jumlah 0,50 ANCAMAN Intervensi dr Luar 0,040 Pemahaman Hkm masy 0,074



3



0,22



3



Persepsi masy



0,098



2



0,20



4



Jaringan mudah diretas



0,162



2



0,32



5



Berita negatif



0,101 0,50 1,00



1



0,10 1,00 4,40



1



1



Jumlah Total Skor



2.



RATING



SCORE



6



0,59



8



0,84



Analisis IFAS (Internal Factor Analysis Summary) Tabel 6.2 IFAS No 1



FAKTOR EKSTERNAL WEIGHT KEKUATAN Komitmen Pimpinan 0,104



2



Anev & Gelar berkala



0,099



8



0,79



3



Wassidik



0,087



7



0,61



4



Pelatihan operator



0,091



8



0,72



5



Aplikasi dan software



0,120



6



0,72



1



Jumlah 0,50 KELEMAHAN Tidak adanya SOP 0,103



3



0,31



2



Kompetensi Pers



0,134



2



0,27



3



Tingkat kedisiplinan



0,092



3



0,28



4



Sarpras



0,079



4



0,32



5



Duk Gar



0,092



3



0,18



Jumlah Total Skor



16



0,50 1,00



RATING



SCORE



8



0,83



3,67



1,35 5,02



17



3.



Posisi Organisasi Gambar 6.1 Matrik Posisi Organisasi



B.



Manajemen Strategik (Translation Process) Proses manajemen strategik sebagai translation process, yang akan diformulasikan kedalam pemecahan masalah, maka perlu menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan. 1.



Visi Terlaksananya aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meningkatkan kinerja penyidik sehingga Polri yang Promoter tercapai.



2.



Misi a.



Mewujudkan kemampuan penerapan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik.



b.



Mengembangkan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik.



3.



Tujuan Guna tercapainya visi dan misi tersebut di atas, maka sebagai tujuan yang akan dicapai yaitu sebagai berikut : a.



Tercapainya kemampuan penerapan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik.



b.



Tercapainya pengembangan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik.



4.



Sasaran Untuk merumuskan sasaran perlu dianalisis melalui Strategic Factor Analysis Summary (SFAS), agar dapat diketahui sasaran sesuai jangka waktu.



18



Tabel 6.3 SFAS No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



FAKTOR STRATEGIK KUNCI Berita negatif Kompetensi Pers Jaringan mudah diretas Komitmen Pimpinan Tidak adanya SOP Keterbukaan info Anev & Gelar secara berkala Persepsi masy Harapan Masyarakat Was eksternal Jumlah



WEIGHT RATING SCORE 0,04 0,05 0,08 0,17 0,14 0,07 0,14 0,07 0,12 0,12 1,00



1 2 2 8 8 8 8 2 7 7



JPD



DURASI JMN JPJ



0,04 0,10 0,15 1,35 1,12 0,57 1,14 0,14 0,84 0,86 6,30



Sesuai rumusan sasaran hasil penghitungan melalui analisis SFAS tersebut di atas, maka dapat diketahui sasaran jangka waktu yaitu sebagai berikut a.



b.



c.



5.



Sasaran jangka pendek. 1)



Mencegah berita negatif;



2)



Meningkatkan kompetensi personil;



3)



Meningkatkan keamanan jaringan;



4)



Menumbuhkan persepsi positif masyarakat.



Sasaran jangka menengah. 1)



Meningkatkan keterbukaan informasi;



2)



Mewujudkan harapan masyarakat;



3)



Meningkatkan pengawasan eksternal.



Sasaran jangka panjang. 1)



Mengimplementasikan komitmen pimpinan;



2)



Membuat SOP;



3)



Meningkatkan gelar Anev kinerja secara berkala.



Strategi Perumusan strategi diawali dengan menentukan posisi organisasi, kemudian diformulasikan dengan Matriks TOWS (Terlampir), meliputi: a.



Strategi jangka pendek. (0 - 3 bulan). 1)



Manajemen media terhadap kinerja penyidik dan proses penyidikan.;



19



2)



Pembinaan kemampuan SDM Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meningkatkan kompetensi dalam penggunaan epenyidikan;



3)



Pemberdayaan pakar IT dalam rangka meningkatkan keamanan jaringan;



4)



Peningkatan kinerja penyidik guna menumbuhkan persepsi positif masyarakat.



b.



Strategi jangka menengah. (0 - 6 bulan). 1)



Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyidikan



berbasis



aplikasi



e-penyidikan



guna



meningkatkan keterbukaan informasi; 2)



Pembinaan integritas penyidik dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional;



3)



Kerjasama



dengan



berbagai



pihak



guna



mendukung



pengawasan eksternal. c



Strategi jangka panjang. (0 - 12 bulan). 1)



Peningkatan penggunaan aplikasi e-penyidikan oleh seluruh anggota



Ditreskrimsus



Polda



Jatim



dalam



rangka



mengimplementasikan komitmen pimpinan; 2)



Pemberdayaan



unsur



pimpinan



dan



satker



lain



untuk



membuat SOP; 3)



Pemberdayaan peran Wassidik untuk melakukan gelar Anev kinerja secara berkala.



6.



Kebijakan Meningkatkan kinerja penyidik dan kepercayaan masyarakat terhadap Ditreskrimsus Polda Jatim melalui aplikasi e-penyidikan yang mudah diakses.



7



Implementasi Strategi (Action Plan) a.



Strategi jangka pendek. (0 - 3 bulan). 1)



Manajemen media terhadap kinerja penyidik dan proses penyidikan. a)



Program : Pencegahan opini negatif masyarakat di media.



20



b)



Indikator : Terlaksananya kontrol opini masyarakat.



c)



Kegiatan : (1)



Membuat mekanisme pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan penyidikan.



(2)



Membentuk tim media sosial guna membentuk opini dan sosialisasi aplikasi e-penyidikan melalui media sosial.



2)



Pembinaan kemampuan SDM Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meningkatkan kompetensi penggunaan aplikasi epenyidikan. a)



Program : Penguatan kompetensi personil dalam penggunaan aplikasi e-penyidikan.



b)



Indikator



:



Meningkatnya



pengetahuan



dan



keterampilan anggota. c)



Kegiatan : (1)



Menggelar pelatihan teknis dan pelatihan peningkatan kemampuan sebagai operator dan penyidik yang berbasis teknologi informasi.



(2)



Membuat buku petunjuk teknis (manual book) dan



mewajibkan



setiap



anggota



untuk



menggunakan aplikasi e-penyidikan. 3)



Pemberdayaan pakar IT dalam rangka meningkatkan keamanan jaringan. a)



Program : Peningkatan keamanan jaringan.



b)



Indikator



:



Terjaminnya



keamanan



aplikasi



e-



penyidikan. c)



Kegiatan : (1)



Menjalin kerjasama dengan pakar IT untuk meningkatkan keamanan jaringan.



(2)



Berkoordinasi dalam rangka memperbaharui sistem yang ada di aplikasi e-penyidikan.



4)



Peningkatan kinerja penyidik guna menumbuhkan persepsi positif masyarakat.



21



a)



Program : Penguatan kinerja penyidik.



b)



Indikator : Meningkatnya dukungan dan kepercayaan publik terhadap penyidik.



c)



Kegiatan : (1)



Membuat



target



waktu



dalam



proses



penanganan perkara, serta melakukan input data



perkembangan



penanganan



perkara



secara berkala. (2)



Menyelenggarakan



kegiatan



operasional



penyidikan yang efektif dan efisien, serta menetapkan skala prioritas penyidikan dan melakukan Anev mingguan untuk melihat sejauh mana perkembangan hasil penyidikan setiap minggunya.



b.



Strategi jangka menengah. (0 - 6 bulan). 1)



Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyidikan



berbasis



aplikasi



e-penyidikan



guna



meningkatkan keterbukaan informasi. a)



Program : Transparansi & keterbukaan informasi penyidikan.



b)



Indikator : Terciptanya transparansi dalam proses penyidikan.



c)



Kegiatan : 1)



Menyusun



rencana



penyidikan,



dan



memasukkan perkembangan perkara melalui e-penyidikan



hingga



berkas



dinyatakan



lengkap oleh JPU (P-21). 2)



Melibatkan media dan LSM dalam penanganan perkara dan menyediakan sarana khusus masyarakat



agar



dapat



mengetahui



perkembangan perkara secara real-time.



22



2)



Pembinaan integritas penyidik dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional. a)



Program :



Penguatan integritas penyidik dalam



penegakan hukum yang profesional. b)



Indikator : Terpenuhinya ekspektasi masyarakat terhadap penanganan perkara berbasis teknologi informasi.



c)



Kegiatan : (1)



Membuat pakta integritas sebagai perwujudan tanggung



jawab



dan



komitmen



dalam



menangani perkara. (2)



Melakukan pembinaan mental dan rohani, disertai penerapan reward and punishment.



3)



Kerjasama



dengan



berbagai



pihak



guna



mendukung



pengawasan eksternal. a)



Program : Penguatan pengawasan penyidikan oleh pihak eksternal.



b)



Indikator : Terselenggaranya pengawasan terhadap kinerja penyidik.



c)



Kegiatan : (1)



Kerjasama dengan media massa, LSM dan masyarakat



untuk



membuka



akses



dan



partisipasi melakukan pengawasan terhadap perkembangan kinerja penyidik. (2)



Menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui SMS, Website, atau media sosial.



c.



Strategi jangka panjang. (0 - 12 bulan). 1)



Peningkatan penggunaan aplikasi e-penyidikan oleh seluruh anggota



Ditreskrimsus



Polda



Jatim



dalam



rangka



mengimplementasikan komitmen pimpinan. a)



Program



:



e-penyidikan.



Akselerasi



penggunaan



aplikasi



23



b)



Indikator : Terlaksananya komitmen pimpinan.



c)



Kegiatan : (1)



Memberikan petunjuk dan arahan dalam setiap apel dan Anev mingguan terkait penggunaan dan perkembangan e-penyidikan.



(2)



Menganalisa peningkatan kuantitas informasi yang masuk melalui traffic data yang terekam dalam sistem e-penyidikan.



2)



Pemberdayaan unsur pimpinan dan satker lain untuk membuat SOP. a)



Program : Penyusunan SOP aplikasi e-penyidikan yang mudah dipahami dan dilaksanakan.



b)



Indikator : Tersusunnya SOP e-penyidikan.



c)



Kegiatan : (1)



Membentuk



kelompok



kerja



(Pokja)



penyusunan SOP aplikasi e-penyidikan yang terdiri dari para perwira Ditreskrimsus, penyidik senior, dan perwakilan Bidkum,Propam serta Itwasda. (2)



Sosialisasi SOP kepada seluruh anggota Ditreskrimsus dan para penyidik.



3)



Pemberdayaan peran Wassidik untuk melakukan gelar Anev kinerja secara berkala. a)



Program : Penguatan peran Wassidik.



b)



Indikator : Terselenggaranya proses penyidikan yang professional, modern dan terpercaya.



c)



Kegiatan : (1)



Asistensi dan Anev penanganan perkara untuk mengetahui



perkembangan



kasus



serta



hambatan/ kesulitan yang dihadapi penyidik. (2)



Memberikan arahan, serta menyusun matriks kontrol



penanganan



perkara



penanganan kasus tunggakan.



dan



anev



24



BAB VII PENUTUP



A.



Simpulan Dari pembahasan permasalahan dan pokok-pokok persoalan di atas, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut : 1.



Kemampuan penerapan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik, sejauh ini belum optimal, hal ini terlihat dari aspek kualitas SDM Ditreskrimsus yang belum memadai. Maka sebagai upaya yang



dilakukan yaitu penguatan kompetensi



personil, penguatan kinerja dan integritas penyidik, serta akselerasi penggunaan aplikasi e-penyidikan. 2.



Pengelolaan aplikasi e-penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jatim dalam meningkatkan kinerja penyidik saat ini belum efektif terlaksana, terlihat dari tidak adanya SOP, kegiatan pengumpulan dan input data secara online tidak didukung oleh seluruh anggota, serta pengawasan internal maupun eksternal yang kurang berjalan. Maka sebagai upaya yang dilakukan yaitu penyusunan SOP aplikasi e-penyidikan, penguatan keterbukaan informasi penyidikan, peningkatan keamanan jaringan, pencegahan opini negatif melalui manajemen media, pemberdayaan unsur pimpinan, serta penguatan pengawasan penyidikan oleh wassidik dan pihak eksternal.



B.



Rekomendasi 1.



Mengajukan usulan kepada Kapolda Up. Itwasda, Kabidkum, Kabid Propam,



agar membentuk pokja penyusunan SOP penggunaan aplikasi



e-penyidikan sebagai standarisasi bagi seluruh jajaran. 2.



Mengajukan usulan kepada Kapolda Up Kabid TI untuk melakukan peningkatan keamanan jaringan serta pelatihan anggota Ditreskrimsus berkaitan dengan aplikasi e-penyidikan untuk meningkatkan kemampuan.



3.



Mengajukan usulan kepada Kapolda Up Kabid Humas untuk melakukan manajemen media sebagai sarana mencegah opini negatif terkait proses penyidikan.



24