Or Ir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Definisi ·



·



Outward Remittance (OR) adalah jasa yang diberikan oleh bank untuk pengiriman dana valuta asing/rupiah ke luar negeri atau pengiriman dana valuta asing ke dalam negeri (termasuk TT dan bankdraft). Saat ini pengiriman dana rupiah ke luar negeri dilarang oleh Bank Indonesia. Bandraft OR adalah Bankdraft yang diterbitkan oleh BCA dalam mata uang rupiah/valas dimana bank tertariknya adalah bank lain.



Syarat Transaksi OR · · · · · · ·



·



Nasabah mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Pengiriman Uang (PPU). Pengirim memiliki rekening di BCA (nasabah BCA). Sumber dana yang digunakan untuk pengiriman telah efektif diterima di BCA. Dikenakan biaya OR sesuai ketentuan yang berlaku. Secara kasus per kasus untuk nasabah tertentu dapat diberikan spesial charges sesuai wewenang yang berlaku. Nasabah wajib mengisi tujuan transaksi pada formulir PPU. Untuk setiap transaksi OR dengan nominal > ekuivalen USD 100,000 per transaksi, nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung, kecuali untuk transaksi yang dikecualikan. Khusus untuk transaksi OR dengan sumber dana rupiah, apabila akumulasi transaksi pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan nasabah dalam satu bulan melebihi threshold transaksi OR, maka nasabah harus mengisi Surat Pernyataan dan melengkapi dokumenunderlying sesuai ketentuan yang berlaku.



Mata Uang Valas untuk Transaksi OR 1. United States Dollar (USD) 2. Singapore Dollar (SGD) 3. Hong Kong Dollar (HKD) 4. Swiss Franc (CHF) 5. Pound Sterling (GBP) 6. Australian Dollar (AUD) 7. Japanese Yen (JPY) 8. Swedish Kroner (SEK) 9. Danish Kroner (DKK) 10. Canadian Dollar (CAD) 11. Saudi Riyal (SAR) 12. Euro (EUR) 13. New Zealand Dollar (NZD) 14. China Yuan (CNY) Catatan Untuk mata uang transaksi OR Multicurrency Remittance dapat dilihat di MyBCA/Unit Kerja Tresuri (DTR)/Indikasi Harga Produk Tresuri/ Multicurrency Remittance.



ata uang yg di-OR kan, maka value date-nya digeser ke hari kerja berikutnya.



Ketentuan Transaksi OR dengan Value Today · Transaksi OR dapat dijalankan dengan tanggal jatuh tempo sama dengan tanggal pengiriman (value today) selama cash flow di rekening nostro BCA tersedia. · Bank koresponden yang digunakan untuk transaksi OR value today hanya bank koresponden tertentu yang diatur dalam surat terpisah. · Transaksi OR value today dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 100,000 (hanya untuk mata uang USD), harus dilaporkan ke Bagian Nostro Divisi Tresuri. · Mendapatkan persetujuan dari bagian Nostro Divisi Tresuri, untuk transaksi berikut ini. o Transaksi dengan nilai lebih besar dari USD 100,000. o Transaksi selain mata uang USD. · Perbedaan waktu antara Indonesia dengan negara tujuan dan batas waktu kliring di tempat bank tujuan harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi OR dengan value today agar dapat dilaksanakan oleh bank tujuan.



Sumber Dana OR Sumber Dana Kas Banknotes Kliring Giro Tabungan Kiriman Uang Deposito Rekening C



Keterangan Sumber dana berupa setoran tunai dalam mata uang Rupiah. Sumber dana berupa setoran tunai dalam mata uang asing (valas). Sumber dana berasal dari bank lain dengan sarana kliring (Cek bank lain). Sumber dana berasal dari pendebetan rekening Giro di BCA baik rupiah maupun valas. Sumber dana berasal dari pendebetan rekening tabungan di BCA baik rupiah maupun valas (Tahapan, Tapres, BCA Dollar). Sumber dana berasal dari kiriman uang masuk, baik rupiah (Kiriman Uang/KU) maupun valas (Inward Remittance/IR). Sumber dana berasal dari pencairan rekening deposito di BCA baik dalam mata uang rupiah maupun valas. Sumber dana berasal dari cabang BCA lain.



Kurs Transaksi OR Sumber dana Kas, Tabungan, Giro, Deposito dalam mata uang Rupiah (IDR) BCA Dollar, Giro Valas, Deposito Valas, Inward Remittance dalam mata uang valas yang sama dengan OR BCA Dollar, Giro Valas, Deposito Valas, Inward Remittance dalam mata uang valas yang berbeda dengan OR



Kurs transaksi Kurs jual TT BCA Perbandingan 1:1 dengan menggunakan kurs tengah TT BCA · Kurs beli TT BCA mata uang sumber dana · Kurs jual TT



Keterangan Kurs yang digunakan adalah kurs pada saat transaksi. Transaksi OR dikenakan provisi in lieu of exchange.



Kurs yang digunakan adalah kurs pada saat transaksi.



TC VISA-BCA



TC AMEX



Banknotes mata uang sama



Banknotes mata uang beda



Kliring (cek), Kiriman Uang, Inward Remittance Rupiah (IDR)



BCA mata uang OR · Kurs beli TC VISA-BCA · Kurs jual TT BCA · Kurs beli Used TC · Kurs jual TT BCA Kurs 1 : 1



Kurs beli Banknotes BCA · Kurs jual TT BCA Kurs jual TT BCA ·



Kurs yang digunakan adalah kurs pada saat transaksi.



Kurs yang digunakan adalah kurs pada saat transaksi.



Dikenakan provisi sesuai denominasi dan kondisi banknotes. Kurs yang digunakan adalah kurs pada saat transaksi.



Kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat dana efektif.



Value Date OR Value TOD



Keterangan Transaksi OR dimana tanggal jatuh tempo sama dengan tanggal pengiriman transaksi.



TOM



Transaksi OR dimana tanggal jatuh tempo satu hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi OR dimana tanggal jatuh tempo dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi OR dimana tanggal jatuh tempo tiga hari kerja setelah tanggal transaksi.



SPOT SPOT + 1



Mata uang Semua mata uang yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan transaksi OR dengan Value Today. USD, EUR, JPY, dan SGD. AUD, HKD, CAD, CHF, DKK, GBP, SEK, NZD, dan CNY. SAR, INR



Catatan Jika value date jatuh pada hari libur di negara kliring m



Ketentuan Transaksi OR Full Amount (OFA) Transaksi OR full amount adalah transaksi OR dimana dana yang ditransfer akan diterima secara utuh oleh penerima (biaya bank koresponden ditanggung oleh pengirim). Cabang hanya diperkenankan menerima permohonan transaksi OR full amount dari pengirim jika bank penerima (beneficiary’s bank) adalah bank koresponden BCA (baik depository correspondent maupun non depository correspondent).



Sarana Transaksi OR Sarana Telegraphic Transfer (TT)



Mail Transfer (MT) Demand Draft



Keterangan Pengiriman berita dilakukan melalui sarana teletransmisi. Sarana yang digunakan pada saat ini adalah: · SWIFT (Society for Worldwide Interbank FinancialTelecommunication). Bank penerima berita harus mempunyai hubungan SAK (SWIFT Authenticator Keys) dengan BCA. · Teleks Bank penerima berita harus mempunyai hubungan test key dengan BCA. MT merupakan surat perintah pembayaran dalam mata uang asing yang diterbitkan oleh BCA. Transfer dana dengan menggunakan warkat (draft) dengan bank tertarik adalah Depository Correspondent Bank BCA yang telah ditentukan.



Catatan : Khusus mata uang NZD, hanya menggunakan sarana TT dan Demand Draft.



Masa Kedaluwarsa Bankdraft OR Tergantung dari bank tertarik atau tidak lebih dari 180 hari.



Ketentuan Kewajiban Dokumen Untuk setiap transaksi transfer valuta asing (outgoing transfer) dengan nominal di atas ekuivalen USD 100,000 per transaksi, nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung,



Transaksi yang Dikecualikan Untuk transaksi transfer valas (outgoing transfer) dengan tujuan berikut ini tidak diwajibkan untuk menyerahkan dokumen pendukung. Jenis transaksi Contoh Transaksi yang dilakukan oleh bank BCA melakukan transfer ke perusahaan A di untuk kepentingan bank itu sendiri. Singapura sebesar USD275,000 atas pembelian server untuk kepentingan BCA. Transaksi pemindahan dana PT G melakukan transfer sebesar USD 150,000 dari simpanan oleh nasabah yang sama rekeningnya di BCA Jakarta ke rekening valas an PT G di dalam negeri. sendiri di bank lain, Surabaya.



Ketentuan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer · · ·



·



·



·



Transaksi outgoing transfer dapat dijalankan jika nasabah telah menyerahkan dokumen pendukung. Jenis dokumen pendukung sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Bank Indonesia (Lampiran 2 – Daftar Dokumen Pendukung Outgoing Transfer). Jika nasabah tidak dapat menyerahkan dokumen pendukung sesuai daftar tersebut, maka nasabah harus menyerahkan dokumen pendukung lainnya yang dilengkapi dengan surat pernyataan transaksi outgoing transfer (TRS 523/C/2016). Bagi nasabah yang telah menyerahkan dokumen underlying untuk pemenuhan ketentuan valas terhadap rupiah, dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai dokumen pendukung outgoing transfer. Nominal transaksi outgoing transfer maksimum sebesar nilai dokumen pendukung, dengan toleransi lebih 2,5% dari nilai dokumen. Contoh Nilai dokumen pendukung adalah USD 200,000, maksimum nominal transaksi outgoing transfer yang bisa dilakukan nasabah adalah USD 205,000. Informasi mengenai penyampaian dokumen pendukung akan diteruskan ke Bank Indonesia melalui pelaporan LLD bank.



Ketentuan Surat Pernyataan Jika tidak dapat menyerahkan dokumen pendukung sesuai daftar, maka nasabah harus menyerahkan surat pernyataan transaksi outgoing transfer yang ditandatangani oleh: · Nasabah atau pihak yang diberi kuasa oleh nasabah perorangan, atau · Pihak yang berwenang dari nasabah badan selain bank yaitu pejabat yang mewakili badan usaha berdasarkan anggaran dasar, pejabat yang ditunjuk menggunakan surat kuasa, atau pejabat yang memiliki kewenangan.



Sanksi Berikut ini sanksi yang dikenakan oleh Bank Indonesia terhadap pihak yang tidak menjalankan ketentuan kewajiban dokumen. Pihak yang Pelanggaran Sanksi dikenakan sanksi Bank Menjalankan transaksi transfer Sanksi administratif berupa denda dana valas tanpa dilengkapi Rp. 5.000.000,00 per transaksi. dokumen pendukung dari nasabah sesuai dengan ketentuan kewajiban dokumen Nasabah Tidak menyampaikan · Sanksi administratif berupa: keterangan, data, dan/atau o teguran tertulis, dan/atau dokumen pendukung dengan o denda 0,25% dari nilai



benar kepada bank sesuai ketetuan kewajiban dokumen ·



transaksi maksimum Rp. 50.000.000,00 per transaksi,dan/atau Pemberitahuan kepada instansi terkait khusus nasabah berikut. o Otoritas Jasa Keuangan, jika nasabah bank/lembaga keuangan non bank. o Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, jika nasabah korporasi Badan Usaha Milik Negara. o Bursa Efek Indonesia, jika nasabah korporasi public yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.



Catatan Pengenaan sanksi mulai berlaku untuk transaksi outgoing transfer bulan Maret 2017.



Definisi IR Inward Remittance (IR) adalah jasa yang diberikan oleh bank untuk meneruskan kiriman uang masuk dalam valuta asing/rupiah dari bank di luar negeri atau kiriman uang masuk dalam valuta asing dari bank di dalam negeri kepada penerima.



Mekanisme Pembayaran IR kepada Penerima · · · · ·



Dikreditkan ke rekening penerima di BCA. Diteruskan ke rekening penerima di bank lain di dalam/luar negeri. IR tunai dengan pengunjukan PIN. IR tunai surat per alamat (PUS/PUT). IR dengan pengunjukan draft.



Ketentuan Kurs Transaksi Mata Uang Pencairan Rupiah



Kurs · ·



Kurs counter beli TT. Kurs e-Rate (khusus IR tunai dengan pengunjukan PIN).



Banknotes



Kurs counter beli TT dan kurs counter jual Banknotes Pemberian kurs transaksi IR di luar ketentuan yang berlaku harus dengan persetujuan Pemimpin Cabang atau pejabat yang ditunjuk oleh Pemimpin Cabang.



Sentralisasi Transaksi IR Agar cabang fokus pada pelayanan kepada nasabah, maka proses transaksi IR cabang berikut ini disentralisasi ke Biro Layanan Remittance dan Vostro (RVS) KP. · Proses pengkreditan transaksi IR ke rekening nasabah. · Proses penerusan permohonan input data transaksi IR yang ditujukan ke bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah pada ke Biro Pengolahan Pembayaran – Antar Rekening (IAC). · Proses penerusan dana transaksi IR yang ditujukan ke bank lain dalam mata uang valas pada Aplikasi FACTOR OR. Catatan Proses pembayaran transaksi IR per alamat (PUS/PUT) tetap dilakukan oleh cabang



Limit Autokredit Limit autokredit transaksi IR dilakukan berdasarkan limit dan validasi data transaksi sesuai tabel berikut. Rentang limit



Data yang divalidasi



≤ ekuivalen USD 5,000 (limit default) >ekuivalen limit default s.d. ekuivalen USD 40,000



Nomor rekening 1. Nomor rekening 2. Kesesuaian mata uang transaksi dengan mata uang rekening tujuan 3. Kesesuaian nama beneficiary dengan nama rekening tujuan Catatan Implementasi limit autokredit sampai dengan ekuivalen USD 40,000 dilakukan secara bertahap oleh Sentra layanan Perdagangan & Pembayaran Internasional (GTP) dengan mempertimbangkan aspek bisnis, operasional, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku (Pembatasan Transaksi Rupiah).



Limit Pencairan Limit pencairan dana IR secara tunai adalah ekuivalen USD 2.000 per transaksi per hari dan dapat ditingkatkan secara selektif untuk mitra-mitra IR Ambil Tunai BCA tertentu hingga maksimum ekuivalen USD 5.000 per transaksi. Penentuan limit untuk masing-masing mitra ditentukan oleh Divisi Perbankan Internasional melalui memorandum tersendiri.



Batas Waktu Transaksi dengan RVS Batas waktu transaksi dengan RVS (KP) dalam pembayaran IR tunai kepada nasabah adalah pukul 14.00 WIB.



Pencairan Beda Nama Petugas SPO harus mencocokkan nama pada kartu identitas dengan formulir Pencairan Dana Tunai dan nama yang tertera pada aplikasi. Berikut ketentuan pencairan beda nama: ·



Apabila terdapat perbedaan penulisan nama antara formulir dan yang terdapat pada aplikasi, maka pencairan tunai dapat dilakukan oleh cabang dengan mengacu pada ketentuan kriteria beda nama yang masih dapat diproses, yaitu sebagai berikut : Alasan beda nama



Penyingkatan Nama



Contoh nama pada formulir/slip Vanda SM



Contoh nama pada aplikasi pendukung Vanda Samros



J.P. Solindeho Kiran Kumar MD M Nurhafizd SN Huliselan



Pencantuman gelar/status



Kesalahan ketik



Ejaan lama/baru



Nama yang tercantum di aplikasi lebih lengkap daripada yang tertulis di formulir/slip



Penulisan pada formulir/ slip lebih lengkap daripada yang tercantum di aplikasi



Status Rekening



Teddy S M Sofian Dwi Karyawan Ibu Ratiyem Anelica Kusuma Dewi Au Kwang Yung Fuji Wati R. Ris Hartanto S Rellani Koerniawan RA Ning Sukindah E. Tjandra Anna Urbinas Teddy Sandita Safwan Teddy Martono D Darwanti binti Atmo Hasanudin Usman Taufic Yang Irwan Effendi Julius Teja Saraswati



·



Magdalena John Pirson Sony Solindeho Kiran Kumar Mahendra D Muhammad Nurhafizd Samuel Nikodemus Huliselan Teddy Sandita M Sofian Dwi Karyawan SH Ratiyem Angelica Kusuma Dewi Au Kuang Yung Puji Wati R. Risharyanto S Rellani Kurniawan RA Ning Soekindah E. Candra Anna Christy Urbinas Teddy Sandita Tju Safwan Bin Buchorid Teddy Sandita Martono Danu Subroto Darwanti Hasanudin Taufic Irwan Effendi DAN Roswati Julius Teja ATAU Lis Marni Saraswati DAN/ATAU A. Hasan



Untuk transaksi beda nama yang melebihi limit ataupun beda nama yang tidak sesuai dengan kriteria yang berlaku di mana cabang pelaksana yakin bahwa transaksi tersebut seharusnya



·



tidak ditolak, maka transaksi tersebut dapat diotorisasi untuk diproses dengan persetujuan pejabat minimal Kepala Pendukung Operasi. Pencairan beda nama dimana nama badan usaha tidak sama atau terdapat singkatan dalam penamaan badan usaha, wajib ditolak.



Sentralisasi Transaksi IR Agar cabang fokus pada pelayanan kepada nasabah, maka proses transaksi IR cabang berikut ini disentralisasi ke Biro Layanan Remittance dan Vostro (RVS) KP. · Proses pengkreditan transaksi IR ke rekening nasabah. · Proses penerusan permohonan input data transaksi IR yang ditujukan ke bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah pada ke Biro Pengolahan Pembayaran – Antar Rekening (IAC). · Proses penerusan dana transaksi IR yang ditujukan ke bank lain dalam mata uang valas pada Aplikasi FACTOR OR. Catatan Proses pembayaran transaksi IR per alamat (PUS/PUT) tetap dilakukan oleh cabang



Limit Autokredit Limit autokredit transaksi IR dilakukan berdasarkan limit dan validasi data transaksi sesuai tabel berikut. Rentang limit ≤ ekuivalen USD 5,000 (limit default) >ekuivalen limit default s.d. ekuivalen USD 40,000



Data yang divalidasi Nomor rekening 1. Nomor rekening 2. Kesesuaian mata uang transaksi dengan mata uang rekening tujuan 3. Kesesuaian nama beneficiary dengan nama rekening tujuan Catatan Implementasi limit autokredit sampai dengan ekuivalen USD 40,000 dilakukan secara bertahap oleh Sentra layanan Perdagangan & Pembayaran Internasional (GTP) dengan mempertimbangkan aspek bisnis, operasional, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku (Pembatasan Transaksi Rupiah).



Limit Pencairan Limit pencairan dana IR secara tunai adalah ekuivalen USD 2.000 per transaksi per hari dan dapat ditingkatkan secara selektif untuk mitra-mitra IR Ambil Tunai BCA tertentu hingga maksimum ekuivalen USD 5.000 per transaksi.



Penentuan limit untuk masing-masing mitra ditentukan oleh Divisi Perbankan Internasional melalui memorandum tersendiri.



Batas Waktu Transaksi dengan RVS Batas waktu transaksi dengan RVS (KP) dalam pembayaran IR tunai kepada nasabah adalah pukul 14.00 WIB.



Pencairan Beda Nama Petugas SPO harus mencocokkan nama pada kartu identitas dengan formulir Pencairan Dana Tunai dan nama yang tertera pada aplikasi. Berikut ketentuan pencairan beda nama: ·



Apabila terdapat perbedaan penulisan nama antara formulir dan yang terdapat pada aplikasi, maka pencairan tunai dapat dilakukan oleh cabang dengan mengacu pada ketentuan kriteria beda nama yang masih dapat diproses, yaitu sebagai berikut : Alasan beda nama



Penyingkatan Nama



Contoh nama pada formulir/slip Vanda SM J.P. Solindeho Kiran Kumar MD M Nurhafizd SN Huliselan



Pencantuman gelar/status



Kesalahan ketik



Ejaan lama/baru



Contoh nama pada aplikasi pendukung Vanda Samros Magdalena John Pirson Sony Solindeho Kiran Kumar Mahendra D Muhammad Nurhafizd Samuel Nikodemus Huliselan Teddy Sandita M Sofian Dwi Karyawan SH Ratiyem Angelica Kusuma Dewi Au Kuang Yung Puji Wati R. Risharyanto S Rellani Kurniawan



Teddy S M Sofian Dwi Karyawan Ibu Ratiyem Anelica Kusuma Dewi Au Kwang Yung Fuji Wati R. Ris Hartanto S Rellani Koerniawan RA Ning Sukindah RA Ning Soekindah



Nama yang tercantum di aplikasi lebih lengkap daripada yang tertulis di formulir/slip



Penulisan pada formulir/ slip lebih lengkap daripada yang tercantum di aplikasi



Status Rekening



E. Tjandra Anna Urbinas Teddy Sandita Safwan Teddy Martono D Darwanti binti Atmo Hasanudin Usman Taufic Yang Irwan Effendi Julius Teja Saraswati



·



·



E. Candra Anna Christy Urbinas Teddy Sandita Tju Safwan Bin Buchorid Teddy Sandita Martono Danu Subroto Darwanti Hasanudin Taufic Irwan Effendi DAN Roswati Julius Teja ATAU Lis Marni Saraswati DAN/ATAU A. Hasan



Untuk transaksi beda nama yang melebihi limit ataupun beda nama yang tidak sesuai dengan kriteria yang berlaku di mana cabang pelaksana yakin bahwa transaksi tersebut seharusnya tidak ditolak, maka transaksi tersebut dapat diotorisasi untuk diproses dengan persetujuan pejabat minimal Kepala Pendukung Operasi. Pencairan beda nama dimana nama badan usaha tidak sama atau terdapat singkatan dalam penamaan badan usaha, wajib ditolak.