Pab 7 SK Pelayanan Bedah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH III JL. CHRISTINA TIAHAHU – BARUGA KENDARI Telp.  081140201238



E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH III KENDARI NOMOR : 660/KEP/RSUAIII/1/2019 TENTANG PANDUAN PELAYANAN BEDAH DI RSU ALIYAH III KENDARI



Menimbang



DIREKTUR RSU ALIYAH III KENDARI : a. bahwa dalam upaya pelaksanaan dan peningkatan mutu pelayanan Bedah di RSU Aliyah III Kendari secara efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk membentuk Pelayanan Bedah yang sesuai standar perundang undangan yang berlaku b.



Bahwa berdasarkan standar Nasional akreditasi Rumah sakit pelayanan Bedah di perlukan tata kelola manajemen kepemimpinan staf kamar bedah yang kompeten melalui pelatihan bersertifikat, keahlihan dan pengalaman dan konsisten dengan Undang-undang dan praturan yang berlaku;



c.



Bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah III Kendari



Mengingat



: 1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;



3.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



4.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit;



5.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ;



6.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional ;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 3013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anastesi;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007



tentang



Izin



Praktik



dan



Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/PER/III/2011



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Pelayanan Anastesiologi Dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan nasional; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Ijin Dan Penyelenggaraan Paraktik Peñata Anastesi 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 129/MENKES/SK/II//2008



tentang



Standar



Minimal



Pelayanan Rumah Sakit; 13. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2012 Tentang Pedoman Kerja Perawat Kamar Operasi Tahun 1993 14. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Keperawatan Kamar Bedah 15. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2012 Tentang Pedoman Tehnis Bangunan Rumah Sakit Ruang Oprasi 16. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu



Dan



Penanaman



Modal



Daerah



Nomor



29/IZN/XII/2018/001 Tentang Surat Ijin Operasional Tetap



Dengan Klasifikasi Type D Rumah Sakit Umum Aliyah III ; 17. Keputusan PT. Nurul Aliyah No:029/PNA/VI/2018 tentang pengangkatan Direktur di RSU Aliyah III Kendari; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



ALIYAH



KENDARI



III



RUMAH



SAKIT



TENTANG



UMUM



PANDUAN



PELAYANAN BEDAH DI RSU ALIYAH III KENDARI. KESATU



:



Memberlakukan Panduan Pelayanan Bedah dimaksud pada diktum kesatu sebagaimana terlampir dalam keputusan Ini



KEDUA



:



Panduan Pelayanan Bedah di RSU Aliyah III Kendari ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayananan anastesi dan bedah pasien di RSU III Aliyah Kendari.



KETIGA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Kendari Pada tanggal : 12 Januari 2019 Direktur RSU Aliyah III Kendari,



dr. Sabrandi Pratama Saputra