Panduan Apd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA 2015



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan–Handil II, Samboja (0542) 7215367–7215368, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Nomor : 445/01/PAN/RS ABADI-1/SK/I/2015 TENTANG PANDUAN APD (ALAT PELINDUNG DIRI) RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas; b. Bahwa agar penyelenggaraan pelayanan keperawatan di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Panduan APD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti sebagai landasan bagi penyelenggaraan Pelayanan keperawatan di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti.



Mengingat



:



1. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang-undang RI nomor 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1691/MENKES/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit;



9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 129 /MENKES/SK/II/2008 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Kabupaten Kutai Kartanegara; 12. SK Bupati No.821.2/III.I-5731/BKD/2010 tentang pengangkatan drg. Musafirah Akil Ali, MARS sebagai Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Memberlakukan Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti tentang Panduan APD.



KEDUA



: Panduan APD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panduan APD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti



dilaksanakan oleh Kepala seksi



keperawatan; KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya;



KELIMA



: Segala biaya yang timbul dari penetapan Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD/BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti.



Ditetapkan di



: Samboja



Pada Tanggal



: 12 Januari 2015 Direktur



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI



drg. Musafirah Akil Ali. MARS



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI NOMOR : 445/01/PAN/RS ABADI-1/SK/I/2015 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI (APD). PANDUAN PELAYANAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI BAB I DEFINISI



Alat Pelindung Diri (APD) petugas kesehatan adalah perlengkapan khusus yang digunakan petugas kesehatan untuk melindungi diri dari resiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir pasien dan risiko hazard material. termasuk alat pelindung diri adalah sarung tangan untuk melindungi tangan; masker bedah dan masker respirator untuk melindungi hidung dan mulut, respirator juga dapat melindungi saluran nafas dari transmisi mikroba melalui udara (airborne); pelindung wajah untuk melindungi seluruh bagian wajah; kacamata goggle untuk melindungi mata; penutup kepala; gaun pelindung atau apron untuk melindungi kulit atau pakaian; dan sepatu. Sarung tangan merupakan penghalang fisik paling penting untuk mencegah penyebaran infeksi dan telah terbukti sangat efektif mencegah kontaminasi tangan petugas kesehatan, namun penggunaan sarung tangan tidak dapat menggantikan fungsi hand hygiene, sebab sarung tangan berkualitas terbaikpun mungkin saja mengalami kerusakan kecil yang tidak terlihat ataupun robek saat digunakan sehingga tangan dapat terkontaminasi. Masker bedah digunakan untuk menahan cipratan yang keluar sewaktu petugas kesehatan berbicara ,batuk atau bersin serta mencegah percikan darah pasien/cairan tubuh lainnya serta mencegah hazard; material memasuki hidung atau mulut petugas kesehatan. Agar efektif, masker harus cukup besar untuk menutupi hidung, mulut, bagian bawah dagu dan jenggot serta terbuat dari bahan yang tahan terhadap cairan. Masker efisiensi tinggi merupakan jenis masker khusus yang direkomendasikan bila penyaringan udara dianggap penting misalnya kasus flu burung atau SARS. Masker dengan efisiensi tinggi seperti N-95 melindungi dari partikel berukuran