Panduan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



RSUD KOTA BENGKULU 2018



1



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Buku Panduan Pengelolaan B3 RSUD Kota Bengkulu ini berhasil disusun. Buku ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam Panduan Pengelolaan B3 di RSUD Kota Bengkulu. Terima kasih yang sebesar besarnya, kami haturkan kepada Direktur Utama RSUD Kota Bengkulu yang telah memberikan dukungan moril dan materil dalampembuatan pedoman ini, para pejabat struktural dan tenaga fungsional di lingkungan RSUD Kota Bengkulu yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan panduan ini, serta seluruh staf di RSUD Kota Bengkulu yang telah dan akanberpartisipasi aktif mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan sampai pada proses monitoring dan evaluasi pedoman ini. Wassalamu’alaikum Wr Wb Bengkulu, Juni 2018



Penyusun



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...............................................................................................................



i



DAFTAR ISI .............................................................................................................................



ii



I. DEFINSI ................................................................................................................................



1



II. TUJUAN ...............................................................................................................................



1



III. RUANG LINGKUP .............................................................................................................



1



IV. TATA LAKSANA ................................................................................................................ 1 V.1 PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN A. Klasifikasi Bahan Berbahaya ......................................................................... 2 B. Pengadaan B3 ................................................................................................. 2 C. Penyimpanan B3 ............................................................................................. 2 D. Pengemasan Ulang B3 .................................................................................... 3 E. Pencegahan Kecelakaan Akibat B3 ................................................................. 3 F. Penanggulangan Kecelakaan Akibat B3 .......................................................... 3 G. Kontaminasi B3 ............................................................................................... 3 DAFTAR REFERENSI



3



BAB I PENDAHULUAN



I.



DEFINISI Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan atau makhluk hidup lainnya.Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya.



II.



Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun. 3. Permenkes No.27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik Indonesia No. 1204/ MENKES/SK/



X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. III.



TUJUAN Pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.



IV.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup pengelolaan B3 adalah semua kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.



4



BAB II PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN A.



Klasifikasi Bahan Berbahaya Beracun B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o.



B.



Mudah meledak (explosive); Pengoksidasi (oxidizing); Sangat mudah sekali menyala (extremly flammable); Sangat Mudah menyala (highly flammable); Mudah menyala (flammable); Amat sangat beracun (extremly toxic); Sangat beracun (highly toxic); Beracun (moderatly toxic); Berbahaya (harmful); Korosif (corrosive); Bersifat iritasi (irritan); Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); Karsinogenik (carcinogenic); Teratogenik (teratogenic); Mutagenik (mutagenic).



Pengadaan B3 Pengadaan B3 di Rumah Sakit hendaknya mempertimbangkan beberapa hal berikut ini : 1. 2. 3.



B3 dibeli atau diadakan dari sumber distributor resmi yang memiliki ijin untuk menjual dan mendistribusikan B3. Setiap pengadaan B3 dilengkapi sertifikat analisa (Certificate of Analysis). Melampirkan MSDS (Material Safety Data Sheet) Jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Kota Bengkulu.



DAFTAR JENIS BAHAN B3 DI RSUD KOTA BENGKULU PER DESEMBER 2018



NO JENIS BAHAN B3



TEMPAT



JUMLAH



DISTRIBUSI 1



Alkacide cairan/ untuk



Ruang IGD



1 botol



Ruang Perinatologi



1 botol



Ruang Kebidanan



1 botol



pembersih alat/ steril



Ruang Poli Gigi



0,5 botol



Ruang Poli THT



0,5 botol



Ruang Poli Kulit



1 botol



Ruang CSSD



1 botol



5



KET



2



3



Alkazyme sachet 25mg



Alkohol 70% botol



Ruang Perinatologi



10 sachet



Ruang Mina



25 sachet



Ruang Kebidanan



25 sachet



Ruang Poli Kebidanan



30 sachet



Ruang Poli Bedah



10 sachet



Ruang Poli Gigi



0,5 sachet



Ruang Poli Prostho



14 sachet



Ruang Poli THT



13 sachet



Ruang Laundry



25 sachet



Ruang Poli Kulit



20 sachet



Ruang CSSD



1 sachet



Ruang IGD



2 liter



Ruang VIP



5 liter



RuangMarwah



9 liter



Ruang Mina



1 liter



Ruang OK



8 liter



Ruang Kebidanan



3 liter



1000ml



Ruang Poli Kebidanan



0,5 liter



Ruang Poli Bedah



2 liter



Ruang Poli Gigi



1liter



Ruang Poli THT



1,5 liter



Ruang Poli Anak



2 liter



Ruang Poli Radiologi



1,5 liter



Ruang Fisioterapi



1 liter 1 botol



4



Alkohol 70% jerigen kecil



Ruang CSSD



5



Aroma Normal / Cetak



Ruang Poli Prostho



Gigi Palsu



6



1 Pcs



6



Etil Clorida



Ruang IGD



1botol



Ruang Laboratorium



1 botol



Ruang Poli Kebidanan



1 botol



7



Formalin CairBotol



-



-



8



Gips Biru Stone



Ruang Poli Prostho



10 bks



9



Gips Putih Stone/ Batu



Ruang Poli Prostho



7 bks



2 pcs



Kapur 10



Rivanol Cairan



Ruang VIP



11



Handrub Fresco 500 mL



-



-



12



Handscrub Fresco 5 L



-



-



(sabun) 13



Handscrub Fresco 500 mL



Ruang HD



1 botol



(sabun) 14



H2O2 50%



-



-



15



Neodine (Povidone



-



-



Iodine) 16



Advia 360 Cleaner 1L



Ruang Laboratorium



0,9 pcs



0,8 galon



Simen 17



Advia 360 Lyse 3p



Ruang Laboratorium



18



Diluent DiatroDil SP 20



-



-



-



-



-



Liter (Reagen) 19



Swelab Alfa (Diluent, Lyse, Beaker) + plastic Beaker R



20



Antiseptic Handrub 5L



-



21



Baycline 1L



Ruang Poli Kebidanan



1 botol



Ruang HD



10 botol



7



C.



Penyimpanan B3 Penyimpanan B3 dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



Simpan sesuai MSDS atau petunjuk penyimpanan. Pisahkan dari makanan, bahan pakaian dan bahan lainnya. Hindari interaksi antar bahan berbahya. Bahan yang mudah menguap simpan dalam wadah tertutup rapat. Bahan yang mudah menyerap uap disimpan dalam wadah tertutup rapat disertai zat penyerap lembab (silica gel). 6. Bahan mudah menyerap CO2 simpan bersama kapur tohor. 7. Bahan mudah mengoksidasi disimpan dalam tempat sejuk dan mudah pertukaran udara. 8. Bahan mudah terbakar simpan ditempat terpisah dari penyimpanan bahan lain, mudah dilokalisir bila ada kebakaran, tahan gempa, lengkapi APAR. 9. Bahan beracun simpan ditempat sejuk, pertukaran udara baik, tidak kena sinar matahari langsung, jauh dari sumber panas. 10. Bahan korosif simpan ditempat yang dilengkapi sumber air untuk mandi dan mencuci. 11. Bahan mudah meledak dijauhkan dari bangunan yang menyimpan oli, gemuk, api menyala. Penyimpanan bahan kimia berbahaya dikelompokkan sebagai berikut : a. Bahan Kimia Beracun (Toxic) Bahan ini dalam kondisi normal atau dalam kondisi kecelakaan ataupun dalam kondisi kedua-duanya dapat berbahaya terhadap kehidupan sekelilingnya. Bahan beracun harus disimpan dalam ruangan yang sejuk, tempat yang ada peredaran hawa, jauh dari bahaya kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya. Jika panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas. b. Bahan Kimia Korosif (Corrosive) Beberapa jenis dari bahan ini mudah menguap sedangkan lainnya dapat bereaksi dahsyat dengan uap air. Uap dari asam dapat menyerang/merusak bahan struktur dan peralatan selain itu beracun untuk tenaga manusia. Bahan ini harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk mencegah terjadinya pengumpulan uap. Wadah/kemasan dari bahan ini harus ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label. Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan diperiksa akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi. Penyimpanannya harus terpisah dari bangunan lain dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan korosif, memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan,dan memiliki ventilasi yang baik. Pada tempat penyimpanan harus tersedia pancaran airuntuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan tersebut. 8



c. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable) Praktis semua pembakaran terjadi antara oksigen dan bahan bakar dalam bentuk uapnya atau beberapa lainnya dalam keadaan bubuk halus. Api dari bahan padat berkembang secara pelan, sedangkan api dari cairan menyebar secara cepat dan sering terlihat seperti meledak. Dalam penyimpanannya harus diperhatikan sebagai berikut : 1) Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara. 2) Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk mencegah percikan api. 3) Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya. 4) Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang lambat laun menjadi panas. 5) Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan mudah dicapai. 6) Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan. 7) Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok. 8) Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat deteksi asap atau api otomatis dan diperiksa secara periodik. d. Bahan Kimia Peledak (Explosive) Terhadap bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat ketat, letak tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60 (meter) dari sumber tenaga, terowongan, lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil mungkin. Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci sekalipun tidak digunakan. Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari luar tempat penyimpanan. Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar, api terbuka atau nyala api. Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat. e. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation) Bahan ini adalah sumber oksigen dan dapat memberikan oksigen pada suatu reaksi meskipun dalam keadaan tidak ada udara. Beberapa bahan oksidator memerlukan panas sebelum menghasilkan oksigen, sedangkan jenis lainnya dapat menghasilkan oksigen dalam jumlah yang banyak pada suhu kamar. Tempat 9



penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan api. Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah. Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri. f. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances) Bahan ini bereaksi dengan air, uap panas atau larutan air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang mudah menyala. Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka tempat penyimpanan bahan ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang tinggi, terpisah dari penyimpanan bahan lainnya, dan janganlah menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang simpan. g. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances) Bahan ini bereaksi dengan asam dan uap asam menghasilkan panas, hydrogen dan gasgas yang mudah menyala. Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar sejuk, berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa secara berkala. Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan dalam gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi. Jika konstruksi gudang terbuat dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan asam. h. Gas Bertekanan (Compressed Gases) Silinder dengan gas-gas bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat secara kuat pada suatu penyangga tambahan. Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk, bebas dari sinar matahari langsung, jauh dari saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada peredaran hawanya. Gedung penyimpanan harus tahan api dan harus ada tindakan preventif agar silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya dengan memasang sprinkler. i. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances) Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis. Efek somatik akut bila terkena radiasi 200 (Rad) sampai 5000 (Rad) yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang rendah. Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan. Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif. Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari BATAN. Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, 10



packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara.



D.



Pengemasan Ulang B3 1. Tidak menimbulkan penyebaran bahan tersebut ke lingkungan sekitarnya 2. Keefektifan pengemasan tidak berkurang selama perjalanan 3. Tidak terjadi pencampuran gas atau uap dalam kemasan, yang dapat menimbulkan reaksi spontan (kenaikan panas atau ledakan) sehingga mengurangi keefektifan pengemasan. Pengemasan tersebut harus menjamin tidak terjadi rekasi kimiawi di dalamnya.



E.



Pencegahan Kecelakaan Akibat B3 1. Memasang label yang jelas 2. Memasang tanda bahaya/simbol peringatan 3. Menjaga kebersihan tempat penyimpanan dan area penggunaan 4. Melaksanakan SPO 5. Ventilasi umum dan setempat harus baik 6. Kontak dengan bahan korosif harus dicegah/ditiadakan/diminimalkan 7. Menggunakan APD sesuai ketentuan 8. Tenaga telah mendapat edukasi 9. Sediakan air di dekat tempat B3 untuk keperluan pertolongan pertama 10. Hindari larutan penetral 11. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi petugas yang menangani B3



F.



Penanggulangan Kecelakaan Akibat B3 1. Mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya melalui proses kimia, fisika dan hayati. 2. Melaksanakan pembersihan bahan berbahaya yang menyebabkan kontaminasi ruangan dengan mengamankan petugas lebih dulu. 3. Petugas menggunakan masker, sepatu karet, handscoon. (Alat pelindung diri) 4. Menyiapkan air atau zat penetral untuk menetralkan bahan berbahaya. 5. Menyediakan pengemas khusus untuk bahan berbahya yang menjai sumber kontaminasi. 6. Pro aktif melaporkan terjadinya kontaminasi kepada Manajemen RS melalui tim K3 RS.



G.



Kontaminasi B3 1) Pertolongan Pertama Pada Kontaminasi B3  Singkirkan racun/B3 dari korban.  Jika korban pingsan atau hampir pingsan baringkan korban dengan posisi telungkup, kepala miring dan mulut di tarik kedepan.  Hangatkan korban dalam posisi terbaring.  Jika sukar bernapas, berikan bantuan pernapasan.  Jangan diberi alkohol kecuali atas saran dokter karena alkohol meningkatkan penyerapan beberapa racun. 2) Penanganan Kontaminasi B3 Tertelan  Segera berikan 2-4 gelas air atau susu atau putih telur (jangan berikan jika korban pingsan) 11



 Lakukan tindakan pemuntahan :  Masukkan telunjuk jari kedalam mulut bagian belakang, gosokkan kiri kanan.  Beri air garam hangat kuku sebanyak 1 gelas  Beri 1 sdt soda kue + 1 gelas air hangat  Beri ½ sdt mustard + 1 gelas air hangat  Beri 1//4 sdt tawas + 1 gelas air hangat  Jika identifikasi racun tidak dapat dilakukan, berikan 15 gram norit + 1/2 gelas air hangat  Sedapat mungkin lakukan pengambilan sampel muntah 3) Kontaminasi B3 dalam Bentuk Gas  Penolong harus menggunakan masker atau menahan napas selama masa penyelamatan jika tidak ada masker  Usahakan untuk dapat mengidentifikasi gas racun yang dicurigai  Bawa korban ke tempat dengan udara segar atau berikan O2  Jaga korban tetap hangat, hindarkan menggigil, selimuti rapat-rapat  Jaga korban tetap tenang  Tidak boleh memberikan alkohol dalam bentuk apapun 4) Kontaminasi Gas Nitrogen Oksida Type Bahaya : Kebakaran Bahaya : bersifat oksidator membantu proses pembakaran atau perbesar nyala api. Pencegahan : jauhkan dari minyak, oli, gemuk, api dan zat mudah terbakar. Tindakan : jika terjadi kebakaran gunakan pemadam apidry chemical, CO2, semprotkan air pada silinder N2O yang ada disekitarnya supaya dingin. Type Bahaya Bahaya Pencegahan



: ledakan : bisa menimbulkan ledakan atau pecahnya tabung Silinder. : - jauhkan dari air atau sumber panas - pasang alat safety - Hati-hati dengan silinder N2O bertekanan tinggi (≥ 70 atm) lebih mudah meledak.



Pemaparan Gejala akut Pencegahan



: Inhalasi : iritasi, pusing, dapat membius pada konsentrasi N2O ≥ 70% : hindari hirup N2O dalam jumlah besar dan pindahkan jika tabung bocor. : bawa korban ketempat udara segar.



Pertolongan Pemaparan Gejala akut Pencegahan Pertolongan



: Kulit : kulit melepuh atau luka : - pakai sarung tangan dan sepatu karet - Hindari kontak kulit dengan N2O : siram air hangat (30-400C) pada kulit yang terbakar.



Pemaparan Gejala aku Pencegahan



: Mata : penglihatan kabur atau beku mata : pakai pelindung mata saat kontak dengan N2O 12



Pertolongan



: bilas mata dengan air berih 15 menit



5) Kontaminasi Gas Oksigen Sifat, tipe bahaya dan penanganan kontaminasi sama dengan N2O. 6) Kontaminisasi Sitostatika a. Paparan Sitostatika dapat melalui :  Inhalasi  Absorbsi  Ingestion b. Standar aman penyiapan Sitostatika Adanya SOP penyiapan Sitostatika Ruang dan fasilitas tersendiri terdiri dari :  Clean room  Area penyimpanan  Area administrasi  Area cuci  Area ganti pakaian  Ruang antara  Pass box  LAF (Laminar Air Flow)/BSC (Biological Safety Cabinet) c. Alat Pelindung Diri dalam penyiapan Sitostatika  Pakaian pelindung  Tutup Kepala  Masker dan kaca mata  Sarung tangan  Kaos kaki dan sepatu H.



Symbol B3 Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya.



Symbol



Arti Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive)



13



Keterangan Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25ºC, 760 mmHg) dapat meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak



lingkungan disekitarnya. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing)



Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahanbahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara.



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat menyala (flammable)



Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien; b. Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api; c. Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal; d. Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab; e. Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0ºC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35ºC; f. Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0ºC – 21ºC; g. Cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60ºC (140ºF) akan menyala apabila terjadi



14



kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode ”Closed-Up Test”; h. Padatan yang pada temperatur dan tekanan standar (25ºC dan 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Padatan yang hasil pengujian ”Seta Closed Cup Flash Point Test”-nya menunjukkan titik nyala kurang dari 40ºC; i. Aerosol yang mudah menyala; j. Padatan atau cairan piroforik; dan/atau k. Peroksida organik. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic)



15



Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atau b. Sifat bahaya toksisitas akut.



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful)



Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant)



Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan; b. Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing; c. Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau d. Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata.



16



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic,mutagenic)



17



Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit; b. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55oC; dan/atau c. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls). Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut: a. karsinogenik yaitu penyebab sel kanker; b. teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas)



18



pembentukan dan pertumbuhan embrio; c. mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética; d. toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik; e. toksisitas terhadap sistem reproduksi; dan/atau f. gangguan saluran pernafasan. Simbol ini untuk menunjukkan bahaya gas bertekanan yaitu bahan ini bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan/terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.



BAB III KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI



A. Identifikasi Resiko Keselamatan, Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Proses



pengelolaan



limbah



yang



terdiri



dan



pemilahan,



pengumpulan,



pengangkutan,penyimpanan, pengolahan/pembuangan merupakan proses yang penuh dengan resiko keselamatan dan infeksi, baik untuk staf, pengunjung, pasien, bahkan pihak di luar rumah sakit. Resiko-resiko tersebut adalah : 1. Terjadinya tumpahan dan ceceran limbah, 2. Tertusuk limbah benda tajam, dan 3. Terpapar Iimbah B3.



B. Prosedur Keselamatan dan Pencegahan serta Pengendalian Infeksi Merencanakan tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko yang timbul, yaitu: -



Pembudayaan cuci tangan sesuai ketentuan,



-



Pembuatan signed,



-



Penggunaan warna kantung plastik yang sesuai dengan jenis sampah yang dibuang,



-



Sosialisasi pemilahan dan pembuangan limbah,



-



Sosialisasi penanganan tumpahan dan ceceran limbah,



-



Pengawasan ketepatan pengelolaan, penanganan tumpahan & ceceran limbah,



-



Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan masing-masing karakteristik limbah B3. Untuk secara spesiiik, akan diatur dalam SOP.



-



Pelaporan kecelakaan kerja, mengawasi dan menganalisa sistem pencegahan resiko keselamatan, pencegahan dan pengendalian infeksiserta melakukan perbaikan bila perlu.







Upaya Keselamatan Kerja 1. Kontak dengan bahan korosif harus ditiadakan atau kemungkinannya ditekan sekecil mungkin. Kontak tersebut khususnya terhadap kulit, selaput lendir dan mata. 2. Ventilasi umum dan setempat harus memadai



C. Penanggulangan Kontaminasi B3 Bentuk Cair 1. Hydrogen peroksida a. Mata 1) Gejala akut : Nyeri pada mata dan lacrimasi 2) Penanganan kontaminasi : Segera dicuci dengan air sebanyak banyaknya a. Saluran nafas 1) Gejala akut : Iritasi saluran nafas bagian atas 19



2) Penanganan kontaminasi : Segera pindahkan korban dari lokasi kecelakaanke tempat berudara segar b. Saluran cerna 1) Gejala akut : Kerusakan oesophagus dan lambung 2) Penanganan kontaminasi : Diberi minum air/susu yang banyak dandibutuhkan pengenceran lebih kurang 100 kali sampai tidak berbahaya bagijaringan. Untuk menghilangkan rasa sakit diberi morfin sulfat 5-10 mg tiap4 jam atau sesuai kebutuhan. Jika terjadi shock diberi dextrose 5% atau NaCl d. Kulit 1) Gejala akut : Eritema dan vesikel 2) Penanganan kontaminasi : Jika terjadi pada anggota tubuh tertutup,tanggalkan pakaian korban dan mandikan korban dengan air sebanyak-banyaknya.



2. Formalin a. Mata 1) Gejala akut : Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Pelupuk mata dibuka, dialiri dengan air mengalir b. Saluran cerna 1) Gejala akut : Iritasi selaput mukosa 2) Penanganan kontaminasi : Diupayakan agar seluruh formalin bisa keluar dari tubuh korban dengan segera c. Kulit 1) Gejala akut : Iritasi kulit 2) Penanganan kontaminasi : Jika terjadi pada anggota tubuh tertutup,tanggalkan pakaian korban, mandikan korban dengan air sebanyak-banyaknya



3. Etanol/alcohol a. Mata 1) Gejala akut : Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Pelupuk mata dibuka, dialiri dengan air mengalir b. Saluran nafas : 1) Gejala akut : Iritasi saluran nafas bagian atas 2) Penanganan kontaminasi : Segera pindahkan korban dari lokasi kecelakaan ke tempat berudara segar c. Saluran cerna 1) Gejala akut : Iritasi selaput mukosa 2) Penanganan kontaminasi : Diupayakan agar seluruh Etanol bisa keluar dari tubuh korban dengan segera



20



d. Kulit 1) Gejala akut : Iritasi kulit 2) Penanganan kontaminasi : Jika terjadi pada anggota tubuh tertutup, tanggalkan pakaian korban, mandikan korban dengan air sebanyak-banyaknya



4. Baygon a. Mata 1) Gejala akut : Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Pelupuk mata dibuka, dialiri dengan air mengalir selama 15 menit. b. Saluran nafas : 1) Gejala akut : Iritasi saluran nafas bagian atas 2) Penanganan kontaminasi : Segera pindahkan korban dari lokasi kecelakaan ke tempat berudara segar c. Saluran cerna 1) Gejala akut : Iritasi mukosa 2) Penanganan



kontaminasi : Diupayakan agar seluruh baygon dapat keluar dari



tubuh korban dengan segera, minum susu atau air. d. Kulit 1) Gejala akut : Iritasi kulit 2) Penanganan kontaminasi : Jika terjadi pada anggota tubuh tertutup,tanggalkan pakaian korban, mandikan korban dengan air sebanyak-banyaknya



5. Metanol/Brands spiritus a. Mata 1) Gejala akut : Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Pelupuk mata dibuka, dialiri dengan air mengalir selama 15 menit. b. Saluran nafas : 1) Gejala akut : Iritasi saluran nafas bagian atas 2) Penanganan kontaminasi : Segera pindahkan korban dari lokasi kecelakaan ke tempat berudara segar c. Saluran cerna 1) Gejala akut : Iritasi mukosa 2) Penanganan kontaminasi : Diupayakan agar seluruhnya dapat keluar dari tubuh korban dengan segera, minum susu atau air. d. Kulit 1) Gejala akut : Iritasi kulit



21



2) Penanganan kontaminasi : Jika terjadi pada anggota tubuh tertutup,tanggalkan pakaian korban, mandikan korban dengan air sebanyak-banyaknya



6.



Presept (Triclosene Sodium)/Klorine a. Mata 1) Gejala akut : Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Pelupuk mata dibuka, dialiri dengan air mengalir selama 15 menit. b. Saluran nafas : 1) Gejala akut : Iritasi saluran nafas bagian atas 2) Penanganan kontaminasi : Segera pindahkan korban dari lokasi kecelakaan ke tempat berudara segar c. Saluran cerna 1) Gejala akut : Iritasi mukosa 2) Penanganan kontaminasi : Diupayakan agar seluruhnya dapat keluar dari tubuh korban dengan segera, minum susu atau air. d. Kulit 1) Gejala akut : Iritasi kulit 2) Penanganan kontaminasi : Jika terjadi pada anggota tubuh tertutup, tanggalkan pakaian korban, mandikan korban dengan air sebanyak-banyaknya



7. Natrium hidroksida (NO2) a. Inhalasi 1) Gejala akut : Iritasi, pusing jika menghirup NO2 murni dalam jumlah besar 2) Penanganan kontaminasi : Bawa korban ke tempat yang segar dan istirahatkan jika perlu bawa ke UGD b. Mata 1) Gejala akut : Penglihatan kabur dan Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Bilas dengan air bersih atau NaCl 15 menit, jika perlu bawa ke IGD. c. Kulit 1) Gejala akut : Melepuh atau luka beku 2) Penanganan kontaminasi : Siram dengan air hangat (30ºC-40ºC) padabagian kulit yang terbakar atau terluka, jika perlu bawa ke IGD



8.



Kaporit a. Mata 1) Gejala akut : Iritasi mata



22



2) Penanganan kontaminasi : Pelupuk mata dibuka, dialiri dengan air mengalir selama 15 menit. b. Saluran nafas : 1) Gejala akut : Iritasi saluran nafas bagian atas 2) Penanganan kontaminasi : Segera pindahkan korban dari lokasi kecelakaan ke tempat berudara segar c. Saluran cerna 1) Gejala akut : Iritasi mukosa 2) Penanganan kontaminasi : Jangan rangsang untuk muntah cuci mulutdengan air, beri air minum 500 cc air atau susu d. Kulit 1) Gejala akut : Iritasi kulit 2) Penanganan kontaminasi : Jika terjadi pada anggota tubuh tertutup, tanggalkan pakaian korban, mandikan korban dengan air sebanyak-banyaknya



9. Oksigen a. Inhalasi 1) Gejala akut : Iritasi, pusing jika menghirup O2 murni dalam jumlah besar 2) Penanganan kontaminasi : Bawa korban ke tempat yang segar dan istirahatkan jika perlu bawa ke UGD b. Saluran nafas : 1) Gejala akut : Iritasi saluran nafas bagian atas 2) Penanganan kontaminasi : Segera pindahkan korban dari lokasi kecelakaan ke tempat berudara segar c. Mata 1) Gejala akut : Penglihatan kabur dan Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Bilas dengan air bersih atau NaCl 15 menit, jikaperlu bawa ke IGD. d. Kulit 1) Gejala akut : Melepuh atau luka beku 2) Penanganan kontaminasi : Siram dengan air hangat (30ºC-40ºC) padabagian kulit yang terbakar atau terluka, jika perlu bawa ke IGD.



10. Sitostatika a. Mata 1) Gejala akut : Iritasi mata 2) Penanganan kontaminasi : Tanggalkan sarung tangan. Segera rendam danbilas mata terbuka dengan air hangat selama 5 menit. Buka mata dengan tangan dan cuci mata terbuka dengan NaCl 0.9%. tanggalkan pakaian pelindung. 23



b. Kulit 1) Gejala akut : Melepuh atau luka beku 2) Penanganan



kontaminasi : Tanggalkan sarung tangan. Bilas kulit dengan air



hangat. Bila kulit tidak robek, seka area dengan kassa yang dibasahi dengan larutan chlorine 5%. Bila kulit robek dengan larutan H1O2 3%. Tanggalkan seluruh pakaian pelindung. Tertusuk jarum. Jangan segera mengangkat jarumnya, tarik kembali plunger untuk menghisap obat-obat yang mungkin telah terinjeksi, angkat jarum dari kulit. Tanggalkan sarung tangan dan bilas dengan air hangat.



24



BAB IV PENUTUP



Demikian Buku Pedoman Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman dan pegangan seluruh karyawan RSUD Kota Bengkulu pada umumnya. Penyusunan Rancangan Pedoman ini adalah langkah awal suatu proses yang panjang, sehingga memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam penerapannyauntuk mencapai tujuan yang dimaksud.



25



DAFTAR REFERENSI 1. Anonim, 2001, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun 2. Anonim, 2006, Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja Instalasi Farmasi Rumah Sakit (K3-IFRS), Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Departemen Kesehatan Republik Indonesia



26