Panduan General Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Panduan



PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT)



Jl. Madya Kebantenan No.4, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Provinsi DKI Jakarta Telepon :021-4412889, Email :[email protected]



Jakarta Utara 14130



DAFTAR ISI



Halaman



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 1 A. Definisi................................................................................................................... 1 B. Dasar ..................................................................................................................... 1 C. Tujuan ................................................................................................................... 2 BAB II RUANG LINGKUP ............................................................................................... 3 A. Lingkup Area ......................................................................................................... 3 B. Kewajiban dan Tanggung Jawab .......................................................................... 3 BAB III TATA LAKSANA ................................................................................................. 4 A. Tata Laksana Penjelasan Persetujuan Umum ...................................................... 4 B. Isi Persetujuan Umum ........................................................................................... 4 BAB IV DOKUMEN ......................................................................................................... 6 BAB V PENUTUP............................................................................................................ 7 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 8



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan ijinNya Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



di Rumah Sakit Umum



Daerah Cilincing dapat dibuat. Panduan ini akan dijadikan panduan dalam dalam operasional pelayanan pasien maupun pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Panduan Persetujuan Umum (General Consent) di Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing, sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit khususnya sumber daya manusia sesuai standar. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik agar kami dapat memperbaiki. Akhir kata kami berharap semoga panduan akreditasi ini dapat bermanfaat untuk pelayanan di RSUD Cilincing. Akhir kata kami berharap semoga panduan akreditasi ini dapat bermanfaat untuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing.



Jakarta, 28 Desember 2018



dr.Netty Siahaan,M.K.M.MARS NIP.196104241987112001



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Definisi 1. Persetujuan



Umum



Pelayanan



Kesehatan



(General



Consent



for



Treatment) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien terkait dengan proses pemeriksaan, perawatan dan pengobatan. 2. Pasien, adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit. 3. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan 4. Keluarga terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anakanak kandung, saudara-saudara kandung atau pengampunya.



B. Dasar Sebagai dasar ditetapkannya Panduan Pelaksanaan Persetujuan Umum (General Consnet) ini adalah peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang menyangkut persetujuan tindakan kedokteran, yaitu : 1. Undang – Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran; 4. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 159b/Menkes/SK/PER/II/1998 tentang Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan tindakan kedokteran.



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



1



C. Tujuan 1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan persetujuan umum terhadap pelayanan kesehatan yang akan diberikan pada pasien. 2. Meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam rencana tatalaksana. 3. Agar pasien dan keluarganya mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. 4. Memperoleh ijin dari pasien dan keluarga dalam proses perawatan dan pengobatan.



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



2



BAB II RUANG LINGKUP



A. Lingkup Area 1. Pelaksana panduan ini adalah tenaga kesehatan terdiri dari : a. Staf Perawat b. Staf Bidan c. Staf TPPRI 2. Instalasi yang terlibat dalam pelaksanaan Panduan Tentang Penjelasan dan Persetujuan Umum adalah : a. TPPRI b. Instalasi Rawat Inap terdiri dari : 1) Ruang Perawatan Dewasa Laki-Laki 2) Ruang Perawatan Dewasa Perempuan 3) Ruang Perawatan Anak 4) Ruang Perawatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan 5) Ruang Neonatal B. Kewajiban Dan Tanggung Jawab 1. Seluruh Staf Rumah Sakit wajib memahami tentang Panduan Tentang Penjelasan dan Persetujuan Umum 2.



Perawat



Yang



Bertugas



(Perawat



Penanggung



Bertanggung jawab melakukan Panduan



jawab



Pasien)



Tentang Penjelasan dan



Persetujuan Umum 3. Kepala Instalasi / Kepala Ruangan a. Memastikan seluruh staf di Instalasi memahami Panduan Tentang Penjelasan dan Persetujuan Umum b. Terlibat dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Panduan Tentang Penjelasan dan Persetujuan Umum 4. Manajer Memantau dan memastikan Panduan Tentang Penjelasan dan Persetujuan Umum telah dilaksanakan dengan baik oleh kepala instalasi



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



3



BAB III TATA LAKSANA



A. Tata laksana Penjelasan Persetujuan Umum : 1. Penjelasan Persetujuan Umum dilaksanakan oleh staf TPPRI 2. Staf TPPRI menyiapkan Lembar Format Penjelasan Persetujuan Umum 3. Keluarga pasien, Wali dari pasien membaca isi persetujuan umum dan selanjutnya menandatangani persetujuan tersebut dan disertai tanda tangan Staf TPPRI 4. Format persetujuan umum yang telah ditandatangani di masukkan dalam RM pasien B. Isi Persetujuan Umum adalah : 1. PELAYANAN UMUM : a. Selama dalam perawatan di RSUD Cilincing, Pasien bersedia dilakukan



pemeriksaan,



tindakan



medis,



keperawatan



serta



pemeriksaan penunjang lainnya. b. Di unit pelayanan tertentu RSUD Cilincing, ada keterlibatan peserta didik dalam pemberian pelayanan yang didampingi petugas Rumah Sakit baik dari Perawat, bidan maupun tenaga medis lainnya. c. Selama perawatan di RSUD Cilincing pasien yang memerlukan tindakan medis invasif akan diberikan penjelasan oleh tim medis yang merawat sebelum pasien menyatakan persetujuannya untuk dilakukan tindakan tersebut. d. Selama dalam perawatan di RSUD Cilincing Pasien dianjurkan untuk tidak mengenakan atau menyimpan barang berharga. Kehilangan atau kerusakan barang bukan merupakan tanggung jawab manajemen rumah sakit. Apabila tidak ada keluarga yang menunggu saat rawat inap, barang bisa dititipkan sementara di unit masing-masing tempat pasien mendapat pelayanan. e. Pasien dan Keluarga bersedia mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di RSUD Cilincing. f. Pasien/Keluarga dapat memilih kelas ruang perawatan yang tersedia di RSUD Cilincing berdasarkan tarif yang berlaku. g. Selama dalam perawatan di RSUD Cilincing, pasien/keluarga minta pindah ke kelas perawatan yang lebih tinggi, maka tarif perawatan mengikuti tarif yang dituju.



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



4



h. Selama dalam perawatan di RSUD Cilincing, Pasien/keluarga minta pindah



ke



kelas



yang



lebih



rendah,



maka



Pasien/Keluarga



berkewajiban menyelesaikan biaya perawatan di kelas sebelumnya. 2. KEWAJIBAN KEUANGAN a. Selama perawatan di RSUD Cilincing, Pasien bersedia menanggung biaya yang telah dikeluarkan. b. Selama perawatan di RSUD Cilincing, Pasien/Keluarga bersedia menyelesaikan kewajiban keuangan setelah pasien dinyatakan pulang. c. Selama



perawatan



di



RSUD



Cilincing,



Pasien/Keluarga



yang



menggunakan BPJS dan asuransi kesehatan/Perusahaan bersedia melengkapi persyaratan administrasi dalam 1 x 24 jam dan membayar kelebihan selisih biaya dari yang ditanggung dan semua biaya-biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS dan asuransi atau perusahaan. d. Bagian administrasi akan memberikan informasi biaya perawatan yang sudah tercatat selama perawatan di RSUD Cilincing setiap maximal 3 hari sekali. e. Selama perawatan di RSUD Cilincing, pasien yang dilakukan tindakan operasi berkwajiban untuk memeberikan uang muka 50% dari biaya operasi 3. KETENTUAN PEMBAYARAN Tata cara pembayaran biaya perawatan di rumah sakit semen gresik a. Untuk



penyelesaian



biaya



perawatan



di



RSUD



Cilincing,



pasien/keluarga pasien dimohon ke bagian Petugas Administrasi Rawat Inap RSUD Cilincing untuk konfirmasi perkiraan besaran biaya yang dibutuhkan. b. Pembayaran dilakukan di bagian Kasir, dengan cara tunai. c. Setelah dinyatakan Lunas oleh petugas kasir, maka pasien/keluarga pasien mendapatkan bukti pembayaran berupa Kwitansi asli dan perincian biaya perawatan beserta lampirannya. d. Pasien/keluarga pasien kembali ke kantor ruang perawatan dan menunjukkan bukti pembayaran/ Kwitansi tersebut kepada Perawat, untuk mengambil sisa obat dan hasil pemeriksaan lainnya, selanjutnya pasien meninggalkan ruang perawatan.



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



5



BAB IV DOKUMEN



1. Formulir hak pasien dan keluarga 2. Formulir general consent



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



6



BAB V PENUTUP



Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keterlibatan pasien dan keluarga pasein begitu besar dalam pengambilan keputusan tindakan medis. Karena semua itu sudah tertulis di dalam undang – undang. Bahkan jika tenaga kesehatan tetap melakukan tindakan medis dimana telah bertolak belakang dengan keputusan yang telah diambil oleh pasien maka tenaga kesehatan berhak mendapatkan tindakan pidana. Dengan adanya panduan ini diharapkan segala unit terkait dapat melakukan prosedur tersebut dengan benar. Sehingga dapat melindungi tenaga kesehatan serta menghormati keputusan pasein yang telah diambil.



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



7



DAFTAR PUSTAKA



1. Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 pada pasal 46 tentang Praktik Kedokteran.



Dokumen Akreditasi RSUD Cilincing



8