Panduan General Consent Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN



DINAS KESEHATAN UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN



Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya, Serang – Banten Telp.(0254) 8483441, 8483442 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN NOMOR :



/



/RSUB/



/2022



TENTANG PANDUAN PERSETUJUAN UMUM PELAYANAN KESEHATAN (GENERAL CONSENT) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN,



Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan mewujudkan maka efektifitas serta pelayanan di rumah sakit, maka perlu panduan persetujuan umum pelayanan (general consent)



pelayanan keamanan dibuatkan kesehatan



b. Bahwa agar pelayanan pasien dapat berjalan dengan baik dan lancer maka diperlukan panduan pelaksanaan; C. Bahwa untuk pelaksanaan butir a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur. Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No.128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);



2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-Undang Republik Indonesia 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



No. 36 tahun



6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 10. Peraturan menteri kesehatan No 37 tahun 2014 penentuan kematian dan pemanfaatan donor organ; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang akreditasi rumah sakit; 13. Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.237BKD/2019 tentang Pemberian Tugas Tambahan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten; 14. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.118Huk/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penyakit Infeksi Emerging Covid-19 di Provinsi Banten; MEMUTUSKAN Menetapkan



: PANDUAN PERSETUJUAN UMUM KESEHATAN (GENERAL CONSENT)



PELAYANAN



KESATU



Memberlakukan Panduan Persetujuan Umum Pelayanan Kesehatan (General Consent) sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Direktur ini;



KEDUA



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;



KETIGA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.



Ditetapkan di Serang Pada tanggal Januari 2022 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN



DANANG HAMSAH NUGROHO



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR : TANGGAL : PANDUAN PERSETUJUAN UMUM PELAYANAN KESEHATAN (GENERAL CONSENT) BAB I DEFINISI 1. Persetujuan Umum adalah suatu proses pemberian kewenangan pada pasien dan keluarganya untuk mengetahui dan mengerti tentang ruang lingkup dari persetujuan umum yang telah dibuat oleh pihak rumah sakit. 2. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit, menerima jasa pelayanan di rumah sakit, baik dalam keadaan sehat maupun sakit. 3. Keluarga adalah individu dengan peran penting dalam hidup pasien, mungkin termasuk orang yang tidak berhubungan secara hokum dengan pasien yang membantu kelancaran asuhan. 4. Petugas Admisi adalah petugas rumah sakit yang menerima registrasi pasien baik rawat jalan atau rawat inap yang bertugas menjelaskan seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit. 5. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) adalah staf klinis professional yang langsung memberikan asuhan kepada pasien, misalnya staf medis, keperawatan, farmasi, gizi, staf psikologi klinis dll dan memiliki kompetensi dan kewenangan.



BAB II RUANG LINGKUP Rumah sakit meminta persetujuan umum (general consent) kepada pasien atau keluarganya pada saat pasien diterima waktu pendaftaran sebagai pasien baru rawat jalan dan pada saat setiap masuk rawat inap. Ruang lingkup panduan persetujuan umum (general consent) ini adalah sebagai berikut : A. Persetujuan Umum (General Consent) Rawat Jalan/ RJ Persetujuan umum pada pasien rawat jalan diberikan pada saat pasien mendaftar sebagai pasien baru di rumah sakit. Persetujuan umum di rawat jalan memuat hal – hal sebagai berikut : 1. Hak dan Kewajiban Pasien/ Keluarga 2. Pengobatan/ Tindakan Medis 3. Kerahasiaan Informasi Kesehatan dan Pelepasan Informasi 4. Keamanan dan Barang Berharga Milik Pasien 5. Informasi Pelayanan dan Fasilitas Rumah Sakit 6. Informasi Biaya 7. Pasien telah dijelaskan atau membaca, memahami dan sepenuhnya setuju terhadap pernyataan tersebut dan menanda tangani persetujuan. B. Persetujuan Umum (General Consent) Rawat Inap/ RI Persetujuan umum pada pasien yang akan dilakukan rawat inap memuat sebagai berikut: 1. Hak dan Kewajiban Pasien/ Keluarga 2. Akses informasi kesehatan 3. Kerahasiaan Informasi Medis dan Pelepasan Informasi 4. Kebutuhan Privasi 5. Keamanan dan Barang Berharga Milik Pasien 6. Second opinion 7. Informasi Pelayanan dan Fasilitas Rumah Sakit 8. Pengajuan Keluhan 9. Pelayanan Kerohanian dan Nilai – Nilai Kepercayaan. 10. Informasi khusus asuransi BPJS/JKN/KIS 11. Kewajiban pembayaran 12. Informasi Biaya 2 13. Pasien/ keluarga telah dijelaskan, membaca, memahami dan sepenuhnya setuju terhadap pernyataan tersebut dan menandatangani persetujuan tersebut.



I.



1. 2. 3. 4.



II.



BAB III TATALAKSANA Tatalaksana Penjelasan Persetujuan Umum : Penjelasan Persetujuan Umum dilaksanakan oleh petugas admisi Petugas admisi menyiapkan lembar format penjelasan persetujuan umum Keluarga pasien atau wali dari pasien membaca isi persetujuan umum dan selanjutnya menandatangani persetujuan tersebut dan disertai tanda tangan petugas admisi Format persetujuan umum yang telah ditandatangani di masukkan dalam rekam medis pasien Isi Persetujuan Umum : A. PELAYANAN UMUM 1. Selama dalam perawatan di Rumah Sakit, pasien bersedia dilakukan pemeriksaan, tindakan medis, keperawatan serta pemeriksaan penunjang lainnya. 2. Di unit pelayanan tertentu Rumah Sakit, ada keterlibatan peserta didik dalam pemberian pelayanan yang didampingi PPA rumah sakit. 3. Selama perawatan di rumah sakit pasien yang memerlukan tindakan medis invasif akan diberikan penjelasan oleh tim medis yang merawat sebelum pasien menyatakan persetujuannya untuk dilakukan tindakan tersebut 4. Selama dalam perawatan di rumah sakit, pasien dianjurkan untuk tidak mengenakan atau menyimpan barang berharga. Kehilangan atau kerusakan barang bukan merupakan tanggung jawab manajemen rumah sakit umum daerah Banten. Apabila tidak ada keluarga yang menunggu saat rawat inap, barang bisa dititipkan sementara di unit masingmasing tempat pasien mendapat pelayanan 5. Pasien dan Keluarga bersedia mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di rumah sakit. 6. Pasien / Keluarga dapat memilih kelas ruang perawatan yang tersedia di rumah sakit berdasarkan tarif yang berlaku 7. Selama dalam perawatan di rumah sakit, pasien / keluarga minta pindah ke kelas yang lebih rendah, maka pasien / keluarga berkewajiban menyelesaikan biaya perawatan di kelas sebelumnya B. KEWAJIBAN KEUANGAN 1. Selama perawatan di rumah sakit, pasien bersedia menanggung biaya yang telah dikeluarkan 2. Selama perawatan di rumah sakit, pasien / keluarga bersedia menyelesaikan kewajiban keuangan stetelah pasien diperbolehkan pulang



3. Selama perawatan di rumah sakit, pasien / keluarga yang menggunakan asuransi kesehatan / perusahaan bersedia melengkapi persyaratan administrasi dalam 2 x 24 jam dan membayar kelebihan selisih biaya dari yang ditanggung dan semua biaya-biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi tersebut 4. Bagian administrasi akan memberikan informasi biaya perawatan yang sudah tercatat selama peerawatan di rumah sakit setiap maksimal 3 hari sekali C. KETENTUAN PEMBAYARAN Tata cara pembayaran biaya perawatan di rumah sakit : 1. Untuk penyelesaian biaya perawatan di rumah sakit, pasien / keluarga pasien dimohon ke bagian kasir rumah sakit untuk konfirmasi perkiraan besaran biaya yang dibutuhkan 2. Pembayaran dilakukan di bagian kasir, maka pasien / keluarga pasien mendapatkan bukti pembayaran berupa kwitansi asli dan perincian biaya perawatan beserta lampirannya 3. Pasien / keluarga pasien Kembali ke ruang perawatan dan menunjukkan bukti pembayaran / kwintasi tersebut kepada perawat, untuk mengambil sisa obat dan hasil pemeriksaan lainnya, selanjutnya pasien meninggalkan ruang perawatan.



BAB IV DOKUMENTASI Dokumen dari kegiatan berupa : 1. Lembar persetujuan umum pelayanan kesehatan (General Consent) yang ada di dalam berkas RM 2. Standar prosedur operasional (SPO)



BAB V PENUTUP Panduan persetujuan umum pelayanan kesehatan ( General Consent ) ini dibuat dan ditetapkan sebagai sebagai panduan di Rumah Sakit Umum Daerah Banten dalam memberikan pelayan. Bilamana ada perkembangan dan perbaikan terhadap panduan ini maka dapat dilakukan koreksi demi kemajuan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Banten.



Ditetapkan di Serang Pada tanggal Januari 2022 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN



DANANG HAMSAH NUGROHO