Panduan Internal Keswa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PROGRAM KESEHATAN JIWA SAMPUL DEPAN



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Karunianya yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga programmer dapat



menyelesaikan kewajiban menyusun Pedoman/Panduan



internal Program Kesehatan Jiwa Tahun 2022. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen yang baik, yang terdiri dari Perencanaan (P1), Pelaksanaan



dan



Pengendalian



(P2)



serta



Pengawasan



dan



Pertanggungjawaban (P3) kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan. Dalam menyusun suatu Pedoman/Panduan internal harus didukung oleh data dasar yang valid, yang akan menjadi acuan pelaksanaan program atau pelayanan dengan harapan pada saat penilaian akan menghasilkan output dan outcome yang sesuai target dalam Standart Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang Kesehatan maupun Program Indonesia Sehat Tahun 2022.



Tongas ,



Januari 2022



Mengetahui, Programer Kesehatan Jiwa



Titik Handayani,Amd,Kep NIP.19670805 198812 2 002



DAFTAR ISI SAMPUL DEPAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I



PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN PEDOMAN C. SASARAN PEDOMAN D. RUANG LINGKUP PEDOMAN E. BATASAN OPERASIONAL



BAB II



STANDAR KETENAGAAN A.KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA B. DISTRIBUSI KETENAGAAN C. JADWAL KEGIATAN



BAB III



STANDAR FASILITAS A.DENAH RUANG B. STANDAR FASILITAS



BAB IV



TATA LAKSANA PELAYANAN A.LINGKUP KEGIATAN B.METODE C.LANGKAH KEGIATAN



BAB V



LOGISTIK



BAB VI



KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM



BAB VII



KESELAMATAN KERJA



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX



PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa). Masalah kesehatan jiwa di keluarga dan masyarakat semakin meningkat, terlihat dari banyaknya tindak kekerasan (KDRT), kenakalan remaja (anak jalanan, kecanduan game, tawuran), penyalahgunaan narkoba, bahkan begitu mudahnya melakukan tindakan bunuh diri. Kurangnya pengetahuan, akses yang sulit dijangkau, dan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa merupakan beberapa penyebab gangguan jiwa tidak terdeteksi di keluarga dan masyarakat. Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas dan menimbulkan beban yang besar



bagi



masyarakat.



Terdapat



beragam



gangguan



kejiwaan



yang



sesungguhnya dialami oleh masyarakat, bukan hanya gangguan psikotik, namun gangguan cemas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik. Untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai agar



tercapai



pelayanan



kepada



seluruh



lapisan



masyarakat,



maka



dikembangkan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada dan merupakan ujung tombak dari sistem pelayanan kesehatan, yaitu Puskesmas. Di UPT Puskesmas Tongas, pelayanan kesehatan jiwa telah dikembangkan sejak tahun 2017. Integrasi pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh dokter umum, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya. Oleh karena itu, sembari dengan dilakukannya pemeriksaan fisik, juga dilakukan deteksi dini dan penanganan masalah kesehatan jiwa. Selain pelayanan sehari-hari dalam pelayanan kesehatan dasar, di UPT Puskesmas Tongas dilakukan pengobatan secara rutin setiap bulan oleh dokter umum. Program Kesehatan Jiwa UPT Puskesmas Tongas juga melakukan penyuluhan khusus kesehatan jiwa dan kunjungan rumah untuk



pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, terutama pasien gangguan jiwa yang di pasung. B. Tujuan Pedoman Pedoman Internal Program Kesehatan bertujuan untuk 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat diwilayah kerja UPT Puskesmas Tongas bersama lintas program dan lintas sektor terkait 2. Tujuan Khusus a. Tersedianya acuan tentang pelayanan kesehatan jiwa, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana di Puskesmas b. Tersedianya acuan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa yang bermutu dan berkualitas di UPTD Puskesmas Langkaplancar c. Tersedianya acuan bagi tenaga pelaksana program Kesehatan Jiwa dalam bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan imunisasi yang bermutu kepada sasaran pelayanan kesehatan jiwa d. Tersedianya acuan dan monitoring dan evaluasi pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas C. Sasaran Pedoman 1. Sasaran Pedoman Pemegang program Kesehatan Jiwa 2. Sasaran Program Kesehatan Jiwa Penderita gangguan jiwa wilayah UPT Puskesmas Tongas D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup pelayanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah kerja UPT Puskesmas Tongas yang meliputi : 1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa 2. Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa 3. Penyuluhan/ sosialisasi kesehatan jiwa 4. Deteksi dini keluarga sehat jiwa 5. Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa



E. Batasan Operasional Pedoman 1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa  Konseling pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa  Identifikasi pasien/ kasus gangguan jiwa  Pemberian obat  Apabila pasien membutuhkan rujukan lanjut maka di buatkan rujukan oleh puskesmas 2. Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa  Dilakukan oleh petugas kesehatan, kader, perangkat desa  Kunjungan ke rumah pasien penderita gangguan jiwa dengan melakukan pendekatan pada keluarga penderita gangguan jiwa 3. Penyuluhan/ sosialiasi kesehatan jiwa  Dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada dilayanan kesehatan yaitu Dokter Umum, Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya.  Materi penyuluhan tentang kesehatan jiwa  Sasaran



penyuluhan



/



sosialisasi



masyarakat,



kader,



pemangku



kepentingan 4. Deteksi dini keluarga sehat jiwa  Dilakukan oleh kader kesehatan jiwa yang telah ditunjuk  Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa  Melakukan pendataan pada setiap rumah dilingkungan wilayah kerja UPT Puskesmas Tongas  Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi 5. Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa  Narasumber oleh tenaga kesehatan  Pelatihan kader kesehatan jiwa  Pemberian materi tentang kesehatan jiwa



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi Sumber Daya manusia dalam program kesehatan jiwa adalah pemegang



program



sebagai



penanggung



jawab



kesehatan



jiwa



dan



bekerjasama dengan dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. dan Dokter umum yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas B. Distribusi Ketenagakerjaan Petugas kesehatan yang melaksanakan program kesehatan jiwa di bagi pada tiap wilayah yaitu : 1. Puskesmas Induk a. 1 orang koordinator Kesehatan Jiwa b. 1 orang pelaksana pokok (dokter) c. 1 orang pelaksana pendamping (perawat) d. 1 orang penanggung jawab obat (apoteker) 2. Puskesmas pembantu 1 orang pelaksana Kesehatan Jiwa (Perawat Pustu) 3. Ponkesdes 1 orang pelaksana Kesehatan Jiwa (Perawat Desa) 4. Polindes 1 orang pelaksana Kesehatan Jiwa (Bidan Desa)



C. Jadwal Kegiatan Kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa baik di dalam gedung maupun diluar gedung Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan. Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan lintas program dan lintas sektorral terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.



NO KEGIATAN 1 Paguyuban ODGJ 2 Monev PMO Sweeping oleh petugas 3 puskesmas 4 Sosialisasi



TEMPAT posyandu Rumah warga



SASARAN ODGJ ODGJ



PELAKSANAAN Petugas keswa Petugas keswa



rumah warga posyandu



ODGJ ODGJ



Petugas keswa Petugas keswa



1 x



2



3



4 x



5



6



7 x



8



9 x



10 11 12 x x



x



x x



x x



x



x



x



x



x x



x



x x



x



x x



Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan lintas program dan lintas sektorral terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan Koordinasi pelaksanaan program kesehatan jiwa dilakukan oleh koordinator kesehatan jiwa yang menempati ruang pertemuan di gedung UPT Puskesmas



Tongas.



Sedangkan



konseling



program



kesehatan



menempati ruang konseling di gedung UPT Puskesmas Tongas. B. Standar Fasilitas Buku Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Bagi Tenaga Kesehatan) : 1 buah



jiwa



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa - Pasien datang ke layanan di UPT Puskesmas Tongas: Poli umum, Poli Gigi, Poli KIA di skreening dengan konseling untuk menentukan diagnosa: a. Penyakit fisik b. Penyakit fisik disertai dengan keluhan psikis(Psikosomatis) c. Penyakit psikis - Apabila dari hasil diagnosa (b dan c) lebih menjurus lagi ke masalah jiwa maka perlu penanganan khusus. - Pendekatan terapi kepada keluarga yang mendampingi untuk mencari penyebab masalah yang diderita keluarga pasien. Pendataan dan RTL dengan keluarga selanjutnya - Pengobatan dan rujukan bila diperlukan 2. Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa - Petugas melakukan kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa - Pendekatan pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa - Memberikan penyuluhan Melakukan pemantauan status pengobatan pasien gangguan jiwa - Mengambil data dan mencatat hasil kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa Memberikan rujukan apabila diperlukan 3. Penyuluhan/ sosialisasi kesehatan jiwa - Mengundang peserta penyuluhan : masyarakat, kader, pemangku kepentingan dengan program jiwa - Materi penyuluhan tentang kesehatan jiwa Tanya jawab antara pemberi materi dengan peserta - Testimoni dari peserta mengenai keadaan yang ditemui dilingkungannya yang berhubungan dengan kesehatan jiwa - Hasil dokumentasi dan notulen 4. Deteksi dini keluarga sehat jiwa - Mengundang kader jiwa untuk dibekali materi deteksi dini kesehatan jiwa Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa - Membagikan form deteksi dini keluarga dan form rekapitulasi RT/ Desa Melakukan pendataan pada setiap rumah - Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi pada penaggung jawab program jiwa 5. Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa - Mengundang kader untuk dibekali materi deteksi dini kesehatan jiwa - Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa - Pelatihan kader kesehatan jiwa



B. Metode Kegiatan Berdasarkan tempat pelayanan, tempat pelayanan imunisasi dibagi dua yaitu : 1. Pelayanan imunisasi dalam gedung / statis seperti di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, tempat praktek Dokter atau Bidan, Rumah Sakit 2. Pelayanan Imunisasi di luar gedung / dinamis,seperti di Posyandu, Sekolah, Kunjungan



C. Langkah Kegiatan 1. Persiapan 2. Pelaksanaan 3. Monitoring dan Evaluasi



rumah.



BAB V LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk program kesehatan jiwa di UPT Puskesmas Tongas dan kegiatan di luar gedung UPT Puskesmas Tongas, direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam



perencanaan



sampai



dengan



pelaksanaan



kegiatan



program



kesehatan jiwa perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga angka kejadian KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) dapat dicegah sedini mungkin.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Puskesmas sebagai tempat kerja mempunyai potensi bahaya beragam terhadap kesehatan,terdapat disemua tempat baik didalam maupun diluar gedung yang dapat timbul dari lingkungan tempat kerja,proses kerja, cara kerja, alat dan bahan kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja. Tujuan dari pengenalan potensi bahaya di puskesmas dan masalah yang ditimbulkannya adalah agar petugas puskesmas dapat melakukan pengendalian resiko dengan benar sehingga terhindar



dari



berbagai



masalah



yang



ditimbulkan



akibat



pekerjaan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Dalam memberikan pelayanan imunisasi harus sesuai dengan standar



operasional. Petugas dalam memberikan imunisasi harus memperhatikan safe injection/penyuntikan yang aman kepada sasaran dan bagi dirinya sendiri seperti tidak ada dampak negative berupa kecelakaan atau penularan pasca imunisasi pada sasaran da pada petugas serta secara tidak langsung tidak menimbulkan kecelakaan atau penularan infeksi pada masyarakat dan lingkungan terkait.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Agar upaya pengendalian mutu program kesehatan jiwa dilaksanakan secara efektif dan efisien yaitu dengan meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat maka perlu dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1.



Pelatihan bagi Petugas/ pemegang program kesehatan jiwa dan dokter puskesmas mengenai program dan penaganan kesehatan jiwa di puskesmas.



2.



Adanya kerjasama antara lintas program dan lintas sektoral



3.



Melakukan deteksi dini d. Pencatatan dan dokumentasi layanan dan kegiatan



BAB IX PENUTUP Pedoman internal program kesehatan jiwa disusun untuk mengatur ketentuan secara umum sebuah kegiatan atau pelayanan atau unit pelayanan bekerja sehingga seluruh unit pelayanan atau entitas harus menyusun pedoman masingmasing dan untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya, Terutama masalah yang berkaitan dengan Program Imunisasi Dengan telah disusun Pedoman internal Program Kesehatan Jiwa tahun 2022 ini, semoga Puskesmas Tongas dapat melaksanakan fungsinya sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat secara maksimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, untuk kemajuan kami sebagai petugas kesehatan juga untuk kemajuan masyarakat Kecamatan Tongas.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Tongas



Tongas,



Januari 2022



Programer Imunisasi



Kurnia Ramadhani, SKM, MKes



Titik Handayani,Amd,Kep



NIP.19870521 201001 2 010



NIP.19670805 198812 2 002