Panduan Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1. Latar belakang Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan “bisnis” rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan, dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra rumah sakit. Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera Di Indonesia data tentang KTD apalagi Kejadian Nyaris Cedera (near miss) masih langka, namun di lain pihak terjadi peningkatan tuduhan “mal praktek”, yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah mengambil inisiatif membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS). Komite tersebut telah aktif melaksanakan langkahlangkah persiapan pelaksanaan keselamatan pasien rumah sakit dengan mengembangkan laboratorium program keselamatan pasien rumah sakit. Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di RSIA Galeri Candra perlu dilakukan. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan RSIA Galeri Candra terutama didalam melaksanakan keselamatan pasien sangat diperlukan suatu pedoman yang jelas sehingga angka kejadian KTD dapat dicegah sedini mungkin.



1.1 Tujuan Pedoman Keselamatan Pasien 1.1.1 Tujuan Umum : Sebagai Pedoman bagi manajemen RSIA untuk dapat melaksanakan program keselamatan pasien dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. 1.1.2 Tujuan Khusus : 1. Sebagai acuan yang jelas bagi manajemen RSIA dalam mengambil keputusan terhadap keselamatan pasien. 2. Sebagai acuan bagi para dokter untuk dapat meningkatkan keselamatan pasien. 3. Terlaksananya program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah. 1.2 Manfaat 1. Dapat meningkatkan mutu pelayananan yang bekualitas di RSIA Agar seluruh personil rumah sakit memahami tentang tanggung jawab dan rasa nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien di RSIA. 2. Dapat meningkatkan kepercayaan antara dokter dan pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan 3. Mengurangi terjadinya KTD di rumah sakit.



BAB II KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT A.



Pengertian Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.



B.



Tujuan : - Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit - Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat - Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit - Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.



BAB III STANDART RUMAH SAKIT INDONESIA TENTANG KESELAMATAN PASIEN



A. Standart Keselamatan Pasien Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Berdasarakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit. Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu: 1. hak pasien 2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: Standar I. Hak pasien Standar : Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Kriteria: a. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan. b. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan. c. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Standar II. Mendidik pasien dan keluarga Standar : Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Kriteria: Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di rumah sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.



6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati. Standar III. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan Standar : Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.\ Kriteria: a) Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari rumah sakit. b) Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c) Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. d) Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif. Standar IV. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Standar : Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Kriteria: a. Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (desain) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”. b. Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan. c. Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. d. Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin. Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien Standar : 1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden.



3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien. Kriteria: a. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. b. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. c. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. d. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. e. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss) dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan. f. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”. g. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam rumah sakit dengan pendekatan antar disiplin. h. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut. i. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya. Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien Standar: 1. Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien. Kriteria: a) 6.1. Setiap rumah sakit harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing.



b) 6.2. Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan in-service training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden. c) 6.3. Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien. Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien Standar: 1. Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat. Kriteria: a) Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal- hal terkait dengan keselamatan pasien. b) Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada. B. SASARAN KESELAMATAN PASIEN Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit PERSI (KKPRS PERSI), dan dari Joint Commission International (JCI). WHO Collaborating Centre for Patient Safety, dimotori oleh Joint Commission International, Suatu badan akreditasi dari Amerika Serikat, mulai tahun 2005 mengumpulkan pakar keselamatan pasien dari lebih 100 Negara, dengan kegiatan mengidentifikasi dan mempelajari berbagai masalah keselamtan pasien, dan mencari solusi berupa sistem atau intervensi sehingga mampu mencegah atau mengurangi cedera pasien dan meningkatkan keselamatan pasien. Pada tgl 2 Mei 2007 WHO Colaborating Centre for Patient Safety resmi menerbitkan panduan “Nine Life-Saving Patient Safety Solutions” (“Sembilan Solusi Keselamatan Pasien Rumah Sakit”). Sembilan topik yang diberikan solusinya adalah sbb: 1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip (Look-Alike, Sound-Alike Medication Names) 2. Pastikan Identifikasi pasien 3. Komunikasi secara benar saat serah terima/pengoperan pasien 4. Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar 5. Kendalikan cairan elektrolit pekat (concentrated) 6. Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan 7. Hindari salah kateter dan salah sambung slang (tube) 8. Gunakan alat injeksi sekali pakai 9. Tingkatkan kebersihan tangan (Hand hygiene) untuk pencegahan infeksi nosokomial



Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Diakui bahwa desain sistem yang baik secara intrinsik adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi, sedapat mungkin sasaran secara umum difokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh. Enam sasaran keselamatan pasien adalah tercapainya hal-hal sebagai berikut : Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications) Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh Sedangkan standart Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah sebagai berikut : Standart Uraian SKP I Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. II Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. III Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert) IV Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi. V Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. VI Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh.



C. Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit Tujuh langkah keselamatan pasien adalah standart langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menerapkan prinsip keselamatan pasien di rumah sakit. Mengacu kepada standar keselamatan pasien yang ditetapkan pada standart akreditasi rumah sakit versi 2012, maka RSIA Galeri Candra harus merancang program, memonitor dan mengevaluasi program tersebut melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi,misi, dan tujuan RSIA Galeri Candra, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, prosedur klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “ Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit”



Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit tersebut adalah sebagai berikut: 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil. Langkah penerapan: a. Tingkat Rumah Sakit : Rumah sakit membuat kebijakan yang menjabarkan pengutamaan keselamatan pasien pasa setiap pelayanan yang diberikan kepada pasien, apa yang harus dilakukan petugas segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada petugas, pasien dan keluarga b. Tingkat Unit Kerja/Tim : 1. Memastikan bahwa semua petugas bisa untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden 2. Demonstrasikan kepada seluruh petugas parameter yang dipakai rumah sakit dalam keselamatan pasien dan memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat 2. Memimpin dan mendukung staf Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di rumah sakit . Langkah penerapan : a. Tingkat Rumah Sakit :  Direksi bertanggung jawab atas keselamatan pasien  Membentuk Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien yang ditugaskan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan keselamatan pasien  Memprioritaskan keselamatan pasien dalam agenda rapat rutin karyawan maupun rapat-rapat manajemen rumah sakit  Keselamatan pasien menjadi materi dalam semua program kerja rumah sakit b. Tingkat Unit Kerja/Tim :  Semua pimpinan unit kerja wajib memimpin gerakan Keselamatan Pasien  Selalu men jelaskan kepada seluruh petugas relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien  Tumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab serta menghargai pelaporan insiden



3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah. Langkah penerapan: a. Tingkat Rumah Sakit :  Menelaah kembali input dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan non klinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf  Mengembangkan indikator-indikator kinerja mutu dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh Direktur rumah sakit.  Menggunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien. b. 



 







4.



Tingkat Unit Kerja/Tim: Dalam setiap rapat koordinasi selalu melaksanakan diskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada Manajer terkait Memastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko rumah sakit Melakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut Memastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko rumah sakit.



Mengembangkan sistem pelaporan Memastikan petugas dengan mudah dapat melaporkan kejadian/insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) Langkah penerapan : a. Tingkat Rumah Sakit Sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar rumah sakit mengacu pada Pedoman Keselamatan Pasien Rumah Sakit . b. Tingkat Unit Kerja/Tim : Berikan semangat kepada seluruh personil untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.



5.



Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien Langkah penerapan : a. Tingkat Rumah Sakit :  RS menyususn kebijakan dan pedoman yang jelas tentang cara-cara berkomunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya.  Seluruh petugas rumah sakit yang terkait harus mampu memastikan bahwa pasien dan keluarga mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.  Seluruh jajaran manajerial harus mampu memberi dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya. b. Tingkat Unit Kerja/Tim :  Memastikan seluruh personil menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden.  Memprioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat.  Memastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya. 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien Seluruh staf harus mampu untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa KTD itu timbul. Langkah penerapan: a. Tingkat Rumah Sakit:  Memastikan staf yang tekait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab  Mengembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi. b. Tingkat Unit Kerja/Tim:  Mendiskusikan dalam jajaran unit/tim pengalaman dari hasil analisis insiden.  Mengidentifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7.



Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian / masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Langkah Penerapan: a) Tingkat Rumah Sakit :  Menggunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi.  Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (input dan proses), penyesuaian pelatihan staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.  Melakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.  Mensosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh KKPRS-PERSI.  Memberi umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan. b) Tingkat Unit Kerja/Tim :  Melibatkan seluruh personil dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.  Menelaah kembali perubahan-perubahan yang telah dibuat dan pastikan pelaksanaannya.  Memastikan seluruh personil menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan. Tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Dapat dipilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan. Bila langkah-langkah ini berhasil maka dikembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik maka dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya.



BAB IV IMPLEMENTASI PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DAN KELUARGA DI RSIA GALERI CANDRA



A. Langkah-langkah Penerapan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Beberapa langkah-langkah yang dilakukan oleh rumah sakit dalam rangka melaksanakan program keselamatan pasien antara lain : 1. Membangun akan nilai keselamatan pasien rumah sakit a) Direktur rumah sakit bertugas menciptakan budaya kepemimpinan yang terbuka dan adil yaitu dengan cara memimpin dan mengarahkan kerja semua karyawan untuk mencapai tujuan bersama. b) Direktur membuat kebijakan tentang kewajiban seluruh karyawan rumah sakit untuk mengutamakan keselamatan pasien c) Direktur membuat pedoman keselamatan pasien yang wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan yang bertugas kemudian menetapkan pemberlakuan pedoman tersebut untuk dilaksanakan. d) Penerapan pedoman keselamatan pasien tersebut harus disosialisasikan dan dipahamkan kepada seluruh karyawan sebelum dilaksanakan di lingkungan rumah sakit, termasuk langkah-langkah yang harus dilaksanakan apabila terdapat kejadian yang tidak diinginkan terkait dengan keselamatan pasien. e) Direktur akan dibantu oleh sebuah Tim Mutu dan Keselamatan Pasien di rumah sakit yang bertugas mengontrol pelaksanaan dan mengevaluasi program keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Direktur. Tim tersebut ditetapkan oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta membuat laporan rutin setiap bulannya. f) Direktur akan mengevaluasi setiap kebijakan yang ditetapkan. 2. Memimpin dan Mendukung Staf Direktur bertugas membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas dalam rangka pengutamaan keselamatan pasien dengan dibantu oleh Tim Mutu dan Keselamatan Pasien. Tim Mutu dan Keselamatan Pasien memunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas termasuk sebagai penggerak dalam program keselamatan pasien. Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Seksi Pelayanan Medis, Kepala Seksi Keperawatan, Kepala Seksi Penunjang Medis, dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan. 3. Mengintegrasikan Aktivitas Pengelolaan Resiko a) Direktur dibantu oleh Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah dengan cara : i. Membuat program panduan assement potensi resiko terkait keselamatan pasien dengan menggunakan metode skoring kemudian menyusun langkah penanganan atau pencegahannya.



ii.



Program tersebut kemudian akan disosialisasikan kepada karyawan agar dapat dilaksanakan.



4. Mengembangkan Sistem Pelaporan a) Dengan adanya pedoman keselamatan pasien yang telah ditetapkan Dirktur maka sudah jelas langkah-langkah pelaporan kejadian tidak diinginkan terkait keselamatan pasien dan pedoman tersebut berlaku kepada smua karyawan medis atau non medis dan semua karywan berhak dan berkewajiban melaporkan kejadian tersebut. b) Karyawan yang mengetahui insiden yang tidak diharapkan secara jelas berkewajiban melaporkan kepada Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien kemudian Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien melaporkan kepada Direktur, lalu Direktur akan mengatur pelaporan kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS). 5. Melibatkan dan Berkomunikasi Dengan Pasien Apabila terjadi insiden yang tidak diharapkan maka jelas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Direktur dan Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien, dimana salah satunya dengan verifikasi dan komunikasi dengan cara yang baik kepada pasien. Hal ini dimaksudkan untuk : a) Mengklarifikasi apakah petugas sudah bekerja sesuai dengan protap yang berlaku b) Apakah ada potensi resiko pada pasien yang tidak dapat dicegah yang terkait dengan keselamatan pasien ? c) Memberikan pengertian kepada pasien akan insiden yang terjadi agar pasien tidak panik dan rumah sakit akan bertanggung jawab serta menjelaskan prosedur/langkah yang harus dilaksanakan dalam rangka tatalaksanan insiden yang terjadi 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien Setiap terjadi kejadin yang tidak diinginkan maka Direktur dan Panitia Mutu Dan Keselamatan Pasien akan mengevaluasi tentang penyebab dan memberikan solusi terhadap kejadian tersebut. Evaluasi dilaksanakn dengan mengikutsertakan petugas yang terkait kejadian tersebut, kemudian disampaikan kepada seluruh staf sebagai bahan pembelajaran dengan tetap menjaga rahasia rumah sakit, karena keselamatan pasien adalah tanggung jawab semua petugas rumah sakit, bukan perorangan. Dari pembelajaran tersebut diharapkan semua petugas harus bekerja sama dan saling mengingatkan. 7. Mencegah Cedera Melalui Implementasi Sistem Keselamatan Pasien Dari analisa terhadap kejadian yang tidak diinginkan akan dibuat kebijakan apakah perlu memperbaiki sistem keselamatan pasien atau membuat program baru atau hanya dengan meningkatkan kewaspadaan petugas rumah sakit. B. Program Keselamatan Pasien RSIA Galeri Candra Sasaran I : Ketepatan Identifikasi Pasien



Standart 1 : Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. A. Rumah sakit membuat kebijakan bahwa semua pasien rumah sakit harus diidentifikasi dengan prosedur yang benar. Mulai dari penerimaan pasien sampai dengan pasien tersebut pulang. B. Rumah sakit menyusun Program Ketepatan Identifikasi Pasien, yang terdiri atas : a) Penggalian data identitas pasien dengan tepat Pada saat penerimaan pasien (pendaftaran pasien), yang didapatkan dari kartu identitas yang dimiliki pasien, yaitu : KTP atau SIM bagi pasien dewasa, apabila pasien anak-anak maka yang diminta adalah identitas orang tuanya juga, apabila mahasiswa dari KTP/SIM atau KTM (kartu tanda mahasiswa). Penggalian identitas pasien pada saat penerimaan pasien secara umum setidaknya harus meliputi : 1. Nama lengkap (sesuai kartu identitas) 2. Tempat/tanggal lahir 3. Alamat domisili 4. Alamat sementara di malang 5. Jenis Kelamin 6. Agama 7. Status 8. Pekerjaan 9. Warga negara Catatan :  Semua pasien dibuatkan nomor rekam medis sendiri-sendiri sesuai dengan identitasnya dan disimpan dengan baik  Nomor rekam medis (nomor RM) berlaku 1 nomor untuk 1 pasien (pasien harus diberikan kartu nomor rekam medis untuk kemudian apabila kontrol ke rumah sakit,memudahkan pencarian data rekam medisnya) b) Kewajiban pemakaian gelang identitas kepada semua pasien rawat inap di rumah sakit. c) Kewajiban bagi seluruh petugas rumah sakit untuk dapat melakukan identifikasi terhadap pasien sebelum melakukan tindakan atau memberikan pelayanan tertentu, meliputi dokter, perawat, bidan, petugas laboratorium, petugas farmasi, petugas gizi, dan petugas adminitrasi. Pemakaian gelang identitas ditulis di rekam medis sebagai salah satu bentuk asuhan keperawatan pasien. C. Rumah sakit menyusun panduan identifikasi pasien rumah sakit D. Rumah sakit menyususn SPO (Standart Prosedur Operasional) : SPO penggalian data identifikasi pasien baru rumah sakit SPO penggalian data identifikasi pasien lama rumah sakit SPO pemakaian gelang identifikasi pasien rawat inap SPO verifikasi identitas sebelum melakukan tindakan keperawatan



SPO verifikasi identitas sebelum pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium SPO verifikasi identitas pasien sebelum pemberian transfusi darah SPO verifikasi identitas pasien sebelum pemberian obat SPO verifikasi identitas pasien sebelum melakukan tindakan medis invasif E. Rumah sakit membuat prosedur monitoring dan evaluasi program Ketepatan Identifikasi Pasien Monitoring Progam Ketepatan Identifikasi Pasien dilaksanakan oleh Koordinator Unit Rawat Inap dan Kepala Seksi Keperawatan. Kemudian akan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis. Kepala Bidang Pelayanan Medis akan melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Tim Mutu dan Keselamatan Pasien. Direktur dan Tim Mutu dan Keselamatan pasien akan mengevaluasi program dan mengupayakan pemecahan permasalah yang muncul pada pelaksanaan program.



Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif Standart 2 : Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. A. Rumah sakit membuat kebijakan bahwa semua petugas rumah sakit harus membudayakan untuk berkomunikasi secara efektif, baik antar petugas rumah sakit maupun antara petugas dan pasien. B. Rumah sakit membuat Program Budaya Komunikasi Efektif di Lingkungan Rumah Sakit, yang terdiri atas : a) Komunikasi efektif antar petugas rumah sakit Rumah sakit membuat pedoman komunikasi efektif antar petugas rumah sakit, terutama komunikasi secara lisan dan via telefon yang memuat :  Semua petugas harus menerapkan komunikasi efektif baik antar petugas maupun antara petugas dan pasien/keluarga.  Segala komunikasi dalam bentuk lisan harus ditulis dan petugas mengisi form komunikasi yang sudah ditetapkan (termasuk tanda tangan penerima pesan dan pemberi pesan).  Setiap pesan tertulis harus ditulis nama pemberi pesan dan tanda tangannya.  Untuk komunikasi melalui telfon harus : o Perintah lengkap, lisan dan lewat telepon, atau hasil tes dicatat si penerima. o Perintah lengkap, lisan dan lewat telepon, atau hasil tes dibaca-ulang si penerima. o Perintah dan hasil tes dikonfirmasikan oleh individu si pemberi perintah atau hasil tes. o Pelaksanaan yang konsisten dari verifikasi tepat-tidaknya komunikasi lisan dan lewat telepon.



o



Alternatif yang diperbolehkan bila proses membaca-ulang tidak selalu dimungkinkan, misalnya di ruang operasi dan dalam situasi darurat di bagian gawat darurat atau unit perawatan intensif.



b) Komunikasi antara petugas dan pasien rumah sakit  Komunikasi antara petugas dan pasien menggunakan bahasa yang dimengerti oleh pasien.  Komunikasi dilakukan dengan memperhatikan latar belakang pendidikan pasien.  Komunikasi yang disampaikan secara lisan berupa penyampaian yang berhubungan dengan prosedur penggunaan alat maupun barang milik RS ada baiknya diberikan dengan contoh berupa praktek penggunaan alat maupun barang itu sendiri.  Petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan kepada pasien untuk mengetahui apakah pasien tersebut paham dengan apa yang disampaikan petugas. C. Rumah sakit membuat Panduan Berkomunikasi Secara Efektif, yang kemudian disosialisasikan kepada semua petugas rumah sakit dan rumah sakit mengadakan pelatihan komunikasi efektif untuk semua petugas rumah sakit. D. Rumah sakit membuat SPO :  SPO berkomunikasi secara lisan langsung antar petugas rumah sakit  SPO berkomunikasi secara lisan via telfon antar petugas rumah sakit  SPO berkomunikai via tulisan antar petugas rumah sakit  SPO pemberian komunikasi edukasi dan informasi antara petugas dan pasien E. Rumah sakit melakukan monitoring terhadap Program Budaya Komunikasi Efektif di Lingkungan Rumah Sakit Monitoring dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Kepala Seksi Keperawatan. Kemudian dilaporkan kepada Tim Mutu dan Keselamatan Pasien untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti apabila ada masalah dalam pelaksanaannya. Direktur dan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien akan melakukan rapat dan evaluasi terhdap Program tersebut. Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications) Standart 3 : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert). A. Rumah Sakit membuat Program Pelayanan dan Pengelolaan Instalasi Farmasi Sesuai dengan Standart Keselamatan Pasien.



B. Rumah sakit membuat dan menetapkan Pedoman Pengelolaan Instalasi Farmasi di RSIA Galeri Candra yang mencakup : 1. Pengelolaan perbekalan farmasi 2. Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan Di dalam Pengelolaan Instalasi Farmasi termasuk di dalamnya bagaimana mengelola obat-obatan yang memerlukan kewaspadaan tinggi (high alert) yang meliputi bagaimana cara penyimpanannya, bagaimana cara penggunaannya dan bagaimana cara pelaporannya. Dengan dasar pengelolaan instalasi farmasi tersebut, Rumah sakit menetapkan kebijakan bahwa : 1. Obat-obatan high alert harus dikelola dengan baik sesuai dengan standart (termasuk penyimpanan, penggunaan dan pelaporannya). 2. Penggunaan obat di rumah sakit harus dilakukan dengan prosedur verifikasi itu dikenal dengan “6 benar”. Enam benar itu adalah: 1) Benar Pasien Sebelum obat diberikan kepada pasien, identitas pasien dicocokkan untuk memastikan bahwa memang pasien itulah yang akan kita berikan obat. Caranya adalah dengan menerapkan prosedur Identifikasi Positif. 2) Benar Obat Nama obat-obatan yang akan diberikan, dicocokkan dengan resep atau daftar obat pasien, untuk memastikan bahwa memang obat itulah yang akan diberikan kepada pasien tersebut. 3) Benar Waktu dan Frekuensi Waktu dan frekuensi pemberian obat dicocokkan dengan resep atau daftar obat pasien, untuk memastikan kebenaran waktu dan frekuensi pemberiannya. 4) Benar Rute Rute pemberian obat (oral, parenteral, intra vena, intra muscular, dll) dicocokkan dengan resep atau daftar obat pasien, untuk memastikan kebenaran rute pemberiannya. 5) Benar Dosis Dosis obat dicocokkan dengan resep atau daftar obat pasien, untuk memastikan kebenaran dosisnya. 6) Benar Pencatatan Setelah obat diberikan, lakukan pencatatan dengan benar di di rekam medis, untuk memastikan tidak terjadi duplikasi pemberian atau sebaliknya, obat tidak diberikan. C. Rumah sakit menetapkan jenis obat-obatan High Alert D. Rumah sakit membuat SPO :  SPO cara penyimpanan obat-obatan High Alert  SPO cara penggunaan obat-obatan High Alert  SPO cara pelaporan obat-obatan High Alert



E. Rumah sakit akan memonitor penggunaan High Alert yang dilakukan oleh Koordinator Instalasi Farmasi dan kemudian dilaporkan kepada Tim Mutu dan Keselamatan Pasien. Direktur dan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien akan mengevaluasi setiap masalah yang berhubungan dengan pengelolaan Obat-obatan High Alert.



Sasaran IV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Standart IV : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi.



A. Rumah sakit membuat Program Pelayanan dan Pengelolaan Kamar Operasi sesuai dengan Standart Keselamatan Pasien B. Rumah sakit menyusun dan menetapkan Pedoman Pelayanan Kamar Operasi Rumah sakit, yang mencakup : a) Pelayanan Bedah b) Pelayanan Anestesi C. Rumah sakit membuat kebijakan bahwa prosedur pembedahan harus yang memastikan benar lokasi, benar prosedur, dan benar pasien. Hal ini sangat penting, karena kesalahan lokasi, kesalahan prosedur, dan kesalahan pasien saat operasi masih sering terjadi, dan berakibat fatal. Oleh karena itu, rumah sakit perlu menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tersebut. Kebijakan tersebut mencakup definisi pembedahan yang di dalamnya terkandung setidaknya prosedur yang menyelidiki dan / atau menyembuhkan penyakit dan gangguan tubuh manusia melalui pemotongan, pengangkatan, pengubahan atau pemasukan alat diagnostic / terapi. Prosedur tersebut meliputi : 1. Penandaan lokasi yang akan dioperasi Penandaan lokasi pembedahan melibatkan pasien dan dilakukan dengan tanda yang mudah dan langsung dikenali. Tanda itu:  Harus konsisten di seluruh rumah sakit;  Harus dibuat oleh mereka yang melaksanakan prosedur;  Harus dilakukan ketika pasien masih dalam keadaan sadar dan terjaga jika mungkin, dan  Harus terlihat setelah pasien selesai dipersiapkan.  Dalam semua kasus yang melibatkan ke-lateral-an, struktur ganda (jari, jari kaki, lesi), atau tingkatan berlapis (tulang belakang) lokasi pembedahan harus ditandai. 2. Proses verifikasi sebelum operasi



Tujuan verifikasi adalah:  Memastikan benar lokasi, benar prosedur, dan benar pasien;  Memastikan bahwa semua dokumen, gambar atau citra, dan penyelidikan yang relevan telah tersedia, sudah diberi label dan ditampilkan, serta  Memastikan tersedianya peralatan khusus dan/atau implan yang diperlukan. Anda perlu membuat alat bantu berupa check-list untuk memudahkan pekerjaan ini. 3. Time-Out, yang dilakukan sesaat sebelum prosedur operasi dimulai.  Time-out memungkinkan semua pertanyaan yang belum terjawab atau ketidakjelasan diselesaikan.  Time-out dilakukan di lokasi tempat prosedur akan dilakukan, tepat sebelum memulai prosedur, dan melibatkan seluruh tim operasi.  Rumah sakit menentukan bagaimana proses time-out didokumentasikan. D. Rumah sakit membuat SPO tentang :  SPO Persiapan Operasi (pre-operasi)  SPO Pelaksanaan Prosedur Time-Out  SPO Post-Operasi E. Rumah sakit melakukan monitoring kegiaatan kamar operasi yang dilaksanakan Koordinator Unit Kamar Operasi. Koordinator Unit kamar Operasi akan melaporkan kepada Kepala Pelayanan Medis. Kepala Pelayanan Medis akan melaporkan kepada Tim Mutu dan Keselamatan Pasien. Direktur dan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kamar operasi maupun terhadap masalah yang muncul di unit pelayanan kamar operasi



Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Standart V : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan A. Rumah sakit membuat kebijakan bahwa dalam setiap tindakan medis yang dilakukan di dalam rumah sakit harus memperhatikan resiko infeksi yang mungkin terjadi. Semua petugas rumah sakit harus melaksanakan program pencegahan dan pengendalikan infeksi. B. Rumah sakit membuat dan menetapkan program pencegahan dan pengendalian infeksi C. Rumah sakit membuat SPO program pencegahan dan pengendalian infeksi :  SPO cara mencuci tangan  SPO cara menggunakan APD  SPO Pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen  SPO Penempatan pasien (isolasi pasien)  SPO Hygiene respirasi/Etika batuk







SPO Praktek pencegahan infeksi untuk prosedur lumbal pungsi



D. Rumah sakit melakukan monitoring yang dilaksanakan oleh Kepala Pelayanan Medis, kemudian dilaporkan kepada Tim Mutu dan Keselamatan Pasien. Direktur dan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien akan mengevaluasi program tersebut maupun masalah yang terjadi berhubungan dengan program tersebut. Sasaran VI : Pengurangan resiko pasien jatuh Standart VI : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh. Rumah sakit mengupayakan pengurangan risiko pasien jatuh dan cedera akibat terjatuh melalui pembuatan beberapa kebijakan dan prosedur tertentu terhadap tindakan medis maupun kegiatan pelayanan tertentu yang dilakukan di rumah sakit Setiap kejadian yang menimpa pasien di rumah sakit harus dianggap sebagai tanggung jawab rumah sakit. Disamping itu, kejadian pasien jatuh masih merupakan masalah yang sering dihadapi, dengan akibat yang seringkali fatal. A. Rumah sakit membuat kebijkan bahwa semua pasien harus dinilai terhadap resiko jatuh. B. Rumah sakit membuat Program Assement Resiko Jatuh Pada Semua Pasien. Konsekuensi program ini adalah semua petugas harus dapat melakukan penilaian resiko jatuh pasien dan terdokumentasi di dalam rekam medis. Upaya penting yang harus dilakukan adalah mengevaluasi risiko jatuh pada setiap pasien. Evaluasi itu harus meliputi paling tidak:  riwayat jatuh,  konsumsi obat dan alcohol,  skrining kemampuan gerak dan keseimbangan,  alat bantu gerak yang digunakan. Agar risiko pasien jatuh dan cedera akibat terjatuh ini dapat ditangani dengan baik, program tersebut meliputi:  Asesmen awal risiko jatuh  Asesmen ulang risiko jatuh jika ada perubahan kondisi pada pasien (misal: setelah operasi, setelah terjatuh, dll), atau setelah pemberian obat-obatan tertentu (obat penenang, diuretic,dll).  Dilakukan upaya-upaya untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien yang hasil asesmen-nya berisiko jatuh.  Usaha-usaha itu dipantau untuk dilihat keberhasilannya dalam upaya mengurangi cedera akibat jatuh dan konsekuensi lain yang tidak diperhitungkan sebelumnya.  Tingkat keberhasilan program ini diukur secara berkesinambungan (sebaiknya dimasukkan ke dalam salah satu indicator mutu).



C. Rumah sakit membuat Panduan Resiko Pasien Jatuh D. Rumah sakit membuat SPO  SPO assement resiko pasien jatuh  SPO intervensi pada pasien resiko jatuh F. Rumah sakit melakukan monitoring program assement resiko jatuh pada semua pasien rumah sakit yang dilakukan oleh Kepala Pelayanan Medik yang kemudian dilaporkan kepada Tim Mutu dan Keselamatan Pasien. Direktur dan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien akan melakukan evaluasi terhadap program yang dan mengupayan pemecahan masalah apabila muncul permasalahan dalam pelaksanaan program



BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN A. Rumah Sakit 1. Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan insiden yang meliputi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera dan kejadian sentinel. 2. Pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien (IKP) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Persi. 3. Pelaporan insiden terdiri dari : a. Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan di internal RSIA Galeri Candra . b. Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari RSIA Galeri Candra ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 4. Panitia Mutu dan Kerja Keselamatan Pasien RSIA Galeri Candra melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala.



BAB V MONITORING DAN EVALUASI 1. Rumah sakit secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi program keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh Tim Mutu dan Keselamatan Pasien RSIA Galeri Candra . 2. Tim Mutu dan Keselamatan Pasien RSIA Galeri Candra secara berkala (paling lama 2 tahun) melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur keselamatan pasien yang dipergunakan di RSIA Galeri Candra . 3. Tim Mutu dan Keselamatan Pasien RSIA Galeri Candra melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya



Lampiran 1 : DEKLARASI KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK GALERI CANDRA



Kami Pimpinan, Segenap Staf dan Karyawan Rumah sakit Ibu dan Anak Galeri Candra menyatakan : 1. Berjanji, menjadikan Keselamatan Pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kami 2. Berjanji, menciptakan suatu lingkungan pelayanan kesehatan dimana kesalahan yang membahayakan akan lebih sedikit. Untuk itu, dengan dukungan penuh dari Pimpinan RSIA Galeri Candra, kami : 1. Bertekad untuk menyebarluaskan budaya keselamatan pasien dan tidak akan membiarkan budaya penyangkalan terhadap kesalahan berlanjut. Kami menyerukann kejujuran, keterbukaan dan transparansi 2. Dengan ini memberlakukan Blameless Reporting terhadapa insiden yang terjadi 3. Meningkatkan pengetahuan kami tentang penyebab dan alasan suatu insiden yang dapat terjadi serta akibat yang ditimbulkannya terhadap pasien anak, pasien dewasa, dan tenaga kesehatan, untuk menciptakan lingkungan yang aman, bagi semua pasien dan karyawan melalui pelatihan keselamatan pasien dan diskusi dengan penyedia layanan kesehatan lain 3. Berjanji untuk terus meningkatkan pengetahuan tentang obat-obatan dan teknologi kesehatan terkini yang dapat meningkatkan derajat keselamatan pasien. Karena kami menyadari bahwa keselamatan pasien meningkat berarti pelayanan yang kami berikan akan lebih baik 4. Berjanji berusaha semaksimal mungkin untuk segera terciptanya derajat keselamatan pasien setinggi mungkin.



Malang, ………………………



Lampiran 2 FORMULIR LAPORAN INSIDEN INTERNAL RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK GALERI CANDRA RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 2 X 24 JAM LAPORAN INSIDEN (INTERNAL)



I. DATA PASIEN Nama : ……………………………………………………………………... No MR : …………………………… Ruangan : …………………………… Umur * : 0-1 bulan > 1 bulan – 1 tahun > 1 tahun – 5 tahun > 5 tahun – 15 tahun > 15 tahun – 30 tahun > 30 tahun – 65 tahun > 65 tahun Jenis kelamin



:



Laki-laki



Penanggung biaya pasien: Pribadi ASKES Pemerintah JAMKESMAS



Perempuan



Asuransi Swasta Perusahaan *



Tangggal Masuk RS : ……………………………… Jam ……………………………. II. RINCIAN KEJADIAN 1. 2. 3.



4.



5.



Tanggal dan Waktu Insiden Tanggal : ………………………… Jam ………………………. Insiden : ……………………………………………………………… Kronologis Insiden : ……………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………….. Jenis Insiden * : Kejadian Nyaris Cedera / KNC (Near miss) Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse (Sentinel Event) Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden * Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya Pasien



Event) Kejadian Sentinel



Keluarga / Pendamping Pasien Pengunjung Lain-lain …………………………………….………..…………(sebutkan) 6.



Insiden terjadi pada * : Pasien Lain-lain …………………………………………………………(sebutkan) Mis : Karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke K3 RS



7.



Insiden menyangkut pasien Pasien rawat inap Pasien rawat jalan Pasien UGD Lain-lain



8.



Tempat Insiden Lokasi kejadian …………………………………………………(sebutkan) (Tempat pasien berada) Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi) Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya Anak dan Subspesialisasinya Bedah dan Subspesialisasinya Obstetri Ginekologi dan Subspesialisasinya THT dan Subspesialisasinya Mata dan Subspesialisasinya Saraf dan Subspesialisasinya Anestesi dan Subspesialisasinya Kulit & kelamin dan Subspesialisasinya Jantung dan Subspesialisasinya Paru dan Subspesialisasinya Jiwa dan Subspesialisasinya



9.



Lokasi kejadian ………………………………...................…………(sebutkan) 10.



11.



Unit Kerja tempat terjadinya insiden Unit kerja ………………………………....................……………… (sebutkan) Akibat Insiden Terhadap Pasien * Kematian Cedera Irreversibel / Cedera Berat Cedera Reversibel / Cedera Sedang Cedera Ringan Tidak ada cedera



12.



13.



14.



Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya : …..……..……………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. Tindakan dilakukan oleh * Tim : terdiri dari : ………..………….………………………………. Dokter Perawat Petugas lainnya : ……….……………………………………………… Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain ? * Ya Tidak Apabila ya, isi bagian dibawah ini. Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada unit kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama ? ……………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………….



Pembuat Laporan



: …………………..



Penerima Laporan



: …………………..



Paraf



: ………………….



Paraf



: …………………..



Tgl Terima



: ………………….



Tgl Lapor



: …………………..



Grading Risiko Kejadian * (Diisi oleh atasan pelapor) : BIRU HIJAU KUNING MERAH NB.* = pilih satu jawaban.



Lampiran 3 : Formulir Laporan Insiden Keselamatan Pasien ke KKP-RS KOMITE KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN KKP-RS (Patient Safety Incident Report) 



  



Laporan ini hanya dibuat jika timbul kejadian yang menyangkut pasien. Laporan bersifat anonim, tidak mencantumkan nama, hanya diperlukan rincian kejadian, analisa penyebab dan rekomendasi. Untuk mengisi laporan ini sebaiknya dibaca Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), bila ada kerancuan persepsi, isilah sesuai dengan pemahaman yang ada. Isilah semua data pada Laporan Insiden Keselamatan Pasien dengan lengkap. Jangan dikosongkan agar data dapat dianalisa. Segera kirimkan laporan ini langsung ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS).



KODE RS : ……………………………… 1. DATA RUMAH SAKIT : Kepemilikan Rumah Sakit : Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah (Provinsi / Kab / Kota) TNI /POLRI Swasta BUMN / BUMD Jenis RS : RS Umum RS Khusus RSIA RS Paru RS Mata RS Orthopedi RS Jantung RS Jiwa RS Kusta RS Khusus lainnya ………………………………………… Kelas RS A B C D Kapasitas tempat tidur: ………..……………………………….....tempat tidur Propinsi (lokasi RS) : .………………………………………………………. Tanggal Laporan Insiden di kirim ke KKP-RS : ……………...……………......



II. DATA PASIEN Umur *



Jenis kelamin



:



:



0-1 bulan > 1 tahun – 5 tahun > 15 tahun – 30 tahun > 65 tahun Laki-laki



> 1 bulan – 1 tahun > 5 tahun – 15 tahun > 30 tahun – 65 tahun Perempuan



Penanggung biaya pasien :



Tanggal Masuk RS



:



Pribadi Asuransi Swasta ASKES Pemerintah Perusahaan * JAMKESMAS ............................................. Jam : ..........................



III. RINCIAN KEJADIAN 1. Tanggal dan Waktu Insiden Tanggal : ............................................. Jam : .......................... 2. Insiden : ..…………………………………………………..... 3. Kronologis Insiden ……………………………………………….…………………………………..... ……………………………………………….……………………………………. ……………………………………………………………………………………. 4. Jenis Insiden * : Kejadian Nyaris Cedera / KNC (Near miss) Kejadian Tidak Diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel (Sentinel Event) 5. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden * Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya Pasien Keluarga / Pendamping Pasien Pengunjung Lain-lain …………………………………………………………………… (sebutkan) 6. Insiden terjadi pada * : Pasien Lain-lain ………………………………………………………………(sebutkan) Mis : Karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke K3 RS 7. Insiden menyangkut pasien Pasien rawat inap Pasien rawat jalan Pasien UGD Lain-lain 8. Tempat Insiden Lokasi kejadian …………………………………… (sebutkan Tempat pasien berada)



9. Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi) Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya Anak dan Subspesialisasinya Bedah dan Subspesialisasinya Obstetri Gynekologi dan Subspesialisasinya THT dan Subspesialisasinya Mata dan Subspesialisasinya Saraf dan Subspesialisasinya Anastesi dan Subspesialisasinya Kulit & kelamin dan Subspesialisasinya Jantung dan Subspesialisasinya Paru dan Subspesialisasinya Jiwa dan Subspesialisasinya Lain-lain ………………………………………………………………. (sebutkan) 10. Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden Unit kerja penyebab …………………….....……………………………… (sebutkan) 11. Akibat Insiden Terhadap Pasien * Kematian Cedera Irreversibel / Cedera Berat Cedera Reversibel / Cedera Sedang Cedera Ringan Tidak ada cedera 12. Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya : …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… 13. Tindakan dilakukan oleh * Tim : terdiri dari : …………………………………………………………………. Dokter Perawat Petugas lainnya : …………………………………………………………………... 14. Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain ? * Ya Tidak Apabila ya, isi bagian dibawah ini. Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada unit kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama ? …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… IV. TIPE INSIDEN Tipe Insiden : ……………………………………………………………………… Sub Tipe Insiden : ………………………………………………………………………



V. ANALISA PENYEBAB INSIDEN Dalam pengisian penyebab langsung atau akar penyebab masalah dapat menggunakan factor kontributor (bisa pilih lebih dari 1) a. Faktor Eksternal / di luar RS b Faktor Organisasi dan Manajemen c. Faktor Lingkungan kerja d. Faktor Tim e. Faktor Petugas dan Kinerja f. Faktor Tugas g. Faktor Pasien h. Faktor Komunikasi 1. Penyebab langsung (Direct / Proximate / Immediate Cause) ……………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………….. 2. Akar penyebab masalah (underlying → root cause) ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. 3. Rekomendasi / solusi No



NB * Saran



Akar Masalah



Rekomendasi / Solusi



= Pilih satu jawaban, kecuali bila berpendapat lain. : Baca Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)



Pembuat Laporan



: …………………..



Penerima Laporan



: …………………..



Paraf



: ………………….



Paraf



: …………………..



Tgl Terima



: ………………….



Tgl Lapor



: …………………..



GLOSARIUM KKP-RS No 1



2



3 4



5



Istilah Definisi / Penjelasan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan (Patient safety) pasien lebih aman. Hal ini termasuk: asesmen risiko; identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien; pelaporan dan analisis insiden; kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Kejadian Tidak Diharapkan Suatu kejadian yang tidak diharapkan yang (KTD) (Adverse event) mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. KTD yang tidak dapat dicegah Suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat (Unpreventable adverse event) dicegah dengan pengetahuan yang mutakhir. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) Suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (Near miss) (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena “keberuntungan” (mis, pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), karena “pencegahan“ (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau “peringanan“ (suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya). Kesalahan Medis (Medical Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis errors) yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan termasuk gagal melaksanakan sepenuhnya suatu rencana atau menggunakan rencana yang salah untuk mencapai tujuannya. Dapat akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission).



6



7



8



9



10



Insiden Keselamatan Pasien (Patient Safety Incident)



Setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan, yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Pelaporan Insiden Keselamatan Suatu sistem untuk mendokumentasikan insiden Pasien Rumah Sakit yang tidak disengaja dan tidak diharapkan, yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Sistem ini juga mendokumentasikan kejadian-kejadian yang tidak konsisten dengan operasional rutin rumah sakit atau asuhan pasien. Analisis Akar Masalah (Root Suatu proses terstruktur untuk mengidentifikasi Cause Analysis) faktor penyebab atau faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya penyimpangan kinerja, termasuk KTD. Manajemen Risiko (Risk Dalam hubungannya dengan operasional rumah Management) sakit, istilah manajemen risiko dikaitkan kepada aktivitas perlindungan diri yang berarti mencegah ancaman yang nyata atau berpotensi nyata terhadap kerugian keuangan akibat kecelakaan, cedera atau malpraktik medis. Kejadian Sentinel (Sentinel Suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau Event) cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima seperti: operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “ sentinel “ terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (mis. amputasi pada kaki yang salah, dsb) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.