6 0 108 KB
Panduan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
A. Definisi Upaya kesehatan lingkungan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan lingkungan pada obyek atau sasaran yang diawasi, agar terwujud kualitas lingkungan yang lebih sehat sehingga dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya
kesehatan
menuju
derajat
kesehatan
lingkungan
dan
masyarakat yang lebih baik. Penyehatan lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pencegahan terhadap penurunan kualitas lingkungan melalui upayapromotif, preventif, penyelidikan, pemantauan, terhadap tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya. Terhadap subtansi yaitu air, udara, tanah, limbah padat, cair, gas, kebisingan/getaran pencahayaan, habitat vektor penyakit, radiasi, kecelakaan, makanan/ minuman, dan bahan - bahan berbahaya. Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu wilayah, melalui upaya
pengawasan
merupakanproses
dampak
kualitas
pengamatan,
lingkungan
pencatatan,
yang
pengukuran,
pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal dan terkendali dalam satus iklus waktu tertentu, yang menekankan kegiatannya pada sumber, ambient (lingkungan), pemaparan, dan dampak pada manusia.
B. RuangLingkup Pelayanan Kesehatan Lingkungan dibagi dalam dua macam kegiatan, yaitu : 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas Meliputi : - Menerima Konsultasi Sanitasi
2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas Meliputi : - Inspeksi Sanitasi TTU (Tempat-Tempat Umum), TPM (Tempat Pengelolaan Makanan), TPS (Tempat Pembuangan Sampah), TP2 (Tempat Penjualan Pestisida) dan sarana sanitasi dasar. - Pembinaan TTU, TPM, TPS, TP2 dan sarana sanitasi dasar, untuk menurunkan resiko terjadinya kesakitan akibat kondisi lingkungan yang tidak baik.
C. Tata Laksana 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Mempersiapkan ruangan b. Mempersiapkan formulir / blangko yang diperlukan c. Memberikan pelayanan konseling sesuai kebutuhan
2. Kegiatan di LuarGedung a. Perencanaan Membuat perencanaan 1) Inspeksi Sanitasi TTU (Tempat-Tempat Umum), TPM (Tempat Pengelolaan Makanan), TPS (Tempat Pembuangan Sampah), TP2 (Tempat Penjualan Pestisida) dan sarana sanitasi dasar. 2) Pembuatan jadwal Pembinaan TTU, TPM, TPS, TP2 dan sarana sanitasi dasar. b. Pelaksanaan : 1. Inspeksi
Sanitasi
TTU
(Tempat-Tempat
Umum),
TPM
(Tempat Pengelolaan Makanan), TPS (Tempat Pembuangan Sampah), TP2 (Tempat Penjualan Pestisida) dan sarana sanitasi dasar. a. Mempersiapkan formulir / blangko yang diperlukan b. Melakukan
inspeksi
sanitasi
terhadap
Tempat
Pengelolaan Sementara (TPS) sampah dan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah. Perumahan, sarana air bersih,
Tempat
Tempat
Umum,
prioritas,
tempat
pengelolaan makanan, tempat pengelolaan pestisida, sarana sanitasi dasar.
c. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat kecamatan sehingga terbentuknya kerjasama
antara
sektor
terkait
dalam
jejaring dan menangani
masalah kesehatan lingkungan. 2. Pembinaan dalam upaya menurunkan risiko terjadinya angka kesakitan akibat kondisi lingkungan. a. Mempersiapkanformulir / blangko yang diperlukan b. Mempersiapkan materi pembinaan c. Melakukan pembinaan TTU, TPM, TPS, TP2 dan sarana sanitasi dasardalam upaya menurunkan risiko terjadinya angka kesakitan akibat kondisi lingkungan yang tidak baik.
D. Dokumentasi 1. Kegiatan di Dalam Gedung : Setelah selesai pelayanan, data – data pasien : - Ditulis dalam Buku Register - Di-input dalam sikesda Puskesmas melalui computer 2. Kegiatan di Luar Gedung : a. Buku Tugas Luar b. Pembinaan : - Blangko inspeksi TTU, TPM, TPS, TP2, sarana sanitasi dasar