Panduan Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI A. LATAR BELAKANG Untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang bermutu dan berkualitas, institusi rumah sakit harus membuat sistem dimulai dari proses masuknya tenaga kesehatan, karena setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU no.44 / 2009 pasal 13 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Salah satu faktor penting dalam keselamatan pasien adalah kewenangan klinis yang dimiliki oleh tenaga kesehatan karena pada hakikatnya seorang tenaga kesehatan tidak mungkin menguasai semua bidang ilmu kesehatan. Dalam hal tenaga kesehatan yang kurang kompeten dalam melakukan tindakan profesinya karena sebab apapun, belum ada mekanisme yang mencegah tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan profesinya di rumah sakit. Pada akhirnya ini meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan atau kejadian tidak diharapkan pada pasien. Demi menjaga keselamatan pasien dari kesalahan, dari tenaga kesehatan lainnya yang kurang kompeten , rumah sakit perlu mengambil langkah-langkah pengamanan dengan cara pemberian kewenangan klinis mealui proses kredensial. Proses kredensial merupakan upaya untuk melindungi, mencegah kejadian yang tidak diharapkan karena inkompetensi dari tenaga kesehatan lainnya. Pemilihan proses tindak lanjut dari proses kredensial, diharapkan mendapatkan staf tenaga kesehatan yang profesional dan berkualitas baik yang bekerja di unit-unit Rumah Sakit Islam Arafah sesusai dengan keahlian dan kewenangannya, sehingga akan meningkatkan kualitas tenaga dan mutu pelayanan kepada pelanggan dengan mengedepankan patien safety. Hal ini akan berdampak secara langsung pada keselamatan pasien maupun keselamatan tenaga kesehatannya lainnya. Komite



Tenaga



Kesehatan



lainnya



mempunyai



fungsi



meningkatkan



profesionalisme tenaga kesehatan lainnya yang berkerja di Rumah Sakit dengan cara : 1. Melakukan kredensial dan rekredensial bagi seluruh tenaga kesehatan lainnya 2. Memelihara mutu profesi tenaga kesehatan lainnya, dan 3. Menjada disiplin, etika, dan perilaku profesi tenaga kesehatan lainnya



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 1



Dalam melaksanakan fungsi kredensial, Komite Tenaga Kesehatan lainnya memiliki tugas sebagai berikut 1. Menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan Buku Putih 2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial yang meliputi :\ a. Ijazah b. Surat Tanda Registrasi ( STR) c. Sertifikat Kompetensi d. Loogbook yang berisi uraian capaian kerja e. Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah Sakit atau Orientasi di Unit tertentu bagi staf tenaga kesehatan lainnya yang baru f. Surat hasil pemeriksaan Kesehatan sesuai ketentuan 3. Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga kesehatan lainnya 4. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis 5. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan 6. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada ketua komite tenaga kesehatan lainnya untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman kredensial profesi tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Islam Arafah dibuat dengan tujuan umum untuk melindungi keselamatan pasien melalui mekanisme kredensial masing-masing profesi di tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Islam Arafah. 2. Tujuan Khusus a. Memberikan pedoman mekanisme kredensial dan re-kredensial bagi petugaspetugas tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Islam Arafah. b. Memberikan pedoman bagi tim tenaga kesehatan lainnya untuk menyusun jenis kewenangan klinis ( klinikal privilege ) bagi setiap tenaga profesi tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Islam Arafah jambi. c. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tenaga kesehatan lainnya di institusi fasilitas pelayanan kesehatan.



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 2



C. DASAR HUKUM KREDENSIAL Undang – undang dan Peraturan yang melandasi pelaksanaan kredensial dan rekredensial 1. Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang kesehatan 2. Undang – undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi RS



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 3



BAB II RUANG LINGKUP A.



KREDENSIAL PROFESI TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1. Defenisi Kredensial Kredensial adalah proses evaluasi suatu rumah sakit terhadap seorang tenaga kesehatan lainnya berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya, sehingga tenaga profesi tersebut layak diberikan penugasan klinis dalam lingkungan rumah sakit untuk periode tertentu. Adapun profesi tenaga kesehatan lainnya yang akan di kredensial adalah sebagai berikut : a. Tenaga Kefarmasian, meliputi : Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker) b. Tenaga Kebidanan c. Tenaga Gizi d. Tenaga Keterapian fisik, meliputi : Fisioterapis, Okupasi Terapis, Terapis Wicara e. Tenaga Teknik Biomedika, meliputi : Radiografer, Analis Kesehatan f. Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan g. Tenaga Penyuluh Kesehatan h. Tenaga Kesehatan Lingkungan i. Tenaga Penata Anastesi j. Perawat Gigi k. Teknisi Elektromedis Dan berikut adalah kriteria staf tenaga kesehatan lain yang akan dilakukan kredensial maupun kredensial : 1. Staf Tenaga Kesehatan Lainnya yang baru lulus pendidikan dan atau baru pertama kali bekerja dirumah sakit dengan masa kerja 1 tahun 2. Tenaga Kesehatan Lain yang sudah bekerja di Rumah Sakit Islam Arafah yang masa kewenangan klinisnya berakhir sesuai kebijakan yaitu 3 tahun sekali. 3. Tenaga Kesehatan Lain yang rotasi ke area klinis berbeda 4. Tenaga Kesehatan Lain yang akan bergabung di Rumah Sakit Islam Arafah dan mempunyai pengalaman kerja minimal satu tahun di Rumah Sakit yang ruang lingkupnya sama dengan Rumah Sakit Islam Arafah.



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 4



2. Proses Kredensial Suatu proses evaluasi oleh rumah sakit terhadap tenaga kesehatan lainnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis menjalankan tindakan sesuai profesinya dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu. Proses kredensial di Rumah Sakit Islam Arafah adalah suatu proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis menjalankan tindakan sesuai profesinya dalam lingkungan Rumah Sakit Islam Arafah untuk suatu periode tertentu. 3. Proses Re-Kredensial Proses re-evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap profesi kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di rumah sakit untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk periode tertentu. Proses re-evaluasi di Rumah Sakit Islam Arafah terhadap profesi tenaga kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di RSUD Trikora Salakan untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut. 4. Tahapan Proses Kredensial Seorang yang termasuk dalam tenaga kesehatan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self asesment; sub komite kredensial mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan sesuai profesinya yang diajukan oleh pemohon selanjutnya Direktur Utama RSUD Trikora Salakan menerbitkan surat penugasan. 5. Kewenangan Klinis Lingkup praktik bagi tenaga kesehatan yang spesifik, serta ditetapkan melalui proses



kredensialingberdasarkan



pendidikan



/



pelatihan,



pengalaman



dan



keberhasilan yang telah dibuktikan dalam waktu yang cukup lama / terus menerus. 6. Surat Penugasan Adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Utama RSUD Trikora Salakan kepada seorang profesi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan di RSUD Trikora Salakan berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 5



7. Mitra Bestari Adalah sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan profesi dan atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan profesinya. Mitra Bestari adalah sekelompok orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk dapat menilai kompetensi profesinya yang di tuangkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Utama. B. KONSEP DASAR KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RUMAH SAKIT ISLAM ARAFAH JAMBI Salah satu upaya Rumah Sakit Islam Arafah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Walaupun seorang tenaga kesehatan telah senior, maka rumah sakit wajib melakukan verifikasi dalam kompetensi seseorang untuk melakukan tindakan profesinya dalam lingkup spesialis tersebut, hal ini dikenal dengan proses credentialing. Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alasan utama. Alasan yang pertama, banyak faktor yang mempengaruhi kompetensi setelah sesorang mendapat brevet spesialis dari kolegium. Perkembangan ilmu dan teknologi berkembang pesat sehingga kompetensi yang diperoleh saat brevet diterima sudah kadaluarsa, bahkan biasa dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. Alasan kedua, keadaan kesehatan sesorang dapat menurun akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keselamatan tindakan terhadap pasien. Setelah seseorang dinyatakan kompetensi melalui proses kredensial, rumah sakit menerbitkan suatu izin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian tindakan- tindakan tertentu di rumah sakit tersebut, hal ini dikenal sebagai kewenangan klinis (clinical privilege). Tanpa adanya kewenangan klinis tersebut seoarang yang termasuk dalam tenaga kesehatan belum diperkenankan melakukan tindakan. Luasnya kewenangan klinis tersebut antara satu kesehatan dengan tenaga kesehatan yang lain dapat saja berbeda walaupun mempunyai jenjang lulusan yang sama. Dalam hal tindakan yang dapat membahayakan pasien maka kewenangan klinis dapat saja dicabut sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan tersebut. Pencabutan ini dilakukan melalui prosedur tertentu yang melibatkan komite kredensial masingmasing profesi. Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 6



BAB III TATA LAKSANA A. Tugas Utama Tim Subkomite Kredensial Subkomite kredensial tenaga kesehatan lainnya berperan penting dalam mekanisme kredensial profesi di rumah sakit, karena tugas utama tim adalah menjaga profesionalisme tenaga kesehatan dan melindungi pasien rumah sakit untuk hal-hal yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan. B. Tahapan Pengusulan Kredensial pada tenaga kesehatan lainnya Mekanisme kerja untuk melaksanakan kredensial sebagai berikut : 1. Mempersiapkan kewenangan klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh rumah sakit berdasarkan masing-masing staf profesi 2. Staf Tenaga Kesehatan lainnya yang akan di kredensial mengusulkan pra-asesmen dengan menyertakan berkas berupa logbook, bukti-bukti sertifikat CPD, STR, SIP dan data pendukung lainnya 3. Melakukan assesmen kewenangan klinis dengan metode yang disepakati bisa individu atau berkelompok 4. Memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis dari kepala/Direktur Rumah Sakit Adapun tahapan pelaksanaan Kredensial pada tenaga kesehatan lainnya adalah sebagai berikut : a. Permohonan memperoleh kewenangan klinis Pengajuan permohonan tenaga kesehatan lainnya



disampaikan kepada Direktur



Rumah Sakit dengan diketahui oleh Kepala Ruangan. tenaga kesehatan lainnya yang mengajukan kredensial telah mengisi beberapa formulir yang disediakan rumah sakit yaitu rincian kewenangan klinis yang diajukan dengan mencontreng kemampuan yang telah dicapai, menyampaikan log book dan melengkapi dokumen bukti. Dokumen berupa fotokopi (ijazah, STR, SIPP, Sertifikat Pelatihan/Seminar yang masih berlaku). b. Ketua Komite Tenaga kesehatan lainnya menugaskan Subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok) c. Sub Komite Kredensial dapat membentuk panitia adhoc bila tak mempunyai kemampuan sendiri untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode : portfolio, assesmen kompetensi. Panitia adhoc dapat melibatkan mitra bestari. Mitra bestari adalah orang yang kompeten dalam area sesuai kompetensi profesi. Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 7



d. Tahap kajian mitra bestari/Tim ad-hock Mitra bestari adalah orang yang kompeten dalam area sesuai kompetensi profesi, mempunyai kemampuan dibidang pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku. Mitra bestari dapat diambil dari Mitra Universitas, Organisasi profesi ataupun dari Rumah Sakit lain dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengambilan mitra dari lain institusi dimungkinkan agar menjadi obyektifitas pelaksanaan asesmen. Mitra bestari juga dapat dilaksanakan oleh mitra dari ruangan lain di dalam Rumah sakit dengan ketentuan yang sama. Setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumentasi, komite Tenaga kesehatan lainnya



menugaskan subkomite kredensial untuk memproses



permohonan tersebut. Subkomite kredensial menyiapkan mitra bestari yang berjumlah sekitar 4 hingga 6 orang. Mitra bestari mengkaji asesmen dibekali dengan kemampuan melaksanakan asesmen. Tugas mitra bestari adalah mengkaji asesmen asuhan atau tindakan yang diajukan pemohon, mengacu kepada buku putih yang memuat syarat – syarat kapan seorang tenaga kesehatan lainnya



dianggap



kompeten. Misalnya pendidikan, pelatihan, dan kemampuan menangani sejumlah kasus dalam periode tertentu. Berdasarkan lookbook. On going professional performance evaluation, dibandingkan buku putih (white paper) tersebut mitra bestari dapat merekomendasikan atau menolak permohonan kewenangan klinis asuhan tindakan yang diajukan. Mitra bestari dapat juga mengevaluasi kesehatan fisik dan mental dan jika perlu dengan bantuan dokter untuk rekomendasi. Jika memerlukan validasi lanjut terkait kewenangan klinis maka dapat dilaksanakan asesmen yang berupa ujian praktek, wawancara dan uji tertulis untuk kewenangan klinis yang beresiko tinggi terhadap keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan lainnya dan berdampak finansial besar bagi pasien dan RS. Pada akhir proses kredensial, mitra bestari merekomendasikan pemohon dalam bentuk rekomendasi untuk SPK (Surat penugasan klinis) dan RKK (Rincian kewenangan klinis). e. Sub komite Kredensial memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan rincian kewenangan klinis bagi setiap tenaga kesehatan lainnya. f.



Komite tenaga kesehatan lainnya merekemondasikan kepada Direktur Rumah Sakit untuk di terbitkan Surat Penugasan Klinis



g. Penerbitan Surat Penugasan Klinis disertai Rincian Kewenangan Klinis h. Kepala RS/Direktur menerbitkan SPK (Surat Penugasan Klinis) dan RKK (Rincian Kewenangan Klinis) kepada tenaga tenaga kesehatan lainnya selaku pemohon berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya. RKK memuat



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 8



daftar sejumlah kewenangan klinis untuk melakukan asuhan dan tindakan sesuai dengan kompetensi profesi. Alur Kredensial Assesmen Komp



Rekruit men



Proses magang sesuai area pelayanan



dan Seleksi



1. Usulan



Proses



Penerbitan



Penugasan



Kredensialing



Penugasan



Kerja sesuai



Klinis



Area



2. Prakonsultasi 3. Assesmen 4. Banding



KOMITE BAG. SDM



DIREKTUR Kenaikan



Kepala Ruangan Mas



Jenjang Karir



Mitra Bestari



Proses kredensial bagi tenaga kesehatan profesional lain baru yang akan bekerja di Rumah Sakit Islam Arafah adalah : 1. Bagian SDM (Kepegawaian) dan bidang keperawatan melakukan proses rekrutmen dan seleksi 2. Berkas lamaran dari bagian SDM diserahkan ke komite tenaga kesehatan lain dan Direktur/Wakil Direktur Rumah Sakit 3. Komite tenaga kesehatan lain bekerja sama dengan Bagian SDM untuk melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi berkas lamaran guna kebutuhan staf klinis dengan keabsahan ijazah dan STR tenaga kesehatan lain 4. Staf baru Tenaga Kesehatan Lain mengikuti proses magang selama 3 bulan dan akan di evaluasi oleh kepala ruangan, kemudian mendapatkan surat keterangan telah menyelesaikan magang. 5. Setelah satu tahun bekerja, Tenaga Kesehatan Lain mengumpulkan dokumen terkait kredensial 6. Tenaga Kesehatan Lain mengumpulkan semua dokumen a. Ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir oleh institusi pendidikan yang bersangkutan. b. Surat Tanda Registrasi Nasional Tenaga Kesehatan (Bidan, Analis, Radiografer, Ahli Gizi, Fisioterapi, Perekam Medis, Teknisi Elektromedis). c. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) bagi Apoteker yang masih berlaku Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 9



d. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) yang masih berlaku e. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) f. Sertifikat pelatihan sesuai profesinya g. Rincian kewenangan klinis yang diminta h. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 Lembar i. Sertifikat Kompetensi (pelatihan, magang, dll) j. Pengalaman kerja 7. Tenaga Kesehatan Lain mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada Direktur Rumah Sakit. 8. Direktur Rumah Sakit menugaskan Komite Tenaga Kesehatan Lain untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok) 9.



Komite Tenaga Kesehatan Lain menugaskan Subkomite kredensial untuk dilakukan kredensial



10. Sub Komite Kredensial dapat membentuk panitia adhoc bila tak mempunyai kemampuan sendiri untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode : portfolio, assesmen kompetensi. Panitia adhoc dapat melibatkan mitra bestari. Mitra bestari adalah orang yang kompeten dalam area profesi masingmasing tenaga kesehatan lainnya 11. Tahap kajian mitra bestari/Tim ad-hock 12. Sub komite kredensial melakukan kegiatan kredensialing: a. Review b. Verifikasi Dokumen yang akan di verifikasi meliputi : 1) Ijazah 2) Surat Tanda Registrsi (STR), STRA, STRTTK 3) Surat perijinan (SIP), SIPA, SIKTTK 4) Sertifikat kompetensi/ surat keterangan lulus assesmen kompetensi 5) Sertifikat Pelatihan dan Seminar 6) Log book 7) Surat keterangan sehat 8) Surat keterangan telah menyelesaikan program orientasi RS atau unit tertentu 9) Surat pengalaman kerja (untuk tenaga pindahan disesuaikan dengan peraturan rumah sakit masing- masing) 13. Evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga Tenaga Kesehatan Lain



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 10



14. Team kredensial melakukan pengkajian terhadap standar kompetensi staf klinis dengan mempertimbangkan kemampuan sarana dan prasarana serta peralatan yang ada di Rumah Sakit 15. Team kredensial memberikan rekomendasi hasil kredensial dan rincian kewenangan klinis kepada ketua komite Tenaga Kesehatan Lain, kemudian komite Tenaga Kesehatan Lain menyetujui Kewenangan Klinis yang sudah disesuaikan dengan kemampuan Rumah Sakit 16. Team Kredensial dapat meminta bantuan Mitra Bestari apabila diperlukan 17. Ketua komite Tenaga Kesehatan Lain menyerahkan surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis serta Uraian tugas dan wewenang kepada direktur 18. Direktur Menerbitkan Surat Penugasan Klinis yang disertai Rincian Kewenangan Klinis staf profesi Tenaga Kesehatan Lain. C. Proses Rekredensial Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan profesional lain yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) dan surat penugasan klinis (clinical appointment) untuk menentukan kelayakan kembali pemberian kewenangan klinis tersebut. Walaupun staf tenaga kesehatan lain telah mendapatkan surat penugasan (clinical appointment) dari direktur namun surat penugasan tersebut mempunyai masa berlaku. Masa berlaku surat penugasan dari Direktur Rumah Sakit Islam Arafah yaitu 1. Untuk staf baru SPK dan RKK berlaku selama masa 3 bulan dari yang bersangkutan diangkat sebagai karyawan 2. Setelah 3 bulan SPK dan RKK dievaluasi berdasarkan penilaian kinerja klinis tenaga kesehatan lain yang indicatornya ditetapkan berdasarkan kewenangan klinis tersebut, Kemudian SPK dan RKK ditetapkan kembali dan berlaku 1 tahun 3. Setelah jangka waktu 1 tahun SPK dan RKK dievaluasi ulang dan kembali ditetapkan berlaku sampai dengan waktu 3 tahun 4. Apabila dalam masa evaluasi 1 tahun dan 3 tahun tersebut terdapat trigger yang tidak sesuai kemudian di evaluasi sehingga ditetapkan bahwa harus ada perubahan kewenangan maka dengan serta merta SPK dan RKK yang telah ditetapkan sebelumnya dengan SK Direktur, langsung habis masa berlakunya dan akan dibuatkan SPK dan RKK baru. 5. Apabila dalam masa evaluasi 1 tahun dan 3 tahun tersebut tenaga kesehatan lain mengikuti pelatihan atau pendidikan baru dan kemudian yang bersangkutan mengajukan perubahan kewenangan terkait pendidikan dan pelatihannya, maka Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 11



secara otomatis SPK dan RKK sebelumnya habis masa berlakunya dan akan diajukan SPK dan RKK yang baru Secara garis besar proses rekredensial di Rumah Sakit Islam Arafah sama dengan proses kredential, bedanya adalah kredential adalah untuk staf baru yang akan bekerja di Rumah Sakit Islam Arafah dan rekredential untuk staf telah bekerja di Rumah sakit Islam Arafah. Alur Re-Kredensial Evaluasi Kinerja Klinis/ada sertifikat baru/triger



Ka unit/Kepala Ruangan



Pengajuan rekredential oleh staf



Staf Tenaga Kes Lain



PROSES



TERBIT



Rekredential



SPK & RKK



KOMITE



DIREKTUR



TENAGA KES LAIN



a. Proses rekredential dilaksanakan setelah dilaksanakan evaluasi kinerja klinis tenaga kesehatan oleh ka unit secara berkelanjutan b. SPK dan RKK tenaga kesehatan lain habis masa berlakunya atau tenaga kesehatan lainnya baru mendapatkan pendidikan baru, kemudian tenaga kesehatan lain mengajukan ulang untuk dilakukan rekredential dengan melampirkan berkas-berkas yang sama dengan proses kredential tapi ditambah dengan berkas evaluasi kinerja klinis kepada kepala unit dan kepala unit meneruskan pengajuan tersebut kepada Direktur c. Direktur membuat disposisi agar surat tersebut diteruskan dan diminta untuk diproses oleh komite tanaga kesehatan lain pada sub komite kredential d. Sub komite krendensial melakukan rekredensial berdasarkan evaluasi kinerja klinis yang telah dilakukan ka unit, diketahui oleh tenaga kesehatan lain yang bersangkutan e. Sub komite memberitahukan kegiatan rekredensial kepada ketua komite dan merekomendasikan ke Direktur agar diterbitkan SPK dan RKK untuk tenaga kesehatan tersebut f. Surat dibuatkan oleh ketua komite tenaga kesehatan lain ke Direktur yang berisi rekomendasi dari sub komite kredential untuk diterbitkan SPK dan RKK untuk tenaga kesehatan tersebut



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 12



g. Direktur menandatangani SPK dan RKK sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Komite Tenaga Kesehatan lain h. Selain itu untuk kondisi dimana jika terjadi kejadian IKP (insiden keselamatan pasien) atau trigger yang telah ditetapkan tidak sesuai dalam masa evaluasi kinerja klinis maka dengan sendirinya sub komite etik dan mutu akan merekomendasikan untuk dilakukan rekredensial terhadap tenaga kesehatan lain Adapun rekomendasi yang dapat dikeluarkan oleh Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dalam proses kredential dan rekredential dalam terkait kewenangan klinis tenaga kesehatan lain kepada Direktur Rumah Sakit Islam Arafah adalah : a.



kewenangan profesi yang bersangkutan dilanjutkan



b.



kewenangan profesi yang bersangkutan ditambah



c.



kewenangan profesi yang bersangkutan dikurangi



d.



kewenangan profesi yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu



e.



kewenangan profesi yang bersangkutan diubah/dimodifikasi



f.



kewenangan profesi yang bersangkutan diakhiri



Kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi kewenangan klinis : a. Pendidikan b. Perizinan (sesuai Undang-undang yang berlaku) c. Kegiatan penjagaan mutu profesi d. Kualifikasi personal  Riwayat disiplin dan etik profesi  Keadaan sehat jasmani dan mental e. Penilaian kinerja tenaga kesehatan profesional lain D. Berakhirnya Kewenangan Klinis Kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan habis masa berlakunya atau dicabut Direktur RSUD Trikora Salakan. Surat penugasan untuk setiap tenaga kesehatan memiliki masa berlaku untuk periode tertentu, misalnya tiga tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melaksanakan re kredensial terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan. Proses rekredensial ini lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan di atas. Surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila seorang tenaga kesehatan tersebut dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan tindakan tertentu. Walaupun seorang tenaga kesehatan yang bersangkutan sebelumnya telah memperoleh Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 13



kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu, namun kewenangan tersebut dapat dicabut berdasarkan pertimbangan tertentu. Atau bisa jadi kewenangan dicabut karena dapat terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari komite medik / nakes lainnya. Namun demikian kewenangan klinis dapat diberikan kembali setelah yang bersangkutan pulih kembali dan direkomendasikan kembali oleh komite nakes lainnya setelah melalui pembinaan. Mekanisme kredensial dan rekredensial bagi tenaga kesehatan di rumah sakit adalah tanggung jawab tim kredensial tenaga kesehatan yang telah ditugaskan oleh Direktur Utama RSUD Trikora Salakan.



BAB IV DOKUMENTASI



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 14



Dengan adanya pengaturan mekanisme kredensial tenaga kesehatan di rumah sakit oleh tim kredensial / komite tenaga kesehatan lainnya diharapkan dapat : 1.



Menjalankan tata kelolah klinik yang baik



2.



Mendukung rumah sakit dan tenaga kesehatan lainnya agar dapat terhindar atau meminimalis tuntutan pasien



3.



Menjaga mutu pelayanan tenaga kesehatan lainnya



4.



Menjaga disiplin tenega kesehatan khususnya kepatuhan mengikuti kebijakan, standar dan SPO



5.



Merinci dan menjaga kompetensi tenaga kesehatan lainnya.



DAFTAR PUSTAKA Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang kesehatan Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 15



Undang – undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi RS Panduan Kredensial, Rekredensial Nakes Lainnya RSUD salakan, 2019 Panduan kredensial, RSU Ratih Kediri 2017



Lampiran I Permohonan Kredensial Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 16



Jambi, Perihal



: Permohonan  Kredensial



Kepada Yth, Direktur RS Islam Arafah Jambi Di Tempat



Yang Bertanda tangan di bawah ini Nama                : NIP



          :



Unit Kerja         : Bersama ini saya mengajukan permohonan untuk dilakukan Kredensial guna mendapatkan Surat Penugasan Klinis yang dapat digunakan untuk melakukan pelayanan di RS Islam Arafah Jambi. Demikian atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.



   



       Mengetahui   Kepala Ruangan                                                       



Hormat saya



……………………….



………………………….



NIP                                                           



NIP                         



Lampiran II Permohonan Rekredensial



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 17



Jambi, Perihal : Permohonan Rekredensial Kepada Yth, Direktur RS Islam Arafah Jambi Di Tempat



Yang Bertanda tangan di bawah ini Nama                : NIP



          :



Unit Kerja         : Bersama



ini



saya



mengajukan



permohonan



untuk



dilakukan



Rekredensial



guna



mendapatkan Surat Penugasan Klinis yang dapat digunakan untuk melakukan pelayanan di RS Islam Arafah Jambi. Demikian atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.



   



       Mengetahui   Kepala Ruangan                                                        Hormat saya



……………………….



………………………….



NIP                                                           



NIP                         



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya



Page 18