Panduan Lomba Gudep Mantap 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN SURAT EDARAN LOMBA GUGUS DEPAN MANTAP TAHUN 2023 NOMOR .... TANGGAL ... MARET 2023 PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA GUGUS DEPAN MANTAP KWARTIR CABANG REMBANG TAHUN 2023



A. Pendahuluan



Gugus Depan Mantap merupakan satuan pendidikan bagi peserta didik yang menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tata aturan Gugus Depan dan mengedepankan layanan kepada peserta didik. Kemantapan Gugus Depan ditandai oleh kemantapan SDM, manajemen dan administrasi, dana, sarana, prasarana, kegiatan, proses, prestasi, dan kemitraan. Dengan begitu, dari Gugus Depan tersebut, lahirlah peserta didik yang berkualitas, percaya diri, dan diyakini mempunyai karakter, kebangsaan, dan kecakapan yang baik. Sebagai salah satu umpan balik terhadap pengelolaan Gugus Depan yang baik, khususnya Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan sekolah Kwartir daerah Jawa Tengah memandang perlu melakukan pembinaan dan pengembangan Gugus Depan dalam bentuk lomba Gugus Depan Mantap. Lomba tersebut berdimensi pemotretan dinamika pengelolaan Gugus Depan di pangkalan berbasis satuan pendidikan. Oleh karena hal tersebut, Gugus Depan memperoleh perhatian dalam memberikan penghargaan sebagai prestasi kepada pengelola Gugus Depan tersebut. B. Dasar



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014, Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka; 6. Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 077 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugus Depan Mantap di Kwarda Jawa Tengah; 7. Program Kerja Bidang Pembinaan Satuan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Rembang tahun 2023. C. Nama Kegiatan



Lomba Gugus Depan Mantap Kwartir Cabang Rembang Tahun 2023.



D. Motto



Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan. E. Tema Kegiatan



Gugus Depan Mantap Unggul dan Berprestasi F. Tujuan



1. Memberikan penghargaan kepada Gugus Depan yang telah berprestasi dalam mengelola dan mengembangkan gugus depannya menjadi gugus depan mantap dengan keunggulan yang dimilikinya. 2. Terpilihnya Gugus Depan Mantap Tergiat di pangkalan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA diwilayah Kwartir Cabang Rembang yang memiliki keunggulan dalam bidang: (1) Sumber Daya Manusia (2) Manajemen dan Administrasi, (3) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, (4) Kegiatan, (5) Proses Pencapaian SKU, SKK dan SPG (6) Prestasi, (7) Kemitraan, dan (8) Kehumasan. G. Sistematika



BAB I.



BAB II.



BAB III.



BAB IV.



BAB V.



PENDAHULUAN A. Umum B. Dasar Hukum C. Nama Kegiatan D. Motto Kegiatan E. Tema Kegiatan F. Tujuan G. Sistematika KRITERIA GUGUS DEPAN MANTAP A. Manajemen dan Administrasi B. Sumber Daya Manusia C. Dana, Sarana dan Prasarana D. Kegiatan E. Proses F. Prestasi G. Kemitraan H. Kehumasan KETENTUAN LOMBA GUGUS DEPAN MANTAP A. Peserta B. Persyaratan Peserta C. Komponen Penilaian D. Kurun Waktu Obyek Penilaian E. Tahapan Penilaian MATERI PENILAIAN GUGUS DEPAN MANTAP A. Lingkup Materi Penilaian B. Penilaian Portofolio C. Penilaian Visitasi D. Penentuan Kejuaraan E. Penghargaan PENUTUP



BAB II KRITERIA GUGUS DEPAN MANTAP Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Gugus Depan merupakan satuan pendidikan kepramukaan bagi peserta didikbagar mempunyai karakter, kebangsaan, dan kecakapan hidup,serta peduli terhadap lingkungannya. Pencapaian peserta didik yang berkarakter, berkebangsaan, dan berkecakapan, serta peduli terhadap lingkungan itu merupakan amanat dari tujuan Gerakan Pramuka. Peserta didik dibina dan dilatih agar mempunyai kemantapan diri sehingga mampu menjadi generasi muda yang potensial bagi diri sendiri, masyarakat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai kemantapan tersebut, diperlukan Gugus Depan yang memiliki kemantapan sehingga dapat mendidik peserta didik secara optimal. Gugus Depan Mantap merupakan satuan pendidikan bagi peserta didik yang menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tata aturan Gugus Depan dan mengedepankan layanan pendidikan kepada peserta didik. Kriteria Gugus Depan yang mantap ditandai oleh kemantapan SDM, manajemen dan administrasi, dana, sarana, prasarana, kegiatan, proses, prestasi, dan kemitraan. Dengan demikian, dari Gugus Depan tersebut, lahirlah peserta didik yang berkualitas, percaya diri, dan diyakini mempunyai karakter, kebangsaan, dan kecakapan, serta peduli terhadap lingkungan. A. MANAJEMEN DAN ADMINISTRAS Kemantapan manajemen dan administrasi ditandai oleh sistem dan budaya yang mampu mendukung keterlaksanaan pendidikan di Gugus Depan sehingga memperlihatkan aktivitas Gugus Depan yang dinamis. Manajemen yang dijalankan sesuai dengan pola organisasi Gugus Depan yang telah digariskan, sistematis, dan berkemajuan. Administrasi yang dijalankan sesuai dengan tata aturan pengadministrasian yang telah digariskan oleh kwartirnya, tertib, terdokumentasi, dan mendukung keterlaksanaan pengelolaan Gugus Depan. Kemantapan manajemen dan administrasi tersebut meliputi aspek musyawarah Gugus Depan, program Gugus Depan, persuratan, dan pengadministrasian peserta didik. 1. Musyawarah Gugus Depan Musyawarah Gugus Depan yang mantap adalah Musyawarah Gugus Depan yang dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan masa bakti (durasi kepengurusan) yang menghasilkan pertanggungjawaban, program kerja, dan kepengurusan yang mantap, Musyawarah Gugus Depan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur yang ditandai oleh dokumen musyawarah Gugus Depan. 2. Program Gugus Depan Program Gugus Depan yang mantap adalah Program Kegiatan yang dikembangkan berdasarkan program kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah Gugus Depan. Program Gugus Depan dijabarkan menjadi program masa bakti, tahunan, semester, dan mingguan yang dibuktikan oleh dokumen yang autentik. Program Gugus Depan dikembangkan berdasarkan masukan dari peserta didik, pembina, dan mabigus secara simultan yang dibuktikan oleh dokumen usulan program. Program yang mantap adalah program yang sistematis, berterima, dan mencerminkan inovasi kepramukaan. 3. Persuratan Persuratan Gugus Depan yang mantap adalah Persuratan yang dijalankan secara mantap yang ditandai oleh kesesuaian dengan tataaturan persuratan kwartir, terdokumentasi dengan baik, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, dan



dijalankan sesuai dengan waktu dan tujuannya. Dalam persuratan terdapat, dokumentasi surat masuk dan keluar, surat ke orang tua, pelantikan, dan sebagainya. 4. Pengadministrasian Peserta Didik Pengadministrasian peserta didik yang mantap adalah kelengkapan dokumentasi peserta didik dalam hal buku induk, dokumentasi riwayat peserta didik, buku pelantikan, buku catatan proses, dan buku keluar-masuk peserta didik. Pengadministrasian dijalankan secara sistematis, rapi, dan mudah digunakan dengan baik. B. SUMBER DAYA MANUSIA Kemantapan sumber daya manusia ditandai dengan kapasitas pengampu Gugus Depan yang handal, bertanggung jawab, dan inovatif. Tugas yang dibebankan dijalankan berdasarkan kewajiban yang tinggi bukan karena penunjukan semata. Berikut ini bentuk kemantapan yang diperankan oleh masing-masing pengampu Gugus Depan. 1. Mabigus Mabigus yang mantap adalah tim yang diketuai oleh kepala sekolah (untuk Gugus Depan yang berpangkalan di sekolah) yang bekerja secara sistematis, organisatoris, dan inovatif. Mabigus harus berdasarkan Surat Keputusan Kwartir dan dilantik oleh kwartirnya, mempunyai program mabigus yang dibuktikan oleh dokumen program kerja mabigus, dan melakukan kinerja yang baik dalam hal bimbingan, partisipasi, dan dukungan yang ditandai oleh rekam jejak yang nyata di lapangan. 2. Pembina Gugus Depan Pembina Gugus Depan yang mantap adalah pembina yang berlatar belakang KML, mempunyai program Gugus Depan yang ditandai oleh dokumen program Gugus Depan, menggelar latihan rutin, menguji dan menandatangani SKU dan SKK peserta didik dengan memperhatikan kualitas dan mutu pengujiannya, melantik peserta didik, menyajikan kegiatan yang inovatif, aktif dalam karang pamitran, dan mengelola Gugus Depan dengan manajemen yang baik. 3. Pembina Satuan Pembina satuan yang mantap adalah pembina yang berlatar belakang KML, membina sesuai dengan kemahirannya, berada di tengah-tengah peserta didik yang dibuktikan oleh rekam jejak, menguji dan menandatangani SKU dan SKK, tertib administrasi satuan, menyajikan latihan mingguan dengan inovatif, aktif dalam karang pamitran, dan senantiasa belajar untuk peningkatan dirin C. KEUANGAN, SARANA dan PRASARANA Kemantapan dana, sarana, dan prasaran ditandai terpenuhinya dana. sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang terlaksananya kegiatan di Gugus Depan. 1. Dana Terpenuhi Dana yang terpenuhi adalah ketersediaan dan ketercukupan dana Gugus Depanuntuk menjalankan roda Gugus Depan. Dana dikelola dengan sistem keuangan yang mantap, dapat dipertanggung-jawabkan, dan akuntabel. Dana bersumber dari iuran peserta didik, mabigus, tokoh masyarakat, dan hasil kegiatan yang diselenggarakan secara menguntungkan. 2. Sarana Sarana adalah kelengkapan sarana sekretariat Gugus Depan (sanggar), pelatihan bagi peserta didik (tongkat, tali, bendera semaphore, bendera morse, peluit, kompas, alat panorama sket, dan lainnya) yang sebanding dengan jumlah peserta didik, dan sarana



pengelolaan Gugus Depan seperti bendera (WOSM, Tunas, Merah Putih, dan perlengkapannya), dan media pelatihan lainnya. 3. Prasarana Prasarana Gugus Depan adalah ketersediaan prasarana guna menunjang pendidikan peserta didik. Prasarana tersebut di antaranya, ada tempat berlatih, yang memberikan keleluasaan penerapan belajar sambil melakukan. D. KEGIATAN Kemantapan Kegiatan di Gugus Depan ditandai dengan pengembangan kegiatan berdasarkan tuntutan SKU/SKK/SPG, perkembangan zaman, dan perkembangan peserta didik. Kegiatan dirancang secara kreatif dan inovatif sehingga menarik dan menyenangkan bagi peserta didik. Kegiatan yang mantap memenuhi persyaratan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, rutinitas inovatif, kegiatan inovatif, dan keterlibatan peserta didik. 1. Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan yang mantap adalah kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan dengan terinci, terukur, dan terpola serta terpublikasikan kepada warga Gugus Depan. Proses aktivitas yang dirancang disesuaikan sedemikian hingga memenuhi kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Perencanaan yang baik ditandai dengan adanya proposal kegiatan, serta koordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan, tercatat dan terdokumentasi aktvitasnya, terukur tingkat risikonya, dan terkendali prosesnya. Dengan demikian dapat dilakukan evaluasi berdasarkan ketercapaian tujuan berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. Pelaporan dan evaluasi ditandai dengan adanya dokumentasi yang baik tentang laporan kegiatan, hasil evaluasi melalui instrumen evaluasi baik 2. Kegiatan Terprogram Kegiatan terpogram adalah aktifitas Gugus Depan yang hidup ditandai dengan rutinnya kegiatan. Disamping sebagai penanda hidupnya sebuah Gugus Depan, kegiatan terpogram juga mencerminkan penerapan experiental learning sebagai basis dari metode kepramukaan. Kegiatan terprogram dilaksanakan terjadwal dan sedapat mungkin berurutan sesuai perencanaan yang telah dibuat. 3. Kegiatan inovatif Kegiatan Inovatif adalah salah satu ciri kegiatan kepramukaan yang progresif. Progresifitas dalam kegiatan ditandai dengan inovasi dalam kegiatan. Inovasi yang dimaksud ialah suasana belajar yang menarik, memberi tantangan, penuh kebaruan, dan menginspirasi bagi peserta didik. Inovasi kegiatan ditandai dengan ragam menu latihan yang variatif, penggunaan media dalam berlatih, tempat latihan yang tidak tetap, dan situasi pembelajaran yang dinamis. 4. Keterlibatan Peserta Didik Keterlibatan peserta didik adalah peran aktif peserta didik dalam setiap aktivitas agar berkesempatan mencoba, belajar, berkreasi, dan praktik secara langsung "learning by doing". Pembina sebagai orang dewasa di Gugus Depan berperan sebagai reflektor yang memberi penguatan, memperbaiki kesalahan, dan memotivasi untuk berbuat lebih baik dari waktu ke waktu. E. PROSES Mantap proses ditandai dengan kemantapan semua proses pembinaan dengan paripurna. Pembinaan yang paripurna ditandai dengan terlaksananya pengisian SKU dan SKK,



latihan rutin, pembiasaan diri yang kuat, dan terlaksananya pelantikan sebagai pengukuhan atas kecakapan peserta didik. 1. Proses Latihan Rutin Proses latihan rutin mantap adalah proses latihan mingguan yang teratur. Proses latihan mingguan dijalankan dengan skenario latihan yang terpola dengan siklus; a. Dimulai dengan upacara pembukaan latihan, sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan kebangsaan dan memberikan pengarahan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. b. Baris berbaris, sebagai sarana untuk pemanasan sebelum latihan dan pembiasaan disiplin diri. c. Materi inti, sebagai sarana untuk menguatkan kecakapan hidup dan proses pengamalan kode kehormatan pramuka. d. Diakhiri dengan upacara penutupan latihan sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan kebangsaan dan merefleksi proses latihan. 2. Proses Pengisian SKU dan SKK Proses pengisian SKU dan SKK adalah salah satu tanda keberhasilan membina yaitu terlaksananya proses pengisian SKU dan SKK peserta didik. SKU dan SKK merupakan kecakapan yang wajib ditempuh peserta didik di masa-masa awal kegiatan Gugus Depan. Pengisian SKU dan SKK dilaksanakan secara tersistem dan terintegrasi dalam program Gugus Depan baik melalui pogram latihan mingguan, bulanan, semester dan program tahunan . 3. Proses Pelantikan Proses pelantikan adalah bentuk kegiatan dalam rangka memberikan penghargaan terhadap keberhasilan peserta didik setelah menyelesaikan SKU/SKK. Karena pelantikan merupakan indikator keberhasilan dalam proses pembinaan, bahwa peserta didik melaksanakan penempuhan SKU dan SKK, pembina telah melaksanakan proses latihan, terjadi peningkatan kecakapan peserta didik, dan dinamika yang terjadi di Gugus Depan. Keberhasilan pembinaan peserta didik ditandai oleh pelantikan yang dilakukan sehingga peserta didik menyandang tanda pelantikan. Dalam Gugus Depan tidak ada skor atau nilai untuk menandakan sebuah pendidikan yang telah dilakukan oleh peserta didik. Dalam Gugus Depan, tanda keberhasilan pendidikan bagi peserta didik adalah pencapaian SKU/SKK/SPG sehingga yang bersangkutan menyandang tanda kecakapan yang dimaksud. 4. Proses Pembiasaan Diri Proses pembiasaan diri yang mantap adalah sebuah metode pembelajaran yang harus terpola dan terkendali. Gugus Depan dengan pembiasaan diri yang kuat akan mudah dikenali dari peserta didiknya. Pembiasaan diri yang kuat akan melekat dalam diri peserta didik yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam keseharian. Indikator pembiasaan diri itu mencerminkan kode kehormatan Gerakan Pramuka. Nilai karakter, kebangsaan, dan kecakapan yang peduli terhadap lingkungan dilaksanakan secara simultan, praktik langsung, dan tercermin dalam kebiasaan sehari-hari sehingga menjadi budaya diri dan lingkungannya. F. PRESTASI Kemantapan Prestasi ditandai oleh banyaknya capaian prestasi yang diraih oleh kelembagaan maupun perseorangan. Prestasi tersebut merupakan dampak dari kualitas diri peserta didik dan Gugus Depan yang mantap. Di bandingkan dengan Gugus Depan lainnya, prestasi yang diraih menunjukkan kualitas yang lebih.



1. Prestasi Kelembagaan Prestasi kelembagaan adalah capaian keberhasilanGugus Depan dalam bentuk prestasi yang dibuktikan dengan penghargaan atau hadiah baik berupa sertifikat, tropi, ataupun hadiah berupa uang atau barang. Kelembagaan yang dimaksud adalah tim, barung, regu atas nama Gugus Depan. Prestasi tersebut berkaitan dengan manajemen, pelatihan, peserta didik, atau apapun yang berkaitan dengan Gugus Depan. 2. Prestasi Perseorangan Prestasi perseoranganadalah capaian keberhasilan perseorangan yang menjadi anggota ataupun pengurus Gugus Depan dalam berprestasi akibat keikutsertaan dalam lomba, gelar, dan kegiatan lainnya. Perseorangan tersebut dapat membawa nama baik bagi Gugus Depan dan sekolahnya. Prestasi tersebut terkait pula dengan prestasi yang bersangkutan terhadap dunia keanggota Pramukaan ataupun persekolahan meskipun tidak menyangkut dengan kepramukaan. G. KEMITRAAN Mantap kemitraan ditandai dengan memilki hubungan kemitraan yang baik dan berkesinambungan intra maupun ekstra lembaga. Kemitraan itu dibangun dalam rangka meningkatkan pencitraan, keterhubungan, kerja sama, maupun penguatan peran Gugus Depan. Yang dimaksud dengan kemitraan adalah hubungan timbal balik yang positif dan memperkuat Gugus Depan sebagai satuan pendidikan bagi peserta didik. 1. Bentuk Kemitraan Bentuk kemitraan adalah wujud hubungan dengan mitra melalui kerja sama yang tercatat dan mempunyai bukti penjalinan kerja sama. Indikator yang dipakai adalah rekam jejak kemitraan dengan pihak intra maupun ekstra, misalnya hubungan dengan orang tua yang positif, kerja sama dengan Gugus Depan lain, latihan bersama, dukungan positif para pihak baik pemerintah maupun swasta yang saling menguntungkan bagi dunia pendidikan. 2. Cakupan Kemitraan Cakupan kemitraan adalah luasnya jangkauan kerja sama kemitraan. Gugus Depanmantap haruslah mempunyai cakupan yang luas dan banyak sehingga mampu mendongkrak kredibilitas Gugus Depan tersebut. 3. Hasil Kemitraan Hasil kemitraan adalah wujud nyata yang muncul akibat kemitraan atau program nyata akibat kemitraan. Hasil kemitraan dapat berupa wujud fisik maupun nonfisik. Yang dimaksud dengan wujud fisik adalah benda nyata yang mampu dibuktikan secara langsung karena ada wujud tersebut. Contoh dari wujud itu adalah tenda, tongkat, tali, atau apapun yang ada karena kemitraan yang dibangun. Sedangkan yang dimaksud dengan wujud nonfisik adalah aktivitas atau kegiatan yang dapat dibuktikan oleh dokumen yang ada. Contoh dari wujud nonfisik adalah pelatihan bersama, pemberian materi, penyuluhan, dan sebagainya. H. KEHUMASAN Kehumasan dalam Gugus Depan mantap adalah keterlaksanaan fungsi kehumasan yang efektif ditandai dengan kepemilikan website, blog, akun sosial media yang dikelola dengan baik serta liputan media cetak dan elektronik atas kegiatan kepramukaan yang telah dilakukan oleh gugus depan.



BAB. III KETENTUAN LOMBA GUGUS DEPAN MANTAP A. KLASIFIKASI PESERTA 1. Kelompok gugus depan mantap yang berpangkalan di satuan pendidikan SD atau MI. 2. Kelompok gugus depan mantap yang berpangkalan di satuan pendidikan SMP atau MTs. 3. Kelompok gugus depan mantap yang berpangkalan di satuan pendidikan SMA atau SMK atau MA. B. PESERTA



Peserta lomba Gugus Depan Mantap adalah gugus depan yang berpangkalan di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang sedapat-dapatnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : - Gugus depan berprestasi yang berasal dari hasil seleksi Gugus Depan Mantap yang dilaksanakan oleh Kwartir Rantingnya.



C. PERSYARATAN PESERTA - Kwartir Ranting mengirimkan / mengikutsertakan masing-masing 1 (satu) gugus depan yang berasal dari pangkalan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. D. KOMPONEN PENILAIAN 1. Portofolio / penilaian dokumen Portofolio pangkalan Gugus Depan. 2. Visitasi ke Pangkalan Gugus Depan. E. OBYEK PENILAIAN Obyek penilaian adalah akitifitas kegiatan yang dilakukan gugus depan berlangsung dari Januari 2021 sampai dengan Desember 2022. F. TAHAPAN LOMBA 1. Tahap Awal



Kwartir Cabang menyampaikan surat edaran tentang lomba Gudep Mantap ke semua Kwartir Ranting se Kwarcab Rembang 2. Tahap Pemberkasan a. Setiap Pangkalan Gugus Depan membuat dan menyusun dokumen pendukung penilaian lomba yang akan diverifikasi oleh Tim Juri Kwarcab. b. Dokumen pendukung penilaian Lomba Gugus Depan Mantap disusun dalam bentuk portofolio dengan sistematika dan ketentuan sebagaimana lampiran petunjuk ini. c. Dokumen portofolio dikirim ke kwarcab Rembang selambat-lambatnya tanggal 10 April pukul 20.00 WIB 3. Tahap Penilaian Portopolio Kwartir Cabang Rembang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen portofolio / berkas-berkas yang telah diajukan oleh gugus depan dan akan ditetapkan masingmasing 3 (tiga) gugus depan mantap dari pangkalan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang lolos verifikasi untuk mengikuti tahap visitasi.



4. Tahap Penilaian Presentasi dan Visitasi/Observasi Langsung Gugus Depan Mantap yang telah dinyatakan lolos pada tahap penilaian portofolio, akan dilakukan tahap visitasi/observasi langsung ke pangkalan gudep secara luring dengan jadwal yang akan diatur dalam surat edaran dengan tahapan sebagai berikut : - Tahapan Visitasi/observasi langsung dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : 1) Visitasi pangkalan gugus depan mantap oleh Tim Penilai Kwartir Cabang Rembang dengan melakukan pengamatan dan melihat secara langsung ke pangkalan gugus depan. 2) Tim visitasi melakukan wawancara dengan pengurus gugus depan, observasi dokumen dan pengamatan langsung terhadap potensi pangkalan gugus depan untuk mengecek kesesuaian portofolio yang telah dikirimkan oleh gugus depan. 5. Tahap Penetapan Gugus Depan Mantap Tergiat Kwarcab Rembang. a. Nilai akhir penentuan Gugus Depan Mantap Tergiat didasarkan atas akumulasi dari nilai portofolio dan visitasi. b. Gugus Depan Mantap Tergiat dari masing masing pangkalan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA tingkat Kwartir Cabang Rembang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Rembang. c. Gugus Depan Mantab Tergiat terdiri atas : 1) Tergiat 1,2 dan 3 untuk Pangkalan SD/ MI. 2) Tergiat 1,2 dan 3 untuk Pangkalan SMP/ MTs. 3) Tergiat 1,2 dan 3 untuk Pangkalan SMA/SMK/MA. d. Gugus Depan Mantab Tergiat I (satu) berhak mengikuti lomba Gudep Mantab tingkat Kwarda Jawa Tengah, dan berhak memperoleh uang pembinaan



BAB. IV MATERI PENILAIAN GUGUS DEPAN MANTAP A. LINGKUP MATERI PENILAIAN



Ruang lingkup penilaian gugus depan mantap didasarkan atas 8 (delapan) aspek sebagaimana tersebut pada Surat Keputusan Kwartir Daerah Jawa Tengah nomor 077 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugus Depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah. Secara umum aspek materi penilaian Lomba Gugus Depan Mantap sebagai berikut : NO



ASPEK KEMANTAPAN



1.



Manajemen dan Administrasi



2.



Sumber Daya Manusia



3



Dana, Sarana, Dan Prasarana



4.



Kegiatan



CAKUPAN MATERI Pelaksanaan Musyawarah Gugus Depa Proses dan laporan Musyawarah Gugus Depan Program Kerja Gugus Depan Penatalaksanaan surat menyurat Administrasi Peserta didik a. Legalitas Gugus Depan ( Pengesahan Gudep dan Nomor Gudep) b. Majelis Pembimbing Gugus Depan (Legalitas, Kursus Kepramukaan) c. Pembina Gugus Depan (Legalitas, Kursus Kepramukaan) d. Pembina Satuan Siaga, Penggalang, Penegak (Legalitas, Kursus Kepramukaan, Jumlah) a. Sumber Daya Keuangan Gugus Depan b. Iuran Anggota dan Usaha Mandiri c. Pengelolaan Administrasi Keuangan d. Sanggar pramuka dan kelengkapannya e. Sarana latihan rutin f. Prasarana Gugus Depan a. Perencanaan dan Pelaporan Kegiatan b. Penyelenggaraan kegiatan Gudep 1). Latihan Rutin 2) Kegiatan Terprogram c. Kegiatan partisipasi Gugus Depan a. b. c. d. e.



5.



Proses



6.



Prestasi



7.



Kemitraan



8.



Kehumasan



a. Peran Mabigus b. Peran Pembina Satuan Siaga c. Peran Pembina Satuan Penggalang d. Proses Pengujian SKU e. Pencapaian SKU Golongan Siaga Mula f. Pencapaian SKU Golongan Siaga Bantu g. Pencapaian SKU Golongan Siaga Tata h. Pencapaian SKK i. Pencapaian Pramuka Siaga Garuda j. Pencapaian SKU Penggalang Ramu k. Proses Pengujian SKK l. Latihan Rutin Mingguan di Gugus Depan m. Volume Latihan Rutin n. Program Pembiasaan diri di Gugus Depan o. Proses Pelantikan di Gugus Depan a. Prestasi Kelembagaan Tingkat Ranting b. Prestasi Kelembagaan Tingkat Cabang c. Prestasi Kelembagaan Tingkat Daerah/ Regional d. Prestasi perseorangan Peserta didik Tingkat



Ranting e. Prestasi perseorangan Peserta didik Tingkat Cabang f. Prestasi perseorangan Peserta didik Tingkat Daerah/ Regional a. Pelibatan Orang Tua dalam kegiatan Gugus Depan b. Kerjasama kegiatan dengan Gudep lain c. Kerjasama dengan Lembaga, Institusi dan perorangan d. Kerjasama dengan Alumni e. Bidang kerjasama kemitraan f. Bantuan sarana dari kemitraan g. Keterlibatan mitra dalam pelatihan rutin atau kegiatan khusus Kepemilikan Website, blog dan akun media sosial Gugus Depan memiliki website/ blog dan akun media sosial yang aktif : a) Memiliki website/ blog b) Memiliki akun facebook c) Memiliki akun Intagram (IG) d) Memiliki Chanel Youtube e) Memiliki akun sosmed lainnya f) Liputan media tentang Gugus Depan



B. PENILAIAN PORTOFOLIO



Komponen penilaian portofolio Gugus Depan Mantap Kwartir Cabang Rembang Tahun 2023 secara umum didasarkan atas 8 (delapan) aspek keunggulan gugus depan mantap dengan pembobotan sebagai berikut : NO 1 2 3



4



ASPEK



BOBOT



Manajemen dan Administrasi



3



Sumber Daya Manusia Keuangan, Sarana, dan Prasarana



3 3



Kegiatan



3



5



Proses



5



6.



Prestasi



2



7.



Kemitraan



1



8



Kehumasan



2



SUB. ASPEK



BOBOT



1. Manajemen 2. Administrasi 1. Mabigus 2. Pembina Gudep 1. Keuangan



1 1 1 3 3



2. Sarana Prasarana



5



1. Latihan Rutin 2. Kegiatan Terprogram 3. Kegiatan Partisipasi 4. Perencanaan Dan Pelaporan 1. Proses dan Pencapaian SKU dan SKK 2. Pelantikan 3. Pembiasaan Diri 4. Pramuka Garuda 1. Prestasi Kelembagaan 2. Prestasi Perorangan 1. Bentuk Kemitraan 1. Kepemilikan Wibsite, blog dan akun media sosial 2. Pres rilies liputan media tentang gudep



5 3 2 1 3 1 2 3 3 2 1 1 2



C. PENILAIAN PENILAIAN VISITASI



Visitasi atau observasi langsung ke pangkalan gugus depan mantap dilakukan untuk melihat dan mencocokkan dokumen, kegiatan dan kondisi fisik pangkalan gugus depan dengan mengacu pada komponen dan cakupan materi berikut : No



Aspek a.



1.



Manajemen dan Administrasi



b. c. d. e.



2.



Sumber Daya Manusia



a.



Berkas/Dokumen Pendukung Musyawarah gudep Legalitas pangkalan gudep Program gudep Persuratan gudep Administrasi peserta didik Legalitas kepengurusan gudep (mabigus, kagudep, pembina)



Bobot



3



3



Kursus kepramukaan (mabigus, kagudep, pembina) c. Jumlah pembina gudep dan anggota gudep b.



3.



Keuangan, Sarana, dan Prasarana



Keuangan gudep b. Sarana dan prasarana gudep a.



Penyelenggaraan kegiatan gudep b. Inovasi dan partisipasi gudep c. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan d. Keterlibatan peserta didik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. a. Pelaksanaan tugas & fungsi mabigus, kagudep, dan pembina gudep b. Pelaksanaan latihan rutin mingguan di pangkalan gudep c. Proses & pencapaian SKU d. Upacara pelantikan & penyematan TKU,TKK & TPG e. Program pembiasaan diri yang dilakukan pangkalan gudep a. Prestasi kelembagaan b. Prestasi perorangan peserta didik a. Bentuk kemitraan b. Cakupan kemitraan c. Hasil kemitraan 2 tahun terakhir d. Dampak kemitraan 2 tahun terakhir a. Kepemilikan website/blog b. Kepemilikan akun media sosial c. Liputan media tentang pangkalan gudep



3



a.



4.



Kegiatan



5.



Proses



6.



Prestasi



7.



Kemitraan



8.



Kehumasan



D. PENENTUAN KEJUARAAN



3



5



2



1



2



1. Teknik penilaian dan penentuan skor dengan mempertimbangkan : a. Indikator instrumen terpenuhi b. Kondisi/kenyataan berfungsi c. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan 2. Rentang skor penilaian 0 sampai dengan 4 3. Penentuan skor berdasarkan pada indikator penilaian dalam setiap aspek/komponen. 4. Pembobotan dari aspek-aspek penilaian digunakan untuk menentukan nilai akhir penentuan Gugus Depan Mantap Tergiat didasarkan nilai portofolio.



BAB. V PENGHARGAAN A. Penentuan Juara 1. Pemenang lomba akan ditentukan oleh tim juri yang berlandaskan keakuratan, keterbukaan, dan kejujuran. 2. Penentuan pemenang lomba berdasarkan pada urutan/peringkat total skor dan diurutkan dari jumlah nilai yang tertinggi sampai terendah. 3. Pangkalan Gugus Depan Mantap tingkat Kwartir Cabang Rembang tahun 2023 akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah. 4. Ketentuan dan ketetapan tim juri tidak dapat diganggu gugat. 5. Pemenang Lomba Gugus Depan Mantap tingkat Kwartir Cabang Rembang tahun 2023 terdiri atas Tergiat I, II, dan III B. Jenis Penghargaan Pemenang lomba Gugus Depan Mantap tingkat Kwartir Cabang Rembang tahun 2023 berhak memperoleh penghargaan berupa : 1. Tergiat I : Piagam Kejuaraan dan Piala Tergiat I 2. Tergiat II : Piagam Kejuaraan dan Piala Tergiat II 3. Tergiat III : Piagam Kejuaraan dan Piala Tergiat III



BAB. VI PENUTUP Lomba Gugus Depan Mantap yang berpangkalan di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Tahun 2022 merupakan media pembinaan dan pengembangan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan dalam rangka evaluasi program Pengembangan Gugus Depan Mantap di Kwartir Cabang Rembang serta memberikan penghargaan kepada pengelola Gugus Depan yang telah mengelola Gugus Depannya dengan baik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan Gugus Depan mantap yang mampu mendidik pramuka siaga, penggalang dan penegak menjadi manusia Indonesia yang berkarakter, trampil dan berakhlak mulia serta dapat dijadikan rujukan/percontohan bagi Gugus Depan yang berada di sekitarnya. Semoga panduan ini dapat dijadikan acuan atau pedoman pelaksanaan lomba Gugus Depan mantap baik di tingkat Kwartir Ranting dan di Kwartir Cabang Rembang.