Panduan Pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja SMK PK 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong adanya transformasi pendidikan SMK di Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyelenggarakan program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Program SMK Pusat Keunggulan dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK dalam rangka terwujudnya pengembangan program keahlian yang dimiliki melalui kemitraan dan penyelarasan yang mendalam dan menyeluruh dengan Dunia Kerja. Dengan demikian, sekolah pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan diharapkan melakukan pengimbasan internal terhadap konsentrasi keahlian lain dan menjadi rujukan bagi SMK di sekitarnya. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat SMK memberikan Bantuan Pemerintah Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. Panduan ini digunakan sebagai acuan bagi sekolah penerima bantuan dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan panduan ini disampaikan terimakasih.



Jakarta, Februari 2023 Direktur Sekolah Menengah Kejuruan



Dr. Wardani Sugiyanto, M.Pd. NIP 196403111989101001



1



Daftar Isi



KATA PENGANTAR ............................................................................................................. 1 BAB I ................................................................................................................................... 5 PENDAHULUAN .................................................................................................................. 5 A.



Latar Belakang ............................................................................................................... 5



C.



Tujuan ........................................................................................................................... 7



D.



Sasaran .......................................................................................................................... 7



E.



Hasil yang Diharapkan ................................................................................................... 7



F.



Mekanisme Pelaksanaan ................................................................................................ 8



BAB II ................................................................................................................................ 10 PELAKSANAAN ................................................................................................................. 10 A.



Fokus Kegiatan............................................................................................................. 10



B.



Kegiatan ....................................................................................................................... 11



C.



Luaran (Output) ........................................................................................................... 12



D.



Waktu Pelaksanaan ...................................................................................................... 12



E.



Tim Pelaksana .............................................................................................................. 12



F.



Pelaksanaan Kegiatan .................................................................................................. 12



G.



Penggunaan Dana Bantuan .......................................................................................... 13



H.



Nilai Dana Bantuan



I.



Pencairan Dana Bantuan .............................................................................................. 13



J.



Ketentuan Perpajakan .................................................................................................. 14



K.



Pengembalian Dana Bantuan ....................................................................................... 14



13



BAB III .............................................................................................................................. 15 PELAPORAN ...................................................................................................................... 15 A.



Laporan untuk Direktorat SMK



15



1.



Laporan Awal ........................................................................................................ 15



2.



Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan 50% ..................................................... 15



3.



Laporan Akhir 100% ............................................................................................. 16



B.



Laporan untuk Dinas Pendidikan



17



C.



Laporan Untuk Arsip SMK



18



D. Sistematika Pelaporan



19 2



E.



Penjelasan Isi Laporan



20



F.



Ketentuan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana



21



G. Penyampaian Laporan dan Luaran (Output) Kegiatan



22



BAB IV ............................................................................................................................... 23 PENUTUP........................................................................................................................... 23 Lampiran 1 ....................................................................................................................... 25 Format Laporan Awal 0% .............................................................................................. 25 Lampiran 1.a : Cover Laporan Awal



26



Lampiran 1.b : Lembar Informasi



27



Lampiran 1.c : Contoh Rekening Koran



28



Lampiran 1.d : Jadwal Pelaksanaan



29



Lampiran 2 ....................................................................................................................... 30 Format Laporan 50%...................................................................................................... 30 Lampiran 2.a : Cover Laporan



31



Lampiran 2.b : Lembar Laporan



32



Lampiran 2.c : BAST Kemajuan Pekerjaan



33



Lampiran 2.d : Format SPTJM



36



Lampiran 2.e : Format Daftar Hadir



38



Lampiran 2.f : Format Notula



39



Lampiran 2.g : Lay Out Foto Pelaksanaan Kegiatan



40



Lampiran 3 ....................................................................................................................... 42 Format Laporan Akhir (100%) ...................................................................................... 42 Lampiran 3.a : Cover Laporan Akhir



43



Lampiran 3.b : Lembar Pengesahan SMK Negeri



44



Lampiran 3.c : Lembar Pengesahan SMK Swasta



45



Lampiran 3.d : Lembar Informasi Laporan Akhir



46



Lampiran 3.e : Rencana Penggunaan Dana



47



Lampiran 3.f : Rincian Penggunaan Dana



48



Lampiran 3.g : Format SPTJB



49



Lampiran 3.h : Format BAST PPK



50



Lampiran 3.i : Contoh Bukti Penerimaan Negara



52



Lampiran 3.i : Format BAST Ketua Tim Pelaksana



54



Lampiran 3.j : Surat Pernyataan



58



Lampiran 4 ....................................................................................................................... 59 Dokumen Administrasi Keuangan................................................................................. 59 3



Lampiran 4.a: Contoh Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi



60



Lampiran 4.b: Contoh Faktur/Nota pembelian bahan Dana/Kuitansi



61



Lampiran 4.c: Contoh Bukti Pengeluaran Kuitansi untuk Honorarium



62



Lampiran 4.d: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana



63



Lampiran 4.e: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana



64



Lampiran 4.f: Contoh Buku Kas Umum



65



Lampiran 4.g: Contoh Pengisian Buku Kas Umum



66



Lampiran 4.h: Contoh Buku Kas Pembantu Bank/Tunai



67



Lampiran 4.i: Contoh Berita Acara Pemeriksaan Kas



68



Lampiran 5: Contoh ID Billing



69



Lampiran 6: Format SK Tim Pelaksana



70



4



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



Program



SMK



Pusat



Keunggulan



adalah



kegiatan



yang



mencakup



proses/mekanisme/sistem pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu melalui peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. Secara program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi dengan dunia kerja. Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan untuk mewujudkan peningkatan kualitas guru dan pembelajaran peserta didik di SMK serta terselenggara dengan pengelolaan berbasis kolaborasi nyata bersama dunia kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan antara lain untuk penguatan proses pembelajaran berbasis dunia. Pemberian bantuan pemerintah ini berfokus kepada pengembangan SMK, khususnya penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. B.



Dasar Hukum



1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4;



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 5



3.



Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,



Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4.



Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi



dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108); 5.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);



6.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);



7.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);



8.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana



telah



diubah



dengan



Peraturan



Menteri



Pendidikan



dan



Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145); 9.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 245); 6



10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M Tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; 11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2023. C.



Tujuan



Panduan Pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 ini bertujuan sebagai: 1.



acuan bagi sekolah pelaksana kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 agar mencapai sasaran yang diharapkan;



2.



acuan Direktorat SMK untuk pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan; dan



3.



bahan informasi kepada pemangku kepentingan agar dapat memberikan dukungan untuk keberhasilan Program SMK Pusat Keunggulan.



D.



Sasaran



Sasaran Bantuan Pemerintah Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja adalah SMK yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. E.



Hasil yang Diharapkan



Hasil yang diharapkan dari Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 ini adalah agar SMK penerima bantuan dapat melakukan peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK, khususnya pada aspek kerja sama dan keselarasan dengan Dunia Kerja, Kepemimpinan Sekolah, serta Proses dan Hasil Pembelajaran.



7



F.



Mekanisme Pelaksanaan



Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan untuk Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja tahun 2023 adalah sebagai berikut: SK Dirjen Pendidikan Vokasi Tentang Penetapan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023



Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama



SK PPK Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program SMK PK Tahun 2023



Supervisi Pelaksanaan Program



Pelaksanaan Program



Penyaluran Dana Bantuan



Pelaporan



1.



Penetapan SMK Pusat Keunggulan Penetapan SMK Pusat Keunggulan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi tentang Penetapan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.



2.



Bimbingan Teknis SMK yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi wajib mengikuti bimbingan teknis. Direktorat SMK



menyelenggarakan



bimbingan teknis dan



penandatanganan perjanjian kerja sama Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. 3.



Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah SMK yang telah mengikuti bimbingan teknis serta sudah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan akan ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 dan disahkan oleh Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). 8



4.



Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Dana Bantuan Pemerintah Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 diberikan oleh Direktorat SMK disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening SMK penerima bantuan pemerintah.



5.



Pelaksanaan SMK dalam melaksanakan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 mengacu kepada petunjuk teknis, panduan pelaksanaan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja, Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati antara Kepala SMK dan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMK, dan ketentuan lainnya yang berlaku.



6.



Supervisi Kegiatan



supervisi



dilakukan



bertujuan



untuk



mengetahui



capaian



keterlaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. Supervisi dilakukan jika diperlukan dan dikoordinasikan oleh Direktorat SMK. 7.



Pelaporan Penerima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Awal 0%, Laporan Kemajuan Pelaksanan Kegiatan 50%, dan Laporan Akhir 100%. Laporan disampaikan kepada Direktorat SMK dalam bentuk softfile melalui aplikasi Takola.



9



BAB II PELAKSANAAN Program pemberian bantuan pemerintah untuk penguatan proses pembelajaran berbasis Dunia Kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK yang berfokus pada: 1) kerja sama dan keselarasan dengan Dunia Kerja, 2) kepemimpinan sekolah, dan 3) proses dan hasil pembelajaran melalui indikator rapor pendidikan. Pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja mengikuti ketentuan yang tertuang dalam panduan ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam melaksanakan program adalah sebagai berikut: A.



Fokus Kegiatan



Kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis Dunia Kerja berfokus pada: 1.



Kerjasama dan keselarasan dengan Dunia Kerja a.



Pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja



b.



Praktisi Dunia Kerja yang mengajar di SMK



c.



Keahlian/kompetensi guru dan tenaga kependidikan SMK selaras dengan Dunia Kerja (termasuk guru bersertifikat)



d.



Guru SMK melakukan magang di Dunia Kerja



e.



Komitmen penyerapan lulusan SMK oleh Dunia Kerja



f.



Penyelenggaraan Teaching Factory (TeFa)



g.



Penggunaan sarana prasarana pembelajaran selaras Dunia Kerja



h.



Partisipasi komite sekolah dalam pengembangan kerjasama dengan Dunia Kerja



2.



Kepemimpinan Sekolah a.



Kepemimpinan kepala SMK (termasuk manajerial, kewirausahaan dan supervisi pembelajaran serta pengembangan diri dan orang lain)



b. 3.



Kepemimpinan instruksional



Proses dan Hasil Pembelajaran a.



Kualitas pembelajaran



b.



Refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru 10



B.



Kegiatan



Adapun kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja antara lain: 1.



Workshop penyelarasan pembelajaran berbasis Dunia Kerja



2.



Pelaksanaan praktisi Dunia Kerja mengajar di SMK Praktisi mengajar adalah seseorang yang aktif bekerja di Dunia Kerja dan ditugaskan atas nama organisasinya untuk mengajar di SMK dengan tujuan memberikan wawasan atau ilmu kekinian (current competency) yang relevan dengan Dunia Kerjanya



3.



Peningkatan kompetensi guru kejuruan berbasis Dunia Kerja dan pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi keahlian



4.



Pelaksanaan magang guru SMK di Dunia Kerja



5.



Peningkatan komitmen penyerapan lulusan SMK oleh Dunia Kerja melalui workshop



penguatan



kelembagaan



Bursa



Kerja



Khusus



(BKK)



hingga



pelaksanaan bursa kerja (jobfair) 6.



Workshop pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaran



Teaching Factory (TeFa) 7.



Workshop bersama komite sekolah dalam pengembangan kerja sama dengan Dunia Kerja



8.



In House Training (IHT) Proses Pembelajaran Guru di Sekolah untuk SMK Pusat Keunggulan Baru penyelenggara Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Mandiri Belajar atau Workshop Pembelajaran Guru di Sekolah untuk SMK Pusat Keunggulan Lanjutan atau SMK Pusat Keunggulan Baru penyelenggara IKM Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi.



9.



Peningkatan kapabilitas kepemimpinan kepala sekolah dalam aspek manajerial, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan mutu sekolah.



10. Aksi nyata kepemimpinan instruksional kepala sekolah melalui workshop peningkatan kapabilitas guru dan tenaga kependidikan. Workshop ini meliputi Kepemimpinan instruksional yang visioner dengan mengacu pada visi-misi sekolah secara konsisten termasuk mengkomunikasikan visi-misi kepada warga sekolah sehingga perencanaan, praktik dan asesmen pembelajaran berorientasi peningkatan hasil belajar Peserta didik melalui dukungan program, sistem 11



insentif atau sumber daya yang memadai yang berdampak pada membudayanya guru melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran. C.



Luaran (Output)



Sekolah diharapkan menghasilkan output pada setiap aspek, sebagai berikut: 1.



Kurikulum pada konsentrasi keahlian yang diunggulkan sudah diselaraskan memuat perangkat pembelajaran, terdiri dari buku ajar, modul ajar/RPP, video ajar, dan bentuk lainnya



2.



Workshop pendampingan oleh kepala sekolah kepada semua guru dan tenaga kependidikan dalam hal perencanaan pembelajaran, pengelolaan proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran, serta melaksanakan berbagi praktik baik dalam hal pembelajaran berbasis Dunia Kerja secara internal dan eksternal



3.



Kualitas pembelajaran pada konsentrasi keahlian yang diunggulkan meningkat dalam melakukan refleksi, mengeksplorasi referensi pengajaran baru, dan berinovasi menghadirkan pembelajaran yang melibatkan partisipasi aktif peserta didik dalam pembelajaran (pembelajaran yang berfokus pada peserta didik)



D.



Waktu Pelaksanaan



Pelaksanaan kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja dimulai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dana masuk ke rekening SMK dan diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023. E.



Tim Pelaksana



Dalam melaksanakan pekerjaan maka diperlukan Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memastikan setiap anggota tim berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugasnya. F.



Pelaksanaan Kegiatan



Pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 difokuskan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK pada aspek Kerja Sama dan Keselarasan Dengan Dunia Kerja, 12



Kepemimpinan Sekolah, serta Proses dan Hasil Pembelajaran melalui indikator rapor pendidikan. G.



Penggunaan Dana Bantuan



Penggunaan dana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja selain mengacu kepada Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah disepakati oleh sekolah dan Direktorat SMK, harus berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu: efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. H.



Nilai Dana Bantuan



Nilai dana Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 untuk penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1.



Jumlah peserta didik ≤648 diberikan nilai bantuan sebesar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah)



2.



Jumlah peserta didik dari 649 s.d 1.296 diberikan nilai bantuan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)



3.



Jumlah peserta didik ≥1.297 diberikan nilai bantuan sebesar Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)



I.



Pencairan Dana Bantuan



Dana bantuan pemerintah untuk Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis yang disalurkan oleh Direktorat SMK dalam bentuk uang langsung ke rekening SMK penerima bantuan dalam dua tahap: 1.



Tahap



I



disalurkan



sebesar



70%



dari



total



nilai



bantuan



setelah



penandatanganan surat perjanjian kerja sama. 2.



Tahap II disalurkan sebesar 30% setelah sekolah melaksanakan kegiatan dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan ≥50% sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani.



13



J.



Ketentuan Perpajakan



Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. K.



Pengembalian Dana Bantuan



1.



Kondisi atau syarat pengembalian dana Apabila terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah sampai dengan 31 Desember 2023, penerima bantuan wajib menyetorkan sisa dana bantuan ke kas negara.



2.



Mekanisme pengembalian dana



Sekolah melapor ke Direktorat SMK



Bukti setor disampaikan kepada Direktorat SMK



Direktorat SMK mengirimkan borang isian kepada sekolah melalui tautan yang teah disediakan



Sekolah mencetak ID Billing dan menyetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah selamabatlambatnya 7 (tujuh) hari dari tanggal diterbitkannya ID Billing



Sekolah mengisi data sesuai borang isian



Direktorat SMK menyiapkan ID Billing untuk selanjutnya diinformasikan kepada sekolah



14



BAB III PELAPORAN Pelaporan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dari penerima bantuan yang meliputi Laporan Awal 0%, Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% dan Laporan Akhir 100%.



Laporan



tersebut



diperuntukkan



bagi



Direktorat



SMK,



Pemerintah



Daerah/Dinas Pendidikan dan arsip sekolah. A.



Laporan untuk Direktorat SMK



Laporan awal (0%), laporan kemajuan 50% dan laporan akhir (100%) wajib disampaikan ke Direktorat SMK dalam bentuk salinan digital (soft file) melalui Aplikasi Takola 1.



Laporan Awal a.



Lembar informasi bantuan awal;



b.



Fotokopi rekening koran yang memperlihatkan dana tahap I (70%) masuk ke rekening sekolah; dan



c.



Jadwal pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja (dari mulai perencanaan hingga pelaporan) beserta penanggung jawab masing-masing kegiatan.



2.



Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan 50% Merupakan laporan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 50% sebagai persyaratan pencairan dana Tahap II, meliputi: a.



Laporan kemajuan ≥50% pelaksanaan kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja yang ditandatangani diatas meterai (asli);



b.



Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi ….% Penyelesaian Pekerjaan Penguatan



Proses



Pembelajaran



Berbasis



Dunia



Kerja



beserta



lampiraannya; c.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas meterai Rp10.000 dan dibubuhi stempel sekolah (asli); 15



d.



Dokumen Pelaksanaan Kegiatan (Surat Undangan, Surat Permohonan Narasumber,



Surat



Tugas



Internal



dan



Eksternal,



Daftar



Hadir,



Jadwal/Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, Laporan Kegiatan); dan e.



Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau



aplikasi



lain



sejenis



dan



Video kegiatan



Penguatan Proses



Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. 3.



Laporan Akhir 100% Laporan akhir 100% disampaikan setelah pekerjaan selesai sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, meliputi: a.



Lembar pengesahan laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (khusus Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua) (asli);



b.



Lembar Informasi Bantuan Akhir;



c.



Rencana Penggunaan Dana (RPD);



d.



Rincian Penggunaan Dana;



e.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja atas pelaksanaan bantuan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah (asli);



f.



Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan dari Kepala SMK kepada PPK Direktorat SMK dengan tembusan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Panduan Umum penyaluran Bantuan Pemerintah;



g.



Bukti setor pengembalian sisa dana (jika terdapat sisa dana bantuan) dan bunga bank ke Kas Negara;



h.



Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja dari Ketua Tim Pelaksana kepada Kepala SMK yang menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan;



16



i.



Dokumen Pelaksanaan Kegiatan (Surat Undangan, Surat Permohonan Narasumber,



Surat



Tugas



Internal



dan



Eksternal,



Daftar



Hadir,



Jadwal/Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, Laporan Kegiatan); j.



Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau



aplikasi



lain



sejenis



dan



Video kegiatan



Penguatan Proses



Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja; dan k.



Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan bantuan dari awal pelaksanaan sampai kegiatan dinyatakan selesai yang ditandatangani diatas materi Rp10.000 dan dibubuhi stempel sekolah.



B.



Laporan untuk Dinas Pendidikan



Laporan akhir (100%) pelaksanaan bantuan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dengan melampirkan dokumen: 1.



Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kecuali jika ada Surat/Nota Pelimpahan Wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi kepada Kepala UPT/Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah atau Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya (asli);



2.



Lembar Informasi Pelaksanaan Bantuan;



3.



Narasi Hasil Pelaksanaan Bantuan;



4.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Laporan Pelaksanaan Bantuan bermaterai Rp 10.000 (asli);



5.



Rekapitulasi penggunaan dana bantuan;



6.



Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak;



7.



Fotokopi bukti setor pajak;



8.



Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan, dan bunga bank;



9.



Fotokopi Rencana Penggunaan Dana (RPD);



10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja; 11. Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau aplikasi lainnya sejenis; dan



17



12. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Kepala SMK kepada PPK Direktorat SMK dan ditembuskan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya sesuai ketentuan yang berlaku. C.



Laporan Untuk Arsip SMK



Jenis laporan awal (0%) dan laporan kemajuan 50% isinya sama seperti yang disampaikan ke Direktorat SMK dan untuk laporan akhir (100%) disusun setelah seluruh pekerjaan selesai 100%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1.



Lembar Pengesahan Laporan (asli);



2.



Lembar Informasi Pelaksanaan Bantuan;



3.



Narasi Hasil Pelaksanaan Bantuan;



4.



Perjanjian Kerja Sama antara Sekolah dengan Direktorat SMK;



5.



Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan (50%);



6.



Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan;



7.



Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak;



8.



Fotokopi bukti setor pajak;



9.



Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan, dan bunga bank;



10. Dokumen



Pelaksanaan



Kegiatan



(Surat



Undangan,



Surat



Permohonan



Narasumber, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Daftar Hadir, Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, Output Dokumen Kegiatan dan Laporan Kegiatan); 11. Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau aplikasi lain sejenis dan Video kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja; 12. Dokumen Keuangan antara lain Buku Kas Umum, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Kuitansi dan Faktur, Buku Bank dan Buku Pajak; 13. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Kepala SMK kepada PPK Direktorat SMK dan ditembuskan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya sesuai ketentuan yang berlaku; dan



18



14. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja dari Ketua Tim Pelaksana kepada Kepala SMK. D.



Sistematika Pelaporan



Sistematika penyusunan laporan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan sebagai arsip sekolah adalah sebagai berikut 1.



Sampul Depan/Cover;



2.



Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kecuali jika ada Surat/Nota Pelimpahan Wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi kepada Kepala UPT/Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya (asli);



3.



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Atas Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Bantuan bermeterai Rp 10.000 (asli);



4.



Lembar Informasi Pelaksanaan Bantuan (akhir);



5.



Kata Pengantar;



6.



Daftar Isi



7.



Bab I Pendahuluan



8.



9.



a.



Latar Belakang



b.



Tujuan



c.



Pendanaan



Bab II Program Kerja dan Mekanisme Kerja a.



Program Kerja



b.



Mekanisme Kerja



Bab III Pelaksanaan Pekerjaan a.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja



b.



Hasil Pelaksanaan



c.



Hambatan dan upaya penanggulangan



10. Bab IV Penutup 11. Lampiran-Lampiran



19



E.



Penjelasan Isi Laporan



1.



Bab I Pendahuluan a.



Latar Belakang Menerangkan alasan mengapa dibutuhkan bantuan penguatan proses penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja.



b.



Tujuan Menerangkan tujuan dan manfaat bantuan penguatan proses penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja.



c.



Pendanaan Menerangkan penerimaan dana bantuan dari Pemerintah Pusat.



2.



Bab II Program dan Mekanisme Kerja a.



Program Kerja Menerangkan rencana kerja dan strategi dalam merealisasikan program bantuan.



b.



Mekanisme Kerja Menjelaskan mekanisme kerja dalam organisasi pelaksanaan kegiatan, unsur-unsur yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja, tugas dan tanggung jawab, kebutuhan tenaga atau tim/panitia.



3.



Bab III Pelaksanaan Pekerjaan a.



Jadwal pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai dengan luaran (ouput) kegiatan dilengkapi dengan panitia yang bertanggung jawab pada masing-masing kegiatan.



b.



Hasil pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja, yang menjelaskan tentang realisasi pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja yang menggunakan dana Pemerintah Pusat.



c.



Hambatan dan upaya penanggulangan Menjelaskan hambatan-hambatan yang ditemui selama pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja beserta solusinya. 20



4.



Bab IV Penutup Memuat tentang rangkuman secara keseluruhan dari isi laporan serta harapan di masa yang akan datang.



5.



Lampiran-lampiran a.



Administrasi Keuangan Terdiri atas dokumen keuangan dalam bentuk Buku Kas Umum, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Kuitansi dan Faktur, Buku Bank, Buku Pajak, Rekapitulasi Penggunaan Dana, Rekapitulasi Penerimaan dan Setor Pajak, bukti setor pajak, bukti setor bunga bank dan sisa dana bantuan ke kas negara (bila ada);



b.



Administrasi Teknis Terdiri



atas



dokumen



pelaksanaan



kegiatan



Penguatan



Proses



Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja, meliputi: Surat Undangan, Surat Permohonan Narasumber, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Daftar Hadir, Jadwal/Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, dan Laporan Kegiatan. F.



Ketentuan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana



Pengelolaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif dengan ketentuan: 1.



Bukti pengeluaran/kuitansi dinyatakan sah apabila disetujui oleh Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara;



2.



Bukti pengeluaran/kuitansi harus memuat nilai pembayaran, uraian/keperluan pembayaran, ditandatangani dan distempel pihak penerima, diberi nama penerima, tanggal dan nomor bukti pengeluaran; (lampiran 4.a)



3.



Bukti pengeluaran/kuitansi dibubuhi meterai sesuai ketentuan dan dilampiri faktur/nota rincian pembelian barang/bahan; (lampiran 4.b)



4.



Penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat/dibukukan pada Buku Kas Umum maupun Buku Kas Pembantu (Bank dan Pajak) setelah transaksi terjadi baik penerimaan maupun pengeluaran; (lampiran 4.f dan lampiran 4.h)



5.



Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara; (lampiran 4.i) 21



6.



Seluruh berkas keuangan baik berupa laporan keuangan dan dokumen buktibukti pengeluaran/kuitansi disimpan secara rapi dalam file/odner menurut urutan nomor dan tanggal, disimpan dalam tempat yang aman dan mudah dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat guna keperluan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa;



7.



Bendahara Sekolah berkewajiban memungut, menyetor, melaporkan dan membukukan pajak-pajak sesuai ketentuan; menghubungi kantor pajak setempat; (lampiran 4.e)



8.



Penarikan dana dari rekening bank dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan belanja (tidak boleh dipindah bukukan), dan jika terjadi kesalahan dalam mekanisme penarikan dana, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan;



9.



Apabila terjadi permasalahan yang berakibat terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan bantuan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Bantuan; dan



10. Apabila terdapat sisa dana bantuan dan bunga bank maka wajib disetor ke kas negara. G.



Penyampaian Laporan dan Luaran (Output) Kegiatan



1.



Laporan Awal 0%, Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% dan Akhir untuk Diraktorat SMK disampaikan dalam bentuk soft file melalui aplikasi Takola.



2.



Hasil luaran (output) kegiatan disampaikan ke Direktorat dalam bentuk soft file.



3.



Berita Acara Serah Terima Pekerjaan beserta lampirannya dikirimkan ke Direktorat SMK dalam bentuk hardcopy ke alamat: Direktur SMK u.p. Pokja Fasilitasi Peningkatan Kapabilitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PK PTK) Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Komplek Kemendikbudristek Gedung E Lt. 12 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270



22



BAB IV PENUTUP Program SMK Pusat Keunggulan pada penguatan proses pembelajaran berbasis Dunia Kerja diharapkan terlaksana dengan baik dengan mengikuti peraturan dan ketentuan lain yang berlaku serta Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari panduan ini. Panduan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 ini disusun agar dapat menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mewujudkan pencapaian tujuan program. Keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK untuk mengantisipasi perubahan dan kemajuan teknologi baik dalam kebekerjaan maupun persaingan di Dunia Kerja.



23



PENGADUAN DAN INFORMASI Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbudristek, Senayan Gedung E Lt. 12/13 Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477 Laman: http://smk.kemdikbud.go.id



24



Lampiran 1 Format Laporan Awal 0%



25



Lampiran 1.a : Cover Laporan Awal



LOGO SMK



Foto Tampak Depan SMK



LAPORAN AWAL 0%



PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA ….. TAHUN 2023



SMK ……………….. NPSN ……………….. Alamat ……………………………………….. Provinsi ……………….



26



Lampiran 1.b : Lembar Informasi



LEMBAR INFORMASI PELAKSANAAN PENGUATAN PROSES PENGUATAN PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …. TAHUN 2023 (LAPORAN AWAL) Informasi Umum Nama SMK



:



NPSN



:



Alamat



:



Kabupaten/Kota



:



Provinsi



:



No Telepon/ HP Ka. SMK



:



Email



:



Jenis Bantuan



:



Nilai Bantuan



: Rp



Nomor Perjanjian Kerja Sama Tanggal Perjanjian Kerja Sama



Program SMK Pusat Keunggulan Skema….. Tahun 2023



: : Informasi Pelaksanaan Bantuan



Tanggal Dana Diterima di Rekening Tanggal Dimulainya Pekerjaan Makanisme Pelaksanaan



: : :



Swakelola Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK………



(Nama Kepala SMK) NIP



27



Lampiran 1.c : Contoh Rekening Koran



REKENING KORAN



28



Lampiran 1.d : Jadwal Pelaksanaan



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Nama SMK



:



NPSN



:



No



Nama Kegiatan



Waktu Pelaksanaan



Penanggungjawab



A. Kerjasama dan Keselarasan Dengan Dunia Kerja 1. 2. 3. 4. dst B. Kepemimpinan Sekolah 1. C. Proses dan Hasil Pembelajaran 1.



Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK………



(Nama Kepala SMK) NIP



29



Lampiran 2 Format Laporan 50%



30



Lampiran 2.a : Cover Laporan



LOGO SMK



Foto Tampak Depan SMK



LAPORAN 50% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …….. TAHUN 2023



SMK ……………….. NPSN ……………….. Alamat ……………………………………….. Provinsi ……………….



31



Lampiran 2.b : Lembar Laporan



KOP SURAT SEKOLAH LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN 50% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 Nomor: ……………………………………..



Pada hari ini ………….., tanggal…….., bulan……., tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



:



………………………………………………



NIP



:



………………………………………………



Jabatan



:



Kepala SMK …………………………….



Alamat



:



………………………………………………



Dengan ini menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kelompok Kerja ……. Nomor……………………… tanggal…………………… tentang Penetapan Nilai Bantuan Pemerintah Program Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2023, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor………………….., tanggal……………… dengan nilai bantuan sebesar Rp……….… (…………..rupiah). 1. Sampai dengan tanggal………………., kemajuan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema ……………..Tahun 2023 sebesar…… (ditulis dalam presentase) 2. Apabila dikemudian hari, laporan kemajuan pekerjaan yang telah dibuat mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia untuk di tuntut penggantian kerugian negara sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan. Demikian laporan kemajuan pekerjaaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaima mestinya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK…..



(Nama Kepala SMK) NIP



32



Lampiran 2.c : BAST Kemajuan Pekerjaan



KOP SURAT SEKOLAH BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN PRESTASI ….% PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA…………… TAHUN 2023 SMK.......................................... NOMOR: ……………………..… Pada hari ini ………..tanggal …… bulan tahun dua ribu dua puluh tiga yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan



: …………………………. : Ketua Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja



Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK …...... Nomor …………….. tanggal………. tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama Jabatan



: …………………………. : Kepala SMK ………………



Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama telah melakukan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja di SMK………………….. yang hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut tertuang dalam pernyataan sebagai berikut: Kami telah melaksanakan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja tersebut, dan menyatakan bahwa Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran



33



Berbasis Dunia Kerja di SMK ………………….. yang sumber pendanaannya dari bantuan Direktorat SMK telah mencapai kemajuan …..% (persen). Demikian Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi ….% Penyelesaian Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja di SMK……ini dibuat dengan sebenarnya dalam 3 (tiga) rangkap asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



(Nama Ketua Tim Pelaksana)



(Nama Kepala SMK)



NIP



NIP



34



Lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi ….% Penyelesaian Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program Smk Pusat Keunggulan Skema…………… Tahun 2023 Nomor : .................................. Tanggal : .................................. Nilai Bantuan : Rp............................... No. A.



Nama Kegiatan Kerjasama dan Keselarasan Dengan Dunia Kerja



Dana yang digunakan (Rp)



1. 2. 3. Dst. B. Kepemimpinan Sekolah 1. C. Proses dan Hasil Pembelajaran 1. Total Dana yang Digunakan (Rp) Prestasi (%)



Prestasi = Total dana yang digunakan : Nilai Bantuan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja (%)



35



Lampiran 2.d : Format SPTJM



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN ≥50% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



:



………………………………………………



Jabatan



:



Kepala SMK .……………………………



Alamat



:



………………………………………………



Dengan Ini Menyatakan Bahwa Saya Bertanggung Jawab Secara Formal Dan Material Atas Kebenaran Informasi Yang Saya Sampaikan Dalam Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan 50% Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program Smk Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Apabila di kemudian hari Laporan Kemajuan ≥50% yang disampaikan ini tidak benar, maka saya siap bertanggung jawab atas segala risiko baik secara materi maupun hukum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK………



Materei, tanda tangan & stempel



(Nama Kepala SMK) NIP



36



DOKUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Dokumen pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: 1. Persuratan (Undangan, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Surat Permohonan Narasumber, dll) 2. Daftar Hadir Narasumber, Daftar Hadir Panitia, dan Daftar Hadir Peserta yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 3. Jadwal/Rundown Acara 4. Notula yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 5. Foto berwarna/dokumentasi yang diambil setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (menggunakan aplikasi kamera Timestamps atau aplikasi lain yang sejenis) dan disusun setiap foto yang dilampirkan diberi judul/nama aktifitasnya) sesuai format terlampir dan Video pelaksanaan kegiatan 6. Laporan setiap kegiatan



37



Lampiran 2.e : Format Daftar Hadir



DAFTAR HADIR Hari/Tanggal



:



……………………………………………



Waktu



:



……………………………………………



Tempat



:



……………………………………………



Nama Kegiatan



:



……………………………………………



No



Nama



Unit Kerja / Instansi



Tanda Tangan



38



Lampiran 2.f : Format Notula



Logo SMK



NOTULA (Nama kegiatan)



PESERTA 1. 2. 3. 4.



….. ….. ….. Dst.



Hari/Tanggal/Tempat



AGENDA Pembahasan: ...... DIINFORMASIKAN KEPADA 1. .... 2. .... 3. Dst. No.



URAIAN PEMBAHASAN (Notula ini berisi uraian pembahasan dan diskusi baik dari narasumber maupun peserta di setiap sesi berlangsung selama pelaksanaan kegiatan)



Notulis (………….)



39



Lampiran 2.g : Lay Out Foto Pelaksanaan Kegiatan



Foto Pelaksanaan Kegiatan Nama Kegiatan 1:……………………(diisi nama kegiatan utama/inti)



Gambar 1: .......(diisi nama aktifitas di foto)



Gambar 2: .......(diisi nama aktifitas di foto)



40



Gambar 3: .......(diisi nama aktifitas di foto)



Gambar 4: .......(diisi nama aktifitas di foto)



…dan kegiatan seterusnya



41



Lampiran 3 Format Laporan Akhir (100%)



42



Lampiran 3.a : Cover Laporan Akhir



LOGO SMK



LAPORAN AKHIR 100% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023



Foto Tampak Depan SMK



SMK ……………….. NPSN ……………….. Alamat ……………………………………….. Provinsi ……………….



43



Lampiran 3.b : Lembar Pengesahan SMK Negeri



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 (LAPORAN AKHIR)



Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi… /Kepala Cabang Dinas Pendidikan



Kepala SMK ………………….



(……………………………..) NIP



(……………………………..) NIP



44



Lampiran 3.c : Lembar Pengesahan SMK Swasta



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …... TAHUN 2023 (LAPORAN AKHIR)



Ketua Yayasan …………



Kepala SMK ………………….



(……………………………..)



(……………………………..)



Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi… /Kepala Cabang Dinas Pendidikan



(……………………………..) NIP



45



Lampiran 3.d : Lembar Informasi Laporan Akhir



LEMBAR INFORMASI PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA ..…. TAHUN 2023 (LAPORAN AKHIR) Informasi Umum Nama SMK NPSN Alamat SMK Kabupaten/Kota Provinsi No Telepon/ HP Ka. SMK Email Jenis Bantuan



: : : : : : : : Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nilai Bantuan : Rp Nomor Perjanjian Kerja Sama : Tanggal Perjanjian Kerja Sama : Informasi Pelaksanaan Bantuan Tanggal Dana Diterima Thp I Tanggal Dana Diterima Thp II Waktu Pelaksanaan Makanisme Pelaksanaan Penyelesaian Pekerjaan



Serah Terima Bantuan Kepada PPK Direktorat SMK



: : : Tgl/bln/tahun s.d tgl/bln/tahun : Swakelola : BAST Hasil Pekerjaan 100% dari Ketua Tim Pelaksana kepada Kepala SMK Nomor: ………………… Tanggal: ……………. : BAST Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nomor: ………………… Tanggal: ……………. Tempat, tanggal/bulan/tahun



Kepala SMK………



(Nama Kepala SMK) NIP



46



Lampiran 3.e : Rencana Penggunaan Dana



RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA REGULER LANJUTAN TAHUN 2023 Nama SMK Kab/ Kota Provinsi Nilai



: SMK Negeri : : : Rp



NO



ASPEK



1.



Kerja sama dan keselarasan dengan dunia kerja



2.



Kepemimpinan Sekolah



3.



Proses dan Hasil Pembelajaran



Kepala SMKN 2 Mataram



Depok, PPK Kelompok Kerja Peningkatan Kapabilitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Bantuan Pemerintah SMK PK Reguler/Lanjutan



(Kepala SMK) NIP



Drs. Sutrianto, M.Pd. NIP. 196605281994031001



Catatan: RPD yang menjadi lampiran PKS sudah ditandatangani oleh Kepala SMK dan PPK



47



Lampiran 3.f : Rincian Penggunaan Dana



RINCIAN PENGGUNAAN DANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …... TAHUN 2023 No



A.



Nama Kegiatan



Dana yang digunakan (Rp)



Kerja sama dan Keselarasan dengan Dunia Kerja



1. 2. 3. dst B.



Kepemimpinan Sekolah



1. C.



Proses dan Hasil Pembelajaran



1. Total



Kepala SMK………



(Nama Kepala SMK) NIP



48



KOP SURAT SEKOLAH



Lampiran 3.g : Format SPTJB



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA ATAS PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA ……. TAHUN 2023 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: …………………………………………………..



Jabatan



: …………………………………………………..



Alamat SMK



: …………………………………………………..



Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor…………………………………, tanggal…………….., tentang Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema ……. Tahun 2023, dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran informasi yang saya sampaikan dalam penyelesaian pekerjaan 100% pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima



: Rp ……………………………………



b. Jumlah total dana yang dipergunakan



: Rp ……………………………………



c. Jumlah total sisa dana



: Rp ……………………………………



Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi, faktur/nota, bukti setor pajak dan dokumen lainnya), disimpan sebagai arsip sekolah guna keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Apabila di kemudian hari laporan penyelesaian pekerjaan 100% pelaksanaan bantuan yang disampaikan tidak benar, maka saya bertanggung jawab atas segala risiko baik secara materi maupun hukum. Demikian surat pernyataan ini di buat dengan sebenarnya. Tanggal/Bulan/Tahun Kepala SMK……… Materei, Tanda tangan & Stempel



(Nama Kepala SMK) NIP



49



Lampiran 3.h : Format BAST PPK



KOP SURAT SEKOLAH BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …... TAHUN 2023 NOMOR: …………………. Pada hari ini, ………….., tanggal, ………………, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini: 1.



Nama



: ………………………………………………



Jabatan



: Kepala SMK …………………………….



Alamat SMK



: ………………………………………………



yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2.



Nama



:



Jabatan



:



Pejabat Pembuat Komitmen Kelompok Kerja………. ……………………………………………………………………..



Alamat



:



Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kompleks Kemendikbudristek, Gedung E Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta



yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU telah menyelesaikan pekerjaan berupa Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema….. Tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan



nomor………………………………….,



tanggal…………………….,



dan



Perjanjian Kerja Sama nomor………………………….., tanggal………………………….. 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan rincian sebagai berikut: 50



a. Jumlah total dana yang telah diterima



: Rp ……………………………………



b. Jumlah total dana yang dipergunakan



: Rp ……………………………………



c. Jumlah total sisa dana



: Rp ……………………………………



3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 sebesar Rp……………………………(….rupiah) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa hasil Pekerjaan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema…….Tahun senilai Rp…………………… (….rupiah) 5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke kas negara senilai Rp……………… (…….rupiah) sebagaimana Bukti Penerimaaan Negara (BPN) terlampir *) Demikian Berita Acara Serah Terima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema ……. Tahun 2023 ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



(Nama Kepala SMK)



Drs. Sutrianto, M.Pd.



NIP



NIP 196605281994031001



Tembusan: Dinas Pendidikan Provinsi



*)nomor 5 dicoret/dihilangkan apabila tidak terdapat sisa dana



51



Lampiran 3.i : Contoh Bukti Penerimaan Negara



52



Lampiran Berita Acara Serah Terima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nomor



:



Tanggal



:



No A.



Nama Kegiatan



Dana yang digunakan (Rp)



Sumber Pendanaan



Kerja sama dan Keselarasan dengan Dunia Kerja



1. 2. 3. dst B.



APBN 2023



Kepemimpinan Sekolah



1. C.



Proses dan Hasil Pembelajaran



1. Total



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



(Nama Kepala SMK)



(Nama Lengkap)



NIP



NIP



53



Lampiran 3.i : Format BAST Ketua Tim Pelaksana



KOP SURAT SEKOLAH BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023



Pada hari ini, ………….., tanggal, ………………, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan



:



………………………………………………



:



Ketua Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema………..Tahun 2023



yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK………., nomor………, tanggal……..



tentang



Pembentukan



Tim



Pelaksana



Penguatan



Proses



Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU 2. Nama Jabatan



:



………………………………………………



:



Kepala SMK …………………………….



dalam hal ini bertindak untuk dan atas jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



PIHAK KESATU telah melakukan kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan PIHAK KEDUA menerima hasil pekerjaan PIHAK KESATU. Demikian Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat



54



Keunggulan Skema …… Tahun 2023 ini dibuat dengan sebenarnya dalam 3 (tiga) rangkap.



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



(Nama Ketua Tim) NIP



(Nama Kepala SMK) NIP



55



Lampiran Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nomor



:



………………………………………………



Tanggal



:



………………………………………………



No A.



Nama Kegiatan



Dana yang digunakan (Rp)



Kerja sama dan Keselarasan dengan Dunia Kerja



1. 2. 3. dst B.



Kepemimpinan Sekolah



1. C.



Proses dan Hasil Pembelajaran



1. Total



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



(Nama Ketua Tim)



(Nama Kepala SMK)



NIP



NIP



56



DOKUMEN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Dokumen pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: 1. Persuratan (Undangan, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Surat Permohonan Narasumber, dll) 2. Daftar Hadir Narasumber, Daftar Hadir Panitia, dan Daftar Hadir Peserta yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 3. Jadwa,/Rundown Acara 4. Notula yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 5. Foto berwarna/dokumentasi yang diambil setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (menggunakan aplikasi kamera Time Stamp) dan disusun setiap foto yang dilampirkan diberi judul/nama aktifitasnya) sesuai format terlampir dan video pelaksanaan setiap kegiatan Catatan: Dokumen kegiatan yang dilampirkan pada Laporan Akhir 100% ini adalah dokumen kegiatan secara keseluruhan, dari kegiatan 0% sampai dengan 100%.



57



Lampiran 3.j : Surat Pernyataan



KOP SURAT SEKOLAH SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: …………………………………………………..



Jabatan



: Kepala SMK .………………………………..



Alamat SMK



: …………………………………………………..



Berdasarkan



Perjanjian



Kerja



Sama



Nomor…………………………….,



tanggal………………., tentang Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran informasi yang saya sampaikan dalam penyelesaian pekerjaan 100% Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023. Menyatakan bahwa seluruh dokumen, data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai. Apabila di kemudian hari laporan penyelesaian pekerjaan 100% pelaksanaan bantuan pemerintah yang disampaikan ini tidak benar, maka saya bertanggung jawab secara materi maupun hukum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.



Tanggal/Bulan/Tahun Kepala SMK……… Materei, Tanda tangan & Stempel



(Nama Kepala SMK) NIP 58



Lampiran 4 Dokumen Administrasi Keuangan



59



Lampiran 4.a: Contoh Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi



Nomor : …………….. Sudah terima dari: Kepala SMK Uang Sebesar



:



(……………………………………………….. rupiah)



Untuk Pembayaran



:



Pembelian………………….. dengan rincian seperti faktur/nota terlampir, tanggal …………………. nomor…………...



Rp…………………….



Setuju di bayar : Kepala SMK



Lunas Dibayar: Bendahara



………,………….2023 Penerima Pembayaran/(Toko …….)



(Nama Jelas, Tandatangan & cap)



Nama Jelas, Tandatangan)



(Nama Jelas, Tandatangan & cap)



Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK



60



Lampiran 4.b: Contoh Faktur/Nota pembelian bahan Dana/Kuitansi



Faktur/Nota pembelian……………………………………2023



Kepada



Kepala SMK ….…………….. di……………………………….



Faktur/Nota nomor:………………….. No.



Uraian/Jenis Barang



Jumlah Barang/Satuan



Harga satuan



Jumlah Harga



(Rp)



( Rp)



1. 2. 3. dst.



Jumlah Rp



Barang telah diterima Dengan baik oleh :



(……………………….) NIP …………………….



Toko ………………..



(……………………….)



Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK 61



Lampiran 4.c: Contoh Bukti Pengeluaran Kuitansi untuk Honorarium



BUKTI PENGELUARAN KUITANSI UNTUK HONORARIUM Sudah terima dari : Kepala SMK …………………. Uang Sebesar : Rp..…………… ( …………………………………….….rupiah) Untuk Pembayaran : Honorarium dalam rangka ……………………………….. No.



Nama



Unit Kerja



Gol.



Jumlah Honorarium



(total dari jumlah honorarium)



PPh Psl 21 (Rp)



(Rp)



Horor yang diterima



Tanda Tangan



(Rp)



1.



IV



(15%)



1. ……………….



2.



III



(5%)



3.



Non PNS II



(5%)



2. …………… …. 1. …………………



4.



-



4. ………………



dst Total jumlah honorarium



…………… …… …



……… …… ……………….., ……………2023



Setuju dibayar



Lunas dibayar, tanggal:………………….



Kepala SMK………………..



Bendahara



(…………………………………)



(…………………………………)



NIP……………………………..



NIP…………………………….. 62



Lampiran 4.d: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana



REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Pajak Yang Dipungut dan Disetorkan (Rp)



Kuitansi



No. Urut No.



Tanggal



1.



01/SMK/2023



2/07/2023



2.



02/SMK/2023



5/07/2023



Keperluan Pembayaran



Nilai Nominal**)



PPN



PPh 21



PPh 22



-



Pembelian…… Pembayaran



-



3.



.



dst... .



PPh 23



…/SMK/20 23



16/07/2023



Pembelian….. JUMLAH



Rp



TOTAL



Rp



Rp



Rp



Rp



Rp



Rp (PPN & PPh)



Kepala SMK………………..



Bendahara



(…………………………………)



(…………………………………)



NIP……………………………..



NIP……………………………..



**) Total nilai nominal sudah termasuk pajak = nilai bantuan 63



Lampiran 4.e: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana



REKAPITULASI PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK



Nomor Bukti Tanggal



1



NTPN



NTB



2



3



Penerimaan



Nilai Uraian



4



Nominal (Rp)



PPN



5



PPh Ps



PPh Ps



Penyetoran PPh Ps



21



22



23



7



8



9



6



Kepala SMK………………..



Bendahara



(…………………………………)



(…………………………………)



NIP……………………………..



NIP……………………………..



10



Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi tanggal, bulan dan tahun transaksi terjadi; Kolom 2 : Disi nomor bukti dokumen sumber; Kolom 3 : Disi nomor bukti dokumen sumber; Kolom 4 : Diisi uraian dari transaksi penerimaan maupun pengeluaran; Kolom 5 : Diisi nilai nominal dari transaksi pembelian; Kolom 6 : Diisi jumlah pungutan PPN yang diterima; Kolom 7 : Diisi jumlah pungutan PPh Pasal 21 yang diterima; Kolom 8 : Diisi jumlah pungutan PPh Pasal 22 yang diterima; Kolom 9 : Diisi jumlah pungutan PPh Pasal 23 yang diterima; Kolom 10 : Diisi pajak yang disetor ke Kas Negara 64



Lampiran 4.f: Contoh Buku Kas Umum



BUKU KAS UMUM



Tanggal 1



Nomor Bukti 2



Uraian 3



Debet 4



Kredit 5



Kepala SMK………………..



Bendahara



(…………………………………)



(…………………………………)



NIP……………………………..



NIP……………………………..



Saldo 6



Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi tanggal pembukuan (format: bulan-tanggal); Kolom 2 : Disi nomor bukti bendahara; Kolom 3 : Diisi uraian transaksi penerimaan/pengeluaran; Kolom 4 : Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumensumber; Kolom 5 : Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumensumber; Kolom 6 : Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurang jumlah penerimaan/setoran yang tercantum dalam dokumen sumber. Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK



65



Lampiran 4.g: Contoh Pengisian Buku Kas Umum



BUKU KAS UMUM



Bulan:………………… 2023



Tgl



Nomor



Uraian



Debet



Kredit



Saldo



Bukti 1



2



3



1/09



01/SMK/20



2/09



01/SMK/20



Pengambilan dari BRI Pembelian ………



5/09



02/SMK/20



Pembayaran…….



4 75.000.000



5 0



6 75.000.000



25.000.000



50.000.000



1.000.000



49.000.000



Dst



Kepala SMK………………..



Bendahara



(…………………………………)



(…………………………………)



NIP……………………………..



NIP……………………………..



66



Lampiran 4.h: Contoh Buku Kas Pembantu Bank/Tunai



BUKU KAS PEMBANTU BANK/TUNAI Tanggal (1)



Nomor Bukti (2)



Uraian



Debet



Kredit



Saldo



(3)



(4)



(5)



(6)



Kepala SMK………………..



Bendahara



(…………………………………)



(…………………………………)



NIP……………………………..



NIP……………………………..



Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi tanggal pembukuan (format: bulan-tanggal); Kolom 2 : Disi nomor bukti bendahara; Kolom 3 : Diisi uraian transaksi penerimaan/pengeluaran; Kolom 4 : Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber; Kolom 5 : Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber; Kolom 6 : Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/setoran yang tercantum dalam dokumen sumber.



Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK



67



Lampiran 4.i: Contoh Berita Acara Pemeriksaan Kas



BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS Pada hari ini…………….. tanggal………………. bulan……



tahun dua ribu dua



puluh tiga, yang bertandatangan dibawah ini : Nama



: …………………………………………………………



Jabatan



: Kepala SMK……………………………………………



Selaku Kepala SMK……….. sebagai atasan langsung bendahara telah melakukan pemeriksaan



setempat kepada:



Nama



: …………………………………………………………



Jabatan



: Bendahara SMK……………………………………



Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yangberada dalam pengawasan itu, kami menemukan kenyataan sebagai berikut: 1. Uang kertas lembaran sejumlah



Rp…………………



2. Uang logam sejumlah



Rp…………………



3. Pajak yang belum disetor sejumlah



Rp…………………



4. Saldo pada Bank, sejumlah



Rp………………… ….……………(+)



5. Total



Rp…………………



6. Saldo uang menurut Buku Kas Umum



Rp………………… ………….……….(-)



Perbedaan antara KAS dan BUKU sejumlah



Rp…………………….



Kepala SMK………………..



Bendahara



(…………………………………)



(…………………………………)



NIP……………………………..



NIP…………………………….. 68



Lampiran 5: Contoh ID Billing



69



Lampiran 6: Format SK Tim Pelaksana



(Kop Surat Sekolah)



KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor : . . . . . . . . . . .



TENTANG PENGANGKATAN TIM PELAKSANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 SMK ................ Menimbang



: a. bahwa



salah



satu



program



Bantuan Pemerintah



Direktorat SMK dana APBN



tahun 2023 adalah



Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023;



b. bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan Penguatan



Proses Pembelajaran perlu dibentuk Tim Pelaksana



Mengingat



Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja.



: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pendidikan Nasional;



tentang Sistem



2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;



3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010



tentang



Pendidikan;



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan



4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;



5. Peraturan



Menteri



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana



Strategis



Kementerian



Pendidikan



dan



70



Kebudayaan Tahun 2020-2024;



6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022



tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan



Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;



7. Peraturan Menteri Pendidikanm Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022



tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini,



Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;



8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022



tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,



Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;



9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M Tahun



2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;



10. Keputusan



....................,



Nomor



pengangkatan Kepala SMK...................



Menetapkan



KESATU



……………..tentang



MEMUTUSKAN



: PENGANGKATAN TIM PELAKSANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SMK TAHUN 2023 SMK...........



: Membentuk Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK



Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, seperti namaKEDUA



nama terlampir.



: Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis



Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat



71



Keunggulan Skema …… Tahun 2023 mempunyai tugas:



1. Menyusun Perencanaan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja;



2. Melaksanakan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja; dan



3. Menyusun Laporan termasuk Luaran (Output) Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja.



KETIGA



: Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis



KEEMPAT



: Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua



KELIMA



: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan



Dunia Kerja bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.



dibebankan pada SMK.



ditetapkan dalam keputusan tersendiri, dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan



dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan KEENAM



sebagaimana mestinya.



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas. Ditetapkan di :



Pada tanggal : Kepala SMK........................



(.........................................) Tembusan:



NIP.



Yang bersangkutan



72



Lampiran Keputusan Kepala SMK .... Nomor



: ..............................



Tanggal : ............................



TIM PELAKSANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 SMK ................



NO



NAMA



UNSUR



JABATAN DALAM TIM



1.



........................................



Sekolah



Ketua



2.



........................................



Sekolah



Sekretaris



3.



........................................



Sekolah



Anggota



4.



........................................



Sekolah



Anggota



5.



........................................



Sekolah



Anggota



Ditetapkan di : Pada tanggal



:



Kepala SMK........................



(...........................................) NIP.



Catatan: Waka Kurikulum diwajibkan terlibat dalam tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja



73



74