Panduan Pelayanan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rumah Sakit PKU Muhammadyiah Bima sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya di wilayah NTB umumnya seluruh Indonesia. Dewasa ini peran strategis tersebut semakin menonjol mengingat timbulnya perubahan-perubahan epidemiologi penyakit, perubahan struktur demografis, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat dan pelayanan yang lebih bermutu, ramah dan sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat atau pasien terhadap tuntutan perubahan pola pelayanan kesehatan di Indonesia (Aditama, 2002). Rumah Sakit PKU Muhammadyiah Bima sebagai lembaga kesehatan dituntut pula untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat. Definisi rekam medis (RM) dalam Permenkes Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Depkes RI, 2008). Pelayanan rekam medis yang berkualitas merupakan keadaan yang diinginkan oleh pasien, keluarga pasien, pemberi pelayanan dan rumah sakit. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Dengan tersusunnya Pedoman Pelayanan Rekam Medis dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan pelayanan rekam medis di RS PKU Muhammadyiah Bima. 2. Tujuan Khusus a) Terselenggaranya pelayanan rekam medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b) Meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan rekam medis RS PKU Muhammadyiah bima. c) Tercapainya misi Instalasi Rekam Medis yaitu menjadi Instalasi Rekam Medis terbaik se-Indonesia.



1



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanan rekam medis meliputi pendaftaran pasien (admission), penyediaan rekam medis, pendistribusian rekam medis,pengelolaan rekam medis, penyimpanan rekam medis, pemusnahan rekam medis dan penyusunan laporan internal dan eksternal rumah sakit. A. PENGERTIAN 1. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan. 3. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan. 4. Dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi dan / atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik. 5. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi. 6. Keluarga terdekat adalah suami atau isteri, orang tua yang sah atau anak kandung, dan saudara kandung. 7. Wali adalah orang yang secara hukum dianggap sah mewakili kepentingan orang lain yang tidak kompeten (dalam hal ini pasien yang tidak kompeten) 8. Falsafah Rekam Medis mencantumkan nilai : Administrasi, Legal, Finansial, Riset, Edukasi, Dokumen, Akurat, Informatif dan dapat dipertanggung jawabkan (ALFRED AIR). B. DASAR HUKUM Landasan hukum yang mendasari penyelenggaraan rekam medis di RS PKU Muhammadyiah Bima adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran PP No. 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis / Medical Records Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 Tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medik No. 78 / Yan.Med / RS.3m.Dik /YMU/I/1991 Tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Rekam Medis/Medical Record.



2



9.



Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medik No: HK.00.06.1.5.01160 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis. 10. Kebijakan Direktur Umum RS PKU Muhammadyiah Bima No.KP.0802/I.IV/678/2011 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis



3



BAB III TATA LAKSANA A. Isi Rekam Medis 1. Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan memuat : a) Identitas pasien; b) Tanggal dan waktu; c) Hasil anamnesis; d) Daftar alergi dan reaksi efek samping obat; e) Skrining nutrisi; f) Skrining resiko jatuh; g) Skrining nyeri; h) Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; i) Diagnosis; j) Rencana penatalaksanaan (rencana tindak lanjut); k) Edukasi pasien l) Pengobatan dan / atau tindakan; m) Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien; n) Nama dan tanda tangan pemberi pelayanan; o) Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; p) Persetujuan tindakan bila diperlukan; dan q) Resume perawatan pasien rawat jalan 2. Isi rekam medis untuk pasien rawat inap memuat : a) Identitas pasien; b) Tanggal dan waktu; c) Hasil anamnesis; d) Daftar alergi dan reaksi efek samping obat; e) Skrining nutrisi; f) Skrining nyeri; g) Pengkajian ketergantungan pasien; h) Asesmen resiko jatuh; i) Asesmen keperawatan khusus : anak, lanjut usia dan psikiatri j) Orientasi pelayanan dan fasilitas kepada pasien; k) Discharge planning; l) Daftar masalah keperawatan; m) Rencana tindakan keperawatan; n) Pelaksanaan tindakan keperawatan; o) Manajemen discharge; p) Checklist kepulangan q) Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; r) Diagnosis; s) Rencana penatalaksanaan; t) Pengobatan dan / atau tindakan; u) Persetujuan tindakan bila diperlukan; v) Laporan tindakan bila dilakukan; w) Catatan kemajuan terintegrasi (lembar harian); x) Nama dan tanda tangan pemberi pelayanan; y) Pengkajian dan perencanaan edukasi pasien dan keluarga; z) Pencegahan pasien jatuh; 4



aa) Informasi pasien transfer internal / eksternal bb) Korespondensi (perintah rawat inap, persetujuan rawat inap, persetujuan pembukaan informasi medis, rujukan, pernyataan pulang paksa, dll) cc) Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dd) Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; ee) Asesmen lanjut dan monitoring; dan ff) Ringkasan perawatan pasien (discharge summary); 3. Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat memuat: a) identitas pasien; b) kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan; c) identitas pengantar pasien; d) tanggal dan waktu; e) hasil anamnesis; f) hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; g) diagnosis; h) pengobatan dan / atau tindakan; i) ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut; j) nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan; k) sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan l) pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 4. Isi laporan tindakan bedah meliputi : a) Identitas pasien b) Tempat dilakukan tindakan c) Tanggal operasi, jam operasi dimulai, jam operasi selesai dan totalwaktu opersai d) Diagnosis pre-operatif e) Rencana tindakan f) Tindakan yang dilakukan g) Diagnosis post-operatif h) Jaringan yang dieksisi / insisi (Spesimen yang diambil ) i) Pemeriksaan spesimen j) Macam pembedahan (besar, sedang, kecil, elektif, emergensi) k) Deskripsi tindakan dan temuan penting selama operasi l) Terapi setelah tindakan m) Nama dan tanda tangan dokter yang melakukan tindakan bedah 5. Isi laporan tindakan anestesi meliputi : a) Identitas pasien b) Diagnosis awal c) Rencana tindakan d) Tindakan yang dilakukan e) Diagnosis setelah tindakan f) Pemeriksaan pratindakan g) Pemantauan status fisiologis h) Catatan penilaian pre-operatif oleh dokter anesthesi 5



i) j) k) l) m) n)



Obat, darah, dan dosis pemberian Pemantauan tanda vital Terapi cairan Instruksi paska anesthesi Nama dan tanda tangan dokter anesthesi, dan Hal lain yang sesuai dengan peraturan formal yang berlaku.



B. Jenis Formulir Rekam Medis Setiap pelayanan yang diberikan kepada pasien harus tercatat pada berkas rekam medis yang telah tersedia bagi pemberi pelayanan sebagai fasilitas komunikasi dan informasi. Setiap formulir rekam medis memiliki judul dan nomor formulir. Adapun jenis-jenis formulir rekam medis yang digunakan adalah : a.



Formulir Rekam Medis rawat inap No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Kode RMI00001 RMI00002 RMI00003 RMI00004 RMI00005 RMI00006 RMI0007 RMI00008 RMI00009 RMI00010 RM00011(RM1) RM00012A(RM11 REV.1



13



RM00012C(REV.1)



14



RMI00014(RM2 REV.1)



15



RMI00015(RM2 REV.1



16



RMI00016 REV.1(RM16)



17



RMI00017(RM3 REV.1)



18



RMI00037(RM4 REV.1)



19



RMI00039(RM6)



20



RMI00040(RM21)



21 23



RMI00041(RM22) RMI00059



22



RMI00068(RM16 REV 1)



23



RMI00069(RM14)



Nama Formulir Rekam Medis MAP RMI UNGU TUA MAP RMI ORANYE MAP RMI HIJAU MUDA MAP RMI UNGU MUDA MAP RMI BIRU MUDA MAP RMI COKLAT MAP RMI HIJAU TUA MAP RMI KUNING MAP RMI BIRU TUA MAP RMI MERAH LEMBAR MASUK DAN KELUAR RESUME PASIEN PULANG SURAT PERSETUJUAN PASIEN MASUK RAWAT INAP, HAK&KEWAJIBAN PASIEN ASESMEN MEDIS RAWAT INAP ASESMEN MEDIS PASIEN RAWAT INAP ANAK ASESMEN MEDIS BAYI BARU LAHIR ASESMEN MEDIS PASIEN RAWAT INAP MATA LEMBAR HARIAN PASIEN RAWAT INAP LABORATORIUM DAN X-RAY/FOTO PENEMPELAN SURAT/ KORESPONDENSI PENEMPELAN SALINAN RESEP PEMBACAAN EKG ASESMEN KEPERAWAT PASIEN RAWAT INAP PERSETUJUAN/PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN



6



24 25 26 27 28 29 30



RMI00077(RM15) RMI00078 RMI00080(RM19) RMI00084 RMI00086 RMI00089



31



RMI00239(RM.29)



32



RMI00240(RM.23)



33 34 35



RMI00110 RMI00241(RM.24) RMI00243(RM.26) RMI00244 (REV.1)



36 37



RMI00246(RM.29)



38



RMI00247(RM.30)



39 40 b. No 1



RMI00075(RM7) REV.1



RMI00249(RM.28) RMI00250(31)



Formulir Rekam Medis Rawat Jalan Kode RMJ00001



2



RMJ00002



3 4 5 6 7 8 9 10



RMJ00013 REV.1 RMJ00014A REV.1 RMJ00014 REV.1 RMJ00015 RMJ00016 RMJ00019 RMJ00021 RMJ00023(RM16)



11



RMJ00024



12 13 14 15 16



RMJ00028 RMJ00029 RMJ00025 RMJ00032 RMJ00034 RMJ00043



17 18 19



LAPORAN TINDAKAN BEDAH & PROSEDUR INFASIF LAPORAN TINDAKAN ANESTESI PERSETUJUAN OPERASI STERILISASI PERNYATAAN PULANG PAKSA KETERANGAN PENYAKSIAN MAYAT SURAT PEBERITAHUAN KELAHIRAN SURAT PERINTAH RAWAT INAP ASESMEN MEDIS RAWAT INAP GIGI & MULUT PENGKAJIAN & PERENCANAAN EDUKASI DAN CATATAN EDUKASI JAWABAN DOKTER LEMBAR PENCEGAHAN PASIEN JATUH ASESMEN KEBIDANAN LEMBAR TRANSFER PASIEN INTERNAL /EKSTERNAL SURAT RUJUKAN PASIEN SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN INFORMASI PASIEN LEMBAR TINDAKAN DANVISITE RAWAT INAP ASESMEN GIZI



RMJ00044(107.2.2) RMJ00045



Nama Formulir Rekam Medis KARTU IDENTITAS BEROBAT RESUME RAWAT PASIEN(INDEKS PASIEN RAWAT JALAN RESUME PERAWATAN PASIEN LEMBAR TAMBAHAN PASIEN IGD ASESMEN MEDIS PASIEN IGD LEMBAR TAMBAHAN PASIEN RWT JLN ASESMEN KEBIDANAN PASIEN PENEMPELAN SALINAN RESEP ASESMEN KEPERAWATAN IGD ASESMEN KEPERAWATAN RWT JALAN PERMINTAAN PEMERIKSAANDENGAN SINAR X-RAY PEMERIKSAAN LAB.R J (KIMIA KLINIK) PEMERIKSAAN LAB.R J (IMMUNOLOGI) PEMERIKSAAN LAB.R J (HEMATOLOGI) PEMERIKSAAN LAB.R J (SEKRESIEKSKRESI) PEMERIKSAAN LAB.R J (MIKROBIOLOGI) BUKU REGISTER (TINDAK LANJUT PELAYANAN) BUKU REGISTER DIAGNOSIS AKHIR PELAYANAN TERAPI DIAGNOSTIK 7



20



RMJ00058



21



RMJ00060 RMJ00062



22 23



RMJ00069 (RM.14)



24



RMJ00075 RMJ00076 (REV.1)



25 26



RMJ00081



27 28 29



RMJ00091 RMJ00087 RMJ00086



IDENTITAS PASIEN (KHUSUS PENGUNJUNG BARU) SENSUS HARIAN POLIKLINIK LAPORAN TINDAKAN BEDAH & PROSEDUR INVASIF PERSETUJUAN / PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN LAPORAN TINDAKAN BEDAHDAN PROSEDUR INVASIF DENGAN ANESTESI LOKAL ASESMEN MEDIS PASIEN RAWAT JALAN GIGI & MULUT ASESMEN KEPERAWATAN PASIEN RAWAT JALAN CATATAN OBSERVASI ASESMEN KEBIDANAN PASIEN ASESMEN MEDIS RAWAT JALAN



C. Kode Warna Nomor Rekam Medis Kode warna di gunakan untuk membedakan nomor rekam medis baik berkas rekam medis rawat jalan, berkas rekam medis rawat inap maupun berkas rekam medis rawat darurat. 1. 2. 3.



Penggunaan kode warna rekam medis terletak pada sampul rekam medis di sebelah kanan Nomor pada formulir rekam medis yang dipakai adalah angka 0 s/d 9 Kode warna sampul berkas rekam medis yang dipakai adalah : Kode = warna 0 = ungu tua 1 = orange 2 = hijau muda 3 = ungu muda 4 = biru muda 5 = coklat 6 = hijau muda 7 = kuning 8 = biru tua 9 = merah



D. Penyelenggaraan Rekam Medis 1. Setiap dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan wajib membuat rekam medis. 2. Rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima Pelayanan 3. Pembuatan rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien



8



4.



5.



6.



7. 8.



Setiap pencatatan (entry) ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu (tanggal dan jam) dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu (perawat, bidan, fisoterapist, nutrisionist, dan lain-lain) yang memberi pelayanan kesehatan secara langsung Penulisan berkas rekam medis yang dilakukan oleh Asisten DPJP harus dilakukan verifikasi oleh DPJP (harus dibaca dan ditandatangani oleh DPJP) dalam waktu kurang dari 24 jam Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan. Pembetulan hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan Dokter, dokter gigi dan atau tenaga kesehatan tertentu bertanggung jawab atas catatan dan atau dokumen yang dibuat pada rekam medis Rumah sakit wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis (formulir rekam medis, ruang pelayanan rekam medis, ruang pengolahan rekam medis, ruang penyimpanan rekam medis, komputer untuk mengolah data rekam medis, dan lain-lain)



E. Penyimpanan Dan Pemusnahan 1. Penyimpanan berkas rekam medis di RS PKU Muhammadyiah Bima menggunakan sistem desentralisasi dimana berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap disimpan terpisah. Penjajaran berkas rekam medis menggunakan sistem penjajaran nomor akhir (Terminal Digit Filing). 2. Rekam medis pasien wajib disimpan sekurang-kurangya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. 3. Setelah batas waktu 5 tahun pasien tidak berkunjung kembali maka berkas rekam medis dinyatakan tidak aktif (in-aktif). Berkas rekam medis in-aktif disimpan terpisah dengan berkas rekam medis aktif. Berkas rekam medis in-aktif disimpan sekurang-kurangnya selama 2 tahun. Setelah melewati 2 tahun berkas rekam medis in-aktif dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang (resume medis), persetujuan tindakan medik, laporan operasi, identifikasi bayi lahir, ringkasan masuk-keluar harus disimpan sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. F. Kerahasiaan Rekam Medis (Pembukaan dan PenglepasanInformasi) 1. Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan rumah sakit. 2. Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal : a. Untuk kepentingan kesehatan pasien b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan c. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri atau ahli waris d. Permintaan institusi / lembaga berdasarkan ketentuan perundangundangan e. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, audit medis, dan audit rekam medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. f. Untuk memenuhi permintaan pihak ketiga (Asuransi, Institusi, dan lainlain) harus ada surat persetujuan pembukaan informasi kesehatan dari pasien / keluarga terdekat / wali. 9



3.



4.



5.



6.



Permintaan rekam medis untuk tujuan penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, permintaan institusi / lembaga, kepentingan penelitian, pendidikan harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan rumah sakit. Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelayanan rujukan pasien atau pemeriksaan penunjang, hasil pelayanan dan pemeriksaan penunjang ini harus dijelaskan terlebih dulu kepada pasien atau keluarga pasien kemudian dapat dikirim kepada perujuk setelah mendapat persetujuan pasien / keluarga terdekat / wali. Jika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan rekam medis akan ditindak lanjuti oleh bagian Hukum, Humas dan Pemasaran



G. Hak Entri Data Ke Berkas Rekam Medis Yang berhak mengentri dat kedalam rekam medis adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, meliputi; 1. Dokter dan dokter gigi 2. Perawat 3. Bidan 4. Ahli Gizi 5. Radiografer / Radioterapis 6. Analis kesehatan (laborat) 7. Apoteker (Farmasi klinis) 8. Perekam Medis 9. Fisioterapis H. Hak Akses Berkas Rekam Medis Dalam pelayanan rekam medis, tidak semua orang bisa mengakses berkas rekam medis karena berkas rekam medis bersifat rahasia (confidensial). Berkas rekam medis dapat diakses oleh orang yang berwenang yaitu : 1. Dokter yang merawat 2. Keperawatan (perawat dan bidan) dan petugas kesehatan lain yang memberi 3. pelayanan langsung 4. Asisten DPJP 5. Peneliti Yang dimaksud dengan peneliti adalah : a. Dokter yang mengikuti pendidikan spesialis b. Dokter spesialis c. Mahasiswa D3 Rekam Medis yang telah disumpah menurut peraturan d. Mahasiswa lain yang telah disumpah menurut peraturan e. Peneliti lain yang telah disumpah menurut peraturan 6. Verifikator internal, verifikator independent dan petugas administrasi klaim harus mengangkat sumpah menurut peraturan sebelum menjalankan tugasnya 7. Mahasiswa kedokteran (Co-ass) dan mahasiswa kesehatan lainnya dapat mengakses berkas rekam medis setelah disumpah menurut peraturan 8. Petugas Rekam Medis.



10



I.



Keamanan Berkas Rekam Medis Berkas rekam medis disimpan pada tempat yang aman dan terlindung baik fisik maupun isi yang terkandung di dalamnya. Yang diperbolehkan memasuki ruang penyimpanan berkas rekam medis hanya petugas rekam medis



J.



Kepemilikan, Pemanfaatan Dan Tanggung Jawab 1. Kepemilikan Rekam Medis a. Berkas rekam medis milik rumah sakit. b. Isi rekam medis merupakan milik pasien. Isi rekam medis yang menjadi milik pasien adalah dalam bentuk ringkasan perawatan pasien. c. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak. 2. Pemanfaatan Rekam Medis a. Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai : 1) pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien 2) alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi 3) keperluan pendidikan dan penelitian 4) dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan 5) data statistik kesehatan. b. Pemanfaatan rekam medis yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya. c. Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila dilakukan untuk kepentingan negara. 3. Tanggung Jawab Rekam Medis Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan / atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.



K. Peminjaman Berkas Rekam Medis Di Filing (Penyimpanan) 1. Peminjaman kolektif (lebih dari 1 berkas rekam medis) Harus disertai surat peminjaman berkas rekam medis yang telah disetujui oleh Kepala Instalasi Rekam Medis. 2. Peminjaman 1 berkas rekam medis Peminjam harus mengisi formulir bon pinjam berkas rekam medis. L. Data Identitas Pasien Di dalam berkas rekam medis terdapat data identitas pasien yang terdiri dari 3 identitas utama pasien (nama pasien, nomor rekam medis dan tanggal lahir) dan dapat juga ditambah dengan beberapa identitas tambahan seperti no register, ruang perawatan, jenis kelamin dll. Pemberian nomor di RS PKU Muhammadyiah Bima dalam berkas rekam medis ada dua penomoran : 1.



Nomor rekam medis menggunakan Sistem Penomoran Unit (Unit Numbering System), dimana setiap pasien yang berkunjung ke RS PKU Muhammadyiah Bima diberi satu nomor rekam medis yang dipakai untuk selamanya.



11



2.



Nomor regester menggunakan Sistem Penomoran Seri (Serial Numbering System), dimana setiap pasien yang berkunjung ke RS PKU Muhammadyiah Bima setiap berkunjung diberi nomor regester baru, regester ini digunakan untuk control pendapatan rawat jalan, IGD maupun rawat inap oleh billing system.



M. Simbol, singkatan, kode diagnosa dan kode tindakan /Prosedur 1. Diagnosa dan tindakan ditulis lengkap pada ringkasan pasien pulang tanpa mempergunakan simbol atau singkatan. 2. Simbol dan singkatan yang telah distandarisasikan dapat digunakan pada berkas rekam medis selain pada ringkasan pasien pulang. 3. Diagnosa utama, diagnosa sekunder, sebab luar cidera dan sebab kematian yang telah ditulis dokter pada lembar ringkasan masuk dan keluar dikode oleh petugas rekam medis berdasarkan International Statistical Classification Diseases and Health Problems 10th Revision (ICD 10) sedangkan untuk prosedur / tindakan diberi kode berdasarkan International Classification of Deseases 9th Revision Clinical Modification (ICD-9-CM). N. Kelengkapan isi rekam medis 1. Identitas pasien, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis, tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien harus segera dicatat pada lembar rekam medis (rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap) 2. Laporan pembedahan dan prosedur / tindakan lain ditulis segera setelah tindakan dilakukan, paling lambat pada hari yang sama. 3. Ringkasan pasien pulang dan catatan lain harus sudah dilengkapi sebelum paisen melengkapi persyaratan administrasi kepulangan. 4. Rekam medis pasien rawat inap dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasien pulang harus sudah dikirim ke Instalasi Rekam Medis. 5. Bagi pasien yang memerlukan tindakan medis (pembedahan, anestesi, penggunaan darah dan produk darah, serta prosedur dan perawatan berisiko tinggi lainnya), wajib menanda tangani lembar persetujuan tindakan medis (informed consent) yang memuat keterangan mengenai jenis informasi penyakit, indikasi tindakan yang diperlukan dan resiko serta persetujuan / penolakan terhadap tindakan medis yang disertai tanda tangan petugas / perawat sebagai saksi. 6. Setiap petugas kesehatan (dokter, perawat, ahli gizi, farmasi klinik, terapis / rehabilitasi medis, tim nyeri) yang melakukan edukasi kepada pasien harus mencatat pada lembar edukasi pasien. O. Ringkasan pulang dan lembar transfer pasien 1. Setiap pasien pulang rawat inap, dokter yang merawat membuat ringkasan pulang (dicharge summary) pada saat memulangkan pasien. Isi dari ringkasan pulang dibuat meliputi : a. Identitas pasien b. Diagnosa kerja c. Indikasi rawat d. Pemeriksaan Fisik e. Hasil Penunjang f. Terapi yang diberikan saat di rumah sakit g. Diagnosa utama h. Diagnosa Sekunder i. Prosedur tindakan yang dilakukan 12



2.



3.



4.



5.



j. Kondisi pulang k. Obat yang dibawa pulang l. Rencana pemeriksaan lanjutan dan m. Instruksi dan obat-obatan, perawatan lainnya, n. Tanda tangan dan nama terang dokter DPJP Ringkasan Pulang Rawat Jalan dan Rawat IGD di buat isinya meliputi : a. Identitas pasien b. Waktu : Tanggal / Jam c. No Register d. Klinik e. Rawat inap ( apa bila dirawat ) f. Doagnosis g. Tindakan / Operasi h. Nama dan Tandatangan Dokter Pasien mendapat perawatan lanjutan / transfer internal dan transfer eksternal, dokumen rekam medis pasien dan formulir transfer diikut sertakan. a. Isi formulir transfer memuat : 1) Unit / RS tujuan 2) Petugas Unit / RS tujuan yang dihubungi 3) Alasan / tujuan transfer 4) Tanggal / jam transfer 5) Kategori / level pasien transfer 6) Petugas pendamping 7) Status awal / sebelum transfer, selama transfer dan setelah transfer 8) Komplikasi dan tindakan yang dilakukan selama transfer b. Ringkasan kondisi pasien sebelum dan sesudah transfer, meliputi : temuan penting selama perawatan, alat-alat yang terpasang, obat-obat yang telah diterima pasien, obat-obat yang dibawa pada saat transfer 1) Informasi yang diberikan (perubahan tarif ruangan, tarif tindakan dan lainnya) 2) Nama dan tanda tangan petugas yang menyerahkan dan menerimapasien. Dalam hal pasien mendapat perawatan lanjutan ke rumah sakit lain (transfer keluar rumah sakit), berkas rekam medis pasien tidak boleh diikut sertakan cukup diberikan surat rujukan, ringkasan pulang dan formulir transfer pasien. Bagi pasien rujukan yang dirawat inap, setelah selesai perawatan dibuatkan jawaban rujukan (rujuk balik)



P. Pelaporan 1. Laporan Eksternal Rumah Sakit a. Laporan RL 3 (data kegiatan pelayanan) b. Laporan RL 4 (data morbiditas / mortalitas) Laporan RL 4a (data keadaan morbiditas pasien rawat inap tahunan) Laporan RL 4a.1 (data keadaan morbiditas pasien rawat inap bulanan) Laporan RL 4b (data keadaan morbiditas pasien rawat jalan) Laporan RL 4b.1 (data keadaan pasien rawat jalan surveylans terpadu) Laporan RL 4c (data status imunisasi) c. Laporan RL 5 (data kunjungan dan data 10 besar penyakit) Laporan RL 5.1 (jumlah pengunjung rumah sakit baru dan lama) Laporan RL 5.2 (kunjungan rawat jalan per poliklinik) Laporan RL 5.3 (data 10 besar penyakit rawat inap) 13



2.



Laporan RL 5.4 (data 10 besar penyakit rawat jalan) d. W2 (laporan wabah mingguan) e. PTM (laporan penyakit tidak menular) f. STD (laporan penyakit tanssexual) g. Laporan kematian ibu dan balita h. KDRS (laporan DBD) Laporan Internal Rumah Sakit a. Laporan Kegiatan Rumah Sakit b. Laporan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin c. Laporan Berkas Rekam Medis Rawat Inap yang Belum Dikirim dariRuangan d. Laporan Berkas Rekam Medis Rawat Inap yang Dikirim BelumLengkap e. Laporan Berkas Rekam Medis yang Belum Kembali dari Rawat Jalan f. Laporan Rekapitulasi Pasien Jamkesmas Rawat Jalan



Q. Review / analisa berkas rekam medis Untuk menjamin mutu kelengkapan dan kualitas pencatatan berkas rekam medis perlu dilakukan review / analisa berkas rekam medis yang meliputi analisa kuantitatif dan analisa kualitatif. 1. Review / analisa kuantitatif Kegiatan analisa kuantitatif dimaksudkan untuk menilai kelengkapan berkas rekam medis baik rawat inap maupun rawat jalan. Analisa kuantitatif dilakukan secara rutin oleh petugas rekam medis pada setiap berkas rekam medis yang dikembalikan dari ruang rawat inap dan rawat jalan. 2.



Review / analisa kualitatif Tujuan analisa kualitatif adalah untuk terciptanya isi berkas rekam medis yang terhindar dari masukan yang tidak ajeg / taat asas (konsisten) maupun pelanggaran terhadap rekaman yang berdampak pada hasil yang tidak akurat dan tidak lengkap. Analisa kualitatif dilakukan oleh Tim Review Berkas Rekam Medis yang berasal dari tenaga medis, keperawatan dan tenaga / profesi kesehatan lain yang berwenang mengisi rekam medis. Analisa kualitatif dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan menggunakan sampel yang mewakili / representatif.



R. Alur Berkas Rekam Medis 1. Alur Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Jalan 2. Alur Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap S. Pengorganisasian Pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan organisasi dan tata kerja Instalasi Rekam Medis RS PKU Muhammadyiah Bima T. Pelayanan Rekam Medis 1. Rawat Jalan/Igd a. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan / Igd 1) Pasien Baru Pasien yang baru pertama kali berkunjung ke RS PKU Muhammadyiah Bima 2) Pasien Lama Pasien yang pernah berkunjung ke RS PKU Muhammadyiah Bima 14



b.



2.



3.



4.



Pelayanan Berkas Rekam Medis Rawat Jalan / Igd 1) Penyediaan Berkas Rekam Medis untuk pasien baru 2) Pengambilan Berkas Rekam Medis dari Filing (untuk pasien lama) 3) Pengendalian Berkas Rekam Medis 4) Pendistribusian Berkas Rekam Medis 5) Pengambilan Berkas Rekam Medis dari Poliklinik / IGD setelah 6) selesai pelayanan 7) Penyimpanan Berkas Rekam Medis rawat jalan / IGD c. Tempat pelayanan pasien rawat jalan 1. Instalasi Rawat Jalan a) Poliklinik Privat b) Poliklinik Non Privat 2. Instalasi Paviliun Garuda 3. Instalasi Jantung dan Pembuluh Darah 4. Instalasi Geriatri a) Klinik Privat b) Klinik Non Privat 5. Instalasi Gawat Darurat Rawat Inap a. Pendaftaran Pasien Rawat Inap : 1. Pada jam kerja bisa melalui beberapa tempat : a) TPRRI b) Instalasi Paviliun Garuda c) Instalasi Paviliun Geriatri d) Instalasi Jantung & Pembuluh Darah 2. Di luar jam kerja melalui TPPRI b. Asal Pasien Rawat Inap : 1. Dokter spesialis RS PKU Muhammadyiah Bima 2. Instalasi Rawat Jalan RS PKU Muhammadyiah Bima 3. Instalasi Gawat Darurat RS PKU Muhammadyiah Bima Pengisian Berkas Rekam Medis Rawat Inap Pengisian Berkas Rekam Medis rawat inap selama pasien masih dalam perawatan menjadi tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan Perawat Penanggung Jawab Pasien (PPJP) serta tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung. Pengelolaan Berkas Rekam Medis Rawat Inap Pengelolaan berkas rekam medis dilakukan secara berurutan, yaitu : a. Verifikasi Kelengkapan (Tracking) Meneliti isian & kelengkapan dokumen rekam medis b. Assembling Menyusun dokumen rekam medis secara kronologis c. Koding Pemberian kode ICD-10 dan ICD-9-CM sesuai hasil perekaman diagnosa pasien yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pelayanan dan perawatan pasien. d. Indexing Menginput/memasukkan kode penyakit ke dalam program HMIS e. Penyimpanan Penyimpanan dokumen rekam medis dengan sistem penjajaran angka akhir (Terminal Digit Filing). 15



BAB IV DOKUMENTASI Pencatatan, pengolahan dan pelaporan data merupakan bagian integral dari pelayanan rekam medis, untuk itu perlu mendapat perhatian karena selain bermanfaat dalam hal informasi kesehatan juga bermanfaat untuk pengambilan keputusan pimpinan rumah sakit. Pedoman pelayanan rekam medis ini diharapkan menjadi acuan dan panduan teknis dalam mengembangkan dan mengelola rekam medis sehingga tercapai pelayanan yang efisien, efektif, aman dan informatif. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak berpartisipasi sehingga Pedoman Pelayanan Rekam Medis ini dapat diselesaikan. Demi kesempurnaan dari Pedoman Pelayanan Rekam Medis ini di masa mendatang, sangat diharapkan saran dan masukan serta solusi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan rekam medis dan informasi kesehatan di RS PKU Muhammadyiah Bima.



Ditetapkan di : Bima Pada tanggal : 23 Rabiul Akhir 1439 H Tepat tanggal : 11 Januari 2018



Direktur, RS PKU Muhammadiyah Bima



dr. H. Muhamad Ali, Sp.PD NBM : 1080453



16