Panduan Penggunaan Kamera CCTV Di Rumah Sakit Islam Aisyiyah Nganjuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGGUNAAN KAMERA CCTV DI RUMAH SAKIT ISLAM ‘AISYIYAH NGANJUK



RUMAH SAKIT ISLAM 'AISYIYAH NGANJUK JI. Imam Bonjol No. 20 Nganjuk- 64418 Jawa Timur Telp. (0358) 324024 (Hunting) Fax.(0358) 324028 Website :www.rsiaisyiyahnganjuk.com E-mail :[email protected]



KATA PENGANTAR



Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmatNya yang teiah diberikan kepada penyusun, sehingga Revisi Panduan Penggunaan Kamera CCTV di Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk ini dapat selesai disusun . Dalam panduan ini diuraikan tentang pengertian dan tatalaksana Penggunaan Kamera CCTV sehingga dengan adanya CCTV dapat memberikan rasa aman kepada seluruh penghuni Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk dan mengamati situasi yang ada di seluruh area rumah sakit. Tidak lupa penyusun menyampaikan terima kasih yang sedalam- dalamnya atas bantuan semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Revisi Panduan Penggunaan Kamera CCTV di Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk.



Nganjuk, 24 Januari 2018 Kepala Instalasi SIMRS



Harya Prabakusuma N, S



DAFTAR ISI



BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................................. 1 A. Latar Belakang .................................................................................................................. 1 B. Tujuan ............................................................................................................................... 1 BAB II DEFINISI............................................................................................................................. 2 BAB III RUANG LINGKUP ............................................................................................................. 3 BAB IV KEBIJAKAN....................................................................................................................... 4 BAB V TATA LAKSANA ................................................................................................................. 5 A. Kewajiban Dan Tanggung Jawab ..................................................................................... 5 B. Jenis CCTV....................................................................................................................... 6 C. Penempatan CCTV ........................................................................................................... 6 D. Pemantauan CCTV ........................................................................................................... 7 E. Kesalahan Pemantaun...................................................................................................... 8 F. Apabila Gambar Hilang Pada CCTV ................................................................................. 8 G. Perawatan CCTV .............................................................................................................. 8 BAB VI DOKUMENTASI ................................................................................................................ 9 BAB VII PENUTUPAN ................................................................................................................ 10



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Rumah sakit merupakan pusat pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan merawat orang sakit.Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka harus didukung suatu peralatan sarana yang baik,untuk kenyamanan dan keamanan orang yang berada di rumah sakit tersebut. Salah satu alat penunjang keamanan di area rumah sakit adalah kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang merupakan sebuah perangkat kamera video digital yang digunakan untuk mengirim sinyal ke layar monitor di suatu Ruang atau tempat tertentu . Hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat memantau situasi dan kondisi tempat tertentu, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan sebagai bukti tindak kejahatan yang telah terjadi. Dengan adanya CCTV pengunjung dan pasien tidak begitu khawatir akan adanya ancaman kejahatan dan kehilangan barang berharga yang mereka bawa. B. TUJUAN 1. Tujuan umum Memberikan rasa aman kepada seluruh penghuni Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk dan mengamati situasi yang ada di seluruh area rumah sakit. 2. Tujuan khusus a. Untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik, pelecehan, dan hal yang tidak diinginkan yang terjadi diarea Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk. b. Memantau seluruh aktivitas karyawan dan pengunjung yang ada di Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk. c. Memantau bila ada suatu kejadian/kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi penghuni RSI Nganjuk d. Memantau area terpencil yang tidak dapat diakses oleh seluruh karyawan sehingga area terpencil tetap dalam pengawasan .



1



BAB II DEFINISI



1. CCTV (Closed Circuit Television) adalah sebuah perangkat kamera video digital yang difungsikan untuk mengirim sinyal video pada suatu Ruang yang kemudian sinyal itu akan diteruskan ke sebuah layar monitor. Fungsi kamera CCTV yaitu untuk memantau keadaan dalam suatu tempat, yang biasanya berkaitan dengan keamanan atau tindak kejahatan. Jadi apabila terjadi hal-hal kriminal atau hal-hal yang mencurigakan dapat terekam di kamera CCTV pada tempat terpencil yang tidak dapat terpantau secara langsung oleh petugas. Dan pada saat tertentu kamera CCTV akan segera berguna sebagai perekam otomatis seperti ketika terjadi bencana besar atau peristiwa-peristiwa penting yang tidak sempat dipantau oleh manusia. 2. Rekaman CCTV adalah hasil pemantauan dengan menggunakan kamera CCTV yang direkam secara otomatis, dilakukan 24 jam perhari, apabila dengan sistem IP dapat merekam selama 9 (sembilan) hari, sedangkan dengan sistem analog bisa merekam selama 7 (tujuh) hari. 3. Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa (pasal 184 KUHAP). 4. DVR (Digital vidio recorder) adalah mesin penyimpan vidio digital yang berfungsi menyimpan hasil rekaman CCTV 5. Area publik yang terbuka untuk umum seperti area parkir, rawat jalan , dan penunjang pelayanan. 6. Area tertutup yang hanya dapat dimasuki orang tertentu dengan izin khusus dan pakaian tertentu , misalnya kamar operasi . 7. Area semi terbuka yaitu area yang terbuka pada saat-saat tertentu dan tertutup pada saat yang lain, misalnya rawat inap pada saat jam bekunjung menjadi area terbuka, tetapi diluar jam berkunjung menjadi area tertutup untuk itu pengunjung diluar jam berkunjung harus diatur, didentifikasi dan menggunakan identitas pengunjung.



2



BAB Ill RUANG LINGKUP 1. Panduan ini diterapkan untuk semua Karyawan, Pasien, Pengunjung, dan semua orang yang berada di lingkungan Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk. 2. Pelaksana panduan ini adalah karyawan/petugas yang ditunjuk yaitu petugas keamanan dan untuk melakukan pemantauan monitor CCTV yang tidak terjangkau untuk pemantauan secara langsung, sedangkan staff SIMRS bertugas untuk membuka data sistem kamera CCTV serta membantu memback-up data. 3. Pantauan CCTV meliputi Ruang perawatan pasien (Lobby Nurse Station) , Ruang pengunjung, tempat-tempat fasilitas umum yang berada di dalam Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk dan tempat-tempat strategis yang tidak dapat terpantau secara langsung oleh petugas keamanan baik fisik maupun non fisik. 4. Pemantauan CCTV digunakan untuk memantau keadaan dalam suatu tempat yang berkaitan dengan keamanan pasien, keamanan pengunjung dan karyawan dan/atau tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kejahatan dan/atau terpencil yang tidak terpantau secara langsung, rawan digunakan untuk tindak kejahatan /tindakan kriminal; 5. Pemantauan dengan menggunakan kamera CCTV dilaksanakan selama 24 jam per hari dan hasil pemantauan untuk yang sistem IP bisa merekam selama 7 hari dan setiap hari akan dilakukan penghapusan hasil rekaman selama 24 jam dari hasil rekaman hari pertama. Adapun untuk yang sistem analog bisa merekam selama 30 hari. Dan apabila selama rekaman ada hal- hal yang mencurigakan dicopy di DVD untuk back up. 6. Hasil pemantauan jika kapasitas hardisk sudah penuh maka akan di back up ke data ekstemal untuk disimpan sesuai dengan retensi kejadian (30 hari) dan yang tidak terpakai setelah retensi habis, akan dilakukan penghapusan .



3



BAB IV KEBIJAKAN 1. Pemasangan CCTV di area Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk meliputi area Selasar Ruang perawatan, Ruang pengunjung, Ruang tunggu, pintu utama, area parkir, tempattempat fasilitas umum yang berada di dalam Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk dan tempat- tempat strategis yang tidak dapat terpantau secara langsung oleh petugas keamanan serta area lainnya yang sering terjadi kehilangan di Rumah Sakit. 2. Setiap Kegiatan pemantauan CCTV hanya digunakan untuk memantau keadaan dalam suatu tempat yang berkaitan dengan keamanan pasien, keamanan pengunjung dan karyawan dan/atau tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kejahatan dan/atau terpencil yang tidak terpantau secara langsung, rawan digunakan untuk tindak kejahatan /tindakan kriminal. 3. Pemasangan CCTV tidak diperbolehkan dipasang di ruang perawatan pasien dan tetap harus memperhatikan Hak Privasi Pasien. 4. Pemasangan CCTV untuk lnstalasi Perawatan lntensif (IPI) hanya dilakukan untuk kepentingan observasi pasien dan DVR serta Monitor terpasang di Nurse Station. 5. Kegiatan pemantauan CCTV hanya dilakukan oleh Petugas yang berwenang yaitu Petugas Keamanan dan langsung dibawah pengawasan Tim K3 Rumah Sakit. 6. Pemantauan CCTV di Area Terpencil dilakukan setiap 1 Jam sekali oleh petugas keamanan dan melaporkan kegiatan pemantauan kepada Tim K3RS. 7. Pemantauan dengan menggunakan kamera CCTV dilaksanakan selama 24 jam per hari dan hasil pemantauan untuk yang sistem IP bisa merekam selama 9 hari dan setiap hari akan dilakukan penghapusan hasil rekaman selama 24 jam dari hasil rekaman hari pertama. Adapun untuk yang sistem analog bisa merekam selama 30 hari. Dan apabila selama rekaman ada hal- hal yang mencurigakan dicopy di DVD untuk back up. 8. Tim K3 Rumah Sakit harus melaporkan hasil pemantauan CCTV kepada Direktur Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk dalam bentuk laporan bulanan Tim K3 Rumah Sakit.



4



BAB V TATA LAKSANA A. Kewajiban dan tanggung jawab 1. Seluruh staff Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk a. Memahami dan mengetahui kegunaan kamera CCTV b. Berkoordinasi dengan bagian keamanan terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan & tidak terpantau secara langsung di lingkungan kerjanya, dan mengusulkan melalui bagian keamanan untuk pengadaan CCTV di tempat tersebut. c. Melaporkan kejadian yang mencurigakan yang dilihat/dialami dan/atau kejadian kriminal di lingkungan kerjanya ke bagian keamanan sehingga segera di lakukan pemantauan dengan rekaman kamera CCTV secara otomatis. 2. Petugas keamanan I security a. Mensosialisikan ke semua unit di Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk tentang fungsi dan kegunaan CCTV, sehingga dapat bersinergi dengan bagian keamanan dalam rangka pemantauan keamanan di lingkungan Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk. b. Bertanggung jawab melakukan pemantauan dan memastikan adanya pencatatan data berdasarkan hasil pemantauan kamera CCTV. c. Memback up rekaman CCTV setiap hari dan disimpan untuk periode 30 hari. Untuk selanjutnya dapat dilakukan penghapusan gambar-gambar yang dinilai tidak diperlukan. d. Memastikan kamera CCTV dapat berfungsi dengan baik (tidak rusak dan dapat melakukan pemantauan). Jika rusak harus segera melaporkan ke IPS (lnstalasi Pemeliharaan Sarana) RS dan diusulkan perbaikan atau penggantian . 3. Petugas SIMRS a. Memastikan program/sistem CCTV berjalan lancar dan dapat di fungsikan guna pemantauan keamanan di Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk b. Membantu back up data rekaman CCTV di bagian keamanan, apabila ada kesulitan.



5



B. Jenis CCTV 1. DVR (Digital Video Recorder) a. Merk yang dipakai adalah Bosch & H.264, type 16 chanel b. Berbentuk kotak dengan ukuran kurang lebih 40x30x5 cm c. Berfungsi sebagai media pengatur tampilan gamber ke TV dan penyimpan hasil pemantauan kamera dengan syarat harus dilengkapi dengan hardisk minimal 500 GB agar dapat menyimpan s.d. 2 minggu. d. Dilengkapi dengan remote. 2. Camera CCTV model DOME a. Lensa dilindungi oleh sejenis kubah b. Arah lensa sulit dibak dari bawah kamera c. Menggunakan infrared d. Jangkauan pemantauan yang optimal adalah maksimal 10m C. Penempatan CCTV 1. Kamera CCTV di tempatkan pada area yang strategis dan penting. 2. Kamera di pasang pada tempat yang jarang terlihat tetapi dapat memantau situasi area tersaebut. 3. Lokasi CCTV yang ada di Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk. NO



PELETAKAN CCTV



JUMLAH



1



Pintu Masuk Parkir



1



2



Depan Pintu IGD



1



3



Lorong Pendaftaran



1



4



Ruang Kasir Rawat Inap



1



5



Lorong Runag HCU



1



6



Lorong Rung Ashofa



1



7



Lorong Runag Poli



1



8



Lorong Depan Ruang Perimatologi



1



9



Lorong Depan Kamar Ashofa Kelas 2 Dan 3



1



10



Lorong Depan Pintu Kamar Bersalin



1



11



Lorong Gedung Muzdalifah



2



6



12



Lorong Ruang Jabal Tsur



1



13



Lorong Ruang Isosali



1



14



Lorong Rekam Medis



1



15



Parkir Belakang



1



16



Depan Ruang Administrasi Keuangan



1



17



Lorong Gedung Arofah



1



18



Depan Kamar Arofah III Anak



1



19



Depan Ruang Administrasi Umum



1



20



Gedung Arofah



4



D. Pemantauan CCTV 1. Pemantauan pasien : a. Pasien yang dilakukan pemantauan adalah pasien rawat inap, rawat jalan dan penunjang di Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk. b. Selain pemantauan melalui kamera CCTV, petugas keamanan juga melakukan pemantauan secara langsung ke semua pasien yang rawat inap secara langsung pada masing-masing shift berkeliling ke semua wilayah lingkungan Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk c. Pemantauan bertujuan agar pasien terlindungi dari semua ancaman kejahatan dan mengetahui dari hal - hal yang menuju arah kriminal atau kejahatan. d. Pemantauan secara menyeluruh kepada pasien selama pasien berada dalam lingkungan rumah sakit. Jika terjadi tindakan kriminal/kejahatan di lingkungan Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk segera menghubungi pihak berwajib. e. Pastikan semua pasien merasa aman dan tidak terganggu dengan adanya pemantauan baik dari CCTV atau secara lansung dengan tetap memperhatikan privasi. 2. Pemantauan pengunjung a. Semua pengunjung yang berada dalam lingkungan Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk harus dilakukan pemantauan melalui bantuan kamera CCTV; b. Titik rawan keluar masuknya pengunjung harus dipasang kamera CCTV, termasuk dilorong-lorong yang biasa dilewati oleh pengunjung. c. Rekaman CCTV digunakan sebagai alat bukti ketika ada kejadian yang tidak diharapkan dan/atau kejahatan baik oleh dan yang menimpa pengunjung. d. Pemantauan Pengunjung melalui CCTV dilakukan oleh petugas keamanan di pos keamanan pada jam-jam besuk pasien. 3. Pemantauan karyawan : a. Keamanan karyawan dan harta benda yang dibawanya selama berada di lingkungan rumah sakit harus dilakukan pemantauan dengan bantuan camera CCTV oleh petugas keamanan dan di bantu dengan adanya pemantauan secara langsung oleh petugas keamanan pada saat bertugas untuk keliling pada semua wilayah lingkungan Rumah Sakit Islam ‘Aisyiyah Nganjuk.



7



b. Pastikan bahwa karyawan dan harta bendanya harus memang terlindungi dari semua ancaman dan dari hal - hal yang menuju arah kriminal atau kejahatan. c. Pastikan semua karyawan merasa aman dan tidak terganggu dengan adanya pemantauan baik dari CCTV atau secara langsung dengan tetap memperhatikan privasi; d. Pastikan pemantauan secara menyeluruh pada karyawan selama karyawan berada dalam lingkungan Rumah sakit, jika perlu hubungi pihak berwajib apabila terjadi tindakan kriminal/kejahatan lainnya. E. Kesalahan pemantauan 1. Kesalahan pemantauan dapat disebabkan oleh hal-hal berikut: a. Ketidak jelasan hasil pemantauan kamera CCTV b. Ketidaktelitian hasil pemantauan secara langsung oleh petugas keamanan c. Kesalahan identifikasi pelaporan hasil pemantauan d. Kesalahan penulisan hasil pemantauan e. Lingkup pemantauan yang cukup luas 2. Pelaporan insiden I kejadian kesalahan pemantauan a. Petugas kemanan melaporakan melalui kepada direksi dan diketahui oleh atasan langsung bahwa telah terjadi kesalahan pemanauan atas suatu kejadian yang terekam CCTV b. Laporan yang masuk kemudian didisposisi oleh direksi c. Hasil disposisi disampaikan kembali ke bagian keamanan untuk di tindak lanjuti F. Apabila Gambar hilang (vlose) pada CCTV 1. Adaptor I power suplay rusak 2. Kamera rusak 3. Konektor longgar, lepas atau rusak . lntalasi DVR tidak terpasang dengan baik 4 . Line kamera ke DVR terganggu G. Perawatan CCTV 1. Perawatan kamera,sofware,hardware,DVR CCTV 2. Backup berkala 3. Periksa Keakuratan kamera 4. Periksa Pengaturan kamera



8



BAB VI DOKUMENTASI



9



BAB Vll PENUTUPAN Demikian Panduan Penggunaan Kamera CCTV sebagai acuan pelaksanaan dalam membantu mengelola keamanan demi kelancaran pemberian layanan kesehatan di Rumah Sakit Islam 'Aisyiyah Nganjuk.



Ditetapkan di



: Nganjuk



PadaTanggal



: 10 Jumadil Awal 1439 H 24 Januari 2018 M



Direktur,



dr. Agus Pribadi, MM NBM : 1.233.677



10