8 0 583 KB
Lampiran Keputusan Karumkitmun
DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN UDARA RSAU dr.M. SALAMUN
Nomor Kep / / XII / 2014 Tanggal Desember 2014
PANDUAN UNIT KERJA TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) RSAU dr.M. SALAMUN
BAB I PENDAHULUAN
1.
Umum a.
Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Kaitannya dengan hal itu terdapat istilah Pendidikan kesehatan yang dikenal dengan promosi kesehatan adalah suatu pendekatan untuk meningkatkan kemauan (willingness) dan kemampuan
(ability)
masyarakat
untuk
memelihara
dan
meningkatkan
kesehatan. Tujuan promosi kesehatan bukan sekedar menyampaikan pesanpesan atau informasi-informasi kesehatan agar masyarakat mengetahui dan berperilaku hidup sehat, tetapi juga bagaimana mampu memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Upaya memecahkan masalah kesehatan ditujukan atau diarahkan kepada faktor perilaku dan faktor non perilaku (lingkungan dan pelayanan). Pendekatan terhadap faktor perilaku adalah promosi atau pendidikan kesehatan. Sedangkan, pendekatan terhadap faktor non perilaku adalah dengan perbaikan lingkungan fisik dan peningkatan lingkungan Sosial dan Budaya, serta peningkatan pelayanan kesehatan. Promosi kesehatan juga mempunyai misi “mediator” atau “menjebatani” antara sektor kesehatan dengan sektor lain sebagai mitra. Dengan kata lain promosi kesehatan merupakan perekat kemitraan di bidang pelayanan kesehatan.
2
b.
Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) berusaha mengembangkan
pengertian pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit tentang penyakit dan pencegahannya. Selain itu, Promosi kesehatan Rumah Sakit juga berusaha menggugah kesadaran dan minat pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit untuk berperan secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit. Oleh karena itu, Promosi Kesehatan di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisah dari program pelayanan kesehatan di rumah sakit. Buku pedoman pelayanan promosi kesehatan rumah sakit ini menjadi tolak ukur dan panduan bagi proses pelaksanaan promosi kesehatan yang dilakukan di RSAU dr.M. Salamun Bandung, agar dapat berjalan sesuai koridor dan alur yang sudah dtetapkan bersama.
2.
Maksud dan Tujuan a.
Maksud.
Panduan Pelayanan PKRS RSAU dr. M. Salamun untuk
dijadikan pedoman dan panduan dalam memberikan pelayanan PKRS di lingkungan RSAU dr. M. Salamun
b.
Tujuan 1)
Tujuan Umum
Untuk memberikan gambaran tentang panduan pelaksanaan promosi kesehatan di RSAU dr. M. Salamun, sehingga dapat digunakan sebagai dasar bagi setiap unit pelaksana.
2)
Tujuan Khusus a)
Memberika panduan tentang struktur organisasi beserta
uraian tugas yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing tim PKRS b)
Membantu
RSAU
dr.M.
Salamun
dalam
mengimplementasikan program PKRS maupun unit kerja lain. c)
Membanty
pasien/
yang
pelayanan di RSAU dr. M. Salamun
ingin
mendapatkan
akses
3
BAB II RUANG LINGKUP
3.
Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang lingkup pelayanan Promosi Kesehatan
Rumah Sakit (PKRS):
a.
Kegiatan promosi kesehatan rumah sakit, mempunyai lingkup pelayanan,
meliputi : 1) Pasien rawat jalan (orang yang sakit) 2) Pengantar pasien 3) Klien yang sehat 4) Pasien rawat inap 5) Petugas rumah sakit Petugas rumah sakit secara fungsional dapat dibedakan mejadi petugas medis, para medis dan non medis, sedangkan secara struktural dapat dibedakan menjadi pimpinan, tenaga administrasi dan tenaga teknis.
b.
Di dalam gedung rumah sakit
Di dalam gedung rumah sakit, PKRS dilaksanakan seiring dengan pelayanan yang diselenggarakan rumah sakit, meliputi: 1) PKRS di ruang pendaftaran/administrasi, yaitu di ruang di mana pasien/klien harus melapor/mendaftar sebelum mendapatkan pelayanan rumah sakit. 2) PKRS dalam pelayanan rawat jalan bagi pasien, yaitu di poliklinikpoliklinik seperti poliklinik kebidanan dan kandungan, poliklinik anak, poliklinik mata, poliklinik bedah, poliklinik penyakit dalam, poliklinik THT, dan lain-lain. 3) PKRS dalam pelayanan rawat inap bagi pasien, yaitu di ruang rawat darurat, rawat intensif, dan rawat inap 4) PKRS dalam pelayanan penunjang medik bagi pasien, yaitu terutama di pelayanan obat/ apotek, pelayanan laboratorium, dan pelayanan rehabilitasi medik.
4
5) PKRS dalam pelayanan bagi klien (orang sehat), yaitu seperti di pelayanan KB, konseling gizi, pemeriksaan kesehatan (check up), dan lainlain. 6) PKRS di ruang pembayaran rawat inap, yaitu di ruang di mana pasien rawat inap harus menyelesaikan pembayaran biaya rawat inap, sebelum meninggalkan rumah sakit.
c.
Di luar gedung Rumah Sakit
Kawasan luar gedung rumah sakit pun dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk PKRS, yaitu: 1) PKRS di Tempat Parkir, yaitu pemanfaatan ruang yang ada di lapangan/gedung parkir sejak dari bangunan gardu parkir sampai ke sudutsudut lapangan gedung parkir. 2) PKRS di Taman rumah sakit, yaitu baik taman-taman yang ada di depan, samping/sekitar maupun di dalam/halaman dalam rumah sakit. 3) PKRS di dinding luar rumah sakit. 4) PKRS di tempat-tempat umum di lingkungan rumah sakit misalnya di kantin. 5) PKRS di pagar pembatas kawasan rumah sakit. 6) PKRS di tempat ibadah
d.
Tahap pelaksanaan PKRS : 1) Melakukan assesment kebutuhan pasien akan PKRS. 2) Menetapkan sasaran PKRS 3) Mempersiapkan metode dan materi PKRS 4) Menunjuk petugas yang memberikan informasi/penyuluh/edukator PKRS yang sesuai
4.
Landasan Hukum a. Undang-Undang Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5
5.
Batasan Operasional a.
Promosi Kesehatan Rumah Sakit Internal
Promosi kesehatan rumah sakit internal yang bersifat kedalam atau berhubungan promosi didalam lingkungan RSAU dr. M. Salamun dengan melibatkan seluruh komponen profesi yang sesuai dengan kompetensi masing masing bidang.
b.
Promosi Kesehatan Rumah Sakit External
Promosi kesehatan rumah sakit external yang besifat keluar atau berhubungan promosi diluar lingkungan RSAU dr. M. Salamun dengan melibatkan pihak kedua atau dinas kesehatan, swasta, sponsor dsb sesuai dengan topik dan bahan yang disampaikan.
c.
Komunikasi adalah sebuah proses penyampaian pikiran atau informasi dari
seseorang kepada orang lain melalui suatu cara tertentu sehingga orang lain tersebut mengerti betul apa yang dimaksud oleh penyampai pikiran-pikiran atau informasi.
d.
Informasi adalah pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu.
e.
Edukasi adalah suatu proses perubahan perilaku secara terencana pada diri
individu, kelompok, atau masyarakat untuk dapat lebih mandiri dalam mencapai tujuan hidup sehat. Edukasi merupakan proses belajar dari tidak tahu tentang nilai kesehatan menjadi tahu dan dari tidak mampu mengatasi kesehatan sendiri menjadi
mandiri.
Pendidikan
kesehatan
adalah
semua
kegiatan
untuk
memberikan atau meningkatkan pengetahuan, sikap dan praktek masyarakat dalam memelihara dan meingkatkan kesehatannya.
f.
Pasien,
Pasien adalah orang yang sakit. Pasien dalam praktik sehari-hari sering dikelompokkan menjadi:
6
1) Pasien dalam atau rawat inap, yaitu pasien yang memperoleh pelayanan tinggal atau dirawat khusus pada suatu unit pelayanan kesehatan tertentu dengan cara menginap dan dirawat di rumah sakit 2) Pasien jalan atau luar atau rawat jalan, yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan, tanpa rawat inap karena pasien diharapkan bisa sembuh dengan berobat jalan saja.
g.
Keluarga Pasien Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala
keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Keluarga terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung, saudarasaudara kandung atau pengampunya.
h.
Diskusi adalah metode pembelajaran yang melibatkan dua orang penerima
edukasi atau lebih untuk berinteraksi saling bertukar pendapat, dan atau saling mempertahankan pendapat dalam pemecahan masalah sehingga didapatkan kesepakatan di antara penerima edukasi.
i.
Ceramah adalah metode penyajian pembelajaran melalui penuturan materi
secara lisan.
j.
Simulasi adalah metode penyajian pembelajaran dengan mencontoh atau
mempergunakan gambaran sebenarnya dari suatu sistem kehidupan nyata tanpa harus mengalaminya pada keadaan yang sesungguhnya.
k.
Praktek adalah metode pembelajaran dengan cara melaksanakan teori yang
telah disampaikan.
7
BAB III Tata Laksana
6.
Struktur Organisasi PKRS RSAU dr M. Salamun KEPALA RUMAH SAKIT
KETUA WAKIL KETUA
SEKRETARIS
ADMISSION
EDUKASI
PELAYANAN KHUSUS
CUSTOMER SERVICE
8
7.
Struktur jabatan Tim PKRS STRUKTUR JABATAN TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT RSAU dr.M. SALAMUN KEPALA RUMAH SAKIT dr. Didik Kestito, Sp.BU
Ketua Tim PKRS Rochmulyati,SKM. Wakil Ketua panitia PKRS Sesrumkit
Sekretaris Rahmat K.,S.Kep. Ners.
Admission Junaedi,Amd.Kep Yatna S. Supervisor Piket Rekam Medis
Edukasi Supriyanto,SKM.,M.KM Dwi Hariwiyati,S.Kep Didi Parmadi,S.Kep.Ners. Erlien Marlina,Amd.Kep.
Pelayanan Khusus
Customer Service
Muid Mulyana Armansyah,S.Kep.Ners Ratih Kasta I, S.Kep Devi, SPd. Sri Daniati,S.Kep.Ners
Mohadi, SPd., Skep M.MKes., M.H.Kes. Inkris, S.Psi Wahyu A.,Amd.Kep Tkk. Andri Siti Aminah
Ners.,
9
7. Uraian Tugas Tim PKRS
a.
Ketua PKRS 1) Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PKRS. 2) Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif , efisien dan bermutu. 3) Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait 4) Memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS 5) Membuat daftar inspeksi ke semua unit terkait 6) Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PKRS. 7) Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan 8)
Menjalin Kerjasama antar unit terkait.
9) Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif
b.
Wakil Ketua PKRS 1) Menjadi mitra ketua PKRS untuk Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif ,efisien dan bermutu 2) Menjadi mitra ketua PKRS untuk Berrtanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait 3) Menjadi mitra ketua PKRS untuk memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS 4) Menjadi mitra ketua PKRS untuk membuat daftar inspeksi ke semua unit terkait Membuat dan menanda tangani surat keluar serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya .
10
5) Menjadi mitra ketua PKRS untuk Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat danmemperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 6) Memberikan
pertimbangan/saran
PKRS
pada
perencanaan,
pengembangan program dan fasilitasinya 7) Membuat Analisa kinerja PKRS.
c.
Sekretaris PKRS 1) Mengatur rapat dan jadwal rapat PKRS 2) Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan, termasuk konsumsi, khususnya bila rapat berlangsung saat waktu makan siang atau sore. 3) Membuat dan menanda tangani surat keluar serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya . 4) Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat 5) Memberikan
pertimbangan/saran
PKRS
pada
perencanaan,
pengembangan program dan fasilitasinya.
d.
Admission 1) Membantu pasien dalam hal informasi tentang penyakit pasien, tarif, ketersediaan ruang rawat inap, dan praktek dokter. 2) Membantu pasien apabila memerlukan rujukan antar ruangan/ poli/ unit maupun antar rumah sakit. 3) Menjadi penghubung jika pasien memerlukan kelengkapan administrasi terkait akses pelayanan.
11
e.
Edukasi 1) Mengkoordinasikan dengan setiap poli/ unit dalam hal materi edukasi kepada
pengunjung,
pasien
atau
kelompok
masyarakat
kompleks
pemukiman. 2) Menjadwalkan kegiatan edukasi, bekerja sama dengan unit/ poli/ ruang rawat terkait. 3) Bekerja sama dengan polirawat jalan, rawat inap, dokter dan penunjang kesehatan lainnya berkaitan dengan tugas edukasi kepada pasien.
f.
Pelayanan Khusus 1) Melaksanakan bantuan/ bimbingan kepada pasien VIP ( khusus kepada pasien yang berpangkat kolonel dan perwira tinggi ). 2) Membantu pasien yang berkebutuhan khusus, karena keterbatasan fisik dan komunikasi untuk mendapatkan akses pelayanan. 3) Membantu pasien yang kekurangan persyaratan administrasi untuk selanjutnya tetap berhak mendapatkan akses pelayanan.
g.
Customer Service 1) Memberi layanan informasi tentang akses pelayanan RSAU dr. M. Salamun. 2) Membantu pasien, terkait dengan ketersediaan alat bantu pasien, ambulance, kereta jenajah dan lain-lain. 3) Membuka akses kepada instansi lain untuk membangun jejaring pelayanan kesehatan dengan RSAU dr. M. Salamun 4)Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada institusi pendidikan untuk bekerja sama dengan RSAU dr. M. Salamun.
12
9.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tabel 1.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit RSAU dr.M. Salamun
Kualifikasi No
Nama Jabatan Formal
Masa Kerja
S1 Kesehatan atau 1
2
Ketua KPRS
Wakil Ketua KPRS
Kesehatan
Pelatihan 3 tahun
Sekretaris
Komunikasi
Masyarakat
Efektif
S1 Kesehatan atau
Pelatihan 1. t a Komunikasi h Efektif u n Pelatihan
Kesehatan Masyarakat
3.
Sertifikat
S1 / D3 Kesehatan
Jumlah yang ada
1 tahun
Komunikasi
1
1
1
Efektif
4
5
6
7
Koordinator Admission Anggota
Koordinator Edukasi dan Anggota
Koordinator Pelayanan Khusus Anggota Koordinator Customer Service Anggota
Koordinator S1/D 3 Kesehatan Anggota D 3, SLA/sederajat
1 tahun
Pelatihan Komunikasi Efektif
1
1 tahun
Kompeten dibidang kualifikasi masing-masing
1
1 tahun
Pelatihan komunikasi efektif
1
S1 Anggota D3
Pamen TNI AU Anggota D 3
- S1/D3 Kesehatan 1 tahun Anggota D 3
Pelatihan komunikasi efektif
1
13
10.
Distribusi Ketenagaan Pola distribusi tenaga PKRS dapat diatur dan disesuaikan dengan waktu kerja
yang sudah ditentukan oleh RSAU dr.M. Salamun, meliputi : a.
Dinas Pagi Ketua , wakil ketua, sekretaris, Koordinator Addmission, Koordinator
Edukasi, Koordinator Pelayanan Khusus dan Customer Service bertugas sesuai dengan waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh RSAU dr.M. Salamun. Pada pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja, Tim KPRS dibantu oleh tenaga pelaksana yang bekerja dan berada pada posisi/ tempat yang ditentukan sesuai dengan format materi yang akan disampaikannya.
b.
Dinas Sore dan malam Untuk pelaksanaan dinas sore dan malam, dilakukan oleh pelaksana
suvervisor perawat dan petugas jaga Rekam medis
11. Pengaturan Jaga Pengaturan jaga dalam tim PKRS bersifat purna waktu, standby dalam kurun waktu 24 jam dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kepada pasien.
12. Ruangan PKRS/edukasi dilakukan dibeberapa tempat, disesuaikan dengan keberadaan dan kebutuhan kelompok sasaran antara lain : a.
Tempat Pendaftaran Pasien URJ/IGD
b.
Ruang tunggu poli masing-masing
c.
Ruang tunggu apotik
d.
Ruang Addmission
e.
Ruang Rehabmedik
f.
Ruang Radiotherapi
g.
dan lain-lain.
14
13. Standar Fasilitas
a.
Fasilitas Ruang PKRS dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung dalam
memberikan informasi dan edukasi bagi pasien, keluarga dan pengunjung lainnya. Ruang PKRS RSAU dr.M. Salamun, meliputi : 1) Pemasangan poster di dinding-dinding, baik dalam bentuk cetakan maupun bentuk-bentuk lain. 2) Penyediaan perpustakaan atau ruang dan bahan-bahan bacaan. 3) Penyediaan leaflet, brosur atau selebaran atau bahan-bahan informasi lain yang dapat diambil secara gratis 4) Penyediaan, VCD/DVD player dan televisi yang menayangkan, informasiinformasi yang diperlukan.
b.
Peralatan Sarana atau peralatan yang dipakai dalam kegiatan promosi kesehatan
rumah sakit di RSAU dr.M. Salamun diantaranya: 1) TV, LCD 2) Amplifier dan Wireless Microphone 3) Computer dan laptop 4) Pointer 5) Public Address System (PSA)/Megaphone 6) Flypchart Besar/Kecil 7) Cassette recorder/player 8) Kamera foto 9) Brosur / leaflet / poster/banner/spanduk 10)Papan informasi 11)Materi yang disusun oleh setiap educator 12)Dll.
15
14. Ketentuan Umum PKRS
a.
Asesmen Agar penyuluhan efektif, perlu dilakukan penilaian awal terhadap keadaan
pasien untuk menentukan kebutuhan atau yang harus diketahui dan dilakukan oleh pasien/ keluarga serta metode yang sesuai, data yang harus diketahui antara lain agama, tingkat pendidikan, kemampuan bahasa, diagnose dan keadaan penyakit pasien, tindakan medis dan terapi yang dilakukan dokter, hasil evaluasi dan tindak lanjut.
b.
Pasien dengan keterbatasan fisik, anak-anak dan manula, informasi
diberikan kepada keluarga yang mendampingi. Pasien dengan keterbatasan bahasa, rumah sakit menyediakan tenaga penerjemah.
c.
Sasaran PKRS
Sasaran pemberian Informasi dan penyuluhan ada 3 (tiga) kelompok yaitu : 1) Semua pengunjung rumah sakit untuk informasi yang bersifat umum. 2) Pasien rawat jalan, baik secara kelompok maupun perorangan. 3) Pasien rawat inap baik secara kelompok maupun perorangan.
d.
Metode dan Materi 1) Untuk informasi umum bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis, berupa tanya jawab sesuai kebutuhan pengunjung rumah sakit, missal : buka loket file; jam buka klinik; macam pelayanan; fasilitas dan tariff; alur pendaftaran pasien dan lain-lain. Alat bantu instruksi bisa berupa brosur, leaflet, papan pengumuman, banner dan lain-lain. 2) Setiap pasien rawat jalan yang berobat di klinik akan mendapatkan informasi sesuai kebutuhan pasien, dengan cara tanya jawab, konsultasi dan praktek. Bisa dibantu dengan brosur, leaflet, alat peraga, alat bantu yang sesuai kebutuhan pasien dan lain-lain. Pasien diberi kesempatan untuk bertanya dan memperagakan sampai benar-benar paham. Informasi yang diberikan terkait dengan perawatan penyakitnya antara lain diagnose dan penjelasannya, terapi dan efek samping obat,resiko, diet dan nutrisi,
16
manajemen nyeri, tehnik rehabmedik, tindak lanjut dan lain-lain. Ringkasan materi
yang
disampaikan
ditulis
pada
lembar
edukasi
kemudian
ditandatangani oleh pemberi dan penerima informasi. 3) Cara
penyampaian
informasi/
edukasi
mengacu
pada
Panduan
Komunikasi Effektif. 4) Penyuluhan yang diberikan untuk pasien rawat inap meliputi diagnose dan penjelasan penyakit, prosedur tindakan dan terapi obat, resiko diet dan nutrisi, manajemen nyeri, tenik rehabmedik, evaluasi dan tindak lanjut, bimbingan rohani, psikologi dan petunjuk pasien pulang. Seperti halnya pasien rawat jalan, ringkasan materi ditulis pada lembar edukasi kemudian ditandatangani oleh pemberi dan penerima informasi.
e.
Verifikasi Untuk mengetahui bahwa informasi yang disampaikan telah dipahami oleh
pasien / keluarga maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Pasien diberi kesempatan bertanya 2) Pasien ditanya ulang tentang materi yang disampaikan. 3) Bila perlu pasien / keluarga diminta menjelaskan kembali materi yang diterima ( untuk materi yang bersifat pengertian) atau memperagakan / mempraktekan sendiri untuk materi yang bersifat ketrampilan) 4) Setelah pasien / keluarga memahami informasi yang diterima, diminta tandatangan / paraf pada lembar edukasi.
f.
Pemberi informasi / penyuluh / edukator 1) Pemberi informasi/ penyuluh adalah semua petugas rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien/keluarga/pengunjung rumah sakit sejak dari loket file/IGD sampai dengan pasien keluar rumah sakit. Petugas tersebut adalah petugas informasi/file/IGD, dokter/drg/dr.spesialis, perawat, bidan, laboran, dietisien, radiographer, psikolog, paroh dan sebagainya yang memberikan pelayanan kepada pasien. 2) Depbangdiklat atas usulan Dep/Subdep/bagian mengadakan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia rumah sakit yang terkait pelayanan pasien agar
17
mampu dan trampil memberikan penyuluhan kepada pasien sesuai bidang dan kapasitas masing-masing.
g.
Pencatatan dan Pelaporan 1) Semua informasi yang bersifat pelayanan medis dicatat dalam lembar
edukasi, ditandatangani oleh pemberi dan penerima informasi. Untuk operasi/tindakan medis//tindakan diagnostik dicatat pada Informed Consent. kemudian disimpan dalam berkas rekam medis pasien yang bersangkutan. 2) Kegiatan diatas juga dicatat dan dilaporkan sebagai laporan kegiatan
bagian yang bersangkutan, dimana pasien dirawat. 3) Kegiatan
pemberian informasi secara kelompok dilaporkan dalam
kegiatan pendidikan unit/ bagian yang bersangkutan. Rekap kegiatan untuk seluruh rumah sakit dilaporkan oleh bagminmed. 4) Untuk pelayanan kerohanian hanya diberikan atas permintaan dan
persetujuan pasien dan / keluarganya. Prosedur pelaksanaannya mengikuti Panduan Pelayanan Kerohanian RSAU dr.M. Salamun. 14. Tata laksana Promosi Kesehatan Rumah Sakit Rawat Jalan
a.
Tata laksana promosi kesehatan rumah sakit untuk pasien rawat jalan,
meliputi : 1) PKRS di Pendaftaran/administrasi 2) PKRS dipoliklinik misalnya poli kandungan, Poliklinik Gigi, Poliklinik Anak, Poliklinik Mata, Poliklinik Bedah, Poliklinik THT,dll. b.
Tim PKRS memberikan edukasi dan informasi kepada pasien mengenai
kondisi penyakitnya dan memberikan saran medis dan pemeriksaan diagnostik (laboratorium atau radiologi) yang menunjang ketepatan diagnosis pada pasien tersebut c.
Tim PKRS merujuk pasien kepada dokter spesialis yang berkompeten
menangani penyakit pasien tersebut d.
Pelaksanaan PKRS ditunjang oleh tenaga yang berkompeten sesuai dengan
disiplin ilmu yang dimiliki
18
e.
Apabila pasien rawat jalan datang untuk menanyakan rencana diagnosis
atau konsultasi awal mengenai kondisi penyakitnya tanpa berobat, maka informasi akan diberikan oleh dokter poli umum.
15. Tata laksana Promosi Kesehatan Rumah Sakit Rawat Inap
a.
Tata laksana promosi kesehatan rumah sakit untuk pasien rawat inap,
muliputi : 1) PKRS di Pendaftaran/ administrasi 2) Pelayanan PKRS di ruang rawat darurat, rawat intensif dan rawat inap
b.
Tim PKRS memberikan edukasi dan informasi kepada pasien yang perlu
penjelasan lebih dalam mengenai penyakitnya pada saat awal perawatan, selama perawatan dan ketika pasien akan pulang.
c.
Pemberian edukasi dan informasi dilaksanakan sesuai dengan Standar
Prosedur Operasional pemberian informasi dan edukasi.
d.
Pencatatan pasien yang teredukasi dalam lembar edukasi.
e.
Pemberian edukasi harus dilakukan langsung pada saat ditentukannya
rencana suatu tindakan pelayanan kesehatan kepada pasien atau selambatlambatnya 1 x 24 jam bila untuk edukasi tertentu dari waktu DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) mendiagnosis pasien.
f.
Perawat mengidentifikasi kebutuhan informasi dan edukasi yang dibutuhkan
oleh pasien sebagai edukasi kolaboratif yaitu pemberian edukasi kepada pasien yang membutuhkan informasi lebih dari satu subunit PKRS. g.
Bila pasien dan/atau keluarga pasien yang sedang dirawat di ruang rawat
inap membutuhkan informasi dan edukasi yang lebih dalam mengenai perjalanan penyakit, evaluasi, rencana terapi, dan lain-lain, maka perawat dapat meminta
19
bantuan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) atau dokter jaga atau subunit tim PKRS yang terkait.
h.
Bila pasien sudah diperbolehkan pulang oleh DPJP (Dokter Penanggung
Jawab Pelayanan), maka pemberian informasi akan diberikan sesuai dengan poin 1-3 di atas (apabila masih membutuhkan).
i.
Pemberi informasi medis dan edukasi yang berhubungan dengan Clinical
pathway atau rencana penatalaksanaan pasien yang bersifat multi disiplin, yang berisi detail langkah-langkah penanganan seorang pasien mulai masuk rumah sakit sampai dengan keluar rumah sakit adalah dokter ruangan atau DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) dan informasi pasien pulang dapat diberikan oleh perawat.
17. Tata laksana Promosi Kesehatan Rumah Sakit Penunjang Medik Tata laksana promosi kesehatan rumah sakit untuk pasien rawat inap, rawat jalan dan/keluarganya muliputi :
a.
PKRS di Pendaftaran/administrasi
b.
Pelayanan PKRS di sub dep Laboratorium, Radiologi, Rehabilitasi Medis,
Radioterapi, dsb
18. Tata laksana PKRS Pelayanan Bagi Orang Sehat a.
Pelayanan PKRS di pelayanan KB, Konseling Gizi, Bimbingan senam,
pemeriksaan kesehatan (check Up), konseling kesehatan jiwa, dsb b.
Membentuk kelompok kelompok diskusi, misal kelompok diskusi penyakit
jantung, kelompok diskusi usia lanjut, dsb. c.
Kelompok senam, misal senam Jantung.
20
19. Tata laksana Konseling
a.
Konselor berusaha untuk memberikan kabar gembira dan kegairahan hidup
kepada pasien agar proses konseling dapat diterima dengan baik. Setelah itu pasien dapat mengungkapkan sendiri masalah, kelemahan atau kekeliruannya. b.
Konselor menghargai pasien tanpa syarat.
c.
Konselor melihat pasien sebagai subyek dan sesama hamba Tuhan dengan
tidak memperlakukan pasien secara semena mena. d.
Konselor mengembangkan dialog yang menyentuh perasaan.
e.
Konselor memberikan keteladanan, kepribadian, wawasan dan ketrampilan
kepada pasien untuk dapat menemukan jati dirinya. f.
20.
Konseling dilaksanakan oleh Poli Psikiatri, Poli Psikologi.
Tata laksana Akses Promosi Kesehatan Rumah Sakit
a.
Informasi tentang fasilitas pelayanan, jam pelayanan dan cara mendapatkan
pelayanan di RSAU dr.M. Salamun bisa didapatkan masyarakat dari :
1) Brosur atau leaflet tentang informasi pelayanan dan fasilitas di RSAU dr.M. Salamun 2) Website: www.rsau.com.id 3) Bagian Addmission 4) Papan informasi fasilitas dan pelayanan RSAU dr.M. Salamun
b.
Pasien dapat mengakses pelayanan di Rumah Sakit RSAU dr.M. Salamun
melalui: 1) Permintaan atau rujukan dari dokter luar RSAU dr.M. Salamun, misalnya: dokter praktik pribadi dari luar RSAU dr.M. Salamun memberikan rujukan kepada pasien dilakukan pemeriksaan darah di Laboratorium RSAU dr.M. Salamun. 2) Permintaan atau rujukan dari dalam RSAU dr.M. Salamun, misalnya: dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RSAU dr.M. Salamun merujuk pasien
21
untuk dilakukan pemeriksaan CT scan di Instalasi Radiologi RSAU dr.M. Salamun. 3) Pemeriksaan atas permintaan pasien sendiri
c.
Informasi tentang pelayanan, akses pelayanan dan alternatif rujukan
dapat diperoleh dari petugas atau staf di unit bersangkutan.
21. Rapat Tim PKRS mengadakan rapat minimal satu kali dalam satu bulan, sedangkan rapat evaluasi program dilakukan setiap enam bulan sekali. Disamping rapat rutin tersebut tim PKRS bisa melakukan rapat kapan saja, bersifat insidentil sesuai kebutuhan.
BAB IV DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
Semua kegiatan tim PKRS kepada pasien didokumentasikan. Adapun pelaporan pelaksanaan pemberian informasi dan edukasi dikoordinir unit promosi kesehatan rumah sakit yang terdiri dari pelaporan dari seluruh unit yang melaksanakan pemberian informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga.
Bandung,
Desember 2014
Kepala RSAU dr. M. Salamun
dr. Didik Kestito,Sp.BU Kolonel Kes NRP 512677