5 0 1 MB
PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH
i
PERATURAN DIREKTUR NOMOR: 133/PERDIR/I/2022 TENTANG PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH,
Menimbang
:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Semara Ratih sebagi institusi
yang
bergerak
di
bidang
pelayanan
kesehatan harus mampu meningkatkan pelayanan yang
lebih
bermutu
untuk
mewujudkan
derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya; b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan PPI yang
diintegrasikan
dengan program Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan menggunakan
indikator yang secara epidemiologi
penting bagi rumah sakit; c. bahwa rumah sakit menggunakan indikator sebagai informasi untuk mengurangi
memperbaiki kegiatan PPI dan
tingkat
infeksi yang
terkait
layanan
kesehatan sampai tingkat serendah-rendahnya; d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum
Semara
Manajemen
Ratih
Data
Umum Semara Ratih.
tentang
Terintegrasi
Panduan di
Rumah
Sistem Sakit
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3237); 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4431); 3. Undang-Undang Tahun
2007
Republik tentang
Indonesia
Nomor
Penanggulangan
24
Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik
144,
Indonesia
Nomor 5063); 5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik
153,
Indonesia
Nomor 5072); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2021
tentang
Perumahsakitan Indonesia
Penyelenggaraan
(Lembaran
Tahun
2021
Negara
Nomor
57,
Bidang Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 7. Peraturan
Menteri
1501/Menkes/Per/X/2010
Kesehatan tentang
Jenis
Nomor Penyakit
ii
Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 87); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan
(Berita Negara Republik
Surveilans
Kesehatan
Indonesia Tahun 2014
Nomor 1755); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dalam Sistem Informasi
Kesehatan
Terintegrasi (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1954); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor
3
Tahun 2020
Indonesia
tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Tahun 2020 Nomor 21); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH TENTANG PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH.
Pasal 1 Maksud dan tujuan dari Peraturan Direktur ini yaitu rumah sakit menggunakan indikator
sebagai
Pengendalian Infeksi kesehatan
sampai
menggunakan
data
informasi
untuk
memperbaiki
kegiatan
Pencegahan
(PPI) dan mengurangi tingkat infeksi yang terkait layanan tingkat
serendah-rendahnya,
indikator
dan
informasi
serta dan
rumah
sakit
membandingkan
dapat tingkat
kecenderungan di rumah sakit lain.
Pasal 2 Setiap unit layanan diharuskan ikut serta dalam menentukan prioritas yang diukur di tingkat rumah sakit dan tingkat unit layanan program Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI).
Pasal 3 Menetapkan Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.
Pasal 4 Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi acuan bagi Rumah Sakit Umum Semara Ratih dalam kegiatan Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) yang terintegrasi dengan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
iv
Pasal 5 Tim Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit Umum Semara Ratih melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanakan Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur ini mulai berlaku,
sistem manajemen data
terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu di Komite Mutu Rumah Sakit Umum Semara Ratih mengacu yang pada Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih.
Pasal 7 Peraturan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Luwus Pada tanggal
: 27 Januari 2022
Direktur RSU Semara Ratih
dr. I Wayan Buana, Sp. B., Finacs., M.M.
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR TANGGAL 27 JANUARI 2022 NOMOR 133/PERDIR/VIII/2022
PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH
RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH
6
KATA PENGANTAR Segala puji hanyalah bagi Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan semesta alam yang telah memberikan Petunjuk-Nya, sehingga Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi ini dapat diselesaikan dan dapat diterbitkan. Panduan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Rumah Sakit Umum Semara
Ratih
dalam
menggunakan
indikator
sebagai
informasi
untuk
memperbaiki kegiatan PPI dan mengurangi tingkat infeksi terkait pelayanan kesehatan sampai tingkat serendah-rendahnya. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terciptanya pedoman ini. Semoga panduan ini dapat bermanfaat bagi seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Semara Ratih dalam memberikan pelayanan yang aman dan bermutu menuju kepuasan pasien. Kritik dan saran yang
membangun
sangat
kami harapkan
untuk
perbaikan sehingga akan
menambah kesempurnaan penyusunan panduan dimasa mendatang. .
Tabanan, 27 Januari 2022 Direktur RSU Semara Ratih dr. I Wayan Buana, Sp.B., Finacs., M.M.
i
DAFTAR ISI
PERATURAN DIREKTUR...................................................................................... DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii BAB I DEFINISI.................................................................................................... 1 A.
Manajemen data ........................................................................................... 1
B.
Indikator Mutu.............................................................................................. 4
C.
Surveilans PPI .............................................................................................. 5
D.
Insiden Keselamatan Pasien ......................................................................... 5
E.
Monitoring Kinerja Staf Klinis .................................................................... 6
F.
Budaya Keselamatan dan Data Insiden /Kejadian/Kecelakaan di Rumah
Sakit ..................................................................................................................... 6 BAB II RUANG LINGKUP .................................................................................. 7 A. Pengumpulan data. ....................................................................................... 8 B. Analisis data ................................................................................................. 8 C. Validasi data ................................................................................................. 8 D. Pelaporan ...................................................................................................... 9 E.
Benchmark data ............................................................................................ 9
F.
Publikasi data ............................................................................................... 9
BAB III KEBIJAKAN ......................................................................................... 13 BAB IV TATA LAKSANA................................................................................. 15 A.
Pemilihan Indikator/Data ........................................................................... 15
B.
Pengumpulan Data ..................................................................................... 15
C.
Analisis Data .............................................................................................. 16
D.
Benchmarking ............................................................................................ 16
E.
Validasi Data .............................................................................................. 17
F.
Publikasi ..................................................................................................... 17
G.
Hak akses informasi ................................................................................... 18
BAB V DOKUMENTASI ................................................................................... 19 A. Dokumen Sistem Manajemen Data Rumah Sakit ...................................... 19 B. Dokumen Penanggung Jawab Data ............................................................ 19 C. Bukti Daftar Inventaris Sistem Manajemen Data Elektronik Rumah Sakit19 ii
D. Bukti Formulir Sensus Harian Dan Reakpitulasi Bulanan Dari Penanggung Jawab Data Unit. ............................................................................................... 19 E.
Bukti Pelaksanaan Program Manajemen Data Terintegrasi....................... 19
iii
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR NOMOR : 133/PERDIR/VIII/2022 TENTANG PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH
BAB I DEFINISI
A. Manajemen data 1. Teknologi informasi (SISMADAK, SIMRS) a.
Teknologi informasi adalah teknologi apapun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan, dan atau menyebarkan informasi.
b.
SISMADAK singkatan dari Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi merupakan suatu aplikasi bantuan yang diperuntukkan bagi rumah sakit yang mengikuti program akreditasi yang diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
c.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS
adalah suatu
sistem teknologi informasi komunikasi yang
memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit
dalam bentuk
jaringan
koordinasi,
pelaporan
dan prosedur
administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. 2.
Sistem manajmen data a.
Pengumpulan data 1) Pengumpulan data adalah teknik atau cara yang diakukan untuk memperolah informasi/data yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan. 2) Sumber data adalah tempat/asal memperoleh data (primer/sekunder) yang dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. 3) Metodologi pengumpulan data a) Retrospektif: data diambil dari kegiatan yang telah lalu. b) Concurrent:
data
diambil
dari
kegiatan
yang
baru
akan
dimulai/dilakukan.
1
4) Sampel merupakan jumlah individu/pasien dari populasi yang akan dimasukkan dalam analisa. Kriteria sampel terdiri dari: a) Inklusi: jumlah sampel yang akan diambil yang telah memenuhi krteria yang ditentukan untuk dianalisa. b) Eksklusi: jumlah sampel yang akan diambil yang tidak memenuhi krteria yang ditentukan untuk dianalisa. 5)
Metode sampling a) Systematic random sampling: pemilihan suatu kasus secara random dank asus berikutnya berdasarkan interval tetap. b) Convenience sampling: pemilihan kasus berdasarkan ketersediaan dan akses. Pemilihan kasus berdasarkan pada kriteria yang sudah diidentifikasi sebelumnya. c) Trigger sampling: pemilihan kasus berdasarkan adanya trigger, misalnya kejadian. 6) Ukuran sampel diambil berdasarkan JCI Sample Size table sabagai berikut:
b. Pelaporan adalah proses penyusunan dan distribusi laporan ke unit yang lebih tinggi sebagai bahan pertanggung jawaban data dan bahan informasi ke unit yang membutuhkan. c. Analisis adalah proses penguraian suatu hasil data atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk
memperoleh
pengertian
yang
tepat
dan
pemahaman
arti
keseluruhan data. Analisa
melalui grafik
sangat membantu memperlihatkan perubahan 2
apakah menuju perbaikan sesuai yang diharapkan, seperti: Run chart, Control charts, Histograms, atau Pareto charts. d. Validasi adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. e. Benchmark Benchmarking adalah proses data terarah yang sistematis, perbaikan terus menerus yang melibatkan internal dan atau eksternal membandingkan kinerja unutk mengidentifikasi, mencapai, dan mempertahankan praktek terbaik. Tipe Benchmarking adalah:
f.
1)
Internal Benchmarking.
2)
Eksternal Benchmarking.
3)
Kombinasi internal dan eksternal Benchmarking.
Publikasi adalah proses penerbitan laporan dengan media publikasi secara internal ataupun eksternal ke luar rumah sakit setelah mendapatkan persetujuan dari direktur.
3
1) Publikasi internal dilakukan dengan presentasi/laporan hasil data setiap 3 bulan sesuai kebutuhan dan menggunggah hasil data ke Intranet rumah sakit yang dapat dilihat oleh seluruh unit yang membutuhkan. 2) Publikasi eksternal dilakukan dengan bekerjasama unit PKMRS, dan/atau bagian administrasi untuk menyiarkan data ke media masyarakat sesuai dengan persetujuan Direksi dan kesiapan data B. Indikator Mutu 1. Indikator mutu adalah petunjuk atau tolak ukur, contoh: petunjuk indikator atau tolok ukur status kesehatan antara lain adalah angka kematian ibu, angka kematian bayi, status gizi. Petunjuk atau indikator ini (angka kematian ibu) dapat diukur. 2. Indikator mutu nasional adalah indikator mutu yang ditetapkan oleh departemen kesehatan
sebagai alat pengukur mutu pelayanan kesehatan
suatu rumah sakit di Indonesia. 3. Indikator mutu prioritas rumah sakit adalah indikator yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit sebagai prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis yang akan dievaluasi. 4. Indikator mutu unit adalah Indikator mutu yang dipergunakan untuk mengukur mutu di unit, sumber data umumnya dari unit dan menjadi indikator mutu unit. 5. Indikator mutu PONEK adalah indikator mutu yang dipergunakan untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak dengan upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi serta peningkatan kesehatan ibu dan bayi. 6. Indikator mutu PAB adalah indikator mutu yang dipergunakan untuk mengukur kualitas pelayanan tindakan anestesi, sedasi, dan intervensi bedah merupakan proses yang kompleks dan sering dilaksanakan di rumah sakit.
4
C.
Surveilans PPI Surveilans infeksi terkait pelayanan kesehatan Health Care Associated Infections (HAIs)
adalah suatu proses yang dinamis, sistematis, terus menerus
dalam pengumpulan, identifikasi, analisis dan interpretasi data kesehatan yang penting di fasilitas pelayanan kesehatan pada suatu populasi spesifik dan didiseminasikan secara berkala kepada pihak-pihak yang memerlukan untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan, serta evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan. Kegiatan surveilans Health Care Associated Infections (HAIs) merupakan komponen penunjang penting dalam setiap program
pencegahan dan
pengendalian infeksi. Informasi yang dihasilkan oleh kegiatan surveilans berguna untuk mengarahkan strategi program baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap evaluasi. Dengan kegiatan surveilans yang baik dan benar dapat dibuktikan bahwa program dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
D.
Insiden Keselamatan Pasien 1. Insiden Keselamatan Pasien (IKP)/Patient Safety Incident Setiap adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cedera, cacat, kematian dan lainlain) yang tidak seharusnya terjadi. 2. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) / Adverse Event adalah suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (“commission”) atau karena tidak bertindak (“omission”), bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien. 3. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss adalah suatu Insiden yang belum sampai terpapar ke pasien sehingga tidak menyebabkan cedera pada pasien. 4. Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien,
tetapi
tidak
menimbulkan
cedera,
dapat
terjadi
karena
"keberuntungan" (misal; pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), atau "peringanan" (suatu obat dengan reaksi alergi
5
diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotumnya).
E. Monitoring Kinerja Staf Klinis Monitoring kinerja staf klinis adalah rumah sakit mengumpulkan berbagai data: 1. Harus dikumpulkan sedemikian rupa agar teridentifikasi staf medis yang berperan dandengan praktik klinis seorang anggota staf medis. 2. Dapat menjadi rujukan (benchmark) didalam atau diluar untuk mengetahui pola individu dari staf medis. Contoh, sumber data potensial: a. Lama Hari Rawat (Length Of Stay), b. Frekuensi (Jumlah Pasien Yang Ditangani), c. Angka Kematian, d. Pemeriksaan Diagnostik, e. Pemakaian Darah, f. Pemakaian Obat Obat Tertentu, g. Angka ILO, DLL.
F.
Budaya Keselamatan dan Data Insiden /Kejadian/Kecelakaan di Rumah Sakit Budaya keselamatan atau culture of safety, dikenal juga sebagai safe culture, merupakan budaya organisasi yang mendukung anggota staf (klinis dan administratif) untuk melaporkan
concerns (antara lain insiden
keselamatan pasien, keluhan) terkait keselamatan atau mutu asuhan tanpa takut mendapat sanksi dari rumah sakit. Budaya keselamatan di rumah sakit adalah sebuah lingkungan yang kolaboratif karean staf
klinis memperlakukan satu sama lain secara hormat
dengan melibatkan serta memberdayakan pasien dan keluarga, pimpinan mendorong staf klinis pemberi asuhan bekerja sama dalam tim yang efektif dan mendukung proses kolaborasi interprofesional dalam asuhan yang berfokus pada pasien.
6
BAB II RUANG LINGKUP
Rumah sakit yang mampu bersaing dalam pasar adalah rumah sakit yang mampu menyediakan
produk atau jasa berkualitas. Oleh karena itu, rumah
sakit dituntut untuk terus melakukan perbaikan terutama pada kualitas pelayanannya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh barang atau jasa
yang
ditawarkan akan mendapat tempat yang baik di mata masyarakat selaku konsumen dan calon konsumen. Mutu adalah faktor yang mendasar dari pelanggan. penentuan
pelanggan,
bukan ketetapan
dokter,
pasar
Mutu adalah atau
ketetapan
manajemen. Ia berdasarkan atas pengalaman nyata pelanggan terhadap produk dan jasa pelayanan, mengukurnya, mengharapkannya, dijanjikan atau tidak, sadar atau hanya dirasakan, operasional teknik atau subyektif sama sekali dan selalu menggambarkan target yang bergerak dalam pasar yang kompetitif . Crosby mendefinisikan mutu adalah conformance to requirement, yaitu sesuai dengan yang disyaratkan atau distandarkan. Definisi ini dianggap paling sesuai dengan mutu pelayanan rumah
sakit. Hal ini karena peraturan
dan perundangan di bidang pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit telah mengatur hingga aspek teknis. Selain itu, pelayanan kesehatan yang baik harus terstandarisasi dan terukur. Mengukur menjawab
mutu
pertanyaan-
pelayanan
kesehatan
dimaksudkan
untuk
dapat
pertanyaan sebagai berikut: dapatkah mutu jasa
pelayanan kesehatan diukur? Apanya yang diukur?
Bagaimana mutu jasa
pelayanan diukur? Untuk dapat memahami hal tersebut diatas perlu diketahui tentang pengertian indikator, kriteria, standar, dan manajemen data yang didukung
dengan
teknologi
informasi
mulai
dari
pengumpulan
data,
pelaporan, analisa, validasi, serta publikasi baik internal maupun eksternal Ruang lingkup pelaksanaan manajemen data terintegrasi di Rumah Sakit Umum Semara Ratih dilakukan
menggunakan teknologi informasi SIM RS
dan SISMADAK dengan sistem manajemen data sebagai berikut:
7
A. Pengumpulan data. a. Sumber data 1) Primer 2) Sekunder b. Metodologi pengumpulan data 1) Retrospektif 2) Concurrent c. Sampel 1) Dengn kriteria inklusi dan eksklusi yang telah ditetapkan pada profil indikator. 2) Metode sampling a) Systematic random sampling b) Convenience sampling c) Trigger sampling d) Ukuran sampel diambil berdasarkan JCI Sample Size table.
B. Analisis data Analisa dilakukan unutk tersedianya data dan informasi mutu yang valid sebagai dasar perencanaan,
manajemen rumah sakit untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan,
pemantauan,
evaluasi
program
dan
peningkatan kewaspadaan serta respon terhadap kejadian luar biasa yang cepat
dan
tepat.
Memberikan kepercayaan publik
mengenai mutu
pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih. Analisa dilakukan setiap bulan dan disajikan dalam bentuk grafik (Run Chart) yang ditampilkan pada dashboard tiap unit kerja dan selanjutnya dilakukan pembahasan rencana tinda lanjut hasil analisa tiap 3 (tiga) bulan.
C. Validasi data a. Rumah sakit menggunakan proses internal untuk melakukan validasi data.
8
b. Validasi data hanya dapat dilakukan pada data sekunder (rekam medis) c. Penyahihan/validasi data dilakukan ketika: 1) Suatu ukuran baru diterapkan (khususnya, ukuran klinis yang dimaksudkan untuk membantu rumah sakit mengevaluasi dan meningkatkan proses atau hasil klinis yang penting); 2) Data akan ditampilkan kepada publik lewat situs Website rumah sakit atau cara lain; 3) Suatu perubahan telah dibuat pada suatu ukuran indikator yang telah ada; 4) Sumber data berubah, misalnya jika ada bagian dari catatan pasien yang diubah ke format elektronik sehingga sumber datanya menjadi elektronik dan kertas; atau 5) Subjek pengumpulan data berubah, misalnya perubahan dalam umur pasien rata-rata, perubahan protokol, penerapan pedoman praktik klinis baru, atau pemakaian teknologi
dan metodologi
perawatan baru.
D. Pelaporan Pelaporan berupa data yang telah dianalisa dan divalidasi dari unit kerja kepada Direktur Rumah Sakit
Umum Semara Ratih dan dilanjutkan
kepada representasi pemilik rumah sakit yaitu Direktur PT Purnama Semaratih Sejati.
E. Benchmark data Tipe Benchmarking data yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih adalah tipe internal dan eksternal.
F. Publikasi data Publikasi dilakukan untuk : a. Tersedianya data dan informasi mutu yang valid sebagai dasar manajemen perencanaan,
rumah
sakit
pelaksanaan,
untuk
mengambil
pemantauan,
keputusan
evaluasi
program
dalam dan
9
peningkatan kewaspadaan serta respon terhadap kejadian luar biasa yang cepat dan tepat; dan b. Memberikan kepercayaan publik mengenai mutu pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih Publikasi data yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih adalah: a. Publikasi internal dilakukan dengan presentasi/laporan hasil data setiap 3 bulan sesuai kebutuhan dan menggunggah hasil data ke Intranet rumah sakit yang dapat dilihat oleh seluruh unit yang membutuhkan. b. Publikasi dan/atau
eksternal dilakukan
dengan
bagian
untuk
administrasi
bekerjasama menyiarkan
unit data
PKMRS, ke
media
masyarakat sesuai dengan persetujuan Direksi dan kesiapan data Data/indikator yang dimasukkan dalam sistem majamen data terintegrasi di Rumah Sakit Umum Semara Ratih meliputi: 1. Indikator Mutu Nasional yang meliputi: a. Kepatuhan Identifikasi Pasien; b. Emergency Respon Time (EMT); c. Waktu Tunggu Rawat Jalan; d. Penundaan Operasi Elektif; e. Kepatuhan jam visite dokter; f.
Waktu Lapor Hasil Tes Kritis Laboratorium;
g. Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional (FORNAS); h. Kepatuhan Cuci Tangan; i.
Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedera Akibat Pasien Jatuh;
j.
Kepatuhan terhadap Clinical Pathway;
k. Kepuasan Pasien dan Keluarga; l.
Kecepatan Respon Terhadap Komplain.
2. Indikator mutu prioritas rumah sakit yang telah ditetapkan oleh direktur rumah sakit. 3. Indikator mutu unit yang telah ditetapkan oleh Kepala Sub Bagian. 4. Indikator mutu PONEK dengan sumber data unit pelayanan yang meliputi: a. Angka keterlambatan operasi Sectio Caesaria >30 menit.
10
b. Angka keterlambatan penyediaan darah >60 menit. c. Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini. 5. Indikator mutu PAB yang meliputi: a. Asesmen Pra Sedasi b. Proses monitoring status fisiologis selama anestesi. c. Proses monitoring proses pemulihan anestesi dan sedasi dalam. d. Evaluasi ulang bila terjadi konversi tindakan dari local/regional ke general. 6. Indikator PPI Data surveilans kejadian infeksi yang dilakukan seperti kejadian : a. Indikator infeksi saluran kencing adalah kondisi saat ada bakteri pada organ saluran kencing b. Indikator infeksi daerah operasi adalah infrksi yang terjadi paa luka bekas sayatan operasi. c. Indikator hospital acquiured
pneumonia
adalah
pneumonia yang
kejadiannya bermula dirumah sakit. Penyakit ini adalah penyebab kematian yang terbanyak pada pasien di rumah sakit. Mikrooorganisme penyebabnya biasanya bakteri gram negatif dan stafilokokus. d. Indikator phlebitis adalah bagian indikator standar pelayanan minimal rumah sakit dengan dimensi mutu keselamatan pasien e. Endotracheal Tube (ETT)/ Oropharyngeal airway (OPA) adalah alat f.
Antibiotik adalah golongan senyawa antimikroba yang mempunyai efek menekan atau menghentikan suatu proses biokimia pada organisme, khususnya dalam proses infeksi oleh bakteri.
11
Berikut contoh data surveilans infeksi :
7. Insiden keselamatan pasien yang meliputi: a. IKP b. Kejadian sentinel 8. Insiden kejadian/kecelakaan di rumah sakit yang meliputi: a. Tertusuk jarum,benda tajam. b. Terpapar bahan kimia/bahan infeksius. c. Kehilangan barang. d. Insiden tindak kekerasan. e. Pengunjung/staf jatuh. 9. Data Manajemen risiko
12
BAB III KEBIJAKAN
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237); B. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); C. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
24
Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); D. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); E. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); F. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang
Perumahsakitan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); G. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113); H. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 87); I. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
13
J. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); K. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1954); L. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Tahun 2020 Nomor 21); M. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis
Risiko
Sektor
Kesehatan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 316)
14
BAB IV TATA LAKSANA
A. Pemilihan Indikator/Data Profesional pemberi asuhan (PPA) dan para kepala bidang/divisi serta kepala unit pelayanan berpartisipasi dalam memilih, mengintegrasikan, dan menggunakan teknologi manajemen informasi.
B. Pengumpulan Data 1. Komite mutu melakukan koordinasi pengumpulan data dari unit-unit 2. Tentukan penanggung jawab pengumpul data, dengan daftar PIC sebagai berikut: No
Data Indikator
1
Data indikator mutu nasional
Pengumpul Data Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.
2
Data indikator mutu prioritas
Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.
3
Data indikator mutu unit
Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.
4
Data indikator mutu Ponek
Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.
5
Data indikator mutu PAB
Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.
6
Data hasil surveilans
IPCN, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervise, ketua PPI monitoring.
15
7
Data insiden keselamatan
Unit yang bersangkutan melaporkan
pasien
kejadian paling lambat 2 X 24 jam kepada tim KPRS
8
Data insiden/kejadian/
Unit melaporkan ke K3RS
kecelakaan di RS 9
Data penilaian kinerja klinis
PIC data mengumpulkan data sesuai aspek yang dinilai pada kinerja klinis.
3. Tentukan sampel/populasi untuk mengumpulkan data sesuai profil indikator yang telah ditetapkan. 4. Pengumpul data mencatat data kedalam formulir sensus harian. 5. Penanggung jawab pengumpul data PMKP melakukan input data dari formulir sensus harian ke dalam Sistem IT (SISMADAK) 6. Data direkptulasi dan dianalisa dalam bentuk grafiK melalui sistem IT. 7. Interpretasi data. 8. Buat laporan ke pimpinan/komite PMKP.
C. Analisis Data 1. Pastikan
jumlah
sampel sesuai teknik
yang
telah
ditentukan
dan
diverifikasi. 2. Lakukan entri data ke dalam program entri untuk membuat master tabel sebagai data record dalam proses input hard copy menjadi soft copy. 3. Lakukan distribusi data kedalam grafik distribusi (control chart) untuk mendapatkan interpretasi data secara umum dan setiap bagiannya. 4. Sajikan penguraian hasil data atas berbagai bagiannya dan menelaah bagian
itu
sendiri serta hubungan
antarbagian
untuk
memperoleh
pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan data. 5. Proses analisis data dilakukan setiap bulan setelah data terkumpul.
D. Benchmarking Bandingkan
data
dengan
rumah
sakit
lain,
standar-
standar
16
nasional/internasional yang ada (Bechmarking), dan atau praktek terbaik sesuai yang telah di sepakati dalam profil indikator masing-masing indikator mutu dengan langkah- langkah sebgai berikut: 1. Pilih indikator mana yang akan dibandingkan. 2. Numerator, denumerator, metode pengumpulan data, cakupan, formula perhitungan perlu disamakan. 3. Pilih RS sejenis. 4. Lakukan penyesuaian risiko jika diperlukan.
E. Validasi Data 1. Nilai kebutuhan validasi 2. Tentukan jumlah sampel untuk validasi data mutu. Sampel untuk validasi sama dengan jumlah sampel untuk penilaian indicator mutu. 3. Pastikan alat ukur validasi yang sesuai 4. Lakukan pengumpulan ulang data oleh orang kedua yang tidak terlibat dalam pengumpulan data orisinil, dengan menggunakan objek data yang sama dan cara ukur yang sama. 5. Hitungan keakuratan dilakukan dengan membandingkan hasil data orang pertama dengan orang kedua. Hasil data orang kedua harus ≥ 90% dari hasil data orang petama untuk dikatakan sebagai data valid. 6. Lakukan koreksi apabila unsur datanya tidak sama, alasanalasannya (misalnya, definisi data yang tidak jelas) harus dicatat dan tindakan korektif harus didokumentasikan. 7. Identifikasi
tindakan
korektif,
dengan
mereview
kembali
teknis
pengukuran yang telah dilaksanakan.
F.
Publikasi 1. Publikasi laporan dilakukan secara internal dan eksternal sesuai kebutuhan. 2. Publikasi internal dilakukan dengan presentasi/laporan hasil data setiap 3 bulan sesuai kebutuhan dan menggunggah hasil data ke Intranet rumah sakit yang dapat dilihat oleh seluruh unit yang membutuhkan. 3. Publikasi eksternal dilakukan dengan bekerjasama Tim PKRS untuk
17
menyiarkan data ke media masyarakat sesuai dengan persetujuan Direksi dan kesiapan data.
G. Hak akses informasi Hak akses diberikan kepada yang berwenang untuk menggunakan data dengan diberikan password untuk tiap individu.
18
BAB V DOKUMENTASI
A. Dokumen Sistem Manajemen Data Rumah Sakit 1. SPO Pengumpulan Data 2. SPO Analisa Data 3. SPO Validasi Data 4. SPO Pelaporan Data 5. SPO Publikasi Data.
B. Dokumen Penanggung Jawab Data 1. Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Penanggung jawab Data Unit dan uraian tugasnya. 2. Sertifikat Pelatihan PMKP (internal).
C. Bukti Daftar Inventaris Sistem Manajemen Data Elektronik Rumah Sakit 1. SIM RS 2. SISMADAK
D. Bukti Formulir Sensus Harian Dan Reakpitulasi Bulanan Dari Penanggung Jawab Data Unit.
E. Bukti Pelaksanaan Program Manajemen Data Terintegrasi.
Direktur RSU Semara Ratih
dr. I Wayan Buana, Sp. B., Finacs., M.M.
19