Panduan Sub Komite Etik Dan Disiplin Keperawatan 2018-2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN KEPERAWATAN RUMAH SAKIT MUJI RAHAYU SURABAYA



RUMAH SAKIT MUJI RAHAYU Jl. Raya Manukan Wetan No. 68-68 A Surabaya Telp. (031) 7418889, (031) 7404132 Fax (031) 7440449 E-mail : [email protected] Web site : www.rsmujirahayu.com



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................... ii I. PENDAHULUAN ................................................................................. 1 II. MAKSUD DAN TUJUAN...................................................................... 1 III. RUANG LINGKUP............................................................................... 1 IV. DASAR HUKUM.................................................................................. 1 V. LAFAL SUMPAH PROFESI................................................................. 2 VI. KODE ETIK PROFESI TENAGA KEPERAWATAN ............................. 4 VII. PETUNJUK PELAKSANAAN PRAKTIK KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN ………………………….......... 14 VIII. PROSEDUR PENANGANAN ETIK KEPERAWATAN/ KEBIDANAN........................................................... 19 IX. KLASIFIKASI PELANGGARAN ETIK KEPERAWATAN / KEBIDANAN ......................................................... 25 X. PENUTUP .......................................................................................... 29 XI. LAMPIRAN-LAMPIRAN....................................................................... 30



PANDUAN ETIK DAN DISIPLIN TENAGA KEPERAWATAN RS. MUJI RAHAYU SURABAYA I. PENDAHULUAN Etika keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moraldalam keperawatan. Dasar penyusunan Pedoman Etik Keperawatan ini dari Kode Etik Keperawatan, Kode Etik Kebidanan Indonesia dan peraturan karyawan RS. Muji Rahayu Surabaya. Kode etik merupakan suatu pernyataan komprehensif dari proses yang memberikan tuntunan bagi anggota untuk melaksanakan praktek asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan dalam bidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien sebagai individu, keluarga, masyarakat maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri sendiri. Kode etik sebagai suatu rangkuman nilai-nilai dan norma-norma yang dapat dipakai sebagai pedoman operasional sangatlah dibutuhkan, mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi sudah menjadi suatu unit sosio ekonomi yang majemuk dalam Rumah Sakit, dimana tenaga kerja yang terdiri dari berbagai profesi mempunyai etika profesi sendiri sehingga semangat kebersamaan sangat dibutuhkan agar Rumah Sakit dapat berfungsi dengan baik. II. MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman Etik Keperawatan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagitenaga keperawatan (perawat dan bidan) dalam melaksanakan tugas dan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta ketertiban administrasi dengan tujuan untuk keseragaman dalam bertindak. III. RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari pedoman ini adalah meliputi masalah etikakeperawatan bagi tenaga perawat maupun tenaga bidan di lingkungan RS. Muji Rahayu Surabaya. IV. DASAR HUKUM 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1464/MENKES/PER/X/2010 tgl:4 Oktober 2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK. 02.02/MENKES/148/I/2010tgl: 27 Januari 2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik perawat 3. Musyawarah Nasional PPNI nomor 09/Munas/VI/PPNI/2000 tentangKode Etik Keperawatan Indonesia. 4. Kepmenkes RI nomor 369/Menkes/SK//III/2007 tentang Kode EtikKebidanan Indonesia



V. LAFAL SUMPAH PROFESI 1. Lafal sumpah / janji Sarjana Keperawatan berbunyi : Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa : 1) Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat. 2) Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuaidengan martabat dan tradisi luhur jabatan kesehatan masyarakat. 3) Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karenapekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai Sarjana Keperawatan. 4) Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan keperawatan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. 5) Dalam menunaikan kewajiban saya, akan berikhtiar dengan sungguhsungguh supaya tidak berpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial. 6) Saya ikrarkan sumpah / janji ini dengan sungguh-sungguh denganpenuh keinsyafan. 2. Lafal Sumpah / Janji Sarjana Sains Terapan (D IV Bidan Pendidik) Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai tenaga kesehatan 1) Akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya. Menurut undangundangyang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. 2) Dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membedabedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsadan agama. 3) Dalam



melaksanakan



tugas,



akan



membina



kerjasama,



keutuhan



dankesetiakawanan, dengan teman sejawat. 4) Tidak



akan



menceritakan



kepada



siapapun



segala



rahasia



yang



berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian. 3. Lafal Sumpah / Janji Ahli Madya Keperawatan Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa :



1) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Keperawatan akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya, menurut undang-undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. 2) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Keperawatan dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membeda-bedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan bangsa dan agama. 3) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Keperawatan dalam melaksanakan tugaskan membina kerjasama, keutuhan dan kesetiakawanan denganteman sejawat. 4) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Keperawatan, tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian. 4. Lafal Sumpah / Janji Ahli Madya Kebidanan Saya bersumpah / berjanji: 1) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Kebidanan, akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya menurut Undang-Undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. 2) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Kebidanan dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membeda-bedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama. 3) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Kebidanan, dalam melaksanakan tugas, akan membina kerjasama, keutuhan dan kesetiakawanan, dengan teman sejawat. 4) Bahwa saya sebagai Ahli Madya Kebidanan, tidak akan menceritakan kepada siapaun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian. 5. Lafal sumpah / janji Bidan Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa : 1) Bahwa saya sebagai bidan akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya, menurut undang-undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. 2) Bahwa



saya



sebagai



bidan



dalam



melaksanakan



tugas



atas



dasarkemanusiaan tidak akan membeda-bedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama.



3) Bahwa saya sebagai bidan dalam melaksanakan tugas akan membina kerjasama, keutuhan dan kesetiakawanan dengan teman sejawat. 4) Bahwa saya sebagai bidan, tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian .Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya. VI. KODE ETIK PROFESI TENAGA KEPERAWATAN 1. KODE ETIK PERAWAT RS. Muji Rahayu a. Sebagai profesi yang turut serta menggunakan tercapainya kesejahteraan fisik material,



mental-spiritual



bagi



masyarakat,



maka



kehidupan



profesi



keperawatan di RS. Muji Rahayu Surabaya selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat sekitar akan keperawatan. b. Tenaga keperawatan di RS. Muji Rahayu Surabaya menyadaribahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi individu,keluarga, masyarakat. c. Perawat



dalam



melaksanakan



kewajiban



bagi



individu



keluarga



danmasyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuaidengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat. 1) Tanggung jawab perawat terhadap tugas a) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengankebutuhan individu keluarga dan masyarakat. b) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuisehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecualijika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuanumum yang berlaku. c) Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.



d) Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jeniskelamin, aliran politik agama yang dianut serta kedudukan sosial. e) Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya keperawatan. 2) Etik perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain a) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. b) Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilandan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan. 3) Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan a) Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan. b) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadiluhur. c) Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan. d) Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 4) Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanahair a) Perawat



senantiasa



melaksanakan



ketentuan-ketentuan



sebagai



kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.



b) Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat. 2. KODE ETIK BIDAN RS. MUJI RAHAYU SURABAYA 1) Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat a) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. b) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh danmemelihara citra bidan. c) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilaib yang berlaku di masyarakat. d) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. e) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. 2) Kewajiban bidan terhadap tugasnya a) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepadaklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga danmasyarakat. b) Setiap



bidan



berhak



memberikan



pertolongan



dan



mempunyai



kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan. c) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapatdan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien. 3) Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya a) Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengas sejawatnya untuk menciptakan suasana yang serasi.



b) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya. 4) Kewajiban bidan terhadap profesinya a) Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat. b) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. c) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya. 5) Kewajiban bidan terhadap diri sendiri a) Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik. b) Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 6) Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air a) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat. b) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. A. Paradigma Keperawatan Teori Proses Keperawatan Orlando Ida Jean Orlando Pelletier lahir pada tanggal 12 Agustus 1926 di New Jersey.Ia telah aktif berkarir sebagai pelaksana , pendidik, peneliti dan konsultandalam bidang keperawatan. Pada awal karirnya ia bekerja sebagai stafkeperawatan diberbagai bidang seperti obstetri, perawatan penyakit dalam danbedah, serta di ruang emergenci. Ia juga telah menjabat sebagai suvervisor danmenjabat sebagai asisten dua direktur keperawatan. Ia diterima di DiplomaKeperawatan di New York tahun 1947, medapat gelar Bachelor of Nursingpada tahun 1951 dari Universitas di Brooklyn New York, Pada tahun 1954menerima MA di mental health consultation dari Universitas Colombia. Buku pertamanya yang dipublikasikan pada tahun 1961dan diprint ulang pada



tahun1990 yaitu hubungan dinamis perawat-pasien : fungsi, prinsip dan proses. Iajuga menjabat sebagai pimpinan graduate program dalam kesehatan mental dan psikiatri nursing di Yale. Orlando juga aktif dibebagai organisasi seperti pada Massachusetts Nurses’ Associations dan di Harvard Community HealthPlan. Ia juga sebagai dosen dan konsultan



pada



berbagai



institusi



keperawatan.



Asumsi



Orlando



terhadap



metaparadigma keperawatan hampir seluruhnya terkandung dalam teorinya. Sama dengan teori-teori keperawatan pendahulunya asumsinya tidak spesifik, namun demikian Schmieding (1993)medapatkan dari tulisan Orlando mengenai empat area yang ditekuninya : 1. Perawat Perawat adalah suatu profesi yang mempunyai fungsi autonomi yangdidefinisikan sebagai fungsi profesional keperawatan. Fungsi profesionalyaitu membantu mengenali dan menemukan kebutuhan pasien yang bersifatsegera. Itu merupakan tanggung jawab perawat untuk mengetahuikebutuhan pasien dan membantu memenuhinya. Dalam teorinya tentangdisiplin proses keperawatan mengandung elemen dasar, yaitu perilakupasien, reaksi perawat dan tindakan perawatan yang dirancang untukkebaikan pasien 2. Manusia Manusia



bertindak



atau



berperilaku



secara



verbal



dan



nonverbal,



kadangkadangdalam situasi tertentu manusia dalam memenuhi kebutuhannya membutuhkan pertolongan, dan akan mengalami distress jika mereka tidakdapat melakukannya. Hal ini dijadikan dasar pernyataan bahwa perawatprofesional harus berhubungan dengan seseorang yang tidak dapat menolong dirinya dalam memenuhi kebutuhannya. 3. Sehat Orlando tidak medefinisikan tentang sehat, tetapi berasumsi bahwa bebas dari ketidaknyamanan fisik dan mental dan merasa adekuat dan sejahtera berkontribusi terhadap sehat. Perasaan adekuat dan sejahtera dalam memenuhi kebutuhannya berkontribusi terhadap sehat. 4. Lingkungan Orlando berasumsi bahwa lingkungan merupakan situasi keperawatan yang terjadi ketika perawat dan pasien berinteraksi, dan keduanya mempersepsikan, berfikit, dan merasakan dan bertindak dalam situasi yangbersifat segera. Pasien dapat mengalami



distress terhadap lingkungan therapeutik dalam mencapai tujuannya, perawat perlu mengobservasi perilaku pasien untuk mengetahui tanda-tanda distress. B. Konsep Utama Dalam Teori Proses Keperawatan Teori keperawatan Orlando menekankan ada hubungan timbal balik antarapasien dan perawat, apa yang mereka katakan dan kerjakan akan saling mempengaruhi. Dan sebagai orang pertama yang mengidentifikasi dan menekankan elemen-elemen pada proses keperawatan dan hal-hal kritispenting dari partisipasi pasien dalam proses keperawatan. Proses aktualinteraksi perawat-pasien sama halnya dengan interaksi antara dua orang .Ketika perawat menggunakan proses ini untuk mengkomunikasikan reaksinyadalam



merawat



pasien,



orlando



menyebutnya



sebagai



”nursing



proccesdiscipline”. Itu merupakan alat yang dapat perawat gunakan untuk melaksanakan fungsinya dalam merawat pasien.Orlando menggambarkan model teorinya dengan lima konsep utama yaitu fungsi perawat profesional, mengenal perilaku pasien, respon internal atau kesegaraan, disiplin proses keperawatan serta kemajuan. 1. Tanggung jawab perawat Tanggung jawab perawat yaitu membantu apapun yang pasien butuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut (misalnya kenyamanan fisik dan rasaaman ketika dalam medapatkan pengobatan atau dalam pemantauan. Perawat harus mengetahui kebutuhan pasien untuk membantu memenuhinya. Perawat harus mengetahui benar peran profesionalnya, aktivitas perawat profesional yaitu tindakan yang dilakukan perawat secara bebas dan bertanggung jawab guna mencapai tujuan dalam membantu pasien. Ada beberapa aktivitas spontan dan rutin yang bukan aktivitasprofesional perawat yang dapat dilakukan oleh perawat, sebaiknya hal ini dikurangi agar perawat lebih terfokus pada aktivitas-aktivitas yang benar-benar menjadi kewenangannya. 2. Mengenal perilaku pasien Mengenal perilaku pasien yaitu dengan mengobservasi apa yang dikatakan pasien maupun perilaku nonverbal yang ditunjukan pasien. 3. Reaksi segera Reaksi segera meliputi persepsi, ide dan perasaan perawat dan pasien. Reaksi segera adalah respon segera atau respon internal dari perawat danpersepsi individu pasien , berfikir dan merasakan.



4. Disiplin proses keperawatan Menurut George (1995 hlm 162) mengartikan disiplin proses keperawatansebagai interaksi total (totally interactive) yang dilakukan tahap demi tahap,apa yang terjadi antara perawat dan pasien dalam hubungan tertentu,perilaku pasien, reaksi perawat terhadap perilaku tersebut dan tindakanyang harus dilakukan, mengidentifikasi kebutuhan pasien untukmembantunya serta untuk melakukan tidakan yang tepat. 5. Kemajuan / peningkatan Peningkatan berari tumbuh lebih, pasien menjadi lebih berguna danproduktif. C. Disiplin Proses Keperawatan Dalam Teori Proses Keperawatan Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa disiplin proses keperawatan alam nursing procces theory dikenal dengan sebutan proses disiplin atauproses keperawatan. Disiplin proses keperawatan meliputi komunikasi perawat kepada pasiennya yang sifatnya segera, mengidentifikasi permasalahan klien yang disampaikan kepada perawat, menanyakan untuk validasi atauperbaikan. (Tomey, 2006 hlm 434). Disiplin proses keperawatan didasarkan pada ” proses bagaimana seseorang bertindak”. Tujuan dari proses disiplin ketika digunakan antara perawat dan pasien adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan pasien. Peningkatan perilaku pasien merupakan indikasi dari pemenuhan kebutuhan sebagai hasil yang diharapkan. 1. Perilaku Pasien Disiplin proses keperawatan dilaksanakan sesuai dengan perilaku pasien .seluruh perilaku pasien yang tidak sesuai dengan permasalahan dapatdianggap sebagai ekpresi yang membutuhkan pertolongan, ini sangat berartipada pasien tertentu dalam kondisi gawat harus dipahami. Orlandomenekankan hal ini pada prinsip pertamanya ” dengan diketahuinya perilakupasien , atau tidak diketahuinya yang seharusnya ada hal tersebutmenunjukan pasien membutuhkan suatu batuan”.Perilaku pasien dapat verbal dan non verbal. Inkonsistensi antara duaperilaku ini dapat dijadikan faktor kesiapan perawat dalam memenuhikebutuhan pasien. Perilaku verbal yang menunjukan



perlunya



pertolonganseperti



keluhan,



permintaan,



pertanyaan,



kebutuhan dan lain sebagainya.Sedangkan perilaku nonverbal misalnya heart rate, edema, aktivitas motorik:senyum, berjalan, menghindar kontak mata dan lain sebagainya. Walaupun seluruh perilaku pasien dapat menjadi indikasi perlunya bantuan tetapi jika hal itu tidak dikomunikasikan dapat menimbulkan masalah dalam interaksi perawat-pasien. Tidak efektifnya perilaku pasien merupakan indikasi dalam memelihara hubungan perawat-pasien, ketidakakuratan dalam mengidentifikasi



kebutuhan pasien yang diperlukan perawat, atau reaksinegatif pasien terhadap tindakan perawat. Penyelesaian masalah tidak efektifnya perilaku pasien layak diprioritaskan. Reaksi dan tindakan perawat harus dirancang untuk menyelesaikan perilaku seperti halnya memenuhi kebutuhan yang emergenci 2. Reaksi Perawat Perilaku pasien menjadi stimulus bagi perawat , reaksi ini tertidiri dari 3M bagian yaitu pertama perawat merasakan melalui indranya, kedua yaitu perawat berfikir secara otomatis, dan ketiga adanya hasil pemikiran sebagai suatu yang dirasakan. Contoh perawat melihat pasien merintih, perawatberfikir bahwa pasien mengalami nyeri kemudian memberikan perhatian Persepsi, berfikir, dan merasakan terjadi secara otomatis dan hampir simultan. Oleh karena itu perawat harus relajar mengidentifikasi setiap bagian dari reaksinya. Hal ini akan membantu dalam menganalisis reaksi yang menentukan mengana ia berespon demikian. Perawat harus dapatmenggunakan reaksinya untuk tujuan membantu pasien.Displin proses keperawatan menentukan bagaimana perawat membagireaksinya dengan pasien. Orlando menawarkan prinsip untuk menjelaskanpenggunaan dalam hal berbagi “ beberapa observasi dilakukan dandieksporasi dengan pasien adalah penting untuk memastikan dan memenuhikebutuhannya atau mengenal yang tidak dapat dipenuhi oleh pasien padawaktu itu.Orlando (1972) menyampaikan 3 kriteria untuk memastikan keberhasilanperawat dalam mengeksplor dan bereaksi dengan pasien, yaitu: a. Perawat harus menemuinya dan konsisten terhadap apa yangdikatakannya dan mengatakan perilaku nonverbalnya kepada pasien. b. Perawat harus dapat mengkomunikasikannya dengan jelas terhadapapa yang akan diekspresikannya. c. Perawat harus menanyakan kembali kepada pasien langsung untukperbaikan atau klarifikasi. 3. Tindakan Perawat Setelah mevalidasi dan memperbaiki reaksi perawat terhadap perilakupasien, perawat dapat melengkapi proses disiplin dengan tindakankeperawatan, Orlando menyatakan bahwa apa yang dikatakan dandilakukan oleh perawat dengan atau untuk kebaikan pasien adalahmerupakan suatu tidakan profesional perawatan. Perawat harusmenentukan tindakan yang sesuai untuk membantu memenuhi kebutuhanpasien. Prinsip yang menjadi petunjuk tindakan menurut Orlando



yaituperawat harus mengawali dengan mengekplorasi untuk memastikanbagaimana mempengaruhi pasien melalui tindakan atau kata-katanya.Perawat dapat bertindak dengan dua cara yaitu : tindakan otomatis dantindakan terencana. Hanya tindakan terencana yang memenuhi fungsiprofesional perawat. Sedangkan tindakan otomatis dilakukan bila kebutuhanpasien yang mendesak, misalnya tindakan pemberian obat atas intruksimedis. Dibawah ini merupakan kriteria tindakan keperawatan yangdirencanakan: a. Tindakan



merupakan



hasil



dari



indetifikasi



kebutuhan



pasien



denganmemvalidasi reaksi perawat terhadap perilaku pasien. b. Perawat menjelaskan maksud tindakan



kepada pasien dan sesuai



untukmemenuhi kebutuhan pasien. c. Perawat memvalidasi efektifitas tindakan, segera setelah dilakukan secara lengkap. d. Perawat membebaskan stimulasi yang tidak berhubungan dengankebutuhan pasien ketika melakukan tindakan. Tindakan



otomatis



tidak



akan



memenuhi



kriteria



tersebut.



Beberapa



contohtindakan otomatis tindakan rutinitas, melaksanakan instruksi dokter, tindakanperlindungan



kesehatan



secara



umum.



Semua



itu



tidak



membutuhkanvalidasi reaksi perawat 4. Fungsi profesional Tindakan yang tidak profesional dapat menghambat perawat dalammenyelesaikan fungsi profesionalnya, dan dapat menyebabkan tidakadekuatnya perawatan pasien. Perawat harus tetap menyadari bahwaaktivias termasuk profesional jika aktivitas tersebut direncanakan untukmencapai tujuan pemenuhan kebutuhan pasien.Disiplin proses keperawatan adalah serangkaian tindakan dengansuatu perilaku pasien yang membutuhkan bantuan. Perawat harus bereaksiterhadap perilaku pasien dengan mempersepsikan, berfikir dan merasakan.Perawat membagi aspek reaksinya dengan pasien, meyakinkan bahwatindakan verbal dan nonverbalnya adalah konsisten dengan reaksinya, danmengidentifikasi reaksi sebagai dirinya sendiri, dan perawat mengunjungi pasien untuk memvalidasi reaksinya. Membagi reaksinya oleh perawatmembantu pasien untuk menggunakan proses yang sama agar lebih efektifperlu



komunikasinya.



menyelesaikankebutuhan



adalah



Selajutnya saling



tidakan



yang



menguntungkan



sesuai



anatar



pasien



untuk dan



perawat.Setelah perawat bertindak , perawat segera katakan kepada pasien



jikatindakannya berhasil interaksi. Secara keseluruhan interaksi, perawatmeyakinkan bahwa perawat bebas terhadap stimulasi tambahan yangbertentangan dengan reaksinya terhadap pasien.



VII. PETUNJUK PELAKSANAAN PRAKTIK KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN I.



PENDAHULUAN A. UMUM 1. Perawat dan bidan adalah tenaga kesehatan pemberi pelayananterdepan kepada masyarakat mempunyai kedudukan penting, olehkarena itu perlu selalu meningkatkan mutu pelayanannya. 2. Agar



perawat



dan



bidan



dapat



melaksanakan



tugas



dan



tanggungjawabnya dengan baik, maka perlu adanya pengaturan yang mudah dipahami oleh perawat dan bidan. B. TUJUAN 1. Mempermudah perawat dan bidan untuk memahami danmelaksanakan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan sertamemberikan kejelasan batas-batas kewenangannya dalammenjalankan praktik, sehingga akan meningkatkan mutupelayanan yang diberikan serta meningkatkan citra yang baik bagiperawat dan bidan. 2. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perawat danbidan



sebagai



pemberi



pelayanan



serta



masyarakat



penerimapelayanan. II.



PENYELENGGARAAN PRAKTIK A. BIDAN 1. Hak Dan Kewajiban a. Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk: 1) Menghormati hak pasien. 2) Memberikan



informasi



tentang



masalah



kesehatan



pasiendan pelayanan yang dibutuhkan. 3) Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidakdapat ditangani dengan tepat waktu. 4) Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.



5) Menyimpan



rahasia



pasien



sesuai



dengan



ketentuanperaturan perundang-undangan. 6) Melakukan



pencatatan



asuhan



kebidanan



dan



pelayananlainnya secara sistematis. 7) Mematuhi standar. 8) Melakukan



pencatatan



dan



pelaporan



penyelenggaraanpraktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian. b. Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasameningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikutiperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melaluipendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya c. Bidan



dalam



menjalankan



membantuprogram



pemerintah



praktik dalam



kebidanan



harus



meningkatkan



derajat



kesehatanmasyarakat d. Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak : Memperoleh



perlindungan



hukum



dalam



melaksanakanpraktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar daripasien dan/atau keluarganya. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan danstandar Menerima imbalan jasa profesi 2. Wewenang a. Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untukmemberikan pelayanan yang meliputi : 1) Pelayanan kesehatan ibu 2) Pelayanan kesehatan anak 3) Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dankeluarga berencana b. Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil,kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui danmasa antara dua kehamilan. c. Pelayanan kesehatan ibu meliputi : 1) Pelayanan konseling pada masa pra hamil



2) Pelayanan antenatal pada kehamilan normal 3) Pelayanan persalinan normal 4) Pelayanan ibu nifas normal 5) Pelayanan ibu menyusui 6) Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan d. Bidan dalam memberikan pelayanan berwenang untuk : 1) Episiotomi 2) Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II 3) Penanganan kegawat-darurat, dilanjutkan denganperujukan 4) Pemberian tablet Fe pada ibu hamil 5) Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas 6) Fasilitas/bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi airsusu ibu eksklusif 7) Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tigadan postpartum 8) Penyuluhan dan konseling 9) Bimbingan pada kelompok ibu hamil 10) Pemberian surat keterangan kematian 11) Pemberian surat keterangan cuti bersalin e. Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir,bayi, anak balita, dan anak pra sekolah. f. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anakberwenang untuk: 1) Melakukan



asuhan



bayi



baru



lahir



normal



termasukresusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini,injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masaneonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat. 2) Penanganan



hipotermi



pada



bayi



baru



lahir



dan



segeramerujuk 3) Penanganan



kegawat-daruratan,



dilanjutkan



denganperujukan 4) Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah.



5) Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anakpra sekolah 6) Pemberian konseling dan penyuluhan 7) Pemberian surat keterangan kelahiran 8) Pemberian surat keterangan kematian g. Bidan



dalam



memberikan



pelayanan



kesehatan



reproduksiperempuan dan keluarga berencana berwenang untuk : 1) Memberikan



penyuluhan



dan



konseling



kesehatanreproduksi perempuan dan keluarga berencana. 2) Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom h. Bidan



yang



menjalankan



program



Pemerintah



berwenangmelakukan pelayanan kesehatan meliputi: 1) Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsidalam rahim, dan memerikan pelayanan alat kontrasepsibawah kulit 2) Asuhan



antenatal



khususpenyakit



terintegrasi



kronis



tertentu



dengan



intervensi



dilakukan



di



bawah



supervisedokter. 3) enanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedomanyang ditetapkan 4) Melakukan



pembinaan



peran



serta



masyarakat



di



bidangkesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja,dan penyehatan lingkungan 5) Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak prasekolah dan anak sekolah. 6) Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas. 7) Melaksanakan



deteksi



dini,



merujuk



dan



memberikanpenyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS)termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya. 8) Pencegahan



penyalahgunaan



Narkotika,



Psikotropika



danZat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi.



9) Pelayanan



kesehatan



lain



yang



merupakan



programPemerintah i. Pelayanan



alat



kontrasepsi



terintegrasi,penanganan



bayi



dan



bawah anak



kulit, balia



asuhan



sakit,



dan



pelaksanaandeteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadapInfeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, sertapencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan ZatAdiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidanyang dilatih untuk itu. B. PERAWAT 1. Hak Dan Kewajiban a. Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk: 1) Menghormati hak pasien 2) Melakukan rujukan 3) Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangundangan 4) Memberikan informasi tentang masalah kesehatanpasien/ klien dan pelayanan yang dibutuhkan 5) Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan 6) Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secarasistematis, dan 7) Mematuhi standar b. Perawat dalam menjalankan



praktik senaniasa meningkatkanmutu



pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan danpelatihan sesuai dengan bidang tugasnya yangdiselenggarakan oleh Pemerintah atau organisasi profesi c. Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu programPemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatanmasyarakat. d. Dalam menajalankan praktik, perawat mempunyai hak: 1) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakanpraktik keperawatan sesuai standar 2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari kliendan/atau keluarganya 3) Melaksanakn tugas sesuai dengan kompetensi 4) Menerima imbalan jasa profesi, dan



5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerjayang berkaitan dengan tugasnya 2. Wewenang a. Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanankesehatan tingkat pertama. Tingkat kedua dan tingkat ketiga. b. Praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga,kelompok dan masyarakat. c. Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan:Asuhan keperawatan meliputi



pengkajian,



penetapandiagnosis



keperawatan,



perencanaan,



implementasi danevaluasi keperawatan d. Implementasi keperawatan meliputi penerapan perencanaandan pelaksanaan tindakan keperawatan/ e. Tindakan



keperawatan



meliputi



pelaksanaan



prosedurkeperawatan,



observasi keperawatan, pendidikan dankonseling kesehatan f. Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapatmemberikan obat bebas dan/ atau obat bebas terbatas. g. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/ pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluarkewenangan tersebut diatas. VIII. PROSEDUR PENANGANAN ETIK DISIPLIN KEPERAWATAN/KEBIDANAN A. PENGADUAN PELANGGARAN ETIK KEPERAWATAN/ KEBIDANAN PENGERTIAN : Pelaporan/penyampaian informasi adanya pelanggaran etik keperawatanke pihak yang berwenang untuk diselesaikan. TUJUAN : 1. Tercapainya system informasi/system pelaporan adanya masalahsecara baik. 2. Diketahui adanya masalah / pelanggaran secara cepat. KEBIJAKAN : 1. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis 2. Pengaduan



dapat



berasal



dari



pasien,



keluarga



pasien,



sesamaperawat/karyawan, Ka Ur, Koordinator pelaksana keperawatan,



KaBidang Keperawatan, Pengawas Pelaksana Perawatan (P3), Humasdan profesi kesehatan lainnya. 3. Penerima pengaduan adalah Ka Ur, Koordinator pelaksanakeperawatan, Ka Bidang Keperawatan, Pengawas PelaksanaPerawatan (P3), Komite Keperawatan, Direktur. PROSEDUR : 1. Pengaduan dari pasien secara lisan disampaikan kepada perawat jaga,kepala shift, Ka Ur, Koordinator pelaksana keperawatan, Ka BidangKeperawatan, Pengawas Pelaksana Perawatan (P3), dokter yangmerawat, Humas, Direktur. 2. Pengaduan dari pasien secara tertulis dapat disampaikan melalui suratyang dimasukkan ke kotak saran atau di tujukan ke direktur. 3. Pengaduan dari perawat/bidan pelaksana, karyawan diluarkeperawatan, penanggung jawab shift, dan dokter disampaikan ke KaUr, Koordinator pelaksana keperawatan, Ka Bidang Keperawatan,Komite Keperawatan, Pengawas Pelaksana Perawatan (P3). B. PENYELESAIAN



MASALAH



ETIK



KEPERAWATAN/KEBIDANANPENGERTIAN : Masalah etik adalah dilema yang terjadi karena adanya konflik antara : 1. Keyakinan individu perawat/bidan dengan keyakinan klien 2. Keyakinan individu perawat/bidan dengan kebijakan rumah sakit danSPO 3. Keyakinan



individu



dengan



praktek



keperawatan



dan



kode



etik



keperawatan/kebidanan. TUJUAN : Tercapainya penyelesaian masalah etik keperawatan/kebidanan dengankonsekuensi negatif yang minimal bagi semua pihak. KEBIJAKAN : 1. Penyelesaian masalah etik keperawatan/ kebidanan di RS. Muji Rahayu Surabaya berpedoman kepada nilai dan keyakinanberdasarkan : a. Azas keadilan b. Azas kejujuran c. Azas menghormati d. Azas tidak merugikan e. Azas manfaat



f. Azas kerahasiaan 2. Konsekuensi pelanggaran yang ditemukan pada perawat/Bidandikaitkan kode etik keperawatan/Kebidanan. 3. Masalah etik keperawatan/kebidanan ditangani oleh bidangkeperawatan. PROSEDUR : 1. Yang melakukan/mengetahui adanya pelanggaran membuat laporankejadian menggunakan format laporan kejadian atau laporankesalahan. 2. Laporan diserahkan kepada Kepala Urusan Ruang (KaUr). 3. Kepala Urusan Ruang (KaUr) melaporkan adanya pelanggaran keKoordinator pelaksana keperawatan dan selanjutnya ke Kepala BidangKeperawatan. 4. Kepala Bidang Keperawatan berkoordinasi dengan KomiteKeperawatan untuk melakukan klarifikasi masalah denganmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Tentukan siapa yang seharusnya mengambil keputusan b. Tentukan prinsip etik, teori dan standart yang berhubungandengan dilema c. Tentukan beberapa konflik nilai yang terjadi d. Jika pelanggaran merupakan masalah etik, maka komitekeperawatan menentukan kriteria kesalahan (ringan, sedang atauberat). 5. Komite Keperawatan mengumpulkan data: Mengupumlkan data yang akurat berhubungan dengan masalah. 6. Mencari alternatif pemecahan Tentukan beberapa alternatif masalah atau tindakan yangberhubungan 7. Mengambil keputusan : a. Pilih



salah



satu



dari



beberapa



alternatif



tindakan



denganmempertimbangkan nilai, etik dan ilmu pengetahuan. b. Jika tidak konsisten dengan nilai, etik maupun ilmu pengetahuan,maka perlu ditinjau kembali. c. Jika ada/tidak ada penyelesaian maka Komite Keperawatan laporke Direktur. d. Direktur akan merekomendasikan masalah yang tidakterselesaikan ke Komisi Etik Rumah Sakit. e. Komite Etik Rumah Sakit berkoordinasi dengan KomiteKeperawatan untuk mengambil keputusan.



f. Setelah ada / tidak ada penyelesaian, Komisi Etik Rumah Sakitakan melaporkan di Direktur. g. Direktur akan memberikan disposisi hasil keputusan kepadaKepala Bidang Keperawatan. 8. Melaksanakan tindakanKonsekuensi/sangsi bagi perawat/Bidan dapat berupa pembinaan,teguran lisan, teguran tertulis, surat peringatan, atau PHK sesuaidengan pedoman/prosedur pemberian sanksi.



9. Evaluasi Kepala Bidang Keperawatan melakukan evaluasi setelah dilakukanpembinaan, serta melaporkan ke Direktur dengan tembusan KomiteKeperawatan dan Komisi Etik Rumah Sakit. C. PEMBERIAN



SANKSI



PELANGGARAN



ETIK



KEPERAWATAN/KEBIDANAN PENGERTIAN Sanksi adalah konsekuensi yang diberikan kepada karyawan yangmelakukan pelanggaran kode etik keperawatan/kode etik kebidanan TUJUAN : 1. Tercapainya pemberian sanksi secara adil, sesuai dengan aturan yangberlaku di Rumah Sakit. 2. Tercapainya pembinaan bagi tenaga keperawatan/kebidanan secarabaik dan bijaksana. KEBIJAKAN : 1. Sanksi yang diberikan kepada karyawan dapat berupa teguran secaralisan, teguran tertulis, surat peringatan, pemutusan hubungan kerja(PHK). 2. Masa berlaku surat peringatan yang diberikan kepada karyawan adalah6 bulan. 3. Sanksi yang diberikan berdasarkan berat ringannya pelanggaran yangterjadi. 4. Teguran lisan diberikan oleh Ka Ur kepada stafnya. 5. Teguran tertulis diberikan oleh Ka Ur kepada stafnya, Koordinatorpelaksana keperawatan kepada Ka Ur, Ka Bidang Keperawatankepada Koordinator Pelaksana Perawatan, Direktur kepada Ka Bidang Keperawatan. 6. Surat peringatan 1 (satu) diberikan oleh Ka Ur kepada stafkeperawatan.



7. Surat peringatan II diberikan oleh Koordinator Pelaksana Perawatandan Ka Bidang Keperawatan 8. Surat peringatan III (tiga) diberikan oleh Direktur apabila karyawantelah 2 kali mendapatkan surat peringatan ke II. 9. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan oleh Direkturapabila setelah Surat Peringatan III tidak menunjukkan perbaikan.



PROSEDUR : 1. Kepala Urusan / kepala perawat/bidan a. Terima laporan/informasi tentang pelanggaran etik dariKoordinator pelaksana



keperawatan



Panggil



perawat/bidan



yangmelakukan



pelanggaran etik. b. Berikan teguran secara lisan/pembinaan dan catat dilembar/format catatan



pembinaan



dengan



mengetahui



Koordinator



pelaksana



keperawatan buat rangkap 3 (yang bersangkutan, KaUr dan Koordinator pelaksana keperawatan). c. Teguran tertulis ditandatangani oleh yang bersangkutan sebagai bukti kesanggupan untuk memperbaiki dan diketahui olehKoordinator pelaksana keperawatan Beri laporan kepadaKoordinator pelaksana keperawatan, mulai dari pemberian sanksisampai dengan evaluasi. 2. Koordinator Pelayanan Perawatan a. Terima laporan/ informasi tentang pemberian sangsi/pembinaandari Ka Bidang Keperawatan. b. Berikan teguran secara lisan/pembinaan kepada Ka Ur yang melanggar dengan mengetahui Ka Bidang Keperawatan, dibua trangkap 3 (yang bersangkutan, Koordinator pelaksana keperawatan, Ka Bidang Keperawatan). c. Berikan laporan ke Direktur dengan tembusan ke komite keperawatan, dari pemberian sanksi sampai dengan evaluasi. 3. Kepala Bidang Keperawatan a. Terima informasi tentang pemberian sangsi/pembinaan dariDirektur



b. Terima tembusan surat teguran tertulis dari Ka Ur dan Koordinator pelaksana keperawatan c. Terima tembusan surat peringatan I dari Ka Ur dan suratperingatan II dari Koordinator pelaksana keperawatan Terimatembusan surat peringatan III dari Direktur. d. Terima tembusan surat PHK dari Direktur e. Berikan surat peringatan II rangkap 6 (unsur yang bersakutan, KaUr, Koordinator pelaksana keperawatan, Komite Keperawatan,Direktur, arsip). 4. Komite Keperawatan a. Komite keperawatan menerima tembusan mulai dari teguranterulis sampai dengan PHK. b. Komite keperawatan melakukan evaluasi penanganan masalahetik keperawatan dari sangsi teguran tertulis sampai dengan suratperingatan III bersama-sama dengan struktural keperawatan. 5. Direktur a. Terima laporan dari Ka Bidang Keperawatan. b. Beri surat pemutusan Hubugan Kerja (PHK) bila pelanggaranberat atau telah 2 kali mendapatkan SP III, dibuat rangkap 3 (yangbersangkutan, Komite Keperawatan, Ka Bidang Keperawatan danarsip).



IX. KLASIFIKASI PELANGGARAN ETIK KEPERAWATAN / KEBIDANAN RS. MUJI RAHAYU SURABAYA A. PELANGGARAN



ETIK



PERAWAT/BIDAN



TERHADAP



PASIEN



(INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT) RINGAN Bila perawatdan bidan tidak Bila



SEDANG perawatdan



BERAT bidan Bila perawat dan bidan



melakukan hal



tidak melakukan hal



tidak melakukan hal



tersebut dibawah ini :



tersebut dibawah ini :



tersebut dibawah ini :















Mengorientasikan tempat



dan



petugas



kepada



kebersihan diri pasien 



pasien/keluarga. 



Memberikan informasi







Memberikan penjelasan pasien



kepada saat



melakukan



akan tindakan



keperawatan. 



Melakukan atau dapat



tindakan



perilaku



yang



mengganggu



kenyamanan ketenangan kerja



dan



 



secara



kebutuhan



Memberikan informasi kondisi



kritis



bertanggung



padakeluarga



jawab kepada pasien



keadaan



dan keluarga.



dialamipasien.



Melakukan tindakan







tentang



kritis



pertolongan



dengan



pasienmenghadapi



SPO



yang



saat



sakaratul maut.



Memenuhi kebutuhan keperawatan dan



yang



Memberikan



keperawatan sesuai berlaku. 



Memenuhi dasar pasien







Memberikan informasi



secara jelas. 



Memperhatikan







keamanan pasien



pasien



menimbulkan



kerugian bagi pasien.



Memperhatikan







Melakukan keperawatan



tindakan







Melakukan prosedur



sesuaidengan SPO yang



antisepstik



dan



melindungi



aseptik



saat



darikecacatan 



tindakan keperawatan.



Menerima imbalan dari pasien atau keluarga.







Memfasilitasi keluarga



untuk



Memberikan informasi yang



melakukan



membingungkansehing



pendampingan 



pada



ga



menimbulkan



pasien menjelang ajal.



ketidak



Membedakan



pasiendan



pelayanan



yang



diberikan



kepada



pasien



dan



kematian.



melaksanakan







pasien



puasan dimuat



di



media. 



berdasarkan



Menyebarluaskan rahasia



status sosial.



jabatan



yangmerugikan rumah sakit dan pasien. 



Menghargai



agama



pasien dan keluarga, misal:



menolak



membantupendampinga n



pasien



sakaratul



maut.



B. PELANGGARAN ETIK PERAWAT / BIDAN TERHADAP TUGAS RINGAN Bila perawat dan



SEDANG Bila perawatdan bidan



BERAT Bila perawatdan bidan tidak



bidan tidak



tidak melakukan hal



melakukan hal



melakukan hal



tersebut dibawah ini :



tersebut dibawah ini :



dibawah ini :











Menjalankan tugas







Melakukan tugas sesuai



Memahami dan



sesuai prosedur tetap



dengan prosedurtetap dan



melaksanakan



dan kebijakan yang



kebijakan rumah sakit



tugas sesuai



berlaku yang bisa



yang dapatmenimbulkan



dengan prosedur



menimbulkankerugian



kerugian baik fisik (mis.



tetap dan



materi.



Cedera,jatuh), mental dan



Mengevaluasi kondisi



materi.



kebijakan rumah 











sakit.



pasien/asuhankeperawa



Melakukan



tan yang menyebabkan



pasien dan rumah



tindakan



adanyatindakan



sakityang dapat



pengamanan



keperawatan yang



menimbulkan kerugian.



terhadappasien.



terlewatkan







Membeberkan rahasia



Bekerja dengan



danmenimbulkan



mempertimbangkankesuk



kerugian pada pasien.



uan, keagamaan, jenis kelamin, politikdan status sosial yang sesuai dengankeinginan pribadi. 



Mengevaluasi kondisi pasien/asuhankeperawata n yang menyebabkan adanyatindakan keperawatan yang terlewatkan danmenimbulkan kerugian fisik, mental dan materi.







Melakukan transaksi / jual beli peralatankesehatan maupun obat-obatan baik langsungatau tidak langsung dengan pasien di dalamRumah Sakit.



C. PELANGGARAN ETIK PERAWAT / BIDAN TERHADAP SESAMA PERAWAT / BIDAN DAN PROFESI KESEHATAN LAIN RINGAN SEDANG BERAT Bila perawat dan bidan Bila perawatdan bidan Bila perawatdan bidan tidak tidak melakukan hal



tidak melakukan hal



melakukan hal



dibawah ini :



tersebut dibawah ini :



tersebut dibawah ini :







Memelihara suasana







sama



kerja yang harmonis



dengan



sesama



dankondusif untuk



perawat/bidanserta



danprofesilain



dan



peningkatan



profesi lain.



menimbulkan



kerugian



Membantu



fisik, mental dan materi.











dengan



sesama



perawat



perawat/bidan



jadwal/tugas teman



saat



yangberhalangan.



menimbulkan



kepadasesama



Menghormati



hambatan



dan



dalamkelangsungan



yangmenimbulkan



pekerjaan.



kerugian.



bidan,



hak



perawat, dansesama



karyawan.







lain



Bertengkar



Menggantikan



sesama











Bekerja



pelayanan. 







bertugasdan



jawab



etis/asusila



domba



perawat/bidan,



profesi



kekurangan



kepadaperawat/bida



lainyang



perawat, bidanatau



n



lain



yang



kerugian.



profesi



merugikan



pasien



atauperawat.



lain



Mengadu



tanggung







perawat



profesi



Membicarakan







tindakan



tidak







Melemparkan



Melakukan



menimbulkan



Mencelakakan



perawat



lain atau profesi lain.



Membicarakan







Melindungi/mendukung



kekurangan perawat,



perbuatan sesamaperawat



bidan,atau



atau profesi lain yang



profesi



lain kepada pasien dankeluarganya dan menimbulkan ketidak



puasanbagi



pasien yang dirawat dan



merugikanperawat serta profesi lain. 



Menolak



membagi



dan



menerima



ilmupengetahuan dan



keterampilan



dari dan kesesama perawat atau profesi lain.



D. PELANGGARAN ETIK PERAWAT / BIDAN TERHADAP PROFESI KEPERAWATAN



RINGAN Bila perawat dan bidan







SEDANG Melakukan tindakan



tidak melakukan hal



kriminal



tersebut dibawah ini :



rumahsakit.







Menghadiri pertemuan



Misal



untukkepentingan



sakit



profesi. 



Membimbing



rumah



Menggunakan



atau



mahasiswa



uan dan keterampilan



perawat/bidanbaru



NAPZAbaik didalam



yang



diadakanoleh



tanpa SPO .



lingkungan



bidang



keperawatan



Melakukan tindakan



maupun diluar.



Mencemarkan baik







harta



meningkatkanpengetah



atau rumah sakit. 



dalam



mencuri, berkelahi. 



untuk



di







BERAT Mengkomersilkan







illegal/mal nama



profesi



atau



praktek



menjadi







sesuaidengan profesinya



pengedar kerja



Mencemarkan baik



dan



nama profesi



denganmelakukan



keperawatanatau bidan.



menimbulkan



tindakan kriminal di



Misal : menjelekkan



kerugianmateri serta



dalam



profesi, tidaksopan.



nama baik profesi.



rumah sakit sampai



Membimbing mahasiswa



dan



diluar



menjadi urusan polisi. praktek







:



mencuri,



atauperawat/bidan



berkelahi,



bertindak



baru.



asusila. 



Misal



Melakukan



tindakan



illegal/mal



praktek



dantidak



sesuai



dengan profesinya dan bisamengacam kehidupan



serta



menimbulkankerugian materi.



X. PENUTUP



Demikian hasil pembuatan Buku Pedoman Etik Keperawatan ini dibuatyang tetap mengacu pada Kode Etik Keperawatan Indonesia, Kode Etik BidanIndonesia dan Peraturan Karyawan RS. Muji Rahayu Surabaya, denganmenambah dan menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. Mudah-mudahanpedoman ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam penyelesaianmasalah etik tenaga keperawatan di RS. Muji Rahayu Surabaya Malang, Juli 2018 Penyusun



Komite Keperawatan



GAMBAR 1 ALUR PENGADUAN ETIK KEPERAWATAN



Direktur Rumah Sakit



Komite Keperawatan Sub Komite Disiplin Profesi



Ka Bidang Keperawatan



Institusi di luar RS Unit Keperawatan (Ka Ur dan KPP)



Pengaduan



KETERANGAN : GAMBAR 1 1. Pengaduan pelanggaran etika keperawatan dapat langsung ditujukan kepada kepala rumah sakit, komisi etik rumah sakit, unit perawatan atau langsungkepada komite keperawatan sub komite etik. 2. Kepala rumah sakit meneruskan masalah tersebut kepada komite keperawatan melalui komisi etik rumah sakit.



GAMBAR 2 ALUR PENYELESAIAN PENGADUAN ETIK KEPERAWATAN



Direktur Rumah Sakit



KaBidang Keperawatan Komite Keperawatan Sub Komite Disiplin Profesi



Unit Keperawatan



Pengaduan



KETERANGAN : GAMBAR 2 1. Komite keperawatan sub komite etik menghubungi unit perawatan agar melakukan penyelidikan terhadap masalah pelanggaran etika perawatan. 2. Kalau dianggap perlu komite keperawatan sub komite etik meminta bantuan masukkan dari PPNI (Ikatan Profesi). 3. Komite keperawatan selanjutnya memberi pertimbangan kepala rumah sakit melalui komisi etik rumah sakit. 4. Kepala rumah sakit meneruskan hasil keputusan kepada sumber-sumber pengaduan.



Lampiran : 1 (Satu) ALUR PENYELESAIAN MASALAH ETIK PROFESI



Klarifikasi



Perawat yang



Angket / kritik / laporan







Pengumpulan data



diadukan



tentang pelanggaran







Mencari altenative



etika







Pemecahan masalah







Melaksanakan



Pemanggilan



tindakan



Komite Keperawatan 



KaUr, KPP, Ka Bid



Hasil keputusan



Evaluasi



Ada/tidak ada penyelesaian



Direktur



Disposisi/Sanksi







Yang bersangkutan



(KaBid







Komite



Keperawatan,Struktural.)



Keperawatan



Ke Karyawan / teradu :



Komite Etik RS.



1. Pembinaan



Muji Rahayu



2. Teguran Lisan, tertulis



Arsip



3. Surat Peringatan, I, II, III



 



4. PHK



(KaBid Keperawatan,Struktural) Ke pasien / pengadu : 1. Penjelasan 2. Kompensasi 3. Lain-lain



LEMBAR PEMBINAAN KARYAWAN RS. MUJI RAHAYU Teguran lisan ke : ……………. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Pada hari ini : …………………………….., Tanggal …………………………. Telah dilakukan teguran lisan kepada karyawan yang namanya tersebut dibawah ini: Nama : .................................................... N I P / N I B : .................................................... Jab. Fungsional : .................................................... Unit Kerja : .................................................... Atas Kesalahan : 1. ............................................................................................................................................ 2. ............................................................................................................................................ 3. ............................................................................................................................................ Pembinaan atasan langsung : ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ Atasan langsung TTD ( ………………………..) Tanggapan langsung karyawan yang diberikan teguran lisan (ditulis tangan ) .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. Yang mendapat teguran TTD ( ………………………..)



Perihal : Pemanggilan Dinas



Malang Kepada Yth. Sdr/i…………………… Di Tempat



Sesuai dengan data yang ada RS. Muji Rahayu Surabaya Sdr/I terhitung sejak : Hari : _____________________ Tanggal : _____________________ Sampai dengan sekarang telah……………………………tanpa keterangan. Untuk ketertiban administrasi dimohon untuk datang di RS. Muji Rahayu Surabaya Malang hari ini untuk keperluan dinas. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.



Hal : Berita Acara Bukti Pembinaan Pelanggaran Disiplin Lampiran tanya jawab Berdasarkan tugas dan wewenang yang ada pada saya, telah menyelesaikan permasalahan terhadap Nama



:



Jabatan



:



Karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib / peraturan yang berlaku dan akan diberikan sanksi dengan kriteria pelanggaran yang telah dilakukan.