27 0 1 MB
PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI (PENTAS) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JENJANG SD KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN PELAJARAN 2022/2023 I. PENDAHULUAN A. Nama Lomba Pekan Keterampilan dan Seni (PENTAS) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023. B. Tujuan PENTAS PAI jenjang SD Kabupaten Bandung Barat bertujuan: 1. Menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT; 2. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik terhadap nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari; 3. Menumbuhkembangkan pembentukan sikap, mental, sportifitas, kejujuran dan ukhuwah Islamiyah antar sesama Peserta Didik, sekaligus dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk mengetahui kompetensi dan prestasi peserta didik di bidang PAI; 4. Memberikan motivasi terhadap peserta didik agar lebih semangat mempelajari dan mencintai pendidikan agama islam; 5. Menjadi tolak ukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan; 6. Meningkatkan keberanian dan kemandirian peserta didik dalam menumbuhkan bakat dan minatnya; 7. Menanamkan dan menumbuhkan ukhuwah islamiyah peserta didik sehingga rukun dan damai di antara mereka; C. Sasaran Sasaran PENTAS PAI jenjang SD adalah Peserta didik yang pada tahun 2023 masih berstatus peserta didik SD kelas I s.d V perwakilan dari tiap Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Dinas Pendidilkan Kabupaten Bandung barat. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup PENTAS PAI jenjang tahun 2023 meliputi: 1. Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an)**; 2. Lomba Cepat Tepat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)***; 3. Lomba Hifdzul Qur’an surat-surat pendek)**; 4. Lomba Pidato PAI [Pildacil])**; 5. Lomba Praktek Kesempurnaan Gerakan dan Bacaan Shalat Fardlu Berjama’ah [1 imam dan 1 makmum putra, 1 makmum putri])***; 6. Lomba Adzan dan Do’a sesudah adzan)*; 7. Lomba Kaligrafi)**; 8. Lomba Qasidah)*** Keterangan : )* : Perorangan Khusus Putra )** : putra dan putri )*** : berkelompok
E. Tema Tema PENTAS PAI jenjang Sekolah Dasar tahun 2023 adalah: “Ajang Pengembangan Profil Pelajar Pancasila untuk Menciptakan Generasi Muslim yang Tangguh“ F. Pengertian dan Batasan Umum 1. Lomba secara luring (tatap muka) ialah lomba yang dilakukan secara langsung (tatap muka tanpa menggunakan internet sebagai media transfer dan informasi. 2. Protokol Kesehatan Covid-19 adalah suatu prosedur atau tata cara yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka menyikapi pandemic Covid-19 agar terhindar dari peularan Covid-19 dari satu orang ke orang lain. II. KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 A. Prinsip Umum 1. Perlindungan kesehatan individu, setiap orang harus berusaha untuk tidak tertular dan tidak menularkan virus Covid-19 dengan mencegah masuk/keluarnya droplet melalui mulut, hidung, dan mata. Cara-cara yang harus dilakukan antara lain: a) Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptic berbasis alcohol / hand sanitizer. b) Menjaga jarak minimal satu meterdengan orang lain serta menghindari kerumunan, keramaian dan berdesakan. c) Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, hingga dagu. d) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mengkonsumsi gizi seimbang. 2. Perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan Kesehatan masyarakat menjadi tugas dan tanggungjawab pegelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Empat unsur perlindungan Kesehatan masyarakat antara lain: a) Unsur pencegahan (prevention) b) Unsur Penemuan Kasus (detection) c) Unsur Penanganan secara Cepat dan Efektif (Responding) B. Acuan Lomba selama Pandemi Covid-19 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan secara terbatas. Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelajaran, namun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih pilihan mayoritas satuan pendidikan dalam mengakselerasi pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Berikut persentase antara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada pelaksanaan pembelajaran di Indonesia dengan menyesuaikan warna zona daerah masing-masing. Melihat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat memutuskan secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara luring (tatap muka) dengan ketentuan wajib mematuhi protocol Kesehatan Covid-19. Kecuali jika terjadi kondisi darurat tertentu maka perlombaan mengharuskan dilakukan secara daring (jarak jauh) atau ditunda untuk beberapa waktu yang tidak ditentukan sampai kondisi Kembali normal.
C. Protokol Kesehatan Secara Luring (Tatap Muka) Upaya menjamin Kesehatan semua pihak yang terlibat dalam Lomba, maka kegiatan perlombaan yang bersifat luring (tatap muka) wajib dilaksanakan dengan mematuhi protokol Kesehatan sebagai berikut: 1. Semua kegiatan perlombaan yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan memathui protokol Kesehatan secara disiplin. 2. Peserta perlombaan sebelum mengikuti kegiatan luring, wajib memastikan diri dalam keadaan sehat dan bebas Covid-19. 3. Peserta yang mengidap penyakit penyerta dan/atau memiliki kerawanan terpapar Covid-19 tidak diizinkan mengikuti kegiatan luring. 4. Pelaksanaan perlombaan luring harus menghindari semaksimal mungkin ruang tertutup, tempat kerumunan, dan situasi berdekatan. 5. Peserta, pendamping, panitia penyelenggara, juri, tim pemantau, dan pengunjung wajib selalu memakai masker, serta menjaga jarak dengan yang lain. 6. Tempat pelaksanaan kegiatan (Ruangan/lapangan) harus dibersihkan dan diberi disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan luring dilaksanakan. 7. Sebelum memasuki tempat pelaksanaan kegiatan, peserta, pendamping, panitia penyelenggara, juri, tim pemantau dan pengunjung wajib di cek suhu tubuh dan mencuci tanganatau memakai hand sanitizer. 8. Pelaksana kegiatan luring harus menyediakan sarana-prasarana untuk memenuhi standar protocol Kesehatan yang dibutuhkan. 9. Penyelenggara kegiatan harus memastikan semua pihak menjalankan protocol Kesehatan dengan disiplin. 10. Pelaksana kegiatan perlombaan dapat membuat protocol Kesehatan tambahan sesuai dengan kebutuhan. III. KETENTUAN, SISTEM DAN MEKANISME LOMBA A. Ketentuan Umum Peserta: ▪ Peserta PENTAS PAI SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2022-2023 masih berstatus peserta didik SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat; ▪ Peserta PENTAS PAI SD adalah peserta didik masih duduk di kelas I sampai dengan kelas V yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan. ▪ Peserta PENTAS PAI SD adalah juara I pada setiap bidang lomba tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Panitia Lomba Tingkat Kecamatan. ▪ Peserta PENTAS PAI SD belum pernah menjadi juara I, II dan III PENTAS PAI SD; ▪ Peserta PENTAS PAI SD didaftarkan secara kolektif oleh panitia PENTAS PAI kecamatan atau masing-masing sekolah; ▪ Peserta tidak boleh merangkap lebih dari 1 (satu) bidang lomba. Pendamping: ▪ Pendamping adalah satu orang pendidik dan/atau orang tua/wali yang mendampingi peserta untuk setiap jenis lomba secara langsung dan memahami petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Juri: ▪ Juri adalah pendidik, kepala sekolah, pengawas, ahli (akademisi), dan/atau berlisensi sesuai bidang lomba yang dikuasai, telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Kriteria Juri adalah mampu bersikap adil, independen, bertanggungjawab terhadap pekerjaannya serta bekerja profesional. B. Sistem Lomba Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara luring (tatap muka), kecuali jika ada kondisi darurat tertentu yang mengharuskan dilakukan secara daring dan/atau ditunda untuk sementara waktu. C. Mekanisme Lomba Mekanisme PENTAS PAI jenjang SD tahun 2023 sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan lomba dilaksanakan berjenjang dengan prinsip pengembangan sikap kompetitif. 2. Penyelenggaraan lomba dilaksanakan oleh Panitia penyelenggara yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. 3. Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi dan menetapkan perwakilan terbaik sesuai dengan kategori lomba. 4. Lomba tingkat Kecamatan bisa dilakukan bertahap di tingkat gugus atau paralel langsung ke tingkat kecamatan yang diatur berdasarkan kesepakatan di tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan rasio jumlah peserta dan kondisi zona. 5. Pemenang lomba tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan pemenang peringkat I, II dan III yang ditandatangi oleh ketua panitia serta dilampirkan pula daftar hadir peserta dan daftar nilai hasil lomba. 6. Lomba tingkat kabupaten merupakan tahapan lomba lanjutan dari tingkat kecamatan (Peserta utusan pada tingkat kabupaten merupakan peringkat I tingkat Kecamatan). 7. Pemenang seleksi tingkat Kabupaten disertai surat keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangi oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. 8. Pada beberapa lomba tertentu, peserta wajib mempersiapkan rekaman video sesuai ketentuan lomba secara daring untuk diunggah pada saat pendaftaran. D. Pendaftaran Peserta Pendaftaran peserta dilakukan secara daring terpusat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat paling lambat dilakukan 3 hari sebelum hari pelaksanaan lomba melalui laman atau link: …………………………………………………………………. Persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan: 1. Biodata Peserta 2. Surat Izin Orang Tua 3. SK Juara/Pemenang Tingkat Kecamatan 4. Daftar Hadir Peserta Kegiatan Lomba 5. Video (khusus bagi lomba tertentu)
Catatan: Semua kelengkapan berkas pendaftaran disatukan dalam folder dan diunggah pada google drive dengan memberikan akses berbagi drive (tidak privasi). Link akses berbagi drive disematkan ketika melakukan pendaftaran. E. Jadwal Pelaksanaan PENTAS PAI jenjang SD di Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 ini dilaksanakan dengan jadwa sebagai berikut: No Agenda Tanggal Keterangan 1 Sosialisasi 25 Januari 2023 2 Seleksi Sekolah / Gugus Feb – 11 Maret 2023 Tentatif 3 Seleksi Kecamatan Feb – 11 Maret 2023 Tentatif 4 Pendaftaran Tk. Kabupaten 6 – 10 Mei 2023 5 Technical Meeting 6 Mei 2022 6 PENTAS PAI Kabupaten 10-13 Mei 2023
F. Ketentuan Lainnya ▪ Kriteria penilaian mengacu pada petunjuk teknis baku yang telah disepakati. ▪ Biaya penyelenggaraan seleksi sekolah dan kecamatan menjadi beban satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah kerja kelompok kepala sekolah dasar dalam wadah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). ▪ Biaya penyelenggaraan final kabupaten menjadi tanggungan APBD Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2023. ▪ Semua karya hasil PENTAS PAI jenjang SD yang sudah diserahkan menjadi milik panitia penyelenggara; ▪ Karya para pemenang dapat didokumentasikan dalam bentuk cetak atau audio visual; ▪ Hasil-hasil PENTAS PAI jenjang SD dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembinaan sekolah atau peserta didik; ▪ Apabila diketahui bahwa karya yang telah ditetapkan sebagai juara bukan karya peserta, maka panitia berhak membatalkan gelar juara yang bersangkutan; ▪ Hal-hal yang belum diatur dan tercantum dalam petunjuk teknis ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pedoman ini. IV. KETENTUAN PENTAS PAI JENJANG SD A. LOMBA MUSHABAQOH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) 1. Ketentuan ▪ Peserta lomba terdiri dari 1 (satu) peserta putra dan 1 (satu) peserta putri. ▪ Maqro: 1). Q.S. Al- Baqarah: 21 2). Q.S. Al- Baqarah: 183 3). Q.S. Al Imran: 31 4). Q.S. Al Imran: 144 5). Q.S. Al Imran: 189
▪
Minimal melantunkan 3 buah lagu, dengan bayati sebagai lagu wajib. Diawali dengan bayati dan diakhiri dengan bayati sebagai lagu penutup.
2. Pelaksanaan • Peserta utusan dari kecamatan akan diberikan nomor peserta sesuai hasil pengundian. • Peserta akan duduk pada ruangan yang telah disediakan sesuai nomor peserta. • Peserta dipanggil berdasarkan nomor urut. • Peserta membacakan sesuai dengan maqro yang didapat. • Waktu yang diberikan maksimal 8 menit. 3. Penilaian Aspek penilaian MTQ sebagai berikut: No
Bidang Penilaian
1 Bidang tajwid a. Makharijul huruf b. Shifatul huruf c. Ahkamul huruf d. Ahkamul mad wal qashr. 2 Bidang fashahah wal adab a. Ahkamul Waqf wal ibtida b. Muro’atul huruf wal harokat c. Muro’atul kalimat wal ayat 3 Bidang Suara a. Vokal dan keutuhan suara b. Kejernihan/kebeningan c. Kehalusan/kelembutan d. Kenyaringan e. Pengaturan nafas 4 Bidang lagu/Nagmah a. Lagu pertama & lagu penutup b. Jumlah lagu c. Peralihan,keutuhan dan tempo lagu d. Irama dan gaya e. Variasi JUMLAH
Penilaian Maksimal Minimal
60
30
60
30
40
20
40
20
200
100
Catatan: Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan, meliputi kesalahan: 1) Kesalahan dalam bidang tajwid dan fasohah ada dua macam: a. kesalahan jali (kesalahan yang dapat merusak makna dan merusak ketentuan tajwid/qiroat yang sah b. kesalahan khafi (kesalahan yang merusak ketentuan
tajwid/qiroat,tetapi tidak merusak makna) 2) Kesalahan dalam bidang suara, meliputi: a. Sura kasar b. Suara pecah c. Suara parau d. Suara lemah 3) Kesalahan dalam bidang lagu,meliputi: a. Lagu yang tidak utuh b. Tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat c. Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang tajwid B. LOMBA CEPAT TEPAT (LCT) PAI BEREGU 1. Ketentuan • Peserta tim/beregu (tiga orang); • Materi (soal) yang dilombakan adalah materi PAI dari kelas I sampai dengan kelas V; • Soal mengacu pada KI dan KD Kurikulum 2013 dan CP Kurikulum merdeka sebagai pengembangan Materi PAI ditambah dengan pengetahuan umum yang ada kaitannya dengan pengetahuan keagamaan. • Tim dengan skor tertinggi ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan juri; • Jika ditemukan skor yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan kecepatan peserta mengembalikan lembar jawaban. • Sistem Perlombaan: 1) Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan hanya memberikan skor pada jawaban yang benar; 2) Peserta dengan skor tertinggi ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri; 3) Pada soal yang berhubungan dengan menulis, Jika ditemukan skor yang sama, maka nilai tertinggi ditetapkan berdasarkan kecepatan peserta mengembalikan lembar jawaban; 4) Peserta diwajibkan membawa gadget yang sudah terisi kuota internet bilamana regunya masuk ke babak semifinal atau final. 2. Pelaksanaan Lomba dilakukan dalam 3 (tiga) babak, yaitu: babak penyisihan, babak semi final dan babak final. a. Babak Penyisihan Soal pada babak Penyisihan terdiri dari soal Lemparan dan soal rebutan. ● Soal Lemparan 1. Setiap regu mendapatkan 10 soal 2. Soal harus dijawab oleh juru bicara 3. Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya 0. 4. Jawaban tidak diulang 5. Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan. 6. Jika setelah 10 detik soal tidak terjawab atau jawabannya kurang
sempurna atau salah, maka dilempar keregu lain yang lebih dahulu menekan tombol bel dan dipersilakan oleh juri, dengan pengaturan skor sebagai berikut: a. Jawaban benar: 100 b. Melengkapi jawaban regu lain: disesuaikan dg porsi jawaban c. Jawaban salah: dikurangi 50 7. Sebelum waktu 10 detik habis (yang ditandai dengan tanda bel, jika hal ini dilakukan maka dikurangi 10 poin dan regu yang bersangkutan tidak perkenankan untuk menjawab 8. Soal dilempar hanya satu kali. 9. Jika regu yang merebut soal menekan tombol bel, tetapi tidak menjawab dalam waktu 5 detik maka dikurangi 50 ● Soal Rebutan 1. Jumlah soal sebanyak 10. 2. Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah dipersilahkan oleh dewan juri 3. Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya. 4. Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya. 5. Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab. 6. Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100. 7. Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100. 8. Jika terdapat nilai akhir yang sama pada perolehan nilai tertinggi maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan regu yang berhak melanjutkan kebabak semi final. b. Babak Semi Final Soal pada babak semi final terdiri dari soal lemparan, dan soal rebutan, Dilengkapi dengan: - 1 soal game untuk semua regu dalam satu grup (Menggunakan kahoot) - 1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid - 1 soal menulis ayat al-Qur’an ● Soal Lemparan 1. Semua regu dalam satu grup mendapat soal game dan memperoleh nilai sesuai dengan capaian regu masing-masing. 2. Semua regu dalam satu grup diberikan soal menulis ayat Al-Qur’an yang harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh juri, kemudian diberikan penilaian oleh juri sesuai dengan jawaban benar.
3. Setiap regu, setelah menyelesaikan 10 soal lemparan, diberikan soal ICT tentang hukum tajwid. 4. Ketentuan lain pada soal lemparan di babak semifimal sama dengan soal lemparan pada babak penyisihan. ● Soal Rebutan 1. Jumlah soal sebanyak 10. 2. Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah dipersilahkan oleh dewan juri 3. Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya. 4. Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya. 5. Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab. 6. Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100. 7. Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100. 8. Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain 9. Jika terdapat nilai akhir yang sama maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan peringkat. c. Babak Final Soal pada babak final terdiri dari soal lemparan, dan soal rebutan, dilengkapi dengan: - 1 soal mengurutkan ayat al-Quran untuk semua regu dalam satu grup - 1 soal game untuk semua regu dalam satu grup (Menggunakan Kahoot) - 1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid - 1 soal tentang literasi dan numerasi Pendidikan Agama Islam ● Soal Lemparan 1. Semua regu dalam satu grup mendapat soal game dan memperoleh nilai sesuai dengan capaian regu masing-masing. 2. Semua regu dalam satu grup diberikan soal menulis ayat Al-Qur’an yang harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh juri, kemudian diberikan penilaian oleh juri sesuai dengan jawaban benar. 3. Setiap regu, setelah menyelesaikan 10 soal lemparan, diberikan soal ICT tentang hukum tajwid. 4. Setiap regu, diberikan soal literasi dan numerai Pendidikan Agama Islam. 5. Ketentuan lain pada soal lemparan di babak final sama dengan soal lemparan pada babak penyisihan dan babak semi final
● Soal Rebutan 1. Jumlah soal sebanyak 15 2. Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah dipersilahkan oleh dewan juri 3. Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya. 4. Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya. 5. Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab. 6. Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi100. 7. Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100. 8. Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain. 9. Jika terdapat nilai akhir yang sama maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan peringkat. C. LOMBA HIFZHUL QUR’AN SURAT-SURAT PENDEK 1. Ketentuan • Peserta lomba terdiri dari 1 (satu) peserta putra dan 1 (satu) peserta putri. • Materi: Hafalan Wajib QS. Al-A’la dan hafalan surat pilihan (Al Fajr – An-Nas). 2. Pelaksanaan • Peserta utusan dari kecamatan akan diberikan nomor peserta sesuai hasil pengundian; • Peserta akan duduk pada ruangan yang telah disediakan sesuai nomor peserta; • Peserta dipanggil berdasarakan nomor urut; • Peserta membacakan surat wajib; • Menyambung ayat yang dibacakan dewan juri (bobot sama); • Melafalkan 1 (satu) surat penuh sesuai perintah dalam soal; • Menyambung akhir ayat kepada surat berikutnya; • Menyebutkan nama surat, dari ayat yang dibacakan. 3. Penilaian Aspek penilaian Hifhzul Qur’an sebagai berikut: a. Bidang Tajwid, terdiri dari: • Makharijul huruf; • Sifatul huruf; • Ahkamul huruf; • Ahkamul mad wal qashr;
•
Tamamul Qira’ah
b. Bidang fashahah wal adab, terdiri dari: • Al waqf wal ibtida’; • Adabut tilawah; • Tartil; c. Bidang tahfidz (hafalan), terdiri dari: • Mura’atul ayat • Tarkul ayat • Tawaqquf • Sabqul lisan • Tarkul huruf awil kalimah • Ziyadatul huruf awil kalimah • Tabdilul kalimah awil harakah • Tabdilul kalimah No
Bidang Penilaian
Penilaian Maksimal Minimal
1
Bidang tajwid
50
50
2
Bidang fashahah wal adab
50
50
100
100
200
100
3 Bidang tahfidz (hafalan) JUMLAH
Keterangan: Rentang nilai untuk soal nomor 1 dan 2 lebih tinggi dari soal nomor 3 Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian tahfidz (hafalan) D. LOMBA PIDATO PAI 1. Ketentuan • Peserta lomba terdiri dari 1 (satu) peserta putra dan 1 (satu) peserta putri. • Materi Pidato adalah bertemakan: - Mensyukuri nikmat Alloh Swt. - Cinta Tanah Air - Kemulyaan Orang Bertaqwa - Adab kepada kedua orang tua. - Adab Kepada Guru. - Menjaga kelestarian lingkungan dan alam sekitar. - Etika dan media sosial - Kejujuran
2. Pelaksanaan • Peserta utusan dari kecamatan akan diberikan nomor peserta sesuai hasil pengundian. • Peserta tampil berdasarkan nomor urut undian. • Peserta menyerahkan teks piodato kepada juri sebanyak 3 rangkap • Waktu penampilan dibatasi 7 s.d 10 Menit per peserta. • Pidato yang disampaikan tanpa membaca teks dengan Bahasa Indonesia. • Ketika salah satu peserta sedang dilakukan penjurian, peserta yang lain menunggu diruang yang telah disediakan atau ikut menonton. 3. Penilaian Aspek penilaian Pidato PAI sebagai berikut: No Bidang Penilaian
Penilaian Maksimal Minimal 30 15 30 15
1 2
Kesesuaian tema dan isi pidato Sistematika (pembuka, isi, penutup)
3
Penguasaan Materi
40
20
4
Gaya bahasa
30
15
5
Ekspresi wajah dan kemampuan retorika/komunikas Ketepatan dan kefasihan dalam melafazkan ayat Al-Qur’an atau Hadits Ketepatan waktu
30
15
30
15
10
5
200
100
6 7
JUMLAH Catatan :
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian penguasaan materi.
E. LOMBA KESEMPURNAAN GERAKAN DAN BACAAN SHALAT FARDHU BERJAMAAH 1. Ketentuan • Peserta beregu/kelompok (3 orang), yang terdiri dari 2 (dua) peserta putra dan 1 (satu) peserta putri. • Materi: Shalat magrib 3 (tiga) rakaat • Penilaian dilakukan mulai dari takbiratul ihram sampai salam. • Shalat dilaksanakan secara sempurna 3 rakaat • Rakaat pertama membaca surat Al-Maun dan Rakaat kedua membaca surat AlLahab. • Dari bacaan awal sampai akhir surat dikeraskan oleh Imam. 2. Pelaksanaan • Peserta utusan dari kecamatan akan diberikan nomor peserta sesuai hasil pengundian. • Peserta tampil berdasarkan nomor urut undian. • Peserta melaksanakan shalat maghrib secara bergiliran berdasarkan nomor urut. • Ketika salah satu peserta sedang dilakukan penjurian, peserta yang lain menunggu diruang yang telah disediakan. 3. Penilaian No
Bidang Penilaian
Penilaian Maksimal
Minimal
1
Kesempurnaan bacaan
100
50
2
Kesempurnaan gerakan
100
50
3
Pakaian
50
25
250
125
JUMLAH
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kesempurnaan bacaan.
F. LOMBA ADZAN DAN DOA SEBELUM SERTA SESUDAH ADZAN 1. Ketentuan • Peserta lomba terdiri dari 1 (satu) peserta putra. • Maqro, Adzan dan doa sesudah adzan sebagai berikut:
2. Pelaksanaan Persiapan: ● Peserta Lomba sudah berada di arena lomba 15 menit sebelum acara dimulai dan boleh didampingi oleh orang tua ● Peserta lomba diwajibkan menggunakan pakaian muslim yang rapi dan sopan. ● Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan. ● Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dilanjutkan ke nomor berikutnya dan peserta yang bersangkutan diletakkan terakhir dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur. ● Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Koordinator Lomba. Ketika Tampil: ● Peserta diperbolehkan mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan. ● Nada lagu yang dipakai bebas sesuai dengan keinginan peserta lomba. ● Apabila salah maka tidak ada pengulangan. ● Pembacaan Do’a setelah adzan dengan suara keras/nyaring. ● Maksimal waktu tampil masing-masing peserta adalah 8 menit
3. Penilaian No
Bidang Penilaian
1
Bidang tajwid dan Fashohah a. Tajwid b. Makharijul huruf c. Fashihatul huruf
Penilaian Maksimal Minimal 100
50
3
Bidang Irama & Suara a. Vokal dan keutuhan suara b. Pengaturan nafas Peralihan,keutuhan dan tempo lagu c. Variasi dan penjiwaan/penghayatan Adab, Kerapihan
4
Pembacaan Do’a sesudah adzan
2
JUMLAH
100
50
20
10
20
10
240
120
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang tajwid dan Fashohatul harfy Catatan : Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan, meliputi kesalahan : 1) Kesalahan dalam bidang tajwid dan fashohah ada dua macam: • kesalahan jali (kesalahan yang dapat merusak makna dan merusak ketentuan tajwid/qiroat yang sah. • kesalahan khafi (kesalahan yang merusak ketentuan tajwid/ qiroat, tetapi tidak merusak makna). 2) Kesalahan dalam bidang suara, meliputi: • Suara kasar • Suara pecah • Suara parau • Suara lemah 3) Kesalahan dalam bidang lagu,meliputi: • Lagu yang tidak utuh • Tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat G. LOMBA KALIGRAFI 1. Ketentuan • Peserta lomba terdiri dari 1 (satu) peserta putra dan 1 (satu) peserta putri. • Materi Kaligrafi adalah Q.S. Surat Al-Maun (Melihat teks). • Jenis tulisan “Khat Naskhi”. 2. Pelaksanaan • Peserta utusan kecamatan diberikan nomor peserta sesuai hasil pengundian. • Peserta duduk pada ruangan yang telah disediakan. • Peserta wajib membawa alat dan perlengkapannya masing-masing • Peserta membuat kaligrafi secara bersamaan pada kertas yang telah disediakan oleh panitia dengan ukuran A3; • Waktu dibatasi paling lama 240 menit; • Peserta wajib membawa alat tulis (spidol kecil warna hitam). • Variasi ornament bebas baik motif maupun media tulis, namun tidak diperbolehkan menggunakan alat cetak.
3. Penilaian No 1 2 3
Bidang Penilaian Ketetapan Kaidah Tulisan Kebersihan, Keindahan Penulisan Keserasian Warna & Ornament (Variasi)
JUMLAH
Penilaian Maksimal Minimal 100 50 50 25 50 25 200 100
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian ketetapan kaidah tulisan. H. LOMBA QOSIDAH REBANA 1. Ketentuan • Peserta gorup (9 -12 orang) bisa Putra atau Putri tidak boleh campuran; • Kreativitas opening dan closing tidak masuk ke dalam penilaian lomba; • Lomba menggunakan alat musik rebana; • Materi: Judul Lagu Wajib : Yassir Lana https://www.youtube.com/watch?v=QeKRu7HLvvY Judul Lagu Final : Subuh kesiangan https://www.youtube.com/watch?v=xAzlKs5fIaA 2. Pelaksanaan a. Lomba Secara Luring (tatap Muka) • Peserta utusan dari kecamatan akan diberikan nomor peserta sesuai hasil pengundian. • Peserta akan berqosidah didepan juri secara langsung dengan menyanyikan lagu wajib “Yassir lana” - https://www.youtube.com/watch?v=QeKRu7HLvvY • 3 Group dengan nilai tertinggi akan masuk babak final dengan menyanyikan lagu wajib final: “Subuh Kesiangan” - https://www.youtube.com/watch?v=xAzlKs5fIaA • Urutan penampilan menjadi tanggungjawab juri dan panitia penyelenggara. • Ketika salah satu peserta sedang dilakukan penjurian, peserta yang lain menunggu diruang yang telah disediakan atau ikut menonton. 3. Penilaian No I 1 2 3 4 5
Bidang Penilaian VOKAL Kualitas vocal Ketetapan nada Artikulasi Improvisasi Penghayatan (ekspresi)
Maksimal 100 100 50 50 50
Penilaian Minimal 50 50 25 25 25
II 1 2
INSTRUMEN Teknik pemukulan Kreasi pukulan
3
Kekompakan dan harmonisasi musik
III
PENAMPILAN
1
100 100
50 50
50
25
Busana
50
25
2
Kekompakan koor
100
50
3
Kekompakan gerakan, pola lantai
50
25
800
400
JUMLAH
● Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total keempat juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri; ● Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kualitas vokal. V. PENUTUP Keberhasilan penyelenggaraan PENTAS PAI tahun 2022 akan sukses jika semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan seleksi menjaga sikap jujur, tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Oleh sebab itu, semua pihak dapat menjunjung tinggi nilai-nilai di atas dan terlibat aktif mendukung keberhasilan kegiatan PENTAS PAI mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan PENTAS PAI tingkat Kabupaten Bandung Barat. Panduan Teknis pelaksanaan PENTAS PAI ini diharapkan dapat dipahami oleh panitia, koordinator lomba, juri dan semua pihak yang terkait agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga tercapai hasil secara optimal. Selanjutnya, jika dalam Panduan Teknis Pelaksanaan PENTAS PAI ini terdapat kekeliruan redaksional maupun operasional kami mohon agar pada saat pertemuan teknis (Sosialisasi Panduan Teknis), klarifikasi yang berkenaan dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan ini dapat disampaikan. Akhirnya, kami berharap semoga Allah SWT meridhoi ikhtiar kita bersama. Aamiin.
Bandung Barat, 2 Februari 2023 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
ASEP DENDIH, S.Pd, MM Pembina TK. I, IV/b NIP. 19661116 198803 1 004
Contoh Biodata Peserta Lomba
Biodata Peserta Nama Tempat, Tanggal Lahir Agama NISN Jenis Kelamin Kelas Nama Sekolah NPSN Alamat Jenis Lomba
: ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. ……………………………………………………….. : ………………………………………………………..
Demikianlah, biodata ini saya buat dengan sebenarnya. …………………, …………………….. Hormat saya
………………………………………… (Nama Jelas)
Mengetahui, Kepala Sekolah Dasar
………………………………………. (Nama Jelas, NIP, dan Stempel Sekolah)
Contoh Surat Pernyataan Izin Orang Tua/Wali
Surat Pernyataan Izin Orang Tua/Wali Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Tempat, Tanggal Lahir Agama Pekerjaan Alamat Telepon/HP
: ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ………………………………………………………..
Adalah orang tua/wali dari Nama Lengkap Tempat, Tanggal Lahir NISN Jenis Lomba
: ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ……………………………………………………….. : ………………………………………………………..
Menyatakan: 1. Secara sadar memberikan ijin kepada anak saya untuk mengikuti Lomba Bakat Minat dan Kreativitas Siswa SD Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. 2. Bersedia mendampingi anak di rumah atau di lokasi lomba serta mengawasi rangkaian pelaksanaan Lomba Bakat Minat dan Kreativitas Siswa SD Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 dengan penih kejujuran, disiplin, obyektif dan bertanggungjawab. 3. Bersedia menanggung segala konsekwensi yang ditimbulkan apabila anak saya tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara atau juri Lomba Bakat Minat dan Kreativitas Siswa SD Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 tanpa melakukan tuntutan apapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. …………………, …………………….. Orang tua/Wali
………………………………………… (Nama Jelas)
FORMAT PENILAIAN LOMBA PENTAS PAI TINGKAT KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2023 1. MTQ No
Bidang Penilaian
1
mak min
Penilaian a b c
d
e
Jumlah
Bidang Tajwid a. Makharijul huruf
60
30
60
30
40
20
40
20
200
100
b. Shifatul huruf c. Ahkamul huruf
2
3
4
d. Ahkamul mad wal qashr. Bidang fashahah wal adab a. Ahkamul Waqf wal ibtida b. Muro’atul huruf wal harokat c. Muro’atul kalimat wal ayat Bidang Suara a. Vokal dan keutuhan suara b. Kejernihan/kebeningan. c. Kehalusan/kelembutan d. Kenyaringan . e. Pengaturan nafas Bidang Lagu dan Nagmah a. Lagu pertama & lagu penutup b. Jumlah lagu c. Peralihan,keutuhan dan tempo lagu
d. Irama dan gaya e. Variasi JUMLAH 2. LCT (Sesuai Babak) 3. MHQ No
Bidang Penilaian
1
Bidang tajwid
2
Bidang fashahah wal adab
3
Bidang tahfidz (hafalan)
JUMLAH
Penilaian mak min Nilai 50 25 50
25
100
50
200
100
Jumlah
4. Pidato No
Bidang Penilaian
mak 30
Penilaian Nilai min 15
1
Kesesuaian tema dan isi pidato
2
Sistematika (pembuka, isi, penutup)
30
15
3
Penguasaan Materi
40
20
30
15
4
Gaya bahasa
5
Ekspresi wajah dan kemampuan 30 retorika/komunikas Ketepatan dan kefasihan dalam melafazkan 30 ayat Al-Qur’an atau Hadits Ketepatan waktu 10
6 7
JUMLAH
200
Jumlah
15 15 5 100
5. Kesempurnaan Sholat
1
Kesempurnaan bacaan
Penilaian mak min Nilai 100 50
2
Kesempurnaan gerakan
100
50
3
Pakaian
50
25
250
125
No
Bidang Penilaian
JUMLAH
Jumlah
6. Adzan No 1
Bidang Penilaian
Penilaian mak min a b
Bidang tajwid dan Fashohah a. Tajwid
100
50
100
50
20 20
10 10
240
120
b. Makharijul huruf 2
3 4
c. Fashihatul huruf Bidang Irama & Suara a. Vokal dan keutuhan suara b. Pengaturan nafas Peralihan, keutuhan dan tempo lagu c. Variasi dan penjiwaan/ penghayatan Adab, Kerapihan Pembacaan Do’a sesudah adzan JUMLAH
c
Jumlah
7. Kaligrafi Penilaian mak min Nilai 100 50
No
Bidang Penilaian
1
Ketetapan Kaidah Tulisan
2
Kebersihan, Keindahan Penulisan
50
25
3
Keserasian Warna & Ornament (Variasi)
50
25
JUMLAH
200
100
Jumlah
8. Qasidah
No I 1 2 3 4 5 II 1 2 3 III 1 2 3
Bidang Penilaian VOKAL Kualitas vocal Ketetapan nada Artikulasi Improvisasi Penghayatan (ekspresi) INSTRUMEN Teknik pemukulan Kreasi pukulan Kekompakan dan harmonisasi musik PENAMPILAN Busana Kekompakan koor Kekompakan gerakan, pola lantai JUMLAH
JUMLAH
Penilaian mak min Nilai 100 100 50 50 50
50 50 25 25 25
100 100 50
50 50 25
50 25 100 50 50 25 800 4000
Jumlah
Format laporan pelaksanaan PENTAS PAI Kecamatan : ..................................... Tahun Pelajaran 2022 / 2023 ============================================================================================ Penanggungjawab
: .......................................................................
Koordinator
: .......................................................................
Pelaksanaan
: tgl ...................................... sampai ................................ 2023.
Mata Lomba yang di ikuti No
Nama Sekolah
Gugus
1
2
3
4
5
6
7
8
MTQ
LCT
MHQ
Pidato
Kesem purnaan Sholat
Adzan
Kaligrafi
Qasidah
Group
Pa
Pa
Pi
group
Pa
Pi
Pa
Pi
Pa
Pi
group
Jumlah Penanggung jawab
Koordinator
..................................
................................
Catatan : ( di tandatangani dan di cap panitia Lomba Bakat Minat dan Kreatifitas siswa )
Jumlah