15 0 3 MB
KEIVIENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI U N IVERSITAS PALANGKA RAYA
FAKULTAS KEDOKTERAN Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Hendrik rimang palangka Raya, Kalimantan Tengah Telepon : (0536) 4215402, 4215277, 4215129 Laman : www.fk-upr.ac.id: Pos-el (e-mail) : [email protected]
KEPUTUSAN DEKAN F'AKULTAS KEDOKTERAN UNI\Tf,RSITAS PALANGKA RAYA Nomor i 2s 6B NN24.9|LL/2019 Tentang
PENETAPAN PANITIA PELAKSANA ACARA NATAL FAKULTAS KEDOKTERAN UNI\IERSITAS PALANGKA RAYA TAHUN 2019 Menirnbang
a' Bahwa unfuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan natal pada Fakultas Kedokteran universitas Palangka Raya Tahun 20L9, dipandang perlu menetapkan Panitia Pelaksana Natal dengan Surat Keputusan Dekan;
b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini
dianggap
marnpu melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya;
Mengingat
1.
2. J.
4. 5.
Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional; Undang-undang RI Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; undang-Undang RI Nomor:l9 Tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan; undang-undang RI Nomor : 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor : 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor : 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelengg ar aan Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri, Riset Teknologi, dan pendidikan Tinggi
a.
RI
:
Nomor : 47 Tahun 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja universitas Palangka Raya;
b. 7.
8.
9.
Nomor :42Tahun2017 tentang Statuta universitas palangka Raya;
Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor : 359A4PK.A4.3lKPl20l3 tentang Penerbitan Kembali Ijin program Studi Kedokteran dan Prodi Profesi Dokter pada universitas palangka Raya; Keputusan Menteri, Riset Teknologi, dan pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor : 509/M/KPT.KP/2018 tentang pengangkatan Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2018 - 2A22. Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 173AlN24lLLl20l3 tentang Pendirian Fakultas Kedokteran universitas parangka Raya;
i0. Keputusan Rektor universitas Palangka Raya Nomor :539fuh{24fr