Pasal 8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PASAL 8 LAIN-LAIN 8.3 Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian atas persetujuan PARA PIHAK yang dituangkan dalam addendum tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PASAL 9 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) 9.1 Yang dimaksud Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasan PARA PIHAK yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban dari masing-masing PIHAK berdasarkan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus, kebakaran, huru-hara, aksi terorisme, sabotase, embargo, pemogokan massal, keadaan perang (baik yang dinyatakan atau tidak), serta kebijakan pemerintah yang wajib untuk ditaati; 9.2 PIHAK yang terkena/mengalami Force Majeure dapat menangguhkan pelaksanaan kewajiban dan/atau haknya berdasrkan Perjanjian ini sepanjang pelaksanaan kewajiban dan/atau haknya tersebut terhalang oleh Force Majeure dan wajib untuk memberitahukan PIHAK lain secara tertulis tentang terjadi Force Majeure tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak hari terjadi Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena dampak dari kejadian Force Mejeure tersebut harus membuat rencana ulang pelaksanaan kewajiban-kewajibannya yang tertunda disertai dengan batas waktu kesanggupan penyelesaian pelaksanaannya, dalam jangwa waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kalender setelah berakhirnya kejadian/peristiwa Force Majeure. Dalam hal ini segala kerugian, kerusakan, maupun konsekuensi lain yang timbul sehubungan dengan tertunda atau tidak dilaksanakannya kewajiban sesuai Perjanjian ini oleh salah satu PIHAK disebabkan kejadian Force Majeure, tidak menjadi tanggung jawab PIHAK tersebut; 9.3 Apabila PIHAK yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, maka kejadian/peristiwa Force Majeure tidak diakui oleh PIHAK lainnya sehingga segala kerugian, risiko, dan konsekuensi yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK yang mengalai Force Majeure tersebut; 9.4 Apabila Force Majeure berhenti atau telah teratasi, maka PIHAK yang mengalami Force Majeure wajib untuk segera melaksanakannya kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang tertunda karena Force Majeure. Namun, apabila Force Majeure berlangsung terus-menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan, maka salah satu



PIHAK berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya dengan catatan pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapus segala kewajiban dari masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya yang masih ada berdasarkan Perjanjian ini PASAL 10 PENUTUP 10.1 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah 10.2 Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah diantara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK memilih domisili hukum yang umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani atas kesepakatan PARA PIHAK, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama yang harus ditaati dan merupakan undang-undang bagi PARA PIHAK yang membuatnya.



PIHAK PERTAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS KESEHATAN KOTA PEKANBARU



PIHAK KEDUA PT. TRANS MULTI CARGO



MELLY SUSANTI, SKM, M.Kes NIP. 19740511 199703 2 001



RONALD RAJA SIREGAR Direktur



LAMPIRAN PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR. 440/KESMASKESLING/XI/2018/4687 Biaya Pengelolaan Limbah B3 PIHAK PERTAMA menuju lokasi Pengumpul/Pemanfaat/Pengelola/Penimbun/Pemusnahan Limbah B3 kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar: - Rp. 39.000, - (harga belum termasuk PPn)



PIHAK PERTAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS KESEHATAN KOTA PEKANBARU



PIHAK KEDUA PT. TRANS MULTI CARGO



MELLY SUSANTI, SKM, M.Kes NIP. 19740511 199703 2 001



RONALD RAJA SIREGAR Direktur