Pasar Modal Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



ASPEK HUKUM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH “Pasar Modal Syariah”



Oleh, Kelompok III, HES V B : NUR AENUN PUTRI SAENAL



(17 0303 0044)



BAYU IMAM ALGHAZALI



(17 0303 0046)



RASMIYATI



(17 0303 0059)



Dosen Pengampuh, RUSTAN DARWIS, S.Sy., M.H.



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALOPO 2019



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ...............................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................. B. Rumusan Masalah ............................................................................. C. Tujuan ...............................................................................................



1 1 2



BAB II PEMBAHASAN



A. B. C. D.



Definisi Pasar Modal Syariah ........................................................... Dasar Hukum Pasar Modal Syariah .................................................. Pandangan Ulama tentang Obligasi Konvensional ........................... Instrumen Pasar Modal Syariah ........................................................



3 5 7 8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ....................................................................................... B. Saran ..................................................................................................



14 15



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................



16



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas



melarang aktivitas



penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang



dimiliki.Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai



dengan



prinsip



syariah



yang



memberikan



ketenangan



dan



keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dsb. Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di Indonesia, berupa produk, manfaat, karateristik dan perkembangannya. Secara



khusus



penulis



membahas lebih dalam tentang saham syariah di Indonesia. B. Rumusan Masalah 1.



Bagaimanakah prosedur pasar modal syariah dalam berinvestasi apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?



2.



Bagaimanakah pandangan ulama tentang obligasi konvensional?



1



C. Tujuan 1.



Untuk mengetahui prosedur pasar modal syariah dalam berinvestasi apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.



2.



Untuk mengetahui pandangan ulama tentang obligasi konvensional.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Pasar Modal Syariah Pasar



modal



merupakan



salah



satu



tonggak



penting



dalam



perekonomian dunia saat ini. banyak perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dalam memperkuat kondisi keuangannya. Menurut Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, pengertian pasar modal ialah “kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan berdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek” (Pasal 1 angka 13). Pasar modal adalah tempat bertemunya antar penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka mendapatkan modal.1 Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasrkan prinsip-prinsip syariah dapat disebut sebagai pasar modal syariah. Pengertian dalam Undang-undang tersebut tidak membedakan apakah pasar modal syariah atau tidak. Dengan demikian, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula tidak sesuai (konvensional).2 Kegiatan di pasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh syariat seperti: unsur riba, perjudian, bersifat spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara prinsip sangat berbeda denganpasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah sudah



1



Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Press, 1998), h.167. Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 55. 2



3



diterbitkan di pasar modal Indoneisa seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.3 Menurut Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh syariah ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, berarti antara kegiatan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional ada perbedaan. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan yang digunakan dalam tranksaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi kriteria penerbitan efek syariah. Di indonesia secara sejarah keberadaan pasar modal syariah dimulai dan diperkenalkan pada pertengahan tahun 1997 melalui instrument reksadana syariah. Berkat adanya kerja sama antara PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan PT Danareksa Investment Manajement (DIM) pada bulan Juli 2000 berhasil dibentuk Jakarta Islamic Index (JII). Kemudian pembentukan ini diikuti dengan peluncuran Obligasi Syariah Mudharabah oleh PT. Indosat dipenghujung tahun 2002. Namun secara resmi, peluncuran pasar modal syariah di Indonesia terjadi pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003, setelah melalui penadatanganan nota kesepakatan (Memotandum of Understanding)



Ida Syafrida, dkk, “Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah Dengan Konvensional Pada Pasar Modal Di Indonesia”, Jurnal Al-Iqtishad: Vol. VI No. 2, Juli 2014, h. 199. (25 November 2019). 3



4



antar Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesi (MUI). B. Dasar Hukum Pasar Modal Syariah4 1. Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 278



َّ ْ‫يََٰٓأَيُّ َها ٱلَّذِينَ َءا َمنُواْ ٱتَّقُوا‬ )٢٧٨( َ‫لربَ َٰٓواْ ِإن ُكنتُم ُّم ۡؤ ِمنِين‬ ِ ‫ي ِمنَ ٱ‬ َ ‫ٱَّللَ َوذَ ُرواْ َما بَ ِق‬ Terjemahan: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” 2. Fatwa dan peraturan lainnya



Lembaga yang memiliki kewenangan memfatwakan hukum-hukum syariah terkait dengan lembaga ekonomi dan keuangan adalah para ulama yang terkoordinasi di bawah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam kepengurusan DSN-MUI, terdapat Badan Pelaksana Harian (BPH) yang keanggitaannya terdiri dari pakar yang bukan ahli di bidang masing-masing, tetapi juga memiliki komitmen dan pemahaman tentang hukum syariah. Melalui penelitian dan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai persoalan, BPH merekomendasikan kepada pimpinan DSN-MUI untuk memberikan fatwa kepada lembaga terkait, sebelum ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan. Dalam hal ini, kesadaran dan pemahaman terhadap prinsip syariah bagi para pelaku kebijakan akan sangat menentukan. DSN-MUI ketika memberikan fatwa selalu merujuk pada dalil-dalil syara yang berfungsi sebagai dasar hukum. Adapun fatwa DSN-MUI yang terkait dengan pengembangan pasar modal syariah adalah sebagai berikut: a. No.05/DSN/-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham



4



Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), h. 132.



5



b. No.20/DSN-MUI/IX/2000



tentang



Pedoman



Pelaksanaan



Investasi Untuk Reksadana c. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah d. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah e. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal f. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah g. No.59/DSN-MUI/IV/2007tentang Obligasi Mudharabah Konversi h. No.65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah i. No.66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah j. No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara k. No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN l. No.71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back m. No.72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back n. No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased o. No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Sebagai tindak lanjut fatwa DSN-MUI, Bapepam juga telah mengeluarkan kebijakanbterkait dengan pengembangan pasar modal syariah. Pada tanggal 23 November 2006, bapepam dan LK melalui keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-130/BL/2006 (peraturan Keputusan Nomor IX.A.13) tentang penerbitan efek syariah dan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-131/BL/2006 (Peraturan Nomor IX.A.14) tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.



6



Penerbitan paket regulasi tersebut dilatar belakangi oleh semakin derasnya tuntutan masyarakat, baik dari kalangan perusahaan maupun investor agar di lingkungan pasar modal terdapat suatu dasar hukum (peraturan) untuk menerbitkan efek di pasar modal berdasarkan prinsioprinsip syariah. Melalui surat Nomor B-271/DSN/XI/2006 tanggal 24 Oktober 2006, DSN-MUI menetapkan bahwa secara umum kedua peraturan yang dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI. Di samping kedua peraturan tersebut, ada juga peraturan II.K.1 dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor; KEP-314/BL/2007 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah. C. Pandangan Ulama tentang Obligasi Konvensional Sebagian besar ulama Islam kontemporer melarang jual beli obligasi konvensional dalam semua jenis dan secara keseluruhan, serta menganggap bahwa hukumnya haram mutlak. Para ulama yang berpendapat seperti itu ialah Syaikh Shaltut, Muhammad Yusuf Mussa, Syaikh Yusuf Qardawi, Abdul Aziz al Kahiat, Ali al Salus, dan Saleh Marzuki dengan memberi petunjuk fiqh yang menjadi dasar keluarnya fatwa larangan tersebut yaitu: 1.



Obligasi konvensional yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah dianggap sama seperti utang yang di dalamnya terdapat bunga. Bunga ini bisa dikategorikan sebagai riba al-nasia yang diharamkan oleh Islam.



2.



Utang obligasi sama dengan deposito yang disimpan dalam bank, dan hitungan bunga atas obligasi dianggap sama dengan bunga deposito, walaupun uang dari obligasi itu bisa diinvestasikan secara khusus setelah diserahkan kepada pihak yang mengeluarkan obligasi serta dijamin atas pengembaliannya setelah jatuh tempo plus tambahnya (bunga). Cara ini dianggap sama saja dengan utang yang dipakai untuk produksi yang dikenal di zaman jahiliah dan diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunah.



7



Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Obligasi. Batasan-batasan obligasi yang diperbolehkan dalam syariah islam dari fatwa-fatwa tersebut adalah: -



Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.



-



Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.



-



Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.



D. Instrumen Pasar Modal Syariah Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal. Pasar modal sebagai salah satu kegiatan ekonomi modern dapat dikonversi ke dalam lembaga keuangan syariah yang merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam. Pasar modal adalah tempat memperdagang surat berharga (efek) sebagai instrumen keuangan jangka panjang. Untuk dapat menjadi bagian dari lembaga keuangan syariah, pasar modal perlu dilakukan pembenahan baik dari segi cara bertransaksi (akad) maupun produk yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan. Salah satu upaya pembenahan dari segi akad yang dijalankan di antaranya terkait dengan instrumen yang digunakan pasar modal itu sendiri.5 Adapun instrumen pasar modal syariah adalah: 1.



Saham Syariah a.



Definisi Istilah saham dapat diartikan sebagai sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu perusahaan. Saham



5



Muhammad Hasyim, Bursa Efek Konteks Pemikiran Fiqh (probematika Hukum Islam Kontemporer), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), h.12.



8



merupakan tanda bukti tertulis bagi para investor terhadap kepemilikan suatu perusahaan yang telah go public. Saham merupakan salah satu instrumen surat berharga yang paling dominan dalam pasar modal. Dalam islam, saham pada hakikatnya merupakan modifikasi sistem persekutuan modal dan kekayaan, yang dalam istilah fiqh dikenal dengan nama syirkah. Pemegang saham dalam syirkah disebut syarik. Pada kenyataannya, bahwa para syarik ada yang sering berpergian sehingga tidak dapat terjun langsung dalam persekutuan. Karenanya, bentuk syirkah di mana para syarik dapat mengalihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan pihak lain disebut syirkah muhasamah, sedangkan bukti kepemilikannya disebut saham.6 Pada dasarnya tidak terdapat perbedaan antara saham yang syariah dengan yang non syariah. Namun saham sebgai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham-saham yang termasuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah, seperti: (1) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang, (2) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, (3) usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, (4) usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.7 b.



Pembagian Keuntungan



Muhammad Nashrullah, “Akad Fiqh Pada Modal Syariah dan Aplikasinya”, Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah, Vol.1, No. 1, Januari 2007, h. 88. (25 November 2019). 7 H. Abdul Manan, “Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2017), h.114. 6



9



Saham dikenal memiliki karakteristik high risk high return. Karena meskipun dengan membeli saham investor mempunyai peluang mendapat keuntungan yang tinggi namun mereka juga harus siap menanggung resiko yang sebanding dengan berfluktuasinya harga saham. Keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan saham secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu: (1) Deviden, yaitu pembagian keuntungan berdasarkan jumlah kepemilikan saham terhadap perusahaan yaang telah berhasil dalam menjalankan usahanya. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. (2) Capital gain, yaitu hasil selisih antara harga beli dan harga jual saham pada saat tranksaksi. Capital gain terbentuk karena aktivitas perdagangan di pasar sekunder yang keberadaannya sangat di pengaruhi oleh tingkat permintaan dan penawaran. c.



Ketentuan Penertbitan Saham Syariah Menutut Peraturan Nomor IX.A.13, emiten atau perusahaan publik yang melakukan penerbitan efek syariah berupa saham diwajibkan untuk: (1) Mengikuti peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan umum pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau Peraturan Nomor IX.B.1 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi pernytaan pendaftran perusahaan publik dan serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya. (2) Mengungkapkan informasi tambahan dalam prospektus yang menyatakan bahwa: - Dalam anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip syariah di pasar modal. - Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan , aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan emiten atau perusahaan



10



publik dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. - Eiten atau perusahaan publik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Jika emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah berupa saham melakukan pelanggaran maka: (1) Harus melaporkan kepada Bapepam-LK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai informasi atau fakta material berupa perubahan kegiatan usaha dan cara pengelolaan yang tidak memenuhi prinsip syariah; dan (2) Perusahaan (emiten) yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2.



Obligasi Syariah (Sukuk) a.



Definisi Berdasarkan Peraturan No. IX.A.13 hasil Keputusan BapepamLK Nomor: KEP-130 /BL/2006 tentang penerbitan efek syariah, pengertian sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: 1) Kepemilikan aset berwujud tertentu; 2) Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; 3) Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. Pada praktiknya sukuk secara umu diidentikkan sebagai “obligasi” yang penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut



Fatwa



Dwan



Syariah



Nasional



Nomor:



32/DSN-



MUI/IX/2002, pengertian obligasi syariah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.



11



Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa obligasi syariah erupakan surat pengakuan kerjasama yang memiliki ruang linggkupnyang beragam dibandingkan hanya sekedar surat pengakuan utang. Keberagaman tersebut dipengaruhi oleh berbagai akad yang telah digunakan. Seperti akad mudharabah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. b.



Keuntungan Obligasi Syariah Berdasarkan jenis akad yang di gunakan, bentuk keuntungan penerbitan obligasi syariah dapat di bedakan menjadi dua macam, yaitu : 1) Pembagian hasil berdasarkan akad persekutuan (syirkah) yaitu berupa mudharabah/syirkah. 2) Pembagian margin/free berdasarkan akad pertukaran (al-bai’) yaitu murabaha,salam,istishna dan ijarah.



c.



Persyaratan Penerbitan Obligasi Syariah Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk dapat menerbitkan obligasi syariah, ada beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi : 1) Aktivitas utama yang halal, tidak bertentangan dengan subtansi fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. 2) Peringkat investmen grade 3) Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic index/JII



3.



Reksa Dana Syariah a. Definisi Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” dan berarti uang. Sehingga reksadana dapat di artikansebagai kumpulan uang yang di pelihara. Berdasarkan (pasal 1 angka 27) undang – undang pasar modal no.8 tahun 1995, reksadana adalah suatu wadah yang di pergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya



12



diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari badan pengawas pasar modal. b. Pembagian hasil investasi Berdasarkan (pasal 11) fatwa no: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah, pembagian hasil investasi dapat di lakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : 1) Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksadana syariah akan di bagikan secara proporsional kepada para pemodal. 2) Hasil investasi yang di bagikan harus bersih dari unsur non halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan dan yang di yakini halal. 3) Penghasilan investasi yang dapat di terima oleh reksadana syariah adalah dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa : bagi hasil yang di terima secara periodic dari laba emiten. 4) Perhitungan hasil investasi yang dapat di terima reksadana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh bank custodian dan setidak-tidaknya setiap 3 bulan di laporkan kepada manajer investasi untuk kemudian di sampaikan kepada para pemodal dan DSN. 5) Hasil investasi yang harus di pisahkan yang berasal dari non halal akan di gunakan untuk kemaslahatan ummat yang penggunaannya akan di tentukan kemudian oleh DSN serta di laporkan secara transpara.



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor muslim maupun non mulim untuk mengivestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.



Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII



antara lain berupa saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dll. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Obligasi. Batasan-batasan obligasi yang diperbolehkan dalam syariah islam dari fatwa-fatwa tersebut adalah: -



Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.



-



Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.



-



Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.



14



B. Saran Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Penulis menyadari, dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kami sebagai penyusun berharap agar ada kritik dan saran dari semua pihak terutama Dosen. Penulis hanyalah manusia biasa.Jika ada kesalahan, itu datangnya dari penulis sendiri. Dan jika ada kebenaran, itu datangnya dari Allah swt.



15



DAFTAR PUSTAKA



Hasyim, Muhammad, Bursa Efek Konteks Pemikiran Fiqh (probematika Hukum Islam Kontemporer), Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997. Huda,Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana, 2008. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Press, 1998. Manan, H. Abdul, “Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia”, Jakarta: Kencana, 2017. S, Burhanuddin, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010. Nashrullah, Muhammad, “Akad Fiqh Pada Modal Syariah dan Aplikasinya”, Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah, Januari 2007. (25 November 2019). Syafrida, Ida, dkk, “Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah Dengan Konvensional Pada Pasar Modal Di Indonesia”, Jurnal AlIqtishad, Juli 2014. (25 November 2019).



16