18 0 2 MB
PEDOMAN AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
Dasar Hukum • Permenkes Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 pasal 6.b Laboratorium klinik mempunyai kewajiban mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) setiap 5 (lima) tahun. • Penyelenggaraan Akreditasi Labkes sejak tahun 2002 telah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 943/MENKES/SK/VIII/2002 dan 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Tujuan dan Sasaran 1
Tujuan 1 Memberikan informasi dan acuan bagi pengelola laboratorium kesehatan untuk mempersiapkan laboratorium menghadapi akreditasi laboratorium kesehatan 2 Sebagai panduan bagi pelaksana akreditasi laboratorium kesehatan agar proses akreditasi dilaksanakan secara sistematis dan terarah. 3. Sebagai panduan dalam melakukan pembinaan laboratorium kesehatan
2 Sasaran 1. Semua fasilitas kesehatan yg
menyelenggarakan pelayanan laboratorium kesehatan mandiri 2. Pedoman ini dapat juga diadopsi oleh penyelenggara akreditasi rumah sakit dan FKTP untuk menilai laboratorium kesehatan 3. Penyelenggara akreditasi Labkes 4. Pendamping akreditasi 5. Pembimbing akreditasi 6. Surveyor akreditasi 7. Stakeholder terkait labkes
DAFTAR ISI q Bab I Pendahuluan q Latar Belakang q Tujuan Pedoman q Sasaran q Dasar Hukum q Definisi operasional q Ruang Lingkup
DAFTAR ISI (2) Bab II Penyelenggaraan Akreditasi Labkes q Gambaran Umum q Strategi Pelaksanaan Akreditasi v Tahap Pra Akreditasi v Tahap Akreditasi v Tahap Pasca Akreditasi
DAFTAR ISI (2) Bab III STANDAR AKREDITASI LABORATORIUM q Standar Manajemen Laboratorium Kesehatan q Standar Teknis Laboratorium Kesehatan
DEFINISI OPERASIONAL
Laboratorium Kesehatan sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat
RUANG LINGKUP
v gambaran umum akreditasi laboratorium kesehatan, v Standar akreditasi v Langkah-langkah Pelaksanaan Akreditasi Laboratorium Kesehatan
PENYELENGGARAAN AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
GAMBARAN UMUM
Pengertian Akreditasi Laboratorim Kesehatan suatu proses dimana lembaga independen pelaksana akreditasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan melakukan penilaian/ akreditasi terhadap keseluruhan sistem kualitas dan kompetensi laboratorium dengan menggunakan standar atau pedoman yang ditetapkan.
TUJUAN AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
1. Memacu laboratorium kesehatan untuk memenuhi standar, sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan 2. Memberikan pengakuan kepada laboratorium kesehatan yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 3. Memberikan jaminan kepada petugas laboratorium kesehatan bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan telah memenuhi standar, sehingga dapat mendukung pelayanan laboratorium yang baik. 4. Memberikan jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh laboratorium kesehatan telah diselenggarakan dengan baik.
Manfaat Akreditasi
• Masyarakat: Meningkatkan kepercayaan masyarakat tehadap hasil pemeriksaan dari laboratorium yang terakreditasi • Labkes: – Memfasilitasi pelaksanaan dan mempertahankan sistem mutu yang efektif – Meningkatkan kepercayaan laboratorium atas hasil yang dikeluarkan – Hasil laboratorium dapat diterima di tingkat nasional dan internasional – Mengurangi pembiayaan opresional laboratorium – Membantu laboratorium dalam menghadapi gugatan terhadap hasil
SASARAN • Laboratorium Kesehatan (Labkes) atau Balai Laboratorium Kesehatan • Laboratorium Klinik
Strategi Pelaksanaan Akreditasi Pelaksanaan akreditasi laboratorium terbagi atas: v Tahap Pra Akreditasi v Tahap Akreditasi v Tahap Pasca Akreditasi
Penyelenggaraan Akreditasi Penyelenggara • Penyelenggaraan Akreditasi Laboratorium Kesehatan dilaksanakan oleh lembaga independen yang diakui oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan RI selaku unit pembina bidang kesehatan. • Saat ini lembaga independen yang mendapat pengakuan dari Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan akreditasi laboratorium kesehatan adalah Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK)
Pembinaan dan Pengawasan Akreditasi
• Kementerian Kesehatan selaku pembina pelayanan kesehatan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik secara langsung maupun secara berjenjang melalui koordinasi dengan dinas kesehatan prop/kabupaten/kota dalam bentuk pendampingan, bimbingan teknis, supervisi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi laboratorium kesehatan yang dilakukan pada tahap pra, intra ataupun pasca akreditasi.
PENILAIAN SURVEI AKREDITASI LABKES
N O 1
2
3
KRITERIA
Terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Tidak terpenuhi
SYARAT
Jika pencapaian ≥ 80 % dari setiap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara dan dibuktikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen Jika pencapaian 20 % -79 % dari setiap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara dan dibuktikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen Atau Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara dan dibuktikan bahwa seluruh dokumen telah disusun tetapi pelaksanaan belum sesuai dengan dokumen Jika pencapaian 20 % -79 % dari setiap elemen penilaian. Diperoleh melalui metode telusur, yaitu observasi dan wawancara
NILAI
10
5
0
Penilaian Akreditasi • Akreditasi Paripurna: bila nilai akhir lebih besar dari 80% dan [dak ada standar yang memperoleh skor 0 ( Nol). Laboratorium yang berhasil mendapatkan akreditasi penuh berar[ mempunyai kualitas pelayanan laboratorium yang paripurna. • Status akreditasi paripurna ini berlaku untuk 5 (lima) tahun, setelah itu laboratorium kesehatan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pembaharuan untuk diakreditasi pada periode berikutnya, [ga bulan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.
Penilaian Akreditasi Akreditasi Utama: • bila nilai akhir lebih besar sama dengan 60-79% Laboratorium yang mendapatkan akreditasi utama berar[ mempunyai kualitas pelayanan dalam kategori baik. • Status akreditasi utama ini berlaku untuk 3( [ga) tahun.
Penilaian Akreditasi Akreditasi Madya: • bila nilai akhir kurang dari 40 – 60%. Laboratorium yang mendapatkan akreditasi madya berar[ mempunyai kualitas pelayanan dalam kategori sedang. • Status akreditasi Madya ini berlaku untuk 2 (dua) tahun.
Penilaian Akreditasi Tidak lulus: • bila nilai total adalah kurang 40 % Laboratorium [dak lulus akreditasi berar[ mempunyai kualitas pelayanan dalam kategori kurang baik, sehingga perlu pembinaan dan pendampingan ulang
STANDAR MANAJEMEN LABORATORIUM KESEHATAN
STANDAR MANAJEMEN LABORATORIUM KESEHATAN I. PENGELOLAAN DAN KEPEMIMPINAN (PK) PENGELOLAAN II. PERENCANAAN, DAN KAJIAN MANAJEMEN (PKM)
III. PENGELOLAAN KONTRAK DAN KERJASAMA (PKK)
IV . PROGRAM MANAJEMEN MUTU (PMM)
V. KEAMANAN DAN KESELAMATAN (KK)
BAB I. PENGELOLAAN DAN KEPEMIMPINAN (PK)
PENGELOLAAN q Standar PK.1 Pengelolaan Laboratorium q Standar PK.1.1 Tanggung Jawab dab Akuntabilitas Pengelola q Standar PK.1. 2 Pengelolaan Sumber Daya Laboratorium ² Standar PK 1.2.1 Sumber Daya Manusia ² Standar PK. 1.2.2 Pimpinan dan penanggungjawab laboratorium ² Standar PK. 1.2.3 Tenaga Teknis ² Standar PK 1.2.4 Tenaga Adminitrasi ² Standar PK 1.2.5 Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
q Standar PK. 1.3 Sarana, Prasarana, dan Alat (SPA) ² Standar PK. 1.3.1 Sarana Laboratorium Kesehatan ² Standar PK. 1.3.2 Standar Prasarana Laboratorium Kesehatan ² Standar PK. 1.3.3 Peralatan, Reagen dan Bahan Habis Pakai ² Standar PK. 1.3.4 Pemeliharaan SPA
BAB I. PENGELOLAAN DAN KEPEMIMPINAN (PK)
KEPEMIMPINAN Standar PK.2 Kepemimpinan Laboratorium Kesehatan Standar PK.2.1 Kompetensi Pimpinan Standar PK 2.2 Tugas Pokok Fungsi Pimpinan Standar PK 2.3 Pencatatan dan Pelaporan Standar PK 2.4 Monitoring dan Evaluasi
BAB II. PERENCANAAN, DAN KAJIAN MANAJEMEN (PKM) 1. PERENCANAAN v Standar PKM.1 Perencanaan laboratorium v Standar PKM .1.1 Perencanaan bentuk/type dan ruang lingkup pelayanan v Standar PKM. 1.2 Perencanaan Sumber Daya Laboratorium v Standar PKM. 1.2.1 Perencanaan Sumber Daya Manusia v Standar PKM. 1.2.2 Perencanaan Sumber Daya Sarana, Prasarana Alat (SPA) 2. KAJIAN MANAJEMEN v
Standar PKM. 2 Kajian manajemen
BAB III Pengelolaan Kontrak dan Kerjasama (PKK) ² Standar KK. 1 Kebijakan tentang Kontrak dan Kerjasama pelayanan rujukan laboratorium ² Standar KK. 1.1 Persyaratan kontrak dan Kerjasama pelayanan rujukan laboratorium ² Standar KK. 1.2 Konsistensi Kinerja Kontrak
STANDAR TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN
STANDAR TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN
I. KONTROL LINGKUNGAN (I. PROSES PKL)
II PROSES DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN (PPP)
III. RUJUKAN LABORATORIUM (RL)
IV. PROGRAM MUTU PEMERIKSAAN (PMP)
V. TATA KELOLA KLIEN (TKK)
I.
Kontrol Lingkungan:
v Standar PKL. 1 Lingkungan Infrastruktur v Standar PKL. 2 Lingkungan Penanganan Sample
II. Proses dan Prosedur Pemeriksaan (PPP) v Standar PPP. 1 Pre-Analitik ² Standar PPP. 1.1 Persiapan Pengambilan Spesimen ² Standar PPP. 1.2 Pengambilan Spesimen ² Standar PPP. 1.3 Identifikasi Spesimen ² Standar PPP. 1.4 Penanganan Spesimen ² Standar PPP. 1.5 Penyimpanan Spesimen v Standar PPP. 2 Analitik v Standar PPP. 3 Pasca Analitik
III. RUJUKAN LABORATORIUM (RL) v Standar RL. 1 Prosedur Rujukan ² Standar RL. 1.1 Sistem Rujukan Spesimen ² Standar RL. 1. 2 Prosedur Baku Rujukan Spesimen
IV. PROGRAM MUTU PEMERIKSAAN (PMP) v Standar PMP.1 Mutu Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan ² Standar PMP. 1.1 Pemantapan Mutu Internal ² Standar PMP. 1.2 Pemantapan Mutu Eksternal
V. TATA KELOLA KLIEN (TKK) v Standar TKK. 1 Hak Pasien v Standar TKK. 2 Persetujuan Tindakan v Standar TKK. 3 Kerahasiaan Hasil v Standar TKK. 4 Penanganan Komplain
TERIMA KASIH