Pedoman HCU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN OIREKTUR JENOERAL BINA UPAYA KESEHATAN NOMOR:



HK.03.05/I/2063/11 TENTANG



PETUNJUK TEKNIS HIGH CARE UNIT (HCU) 0,1 RUMAH SAKIT OIREKTURJENOERAL BINA UPAYA KESEHATAN,



Menimbang



a. bahwa da'lam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kese'lamatan pasien secara berkesinambungan perlu diselenggarakan pelayanan High Care Unit (HCU)di Rumah Sakit; b. bahwa dengan ditetapkannya Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit (HCU) dl Rumah Sakit dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 834/Menkes/SK/VU/2010 perlu disusun petunjuk teknis sebagai acuan penyusunan standar prosedur operasional dan penyelenggaran pelayanan High Care Unit (HCU) yang berkualitas di Rumah Sakit; C. bahwa berdasarkan pertimbangan



pada huruf a dan b perlu menetap'kan Keputusan Direktur Jenderal Bina upava Kesehatan tentang Petunjuk Teknis High Care Unit (HCU)di Rumah Sakit.



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 29 lahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2.004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik 'IndonesiaNomor 4844); 3. Undang ~ Und'ang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran 'NegaraNomor 5063) 4. Undang - Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Kotak Pos 3097, ]196 Jakarta 12950 Telepon : (021) 5201590 (Hunting) Faximile : (021) 5261814, 5203872



Surat Elektronik: [email protected], [email protected],mailing list: [email protected]



.5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 491 Tambahan Lembaran Negara RepubHkIndonesia Nomor 3637); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerilntah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (lembaran lNegara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 1



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang lzln Praktik dan PelaksanaanPraktik Kedokteran. 8. Peraturan Menter! Kesehatan HI No '1144/Menkes/Per/VI1/2010 lientang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



KEPUTUSAN mREKTUR JENO,ERAL BINA UPAYA KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS HIGH CARE UNIT (HCU) 01 RUMAH SAKIT



Kedua



Petunjuk Teknis High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud Diktum Kesatutercantum dalam lampiran Keputusan ini.



Ketiga



Petunju'k Teknis High Care Unit {HCU~di Rumah Sakit dalam diktum Kedua digunakan sebagai acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional dan penyelenggaran pelayanan High Care Unit (HCU) yang berkualltas di Rumah Sakit.



Keempat



Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan petunjuk teknis inil dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Organisasi Profesi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di J a k art a pada tanggal 05 Agustus 2011



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN NOMOR HK.03.05/I12063/11



TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN HIGH CARE UNIT (HCU) DI RUMAH SAKIT







'



KEMENTERIAN KESEHATAN HI DIREKTORAT JENDEIRAL BINA UPAYA ,KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta 12950 Telepon : (02l) 5201590 (Hunting) Faximile :.(021! .526.1814,5203872 Surat Elektronik : yanmed@depkes;go.id, seyanmedrsdepkes.go.id, mailing hst : [email protected]



BABIII PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang, harus dlwuiudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang' setinggi-tingginya. Peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Rumah Sakit secara terus menerus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Pengembangan .



.'



,



.



.



. pelayanan kesehatan di Rurnah Sakit juga diarahkan g'una meningkatkan mutu dan keselamatan pasien serta eflsiensl biaya dan kemudahan akses segenap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit perlu ditingkatkan secara berkesinambunqan



dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan,



perawatan dan pemantauan secara ketat yang semakin mening,kat sebagai akibat penyakit menular maupun tidak menular seperti: demam berdarah, malaria, cedera, keracunan, penyalahqunaan



NAPZA, HIV, penyakit jantung



pemibuluh darah, diabetes mellitus dan gagal ginjal. Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi Rumah Sakit dalam rangka penyelenggaraan



pelayanan



HCU yang .berkualitas dan



mengedepankan



keselamatan pasien di' Rumah Sakit serta dalam penyusunan standar prosedur operasional pelayanan HCU di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta 6.



Maksud dan Tujuan



11. Maksud Petuojuk .Teknis Penyelenggaraan. Pelayanan HCU dl Rumah Sakit ini dimaksudkan guna memberikan acuan dalam melaksanakan



perencanaan,



. pelaksanaan. dan pemantauanpenyelenqqaraan pelayanan HCU di Rumah Sakit.



2. Tujuan a. Tujuan Umum : Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang dirawat di HCU.



DI'REKTORAT JENDERAL BINA U,PAYA KESEHATAN Jalan H.R. RasunaS~id Blok X5 Kavling 4 - 9 Kotak Pos3097, 1196 Jakarta 12950 Telepon : (02l) 5201590 (Hunting) Faximile : (021) 5261814, 5203872 . Surat Elektronik : [email protected], seyanmedesdepkes.gc.id, mailing list: [email protected]



b. Tujuan Khusus : 1). Menyediakari, meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia. 2). Meningkatkan sarana dan prasarana serta peralatan HCU. 3). Meningkatkan efiseinsi dan efektitas pemanfaatan pelayanan HCU terutama bagi



pasien .. kritis stabll. yang



hanya



membutuhkan



pelayanan pemantauan. C.



Ruang Ungkup Pelayanan HCU diberikan kepada pasien d'engan kondisi kritis stabil yang membutuhkan pelayanan, peng,obatan dan pemantauan secara ketat tanpa penggunaanalat bantu (misalnya ventilator) dan terapi titrasi,



D.



Sasaran 1. Dokter dan perawat serta tenaga kesehatan rainnya yang memberikan layanan HCU.



..



2. Direktur Rumah Sakit.



3. Dinas Kesehatan Provinsil Kabupatenl Kota.. 1;:.



Pengertian 1. High Care Unit (HCU) adalah unit pelayanan di Rumah Sakit bagi pasien . ,.. "



..;,



~:-



(



dengan kondisi stabil dari fung;s,i respirasi, hemodinamik, dan kesadaran namun masih memerlukan pengobatan, perawatan dan pemantauan secara ketat. Tujuannya ialah agar bisa diketahui secara dini perubahan perubahan . yang·mernbanayakan, sehingga blsa denqan segera dipindah ke ICU untuk dikelola Iflbih baik lagi. 2. Pasien yang dimaksud pada point 1 tersebut adalah pasien yang mernerlukan tingkat pelayanan yang berada di antara ICU dan ruang rawat inap biasa (artinya tidak perlu perawatan ICU narnun belumdapat dirawat di ruang rawat inap biasa karena masih memerlukan pemantauan yang ketat). 3. Waktu penyelenggaraan pelayanan HCU berlangsung selama 24 jam sehari selama 7 hari per minggu. .



',.!



',~J'



KEMENTERIAN KESEHATAN HI D,IREKTO'RAT JIENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Kotak Pos 3097,1196 Jakarta 12950 Telepon : (021) 5201590 (Hunting) Faximile : (02i) 5261814, 5203872



Surat Elektronik : [email protected], [email protected], mailing list: [email protected]



4. Ada 3 (tiga) tipe HCU, yaku; a. Separatedl conventionall freestanding. HCU adalah HCU yang berdiri sendiri (independent), terpisah dari ICU. b. Integrated HCU adalah HCU yang menjadi satu dengail ICU. c. Paralel HCU adalah HCU yang terletak berdekatan (bersebelahan) dengan ICU.



,



.



KEIMENTERIAN ·KESEHATAN RI OIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN .Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta ]2950 Telepon :. (021) 5201590 (Hunting) Faximile : (021) 52618]4, 5203872



Surat Elektronik : [email protected], seyanmedwdepkes.go.id, mailing list: [email protected]



BAB'll PENYE,LENGGARAAN



PE.LA Y ANAN HCU 01 RUMAH SAKIT



Penyelenggaraan pelayanan H'CU harus memperhatikan ketersediaan SDM Kesehatan, sarana, prasarana dan peralatan di rumah saikit serta beban kerja pelayanan; memperhatikan tata letak ruangan/bangunan dan Ikemudahan akses dengan unit pel:ayananlain yang terkait. A.



PELAYANAN HCU



Pelayanan HCU adalah tindakan medis yang, dilaksanakan melalui: pendekatan tim multidisiplin yangl dipimpin oleh dokter spesialls yang telah mengikuti pelatihan dasar-dasar ICU. Anggota tim terdiri dari dokter spesialis dan dokter serta perawat yang bekerja secara interdisipl,in dengan fokus pelayanan . pengutamaan



pada pasien yang membutuhkan pengobatan,



. perawatan dan pemantauan secara ketat sesuai denqan standar prosedur operasional yang berlaku di Rumah Sakit. Pelayanan HCU meliputi pernantauan.paslen secara ketat, menganalisis hasll pemantauan dan melakukan tindakan medik dan asuhan keperawatan yang diperlukan. . Ruang lingkup pernantauan yang harus dilakukan antara lain: 1. Tinqkat kesadaran. I



';,



_.,



•• ,



2. Fungsi pernapasan dan sirkulasi dengan interval waktu minimal, 4 (empat) jam atau disesualkan dengan keadaan pasien. 3. O'ksigenasi dengan menggunakan okslrneter secara terus menerus. .:'1



4. Keseimbanqan cairan denqan interval waktu minlmal 8 (delapan) jam atau dlsesuaikan dengan keadaan pasien. Tindakan medlk dan asuhan keperawatan yang dilakukan adalah: . 1. Bantuan Hidup Dasarl Basic Ufe Support (BHDI BLS) dan Bantuan Hidup Lanjutl Advanced life Support (BHDI ALS) a. Jalan nafas (Airway): Membebaskan [alan nafas, bila perlu menggunakan alat



bantu



jalan



nafas,



seperti



pipa



oropharingea'i



atau



pipa



nasopharingeal. Dokter HCU juga harus mampu melakukan intubasi



KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTOIIRAT JENIDERAL BtNA UPAYA KESEHATAN Jalan H.l~...Rasuna Said Biok X5 Kavling 4 - 9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta 12950 Telepon: (021) 5201590 (Hunting) Faximile : (021) 5261814, 5203872



Surat Elektronik : yanmedesdepkes.go.id, seyanmedwdepkes.go.id, mailing list: [email protected]



. endotrakea bila diindikasi'kan dan segera memindahkanl merujuk pasien ke IClJ~ b. Pernafasanl ventilasi (Breathing): Mampu melakukan bantuan nafas (breathing support) dengan beq-mesk-veive. c.' Sirkulasi, (Circulation): resusitasi cairan, tindakan defibrilasi, tindakan kompresi jantung luar. 2. Terapi oksigen. Memberlkan oksigen sesuai kebutuhan pas.iendengan berbagai allat pengalir oksigen, seperti: kanul nasal, sungkLip muka sederhana, sungkup muka dengan reser:voir,.sunggup muka dengan katup dan sebaqeinya. 3. Penggunaan obat-obatan untuk pemeliharaanl stabllisasi (obat lnotroplk, obat anti nyeri, obat aritmia jantung, obat-obat yang bersifat vasoaktif, dan lain-lain). 4. Nutrisi enteral atau nutrisl parenteral campuran. 5. Fisioterapi sesuai dengan keadaan paslen. 6. Evalusi seluruh tindakan dan pengobatan yang telah diberikan.



B. KETENAGAAN Tenaga yang terlibat dalam pelayanan HCU terdirl dan tenaga dokter speslalis, dokter dan perawat. Tenaga tersebut melaksanakan pelayanan HCLI sesuai dengan kompetensl dan kewenangan yang diatur .dleh masing-masing . ,



RS. Adapun susunan tim petayanan HCU adalah sebagai berikut:



t



Koordinator : Dokter SpesiaHs yang telah mengikuti pelatihan dasar-dasar IOU, yang meliputi: a. pelatihan pemantauan



b. pelatihan penatalaksanaan.jalan nafas dan terapi oksigen' c. petatlan terapi cairan, elektroHt,dan asam basa d. pe.latihan pencegahan dan penqendalian inteksi e. pelatihan manejemen HCU



.KEMENTERIAN KESE,HATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN Jalan H.R. RasunaSaid Blok X5 Kavling 4:.. 9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta 12950 Telepon: (021) 5201590 (Hunting) Faximile : (021) 5261814, 5203872



SuratElektronik: yanmedesdepkes.go.id, [email protected],mailing list : [email protected]



2.



Anggota: a. Dokter spesialis/ dokter yang telah rnenqikuf pelatihan Basic dan Advahced Ufe Support.: b. Perawat yang telah mengik'uUpelatihan Basic Life Support dan dapat melakukan pemantauan menggunakan peralatan monitor. Jurnlah dokter spesialls, dlokter dan perawat disesuaikan dengan jam kerja



pelayanan HlCU 24 jam, beban kerja dan -komple.ksitas kasus pasien yang, membutuhkan pelayanan HCU. Raslo juml'ah perawat berbanding pasien di HCU sebaiknya adalah 1 (satu) perawat untuk 2 (dua) pasien. SDM pelayanan HCU diharuskan untuk rnenqikuti pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Program pelatihan harus disel,eng'garakan bagi semua staf agar dapat . meningkatkan dan menambah pengetahuan, keterampllan dan kemampuan dalarn menerapkan prosedur serta peng:etahuandan teknologi baru, ".



.



!'\':>!



:,)',



;:=-:"."i;~



"



. ,



Program pengembangan dan pendidikan eksternal untuk dokter diltujukan pada pelatihan dan pelatihan ulang ACtS, FCCS, dan PFCCS. Untuk perawat ditujukan pada pelatihan Bantuan Hidup Dasar, ACLS, Kardi'olog,i Dasar dan Pelatihan ICU. Adapun evaluasi dilakukan setelah pelatihan dilaksanakan. C.



SARANA,PRASARANA DAN PERALATAN 1.



Lokasi: bergantung dari model y~mgdipilih'. 1)



Integrated: bergabung dengan ICU



2)



Paralel: bersebelahan dengan ICU. .,



'"



.



3) Separated: terpisah .dengan ICU (dapat dibuat di setiap bagian: bagian bedah, bagian neuriologi, bagian penyakit dalam, bagian kebidanan, dan lain-lain) 2.



Kebutuhan Ruangan Ruangan .HCU dibagi menjadii beberapa area yang terdiri dari: . a. Area pasien: 1) Unit terbuka 12 - 16 m2t tempattldur.



KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN .J alan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta 12950 Telepon : (021) 5201590 (Hunting) Faximile : (021) 5261814, 5203872



Surat Eiektronik : [email protected], seyanmed@depkes:go.id, mailing list: [email protected]



2) Unit tertutup



16.-



20 m21 tempat tidur..



. 3) Jarak antara tempat tidur: 2 m, 4) Unit terbuka mempunyai 1 tempat cuci tangan setlap 2 tempat tidur. 5) Unit tertutup 1 ruanqan 1 tempat tidur cuci tangan. 6) Harus ada sejumlah outlet yang cukup sesuai dengan levellCU. ICU tersier paling sedikit 3 outlet udara-tekan, dan 3' pompa isap dan minimal 16 stop kontak untuk tiap tempat tidur. 7) Pencahayaan cukup dan adekuat untuk observasi klinis dengan I!ampu TL day light. 10 wattlm2. Jendela dan akses tempat tidur menjamin kenyamanan paslen dan personil. Desain dad unit juga rnemperhatikan privast paslen. b. Area ,kerja meliputk Huang yang, cu'kup untuk staf dan dapat menjaga kontak visual perawat dengan pasien. .



.



.



Ruang yang cukup untuk memonitor pasien, peral'atan resusitasi dan penyimpanan obat dan alat (termasuk lemari pendingin). Rual1g yang cukup untuk mesin X-Hay mobil'e dan dileng,kapi dengan viewer. Ruang untuk telepon dan sistem komunikasi lain, komputer dan koleksi data, juga tempat untuk penylmpanan- alat tulis dan terdapat ruang yang cukup resepsionis dan petugas administrasi. .1) Lingkungan Mempunyal pendingin ruangan/AC yang dapat mengontrol suhu dan kelembaban sesuai



dengan luas



ruangan. Suhu



22--



25°C



kelembaban 50 -70%. 2) Huang penyimpanan peralatan dan barang bersih Untuk menyimpan monaor, ventilasi mekanik, pompa infus dan pompa syringe, peralatan diallsis, alat-alat sekaH pakai, cairan, penggantung infus, troli, penghangat darah, a'lat isap, linen dan tempat penyimpanan barang dan alat bersih.



3) Ruane ternoat oernbuancan .alat /



hahan 1I(I"t""



KEMENTERIAN KESEHATAN RI DI'REKTORAT"JEN,DERAL BI!NA UPAYA 'KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4 - 9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta 12950 Telepon : (021) 5201590 (Hunting) Faximile : (021) 52618l4, 5203872 SuratBlektronik : yanmedesdepkes.go.id, [email protected], mailing list: [email protected]



Ruang



untuk



membersihkan



alat-alat;



pemeri'ksaan



urine,



pengosongan dan pembersihan pispot dan botol urine. Oesain unit menjamin tidak ada kontaminasi. 4) Ruang Staff Terdapat ruang terpisah yang dapat digunakan oleh staf yang bertu'gas 1.



Peralatan : tergantung jumlah bed HCU No.



Jumlah



Nama Alat



Bedside Monitor (yang bisa memonitor tekanan darah Sesuai jumlah bed HCU non-lnvaslf secara berkala, laju nadi, EKG, dan oksimetri)



1.



I'



2.



I



I Defibrilator



,



,



3.



Set Troley emergency (termasuk alat dan obat pembebas jalan napas)



4.



Alat penghisap lendir (Suction Pump) (Sentral atau Manual)



I



I



.1I



5.



I



Alat akses pembuluh darah, termasuk kateter vena sentral . ' ,,



1 (minimal)



I



1 (minimal)



I



Sesuai jumlah bed HCU I



I



I



'Harus tersedia



~'



6. 7. I



8.



Pompa infus (Infusion Pumpl Syringe pump) I



Alat transportasi pasien (monitor, brankar) sumber oksigen (sentrall t