17 0 500 KB
PEDOMAN HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA
RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT PEMALANG Jl. RE. Martadinata Pelutan Pemalang Telp. (0284) 3291261, E-mail: [email protected]
DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................
i
DAFTAR ISI ..........................................................................................
ii
SK DIREKTUR TENTANG PEDOMAN HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA
.............................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................
i 1
A.
Latar Belakang...................................................................
2
B.
Tujuan Pedoman................................................................
2
C.
Ruang Lingkup Pelayanan.................................................
2
D.
Batasan Operasional..........................................................
2
E.
Landasan Hukum...............................................................
2
BAB II STANDAR KETENAGAAN.........................................................
2
A.
Distribusi Ketenagaan........................................................
2
B.
Jadwal Kegiatan ................................................................
2
BAB III STANDAR FASILITAS .............................................................
2
A.
DENAH RUANG.................................................................
2
B.
STANDAR FASILITAS.......................................................
2
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN..................................................
14
BAB V LOGISTIK...................................................................................
14
BAB VI KESELAMATAN PASIEN.........................................................
14
BAB VII KESELAMATAN KERJA..........................................................
1
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU........................................................
14
BAB IX PENUTUP.................................................................................
14
RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT PEMALANG Jl. RE. Martadinata Pelutan Pemalang Telp. (0284) 3291261, E-mail: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT PEMALANG NOMOR: TENTANG PEDOMAN HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT PEMALANG DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT PEMALANG Menimbang
a. bahwa
dalam
pelayanan
rangka
Rumah
meningkatkan
Sakit
Harapan
mutu Sehat
Pemalang, diperlukan suatu proses Pelayanan yang profesional, cepat dan tepat; b. bahwa
untuk melancarkan mutu pelayanan di
Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang diperlukan suatu Regulasi Pedoman Hak Kewajiban Pasien dan Keluarga; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Point a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang;
Mengingat
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT PEMALANG Jl. RE. Martadinata Pelutan Pemalang Telp. (0284) 3291261, E-mail: [email protected]
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik No. 03 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/1128/2022
Tentang
Standar Akreditasi Rumah Sakit; 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 9. Undang-undang Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Kewajiban Rumah
Sakit Dan
Kewajiban Pasien; 11. SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-2441171.AH.01.01
Tahun
2015
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Ati Sri Subekti Harapan Sehat; 12. SK Direktur PT. Ati Sri Subekti Harapan Sehat Nomor: 001/PT-ASSH/SK/III/201 tertanggal 06 Maret
2021
tentang
Pengangkatan
Direktur
Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang periode 06 Maret 2021;
MEMUTUSKAN Menetapkan
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN
SEHAT
PEMALANG
/RSHS-/SK//2019 TENTANG HAK
NOMOR
PASIEN DAN
KELUARGA; Pertama
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT PEMALANG TENTANG PEDOMAN HAK KEWAJIBAN
Kedua
PASIEN DAN KELUARGA;
Pedoman Hak Kewajiban Pasien dan Keluarga Rumah
Sakit
Harapan
Sehat
Pemalang
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Ketiga
Pembinaan dan pengawasan tentang Hak Kewajiban Pasien dan Keluarga oleh petugas yang ditunjuk;
Keempat
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya; Kelima
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di
: Pemalang
Pada tanggal
: 20 April 2022
Direktur RS Harapan Sehat Pemalang
dr. Refangga Lova Nusantara Efendi, M.Biomed NIK. 1905.4.2.015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas RahmatNya maka Pedoman Hak Kewajiban Pasien dan Keluarga ini dapat diselesaikan sesuai dengan kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang. Pedoman Hak Kewajiban Pasien dan Keluarga ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang dan sebagai acuan pelayanan di Unit Kerja minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan maka diperlukan suatu Pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi unit kerja yang bersangkutan dan semua Sumber Daya Manusia (pemberi layanan) yang terkait dalam melaksanakan kerja di Rumah Sakit Harapan Sehat sesuai dengan tugas, fungsi dan standar pelayanan yang benar. Pedoman ini akan dievaluasi kembali dan akan dilakukan perbaikan bila ditremukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang. Kami
mengucapkan
terima
kasih
kepada
Unit
Kerja/Pokja/Tim/Komite yang dengan segala upayanya telah berhasil menyusun Pedoman Hak Kewajiban Pasien dan Keluarga yang merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak yang telah terlibat di dalamnya. Pemalang, 20 Juli 2022 Direktur RS Harapan Sehat Pemalang
dr. Refangga Lova Nusantara Efendi, M.Biomed NIK. 1905.4.2.015
1
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Saat sekarang ini masyarakat sudah semakin cermat dan kritis terhadap produk jasa yang diperolehnya termasuk pelayanan yang diberikan dalam bidang kesehatan. Hal ini tentunya memacu instansi rumah sakit khususnya rumah sakit swata untuk meningkatkan kualitas pelayanannya mulai dari pra sampai pasca pelayanan. Pelayanan yang prima akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pasien terhadap rumah sakit tersebut. Pasien dan keluarga harus mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki serta kepuasan terhadap proses pengobatan maupun pelayanan di Rumah Sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Melalui mottonya, Melayani dengan Penuh Amanah , RS Harapan Sehat Pemalang berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik kepada masyarakat, memberikan penjelasan medis yang komprehensif
kepada
seluruh
pasien
dan
menjunjung
tinggi
keselamatan pasien serta hak dan kewajiban pasien. Pelaksanaan hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien merupakan sebuah tanggung jawab yang lahir dari hubungan hukum diantara keduanya. Setiap upaya pelayanan medis seperti pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit terhadap pasien merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban 2
rumah sakit dalam memenuhi hak-hak pasien. B. TUJUAN Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan di Rumah sakit AKREDITASI dalam melakukan pelayanan yang berhubungan dengan hak pasien dan keluarga, meliputi :
Identitas, perlindungan dan peningkatan hak pasien
Pemberitahuan kepada pasien tentang hak mereka
Persetujuan tindakan ( Informed Consent )
Pendidikan kepada staf tentang hak pasien
C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup hak pasien dan keluarga dapat dilihat dari berbagai dimensi antara lain sasaran identifikasi hak pasien, menginformasikan hak pasien dengan cara yang baik, mendukung dan memberikan hak pasien, edukasi staf tentang hak pasien, general dan informed consent. Identifikasi Hak Pasien : 1. Hak privasi yaitu mengidentifikasi harapan, kebutuhan dan keinginan pasien
untuk
privasi,
hormat
pada
setiap
wawancara
klinis,
pemeriksaan, prosedur atau pengobatan dan transportasi. 2. Hak menentukan diri sendiri 3. Hak untuk mendapatkan perawatan yang optimal 4. Hak untuk dilibatkan dalam pengobatan 5. Hak mendapatkan pelayanan kerohanian, rumah sakit mengindefikasi, menghormati,
mempraktikkan,
memberikan
pelayanan
yang
menghormati nilai dan kepercayaan pasien, merespon permintaan yang bersifat rutin kompleks serta permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien 6. Hak keamanan barang milik pasien , rumah sakit menentukan tingkat tanggung jawab terhadap barang milik pasien , pasien memperoleh informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi
3
barang milik pasien, mengambil alih tanggung jawab dalam keadaan pasien tidak mampu 7. Hak perlindungan dari kekerasan fisik 8. Hak bebas dari rasa nyeri. D. Batasan Operasional Batasan operasional diperlukan untuk menghindari timbulnya salah pengertian atau salah penafsiran terhadap istilah-istilah. Oleh karena itu penulis menggunakan penegasan istilah agar ruang lingkupnya tidak terlalu luas dan terjadi persepsi serta pemahaman yang jelas. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang
atau
suatu
badan
hukum
untuk
mendapatkan
atau
memutuskan untuk berbuat sesuatu. Hak pasien menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3. Memperoleh
layanan
yang
manusiawi,
adil,
jujur,
dan
tanpa
diskriminasi; 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
4
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya 10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; 16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Kewajiban pasien : a) Mematuhi Peraturan yang berlaku di Rumah sakit b) Menggunakan fasilitas rumah Sakit secara bertanggung jawab. c) Menghormati hak pasien lain,pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainya yang bekerja di Rumah Sakit.
5
d) Memberikan informasi yang jujur,lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuanya tentang masalah kesehatanya. e) Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya. f) Mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah sakit dan di setujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g) Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatanya . h) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang di terima. Pasien, menurut kamus umum Bahasa Indonesia, adalah orang yang sakit. Pasien dalam praktik sehari – hari sering dikelompokkan menjadi : a)
Pasien dalam atau rawat inap, uayitu yang memperoleh pelayanan tinggal atau dirawat khusu pada suatu unit pelayanna kesehatan tertentu dengan cara menginap dan dirawat di rumah sakit.
b)
Pasien luar atau rawat jalan, yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan di Poliklinik atau IGD yang tidak memerlukan perawatan khusus,atau pasien yang sudah pulang dari perawatan rawat inap tetapi masih dalam pengobatan.
Keluarga Pasien, adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu 6
tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketrgantungan. Keluarga dekat adalah suami, istri, ayah, ibu kandung, anak kandung, saudara kandung
atau
pengampunya.
Ayah : Ayah kandung, Termasuk “ayah” adalah ayah angkat yang ditetapkan berdasarkan penetapan pangadilan atau hukum adat. Ibu : • Ibu kandung; • Termasuk “ibu” adalah ibu angkat yang ditetapkan berdasarkan penetapan
pangadilan atau hukum adat.
Suami : Seorang laki – laki yang dalam suatu ikatan perkawinan dengan seorang perempuan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Istri: • Seorang perempuan yang dalam suatu ikatan perkawinan dengan seorang laki–laki berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku; • Apabila yang bersangkutan mempunyai lebih dari satu istri, persetujuan atau penolakan dapat dilakukan oleh salah satu dari mereka. Wali
:
• Orang yang menurut hukum menggantikan orang lain yang belum dewasa untuk mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum, atau orang yang menurut hukum menggantikan kedudukan orang tua. IndukSemang • Orang yang berkewajiban untuk mengawasi serta ikut bertanggungjawab terhadap prbadi orang lain, seperti pimpinan asrama dari anak perantauan atau kepala rumah tangga dari seorang pembantu rumah tangga yang belum dewasa. Rumah Sakit, adalah gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan dan memberikan layanan, pengobatan dan perawatan bagi penderita berbagai 7
penyakit yang dilengkapi dengan peralatan medis, lengkap dengan dokter atau perawatnya. a) Hak rumah sakit : 1)
Rumah
Sakit
berhak
menentukan
jumlah,
jenis
dan
kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. 2)
Rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan seta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaab sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
3)
Rumah sakit berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
4)
Rumah sakit berhak menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang – undangan yang berlaku.
5)
Rumah Sakit berhak menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian.
6)
Rumah sakit berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
7)
Rumah Sakit berhak mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
8)
Rumah Sakit berhak untuk mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
9)
Rumah Sakit wajib melaksanakan sistem rujukan.
10)
Rumah
Sakit
wajib
menolak
keinginan
pasien
yang
bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang – undangan. 11)
Rumah Sakit wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
8
12)
Rumah Sakit wajib menghormati dan melindungi hak – hak pasien. m. Rumah Sakit wajib melaksanakan etika Rumah Sakit.
13)
Rumah Sakit wajib memiliki sistem pencegahan kecelakan dan penanggulangan bencana.
14)
Rumah sakit wajib melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional masupun nasional.
15)
Rumah Sakit membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran.
16)
Rumah Sakit wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum
bagi
semua
petugas
Rumah
Sakit
dalam
melaksanakan tugas. 17)
Rumah Sakit memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter Spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perudang – undangan. Hak dokter : 1. Dokter
berhak
mendapatkan
perlindungan
hukum
dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 2. Dokter berhak untuk bekerja menurut standar pelayanan serta berdasarkan hak otonomi. 3. Dokter berhak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan perundang – undangan, profesi dan etika. 4. Dokter berhak menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerja sama yang baik tidak mungin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien gawat darurat dan wajib menyerahkan pasien kepada orang lain. 9
5. Dokter berhak atas privasi 6. Dokter berhak mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnnya atau dari keluarganya. 7. Dokter berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanan. 8. Dokter berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh Rumah Sakit maupun oleh pasien. 9. Dokter berhak untuk mendapat imbalan atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. Kewajiban dokter : 1. Dokter wajib mematuhi peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter dengan Rumah Sakit. 2. Dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar pelayanan kedokteran dan menghormati hak – hak pasien. 3. Doketr wajib merujuk pasien ke dokter lain atau Rumah Sakit lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan. 4. Dokter wajib memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan kelaurga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. 5. Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia. 6. Dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya. 7. Dokter wajib memberikan informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan
medik
yang
bersangkutan
ditmbulkannya.
10
serta
resiko
yang
dapat
8. Dokter
wajib
membuat
rekam
medis
secara
lengkap
dan
berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien. 9. Dokter wajib terus menerus menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedoketean gigi. 10. Dokter wajib mematuhi hal – hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya 11. Doketr wajib bekerja sama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien 12. Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak Rumah Sakit.
E. Landasan Hukum A. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; B. Undang Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; C. Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; D. Peraturan Menteri Kesehatan Republik No. 03 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; E. Peraturan Menteri Kesehatan Republik No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; F. Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit; G. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; H. Peraturan
Menteri
Kesehatan
No.
11
Tahun
2017
tentang
Keselamatan Pasien; I. Undang-undang Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien; J. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien; 11
K. SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU2441171.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Ati Sri Subekti Harapan Sehat; L. SK Direktur PT. Ati Sri Subekti Harapan Sehat Nomor: 001/PTASSH/SK/III/201 tertanggal 06 Maret 2021 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang periode 06 Maret 2021;
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Distribusi Ketenagaan 1. Ketenagaan Program Kerja Hak Kewajiban Pasien dan Keluarga terdiri dari : a) Ketua 1 orang b) Wakil 1 orang c) Anggota 4 orang
KETUA WAKIL ANGGOTA 1
ANGGOTA 2
ANGGOTA 3
Gambar II.1.Struktur Organisasi HPK
12
ANGGOTA 4
2. Ketenagaan di Bagian Pelayanan : a) Pendaftaran Rawat Inap Terdiri dari 4 orang, dengan uraian tugas sebagai berikut : b) Ketenagaan di Instalasi Gawat Darurat 1) Perawat dan Bidan
Untuk Dinas Pagi : yang bertugas sejumlah 3 (tiga) orang
dengan
standar minimal bersertifikat PPGD. Kategori : -1 orang Kepala Ruang -1 perawat penanggung jawab -2 orang Pelaksana
Untuk Dinas Sore : yang bertugas sejumlah 2 (dua) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS. Kategori : -1 perawat penanggung jawab -1 orang Pelaksana
Untuk Dinas Malam : yang bertugas sejumlah 2 (dua) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS. Kategori : -1 menjadi penanggung jawab -1 orang Pelaksana
3. Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM IGD adalah : No.
Nama Jabatan
Kualifikasi
Keterangan
Formal 1.
Ka Ru IGD
SKep Ners
Bersertifikat PPGD/ PONEK
2.
Ka Instalasi
Dokter Umum
Gawat Darurat
Bersertifikat ACLS/ATLS/ PONEK
13
3.
Perawat
D III
Bersertifikat PPGD/
Pelaksana IGD
Keperawatan/
PONEK
kebidanan 4.
Dokter IGD
Dokter Umum
Bersertifikat ACLS/ ATLS/PONEK
14
B. Jadwal Kegiatan dan Pengaturan Jaga 1. Pengaturan Jaga Perawat IGD a) Pengaturan jadwal dinas perawat IGD dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh Kepala Ruang (KaRu) IGD dan disetujui oleh Kepala Keperawatan. b) Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana IGD setiap satu bulan. c) Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui). d) Setiap tugas jaga/ shift harus ada perawat penanggung jawab shift (PJ Shift) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan, serta memiliki sertifikat tentang kegawatdaruratan. e) Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur dan cuti. f)
Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (terencana), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Karu IGD : 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas sore atau dinas malam. Sebelum memberitahu Karu IGD, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari perawat pengganti, apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti, maka KaRu IGD akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat yang hari itu libur atau perawat IGD yang tinggal paling dekat di rumah sakit.
15
g) Apabila ada tenaga perawat tiba – tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (tidak terencana), maka Kepala Ruang IGD akan mencari perawat pengganti yang hari itu libur atau perawat IGD yang tinggal paling dekat di rumah sakit. Apabila perawat pengganti tidak di dapatkan, maka perawat yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.
16
2. Pengaturan Jaga Dokter IGD a)
Pengaturan jadwal dokter jaga IGD menjadi tanggung jawab Ka Instalasi Gawat Darurat dan disetujui oleh Manajer Pelayanan.
b) Jadwal dokter jaga IGD dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan ke Instalasi terkait dan dokter jaga yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai. c) Apabila dokter jaga IGD karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka : 1) Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka Instalasi Gawat Darurat paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga pengganti. 2) Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka Instalasi Gawat Darurat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Ka Instalasi Gawat Darurat wajib untuk mencarikan dokter jaga pengganti, yaitu digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.
17
3) Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka Instalasi Gawat Darurat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Ka Instalasi Gawat Darurat wajib untuk mencarikan dokter jaga
pengganti, yaitu digantikan
oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.
18
3. Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen a) Pengaturan jadwal jaga dokter konsulen menjadi tanggung jawab Manager Pelayanan. b) Jadwal jaga dokter konsulen dibuat untuk jangka waktu 3 bulan serta sudah diedarkan ke Instalasi terkait dan dokter konsulen yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai. c) Apabila dokter konsulen jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka : 1) Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Manager Pelayanan atau ke petugas sekretariat paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga konsulen pengganti. 2) Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Manager Pelayanan atau ke petugas sekretariat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga konsulen pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Manager Pelayanan wajib untuk mencarikan dokter jaga konsulen pengganti.
19
BAB III STANDAR FASILITAS
A. DENAH RUANG B. STANDAR FASILITAS Pendaftaran loket 1 dan 2, kasir
26
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN 1. Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai tata tertib dan peraturan RS Harapan Sehat Pemalang. Pada tahap awal pasien melakukan pendaftaran, petugas pendaftaran rawat jalan dan rawat inap harus memberikan penjelasan mengenai tata tertib dan peraturan RS Harapan Sehat Pemalang (formulir pendaftaran dan persetujuan
umum
terlampir). 2. Pasien berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Pada tahap awal pasien melakukan pendaftaran, petugas jalan dan rawat inap juga harus
pendaftaran
rawat
memberikan informasi mengenai hak dan
kewajiban pasien. a) Proses
pemberian
informasi
HAK
KEWAJIBAN
PASIEN
DAN
KELUARGA. Informasi HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA dapat diperoleh melalui : 1) Petugas yang melayani pasien secara langsung, sejak pasien masuk sampai dengan pasien pulang. 2) Untuk pasien rawat inap informasi awal tentang HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA diberikan oleh petugas admisi , sedangkan pasien rawat jalan diberikan oleh petugas pendaftaran. 3) Persetujuan umum / general consent diberikan kepada pasien dengan ketentuan :
setiap kali pasien masuk sebagai pasien rawat inap.
minimal (satu) kali sebagai pasien rawat jalan.
4) Melalui leaflet / banner b) Dalam menyampaikan informasi HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA harus menggunakan komunikasi yang efektif dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami oleh pasien dan keluarga.
27
c)
Pasien Tuna Rungu dan Tuna Wicara pemberian informasi HPK akan dilaksanakan oleh petugas khusus.
d) Selama dalam proses perawatan dan pengobatan, keterlibatan keluarga sangat diutamakan diantaranya : 1) Keterlibatan pasien dalam proses persetujuan tindakan (Informed Consent) 2) Keterlibatan keluarga terhadap pengambilan second opinion 3) Keterlibatan keluarga dalam keadaan darurat, kritis, DNR (Do Not Resusitation) 3. Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskrimasi. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, semua petugas RS Harapan Sehat Pemalang harus menghormati pasien dan melayaninya dengan penuh Amanah tanpa
melihat
perbedaan
baik
ras,
umur,
jenis
kelamin,
agama,
kewarganegaraan, kedudukan sosial maupun ketidakmampuan fisik. 4. Pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Semua petugas medis yang memberikan pelayanan di RS Harapan Sehat Pemalang telah memenuhi standar profesi yang ditetapkan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan regulasi rumah sakit yang telah ditetapkan yaitu kebijakan dan standar prosedur operasional. 5. Pasien berhak mendapatkan layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. RS Harapan Sehat Pemalang menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, seperti : a) Penggunaan SIMRS yang dapat memantau pemberian pelayanan kesehatan setiap hari baik dari segi biaya maupun tindakan medis. b) Memberikan pelayanan perjanjian rawat jalan dimana pasien dapat membuat perjanjian konsultasi dengan dokter beberapa hari sebelumnya 28
dan pasien dapat diberikan informasi nomor urut dan perkiraan jam kedatangannya sehingga pasien tidak menunggu lama di ruang tunggu. Dengan adanya pelayanan perjanjian rawat jalan diharapkan semua pasien dapat melakukan perjanjian dengan mudah dan dapat meningkatkan kepuasan dokter dan pasien. Hal ini telah diatur dalam Pedoman perjanjian rawat jalan. Dengan adanya pelayanan perjanjian rawat jalan ini diharapkan semua pasien dapat melakukan perjanjian dengan mudah dan dapat meningkatkan kepuasan dokter dan pasien. 6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. a)
Semua pasien yang menyatakan keluhan baik di IGD, rawat jalan, rawat inap maupun penunjang medis dapat menuliskan keluhannya dalam lembar kuesioner kepuasan pelanggan dan dimasukkan dalam kotak saran atau mengisinya melalui website dan email atau diarahkan langsung ke bagian petugas.
b)
Pengaduan langsung bisa dilakukan oleh pasien/keluarga dan pelanggan RS selama 24 jam: 1) Jam dinas : Pengawas unit dan bagian Humas 2) Sore, malam dan libur : supervisor keperawatan
c)
Kuesioner kepuasan pelanggan yang ditulis oleh pasien/keluarga dan pengunjung maupun keluhan melalui email atau website dikumpulkan oleh bagian Humas RS Harapan Sehat Pemalang untuk dianalisa, dilaporkan dan segera ditindak lanjuti.
d)
Pasien yang menyampaikan keluhan langsung ke petugas, maka petugas memperhatikan langkah-langkah berikut: 1) Dengarkan, tetap tenang dan kuasai diri. Ingatlah karakteristik klien di rumah sakit adalah mereka yang sedang cemas, gelisah dan khawatir akan kondisi diri atau keluarganya, sehingga sangat bisa dimengerti bahwa dalam kondisi 29
seperti itu seseorang cenderung bertindak emosional. Bayangkan kita berada dalam posisi klien yang lelah, gelisah, sakit, khawatir akan vonis dokter, dll. Biarkan
klien
melepaskan
kemarahannya.
Cari
fakta
inti
permasalahannya, jangan lupa bahwa pada tahap ini kita berurusan dengan perasaan dan emosi, bukan sesuatu yang rasional. Emosi selalu menutupi maksud klien yang sesungguhnya. Ulangi setiap fakta yang dikemukakan klien, sebagai tanda kita benar-benar mendengarkan mereka. Tatap mata klien dan fokus, jauhkan semua hal yang merintangi konsentrasi kita pada klien (telepon, tamu lain, dll). Berhati-hati dengan nada suara, harus tetap rendah, positif dan menenangkan. Jangan terbawa oleh nada suara klien yang cenderung tinggi dan cepat. Sampaikan informasi dengan sopan dan pelanpelan. Tetap gunakan kata-kata hormat seperti silakan, terimakasih atas masukannya, dan sebut klien dengan namanya. 2) Berusaha sependapat dengan klien. Bukan berarti kita selalu membenarkan klien, kita mencari point-point dalam pernyataan yang bisa kita setujui. 3) Selalu peka dan bertindak dengan cepat. 4) Kesabaran pasien terbatas. Pasien akan mengekspresikan ketidakpuasannya dengan cara lain yang tidak menguntungkan bagi rumah sakit apabila dirasakan penanganan keluhan dirasakan lambat. 5) Mengakui kemarahan klien Gunakan kata-kata seperti, ”Saya mengerti kalau ibu menjadi marah. Ibu benar, kalau saya jadi ibu mungkin saya juga akan marah. Saya berjanji hal seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari”. 6) Meminta Maaf.
30
Terkadang komplain yang terlihat rumit dapat selesai hanya dengan sebuah permintaan maaf yang tulus. Terlepas dari apakah komplain pasien berdasar atau tidak, meminta maaf atas pengalaman yang dirasakan oleh pasien seringkali efektif dalam memberikan efek positif serta meredakan kemarahan pasien. Dalam rangka meredamkan marah kita harus meminta maaf apapun yang terjadi. Permohonan maaf dapat disampaikan tanpa harus mengakui kesalahan, karena sering kali terjadi kesalahan justru ada pada klien yang belum memahami peraturan. 7) Berempati. Hal ini penting sebagai awal untuk membangun kepercayaan antara kedua pihak. Pahami persepsi klien dan tempatkan pada posisi klien. 8) Jangan defensif. Kebanyakan penyedia jasa dalam menghadapi komplain sejak awal sudah bertindak defensif serta berargumentasi sekan-akan kesalahan tidak mungkin dilakukan oleh pihak penyedia jasa. Hal ini tentu saja bukan penanganan komplain yang diinginkan oleh pasien. 9) Jelaskan
langkah-langkah
penyelesaian
komplain
dan
berikan
timeframe. Kebanyakan komplain yang terjadi di rumah sakit membutuhkan investigasi yang lebih mendalam. Sampaikan rencana penyelesaian masalah berikut perkiraan waktu yang dibutuhkan kepada pasien. 10) Beritahu pasien setiap perkembangan penanganan komplainnya. Pasien tidak akan suka dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian. Untuk itu pastikan pasien mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan komplainnya. 11) Gunakan pendekatan problem solving dalam penyelesaian komplain. 12) Pertimbangkan kompensasi.
31
Memberikan kompensasi sebagai bagian dari strategi service recovery terhadap pasien yang telah merasa dirugikan baik waktu maupun biaya. Pendekatan kompensasi juga untuk mereduksi risiko pasien melakukan upaya hukum atau upaya lain yang berpotensi membahayakan image rumah sakit. 13) Petugas membuat laporan dan melakukan evaluasi perbaikan mutu layanan. e) Pasien yang menyampaikan keluhan di luar jam kerja, memperhatikan langkah-langkah berikut: 1) Keluhan pasien disampaikan langsung atau melalui telepon kepada petugas yang sedang jaga. 2) Data-data pasien (nama, nomor telepon, masalah) dicatat dalam buku laporan komplain pasien. 3) Komplain pasien yang belum dapat diatasi oleh petugas dan perlu ditindaklanjuti, segera dilaporkan kepada Supervisor. f) Pasien yang menyampaikan keluhan langsung kepada Manajemen/ Direktur, memperhatikan langkah-langkah berikut: 1) Tim
Humas/petugas
mendampingi
pasien
menghadap
kepada
Manajemen/ Direktur. 2) Manajemen/Direktur menerima komplain pasien yang dicatat oleh Petugas dan langsung menindaklanjutinya dengan unit terkait dan segera memberikan solusi. 3) Petugas membuat laporan dan melakukan evaluasi perbaikan mutu layanan. g) Pasien
yang menyampaikan
keluhan melalui
email
dan
website,
memperhatikan langkah-langkah berikut: 1) Bagian Humas menerima keluhan pelanggan melalui email dan web site dan mempelajarinya kemudian melaporkannya kepada Kepala Manajemen Bisnis.
32
2) Petugas mengolah komplain dan melakukan klarifikasi dengan unit terkait
dan melakukan koordinasi untuk memberikan solusi melalui
email dan website kepada pasien. 3) Petugas memastikan pelanggan telah menerima dan puas dengan jawaban terhadap komplain tersebut. 4) Petugas membuat laporan dan melakukan evaluasi perbaikan mutu layanan. h) Setiap keluhan atau komplain yang tidak dapat terselesaikan di unit pelayanan akan di tindak lanjuti oleh Bagian Humas RS dengan tugas menerima komplain dari pelanggan dan kemudian dilakukan analisa serta penyelesaiannya. i) Bagian Humas RS juga mempunyai tugas untuk melaporkan serta menganalisa semua komplain yang masuk ke Direktur Rumah Sakit secara berkala. j) Apabila keluhan tidak terselesaikan oleh Bagian Humas akan ditindaklanjuti oleh Direktur RS dan bila tidak terselesaikan oleh Direktur RS akan di bawa ke Konsultan Hukum dan Pengadilan k) Penanganan komplain dapat diselesaikan dengan alur sebagai berikut : 1) Pengadu Eksternal/Internal menyampaikan komplain. Bisa secara langsung maupun tidak langsung, menulisnya pada Lembar Keluhan dan Saran yang sudah disediakan; 2) Unit kerja yang menerima komplain menerima kembali Lembar Keluhan dan Saran dari Pengadu dan menyerahkannya ke Kabid Pelayanan; 3) Kabid pelayanan menindaklanjuti komplain dengan unit terkait dan jika komplain tidak terselesaikan maka komplain akan diselesaikan dengan melibatkan manajemen. 7. Pasien berhak mendapatkan kebebasan untuk memilih dokter dan kelas perawatan yang sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. 33
RS Harapan Sehat Pemalang menyediakan leaflet jadwal praktik dokter yang mudah terlihat oleh pasien dan pada saat pasien melakukan pendaftaran, petugas pendaftaran selalu menanyakan nama dokter yang diinginkan dan kelas perawatannya sehingga pasien bebas untuk menentukan dokter yang akan merawatnya dan kelas perawatan yang diinginkan. 8. Pasien berhak mendapatkan kebebasan untuk meminta second opinion mengenai penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. Second opinion atau mencari pendapat lain yang berbeda adalah merupakan hak seorang pasien dalam memperoleh jasa pelayanan kesehatannya. Hak yang dipunyai pasien ini adalah hak mendapatkan pendapat lain (second opinion) dari dokter lainnya. Untuk mendapatkan pelayanan yang optimal, pasien tidak usah ragu untuk mendapatkan “second opinion” tersebut. Memang biaya yang dikeluarkan akan menjadi banyak, tetapi paling tidak bermanfaat untuk mengurangi resiko kemungkinan komplikasi atau biaya lebih besar lagi yang akan dialaminya. Misalnya, pasien sudah direncanakan operasi caesar atau operasi usus buntu tidak ada salahnya melakukan permintaan pendapat dokter lain. Dalam melakukan “second
opinion”
tersebut sebaiknya dilakukan
terhadap dokter yang sama kompetensinya. Misalnya, tindakan operasi caesar harus minta “second opinion” kepada sesama dokter kandungan bukan ke dokter umum. Bila pemeriksaan laboratorium yang dianjukan dokter sangat banyak dan mahal, tidak ada salahnya minta pendapat ke dokter lain yang kompeten. Hak pasien untuk meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. Manfaat yang bisa didapatkan dari second opinion adalah pasien lebih teredukasi mengenai masalah kesehatan yang dihadapinya. Terdapat kondisi yang meragukan bagi pasien pada saat meminta pendapat lain, misalnya ketika dokter pertama menyarankan operasi, tidak mengherankan jika pendapat dari dokter lain
34
akan berbeda, oleh karena setiap penyakit memiliki gejala klinis yang berbeda ketika hadir di ruang periksa sehingga mempengaruhi keputusan dokter. Untuk mendapatkan second opinion, pasien dan keluarganya menghubungi perawat atau langsung kepada dokter yang merawatnya kemudian mengemukakan keinginannya untuk mendapatkan pendapat lain atau second opinion. Dokter yang merawat berkewajiban menerangkan kepada pasien dan keluarganya hal yang perlu dipertimbangkan dalam mendapatkan second opinion (terdapat dalam panduan ini). Apabila keputusan mengambil pendapat lain telah disepakati, maka formulir Permintaan Pendapat lain (second opinion) diisi oleh pasien atau walinya dan diketahui oleh Dokter (DPJP) serta saksi. 9. Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Tata laksana pelayanan privasi bagi pasien di Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang sebagai berikut : a)
Petugas mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi pasien selama pelayanan dan pengobatan
b) Petugas menghormati keinginan pasien untuk privasi pada saat kunjungan pasien (jam besuk), pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur atau pengobatan dan transportasi c)
Pasien atau keluarga mengisi formulir permintaan privasi sesuai keinginan
d) Saat wawancara klinis dan pemeriksaan ada tirai yang membatasi pasien dengan sekitarnya e)
Selama prosedur pengobatan ruangan pasien terpisah antara pasien laki-laki dan perempuan
f)
Transportasi pasien saat rujukan hendaknya menghormati privasi pasien
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, RS Harapan Sehat Pemalang senantiasa berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan penyakit yang diderita pasien, seperti : 1) Semua petugas non medis (petugas pendaftaran rawat jalan, pendaftaran rawat inap, customer service dan administrasir rawat inap) diwajibkan 35
untuk melakukan sumpah yang diselenggarakan oleh RS Harapan Sehat Pemalang. 2) Setiap pasien yang menjalankan perawatan kesehatannya di RS Harapan Sehat Pemalang wajib mengisi formulir pelepasan rahasia kedokteran dimana pasien tersebut menunjuk 2 (dua) orang yang dipercayainya untuk menerima informasi kesehatannya. 3) RS Harapan Sehat Pemalang menerapkan aturan hak akses kepada berkas rekam medis pasien. Hal ini telah diatur dalam pedoman pelayanan instalasi rekam medis. 10. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Pengelolaan
kegiatan pemberian informasi dan edukasi
pasien
dan
keluarga di Rumah Sakit dilaksanakan didalam dan diluar gedung Rumah Sakit. Informasi dan edukasi pada pasien dan keluarga dilakukan sejak pertama kali pasien datang ke rumah sakit dan bertemu dengan petugas mulai dari petugas fronf office , perawat, /bidan, dokter/ apoteker, analis, ahli gizi, radiographer dan terapis petugas. Ada tiga tahapan dalam memberikan informasi dan edukasi pada pasien dan keluarga yaitu : a) Melakukan asessmen/ identifikasi tentang kebutuhan edukasi yang akan dilakukan b) Pelaksanaan kegiatan pemberian informasi dan edukasi c) Verifikasi pemahaman pasien terhadap materi informasi dan edukasi yang diberikan Tata laksana proses pemberian informasi kepada pasien dan keluarga dari PPA (Profesional Pemberi Asuhan) meliputi :
36
1) PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memperkenalkan diri sebelum memberikan asuhan 2) PPA menjelaskan setiap tindakan atau prosedur yang diusulkan kepada pasien/keluarga. 3) PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan informasi tentang penyakit dan rencana asuhan meliputi :
Diagnosis kerja dan diagnosis banding dan dasar diagnosis
Kondisi pasien
Tindakan yang diusulkan
Tata cara dan resiko tindakan
Manfaat dan resiko tindakan
Nama orang mengerjakan tindakan
Kemungkinan alternative dari tindakan
Prognosis dari tindakan
Kemungkinan hasil yang tidak terduga
Kemungkinan hasil bila tidak dilakukan tindakan
4) PPA (Profesional Pemberi Asuhan) juga memberitahu pasien, nama dokter atau professional pemberi asuhan ( PPA ) lainnya sebagai penanggung jawab asuhan pasien yang diberi izin melakukan tindakan dan prosedur. ←
PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan informasi tentang DPJ atau PPJA serta informasi kompetensi dan kewenangan PPA bila diminta oleh pasien/keluarga untuk memutuskan kelanjutan asuhan. ←
Informasi yang diberikan didokumentasikan dalam form Edukasi
Terintegrasi 11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit dideritanya.
37
yang
Sebelum memberikan tindakan kepada pasien, petugas medis akan memberikan informasi tindakan kepada pasien dan meminta
persetujuan
dari
pasien.
Apabila pasien setuju dengan tindakan yang akan diberikan, pasien akan menandatangai formulir persetujuan tindakan dan bila pasien menolak tindakan maka pasien akan menandatangani formulir penolakan tindakan (formulir persetujuan dan penolakan terlampir). Hal ini diatur dalam
Pedoman
persetujuan tindakan kedokteran. 12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. Kebutuhan pasien dalam keadaan kritis tidak hanya pemenuhan/pengobatan gejala fisik, namun juga pentingnya dukungan terhadap kebutuhan psikologis, sosial dan spiritual yang dilakukan dengan pendekatan interdisiplin. Untuk memenuhi kebutuhan ini, RS Harapan Sehat Pemalag telah mengatur tata cara pelayanan kepada pasien tahap terminal atau kritis dalam Pedoman pasien terminal, salah satunya adalah mengijinkan pasien untuk didampingi oleh keluarganya. 13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. RS Harapan Sehat Pemalang memberikan kebebasan kepada pasiennya untuk menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya dan RS Harapan Sehat
Pemalang
memberikan
pelayanan
kerohanian
jika
pasien
menginginkannya. 14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan untuk pasien selama dalam perawatan di Rumah Sakit. RS Harapan Sehat
Pemalang senantiasa memberikan keamanan dan
keselamatan untuk pasien selama perawatan. Adapun upaya yang dilakukan, antara lain : a) Petugas medis, non medis dan keamanan RS Harapan Sehat Pemalang harus
mengidentifikasi pasien/pengunjung/karyawan 38
dengan benar saat masuk
rumah sakit dan selama berada di rumah sakit. b) Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada di RS Harapan Sehat
Pemalang harus menggunakan tanda pengenal berupa tanda identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau kartu pengenal karyawan. c) Setiap pelayanan medis yang diberikan kepada pasien harus sesuai dengan
regulasi RS yaitu kebijakan dan standar prosedur operasional. d) Barang yang dititipkan oleh pasien adalah ketika pasien tidak mampu
mengamankan sendiri barang pribadinya (pasien gawat darurat, pre/ post op, sebelum tindakan, dll) dan dilakukan pencatatan/dokumentasi dan dititipkan ke petugas security RS serta disimpan di dalam lemari berkunci di pos security. e) Petugas rumah sakit menginfokan pada pasien bahwa pasien dilarang
membawa barang berharga selama di Rumah Sakit. f) Petugas rumah sakit menginfokan pada pasien mengenai kondisi pasien yang
bagaimana yang dapat menitipkan barang berharga milik pasien selama di Rumah Sakit. g) Petugas rumah sakit berkoordinasi dengan pasien/ keluarga dan saling
bekerjasama menjaga barang pribadi milik pasien selama masa perawatan di rumah sakit. h) Petugas rumah sakit menginformasikan pada pasien dan keluarga tentang
waktu jam besuk pasien. i) Petugas rumah sakit memberikan pengarahan kepada pasien untuk selalu
menempatkan barang miliknya di tempat yang aman. j) Petugas rumah sakit menganjurkan pasien menyimpan barang berharga
miliknya di dalam lemari atau meja terutama saat jam besuk dan istirahat. k) Petugas rumah sakit menganjurkan keluarga pasien untuk mengunci pintu
kamar saat pasien dan keluarga meninggalkan ruangan. l) Petugas rumah sakit berkoordinasi dengan petugas sekuriti melalui
penggunaan kamera tersembunyi. m) Jika menemui orang yang gerak geriknya mencurigakan segera laporkan
kepada petugas sekuriti agar ditindak lanjuti. 39
Untuk memenuhi hak pasien dalam perlindungan pasien dari kekerasan fisik Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang melaksanakan upaya-upaya yang diatur dalam pedoman HAK KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA. Kekerasan fisik yang mungkin terjadi terhadap pasien dapat berasal dari petugas
rumah
sakit,
pasien
lain
maupun
penunjang.
Pelaksanaan
perlindungan pasien dari kekerasan fisik di terapkan pada saat pertama kali pasien dan keluarga pasien melakukan pendaftaran di Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang baik di lakukan di poli rawat jalan, rawat inap maupun IGD serta di seluruh pelayanan kesehatan yang tersedia di rumah Sakit. Secara keseluruhan, proses perlindungan di lakukan di lingkungan internal rumah sakit selama pasien mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses pelaksanaan perlindungn dapat di lakukan oleh komponen staf medis Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang dan tim keamanan yang disediakan dan di tugaskan untuk melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap pasien-pasien yang membutuhkan perhatian extra. 1) Tata laksana Perlindungan Tindak kekerasan secara umum
Petugas medis masing-masing unit pelayanan mengidentifikasi pasien yang beresiko terkenanya tindak kekerasan / yang memerluksan perlindungan.
Petugas medis menempatkan pasien / tempat tidur [asien sesuai dengan kategori setiapkasus yang didierita pasien.
Petugas medis menginfokan /meminta keluarga pasien untuk dapat membantu menjaga pasien selama di Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang.
Dilakukan sistem jam kunjung pasien,dengan batasan - batasan tertentuuntuk dapat memonitor kondisi pasien ,baik memonitor dari kesehatan maupun risiko meliputi jam 07.00-23.00.
Disediakan kartu jaga /penunggu pasien selama proses rawat inap untuk keluarga pasien jaga malam.
Dilakukan monitor dengan media CCTV pada lokasi terpencil /terisolasi,pemantauan individu yang di curigai akan melakukan 40
tindakan kekerasaan,identifikasi pengunjung dan pengawasaan keamanan.Pada saat Shiff I dan Shif II CCTV diawasi oleh PDE apabila terjadi kekerasaan fis ik Kemudian lapor ke security dan untuk shif III di awasi langsung oleh security.
Disusun mekanisme/sistem pengawasaan yang terpadu antara perawat /petugas dengan satuan pengamanan rumah sakit untuk mengantisipasi kondisi terjadinya kekeraaan fisik.
Petugas medis ruangrawat inap melakukan penguncian akses pintu yang terhubung dengan jalan keluar masuk pengunjung dengan ruang rawat inappasien setelah jam berkunjung selesai.
2) Tata laksana Perlindungan Terhadap Pasien Bayi dan Anak –anak
Ruang rawat inap perinatologi harus dijaga oleh seorang perawat atau bidan yang tidakboleh menggalkan ruangan sebelum ada pengganti perawat atau bidan yangmenggantikannya
Ruang rawat inap anak anak,yang terletak di ruang bangsal,harus ada perawat yang menjaga dan mengawasi seisi ruangan yang adanya salah satu anggota keluarganya pasien yang menjaga pasien secara bergantian.
Pemanfaatan CCTV untuk memantau kondisi pasien (bayi dan anak -anak) dan keluar masuknya pengunjung /Staf di ruangan.
Pengamanan tempat tidur pasien dari risiko kelalaian petugas selama masa asuhan keperawatan.
3) Tata laksana Perlindungan terhadap Penderita Cacat
Petugas menskrining penderita dengan indikasi khusus (cacat) dengan menempatkan ruang tempat tidur tersendiri atau didekatkan dengan Pos jaga,untuk penderita rawat jalan petugas dapat menempatkan penderita yang mudah di monitor petugas/staf yang ada.
Perawat
menginformasikan
kepada
keluarga
untuk
dapat
membantu mengawasi dan melakukan pengawasaan selama proses pengobatan9rawat jaln/rawat inap) 41
4) Tata laksana Perlindungan Terhadap Pasien Manula,Gangguan Mental dan emosional
Penempata pasien dengan gangguanmental dan emosional dapat di sediakanlsolasi/ ruangan khusu yang berbeda dengan pasien yang lainya.
Meminta keluarga pasien untuk membantu menjaga pasien selama proses rawat inap.
Apabila ada pasien gaduh gelisah di pasang reistrain.
5) Tata laksana Perlindungan Terhadap Pasien yang beresiko disakiti (Risiko penyiksaan, tersangka tindak pidana, korban kekerasan, napi)
Memasang bel di setiap ruangan untuk memudahkan pasien apabila di lakukan kekerasan oleh orang lain.
Petugas berkoordinasi dengan satuan pengamanan rumah sakit untuk tetap melakukan pemantauan kondisi dan perilakupasien,bila di perlukan bekerjasama dengan pihak yang berwajib
6) Tata laksana Pelaporan Tindak kekerasaan Fisik
Apabila
terjadi
suatu
tindak
kekerasaan
fisik
di
rumah
sakit ,seluruh yang mengetahui menemukan insiden segera melaporkan ke kepala bagian tempat terjadinya tindak untuk di tindak lanjutiuntuk mengurangi dampak akibat yang tidak di harapkan.
Lakukan pengamanan internal yang di lakukan oleh staf medis yang terdekat yang melihat langsung tindak kekerasan fisik pada pasien.
Segera menghubungipetugas keaamanan rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut sebagai antisipasi risiko tindakan yang berlebih terhadap pasien.
Setelah selesai mengisi laporan,segera buat laporan insidenya dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shif paling lambat 2x24 jam ,jangan menunda laporan.
42
Setelah selesai mengisi laporan ,segera serahkan pada atasan langsung pelapor kepala bagian
Atasan langsung akan memeriksa laporan apakah kekerasan fisik yang terjadi dapatdi selesaikan pada tingkat kepala bagian.atau memerlukan keputusan yang lebih tinggi.
Pada kasus insidentindak kekrasaan yang tidak selesai di tingkat bagian
setelah
menerima
laporan
segeramembentuk
TIM
investigasi yang terdiri dari personel keamanan rumah sakit dan pihak yang berwajib.
Setelah selesai melakukan investigasi,lakukan sistim pelaporan hasil investigasi.
15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya. Untuk meningkatkan kepuasan pasien, RS Harapan Sehat Pemalang memberikan beberapa fasilitas pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan oleh pasien. Adapun fasilitas pengaduan yang diberikan adalah : a) Formulir Survei Kepuasan Pasien b) Formulir Saran dan Masukan di setiap Kotak Saran c) Whatsapp ke nomor 085803333530 Tata laksana penanganan masukan dan saran terdapat di dalam Panduan penanganan komplain. 16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien, yaitu menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, RS Harapan Sehat Pemalang memberikan pelayanan kerohanian. Namun setiap pelayanan kerohanian yang diberikan, RS Harapan Sehat Pemalang harus meminta persetujuan terlebih dahulu dengan pasien yang bersangkutan.
43
17. Menerima secara terbuka terhadap pasien yang menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana. Dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, tidak terlepas adanya komplain yang terjadi antara pasien dan rumah sakit. Dalam setiap komplain yang diberikan oleh pasien terhadap RS Harapan Sehat Pemalang selalu ditanggapi dengan baik dan diselesaikan dengan cepat. Namun bila pasien tetap ingin menggugat atau menuntut rumah sakit, RS Harapan Sehat Pemalang tidak melarang dan mempersilahkan pasien tersebut untuk menggugat dan manajemen RS Harapan Sehat Pemalang akan menjelaskan bahwa hak pasien mengenai kerahasiaan data rekam medis akan gugur dengan sendirinya apabila kasus ini sudah berada di pengadilan.
18. Mempersilahkan pasien untuk mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RS Harapan Sehat Pemalang mempersilahkan pasien untuk mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik apabila pasien belum merasakan puas atas tindak lanjut manajemen RS Harapan Sehat Pemalang terhadap keluhannya
44
BAB V LOGISTIK A. Definisi Untuk menunjang keberhasilan pelayanan yang bermutu diperlukan pengelolaan permintaan, penyimpanan dan pemakaian barang maupun bahan habis pakai yang benar. B. TUJUAN 1)
Mendapatkan barang dalam jumlah cukup dan berkualitas;
2)
Mencapai daya guna yang optimal;
3)
Memberikan kepuasan dan rasa nyaman bagi pasien;
4)
Mencegah infeksi nosokomial;
5)
Memberikan kemudahan bagi perawat.
C. JENIS PERALATAN KEPERAWATAN 1)
Peralatan tekstil pasien;
2)
Peralatan kedokteran dan kesehatan dasar;
3)
Barang-barang farmasi rutin;
4)
Barang kelontong;
5)
Barang cetakan;
6)
Barang kantor non rutin;
7)
Alat tulis kantor;
8)
Alat rumah tangga.
45
D. RUANG LINGKUP 1.
Perencanaan Logistik a)
Tujuannya agar barang yang diterima sesuai dengan standar kebutuhan ruangan IGD baik kualitas maupun kuantitas;
b)
Perencanaan barang diruang rawat adalah Kepala RuangRawat;
c)
Cara :
Rencana
kebutuhan
disusun
berdasarkan
jenis,
prioritas, standar, jumlah dan kualitas;
Permintaan ditulis pada formulir yang tersedia; Waktu : barang rutin direncanakan tiap bulan dan barang non ruti direncanakan tiap akhir tahun anggaran.
Alur Perencanaan Seluruh Bagian Mengajukan Permintaan Sarpras Saat Rapat Bulanan Dengan Direktur
Petugas Logistik Mengedarkan Form Order Barang Ke Seluruh Masing-Masing Bagian
Bagian/ Instalasi/ Instalasi Mengisi Form Order Barang
Petugas Logistik Menarik Kembali Form Order Barang Dari Masing-Masing Bagian
Petugas Logistik Memback-Up Data Seluruh Permintaan Barang ke dalam Form Laporan Rekapitulasi dan Verifikasi
Petugas Logistik Mengajukan Permintaan Barang Kepada Direktur, Direktur Memverifikasi Pengajuan Tersebut Dan Menandatangani Hasil Verifikasi
46
Petugas Logistik Memasukkan Hasil Verifikasi Ke Bag. Keuangan Untuk Pencairan Dana
Belanja Pembelian Barang
Penerimaan Barang Oleh Gudang Logistik
Pendistribusian Barang
Bagan Alur Pengajuan Logistik
2.
Pengadaan Barang
47
Pengadaan barang dilaksanakan bagian urusan logistik rumah sakit 3.
Pendistribusian a) Dilaksanakan oleh gudang farmasi dan atau gudang umum/ londry; b)
Pelaksanaan pendistribusian dilakukan setelah barang ada.
c)
Cara : 1.
2.
Barang datang diterima oleh :
Gudang farmasi : berupa alat kesehatan;
Gudang umum : alat rumah tangga/ kantor;
Instalasi loundry : alat tenun/ linen.
Setelah barang diterima oleh ketiga tempat tersebut maka barang didistribusikan ke seluruh rawat inap;
3.
Prosedur permintaan barang dari kepala ruang
ke
keperawatan dengan tembusan ke bagian logistik RS; 4.
Barang
didistribusikan
keruang
rawat
kemudian
dicatat dalam buku inventaris ruangan, selanjutnya dapat digunakan untuk pelayanan sesuai kebutuhan. d) Untuk barang-barang non rutin / tertentu. 4.
Logistik Keperawatan a) Barang yang telah diterima disimpan dan dicatat dengan baik menurut kelompok dan jenisnya; b) Barang
ditempatkan
sedemikian
rupa
sehingga
memudahkan pengecekan setiap waktu dan pengeluaran jika dibutuhkan; c)
Peralatan yang dibutuhkan sehari-hari tiap pagi disiapkan;
d) Selesai pemakaian, alat dibersihkan kemudian disimpan sesuai tempatnya; e) Setiap operan dinas alat dioperkan kepada petugas berikutnya; 48
f) Alat-alat secara periodik sesuai jadwal IPSRS dilakukan perawatan/ service/ perbaikan. Alat yang rusak dan tidak bisa dipakai dikembalikan ke bagian aset rumah sakit. 5.
Penghapusan a) Adalah
kegiatan
pembebasan
pertanggungjawaban
sesuai
barang
peraturan
dari
perundang-
undanganyang berlaku, peralatan yang rusak berat dan tidak dapat diperbaiki / tidak layak pakai yang telah dinyatakan oleh IPSRS, barang hilang akibat kecelakaan, bencana alam, tercecer atau tidak ditemukan, dilaporkan oleh kepala ruang kepada sub bagian rumah tangga dengan bukti form pengambilan barang; b) Dari Ka. Sub bag rumah tangga selanjutnya barang tersebut diambil dan diserahkan ke bagian IPSRS; c) Pencatatan inventaris ruangan dikurangi sesuai barang yang dikembalikan dan secara kontinu lapor kebagian logistik baik menerima atau mengembalikan barang. 6.
Pengawasan/ pengendalian Pengawasan peralatan dilaksanakan oleh petugas logistik ruangan atas nama kepala ruang. a)
Pencatatan dan pelaporan Setiap barang yang telah diterima oleh ruang rawat dicatat oleh petugas inventaris ruangan dan dimasukan ke dalam buku inventaris;
b) Pencatatan dan Pelaporan Inventaris Barang Dilaporkan Kepada :
c)
Kepala ruang setiap bulan;
Ka. Sie keperawatan tiap 6 bulan;
Ka. Urusan Logistik.
Pengambilan Barang
49
Barang dari gudang diambil oleh ruangan. Petugas bagian logistik dan rawat inap mencatat barang yang masuk ke buku induk, serta mencatat dan menulis barang yang rusak / hilang. Pada setiap pagi, siang, sore, malam dan hari libur barang-barang yang digunakan secara rutin diruang rawat inap diperoleh dari penanggung jawab pagi ke jaga sore dan seterusnya d) Setiap akhir tahun dilaksanakan inventaris peralatan dari bidang keperawatan e)
Laporan Barang Rusak 1.
Kepala ruang melaporkan barang yang rusak kepada kepala
instalasi,
kemudian
kepala
instalasi
mendelegasikan kepala ruang untuk mengirim barang barang untuk perbaikan ke IPSRS; 2.
Barang yang masih bisa diperbaiki, diusulkan oleh pengurus barang untuk diperbaiki dan barang yang sudah rusak berat dilaporkan kepada kuasa barang untuk dilelang atau dimusnahkan.
f)
Rencana Perbaikan Ruang rawat melaporkan kepetugas tehnik setempat untuk menilai barang tersebut dan diperbaiki, jika tidak dapat diatasi dilaporkan ke Kepala Instalasi, kemudian dilaporkan ke IPSRS.
1)
DAFTAR KEBUTUHAN LOGISTIK DI PENDAFTARAN Formulir2 atk
50
51
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
A.
Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1. Asesmen resiko 2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien 3. Pelaporan dan analisis insiden 4. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya 5. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1. Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan 2. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil
B.
Tujuan a. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit b. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat c. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di rumah sakit d. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).
C. Indikator Keselamatan Pasien HPK HPK (monitorin 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga
52
3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan
metoda-metoda
peningkatan
kinerja
untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi
merupakan
kunci
keselamatan pasien
53
bagi
staf
untuk
mencapai
BAB VII KESELAMATAN KERJA
A. . Program pengamanan 1. Program pengamanan Fasilitas dan Peralatan System pemeriksaan secara berkala harus dilakukan terhadap semua peralatan untuk pertolongan maternal dan perinatal: alat– alat listrik, gas medis, AC, saluran udara (ventilasi), peralatan anasteshi, alat–alat gawat darurat, dan alat- alat resusitasi. Daerah pengaman listrik paling sedikit dua bulan sekali dan catatan daerh- daerh yang diperiksa, prosedur yang di ikuti dan hasilnya harus disimpan dengan baik. Alat–alat ini harus dipelihara oleh teknisi terlatih. Bila mungkin pemeliharaan oleh ahli teknik/ konsultan dari luar rumah sakit. 2. Program pengamanan infeksi nosokomial 54
Harus ada sistem yang digunakan untuk mengurangi resiko terjadinya infeksi nosokomial. Sistem ini harus merupakan bagian integral dari pengendalian infeksi di rumah sakit. B. Tujuan 1. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi
diri sendiri, pasien dan masyarakat dari
penyebaran infeksi. 2.
Petugas
kesehatan
didalam
menjalankan
tugas
dan
kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. C. Tindakan yang Beresiko Terpajan 1. Cuci tangan yang kurang benar. 2. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. 3. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. 4. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. 5. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. 6. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.
D. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu, hygiene
55
sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1.
Cuci tangan guna mencegah infeksi silang
2.
Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.
3.
Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai
4.
Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan
5.
Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
E. Tata laksana keselamatan Pegawai Setiap petugas medis maupun non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi, yaitu : 1.
Menganggap bahwa pasien maupun dirinya sendiri dapat menularkan infeksi.
2.
Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot/ alas kaki tertutup, celemek, masker dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu: urin,
darah,
muntah, sekret, dll. 3.
Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuaiprosedur yang ada, mis: memasang kateter, menyuntik, menjahit luka, memasang infus, dll.
4.
Mencuci tangan dengan sabun antiseptik sebelum dan sesudah menangani pasien.
5.
Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius.
6.
Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas yaitu: a. Dekontaminasi dengan larutan klorin b. Pencucian dengan sabun c. Pengeringan
7.
Menggunakan baju kerja yang bersih
56
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Indikator mutu yang digunakan di RS Harapan Sehat Pemalang dalam memberikan pelayanan adalah angka keterlambatan penanganan kegawat daruratan dengan variabel jumlah penderita yang dilayani > 5 menit berbanding dengan jumlah penderita gawat darurat dihari yang sama. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan.
57
BAB IX PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk memberikan arahan tindakan di Instalasi Gawat Darurat RS Harapan Sehat Pemalang. Dengan demikian Pedoman Pelayanan IGD ini harus dilaksanakan dengan disertai tekad dan kemauan yang kuat guna meningkatkan mutu pelayanan RS Harapan Sehat Pemalang.
58
Direktur RS Harapan Sehat Pemalang
dr. Refangga Lova Nusantara Efendi,M.Biomed NIK. 1905.4.2.015
s
59