12 0 391 KB
PEDOMAN INTERNAL PENYELENGGARAAN PROGRAM KESEHATAN JIWA PUSKESMAS SUKOWONO - JEMBER
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SUKOWONO JLN AHMAD YANI 143 SUKOWONO Telp. 0331 337344 JEMBER Kode Pos 68121
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirohim Assalamualaikum WR.WB Segala puji bagi Allah SWT , Pedoman kegiatan Program Kesehatan jiwa Puskesmas Sukowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember telah selesai disusun . Pedoman ini dibuat untuk melaksanakan kegiatan program Kesehatan Jiwa di Puskesmas Sukowono sebagai unit penyelenggara pelayanan publik .Selain itu , penyusunan pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk cara pelaksanaan program Kesehatan Jiwa di Puskesmas Sukowono bagi seluruh staf Puskesmas Sukowono . Semoga panduan ini dapat bermanfaat bagi pengguna layanan Puskesmas Sukowono dan pihak – pihak lain yang berkepentingan .
Wassalam Penanggung jawab program
Geryantin Amd Keb NIP. 19680814199003 2 006
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Sasaran D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional BAB II STANDART KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDART FASILITAS A. Denah Ruang B. Standart Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan B. Metode C. Langkah Kegiatan BAB V
LOGISTIK
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX
PEMANTAPAN MUTU KESEHATAN JIWA
BAB X
PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah kesehatan jiwa tidak menyebabkan kematian secara langsung,namun akan
menyebaabkan
penderitaan
berkepanjangan
baik
bagi
individu,keluarga,masyarakat dan Negara karena penderitaannya menjadi tidak produktif dan bergantung kepada orang lain. Tuntutan masyarakat akan mutu, transparansi, dan akuntabilitas program akan semakin meningkatkan kompleksitas kegiatan program kesehatan jiwa. Kegiatan program dilapangan maupun buktibukti ilmiah juga sangat berguna dalam menunjang efektifitas pelaksanaan program. Untuk itu puskesmas perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien jiwa pada khususnya di puskesmas Sukowono. B. Tujuan Sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan program kesehatan jiwa sehingga tertanganinya kasus kesehatan jiwa pada pasien yang datang berobat ke pelayanan kesehatan dasar. C. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalah 1. Petugas Kesehatan Jiwa ( PJ Program Jiwa ) 2. Petugas poli dan dokter yang berkaitan dengan kegiatan Kesehatan Jiwa 3. Pasien yang terdiagnosa masalah kesehatan jiwa serta keluarganya 4. Bidan dan perawat wilayah sebagai pelaksana di wilayah. D. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini meliputi : 1. Penemuan kasus 2. Ketersediaan obat dan sarana 3. Sumber daya manusia 4. Peran serta stakeholder 5. Monitoring dan evaluasi kesehatan jiwa 6. Pengaturan tata ruang dan letak E. Batasan Operasional 1. Berhubungan dengan pasien - Pasien datang dengan mendaftar di loket. - Pasien dipersilahkan duduk dikursi yang telah dipersiapkan disamping meja petugas.
-
Anamnesis dilakukan pada semua pasien(anak/dewasa;baru/lama)
-
oleh petugas yang melakukan anamnesis pertama dan atau dokter. Tanyakan keluhan utama pasien, dan dicatat pada status dengan
-
menggunakan bahasa pasien. Deteksi dini dan penemuan kasus dilakukan di semua poli terkait yang menemukan pasien dengan gejala masalah kesehatan jiwa. Keluhan bisa dikelompokan menjadi 4 kelompok keluhan : : a. Keluhan fisik (F1) Keluhan yang bersifat fisik (panas,batuk,pilek,mencret,luka,perdarahan)dan
murni
tidak
jelas
berlatar belakang mental emosional. b. Keluhan fisik (F2) Keluhan fisik murni disertai keluhan mental emosional (luka kecelakaan karena kecanduan alcohol,batuk kronis disertai dengan keluhan cemasatau putus asa karena
tak kunjung
sembuh) c. Keluhan psikosomatik(PS) Keluhan fisik yang diduga berkaitan dengan masalah kejiwaan /mental emosional.(berdebar debar, tengkuk pegal, tekanan darah
tinggi,ulu
hati
perih,kembung,
pencernaan(gastrointestinal)sesak
napas,
gangguan mengik,gatal,
exsem,encok, pegal pegal, kejang, sakit kepala,gangguan haid, keringat dingin disertai berdebar debar,migren, sering lupa,kesemutan, kram,kelumpuhan anggota gerak, gangguan kesadaran. d. Keluhan mental emosional(ME) Yaitu keluhan yang berkaitan dengan masalah kejiwaan(alam perasaan,pikiran dan perilaku):mengamuk, bicara kacau, mendengar
bisikan,melihat
psikotik):cemas
takut
bayangan
tanpa
sebab
iblis
yang
.(gejala
jelas,gelisah
,panik,gagap (gejala neurotik dengan efek cemas):murung, tak bergairah, penggunaan
putus
asa,ide
alcohol,rokok,
kematian.(gejala napza.(gejala
depresi):
gangguan
zat
psikoaktif) ayan, bengong, kejang kejang(gejala gangguan epilepsi).gejala pada anak anak dan remaja seperti kesulitan belajar,gangguan fungsi social(gejala gangguan retardasi mental),Gangguan perkembangan,gejala psikotik pada anak, gejala
autism
pada
anak,gejala
gangguan
pemusatan
perhatian dan hiperaktifitas, enuresis. Keluhan PS dan keluhan ME yang disertai dengan distress(penderitaan pada pasien dan atau keluarga atau lingkungan),dan atau gangguan pada
pekerjaan atau akademik,fungsi social,fungsi sehari hari atau (disabilitas)
MERUPAKAN
BERSANGKUTAN
PETUNJUK
MEMANG
BAHWA
MENDERITA
YANG
GANGGUAN
JIWA. -
Poli kesehatan jiwa bagi pasien yang sudah terdiagnosa
ataupun
yang baru dicurigai dan yang membutuhkan konsultasi direncanakan akan dibuka seminggu satu kali, akan tetapi sampai saat ini belum terealisasi, 2. Berhubungan dengan pengobatan - Pasien dengan masalah kesehatan jiwa di terapi sesuai dengan gejala dan diagnosanya. Puskesmas menyediakan obat
sesuai
dengan stook yang ada dari GFK untuk langsung diberikan kepada -
pasien. Bagi pasien yang membutuhkan konsultasi dokter untuk keluhan yang terjadi, maka petugas mengkonsulkan ke dokter untuk diperiksa
-
lebih lanjut . Pasien yang mendapat resep obat bisa mengambil di kamar obat
-
setelah semua prosedur selesai dijalani. Pasien yang memerlukan rujukan,segera
diproses
setelah
mendapatkan KIE dari petugas dan keluarga setuju. 3. Berhubungan dengan petugas - JIka pasien tidak bisa mandiri,harus didampingi oleh keluarga pada -
waktu berobat atau kontak dengan petugas. Petugas wajib memberikan salam pembuka kepada pasien sebagai tanda persahabatan agar pasien tidak merasa takut untuk sharing. BAB II STANDAR KETENAGAAN
Petugas pengelola program Kesehatan Jiwa ada 1 orang. Dengan kualisifikasi SDM sebagai berikut :
No. 1.
Jenis ketenenagaan Fungsional Perawat
Kompetensi (Ijazah) D III Kebidanan
Kompetensi tambahan
Jumlah (pelatihan) Pelatiahan petugas kes- 1 wa puskesmas th 2015
Distribusi Ketenagaan Petugas Kesehatan Jiwa 1 orang dengan standar minimal sudah melaksanakan pelatihan bagi petugas Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari propinsi selama 5 hari di RS Paru Jember.
Kategori : 1 orang Bidan
BAB III STANDAR FASILITAS
I. Fasilitas & Sarana Poli Jiwa rencana berlokasi di gedung puskesmas Sukowono,dan hanya terdiri dari 1 ruangan , dimana pelayanan poli jiwa ,poli TB dan Kusta menjadi satu. Dibangun dari bahan partisi. A. Alat-alat : - Tensimeter - Termometer - Stetoskop - Timbangan berat badan B. Perlengkapan : - Tempat sampah medis tertutup dengan injakan pembuka penutup - Tempat sampah non medis tertutup dengan injakan pembuka penutup C. Mebeler : - Meja tulis - Kursi kerja - Lemari arsip - Meja tromol - Tempat tidur Pasien D. Pencatatan dan pelaporan : - Buku register - Status pasien - Bolpoint,tip ex, penggaris, staples dll - Format laporan bulanan 1 - Format laporan bulanan 2 - Format laporan bulanan B1 - Buku kegiatan
-
Leaflet Status Rekam Medis (di loket) Buku pedoman pelayanan kesehatan jiwa di faskes dasar
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN KESEHATAN JIWA A. KETENTUAN UMUM.
1. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien (autoanamnesis) atau pada yang menemani pasien (alloanamnesis) 2. Pasien dengan keluhan yang mendukung pasien ODGJ atau ODMK oleh petugas dicatat pada status Rekam Medis dan register. 3. Petugas memberikan konseling tentang ODGJ atau ODMK, kapan harus berobat,dan efek samping obat, serta pentingnya kepatuhan dalam pengobatan 4. Petugas mengkonsultasikan kepada dokter jika diperlukan,dan meminta resep dari dokter sesuai keluhan pasien jika obat tidak tersedia di kamar obat puskesmas. 5. Pasien mengambil obat di kamar obat 6. Petugas kamar obat menyediakan dan memberikan obat pada pasien / keluarga B. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB Bidan C. TATA LAKSANA PELAYANAN KESEHATAN JIWA 1. Petugas menyiapkan alat tulis Register 2. Petugas mengambil rekam medis penderita ODGJ dan ODMK di loket 3. Petugas memakai APD masker N95 4. Petugas memanggil nama pasien dan mempersilahkan duduk 5. Mengisi Rekam Medis ; anamnesa keluhan pasien, TTV, dan identitas pasien 6. Bagi pasien yang tidak mepunyai keluhan, cukup diberikan motivasi rutin
minum obat sesuai dengan aturan 7. Bagi pasien yang akan di rujuk, petugas menyiapkan rujukan setelah keluarga setuju 8. Bagi pasien yang mempunyai keluhan sehingga membutuhkan obat
yang lain maka petugas mengkonsulkan pada dokter untuk diperiksa dan diberi obat tambahan 9. Bagi pasien diwilayah yang sulit dalam transportasinya karena kondisi
fisik pasien yang tidak memungkinkan:pasien bisa dijemput dengan ambulan atau dikunjungi saat pusling di wilayah tersebut bersama dengan Penanggung jawab wilayah.
BAB V
LOGISTIK
A. Logistik Obat
Puskesmas menyediakan obat dalam bentuk
tablet dan injeksi sesuai
dengan stook yang ada di GFK. B. Logistik Non Obat Cetakan seperti buku pedoman, formulir pencatatan dan pelaporan buku resep serta ,alat tulis .
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Tujuan penerapan keselamatan pasien adalah terciptanya budaya keselamatan pasien,
meningkatkan
akuntabilitas
puskesmas
terhadap
pasien
dan
masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya
program-
program
pencegahan
sehingga
tidak
terjadi
pengulangan kejadian tidak diharapkan.
Pelayanan kepada pasien memperhatikan keselamatan pasien dengan cara : a.
Identifikasi Potensi -
Kemungkinan kesalahan identifikasi pasien
-
Kemungkinan kesalahan Diagnosa pasien
-
Kemungkinan kesalahan pencatatan
-
Kemungkinan kesalahan pelaporan
b.
Pencegahan terjadinya kesalahan -
Pelaksanaan prosedur identifikasi dan kesesuaian dengan identitas pasien
-
Petugas dalam melakukan pelayanan harus sesuai dengan SOP
-
Monitoring secara berkala oleh Tim Mutu Puskesmas Sukowono
c.
Pelaporan -
Setiap adanya kesalahan pelayanan kesehatan jiwa dilaporkan kepada tim mutu Puskesmas Sukowono
-
Pengaduan dan keluhan pasien terkait dengan pelayanan kesehatan jiwa dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas Sukowono
-
Setiap bulan Pembina wilayah melaporkan kasus jiwa kepada PJ program kesehatan jiwa puskesmas Sukowono
Penanganan/tindak lanjut Hasil identifikasi, temuan audit internal, pelaporan dan keluhan atau pengaduan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Tim Mutu dalam Rapat Tinjauan ManajemenHasil rapat dilakukan umpan balik kepada penanggung jawab kesehatan jiwa.
BAB VII KESELAMATAN KERJA
A. Tujuan -
Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi dan bahaya lain yang bisa menimpa dirinya.
-
Petugas kesehatan
didalam menjalankan
tugas dan
kewajibannya
mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. B. Tindakan yang beresiko terpapar:
-
Cuci tangan yang kurang benar.
-
Penggunaan masker yang kurang tepat.
-
Tata ruang yang tidak tepat
-
Suhu ruangan yang tidak tepat
-
Ventilasi dan cahaya masuk di ruangan yang kurang
-
Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.
C. Prinsip Keselamatan Kerja -
Cuci tangan guna mencegah infeksi silang
-
Pemakaian alat pelindung yaitu pemakaian masker N 95
-
Pengelolaan limbah ; sampah medis dan non medis
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Indikator mutu yang digunakan program Kesehatan Jiwa Puskesmas Sukowono dalam memberikan pelayanan adalah Kesembuhan pasien . Yang dimaksud adalah penderita dan keluarga mampu mandiri merawat dan memantau pengobatan penderita dari awal sampai dengan penderita benar benar merasa sembuh dan bisa berproduktif secara mandiri. Indikator mutu akan dipantau oleh Tim Mutu Puskesmas melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian indikator mutu dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
BAB IX PEMANTAPAN MUTU KESEHATAN JIWA Pemantapan Mutu Kesehatan Jiwa adalah suatu keadaan tentang kualitas penatalaksanaan Kesehatan Jiwa
yang meliputi penemuan pasien ODGJ dan
ODMK ,pengobatan ,serta rujukannya A. Penemuan pasien dengan masalah kesehatan jiwa
Dilakukan di UPK dengan gejala sebagai berikut ( dalam bagan alur pemeriksaan) adalah B. Diagnosis masalah kesehatan jiwa
C. Pengobatan
Pedoman pemberian obat psikotropika terdiri dari: 1. Golongan Antipsikotik, Digunakan untuk mengatasi gejala psikotik
(misalnya
:
gaduh
gelisah,agresif, sulit tidur,halusinasi, waham,proses pikir kacau) - Pemilihan obat transquilisasi cepat : o Chlorpromazine 25-50 mg diberikan IM yang dalam, setiap 6 jam8 jam sampai keadaan akut teratasi, kemudian segera ganti dengan obat peroral.Untuk usia lanjut 25 mg setiap 8 jam. o Haloperidol 5 mg IM,dapat diulang 5 mg lagi setelah 6 jam. o Kombinasi haloperidol 5 mg,kemudian diazepam 10 mg IM dengan interval waktu 1-2 menit.Dengan kombinasi ini jarang dibutuhkan suntikan kedua. 2. Golongan Antidepresan
Efektif untuk gangguan depresi dan berbagai jenis gangguan cemas.Dapat digolongkan menjadi :1. Antidepresan trisiklik( TCA, misalnya:
amitripilin,imipramin
tetrasiklik(mianserin,maproptilin)
klomipramin).2. 3.
SSRI
atau
Antidepresan
selektif
serotonin
reuptakeInhibitor ( paroxetin,fluoxeitin,flufoxamin,sertralin). 4. Golongan lainnya(mirtazapin,Trazodon,Stablon). 3. Golongan Anti Ansietas( benzodiazepin) Indikasi utama adalah untuk mengurangi ansietas( cemas) dan insomnia.Benzodiazepin efektif untuk mengatasi insomnia jangaka pendek, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk beberapa minggu saja.Penggunaan untuk pasien ansietas harus dinilai setiap 4-6 bulan apakah masih membutuhkan obat.Tidak efektif untuk depresi.
BAB X PENUTUP
Pedoman ini sebagai panduan dalam pelaksanaan upaya kesehatan jiwa di UPT. Puskesmas Sukowono, terutama bagi pelaksana program dan pendukung program pelaksana di wilayah..
Mengetahui
Mengetahui
Kepala UPT Puskesmas Sukowono
Pemegang Program Kesehatan Jiwa
dr. Andy Maulana A
Geryantin Amd Keb
NIP:19820302 20101 1 013
NIP:19680814 199003 2 006