Pedoman Internal Keswa Akreditasi Sukowono (Final) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PENYELENGGARAAN PROGRAM KESEHATAN JIWA PUSKESMAS SUKOWONO - JEMBER



PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SUKOWONO JLN AHMAD YANI 143 SUKOWONO Telp. 0331 337344 JEMBER Kode Pos 68121



KATA PENGANTAR



Bismillahirrohmanirohim Assalamualaikum WR.WB Segala puji bagi Allah SWT , Pedoman kegiatan Program Kesehatan jiwa Puskesmas Sukowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember telah selesai disusun . Pedoman ini dibuat untuk melaksanakan kegiatan program Kesehatan Jiwa di Puskesmas Sukowono sebagai unit penyelenggara pelayanan publik .Selain itu , penyusunan pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk cara pelaksanaan program Kesehatan Jiwa di Puskesmas Sukowono bagi seluruh staf Puskesmas Sukowono . Semoga panduan ini dapat bermanfaat bagi pengguna layanan Puskesmas Sukowono dan pihak – pihak lain yang berkepentingan .



Wassalam Penanggung jawab program



Geryantin Amd Keb NIP. 19680814199003 2 006



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Sasaran D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional BAB II STANDART KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDART FASILITAS A. Denah Ruang B. Standart Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan B. Metode C. Langkah Kegiatan BAB V



LOGISTIK



BAB VI



KESELAMATAN PASIEN



BAB VII



KESELAMATAN KERJA



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX



PEMANTAPAN MUTU KESEHATAN JIWA



BAB X



PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah kesehatan jiwa tidak menyebabkan kematian secara langsung,namun akan



menyebaabkan



penderitaan



berkepanjangan



baik



bagi



individu,keluarga,masyarakat dan Negara karena penderitaannya menjadi tidak produktif dan bergantung kepada orang lain. Tuntutan masyarakat akan mutu, transparansi, dan akuntabilitas program akan semakin meningkatkan kompleksitas kegiatan program kesehatan jiwa. Kegiatan program dilapangan maupun buktibukti ilmiah juga sangat berguna dalam menunjang efektifitas pelaksanaan program. Untuk itu puskesmas perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien jiwa pada khususnya di puskesmas Sukowono. B. Tujuan Sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan program kesehatan jiwa sehingga tertanganinya kasus kesehatan jiwa pada pasien yang datang berobat ke pelayanan kesehatan dasar. C. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalah 1. Petugas Kesehatan Jiwa ( PJ Program Jiwa ) 2. Petugas poli dan dokter yang berkaitan dengan kegiatan Kesehatan Jiwa 3. Pasien yang terdiagnosa masalah kesehatan jiwa serta keluarganya 4. Bidan dan perawat wilayah sebagai pelaksana di wilayah. D. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini meliputi : 1. Penemuan kasus 2. Ketersediaan obat dan sarana 3. Sumber daya manusia 4. Peran serta stakeholder 5. Monitoring dan evaluasi kesehatan jiwa 6. Pengaturan tata ruang dan letak E. Batasan Operasional 1. Berhubungan dengan pasien - Pasien datang dengan mendaftar di loket. - Pasien dipersilahkan duduk dikursi yang telah dipersiapkan disamping meja petugas.



-



Anamnesis dilakukan pada semua pasien(anak/dewasa;baru/lama)



-



oleh petugas yang melakukan anamnesis pertama dan atau dokter. Tanyakan keluhan utama pasien, dan dicatat pada status dengan



-



menggunakan bahasa pasien. Deteksi dini dan penemuan kasus dilakukan di semua poli terkait yang menemukan pasien dengan gejala masalah kesehatan jiwa. Keluhan bisa dikelompokan menjadi 4 kelompok keluhan : : a. Keluhan fisik (F1) Keluhan yang bersifat fisik (panas,batuk,pilek,mencret,luka,perdarahan)dan



murni



tidak



jelas



berlatar belakang mental emosional. b. Keluhan fisik (F2) Keluhan fisik murni disertai keluhan mental emosional (luka kecelakaan karena kecanduan alcohol,batuk kronis disertai dengan keluhan cemasatau putus asa karena



tak kunjung



sembuh) c. Keluhan psikosomatik(PS) Keluhan fisik yang diduga berkaitan dengan masalah kejiwaan /mental emosional.(berdebar debar, tengkuk pegal, tekanan darah



tinggi,ulu



hati



perih,kembung,



pencernaan(gastrointestinal)sesak



napas,



gangguan mengik,gatal,



exsem,encok, pegal pegal, kejang, sakit kepala,gangguan haid, keringat dingin disertai berdebar debar,migren, sering lupa,kesemutan, kram,kelumpuhan anggota gerak, gangguan kesadaran. d. Keluhan mental emosional(ME) Yaitu keluhan yang berkaitan dengan masalah kejiwaan(alam perasaan,pikiran dan perilaku):mengamuk, bicara kacau, mendengar



bisikan,melihat



psikotik):cemas



takut



bayangan



tanpa



sebab



iblis



yang



.(gejala



jelas,gelisah



,panik,gagap (gejala neurotik dengan efek cemas):murung, tak bergairah, penggunaan



putus



asa,ide



alcohol,rokok,



kematian.(gejala napza.(gejala



depresi):



gangguan



zat



psikoaktif) ayan, bengong, kejang kejang(gejala gangguan epilepsi).gejala pada anak anak dan remaja seperti kesulitan belajar,gangguan fungsi social(gejala gangguan retardasi mental),Gangguan perkembangan,gejala psikotik pada anak, gejala



autism



pada



anak,gejala



gangguan



pemusatan



perhatian dan hiperaktifitas, enuresis. Keluhan PS dan keluhan ME yang disertai dengan distress(penderitaan pada pasien dan atau keluarga atau lingkungan),dan atau gangguan pada



pekerjaan atau akademik,fungsi social,fungsi sehari hari atau (disabilitas)



MERUPAKAN



BERSANGKUTAN



PETUNJUK



MEMANG



BAHWA



MENDERITA



YANG



GANGGUAN



JIWA. -



Poli kesehatan jiwa bagi pasien yang sudah terdiagnosa



ataupun



yang baru dicurigai dan yang membutuhkan konsultasi direncanakan akan dibuka seminggu satu kali, akan tetapi sampai saat ini belum terealisasi, 2. Berhubungan dengan pengobatan - Pasien dengan masalah kesehatan jiwa di terapi sesuai dengan gejala dan diagnosanya. Puskesmas menyediakan obat



sesuai



dengan stook yang ada dari GFK untuk langsung diberikan kepada -



pasien. Bagi pasien yang membutuhkan konsultasi dokter untuk keluhan yang terjadi, maka petugas mengkonsulkan ke dokter untuk diperiksa



-



lebih lanjut . Pasien yang mendapat resep obat bisa mengambil di kamar obat



-



setelah semua prosedur selesai dijalani. Pasien yang memerlukan rujukan,segera



diproses



setelah



mendapatkan KIE dari petugas dan keluarga setuju. 3. Berhubungan dengan petugas - JIka pasien tidak bisa mandiri,harus didampingi oleh keluarga pada -



waktu berobat atau kontak dengan petugas. Petugas wajib memberikan salam pembuka kepada pasien sebagai tanda persahabatan agar pasien tidak merasa takut untuk sharing. BAB II STANDAR KETENAGAAN



Petugas pengelola program Kesehatan Jiwa ada 1 orang. Dengan kualisifikasi SDM sebagai berikut :



No. 1.



Jenis ketenenagaan Fungsional Perawat



Kompetensi (Ijazah) D III Kebidanan



Kompetensi tambahan



Jumlah (pelatihan) Pelatiahan petugas kes- 1 wa puskesmas th 2015



Distribusi Ketenagaan Petugas Kesehatan Jiwa 1 orang dengan standar minimal sudah melaksanakan pelatihan bagi petugas Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari propinsi selama 5 hari di RS Paru Jember.



Kategori : 1 orang Bidan



BAB III STANDAR FASILITAS



I. Fasilitas & Sarana Poli Jiwa rencana berlokasi di gedung puskesmas Sukowono,dan hanya terdiri dari 1 ruangan , dimana pelayanan poli jiwa ,poli TB dan Kusta menjadi satu. Dibangun dari bahan partisi. A. Alat-alat : - Tensimeter - Termometer - Stetoskop - Timbangan berat badan B. Perlengkapan : - Tempat sampah medis tertutup dengan injakan pembuka penutup - Tempat sampah non medis tertutup dengan injakan pembuka penutup C. Mebeler : - Meja tulis - Kursi kerja - Lemari arsip - Meja tromol - Tempat tidur Pasien D. Pencatatan dan pelaporan : - Buku register - Status pasien - Bolpoint,tip ex, penggaris, staples dll - Format laporan bulanan 1 - Format laporan bulanan 2 - Format laporan bulanan B1 - Buku kegiatan



-



Leaflet Status Rekam Medis (di loket) Buku pedoman pelayanan kesehatan jiwa di faskes dasar



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN KESEHATAN JIWA A. KETENTUAN UMUM.



1. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien (autoanamnesis) atau pada yang menemani pasien (alloanamnesis) 2. Pasien dengan keluhan yang mendukung pasien ODGJ atau ODMK oleh petugas dicatat pada status Rekam Medis dan register. 3. Petugas memberikan konseling tentang ODGJ atau ODMK, kapan harus berobat,dan efek samping obat, serta pentingnya kepatuhan dalam pengobatan 4. Petugas mengkonsultasikan kepada dokter jika diperlukan,dan meminta resep dari dokter sesuai keluhan pasien jika obat tidak tersedia di kamar obat puskesmas. 5. Pasien mengambil obat di kamar obat 6. Petugas kamar obat menyediakan dan memberikan obat pada pasien / keluarga B. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB Bidan C. TATA LAKSANA PELAYANAN KESEHATAN JIWA 1. Petugas menyiapkan alat tulis Register 2. Petugas mengambil rekam medis penderita ODGJ dan ODMK di loket 3. Petugas memakai APD masker N95 4. Petugas memanggil nama pasien dan mempersilahkan duduk 5. Mengisi Rekam Medis ; anamnesa keluhan pasien, TTV, dan identitas pasien 6. Bagi pasien yang tidak mepunyai keluhan, cukup diberikan motivasi rutin



minum obat sesuai dengan aturan 7. Bagi pasien yang akan di rujuk, petugas menyiapkan rujukan setelah keluarga setuju 8. Bagi pasien yang mempunyai keluhan sehingga membutuhkan obat



yang lain maka petugas mengkonsulkan pada dokter untuk diperiksa dan diberi obat tambahan 9. Bagi pasien diwilayah yang sulit dalam transportasinya karena kondisi



fisik pasien yang tidak memungkinkan:pasien bisa dijemput dengan ambulan atau dikunjungi saat pusling di wilayah tersebut bersama dengan Penanggung jawab wilayah.



BAB V



LOGISTIK



A. Logistik Obat



Puskesmas menyediakan obat dalam bentuk



tablet dan injeksi sesuai



dengan stook yang ada di GFK. B. Logistik Non Obat Cetakan seperti buku pedoman, formulir pencatatan dan pelaporan buku resep serta ,alat tulis .



BAB VI KESELAMATAN PASIEN







Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.







Tujuan penerapan keselamatan pasien adalah terciptanya budaya keselamatan pasien,



meningkatkan



akuntabilitas



puskesmas



terhadap



pasien



dan



masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya



program-



program



pencegahan



sehingga



tidak



terjadi



pengulangan kejadian tidak diharapkan. 



Pelayanan kepada pasien memperhatikan keselamatan pasien dengan cara : a.



Identifikasi Potensi -



Kemungkinan kesalahan identifikasi pasien



-



Kemungkinan kesalahan Diagnosa pasien



-



Kemungkinan kesalahan pencatatan



-



Kemungkinan kesalahan pelaporan



b.



Pencegahan terjadinya kesalahan -



Pelaksanaan prosedur identifikasi dan kesesuaian dengan identitas pasien



-



Petugas dalam melakukan pelayanan harus sesuai dengan SOP



-



Monitoring secara berkala oleh Tim Mutu Puskesmas Sukowono



c.



Pelaporan -



Setiap adanya kesalahan pelayanan kesehatan jiwa dilaporkan kepada tim mutu Puskesmas Sukowono



-



Pengaduan dan keluhan pasien terkait dengan pelayanan kesehatan jiwa dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas Sukowono



-



Setiap bulan Pembina wilayah melaporkan kasus jiwa kepada PJ program kesehatan jiwa puskesmas Sukowono



Penanganan/tindak lanjut Hasil identifikasi, temuan audit internal, pelaporan dan keluhan atau pengaduan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Tim Mutu dalam Rapat Tinjauan ManajemenHasil rapat dilakukan umpan balik kepada penanggung jawab kesehatan jiwa.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A. Tujuan -



Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi dan bahaya lain yang bisa menimpa dirinya.



-



Petugas kesehatan



didalam menjalankan



tugas dan



kewajibannya



mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. B. Tindakan yang beresiko terpapar:



-



Cuci tangan yang kurang benar.



-



Penggunaan masker yang kurang tepat.



-



Tata ruang yang tidak tepat



-



Suhu ruangan yang tidak tepat



-



Ventilasi dan cahaya masuk di ruangan yang kurang



-



Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



C. Prinsip Keselamatan Kerja -



Cuci tangan guna mencegah infeksi silang



-



Pemakaian alat pelindung yaitu pemakaian masker N 95



-



Pengelolaan limbah ; sampah medis dan non medis



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Indikator mutu yang digunakan program Kesehatan Jiwa Puskesmas Sukowono dalam memberikan pelayanan adalah Kesembuhan pasien . Yang dimaksud adalah penderita dan keluarga mampu mandiri merawat dan memantau pengobatan penderita dari awal sampai dengan penderita benar benar merasa sembuh dan bisa berproduktif secara mandiri. Indikator mutu akan dipantau oleh Tim Mutu Puskesmas melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian indikator mutu dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



BAB IX PEMANTAPAN MUTU KESEHATAN JIWA Pemantapan Mutu Kesehatan Jiwa adalah suatu keadaan tentang kualitas penatalaksanaan Kesehatan Jiwa



yang meliputi penemuan pasien ODGJ dan



ODMK ,pengobatan ,serta rujukannya A. Penemuan pasien dengan masalah kesehatan jiwa



Dilakukan di UPK dengan gejala sebagai berikut ( dalam bagan alur pemeriksaan) adalah B. Diagnosis masalah kesehatan jiwa



C. Pengobatan



Pedoman pemberian obat psikotropika terdiri dari: 1. Golongan Antipsikotik, Digunakan untuk mengatasi gejala psikotik



(misalnya



:



gaduh



gelisah,agresif, sulit tidur,halusinasi, waham,proses pikir kacau) - Pemilihan obat transquilisasi cepat : o Chlorpromazine 25-50 mg diberikan IM yang dalam, setiap 6 jam8 jam sampai keadaan akut teratasi, kemudian segera ganti dengan obat peroral.Untuk usia lanjut 25 mg setiap 8 jam. o Haloperidol 5 mg IM,dapat diulang 5 mg lagi setelah 6 jam. o Kombinasi haloperidol 5 mg,kemudian diazepam 10 mg IM dengan interval waktu 1-2 menit.Dengan kombinasi ini jarang dibutuhkan suntikan kedua. 2. Golongan Antidepresan



Efektif untuk gangguan depresi dan berbagai jenis gangguan cemas.Dapat digolongkan menjadi :1. Antidepresan trisiklik( TCA, misalnya:



amitripilin,imipramin



tetrasiklik(mianserin,maproptilin)



klomipramin).2. 3.



SSRI



atau



Antidepresan



selektif



serotonin



reuptakeInhibitor ( paroxetin,fluoxeitin,flufoxamin,sertralin). 4. Golongan lainnya(mirtazapin,Trazodon,Stablon). 3. Golongan Anti Ansietas( benzodiazepin) Indikasi utama adalah untuk mengurangi ansietas( cemas) dan insomnia.Benzodiazepin efektif untuk mengatasi insomnia jangaka pendek, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk beberapa minggu saja.Penggunaan untuk pasien ansietas harus dinilai setiap 4-6 bulan apakah masih membutuhkan obat.Tidak efektif untuk depresi.



BAB X PENUTUP



Pedoman ini sebagai panduan dalam pelaksanaan upaya kesehatan jiwa di UPT. Puskesmas Sukowono, terutama bagi pelaksana program dan pendukung program pelaksana di wilayah..



Mengetahui



Mengetahui



Kepala UPT Puskesmas Sukowono



Pemegang Program Kesehatan Jiwa



dr. Andy Maulana A



Geryantin Amd Keb



NIP:19820302 20101 1 013



NIP:19680814 199003 2 006