6 0 107 KB
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pengawasan
yang
penyelenggara negara
dilakukan
pada
oleh
dasarnya
masyarakat
merupakan
kontrol
terhadap sosial
dalam
rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Salah
satu
ditangani/ dikelola secara bentuk
pengaduan
berfungsi
bentuk
pengawasan
efektif dan
masyarakat.
efektif
sebagai
efisien
Agar
kontrol
masyarakat
adalah
pengawasan sosial
yang
perlu
pengawasan
dalam
masyarakat
dapat
dalam
penyelenggaraan
pemerintah maka pengaduan masyarakat perlu ditangani secara cepat, tepat, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan
masyarakat
bidang kesehatan Kementerian
terkait
termasuk
Kesehatan
pelaksanaan
pengawasan
Tahun
2012,
terhadap
antara
lain
program
di
program
unggulan
Program
Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perijinan alat kesehatan, yang merupakan prioritas untuk ditangani segera. Pedoman Pelaksanaan dibutuhkan bagi
Penanganan
Pengaduan
setiap instansi pemerintah dalam
Masyarakat
Terpadu
penanganan pengaduan
masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 Pengaduan Masyarakat setiap
instansi Sesuai
pusat
aturan
dengan
Kementerian Kesehatan, Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di
Menteri
menindaklanjuti
Kesehatan
Organisasi Jenderal
lingkungan
melaksanakan fungsi
bentuk pengawasan. Selain itu
dapat
bahwa
yang lebih teknis. tentang
pedoman penanganan pengaduan
Penanganan
dinyatakan
dan daerah
Peraturan
1144/Menkes/ Per/VIII/2010
sehingga dalam rangka
Umum
Bagi Instansi Pemerintah
pemerintah
pedoman tersebut dengan
tentang Pedoman
dan
Kementerian yang
untuk penanganan
Tata
mempunyai tersebut
masyarakat
Nomor Kerja tugas
Kesehatan,
perlu
suatu
juga
merupakan
pengaduan
masyarakat
secara terkoordinasi di lingkungan Kementerian Kesehatan telah dibentuk Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 134/Menkes/SK/III/2012 tentang Tim
Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu
di Lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Pedoman Internal Pengaduan
Page 1
Berdasarkan
hal
tersebut,
Pelaksanaan Penanganan
perlu
Pengaduan
Kementerian Kesehatan, sebagai
disusun
Pedoman
Masyarakat Terpadu di lingkungan
acuan
pelaksanaan
di dalam
penanganan
pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Pedoman Penanganan
Pengaduan
Masyarakat
Terpadu
dimaksudkan
sebagai: a.
acuan bagi Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penanganan pengaduan masyarakat; dan
b.
acuan
dalam
melakukan koordinasi antar
Kementerian
Kesehatan
dalam
unit
kerja
di lingkungan
penanganan
pengaduan
masyarakat. 2. Tujuan Tujuan
disusunnya
Pedoman
Penanganan
Pengaduan
Masyarakat
Terpadu ini adalah: a. terwujudnya penanganan
pengaduan masyarakat
terpadu
yang cepat,
tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; b. terwujudnya terpadu
koordinasi
di
penanganan
lingkungan
menghindari
terjadinya
pengaduan
Kementerian tumpang
tindih
Kesehatan dalam
masyarakat sehingga penanganan
pengaduan masyarakat; dan c. tertaporkannya penanganan pengaduan masyarakat kepada pihak• pihak terkait secara terpadu.
C. RUANG LINGKUP Pengaduan masyarakat
terpadu
di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
ditangani meliputi: 1.
hambatan dalam pelayanan masyarakat
2.
pelanggaran disiplin pegawai.
D. PENGERTIAN Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang kesehatan. Pedoman Internal Pengaduan
Page 2
2. Pengaduan masyarakat disampaikan
oleh
sumbangan
adalah
bentuk
masyarakat
pengawasan masyarakat yang
kepada
pemikiran, saran,
Kementerian Kesehatan, berupa
gagasan atau
keluhan/ pengaduan
yang
bersifat membangun, 3. Pengawasan masyarakat
adalah
pengawasan yang dilakukan oleh
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 4. Pimpinan
instansi
adalah
pejabat
pembina
kepegawaian
pada
untuk
mendapatkan
penegasan
Kementerian Kesehatan. 5. Konfirmasi adalah mengenai
proses
keberadaan
perorangan,
kegiatan
terlapor
kelompok maupun
yang
teridentifikasi,
institusional,
apabila
baik
bersifat
memungkinkan
termasuk masalah yang dilaporkan/ diadukan. 6. Klarifikasi adalah memberikan permasalahan
proses
penjernihan
masalah
atau
kegiatan yang
penjelasan/ data/ dokumen/bukti-bukti yang
diadukan
pada
proporsi yang
mengenai
sebenarnya
kepada
sumber pengaduan dan instansi terkait. 7. Audit adalah proses identifikasi masalah,analisis dan evaluasi bukti yang
dilakukan
berdasarkan
secara
standar
independen,
yang
berlaku,
obyektif,
untuk
dan
menilai
profesional
kebenaran
atas
pengaduan masyarakat. 8. Pelapor
adalah
individu
atau
kelompok
masyarakat
yang
menyampaikan pengaduan kepada kementerian kesehatan. 9. Terlapor adalah
aparatur
negara
atau
kelompok masyarakat yang
melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
Pedoman Internal Pengaduan
Page 3
BAB II PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Pengaduan kewenangan
masyarakat
dan
kriteria,
oleh
bahwa
Tim
pengaduan
merugikan
masyarakat ditangani
oleh
pengaduan
di luar
yang
itu
maupun
Pengaduan
Tim
dilakukan
berindikasi
berdasarkan
penyimpangan yang
Pengaduan, sedangkan
berupa
sumbang
indikasi
saran, kritik
yang
konstruktif, yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan masyarakat menjadi fokus penanganan oleh Tim Dumasdu pada unit eselon I yang lain. Pengaduan yang jelas waktu paling lambat diselesaikan dalam
alamatnya, segera
dijawab secara
tertulis
dalam
14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima, dan waktu
paling lambat
90 (sembilan puluh)
hari
kerja sejak
pengaduan tersebut diterima oleh Kementerian Kesehatan. Penanganan
pengaduan
masyarakat
pencatatan, penelaahan, penyaluran,
meliputi
kegiatan
penerimaan,
konfirmasi, klarifikasi atau
penelitian,
pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. A. Pencatatan
Pengaduan
Pencatatan
pengaduan
masyarakat
oleh Tim Dumasdu
dilakukan
sebagai
berikut: 1. Pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Tim Dumasdu pada Unit
Eselon
perorangan
I atau
Komisi Negara agenda
surat
berasal
dari
organisasi
penerusan dalam
masuk
pengaduan
bentuk secara
surat, manual
dengan prosedur pengadministrasian/tata yang disampaikan
secara
masyarakat,
lisan
oleh
Kementerian/
fax, atau atau
partai
politik, Lembaga/
email, dicatat
dalam
menggunakan aplikasi sesuai
persuratan yang berlaku. Pengaduan
agar dituangkan
ke dalam formulir yang
disediakan. 2. Pencatatan tentang
dumas
nomor
tersebut dan
sekurang-kurangnya
tanggal
surat
pengaduan,
memuat
informasi
tanggal
diterima,
identitas pengadu, identitas terlapor, dan inti pengaduan. 3. Pengaduan yang alamatnya jelas, segera dijawab secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengaduan diterima, dengan
tembusan
disampaikan
kepada
Sekretariat Tim
Dumasdu pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Pedoman Internal Pengaduan
Page 8
B. Penelaahan 1. Pengaduan yang telah permasalahannya,
dicatat kemudian ditelaah guna mengidentifikasi
kejelasan
informasi, kadar pengawasan
serta
langkah-
langkah penanganan selanjutnya. 2. Penelaahan minimal yang dilakukan sebagai berikut: a. Merumuskan inti masalah yang diadukan. b. Menghubungkan
materi
pengaduan
dengan
peraturan
yang
relevan. c. Menelitidokumen dan/ atau informasi yang diterima. d. Menentukan
apakah
pengaduan
yang
diterima
berkadar
pengawasan atau tidak berkadar pengawasan. b. Melengkapidata/ informasi yang diperlukan. c. Melakukan analisis
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
relevan. d. Menetapkan hasil penelahaan dan penanganan selanjutnya. 3. Hasil penelahaan pengaduan dan rekomendasi: a. Pengaduan berkadar pengawasan yang berindikasi penyimpangan yang merugikan
masyarakat
atau
pengaduan
logis
memadai,
atau
tidak
dan
jelas
direkomendasikan
keuangan
serta
untuk
negara
yang
identitas pelapornya jelas
didukung
dilakukan
dengan substansi
audit
dengan
bukti• bukti,
dengan
tujuan tertentu/
audit investigasi. · b. Pengaduan berkadar pengawasan yang substansi memadai
dengan
identitas
pelapor
jelas,
pengaduannya tidak
direkomendasikan untuk
dilakukan klarifikasi. c. Pengaduan
tidak
informasi berupa sebagainya yang pemerintahan dan tindakan
lebih
berkadar
pengawasan
sumbang saran, bermanfaat pelayanan lanjut
bagi
yang
mengandung
kritik yang konstruktif, dan perbaikan
masyarakat
direkomendasikan
penyelenggaraan
yang untuk
memerlukan ditindaklanjuti
sesuai dengan prosedur. d. Pengaduan yang substansinya tidak logis berupa keinginan pelapor secara normatif tidak sesuai perundang-undangan dan tidak diproses lebih lanjut.
Pedoman Internal Pengaduan
dengan mungkin
ketentuan peraturan dipenuhi, tidak perlu
Page 9
C. Penyaluran/Penerusan Pengaduan
yang
secara
substansial
Kementerian Kesehatan untuk
bukan
menjadi
kewenangan
menangani, seperti substansi pengaduan terkait
dengan kewenangan pemerintah daerah atau instansi lain untuk menyelesaikannya, pengaduan
tersebut
berwenang
untuk
agar
diteruskan
menangani
kepada
dengan
pihak• pihak terkait
tembusan kepada
yang
Sekretariat Tim
Pengaduan. D. Pengarsipan Berkas
penanganan
pengaduan masyarakat
disimpan di tempat
berdasarkan klasifikasi jenis masalah, instansi/unit
yang aman
kerja terlapor serta urutan
waktu pengaduan sesuai dengan tatacara pengarsipan yang berlaku. Arsip-arsip pengaduan berkadar pengawasan dan bersifat rahasia agar disimpan dengan aman dan hati-hati. dapat diberikan hanya data statistik dari penanganan pengaduan, bukan substansinya,
kecuali
untuk
pengaduan
tidak
berkadar
pengawasan seperti sumbang saran. E. Penanganan Lebih Lanjut Dumas
yang
lebih lanjut
berkadar melaui
pengawasan
diselesaikan
klarifi.kasi, konfirmasi, audit
melalui atau
lainnya yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan 1.
pembuktian
prosedur yang berlaku.
Klarifi.kasi Kegiatan klarifi.kasi dilakukan sebagai berikut: a. Apabilr.
berdasarkan
data/ informasi,
hasil
dilakukan
melalui konfirmasi,
telahaan
pengumpulan
masih
diperlukan
data/ informasi
klarifi.kasi atau prosedur lainnya yang
dianggap perlu. b. Meminta
data/bukti
dan
maupun tertulis kepada
penjelasan
pihak-pihak
baik
secara
terkait
lisan
dengan
permasalahan pengaduan. c. Pengujian bukti-bukti d. Melakukan dengan
dilakukan secara
penilaian
mengacu
terhadap
pada
sampling.
permasalahan
peraturan
yang
diadukan
perundang-undangan
yang berlaku. e. Pelaksanaan f. Menyusun
klarifi.kasi dilakukan sesuai dengan laporan
perlu dilakukan Pedoman Internal Pengaduan
pedoman.
klarifi.kasi dan simpulan perlu atau tidak audit. Page 10
g. Apabila hasil dilakukan
klarifi.kasi menunjukkan
audit,
perlu
tidak
menginformasikan
kepada
alamatnya jelas dan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi atau instansi terkait. 2. Audit Dengan Tujuan a. Audit dengan apabila
dan
tidak
pelapor
yang
Aparatur
Negara dan
Tertentu/ Audit Investigasi
Tujuan
pengaduan
Tertentu (ADTT/)Audit yang
diterima adanya
suatu
yang
negara,
atau
merugikan keuangan pengadaan barang
Investigasi dilakukan
atau
klarifi.kasi mengindikasikan kepegawaian,
terbukti
hasil penyimpangan penyimpangan
dan jasa, dan hambatan
kelancaran
pembangunan. b. Audit dengan oleh
Tujuan
Inspektorat
Kesehatan sesuai c. Kegiatan audit
Tertentu (ADTT/) Audit Investigasi dilakukan
Investigasi dengan mengacu
audit yang berlaku, antara
pada
Kementerian
standar
audit
dan pedoman
lain meliputi:
perencanaan
2) menyusun
program audit:
penelaahan
Jenderal
prosedur yang berlaku.
1) menyusun
-
Inspektorat
terhadap
audit
aturan
perundang-undangan
yang relevan dengan permasalahan; mendapatkan bukti-bukti audit yang kompeten dan memadai; menentukan metode audit yang tepat; menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keteranzan:
Pedoman Internal Pengaduan
Page 11
3) menganalisis
bukti;
4) merumuskan
hasil audit;
5) mengkomunikasikan 6) menyusun
laporan
d. Laporan hasil audit
hasil audit dengan hasil audit. atas dumas
agar dilaporkan kepada e. Laporan
hasil
audit
yang diterima berupa
penyaluran
pimpinan instansi yang menyalurkan. yang
mengandung
sedikit
Rpl.000.000.000,-
kepada
Komisi Pemberantasan
Pedoman Internal Pengaduan
auditan;
kerugian
(satu miliar rupiah)
negara
paling
wajib disampaikan
Korupsi Republik Indonesia.
Page 12