Pedoman Kerja Komite Keperawatan THN 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ……………… NOMOR : ……../………/SK/XII/2020 TENTANG PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT ……………. DIREKTUR RUMAH SAKIT ……………….. Menimbang :



a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit; b. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan tersebut yang dilakukan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi maka diperlukan Pedoman Kerja Komite Keperawatan agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di RS............lebih terjamin dan terlindungi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b di atas, perlu menetapkan kebijakan tentang Pedoman Kerja Komite Keperawatan di Rumah Sakit …………… dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit ……………..



Mengingat :



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 / MENKES / PER / III / 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 / MENKES / PER / IX / 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755 / MENKES / PER / IV / 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 / Menkes / SK / II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN:



Menetapkan : Kesatu Kedua



Ketiga



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit ………….. tentang Pedoman Pedoman Kerja Komite Keperawatan di Rumah Sakit …………… Kebijakan Pedoman Kerja Komite Keperawatan di Rumah Sakit : ………….. sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana dalam Lampiran keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Medan Pada tanggal 28 Desember 2019 Rumah Sakit …………………… Direktur,



dr. ................, M.Kes



DAFTAR ISI



Daftar Isi Bab I



Pendahuluan.................................................................................................... 1



Bab II



Kebijakan dan Dasar Hukum.......................................................................... 3



Bab III



Tata Laksana Pelayanan.................................................................................. 5



Bab IV



Struktur Organisasi .........................................................................................7



Bab V



Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan ..............................................................15



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar



dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar rumah sakit harus memiliki sumber daya manusia yang profesional baik di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu, rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu dan keselamatan pasien di semua tingkatan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, kebutuhan akan pelayanan di bidang kesehatan juga meningkat pesat. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan pasripurna menjadi hal mutlak yang perlu diwujudkan oleh seluruh tim kesehatan termasuk tenaga keperawatan. Tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi yang diharapkan mampu melaksanakan asuhan kepada pasien. Komite Paradigma pelayanan kesehatan saat ini adalah berpusat pada person / pasien dan ditujukan pada pelayanan yang aman. Seluruh tim kesehatan mempunyai peran dan fungsi yang berkolaborasi dalam mewujudkan pelayanan asuhan yang aman dan nyaman. Keperawatan sebagai bagian dari integral dari tim kesehatan mempunyai kontribusi besar dalam memberikan asuhan keperawatan. Selama 24 jam perawat memberikan asuhan keperawatan sehingga diperlukan suatu pelayanan dan asuhan keperawatan yang profesional. Komite Keperawatan hadir untuk ditetapkan sebagai pengawal implementasi profesi keperawatan di Rumah Sakit, bagaimana komite keperawatan berproses untuk kredensial, penjamin mutu dan penegakkan etik & disiplin profesi. B.



Tujuan 1.



Tujuan Umum Meningkatkan profesionalisme, memelihara mutu profesi dan menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan.



2.



Tujuan Khusus RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



1



a.



Sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dalam membentuk organisasi, menyusun serta melaksanakan tugas, program, wewenang dan tanggung jawab secara jelas.



b.



Merekomendasikan



kewenangan



klinis



yang



adekuat



sesuai



dengan



kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan. c.



Melakukan



audit



keperawatan



dan



merekomendasikan



kebutuhan



pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan. d. C.



Merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi.



Sasaran Perawat diseluruh unit pelayanan Rumah Sakit.



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



2



BAB II KEBIJAKAN DAN DASAR HUKUM Komite Keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama memepertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. A. Kebijakan 1. Komite Keperawatan dibentuk oleh kepala / direktur Rumah Sakit. 2. Susunan organisasi Komite Keperawatan terdiri dari : a. Ketua Komite Keperawatan b. Sekretaris Komite Keperawatan c. Sub Komite yang terdiri dari : (1) Subkomite Kredensial (2) Subkomite mutu profesi (3) Subkomite etik dan disiplin profesi 3. Subkomite Kredensial bertugas merekomendasikan Kewenangan Klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan 4. Subkomite mutu profesi bertugas dalam audit keperawatan dan merekomendasikan kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan. 5. Subkomite etik dan disiplin profesi bertugas dalam pembinaan etika disiplin profesi. B.



Dasar Hukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/ 148/ 1/ 2010 tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 7. Permenpan no 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka kreditnya 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



3



10. Peraturan Menteri Kesehatan No 40 Tahun 2017 tentang jenjang karir keperawatan 11. Buku Standar Nasinonal Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1 Tahun 2019



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



4



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN A.



Falsafah dan Tujuan Penyelenggaraan Komite Keperawatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi. 1. Untuk mewujudkan tata kelola klinis yang baik, semua asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh setiap tenaga keperawatan di Rumah Sakit dilakukan atas Penugasan Klinis dari Direktur Rumah Sakit. 2. Penugasan Klinis berupa pemberian Kewenangan Klinis tenaga keperawatan oleh Direktur Rumah Sakit melalui penerbitan surat Penugasan Klinis kepada tenga keperawatan yang bersangkutan. 3. Surat penugasan Klinis diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan B.



Administrasi dan Pengelolaan 1. Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: a. Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit b. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan c. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan. 2. Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih b. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial c. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan d. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis e. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan f. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit 3. Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan c. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan d. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



5



4.



5.



6. 7.



Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan c. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan d. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis e. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang a. Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis b. Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis c. Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu d. Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis e. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan f. Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan g. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin. Direktur Rumah Sakit menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Komite Keperawatan Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



6



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Komite Keperawatan disusun agar dapat dapat meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di Rumah Sakit. A. Pimpinan dan Staf 1. Susunan organisasi Komite Keperawatan terdiri dari : a. Ketua Komite Keperawatan b. Sekretaris Komite Keperawatan c. Sub Komite yang terdiri dari : (1) Subkomite Kredensial (2) Subkomite mutu profesi (3) Subkomite etik dan disiplin profesi



(4) (5)



Direktur dr. ……,M.Kes



Ketua Komite ……., Skep.Ners



Sekretaris ………., AMK



Sub Komite Kredensial 1. ……., Skep.Ners 2. ……., AMK



Sub Komite Mutu Profesi 1. ………, Skep. Ners



Sub Komite Etik & Disiplin 1. ……………, AMK



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



7



1.



DIREKTUR Tugas Direktur 1. Membentuk Komite Keperawatan dengan Surat Keputusan 2. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan Komite Keperawatan 3. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasrana termasuk anggaran yang dibutuhkan 4. Menentukan kebijakan Komite Keperawatan 5. Mengadakan evaluasi kebijakan Komite Keperawatan 6. Mengesahkan Standar Prosedur Operasionl (SPO) untuk Komite Keperawatan



2.



KETUA KOMITE KEPERAWATAN 1.0 FUNGSI UTAMA 1.1 Sebagai perpanjangan tangan Ketua Komite Keperawatan 2.0



STRUKTUR PELAPORAN 2.1 Melapor kepada Ketua Komite Keperawatan



3.0



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3.1 Melaksanakan kegiatan tatausaha / kesekretariatan dan kerumahtanggaan komite keperawatan. 3.2 Membuat agenda kerja bersama ketua komite dan sub komite keperawatan 3.3 Menyusun dan memfasilitasi proses pelaksanaan program komite keperawatan 3.4 Melaksanakan tugas–tugas kesekretaritan kegiatan komite keperawatan 3.5 Membuat dan mengedarkan undangan rapat –rapat yang terkait dengan komite keperawatan 3.6 Membuat notulen rapat dan membuat laporan kepada pihak terkait 3.7 Mengendalikan surat masuk dan keluar komite keperawatan 3.8 Melaksanakan tugas pencatatan ide- ide atau masukan dari anggota komite keperawatan untuk ditindaklanjuti dalam rapat komite keperawatan 3.9 Melaksanakan hal –hal yang ditugaskan oleh ketua / wakil ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai sekretaris komite 3.10 Bertanggung jawab membantu komite keperawatan dalam melaksanakan tugas komite yang berhubungan dengan proses pengelolaan dan pengaturan system informasi bagi komite serta menjadi jembatan penghubung antara ketua komite keperawatan



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



8



dengan seluruh manager keperawatan dan staf keperawatan fungsional dalam melaksanakan seluruh program kerja komite keperawatan



3.



4.0



WEWENANG 4.1 Sebagai perpanjangan tangan Ketua Komite Keperawatan



5.0



KUALIFIKASI 5.1 Pendidikan 5.1.1 Minimal Ners 5.2



Pengalaman 5.2.1 Pengalaman kerja di Rumah Sakit minimal 2 tahun



5.3



Ketrampilan 5.3.1 Interpersonal Skill Menguasai computer, minimal Microsoft office



SEKRETARIS KOMITE KEPERAWATAN 1.0 FUNGSI UTAMA 1.1 Sebagai perpanjangan tangan Ketua Komite Keperawatan 2.0



STRUKTUR PELAPORAN 2.1 Melapor kepada Ketua Komite Keperawatan



3.0



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3.1 Melaksanakan kegiatan tatausaha / kesekretariatan dan kerumahtanggaan komite keperawatan. 3.2 Membuat agenda kerja bersama ketua komite dan sub komite keperawatan 3.3 Menyusun dan memfasilitasi proses pelaksanaan program komite keperawatan 3.4 Melaksanakan tugas –tugas kesekretaritan kegiatan komite keperawatan 3.5 Membuat dan mengedarkan undangan rapat –rapat yang terkait dengan komite keperawatan 3.6 Membuat notulen rapat dan membuat laporan kepada pihak terkait 3.7 Mengendalikan surat masuk dan keluar komite keperawatan 3.8 Melaksanakan tugas pencatatan ide- ide atau masukan dari anggota komite keperawatan untuk ditindaklanjuti dalam rapat komite keperawatan 3.9 Melaksanakan hal –hal yang ditugaskan oleh ketua / wakil ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai sekretaris komite



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



9



3.10Bertanggung jawab membantu komite keperawatan dalam melaksanakan tugas komite yang berhubungan dengan proses pengelolaan dan pengaturan system informasi bagi komite serta menjadi jembatan penghubung antara ketua komite keperawatan dengan seluruh manager keperawatan dan staf keperawatan fungsional dalam melaksanakan seluruh program kerja komite keperawatan 4.0



WEWENANG 4.1 Sebagai perpanjangan tangan Ketua Komite Keperawatan



5.0



KUALIFIKASI 5.1 Pendidikan 5.1.1 Minimal D III Keperawatan 5.2 Pengalaman 5.2.1 Pengalaman kerja di Rumah Sakit minimal 2 tahun 5.3 Ketrampilan 5.3.1 Interpersonal Skill Menguasai computer, minimal Microsoft office



4.



SUB KOMITE KREDENSIAL 1.0 FUNGSI UTAMA 1.1 Meningkatakan dan memepertahankan kompetensi tenaga keperawatan serta melakukan telaah pembinaan terhadap kompetensi tenaga keperawatan 2.0



STRUKTUR PELAPORAN 2.1 Melapor kepada Ketua Komite Keperawatan



3.0



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3.1 Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis 3.2 Menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan. 3.3 Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian SDM meliputi: 3.3.1 Ijazah 3.3.2 Surat Tanda Registrasi (STR ) 3.3.3 Logbook yang berisi uraian capaian kinerja RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



10



3.3.4 Surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah Sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga keperawatan baru 3.3.5 Surat hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan 3.4 Merekomendasikan tahapan proses Kredensial 3.4.1 Perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan 3.4.2 Ketua Komite Keperawatan menugaskan Subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok) 3.4.3 Sub komite membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi 3.4.4 Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan 3.4.5 Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan 3.4.6 Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan 3.5 Sub komite membuat laporan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan ke direkturRumah Sakit 3.6 Bertanggung jawab menyiapkan pedoman dan standar dalam upaya meningkatakan dan memepertahankan kompetensi tenaga keperawatan serta melakukan telaah pembinaan terhadap kompetensi tenaga keperawatan 4.0



WEWENANG 4.1 Bersama ketua komite keperawatan memimpin pelaksanaan proses kredensial dan rekredensial tenaga keperawatan



5.0



KUALIFIKASI 5.1 Pendidikan 5.1.1 Minimal D III Keperawatan 5.2 Pengalaman 5.2.1 Pengalaman kerja di Rumah Sakit minimal 2 tahun 5.3 Ketrampilan 5.3.1 Interpersonal Skill Menguasai computer, minimal Microsoft office



5.



SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN 1.0 FUNGSI UTAMA



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



11



1.1 Melakukan pembianaan dan penegakkan disiplin profesi serta penguatan nilai – nilai etik dalam kehidupan profesi 2.0



STRUKTUR PELAPORAN 2.1 Melapor kepada Ketua Komite Keperawatan



3.0



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3.1 Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan 3.2 Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan 3.3 Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan 3.4 Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan 3.5 Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment) 3.6 Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan 3.7 Bertanggung jawab meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dengan melakukan pembianaan dan penegakkan disiplin profesi serta penguatan nilai – nilai etik dalam kehidupan profesi



4.0



WEWENANG 4.1 Melaksanakan dan meyelenggarakan pembinaan etika dan disiplin tenaga keperawatan dan kebidanan



5.0



KUALIFIKASI 5.1 Pendidikan 5.1.1 Minimal D III Keperawatan 5.2 Pengalaman 5.2.1 Pengalaman kerja di Rumah Sakit minimal 1 tahun 5.3 Ketrampilan 5.3.1 Interpersonal Skill Menguasai computer, minimal Microsoft office



6.



SUB KOMITE MUTU PROFESI 1.0 FUNGSI UTAMA 1.1 Melakukan pembinaan mutu tenaga keperawatan 2.0



STRUKTUR PELAPORAN 2.1 Melapor kepada Ketua Komite Keperawatan RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



12



3.0



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3.1 Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik 3.2 Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan 3.3 Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan 3.4 Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan 3.5 Bertanggung jawab meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain audit, diskusi, refleksi diskusi kasus, seminar / simposisum serta pelatihan, baik di dalam amupun diluar rumah sakit



4.0



WEWENANG 4.1 Melaksanakan dan menyelenggarakan pembinaan mutu tenaga keperawatan sehingga seluruh tenaga perawat dan bidan dapat memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien KUALIFIKASI 5.1 Pendidikan 5.1.1 Minimal D III Keperawatan



5.0



5.2 Pengalaman 5.2.1 Pengalaman kerja di Rumah Sakit minimal 1 tahun 5.3 Ketrampilan 5.3.1 Interpersonal Skill Menguasai computer, minimal Microsoft office B.



Sarana dan Fasilitas Pelayanan Penunjang (Supporting System) 1. Sarana Kesekretariatan a. Ruangan sekretariat b. Komputer, Printer dan internet c. Telepon d. Alat tulis kantor 2. Dukungan Manajemen. Dukungan yang diberikan oleh manajemen berupa : a. Penerbitan Surat Keputusan untuk Komite Keperawatan b. Anggaran atau dana untuk kegiatan : (1) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) (2) Pengadaan fasilitas pelayanan penunjang (3) Untuk pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, laporan dan rapat rutin (4) Insetif/ Tunjangan / Reward untuk Komite Keperawatan



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



13



3.



4.



Kebijakan dan Standar Prosedur Operasional. Kebijakan dan Standar Prosedur Operasional yang perlu dipersiapkan oleh Rumah Sakit adalah : a. Kebijakan Manajemen. Kebijakan tentang pengembangan SDM dalam Komite Keperawatan b. Kebijakan Teknis. Ada SPO Kredensial dan Rekredensial tenaga keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit Pengembangan dan Pendidikan a. Komite Keperawatan (1) Mengikuti pelatihan komite keperawatan (2) Mengembangkan diri mengikuti seminar, lokarkaya dan sejenisnya (3) Bimbingan teknis secara berkesinambungan b. Staf Keperawatan dan Kebidanan. Semua staf keperawatan dan kebidanan melaksanakan kredensial dan Rekredensial sesuai dengan waktu yang ditentukan



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



14



BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A.



Monitoring Monitoring dilakukan oleh Subkomite



B.



Evaluasi Dilakukan oleh Subkomite



C.



Laporan Membuat laporan tertulis kepada Direktur setiap 3 bulan, 6 bulan 1 tahun maupun insidentil



Dibuat Oleh,



Medan, 28 Desember 2020 Diketahui Oleh



………………., S.Kep,Ners Ketua Komite Keperawatan



dr. …………….., M.Kes Direktur



RSI………… | PEDOMAN KERJA KOMITE KEPERAWATAN THN 2020



15