Pedoman Kerja P2K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH NOMOR : 010/PAND/MFK/RSBA/2019 TENTANG PEDOMAN KERJA P2K3 (PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH, Menimbang : a. bahwa tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur tentang Pedoman Kerja Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3). Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit; 4. Keputusan Direktur Utama Perseroan Terbatas Zam Zam Shyfa Usaha Nomor 1/SK /RSBA/VII/2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Budi Asih; 5. Keputusan Direktur Utama Perseroan Terbatas Zam Zam Shyfa Usaha Nomor 01/ZSU/SK/IV/2019 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Budi Asih. MEMUTUSKAN:



Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH TENTANG PEDOMAN KERJA PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan upaya untuk menekan dan mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan Pasal 2 Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja dan beban kerja serta lingkungan kerja agar 1



setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang/ masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas yang optimal Pasal 3 Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan alat kerja, bahan dan proses kerja/ pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan Pasal 4 Kecelakaan Kerja adalah Kecelakaan yang tidak diharapkan dan tidak terduga. Tidak terduga karena dibelakang kejadian tersebut diharapkan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan. Tidak diharapkan; karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, tidak diinginkan. Pasal 5 Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Trenggalek Pada tanggal 20 Mei 2019 Direktur Rumah Sakit Budi Asih



dr. Rendra Andriawan, MM NIP : 01.04.19.0085



2



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH NOMOR 010/PAND/MFK/RSBA/2019 TENTANG PEDOMAN KERJA PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Rumah sakit sebagai badan usaha merupakan tempat berkumpulnya tenaga kerja, pimpinan, pasien, pengunjung, dan mitra kerja yang lain. Dalam hubungannya antara pimpinan dan tenaga kerja, ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya adalah hak tenaga kerja untuk mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan kewajiban tenaga kerja di antaranya adalah menjalankan atau mematuhi peraturan yang ditetapkan, misalnya tenaga kerja harus memakai alat pelindung diri pada proses pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri. Sementara itu, pimpinan berkewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri sehingga pekerja terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Sesuai dengan visi Rumah Sakit “Menjadi Rumah Sakit Utama Pilihan Masyarakat Trenggalek” Karena pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien” untuk itu maka perlu di bentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Rumah Sakit. Dalam pelaksanaan K3 diperlukan penanganan yang serius dan dukungan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang melibatkan seluruh bidang kegiatan dan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada. Dengan adanya komitmen antara pimpinan, pegawai, dana, dan pengelolaan yang baik disertai pelaksanaan yang berkesinambungan maka rumah sakit akan dapat melaksanakan kegiatan K3 sesuai dengan harapan. Pelaksanaan K3 yang serius dan baik akan dapat mengurangi timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja baik bagi pegawai, pekerja, pasien, dan masyarakat/pengunjung yang berada di Rumah Sakit . Sehingga pada akhirnya, diharapkan segenap pegawai, pekerja, pasien, dan masyarakat/ pengunjung akan merasa aman dan nyaman berada di Rumah Sakit . 3



1.2. Tujuan 2. Melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selama 3. Melindungi bahan dan alat-alat agar dapat digunakan secara aman dan efisien 4. Terbentuknya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit melalui kerjasama lintas program dan lintas sektoral 5. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, kebakaran, dan penyakit akibat kerja 6. Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat, dan bahan berbahaya 7. Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan tercipta penyesuaian antara pekerjaan dengan manusia atau manusia dengan pekerjaan 8. Meningkatkan produktivitas kerja 1.3. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup K3 meliputi aspek-aspek fisik, sarana dan prasarana, serta SDM yang memadai, yaitu : 1. Adanya tenaga terlatih 2.



Identifikasi area berisiko a. Resiko jika terjadi kegagalan utilitas (listrik dan air tidak dapat operasional) yaitu : a) Laboratorium, b) Radiologi, c) Farmasi, d) HCU, e) IKO, f) Binatu, g) Genset, h) Logistik/Gudang, i) Gizi, Laboratorium, Radiologi, IKO, HCU dan Farmasi wajib ada UPS untuk mengantisipasi jika terjadi listrik PLN mati dan genset mengalami masalah sehingga tidak ada pasokan listrik di area RS. Untuk air jika ada masalah akan mendapat pasokan dari PDAM atau sumur bor b.



Resiko jika terjadi kebakaran yaitu : a) Instalasi Gizi, b) BPS, c) Penyimpanan o² & LPG d) Genset e) Farmasi f) Laboratorium g) IKO 4



Guna mencegah terjadinya kebakaran maka langkah pertama adalah perlu dilakukan assesmen kemungkinan kebakaran,pemasangan sign K3 & monitoring serta evaluasi di daerah-daerah yang rawan untuk terjadi kebakaran. c.



Adanya denah dan tanda-tanda K3 dilingkungan Rumah Sakit. Untuk jalan keluar bila terjadi bencana diperlukan rambu-rambu/ tanda-tanda khusus sehingga memudahkan untuk evakuasi, antara lain: a) Rambu-rambu petunjuk arah jalan keluar, alat pemadaman api, tempat-tempat berbahaya dan tanda-tanda larangan. b) Denah, marka, tempat alat pemadaman api. c) Ram, lorong-lorong, pintu darurat yang cukup lebar untuk brankart. d) Lampu darurat yang menyala otomatis. e) Ruangan untuk lebih dari 60 orang minimal 2 pintu keluar. f) Pintu-pintu dapat dibuka dari luar.



3.



Adanya bidang yang menangani penanggulangan kebakaran. Dalam Struktur organisasi/ kepanitiaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Rumah sakit sudah dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) yang dibagi menjadi 4 bidang& 2 Satgas, salah satunya yaitu Satgas Penanggulangan Kebakaran & Bencana yang khusus menangani/ menanggulangi kebakaran dan bencana yang mungkin terjadi di Rumah sakit.



4.



Tersedianya APAR, Hydrant, Alarm dan Alat deteksi kebakaran. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang ada di lingkungan Rumah Sakit maka disediakan Alat pemadam Api ringan (APAR) di seluruh lingkugan Rumah Sakit yang penempatannyasesuai dengan Permenaker No.04/Men/1980 tentang syarat – syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR yang dalam penerapannya dikondisikan sesuai dengan keadaan bangunan RS . Sedangkan hydrant digunakan apabila APAR tidak memadai untuk mengatasi kebakaran. Deteksi kebakaran diadakan agar sedini mungkin bahaya kebakaran dapat diketahui dan dilakukan penanggulangannya.Alarm kebakaran sebagai tanda untuk menunjukkan bahwa disuatu tempat tetentu terjadi kebakaran, memudahkan lokasi yang terjadi kebakaran dapat segera diketahui sehingga memudahkan tindakan penanggulangannya.



5.



Tersedianya alat keamanan pasien. Tingkat ketergantungan dari setiap rumah sakit berbeda-beda, dari tingkat ketergantungan sebagian kepada perawat sampai tingkat ketergantungan yang total, misalnya pasien yang tidak sadar. Dalam penyembuhan penyakit memerlukan tahapan-tahapan dari duduk, berdiri, sampai dengan jalan yang semuanya itu dibutuhkan lingkungan dan peralatan yang mendukung keamanan pasien; di dalam ruangan diperlukan adanya: a. Adanya pegangan sepanjang tangga dan dinding. b. Toilet dilengkapi pegangan dan bel 5



c. d. e. f. g. h.



Pintu dapat dibuka dari luar. Tempat tidur dilengkapi penahan pada tepinya dengan jarak terali lebih kecil da ripada kepala anak. Sumber listrik dilengkapi dengan penutup dan pengaman. Tersedia oksigen yang cukup pada tempat yang penting. Ada alat penghisap dalam keadaan darurat. Adanya listrik pengganti bagi ruangan dan alat medis vital.



6.



Adanya pemeriksaan kesehatan bagi semua calon pegawai. Rumah sakit merupakan tempat dimana kemungkinan sesuatu penyakit dapat ditularkan baik dari petugas kepada pasien atau sebaliknya. Dengan demikian perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon pegawai agar tenaga yang diterima dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak terinfeksi penyakit dan cocok untuk pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya. Pemeriksaan calon pegawai meliputi : a. Pemeriksaan fisik diagnostic di poliklinik oleh dokter poliklinik. b. Pemeriksaan penunjang meliputi : 1) Laboratorium 2) Darah lengkap 3) Urin lengkap



7.



Adanya pemeriksaan khusus bagi pegawai yang bekerja pada tempat yang beresiko tinggi. Pemeriksaan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh- pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan- golongan tenaga kerja tertentu. Dilakukan 1 kali dalam setahun. Pemeriksaan kesehatan khusus ini dilakukan terhadap : a. Petugas yang bekerja di keperawatan (IKO,IGD,RUANG BERSALIN,PETUGAS RUANG ISOLASI dilakukan pemeriksaan rutin yang meliputi HBSAg,anti HCV,anti HIV). b. Petugas yang bekerja di Radiologi. c. Petugas yang bekerja pada bagian Laboratoirum (dilakukan pemeriksaan rutin yang meliputi HBSAg,anti HCV,anti HIV). d. Petugas pengelola makanan (dilakukan pemeriksaan meliputi swab dubur,anti HAV).



8.



Dilaksanakannya pencegahan, pemantauan dan penatalaksanaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Rumah sakit sebagi tempat orang memulihkan kesehatannya dari sakit, tetapi juga sebagai tempat orang sehat bekerja dan beraktivitas. Bagi orang yang bekerja, tentu ada tempat-tempat dengan resiko tinggi yaitu terjadinya kontaminasi atau tertular penyakit serta kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Upaya meningkatkan kesadaran pegawai untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan atau kecelakaan kerja dilakukan dengan cara mengefektifkan pemakaian alat pelindung diri bagi pekerja, pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan penggunaan alat sesuai dengan manual yang telah ditetapkan.Efektivitas pelaksanaan tugas pekerjaan



6



tersebut dapat terjadi, apabila P2K3 selaku penanggungjawab terselenggaranya Kesehatan kerja di rumah sakit, secara berkesinambungan memantau pelaksanaan kerja yang sehat sebagaiman telah ditetapkan dalam ketentuan.Penatalaksanaan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja dilakukan dengan pencatatan yang dilakukan oleh P2K3, dalam form yang telah disediakan. Hasil pencatatan dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi bahan evaluasi, agarkejadian yang serupa tidak terjadi lagi dalam proses pekerjaan selanjutnya. 9.



Adanya ketentuan tentang pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan jasa dan bahan berbahaya. Bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung. Mengingat resiko yang ditimbulkan akibat bahan berbahaya tersebut, maka ketentuan di dalam hal pengadaan dan penyimpanan bahan berbahaya mengacu kepada Permenkes 472/MENKES/PER/ V/ 1996 tentang Pengadaan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan. 10. Adanya Pemantauan Kesehatan Lingkungan. Pemantauan kesehatan lignkungan kerja dilakukan terhadap faktor- faktor : fisik, kimiawi, biologis, dan ergonomis, yang mempengaruhi kesehatan kerja. Hal tersebut perlu dilakukan karena lingkungan kerja dapat mempengaruhi kesehatan kerja para pegawai dalam bentuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pemantauan lingkungan kerja meliputi: a. Faktor Fisik : Kebisingan, pencahayaan, listrik, panas getaran, suhu, kelembaban dan radiasi. b. Faktor Kimiawi : gas anesthetic, cairan anestetic, fromaldehid, mercury, debu. c. Faktor biologi: pemantauan rutin kadar HbSAg, pemeriksaan angka kuman di ruangan khusus (IKO,Ruang bayi & HCU), pemeriksaan makanan dan pemeriksaan IPAL. d. Faktor ergonomis: perencanaan tangga, cara mengangkat beban, memindahkan pasien, memberi makan pasien, pekerjaan yang dilakukan dengan duduk. 11. Pengelolaan Sanitasi Rumah Sakit. a. Penyehatan Bangunan dan Halaman Rumah Sakit. 1) Pemeliharaan ruang dan bangunan : a) Kegiatan pembersihan ruang dilakukan pada pagi, siang dan sore hari b) Cara membersihkan ruangan yang menebarkan debu harus dihindari, masing-masing ruang dilengkapi dengan perlengkapan kebersihan sendirisendiri c) Petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya harus menggunakan APD yang telah disediakan 2) Pencahayaan



7



(a) Pencahayaan alam maupun buatan diupayakan agar tidak menimbulkan silau dan intensitasnya disesuaikan dengan peruntukannya (b) Jaringan instalasi listrik harus sering diperiksa kondisinya untuk menjamin keamanan 3) Penghawaan (a) Untuk penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan system silang ( cross ventilation) dan dijaga kebersihannya agar udara tidak terhalang (b) Untuk mengurangi kadar udara dalam ruangan (indoor) , 1 kali dalam 1 bulan supaya didesinfeksi dengan menggunakan aerosol atau disarungdengan electron presipitator/ menggunakan penyinaran ultra violet. (c) Untuk pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali setahun 4) Kebisingan Pengaturan dan tata letak ruangan harus sedemikian rupa sehingga kamar dan ruangan memerlukan suasana tenang terhindar dari kebisingan 5) Lalu lintas antar ruangan (a) Pembagian ruangan dan lalulintas antar ruangan harus didesain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan, sehingga memudahkan hubungan dan komunikasi antar ruangan serta menghindari resiko terjadinya kecelakaan dan kontaminasi (b) Penggunaan tangga dan litf harus dilengkapi dengan sarana pencegahan kecelakaan seperti alarm suara dan petunjuk penggunaannya yang mudah dipahami oleh pengguna, atau untuk lift dengan 4 (empat) lantai harus dilengkapi dengan ARD (Automatic Reserve Divided, yaitu alat yang bisa mencari lantai terdekat bila listrik mati) (c) Dilengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya dan dilengkapi dengan tangga darurat 6) Fasilitas Pemadam Kebakaran b) Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan dan Minuman 1) Bahan makanan atau makanan jadi yang berasal dari instalasi gizi harus diperiksa secara fisik dan secara periodik minimal 1 tahun sekali diambil sampelnya untuk konfirmasi laboratorium 2) Tempat penyimpanan bahan makanan harus terpelihara dan dalam kondisi bersih, terlindungi dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lainnya 3) Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran (dengan menggunakan kereta dorong khusus) 4) Tempat pengolahan makanan, bersih dan bebas debu 5) Asap dikeluarkan melalui cerobong asap yang dilengkapi dengan sungkup asap 6) Penjamah makanan harus sehat dan dilakukan pemeriksaan secara berkala



8



7) Penjamah makanan harus menggunakan perlengkapan pelindung pengolahan makanan (celemek/ apron, penutup Rambut dan mulut) 8) Selama melakukan pengolahan makanan harus dilakukan: terlindung kontak langsung dengan tubuh (menggunakan sarung tangan plastik, penjepit makanan, sendok, garpu dan sejenisnya) c) Penyehatan Air Termasuk Kualitasnya 1) Kualitas air minum harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI no: 492/MENKES/PER/IV/2010; tentang syarat-syarat kualitas air minum 2) Jumlah kebutuhan air bersih harus mencukupi yaitu 500 l/ tt/ hari 3) Pemeriksaan kualitas air bersih dilakukan setiap bulan sekali (untuk pemeriksaan mikrobiologis) dan 3 bulan sekali untuk (pemeriksaan kimiawi) 4) Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan mikrobiologi diutamakan pada kran instalasi gizi, kamar bedah, kamar bersalin, kamar bayi, tempat penampungan (reservoir), ruang makan, secara acak pada kran-kran distribusi, pada sumber air dan di titik- titik yang rawan menimbulkan pencemaran d) Penanganan Limbah 1) Tempat sampah harus terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya dan tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori permukaan tangan 2) Sampah yang dihasilkan rumah sakit dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : a) Sampah infeksius ( warna kantong plastik kuning) b) Sampah umum(warna kantong plastik hitam) 3) Sampah yang dihasilkan diangkat setiap hari. 4) Harus tersedia incinerator untuk melakukan pembakaran/ pemusnahan sampah medis rumah sakit. 5) Untuk limbah cair, limbah yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pelayanan rumah sakit harus dialirkan dalam kondisi tertutup, kedap air dan dapat mengalir dengan lancar 6) Limbah diolah dalam IPAL 7) Kualitas effluent air limbah yang akan dibuang ke lingkungan harus memenuhi standard baku mutu lingkungan yang berlaku e) Pengelolaan Tempat Pencucian Linen. 1) Di ruang linen harus disediakan ruang yang terpisah sesuai dengan kegunaanya: (a) R. linen kotor. (b) R. linen bersih. (c) R. untuk perlengkapan kebersihan. (d) R. pelengkapan cuci. (e) Ruang Kereta linen. (f) Kamarmandi/WC tersendiri untuk petugas pencucian umum. (g) Ruang peniris/ pengering untuk alat-alat dan linen



9



2) Ruang-ruang diatur penempatannya sehingga perjalanan linen kotor sampai linen bersih terhindar dari kontaminasi silang 3) Harus disediakan tempat cuci tangan petugas, untuk mencegah terjadinya kontaminasi linen bersih 4) Bak air yang ada harus selalu dibersihkan, untuk mencegah perindukan minimal, seminggu sekali f) Pengendalian Binatang Pengganggu, Serangga dan Tikus 1) Konstruksi rumah sakit dibuat sedemikian rupa untuk menghidari terjadinya perkembangbiakan serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya, antara lain setiap lubang pada bangunan harus dipasang alat/ penghalang agar binatang/ serangga/ tikus tidak masuk ke dalam ruangan. 2) Setiap sarana penampungan air harus bersih/ dikuras sekurangkurangnya seminggu sekali untuk mencegah berkembangbiakan nyamuk (Aedes aegepty) 3) Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya dengan menggunakan pestisida harus dilakukakan dengan hati-hati 4) Cara lain adalah dengan memasang perangkap g) Dekontaminasi Melalui Sterilisasi dan Desinfeksi Semua peralatan kedokteran/keperawatan dibedakan menurut kreteria Spaulding : 1) Peralatan kretikal :steril. 2) Peralatan semi kretikal :minimal desinfeksi tingkat tinggi. 3) Peralatan non kretikal :desinfeksi h) Perlindungan Radiasi 1) Tindakan pencegahan radiasi harus mencakup upaya pemindahan dan pengamanan bahan yang memancarkan radiasi,mengamankan pekerja yang bekerja dengan radiasi 2) Pengawasan kontaminasi udara: (a) Kontaminasi udara ditempat kerja harus diupayakan seminimal mungkin. (b) Perlengkapan proteksi radiasi khusus harus dalam keadaan baik, diperiksa dan diuji secara berkala. (c) Harus selalu diusahakan agar memenuhi ketentuan keselamatan kerja terhadap perlengkapan radiasi. 3) Harus dilakukan pemantauan perorangan (minimal 1 bulan sekali) untuk melihat tingkat paparan radiasi dan selanjutnya membatasi jumlah paparan dan diusahakan dibawah NAB 4) Pada saat pemasangan pesawat radiasi, ukuran, bentuk dan intensitas radiasi dapat diketahui. Karena itu dapat ditentukan daerah yang menerima/ yang bebas radiasi 5) Pelayanan pemantauan menjadi tanggung jawab dan wewenang BATAN 6) Perlengkapan dan peralatan untuk pengamanan bahan yang memancar-kan radiasi adalah sebagai berikut : (a) Monitor perorangan.



10



(b) Survey meter. (c) Alat untuk mengangkat dan mengangkut. (d) Pakaian kerja. (e) Dekontaminasi kit. (f) Alat pemeriksa tanda-tanda radiasi. i) Penyuluhan Kesehatan Lingkungan 1) Pegawai. 2) Pasien. 3) Pengunjung. 4) Masyarakat sekitar 12. Adanya Pengelolaan, pemeliharaan dan sertfikasi sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan. a) Pemeliharaandan pengelolaan peralatan rumah sakit dilakukan oleh Bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang meliputi : (1) Kalibrasi alat (2) Program dan prosedur pemeliharaan (3) Buku manual penggunaan alat (4) Prosedur pemeliharaan APD b) Sarana dan prasarana non medis (1) Program pemeliharaan (2) Buku manual pengguaan alat (3) Prosedur pemeliharaan alat c) Sertifikasi dan Prasarana (1) Fisik dan bangunan, IMB dan HO (2) Perijinan dan Sertifikasi (3) Rekomendasi dinas kebakaran (4) Ijin pemakaian diesel (5) Ijin instalasi petir (6) Ijin operasional rumah sakit (7) Ijin instalasi listrik (8) Ijin penggunaan radiasi 13. Pengelolaan limbah padat dan cair a) Tersedia tempat sampah minimal 1 buah disetiap kamar atau radius 10 meter dan radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka b) Sampah rumah sakit dibedakan menjadi 2 bagian yaitu : 1) Sampah umum, yaitu untuk mengelola sampah umum perlu disediakan tempat pembuangan akhir, selanjutnya sampah yang sudah terkumpul tersebut diangkut/dibuang oleh petugas DPU ke pembuangan sampah akhir 2) Sampah medis, sampah yang dihasilkan dari rumah sakit, harus dimusnahkan dengan cara dihancurkan/dibakar di incenerator sehingga dihasilkan debu yang tidak lagi berbahaya/infeksius, tetapi perlu pengelolaan lebih lanjut yaitu dengan mengumpulkan sampah/debu ke dalam tempat khusus sehingga mudah dalam pembuangan 11



c) Semua limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan di RS, disalurkan ke IPAL dengan cara mengalirkan air limbah melalui saluran tertutup. Air limbah yang telah diproses dalam IPAL dibuang ke lingkungan/badan air. Air limbah yang dibuang ke badan air harus memenuhi standar baku mutu lingkungan d) Pengelolaan limbah gas Limbah gas yang dihasilkan RS bersumber dari : 1) Hasil pembakaran incenerator 2) Hasil kegiatan dapur Untuk mengurangi pencemaran yang terjadi di lingkungan RS, maka perlu dilakukan peninggian cerobong asap incenerator 3 meter lebih tinggi dengan gedung tertinggi disekitar RS. Penggunaan sprayer untuk menekan jumlah debu sisa pembakaran. Gas anastesi di kamar bedah yaitu gas yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan bedah harus dibuang ke luar agar tidak mengganggu proses pelayanan di kamar bedah. 14. Adanya program K3 secara periodik. Guna mempersiapkan tenaga terlatih dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diperlukan pelatihan berkesinambungan yang dilakukan 2 kali dalam setahun, dengan materi : a) Penanggulangan bencana b) Bahaya kebakaran c) Evakuasi bencana d) Pengelolaan B3 e) Tata laksana kecelakaan dan penyakit akibat kerja f) Sistem informasi g) Pengorganisasian 15. Adanya system pencatatan dan pelaporan K3. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal atau keadaan yang sering tidak disadari oleh semua orang/ disemua tempat, khususnya di rumah sakit terbukti masih banyak kejadian dan data yang diabaikan sehingga diperlukan pengelolaan secara sistematis. Dasar pengelolaan K3 di RS berdasar pada Surat Keputusan Direktur RS dan Kebijakan RS dalam bidang K3. Terkumpulnya data sangat diperlukan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan K3 di RS . Tertib administrasi K3 di RS diselenggarakan dengan pencatatan dan pelaporan secara berkala yang meliputi : a) Kecelakaan kerja b) Penyakit akibat kerja c) Kebakaran d) Bencana



12



1.4. Batasan Operasional 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan upaya untuk menekan dan mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan 2. Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja dan beban kerja serta lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang/ masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas yang optimal 3. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan alat kerja, bahan dan proses kerja/ pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan serta caracara melakukan pekerjaan 4. Kecelakaan Kerja adalah Kecelakaan yang tidak diharapkan dan tidak terduga. Tidak terduga karena dibelakang kejadian tersebut diharapkan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan. Tidak diharapkan; karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, tidak diinginkan. 5. Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku/sikap posisi manusia dalamkaitannya dengan pekerjaan mereka Beberapa istilah lain yang sering digunakan dalam pengimplementasian K-3 dan perlu dipahami antara lain : 1.



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Potensi Bahaya (Hazard) merupakan keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan bahaya kecelakaan/ kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah dietetapkan. Tingkat Bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relative. Kondisi bahaya mungkin saja ada, tetapi menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan tindakan pencegahan Resiko (Risk) yaitu kemungkinan terjadinya kecelakaan/ kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu Insiden adalah kejadian yang tidak diduga yang mengakibatkan kacaunya proses pekerjaan/pelayanan yang direncanakan sebelumnya. Kecelakaan adalah kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga/tiba – tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Aman/ selamat yaitu kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya) Tindakan Tidak Aman/unsafe act adalah pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan. Keadaan Tidak Aman/unsafe condition yaitu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat berlangsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.



13



BAB II TATA LAKSANA 1. Kebijakan Kesehatan & Keselamatan Semua orang yang bekerja di lokasi kami mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan/kondisi kerja yang aman dan sehat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi pada kondisi tersebut dengan berperilaku yang bertanggung jawab. Kami melihat K3 sebagai nilai bisnis utama yang diintregasikan pada seluruh kinerja bisnis. Setiap cidera atau kasus sakit akibat hubungan kerja, dapat dihindari dengan sistem kerja , peralatan , training dan supervisi yang tepat. Manajemen K3 yang efektif mencakup penilaian resiko dari desain lokasi sejak awal – tahap konstruksi, komisioning dan perencanaan secara keseluruhan dari suatu organisasi dan pemeliharaannya. Semua kegiatan operasional kami harus secara kontinyu meningkatkan kinerja K3. 2. Peran dan Tanggung Jawab Utama Setiap Manager di semua jenjang, menjamin kesehatan dan keselamatan untuk orang-orang yang ada di tempat kerja di bawah tanggung jawabnya. Manager harus menerapkan kebijakan dan sistem dalam area kontrol dan pengaruhnya. Chief Executive officer (CEO) memikul tanggung jawab ini pada level group, ia mendukung dengan tingkat kepedulian yang tinggi untuk menjamin bahwa dalam tiap divisi dan unit bisnis manajemen memiliki otoritas, keahlian dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. 3. Proses dan Alat Utama Pada Tingkat Perusahaan Divisi memiliki suatu sistem Manajemen K3 untuk memastikan adanya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Hal ini didasarkan pada kebijakan K3 yang merefleksikan kebijakan prusahaan dalam hal prinsipprinsipnya, kerangka kerja, tanggung jawab, koordinasi dan pengawasan, kewajiban ini juga mencakup Unit baru yang bergabung dengan Perusahaan. Sumber daya tertentu seperti manusia, keuangan di dedikasikan dan di identifikasikan guna mencapai target. 4. Analisa Resiko Proses manajemen dipastikan tersedia untuk menjamin resiko telah di identifikasikan secara baik, terkontrol dalam organisasi, dll. Pegawai, kontraktor dan konsumen berhak dan wajib mendapatkan informasi mengenai resiko yang ada dan langkahlangkah yang diambil untuk mengeliminasi atau meminimalkannya. Suatu sistem monitoring dan kesiagaan/alert dipastikan tersedia, yang akan memastikan adanya kontrol pada resiko di tingkat Manajemen sesuai tingkat keseriusannya.



14



5. Audit & Inspeksi Keselamatan Audit dan inspeksi direncanakan dan dilakukan secara reguler. Audit & Inspeksi dilaporkan dan digunakan untuk tindakan korektif dan preventif, yang dikelola dengan cara yang sama seperti yang dilakukan saat analisa suatu cidera. Inspeksi dan audit ini dilakukan oleh Manajemen tingkat lini yang dilatih untuk tujuan tersebut, mencakup juga tingkat Management Atas. Personil dilibatkan sebanyak mungkin dalam audit dan inspeksi ini. Sebagai tambahan audit internal ini, diperlukan adanya audit silang antara lokasi kerja yang berbeda, yang menggunakan apa yang disebut tehnik “ fresh view”.



6. Analisa dan Pencatatan Kecelakaan Kerja Cidera, kejadian hampir celaka/near-miss atau gangguan fungsi apapun merupakan subyek dari suatu penyelidikan yang mendalam dan metodis, yang dilakukan oleh Manager (disektor yang menjadi tanggung jawabnya), dengan bantuan dari staff/unit keselamatan dan personil yang terluka atau terlibat. Laporan harus dibuat dan memuat detail apa yang yang terjadi dan tindakan yang diambil (atau yang dilakukan dan skala waktunya) untuk mencegah terulang kembali, usaha investigasi harus proporsional pada resiko potensial. Pelaporan dan komunikasi mengenai cidera harus sesuai dengan arahan Group dan Divisi. Komite Manajemen K3 wajib secara reguler memeriksa relevansi tindakan yang diambil dan menjamin bahwa tindakan tersebut dilakukan. 7. Pencegahan dan Kontrol Resiko Peralatan Menetap dan Bergerak Instalasi baru didesain dan dibangun dengan mempertimbangkan keamanan operasi dan keamanan personil perawatan. Instalasi dan peralatan yang bergerak harus diperlihara secara efektif, diuji dan dilakukan inspeksi, merupakan subyek untuk dikontrol secara rutin. 8. Alat Pelindung Diri (APD) APD guna keperluan kerja harus diidentifikasi, kondisi di mana APD harus dikenakan harus ditentukan dan direncanakan secara sesuai dan dirancang meliputi training dan pengawasan untuk menjamin APD dikenakan. 9. Instruksi, Peraturan dan Prosedur Instruksi, peraturan dan prosedur dibuat sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara aman, tanpa resiko pada kesehatan, dan sesuai dengan penilaian resiko, akan bersifat : a. Tertulis b. Selalu disesuaikan / diperbaharui c. Sesuai dengan peraturan hukum/regulasi d. Realistik e. Diketahui dan dimengerti oleh semua pihak yang terlibat



15



f.



Ditindaklanjuti dan dihargai



10. Program Tanggap Darurat Semua lokasi kerja harus memiliki rencana tanggap darurat, yang berhubungan dengan sifat operasi mereka dan resiko yang telah dinilai. Rencana ini harus di perbaharui, jika diperlukan dikomunikasikan dan dipraktekan secara rutin. Latihan wajib dilakukan dan dilatih secara rutin mencakup skenario yang direncanakan atas resiko yang berpotensi tinggi. 11. Pelatihan & Komunikasi Pelatihan Rencana dan program yang sesuai harus dibuat untuk menjamin semua personil memiliki kompetensi dalam bidang K3, ini mencakup tersedianya pelatihan & perlunya pengalaman yang sesuai. Komunikasi merupakan suatu faktor penting dari program keselamatan, harus mencakup informasi mengenai program keselamatan khusus setiap lokasi, umpan balik dalam hal kinerja dan tindakan yang diambil, mempelajari hal penting guna mencegah kecelakaan. Hal ini akan mendukung arus informasi yang bebas (dari atas ke bawah dan sebaliknya). Pelatihan Keselamatan meliputi : a. Pelatihan perilaku selamat dan mengapa K3 merupakan hal yang penting b. Pelatihan Manajemen K3 c. Pelatihan penilaian resiko d. Pelatihan mengenai prosedur dan metode e. Pelatihan penggunaan peralatan kerja f. Pelatihan guna mendapatkan otorisasi dan lisensi Ini menyangkut semua personil seperti : a. Pegawai baru dan pegawai tidak tetap b. Staff yang telah ada (penempatan kembali, promosi, transfer, mutasi) c. Manajemen (audit, investigasi, tindakan pencegahan, rapat untuk memfasilitasi, dll) kontraktor sesuai keperluan



16



Tabel . Kode Darurat



Hal-hal yang perlu diwaspadai



Kode



Panggilan Darurat



Kebakaran



Merah



105



Henti jantung pada dewasa



Biru



105



Henti jatung pada anak-anak



Biru



105



Penculikan bayi/anak-anak



Merah muda



105



Tindakan kekerasan



hitam



105



Ancaman bom



hitam



105



Gempa bumi, banjir, tanah longsor



Green



105



Bentuk pelayanan kesehatan kerja yang perlu dilakukan, sebagai berikut : 1. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi SDM Rumah Sakit a. Pemeriksaan fisik lengkap b. Kesegaran jasmani c. Rontgen paru-paru (bilamana mungkin) d. Laboratorium rutin e. Pemeriksaan lain yang dianggap perlu f. Pemeriksaan yang sesuai kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul, khususnya untuk pekerjaa n-pekerjaan tertentu g. Jika 3 (tiga) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter (pemeriksaan berkala), tidak ada keraguraguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja 2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit a. Pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mung kin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu b. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit sekurangkurangnya 1 tahun 3. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada a. SDM Rumah Sakit yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu



17



b. SDM Rumah Sakit yang berusia di atas 40 (em pat puluh) tahun atau SDM Rumah Sakit yang wanita dan SDM Rumah Sakit yang cacat serta SDM Rumah Sakit yang berusia muda yang mana melakukan pekerjaan tertentu c. SDM Rumah Sakit yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khLlsus sesuai dengan kebutuhan d. Pemeriksaan kesehatan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan diantara SDM Rumah Sakit, atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3RS 4. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM Rumah Sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental. Yang diperlukan antara lain : a. Informasi umum Rumah Sakit dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3 b. Informasi tentang risiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya c. SPO kerja, SPO peralatan, SPO penggunaan alat pelindung diri dan kewajibannya d. Orientasi K3 di tempat kerja e. Melaksanakan pendidikan, pelatihan ataupun promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan sesuai kebwtuhan dalam rangka menciptakan budaya K3 5. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (roharii) dan kemampuan fisik SDM Rumah Sakit a. Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Rumah Sakit yang dinas malam, petugas radiologi, petugas lab, petugas kesling dll b. Pemberian imunisasi bagi SDM Rumah Sakit c. Olah raga, senam kesehatan dan rekreasi d. Pembinaan mental/rohani 6. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita sakit a. Memberikan pengobatan dasar secara gratis kepada seluruh SDM Rumah Sakit b. Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan untuk SDM Rumah Sakit yang terkena Penyakit Akibat Kerja (PAK) c. Menindak lanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus d. Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait 7. Melakukan koordinasi dengan tim Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM Rumah Sakit dan pasien a. Pertemuan koordinasi



18



b. Pembahasan kasus c. Penanggulangan kejadian infeksi nosokomial 8. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja a. Melakukan pemetaan (mapping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya risiko b. Melakukan identifikasi SDM Rumah Sakit berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan c. Melakukan analisa hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus d. Melakukan tindak lanjut analisa pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus. (dirujuk ke spesialis terkait, rotasi kerja, merekomendasikan pemberian isti rahat kerja) e. Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM Rumah Sakit 9. Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial dan ergonomi) 10. Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan K3RS yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit Pada prinsipnya pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana, dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan : 1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan : a. Lokasi Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit b. Teknis bangunan Rumah Saki!, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anakanak, dan orang usia lanjut c. Prasarana harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit d. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya (sertifikasi personil petugas operator sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan Rumah Sakit) e. Membuat program pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta



19



2.



3.



4.



5.



peralatan kesehatan dan selanjutnya didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan f. Peralatan kesehatan meliputi peralatan medis dan nonmedis dan harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai g. Membuat program pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan, peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang h. Peralatan kesehatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang i. Melengkapi perizinan dan sertifikasi sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM Rumah Sakit a. Melakukan identifikasi dan penilaian risiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan SDM Rumah Sakit b. Membuat program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan risiko ergonomi Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja a. Manajemen harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yang memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial b. Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial secara rutin dan berkala c. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan lingkungan kerja Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair Manajemen harus menyediakan, memelihara, mengawasi sarana·dan prasarana sanitair, yang memenuhi syarat, meliputi: a. Penyehatan makanan dan minuman b. Penyehatan air c. Penyehatan tempat pencucian d. Penanganan sampah dan lim bah e. Pengendalian serangga dan tikus f. Sterilisasi/desinfeksi g. Perlindungan radiasi h. Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja a. Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan b. Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan Alat Pelindung Diri (APD) c. Membuat SPO peralatan keselamatan kerja dan APD



20



6.



7.



8.



9.



10.



d. Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan dan APD Pelatihan dan promosi/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua SDM Rumah Sakit a. Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi seluruh SDM Rumah Sakit b. Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi K3 Rumah Sakit kepada petugas K3 Rumah Sakit Memberi rekomendasi/masukan mengenai perencanaan, desain/lay out pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan keamanan a. Melibatkan petugas K3 Rumah Sakit di dalam perencanaan, desain/lay out pembuatan tempat kerja dan pemilihan serta pengadaan sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja b. Mengevaluasi dan mendokumentasikan kondisi sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja dan membuat rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan standar keamanan dan keselamatan Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya a. Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka dan celaka b. Membuat SPO pelaporan, penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris celaka (near miss) dan celaka Pembinaan dan pengawasan terhadap Manajemen Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (MSPK) a. Manajemen menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran b. Membentuk tim penanggulangan kebakaran c. Membuat SPO d. Melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran e. Melakukan audit internal terhadap sistem pencegahan dan penggulangan kebakaran Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sa kit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit



21



BAB III ORGANISASI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



3.1 PIMPINAN DAN STAF Pimpinan dan petugas kesehatan dalam P2K3 diberi kewenangan dalam menjalankan program di rumah sakit.



A.



B.



DIREKTUR RUMAH SAKIT Tugas Direktur Rumah Sakit 1. Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Surat Keputusan 2. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan pelayanan P2K3 3. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan 4. Menentukan kebijakan pelayanan P2K3 5. Mengadakan evaluasi kebijakan pelayanan PONEK berdasarkan saran dari P2K3 6. Mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk pelayanan P2K3 RS Ketua P2K3 Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang K3 umum atau rumah sakit Uraian Tugas : 1. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja P2K3 2. Memimpin, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan operasional P2K3 secara efektif, efisien dan bermutu 3. Mengumpulkan data pelaksanaan program kerja P2K3 4. Menganalisa data pelaksanaan program kerja P2K3 5. Melaksanakan analisis terhadap data yang dikumpulkan dan diubah menjadi informasi



22



6. Menyebarkan informasi tentang manajemen risiko yang telah diperbaharui secara berkala 7. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan memberikan pelatihan terhadap staf yang ikut serta dalam program P2K3 Tanggung jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program P2K3 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan manajemen risiko 3. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan program P2K3 kepada Direktur RS Budi Asih 4. Bertanggung jawab terhadap ketersediaan data dan informasi yang berhubungan dengan P2K3 dan atau manajemen risiko 5. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan P2K3 6. Bertanggung jawab terhadap disiplin dan kinerja kerja staf di Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Wewenang: A. Memerintahkan dan menugaskan staf dalam melaksanakan Program P2K3 B. Meminta laporan pelaksanaan program P2K3 dari unit kerja terkait C. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asih terkait pelaksanaan program P2K3 D. Memberikan pengarahan dalam hal penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut rekomendasi dari program P2K3 E. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan P2K3 dari unitunit kerja di lingkungan RS Budi Asih



C. Sekretaris P2K3 Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang K3 Uraian Tugas : 1. Mengatur rapat dan jadwal rapat P2K3 2. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapan yang diperlukan 3. Membantu meminta laporan pelaksanaan program P2K3 di unit terkait 4. Menganalisis data P2K3 bersama ketua dan anggota P2K3 5. Mendokumentasikan hasil pencapaian program kerja P2K3 6. Menjadi notulen di setiap kegiatan pertemuan P2K3 7. Mengorganisir kebutuhan logistik P2K3 8. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal P2K3 9. Mengerjakan tugas – tugas administratif dan kesekretariatan lainnya Tanggung Jawab 1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan administratif di P2K3 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu manajemen risiko 3. Bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan administratif kepada Ketua P2K3



23



Wewenang 1. Meminta laporan pelaksanaan program kerja manajemen risiko di tiap unit 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSl Budi Asihterkait pelaksanaan program P2K3 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan manajemen risiko dn atau P2K3 dari unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asih 4. Melakukan komunikasi internal dan eksternal kepada unit kerja di lingkungan RS Budi Asihdan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon D. Koordinator Pengamanan Peralatan Medik, Pengamanan Radiasi Dan Limbah Radioaktif Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang P2K3 Uraian Tugas : 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Ketua P2K3 mengenai masalah - masalah yang berkaitan dengan K3 2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur 3. Membuat program P2K3 4. Membuat,menetapkan dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku 5. Melakukan evaluasi, memperbaharui dan melakukan komunikasi dan sosialisasi pada karyawan dan pihak yang terkait Tanggung Jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif. 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif. 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pemantauan Pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif. 4. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan pemantauan Pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif kepada Ketua P2K3 5. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif. 6. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan P2K3 Wewenang: 1. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif dari unit terkait.



24



2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asihterkait pelaksanaan pemantauan Pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif. 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan Pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi, dan limbah radioaktif di unit-unit RS. E.



Koordinator Pengamanan Peralatan Berat Non Medik, Pengamanan Dan Keselamatan Bangunan Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang P2K3 Uraian Tugas : 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Ketua P2K3 mengenai masalah - masalah yang berkaitan dengan K3 2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur 3. Membuat program P2K3 4. Membuat,menetapkan dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku 5. Melakukan evaluasi, memperbaharui dan melakukan komunikasi dan sosialisasi pada karyawan dan pihak yang terkait Tanggung Jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan. 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan. 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan 4. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan kepada Ketua P2K3 5. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan. 6. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan P2K3 Wewenang: 1. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan dari unit terkait. 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asihterkait pelaksanaan pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan. 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan pengamanan peralatan non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan di unit-unit RS.



25



F.



Koordinator Pengamanan Sarana Sanitasi dan Lingkungan Kesehatan Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang P2K3 Uraian Tugas : 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Ketua P2K3 mengenai masalah - masalah yang berkaitan dengan K3. 2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur. 3. Membuat program P2K3. 4. Membuat,menetapkan dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku 5. Melakukan evaluasi, memperbaharui dan melakukan komunikasi dan sosialisasi pada karyawan dan pihak yang terkait Tanggung Jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan. 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan. 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan. 4. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan kepada Ketua P2K3 5. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan. 6. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan P2K3. Wewenang: 1. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan dari unit terkait. 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asihterkait pelaksanaan pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan. 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan pengamanan sarana sanitasi dan lingkungan kesehatan di unit-unit RS.



G. Koordinator Pelayanan Kesehatan Kerja dan Pencegahan Akibat Kerja Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang P2K3 Uraian Tugas : 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Ketua P2K3 mengenai masalah - masalah yang berkaitan dengan K3.



26



2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur. 3. Membuat program P2K3. 4. Membuat,menetapkan dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku 5. Melakukan evaluasi, memperbaharui dan melakukan komunikasi dan sosialisasi pada karyawan dan pihak yang terkait Tanggung Jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. 4. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja kepada Ketua P2K3 5. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. 6. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan P2K3. Wewenang: 1. Meminta laporan pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja dari unit terkait. 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asihterkait pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja di unitunit RS. H. Komandan Satgas Evakuasi Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang P2K3 Uraian Tugas : 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Ketua P2K3 mengenai masalah - masalah yang berkaitan dengan K3. 2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur. 3. Membuat program P2K3 4. Membuat,menetapkan dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku 5. Melakukan evaluasi, memperbaharui dan melakukan komunikasi dan sosialisasi pada karyawan dan pihak yang terkait



27



Tanggung Jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap langkah-langkah dalam evakuasi jika terjadi bencana/kebakaran 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan SPO tentang evakuasi saat bencana dan atau kebakaran. 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan evakuasi saat bekerja. 4. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan pemahaman staff terhadap jalur evakuasi dan langkahnya 5. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan P2K3. Wewenang: 1. Meminta laporan pelaksanaan kegiatan manajemen risiko terkait evakuasi 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asihterkait pelaksanaan alur evakuasi jika terjadi bencana dan atau kebakaran. 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan program kerja P2K3 di unit-unit RS. I.



Komandan Satgas Penanggulangan Kebakaran dan Bencana Persyaratan Jabatan: 1. Mengikuti pelatihan eksternal tentang P2K3 Uraian Tugas : 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Ketua P2K3 mengenai masalah - masalah yang berkaitan dengan K3. 2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur. 3. Membuat program P2K3 terutama dalam hal pencegahan terjadinya kebakaran dan bencana 4. Membuat,menetapkan dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku 5. Melakukan evaluasi, memperbaharui dan melakukan komunikasi dan sosialisasi pada karyawan dan pihak yang terkait 6. Melakukan pelatihan proteksi kebakaran kepada staff rumah sakit Tanggung Jawab: 1. Bertanggung jawab terhadap langkah-langkah penanggulangan kebakaran dan bencana. 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan SPO tentang penanggulangan kebakaran dan bencana 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan proteksi kebakaran dan bencana. 4. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan pemahaman staff terhadap penanggulangan kebakaran dan bencana 5. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan P2K3. 28



Wewenang: 1. Meminta laporan pelaksanaan kegiatan manajemen risiko terkait penanggulangan kebakaran dan bencana. 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Budi Asihterkait penanggulangan kebakaran dan bencana 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan pemantauan program kerja P2K3 di unit-unit RS. 3.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia Dalam melaksanakan kegiatan K3 di Rumah Sakit dilaksanakan secara terintegrasi oleh P2K3RS. Distribusi tenaga kualifikasi dijabarkan dalam tabel berikut : Tabel . Pola Ketenagaan P2K3RS Nama Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



Ketua P2K3



Dokter



Pelatihan K3 umum atau Rumah Sakit Pelatihan K3 lanjutan



Sekretaris



S1/D3 semua jurusan



Pelatihan K3 umum Pelatihan Ahli K3 umum



Bidang 1



D3 Elektromedik /sederajat Pelatihan K3 umum Pelatihan K3 lanjutan Pelatihan K3 umum minimal SMK Pelatihan K3 lanjutan listrik/mekanik S1 Kesling/sederajat Pelatihan K3 umum Pelatihan K3 lanjutan S1/D3 Keperawatan Pelatihan K3 umum Pelatihan K3 lanjutan D3 Keperawatan Pelatihan K3 umum Pelatihan K3 lanjutan SMA/sederajat Pelatihan K3 umum Pelatihan K3 lanjutan



Bidang 2 Bidang 3 Bidang 4 Komandan Satgas Evakuasi Komandan Satgas Penanggulangan Kebakaran dan Bencana 3.2 Distribusi Ketenagaan



Ketua P2K3 dalam menjalankan kegiatan K3 rumah sakit berkoordinasi dengan sekretaris dan dibantu oleh tim. Kegiatan surveilens, audit, pelaporan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja) & PAK (Penyakit Akibat Kerja) dilakukan oleh sekretaris melalui koordinasi dengan Ketua P2K3. Untuk pengumpulan data sekretaris juga mengumpulkan dari masing – masing bidang & komandan satgas. Tiap bidang & komandan satgas wajib membuat program kerja & SPO terkait jobdesknya masing – masing. Dalam pelaksanaannya dibantu oleh Ketua & Sekretaris P2K3.



29



3.3 Pengaturan Jaga Untuk jadwal P2K3RS sesuai dengan jadwal jaga/jam kerja masing – masing personil atau dipanggil sewaktu-waktu bila ada masalah tentang K3. Tabel . Pengaturan Jaga P2K3RS Definisi Waktu Kerja Jumlah Kebutuhan Nama Jabatan Waktu Kerja KetuaP2K3



1



Sekretaris



1



Bidang 1



1



Bidang 2



2



Bidang 3 Bidang 4 Komandan Satgas Evakuasi Komandan Satgas Penanggulangan Kebakaran dan Bencana



sesuai dengan jadwal jam kerja masing – masing



2 1 1 1



purna waktu



30



BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN



4.1 Monitoring Monitoring dilakukan oleh seluruh anggota P2K3 4.2 Evaluasi Evaluasi dilakukan oleh P2K3 minimal setiap 3 bulan sekali . 4.3 Laporan Membuat laporan tertulis 3 bulan sekali yang ditujukan kepada Direktur RS.



Ditetapkan di Trenggalek Pada tanggal 20 Mei 2019 Direktur Rumah Sakit Budi Asih,



dr. Rendra Andriawan, MM NIP : 01.04.19.0085



31