Pedoman Kerja Tim Ponek 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KERJA TIM PONEK TAHUN 2022 CHARITAS HOSPITAL BELITANG



Rumah Sakit Charitas Hospital Belitang Jl. Charitas No. 1 BK 10 Tegalrejo Belitang Kabupaten OKU Timur – 32382 Sumatera Selatan Telp./Fax (0735) 450066, 452269 Email : [email protected] Website : [email protected]



RUMAH SAKIT CHARITAS HOSPITAL BELITANG JL. CHARITAS NO.1 TEGALREJO BK 10 BELITANG



KABUPATEN OKU TIMUR - 32382 SUMATERA SELATAN



Telp./Fax(0735) 450066, 452269 E-mail: [email protected] www.charitashospital.com/belitang



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS CHARITAS HOSPITAL BELITANG Nomor : TENTANG PEDOMAN PELAYANAN OBSTETRI DAN NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF 24 JAM DIREKTUR RUMAH SAKIT CHARITAS HOSPITAL BELITANG Menimbang



:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Charitas Hospital belitang, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan PONEK 24 jam yang bermutu.



b.



Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Charitas Hospital Belitang dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Pedoman Pengorganisasian Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit Charitas Hospital Belitang.



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Charitas Belitang.



Mengingat



: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang – undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan no 1051/MENKES/SK/XI/2008 Tentang pedoman penyelenggaraan PONEK (Pelayanan Obstetri



Neonatal Emergensi Komprehensif) 24 jam di Rumah Sakit KEMENKES



NO



603/MENKES/SK/VII/2008



tentang



Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu Dan Bayi Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2012 Keputusan menteri kesehatan no 1051/MENKES/SK/XI/2008 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang Tentang Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit Charitas Hospital Belitang



Kedua



: Pedoman sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran surat keputusan ini



Ditetapkan di Belitang, Pada tanggal, RS Charitas Hospital belitang



Dr. dr. Felix Kasim, M.Kes KATA PENGANTAR Direktur



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena berkat rahmad-Nya sehingga Pedoman Rumah Sakit Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) 24 jam Rumah Sakit Charitas Hospital Belitang dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Sangat perlu disadari bahwa Penanganan Obstetric Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) 24 jam memang benar benar harus dilaksanakan demi tujuan menurunkan angka kematian ibu dan bayi di rumah sakit. Rumah Sakit Charitas Hospital Belitang bertanggung jawab untuk mewujudkan harapan pasian dan keluarga secara efektif, sehingga hasil pelayanan dapat berjalan secara optimal dan profesional. Kami juga mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam pembuatan Pedoman Rumah Sakit Pelayanan Obsteric Neonatal Emergency Komprehensif 24 jam ini. Semoga Pedoman ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Kami menyadari bahwa Pedoman Rumah Sakit PONEK 24 jam ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangaat mengharapkan kritik dan saran, masukan yang bersifat membangun dari semua pihak yang ada di rumah sakit Charitas Hospital Belitang ini, sehingga Pedoman ini betul betul dapat menjadi salah satu panduan bagi rumah sakit Charitas Hospital Belitang.



Belitang,



Januari 2022



Tim Penyusun



BAB I



PENDAHULUAN



Pada konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2000 disepakati bahwa terdapat 8 tujuan Pembangunan Millenium ( Millenium Development Goals/MDGs) pada tahun 2015. Dua diantara tujuan tersebut mempunyai sasaran dan indikator yang terkait dengan kesehatan ibu, bayi dan anak, yaitu : 1. Mengurangi dua pertiga tingkat kematian anak-anak usia di bawah 5 tahun. 2. Mengurangi tiga per empat rasio kematian ibu dalam proses melahirkan. Meskipun tampaknya target tersebut cukup tinggi, namun tetap dapat dicapai apabila dilakukan upaya terobosan yang inovatif untuk mengatasi penyebab utama kematian tersebut didukung kebijakan dan sistem yang efektif dalam mengatasi berbagai kendala yang timbul selama ini. Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit dan pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi dasar (PONED) di tingkat Puskesmas. Rumah sakit PONEK 24 jam merupakan bagian dari sistem rujukan pelayanan kedaruratan maternal neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana, dan manajemen yang handal. Rumah sakit mampu PONEK 24 jam adalah rumah sakit yang mampu menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu. Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Klinis. Untuk mencapai kompetensi dalam bidang tertentu, tenaga kesehatan memerlukan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku dalam pelayanan kepada pasien. Ponek merupakan pelayanan obstetri neonatal esensial / emergensi komperhensif, dari proses pelayanan berkesinambungan yang berorientasi pada keselamatan pasien. Dalam perkembangan masyarakat yang semakin kritis, mutu pelayanan rumah sakit tidak hanya dinilai dari aspek klinisnya saja namun juga dari aspek keselamatan pasien dan pemberian asuhan serta pelayanannya.



Tujuan dari ponek itu sendiri adalah menurunkan AKI dan AKB dirumah sakit dengan peningkatan mutu melalui program yang disusun secara objektif dan sistematis untuk memantau dan menilai mutu asuhan terhadap pasien, menggunakan peluang untuk meningkatkan asuhan pasien dan memecahkan masalah-masalah yang terungkap. Pelayanan Maternal dan Neonatal merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Rumah Sakit PONEK 24 Jam Adalah Rumah sakit pemerintah maupun Rumah sakit swasta yang menyelenggarakan pelayanan kegawat daruratan ibu dan Bayi dalam 24 jam dan merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, di dukung Sarana Prasarana yang memadai dan manajemen yang handal. Pedoman PONEK ini merupakan salah satu panduan bagi Tim PONEK dalam melaksanakan pelayanan PONEK 24 jam di RS Charitas Hospital Belitang. A. LATAR BELAKANG Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih tertinggi diantara negara-negara ASEAN, sedangkan penurunan angka tersebut masih relatif lambat, (AKI berdasarkan SDKI dari 307/100.000 tahun 2005 menjadi 226 /100.000 tahun 2009 dan AKB dari 35/1000 kelahiran hidup menjadi 26/1000 pada tahun 2005 – 2009 dan SDKI 2012 menyebutkan, AKB 32 per 1.000 kelahiran hidup, target MDGS tahun 2015 menjadi 23/1000 KH Di Indonesia penyebab kematian ibu adalah perdarahan, infeksi, eclampsia, partus lama serta komplikasi abortus. Penyebab kematian utama adalah perdarahan yang sebagian besar disebabkan oleh retensio plasenta, ini menunjukkan adanya manajemen persalinan kala III yang kurang adekuat. Kematian ibu akibat infeksi merupakan indicator kurang baiknya upaya pencegahan manajemen infeksi, untuk kematian ibu yang disebabkan oleh komplikasi abortus adalah akibat dari kehamilan yang tidak dikehendaki. Program menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi (Maternal Neonatal ) dan meningkatkan pelayanan ibu dan bayi yang mempunyai masalah komplikasi persalinan dan kelahiran kurang bulan sangat diperlukan, sehubungan hal tersebut perlu diperoleh dukungan factor keterampilan



bagi tenaga Kesehatan khusus ponek serta pelayanan Kesehatan ibu dan bayi yang berkualitas di rumah sakit, Berdasarkan hal tersebut diatas, maka rumah sakit Charitas Hospital Belitang turut berperan serta dalam upaya penurunan Angka kematian ibu dan angka kematia bayi melalui upaya penyelenggaraan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu. Penyelenggaraan PONEK 24 jam di rumah sakit charitas hospital belitang merupakan bagian dari system rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir dengan menyediakan tenaga Kesehatan yang sesuai kompetensi, sarana prasarana dan menajemen yang handal.



Pedoman



Penyelenggaraan PONEK 24 Jam ini, dapat dijadikan panduan bagi Tim PONEK dalam melaksanakan pelayanan kegawat daruratan Maternal dan Neonatal di RS Charitas Hospital Belitang. B. TUJUAN 1.



Tujuan Umum Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi dan menurunkan angka kematian Ibu dan Bayi



2.



Tujuan Khusus Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan Ibu dan Bayi secara terpadu dan paripurna



a. Pelayanan Obstetrik dan Neonatus komprehensif Pelaksanaan IMD dan pemberian ASI eksklusif b. Melaksanakan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya c. Melaksanakan program Rawat Gabung. d. Melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. e. Melaksanakan Perawatan Metode Kangguru (PMK) dan BBLR f. C. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Stabilisasi Di IGD dan persiapan pengobatan definitif 2. Penanganan kasus Gawat Darurat oleh Tim Ponek RS di ruang tindakan



3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi dan Sectio Caesarea 4. Suhan Ante Natal Resiko Tinggi



D. LANDASAN HUKUM 1. Undang – undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1333 /SK/ XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 4. Panduan Nasional Keselamatan pasien rumah sakit 5. Depkes RI 2008 tentang pedoman Penyelenggaaran PONEK di Rumah Sakit 6. Permenkes/Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif E. BATASAN OPERASIONAL Suatu petunjuk dalam melakukan kegiatan pelayanan PONEK agar dalam melaksanakan pelayanan mempunyai batasan yang jelas. Sehingga segala sesuatu tindakan dan pelayanan dapat dilaksanakan dan di implementasikan dengan maksud dan tujuan, terwujudnya suatu pelayanan PONEK yang berkualitas sesuai dengan standar sehingga tercapai nya kepuasan pelanggan dan meminimalkan komplain. Batasan pelaksanaan Pelayanan tersebut adalah : Pelayanan di berikan pada semua ibu dengan kasus kebidanan baik fisiologis maupun patologi dan Penyakit kandungan, serta bayi baru lahir.



BAB II STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT PANTI BHAKTININGSIH CHARITAS BELITANG Struktur organisasi Rumah sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2009. Organisasi Rumah sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang dipimpin oleh Direksi atau Staf Manajemen yang terdiri dari Direktur Umum Rumah sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang, dan Jabatan Struktural di bawahnya yaitu Kepala Seksi Pelayanan Medik, Kepala Seksi Keperawatan, Kepala Bagian Penunjang Medis, Kepala Bagian Penunjang Umum. Kepala Seksi dan Kepala Bagian membawahi unsur lini yaitu Instalasi, yang dipimpin oleh Kepala Ruang. Kepala ruang dapat dibantu oleh Koordinator Ruang. Struktur organisasi Rumah sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Rumah sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang. Staf Manajemen atau Direksi wajib membuat rencana jangka panjang berupa Rencana Strategis 5 tahun yang memuat sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam waktu 5 tahun.



Renstra sekurang-kurangnya memuat : 1. Evaluasi kinerja 5 tahun sebelumnya. 2. Posisi rumah sakit saat ini. 3. Asumsi yang digunakan dalam menyusun renstra 4. Penetapan sasaran, strategi dan program kerja 5 tahunan. Renstra disahkan oleh Direktur Rumah sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang Struktur organisasi Rumah sakit Panti Bhaktiningsih Charitas Belitang dan kedudukan Instalasi Farmasi digambarkan sebagai berikut :



BAB III TATA HUBUNGAN KERJA A.



Tata laksana Hubungan kerja dengan IGD 1. TIM PONEK bekerjasama dengan Instalasi Gawat Darurat dalam hal pelayanan kegawatdaruratan 2. Pasien yang memerlukan tindakan di IGD oleh dokter IGD/Bidan yang memeriksa dijelaskan kepada pasien atau keluarga pasien mengapa harus dilakukan tindakan



B.



Tatalaksana kerja dengan Laboratorium Tim PONEK bekerjasama dengan laboratorium untuk menunjang diagnosa pemeriksaan dan untuk kelengkapan kasus operasi baik pre maupun post operasi



C.



Tatalaksana hubungan kerja dengan instalasi Farmasi Tim PONEK bekerjasama dengan Farmasi dalam hal permintaan pembekalan farmasi untuk stok menggunakan buku ekspedisi



D.



Tatalaksana hubungan kerja dengan Instalasi Kamar Operasi (IKO) Tim PONEK bekerjasama dengan IKO dalam kasus-kasus pembedahan baik rujukan maupun non-rujukan yang memerlukan tindakan Operatif



E.



Tatalaksana hubungan kerja dengan Rekam Medis (RM) 1. TIM PONEK bekerjasama dengan bagian Rekam Medik dalam pendaftaran Pasien baik di rawat jalan maupun di rawat Inap 2. Setiap pasien rawat Inap memerlukan nomor register dan nomor rekam medik dari bagian pendaftaran rekam medik



F.



Tatalaksana hubungan kerja dengan Bagian Pemeliharaan Sarana (BPS) Tim PONEK bekerjasama dengan BPS dalam pemeliharaan dan maitenance alat dengan menggunakan slip perbaikan bengkel



G.



Tatalaksana hubungan kerja dengan Instalasi rawat Jalan (IRJ) Tim PONEK bekerjasam dengan IRJ dalam pelayanan non-kegawatdaduratan baik pada kunjungan



yang pertama



kali maupun kunjungan



ulang serta



rujukan non



kegawatdaruratan H.



Tatalaksana hubungan kerja dengan radiologi Tim PONEK bekerjasama dengan Radiologi pada kasus-kasus tertentu untuk menunjang diagnosa pemeriksaan dan untuk kelengkapan diagnostik



I.



Tatalaksana hubungan kerja dengan kamar cuci Tim PONEK bekerjasam dengan bagian kamar cuci untuk kebutuhan linen sehari-hari



J.



Tatalaksana hubungan kerja dengan Instalasi Gizi Tim PONEK bekerjasama untuk kebutuhan nutrisi pasien selama dalam perawatan di Rumah Sakit



BAB IV STANDAR KETENAGAAN TIM PONEK Pola ketenagaan PONEK disesuaikan dengan Standar Kinerja Manajemen A. Sumber Daya Manusia (SDM) Memiliki Tim PONEK esensial yang terdiri dari : 1. 2 dokter Spesialis Kebidanan Kandungan* 2. 2 dokter Spesialis Anak * 3. 2 dokter di Unit Gawat Darurat 4. 3 orang bidan (1 koordinator dan 2 penyelia) 5. 2 orang perawat Keterangan tanda * : dalam kondisi khusus tenaga dokter spesialis tersebut tidak ada di wilayah rujukan, maka masing-masing tenaga dokter spesialis dapat digantikan oleh dokter umum yang memiliki kompetensi yang diperlukan terkait obstetri dan neonatal emergensi, diberikan wewenang khusus oleh direktur RS. Tim PONEK ideal ditambah :  1 Dokter spesialis anesthesi  1 perawat anesthesi  6 bidan pelaksana  10 perawat (tiap shift 2-3 perawat jaga)  1 petugas Radiologi  1 pekarya kesehatan  1 petugas administrasi  1 konselor laktasi  1 tenaga elektromedik Staf :



 Dokter spesialis anak Dokter spesialis anak yang telah mengikuti pelatihan khusus neonatologi, harus tersedia/dapat dihubungi 24 jam  Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, harus tersedia/ dapat dihubungi 24 jam  Dokter spesialis anestesi, harus tersedia/dapat dihubungi 24 jam  Dokter dan perawat harus terlatih dalam asuhan neonatal (ASI, resusitasi neonatus, kegawatdaruratan neonatus). Tim IGD sebaiknya sebagai pemeriksa awal dan cepat untuk menemukan kegawatdaruratan dan melakukan tindakan stabilisasi untuk penyelamatan jiwa, sedangkan tindakan definitif sebaiknya dilakukan di kamar bersalin.  Rasio perawat : pasien = 1 : 2-4 dalam setiap tugas jaga  Konselor laktasi yang dapat dihubungi 24 jam



BAB V STANDAR FASILITAS A. PRASARANA DAN SARANA Dalam rangka Program menjaga Mutu dan penyelenggaraan PONEK harus dipenuhi hal-hal sebagai berikut :  Ruang rawat inap yang leluasa dan nyaman  Ruang tindakan gawat darurat dengan instrumen dan bahan yang lengkap  Ruang pulih/observasi pasca tindakan  Protokol pelaksanaan dan uraian tugas pelayanan termasuk koordinasi internal 1. Kriteria Umum Ruangan: a. Struktur Fisik  Spesifikasi ruang tidak kurang dari 15-20 m2  Lantai harus ditutup dengan lantai porselen atau plastik  Dinding harus ditutup dengan porselen atau dicat dengan bahan yang bisa dicuci atau dilapis keramik  Langit-langit di cat dengan cat yang bisa dicuci  Unit harus memiliki area untuk menyiapkan susu formula dan area laktasi  Minimal tersedia 6 outlet listrik untuk setiap pasien  Harus ada 1 lemari dan meja untuk penyimpanan bahan di ruangan  Harus tersedia kulkas khusus untuk susu formula dan ASI b. Kebersihan  Cat dan lantai harus berwarna terang sehingga kotoran dapat terlihat dengan mudah  Ruang harus bersih dan bebas debu, kotoran, sampah atau limbah rumah sakit



 Hal tersebut berlaku pula untuk lantai, mebel, perlengkapan, instrumen, pintu, jendela, dinding, steker listrik dan langit-langit.



c. Pencahayaan  Pencahayaan harus memadai dan sesuai dengan area dalam ruangan  Pencahayaan harus terang dan memadai baik cahaya alami atau buatan atau listrik  Semua jendela harus diberi kawat nyamuk agar serangga tidak masuk  Listrik harus berfungsi baik, kabel dan steker tidak membahayakan dan semua lampu berfungsi dengan baik dan kokoh  Tersedianya lampu emergensi  Harus ada cukup lampu untuk semua neonatus d. Ventilasi  Ventilasi, dapat mencakup sumber alami (jendela), harus cukup jika dibandingkan dengan ukuran ruang  Kipas angin atau pendingin ruang harus berfungsi baik  Diperlukan pendingin ruangan, suhu ruangan dipertahankan pada 24-26C  Pendingin ruang harus dilengkapi filter (sebaiknya anti bakteri) e. Pencucian tangan  Tersedia 1 wastafel (ukuran 50 cm x 60 cm x 15 cm) dengan campuran air panas dan dingin (bila memungkinkan), kran harus dapat dibuka dengan siku  Wastafel harus dilengkapi dengan dispenser sabun atau disinfektan yang dikendalikan dengan siku atau kaki  Wastafel, keran air dan dispenser harus dipasang pada ketinggian yang sesuai (dari lantai dan dinding)  Tidak boleh ada saluran pembuangan air yang terbuka  Pasokan air panas harus cukup



 Harus ada handuk (kain bersih) atau tisu sekali pakai untuk mengeringkan tangan, diletakkan di sebelah westafel  Di ruangan perawatan neonatus, untuk setiap 3 inkubator harus tersedia 1 wastafel.



2. Kriteria Khusus Ruangan: a. Area Cuci Tangan di Ruang Obstetri dan Neonatus Di ruang dengan lebih dari satu tempat tidur, jarak tempat tidur dengan wastafel paling jauh 6 meter dan paling dekat 1 meter



b. Area Resusitasi dan Stabilisasi di Ruang Obstetri dan Neonatus/ IGD 



Paling kecil, ruangan berukuran 6 m2 dan ada di dalam Unit Perawatan Khusus.







Kamar di Instalasi Gawat Darurat harus terpisah dari kamar gawat darurat lain. Sifat privasi ini penting untuk kebutuhan perempuan bersalin dan bayi.







Tujuan kamar ini ialah: memberikan pelayanan darurat untuk stabilisasi kondisi pasien, misalnya syok, henti jantung, hipotermia, asfiksia dan apabila perlu menolong partus darurat serta resusitasi.







Perlu dilengkapi dengan meja resusitasi bayi, inkubator dan peralatan resusitasi lengkap.







Sarana Pendukung, meliputi: toilet, kamar tunggu keluarga, kamar persiapan peralatan (linen dan instrumen), kamar kerja kotor, kamar jaga, ruang sterilisator dan jalur ke ruang bersalin terletak saling berdekatan dan merupakan bagian dari unit gawat darurat.







Masing - masing area resusitasi untuk maternal dan neonatal paling kecil berukuran 6 m2



c. Ruang Maternal Kamar Bersalin







Lokasi berdekatan dengan Kamar Operasi dan IGD







Luas minimal: 6 m2 per orang. Berarti bagi pasien 1 pasien, 1 penunggu dan 2 penolong, diperlukan 4 x 4 m2 = 16 m2.







Paling kecil, ruangan berukuran 12 m2 ( 6 m2 untuk masing-masing pasien)







Harus ada tempat untuk isolasi ibu di tempat terpisah.







Tiap ibu bersalin harus punya privasi agar keluarga dapat hadir.







Ruangan bersalin tidak boleh merupakan tempat lalu lalang orang.







Bila kamar operasi juga ada dalam lokasi yang sama, upayakan tidak ada keharusan melintas pada ruang bersalin.







Minimal 2 kamar bersalin terdapat pada setiap rumah sakit umum.







Kamar bersalin terletak sangat dekat dengan kamar neonatal, untuk memudahkan transpor bayi dengan komplikasi ke ruang rawat.







Idealnya sebuah ruang bersalin merupakan unit terintegrasi: kala 1, kala 2 dan kala 3 yang berarti setiap pasien diperlukan utuh sampai kala 4 bagi ibu bersama bayinya secara privasi. Bila tidak memungkinkan, maka diperlukan dua kamar kala 1 dan sebuah kamar kala 2.







Kamar bersalin harus dekat dengan ruang jaga perawat (nurse station) agar memudahkan pengawasan ketat setelah pasien partus sebelum dibawa ke ruang rawat (postpartum). Selanjutnya bila diperlukan operasi, pasien akan dibawa ke kamar operasi yang berdekatan dengan kamar bersalin.







Harus ada kamar mandi-toilet berhubungan kamar bersalin.







Ruang postpartum harus cukup luas, standar: 8 m2 per tempat tidur (bed) dalam kamar dengan multibed atau standar 1 bed minimal: 10m2







Ruang tersebut terpisah dari fasilitas : toilet, kloset, lemari.







Pada ruang dengan banyak tempat tidur, jarak antar tempat tidur minimum 1m s/d 2 m dan antara dinding 1 m.







Jumlah tempat tidur per-ruangan maksimum 4.







Tiap ruangan harus menpunyai jendela sehingga cahaya dan udara cukup.







Harus ada fasilitas untuk cuci tangan pada tiap ruangan.







Tiap pasien harus punya akses ke kamar mandi privasi (tanpa ke koridor).







Kamar periksa/diagnostik berisi: tempat tidur pasien/obgin, kursi pemeriksa, meja, kursi, lampu sorot, troli alat, lemari obat kecil, USG mobile dan troli emergensi.







Kamar periksa harus mempunyai luas sekurang-kurangnya 11 m2. Bila ada beberapa tempat tidur maka per pasien memerlukan 7 m2. Perlu disediakan toilet yang dekat dengan ruang periksa.







Ruang



perawat-nurse



station-berisi



:



meja,



telepon,



lemari



berisi



perlengkapan darurat/ obat. 



Ruang isolasi bagi kasus infeksi perlu disediakan seperti pada kamar bersalin.







Ruang tindakan operasi kecil/darurat/one day care : untuk kuret, penjahitan dan sebagainya berisi; meja operasi lengkap, lampu sorot, lemari perlengkapan operasi kecil, wastafel cuci operator, mesin anestesi, inkubator, perlengkapan kuret (MVA) dsb.







Ruang tunggu bagi keluarga pasien: minimal 15 m2, berisi meja, kursi serta telepon.



d. Ruang Neonatal Unit Perawatan Neonatal Normal







Ruangan terpisah (ruang perawatan neonatus) atau rawat gabung ibu bayi harus tersedia di semua RS atau pusat kesehatan dengan unit atau ruang bersalin (tidak memandang berapa jumlah persalinan setiap hari)







Jumlah boks bayi harus melebihi jumlah persalinan rata-rata setiap hari







Suhu dalam ruangan harus terkontrol (24 – 26°C)



f. Ruang Operasi 



Unit operasi diperlukan untuk tindakan operasi seksio sesarea dan laparatomia.







Idealnya sebuah kamar operasi mempunyai luas: 25 m dengan lebar minimum 4 m, di luar fasilitas: lemari dinding. Unit ini sekurang - kurangnya ada sebuah bagi bagian kebidanan.







Harus disediakan unit komunikasi dengan kamar bersalin. Di dalam kamar operasi harus tersedia: pemancar panas, inkubator dan perlengkapan resusitasi dewasa dan bayi.







Ruang resusitasi ini berukuran: 3 m2. Harus tersedia 6 sumber listrik.







Kamar pulih ialah ruangan bagi pasien pasca bedah dengan standar luas: 8 m2/bed, sekurang-kurangnya ada 2 tempat tidur, selain itu isi ruangan ialah: meja, kursi perawat, lemari obat, mesin pemantau tensi/ nadi oksigen dsb, tempat rekam medik, inkubator bayi, troli darurat.







Harus dimungkinkan pengawasan langsung dari meja perawat ke tempat pasien. Demikian pula agar keluarga dapat melihat melalui kaca.







Perlu disediakan alat komunikasi ke kamar bersalin dan kamar operasi, serta telepon. Sekurang-kurangnya ada 4 sumber listrik/bed.







Fasilitas pelayanan berikut perlu disediakan untuk unit operasi: 1)



Nurse station yang juga berfungsi sebagai tempat pengawas lalu lintas orang.



2)



Ruang kerja-kotor yang terpisah dari ruang kerja bersih ruang ini berfungsi membereskan alat dan kain kotor. Perlu disediakan tempat cuci wastafel besar untuk cuci tangan dan fasilitas air panas/ dingin, ada meja-meja, troli-troli



3)



Saluran pembuangan kotoran/cairan.



4)



Kamar pengawas OK : 10 m2



5)



Ruang tunggu keluarga: tersedia kursi-kursi, meja dan tersedia toilet.



6)



Kamar sterilisasi yang berhubungan dengan kamar operasi. Ada autoklaf besar berguna bila darurat.



7)



Kamar obat berisi lemari dan meja untuk distribusi obat.



8)



Ruang cuci tangan (scrub) sekurangnya untuk dua orang, terdapat di depan kamar operasi/kamar bersalin. Wastafel itu harus dirancang agar



tidak membuat basah lantai. Air cuci tangan dianjurkan air yang steril dan mengalir. 9)



Ruang kerja bersih. Ruang ini berisi meja dan lemari berisi linen, baju dan perlengkapan operasi. Juga terdapat troli pembawa linen.



10) Ruang gas/ tabung gas. 11) Gudang alat anestesi: alat/mesin yang sedang direparasi dibersihkan, meja dan kursi. 12) Gudang 12 m2 : tempat alat-alat kamar bersalin dan kamar operasi. 13) Kamar ganti: pria dan wanita masing-masing 12 m2, berisi loker, meja, kursi dan sofa/tempat tidur, ada toilet 3 m2. 14) Kamar diskusi bagi staf dan paramedik: 15 m2. 15) Kamar jaga dokter: 15 m2. 16) Kamar paramedik: 15 m2. 17) Kamar rumatan rumah tangga (house keeping): berisi lemari, meja, kursi, peralatan mesin isap, sapu, ember, perlengkapan kebersihan, dsb. 18) Ruang tempat brankar dan kursi dorong. 3. Kriteria Peralatan dan Perlengkapan Umum: a. Area Cuci tangan 1) Wastafel Wastafel cuci tangan ukurannya cukup besar sehingga air tidak terciprat dan dirancang agar air tidak tergenang atau tertahan. 2) Wadah gaun bekas 3) Rak/gantungan pakaian 4) Rak sepatu 5) Lemari untuk barang pribadi 6) Wadah tertutup dengan kantung plastik Harus disediakan wadah terpisah untuk limbah organik dan non organik 7) Sabun. Tersedia sabun dalam jumlah cukup, lebih disukai sabun cair antibakteri dalam dispenser dengan pompa. 8) Handuk: Harus ada handuk untuk mengeringkan tangan. Dapat berupa kain



bersih atau tissue b. Area Resusitasi dan Stabilisasi di Ruang Neonatus/ IGD 1) Steker listrik 



Ruang harus dilengkapi paling sedikit tiga steker yang dipasang dengan tepat untuk peralatan listrik







Steker harus mampu memasok beban listrik yang diperlukan, aman dan berfungsi baik.



2) Meja periksa untuk neonatus 3) Meja harus ditutup dengan lapisan kasur busa, lembar plastikm utuh dan seprai bersih. 4) Bagian logam harus bebas karat. 5) Jam dinding Harus menunjukkan waktu yang tepat dan berfungsi baik. 6) Meja Perlengkapan 7) Selimut Harus ada cukup selimut untuk menutupi ibu dalam jumlah yang sesuai dengan perkiraan persalinan. 8) Perlengkapan 9) Pasokan oksigen



c. Jenis Peralatan Neonatal a) Peralatan resusitasi neonatus (pemanas, balon resusitasi, balon resusitasi yang dilengkapi dengan alat untuk memberikan PEEP, selang oksigen/connector, masker, T-Piece resusitator, pipa ET, penghisap. b) Laringoskop neonatus dengan 3 bilah lurus (ukuran 1, 0 dan 00). Batere AA (cadangan) untuk bilah laringoskop dan bola lampu laryngoskop cadangan. c) 3 Inkubator.



d) Complete set Nasal CPAP e) 1 Alat ukur ikterus f) Lampu darurat g) Stetoskop neonates h) Balon yang bisa mengembang sendiri berfungsi baik. i) Selang reservoar oksigen j) Masker oksigen (ukuran bayi cukup bulan dan prematur) k) Pipa endotrakeal l) Plester m) Gunting n) 1 Kateter penghisap o) Naso Gastric Tube p) Alat suntik 1, 2 1/2 , 3, 4, 10, 20, 50 cc q) Ampul Epinefrin / Adrenalin r) NaCl 0,9% / Larutan Ringer Asetat / RL s) Dextrose 10% t) Sodium bikarbonat 8,4% u) Penghangat (Radiant warmer). Harus ada sedikitnya satu penghangat yang berfungsi baik. v) Kateter Vena w) Alat uji glukosa x) Sumber oksigen dan medical air d. Obat-obatan a) Obat-obatan maternal khusus ponek Ringer asetat



Transamin



Dextrose 10%



Dopamine



Dextran 40/ HS



Dobutamin



Saline 0,9%



Sodium bikarbonat 40%



Adrenalin/ epineprin



MgSO4 20% dan atau 40%



Metronidazole



Nifedipine



Kadelex atau ampul KCL



Kina



Larutan Ringer Laktat



Ca-glukonas



Kalsium glukonat 10%



Oksitosin



Ampisilin



Ergometrin



Gentamisin



Misoprostol



Kortison/ dexametason



Isosorbid dinitrat



Aminophylin



Insulin



a) Obat-obatan neonatal khusus ponek Adrenalin/ ephinefrin



Kalsium Glukonas 10ml



Dextrose 10%



Morphin



Dextrose 40%



Sulfas atropine



Dopamine



Midazolam



Dobutamin



Phenobarbital injeksi (iv)



N5



MgSO4 20%



KCL



Sodium bikarbonat 8,4%



NaCl 0.9% 25ml



Ampisilin



NaCl 0,9 % 500ml



Gentamisin



NaCl 3%



Antibiotika



BAB VI TATALAKSANA PELAYANAN Pelayanan Obstetrik dan Neonatal adalah suatu sistem pelayanan dengan cakupan area pelayanan yang melayani kegawat daruratan Maternal dan Neonatal 24 jam sesuai standar dan melakukan rujukan timbal balik 2 arah dari sarana pelayanan primer, sekunder dan tersier. A.



TATA LAKSANA PELAYANAN 1. Penanggung Jawab a. Medis (DPJP dan Dokter Jaga) b. Kebidanan ( Kepala Ruang / Penyelia / Katim) 2. Perangkat Kerja a. Format Asuhan Kebidanan b. Sarana dan Prasarana c. Alat Kesehatan 3. Tatalaksana Pelayanan a. Sebelum memulai kegiatan diawali dengan doa dan briefing/ sosialisasi b. Serah terima shift c. Melakukan tindakan dan asuhan sesuai kasus pasien



B.



TATA LAKSANA TRIASE 1. Triase dapat dilakukan di kamar Bersalin dan instalasi gawat Darurat



2. Bila pasien memerlukan pelayanan yang tidak terdapat di rumah sakit Charitas Hospital Belitang atau tempat penuh pasien di rujuk ke RS lain sesuai MOU.



BAB VII KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan Ada 3 prinsip besar yang harus di laksakan dalam hal keselamatan pasien:



1. Memahami hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Kesinambungan layanan Keselamatan pasien tetap mengikuti standar keselamatan pasien yang telah di tetapkan oleh Rumah Sakit Charitas Hospital Belitang :



a. Enam sasaran keselamatan pasien : 1. Ketepatan Identifikasi pasien 2. Peningkatan komunikasi yang efektif 3. Peningkatan keamanan obat- obat yang perlu diwaspadai 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien operasi 5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



6. Pengurangan resiko jatuh b. Menjaga keamanan rekam medis. c. Memegang teguh rahasia jabatan. d. Setiap ruang toilet di pasang pegangan pada dinding e. Khusus untuk sanitasi pada waktu mengepel lantai atau ada genangan air harus memasang rambu segitiga kuning ( sign floor ) yang bertuliskan hati- hati licin. f. Segera bersihkan genangan air / cairan lain yang membasahi lantai. g. Untuk mencapai program keselamatan pasien yang tersebut diatas, perlu ada pelatihan terhadap semua SDM tentang keselamatan pasien



BAB VIII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja di lingkungan Rumah sakit merupakan hal yang sangat penting, mengingat dalam pelaksanaan kerja, Rumah sakit menggunakan berbagai macam teknologi baik yang sederhana maupun yang modern dan canggih, sehingga dapat menimbulkan beberapa faktor bahaya terhadap petugas di rumah sakit. Penggunaan Alat Pelindung Diri yaitu :



1. Sarung tangan Terdapat 3 jenis yaitu : a. Sarung tangan bersih b. Sarung tangan steril c. Sarung tangan rumah tangga ( non Medis ) Berfungsi untuk melindungi tangan dari bahan yang dapat menularkan penyakit, dan melindungi pasien dari mikro organisme yang berada pada tangan petugas kesehatan. Jadi sebelum dan sesudah menggunakan sarung tangan, tetap mengikuti prosedur kebersihan tangan.



2. Masker Masker harus cukup besar, untuk menutupi hidung, mulut, dan bagian bawah dagu. Ketika melepas masker, pegang bagian tali, karena bagian tengah masker merupakan



bagian yang paling banyak terkontaminasi. 3. Pelindung Mata ( goggles) Alat ini berfungsi untuk melindungi mata petugas dari percikan darah atau cairan tubuh lain. 4. Topi Digunakan untuk menutup rambut dan kulit kepala sehingga serpihan kulit dan rambut tidak masuk kedalam luka selama tindakan serta melindungi bagian kepala dari percikan darah atau cairan tubuh pasien 5. Gaun pelindung Digunakan untuk menutupi atau mengganti pakaian seragam lain, sehingga terlindung dari secret respirasi atau droplet/ airborne pada penderita penyakit menular. 6. Apron Terbuat dari karet atau plastik, merupakan penghalang tahan air untuk bagian depan tubuh petugas, ketika melakukan tindakan atau perawatan langsung dimanan ada risiko tumpahan darah atau cairan tubuh pasien. 7. Pelindung kaki/ sepatu boot Digunakan untuk melindungi kaki dari cedera, akibat benda tajam, benda berat dan tertumpah darah atau cairan tubuh. Oleh karna itu pelindung dari bahan lunak tidak diizinkan karna dapat meningkatkan kontaminasi (kemungkinan masih merembes).



BAB IX PENGENDALIAN MUTU Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritik / tuntutan dan keluhan dari pasien, keluarga dan petugas. Mutu akan diwujudkan jika ada interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan yang di buat oleh rumah sakit. Analisa indikator akan mengantarkan kita bagaimana sebenarnya kualitas mutu dari proses pelayanan kesehatan di suatu unit dalam sebuah rumah sakit. Berdasarkan beberapa layanan yang ada pada saat ini, yang menurut kami seringkali menimbulkan ketidakpuasan pasien dan keluarga adalah : 1. Pelaksanaan tindakan SC kurang dari 30 menit setelah diputuskan, PROFIL INDIKATOR SASARAN MUTU 1



JUDUL INDIKATOR



:



Angka keterlambatan operasi SC



2



UNIT KERJA



:



Tim PONEK



3



DEFENISI OPERASIONAL



:



Angka keterlambatan pelayanan tindakan SC >30 menit dari perencanaan



4



PERSON IN CHARGE (PIC)



:



Ketua Tim PONEK



5



KEBIJAKAN MUTU



:



-



6



ALASAN INDIKATOR



7



FORMULA UNTUK KALKULASI



:



Jumlah pasien yang mendapatkan tindakan SC > 30 menit x 100 % Jumlah pasien SC



i. NUMERATOR



:



Jumlah pasien yang mendapatkan tindakan SC >30 menit



ii. DENUMERATOR



:



Jumlah pasien SC



PEMILIHAN :



Angka keterlambatan SC dapat menurun



8



METODE DATA



PENGUMPULAN :



9



KRITERIA INKLUSI



:



10



KRITERIA EKSKLUSI



:



11



TARGET KINERJA



:



12



TIPE DARI (INDIKATOR)



13



SUMBER DATA (AUDIT TOTAL NAME/FILE).



14



FREKUENSI DATA



15



WAKTU PELAPORAN



:



1 bulan



16



SAMPEL SIZE (n).



:



Jumlah pasien SC



17



AREA MONITORING



:



Kamar Operasi



18



RENCANA KOMUNIKASI



:



PENGUKURAN :



:



PENGUMPULAN :



Semua data pasien SC



0 % Outcome



Buku register persalinan selama 1 bulan 1 bulan



1. Angka kematian ibu dan bayi PROFIL INDIKATOR SASARAN MUTU 1



JUDUL INDIKATOR



:



Angka kematian ibu dan bayi



2



UNIT KERJA



:



Tim PONEK



3



DEFENISI OPERASIONAL



:



Jumlah angka kematian ibu dan bayi



4



PERSON IN CHARGE (PIC)



:



Ketua Tim PONEK



5



KEBIJAKAN MUTU



:



-



6



ALASAN INDIKATOR



7



FORMULA UNTUK KALKULASI



:



i. NUMERATOR



:



Jumlah kematian ibu / bayi dalam waktu 1 tahun



ii. DENUMERATOR



:



Jumlah ibu bersalin / BBL dalam 1 tahun



PEMILIHAN :



Mengetahui mutu pelayanan ibu dan bayi di RS angka kematian ibu / bayi Jumlah ibu bersalin / BBL dalam 1 tahun



dalam



8



METODE DATA



PENGUMPULAN :



9



KRITERIA INKLUSI



:



10



KRITERIA EKSKLUSI



:



11



TARGET KINERJA



:



12



TIPE DARI (INDIKATOR)



13



SUMBER DATA (AUDIT TOTAL NAME/FILE).



14



FREKUENSI DATA



15



WAKTU PELAPORAN



:



12 bulan



16



SAMPEL SIZE (n).



:



Jumlah ibu bersalin dan bayi baru lahir



17



AREA MONITORING



:



Kamar bersalin



18



RENCANA KOMUNIKASI



:



Brifing setiap pertukaran shif kerja



PENGUKURAN :



:



PENGUMPULAN :



Semua data persalinan dan BBL



0% outcome



Buku register persalinan 12 bulan



1



tahun



x 100 %



1. Tindakan IMD PROFIL INDIKATOR SASARAN MUTU 1



JUDUL INDIKATOR



:



Angka tidak dilakukannya tindakan IMD



2



UNIT KERJA



:



Tim PONEK



3



DEFENISI OPERASIONAL



:



Tidak dilakukannya tindakan IMD pada bayi baru lahir



4



PERSON IN CHARGE (PIC)



:



Ketua Tim PONEK



5



KEBIJAKAN MUTU



:



-



6



ALASAN INDIKATOR



7



FORMULA UNTUK KALKULASI



:



Jumlah BBL yang dilakukan tindakan IMD dalam waktu 1 bulan x 100 % Jumlah Bayi baru lahir dalam waktu 1 bulan



i. NUMERATOR



:



Jumlah bayi baru lahir yang dilakukan tindakan IMD dalam waktu 1 bulan



ii. DENUMERATOR



:



Jumlah bayi baru lahir dalam waktu 1 bulan



PEMILIHAN :



Meningkatkan mutu pelayanan IMD di RS



8



METODE DATA



PENGUMPULAN :



9



KRITERIA INKLUSI



:



10



KRITERIA EKSKLUSI



:



11



TARGET KINERJA



:



12



TIPE DARI (INDIKATOR)



13



SUMBER DATA (AUDIT TOTAL NAME/FILE).



14



FREKUENSI DATA



15



WAKTU PELAPORAN



:



1 bulan



16



SAMPEL SIZE (n).



:



Jumlah bayi baru lahir



PENGUKURAN :



:



PENGUMPULAN :



Semua data IMD



100 % outcome



Buku register persalinan 1 bulan



17



AREA MONITORING



:



Kamar bersalin



18



RENCANA KOMUNIKASI



:



Brifing setiap pertukaran shif kerja



BAB X PERTEMUAN DAN RAPAT



Rapat Berkala terdiri dari : A. RAPAT RUTIN



Rapat Rutin diselenggarakan pada :



Waktu



: Triwulan



Tempat



: Ruang unit Kebidanan



Peserta



: seluruh anggota tim PONEK



Materi



: 1. Evaluasi kinerja dan SDM tim PONEK 2. Evaluasi terhadap materi dan pelaksanaan pelayanan tim PONEK 3. Perencanaan dan upaya peningkatan kinerja SDM di tim PONEK 4. Rekomendasi dan usulan untuk peningkatan kinerja pelayanan Tim PONEK



B. RAPAT INSIDENTIL



Rapat Insidentil diselenggarakan pada : Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas.



Jam



: Sesuai undangan



Tempat



: Sesuai undangan



Peserta



: Seluruh anggota tim PONEK



Materi



: Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas.



BAB XI PENCATATAN DAN LAPORAN Salah satu komponen penting dalam surveilans yaitu pencatatan dan pelaporan dengan maksud mendapatkan data untuk diolah, dianalisis, diinterpretasi, disajikan dan disebarluaskan untuk dimanfaatkan. Data yang dikumpulkan pada kegiatan surveilans harus valid (akurat, lengkap, dan tepat waktu) sehingga memudahkan dalam pengolahan dan analisis. Data Tim PONEK RS. CHARITAS HOSPITAL belum diolah karena tim yang ada baru dibentuk. Dan tim akan melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan uraian tugas masing-masing anggota. Seluruh data yang didapatkan nantinya dievaluasi per triwulan dan dilaporkan kepada: 1.



Direktur melalui Penanggung Jawab tim PONEK RS CHARITAS HOSPITAL BELITANG



2.



Dinas kesehatan kabupaten/kota OKU Timur.