5 0 1 MB
PEDOMAN UPAYA KESEHATAN INDERA
PUSKESMAS DUPAK 2016 1
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya buku “ Pedoman Program Kesehatan Indera “ dapat diselesaikan pada waktunya. Penyusunan pedoman ini melibatkan banyak Pihak dari Tim UKM dan Tim UKP Puskesmas Dupak Kota Surabaya. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Tenaga Kesehatan Tim UKM dan Tim UKP dalam melakukan kegiatan sehari –hari. Dengan adanya pedoman ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dalam Pelaksanaan Program Kesehatan Indera di Puskesmas Dupak Kota Surabaya. Dalam kesempatan ini saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Tim Penyusun dan semua pihak yang telah berkontribusi, serta Kepala Puskesmas Dupak yang telah memfasilitasi dalam proses penyusunan pedoman ini.
Surabaya,2 Januari 2016 Kepala Puskesmas Dupak
dr. Nurul Lailah, M. Kes NIP. 19681120 200003 2 003
2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan bagian Integral dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan den kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). indera penglihatan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83 % lnformasi seharihari masuknya melalui jalur penglihatan, melalui pendengaran 11%, penciuman 3,5%, peraba 1,5% dan pengecap 1,0%. Dari hasil gurvei Kesehatan indera Penglihatan dan Pendengaran tahun 1993- 1996 yang dilakukan di 8 (delapan) Provinsi menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan di Indonesia 1,5 %. Menurut WHO prevalensi kebutaan yang melebihi 1 % bukan hanya masalah medis saja tetapi sudah merupakan masatah sosial yang perlu ditangani secara lintas program dan lintas sektor. Penyebab utama kebutaan adalah katarak (0,78%), glaukoma (0,20%), kelainan refrakesi (0,14 %) dan penyakit-penyakit lain yang berhubungan dengan usia lanjut (0,38%). Dalem rangka menurunkan angka kebutaan ini, WHO teish mencanangkan program Vision 2020: The Right to Sight pada tanggai 30 September 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan Vision 2020 The Right to Sight di Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000 oleh Ibu Megewati Soekanoputri.Dalam sidang world Health Assembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachom. Di Indonesia xeroftalmia mesih menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A. Sebagal tindak lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini Departemen Kesehatan telah rnenyusun kebijakan-kebijakan di bidang Kesehatan indera Penghihatan yaitu: Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (Renstranas PGPK) untuk mencapai Vision 2020 dan Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran. Kegiatan penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan difokuskan pada 4 (empat) penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, xeroptaimia dan glaukoma. Namun demikian adanya fokus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan kesehatan Indera dilaksanakarr oleh Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama den Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)/IBalai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai sarana rujukan.
3
Puskemas adalah unit pelaksanaan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai fungsi sebagai
1) Panggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2) Pusat pemberdayaan
rnasyarakat dan 3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam mencapai Visi : Kecamatan Sehat, puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya promosi kesetatan Iingkungan, kesehatan ibu dan anak serta KB, upaya gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, serta upaya pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan upaya kesehatan pengembangan. Kesehatan Indera pengelihatan termasuk dalam upaya kesehatan pengembangan Puskesmas yang dapat diintegrasikan dengen upaya kesehatart lainnya. Agara program kesehatan Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek manjemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyanakat yang mencangkup promotif, preventif dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan Indera Penglihatan di wilayah kerja puskesmas B. TUJUAN PEDOMAN Tujuan Umum : a.
Meningkatkan derajat kesehatan Indera Penglihatan Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
Tujuan khusus : b.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dan kadar
c.
Meningkatkan kesadaranm,sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan
d.
Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan Indera penglihatan kepada masyarakat
e.
Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan masyarakat melalui deteksi diri.
C. SASARAN PEDOMAN a. Sasaran PrimerBayiBalitaAnak Usia Sekolah / RemajaUsia ProduktifUsia Lanjut b. Sasaran SekunderTenaga KesehatanKaderToko Masyarakat D. RUANG LINGKUP PEDOMAN
4
Ruang lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan indera pendengaran di Puskesmas ini dibatasi pada pelayanan kesehatan mata dasar yang bisa dilaksanakan di Puakesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani di Puksesmas ke Rumah Sakit. Di samping itu juga bagaimana pimpinan Puskesmas depat melaksanakan pengelolaan Program Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas E. BATASAN OPERASIONAL 1) Penyuluhan kesehatan Indera Penglihatan Penyuluhan kesehatan Indera Penglihatan di dalam gedung Puskesmas dapat dilaksanakan secara langsung kepada pengunjung Puskesmas dengan sesaran kelompok maupun Individu. Salain Itu dapat Juga secara tidak langsung, dilakukan dengan menggunakan poster, leaflet, radio spot lainnya yang tersedia di Puskesmas. 2) Penjaringan kasus-kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan melalui rawat jalan pengobatan maupun pada pelayanan KIA, KB den Gizi. 3) Rujukan kasus-kasus penyakit mata kepada: balai Kesehatan mata /balai kesehatan Indera Masyarakat (BKMM/BKIM) dan rumah sakit Umum Daerah (RSUD). a. Pelayanan di Luar Gedung Puskesmas Kegiatan di luar gedung terutama mengacu pada upaya serta penjaringan kasus dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan kemandirian masyarakat, di samping dilakukan pula upaya kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan Pelayanan Kesehatan indera Penglihatan tersebut adalah: 1) Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, anak sekolah. kelompok pekerja non formal dan lain-lain. 2) Penjaringan kasus-kasus gangguan penglihatan dan kebutaan oleh kader, guru UKS dan petugas kesehatan, 3) Pemberian kapsul vitamin A 2x dalam setahun dalam bulan vitamin A pada balita 6-11 bulan (100.000 IU/capsul biru) balita 1-5 tahun (200.000 IU/capsul merah. Sedang pada ibu nifas ( kurang dad 42 hari diberikan 2 x 200.000 IU) 4) Pengobatan kasus-kasus penyakit mata serta pertolongan pertama pada kedaruratan mata dapat dilakukan oleh dokter Puskesmas atau tenaga perawat Puskesmas dengan bimbingan dokter Puskesmas. 5) Rujukan kasus ke Puskesmas BAB II STANDAR KETENAGAAN
5
A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Indera dilaksanakan oleh Tim UKM Puskesmas yaitu Dokter dan Perawat. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Indera dilaksanakan oleh Tim UKM Puskesmas yaitu : Dokter, Perawat dan pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada. C. JADWAL KEGIATAN Jadwal kegiatan dalam Program Kesehatan Indera disusun berdasarkan kesepakatan dengan Pelaksana Kegiatan di Puskesmas. NO
JENIS
SASARAN
WAKTU
TEMPAT
Penyuluhan
Pengunjung
Januari
Puskesmas
tentang otitis
puskesmas
media purulen
dupak
Penyuluhan
Pengunjung
kelainan
puskesmas
seklera
dupak
Sekrening
Anak
serumen
sekolah SD
Penyuluhan
Warga yang
tentang
datang di
conjungtivitis
Posyandu
PELAKSANA
KETERANGAN
KEGIATAN 1
2
3
4
Ahsanul hadi
dupak
februari
Puskesmas
Ahsanul hadi
dupak
Maret
Sekolah
Ahsanul hadi & dr. Novi
19 april 2016
Posyandu
Ahsanul hadi
bulan
bulan jalan dupak rukun 7 5
6
7
Penyuluhan
Pengunjung
tentang otitis
puskesmas
media
dupak
Penyuluhan
Warga
tentang otitis
posyandu
media
tanjung
Sekrening
Lansia
27 mei 2016
Sekrening
Anak
indera
sekolah
Ahsanul hadi
dupak
27 juni 2016
Posyandu
Ahsanul hadi
tanjung
Juli
katarak 8
Puskesmas
Juli
Posyandu
Ahsanul hadi
lansia
& dr. Novi
Sekolah
Ahsanul hadi & dr. Novi 6
pendengaran
dasar dan SMP
9
Penyuluhan
lansia
Juli
buta katarak 10
Posyandu
Ahsanul hadi
lansia
Penyuluhan
Warga yang
indera
datang di
pendengaran
posyandu
Agustus
Posyandu
Ahsanul hadi
balita
otitis media 11
12
13
Penyuluhan
Warga yang
tentang
datang di
conjungtivitis
posyandu
Penyuluhan
Pengunjung
tentang
puskesmas
herdiolum
dupak
Sekrening
Anaksekolah
indera
SD
juli
Posyandu
Ahsanul hadi
balita
Juli
Puskesmas
Ahsanul hadi
dupak
Agustus
sekolah
Ahsanul hadi
September
Puskesmas
Ahsanu lhadi
pendengaran 14
15
Penyuluhan
Pengunjung
kelainan
puskesmas
seklera
dupak
Penyuluhan
Pengunjung
tentang
puskesmas
kelainan
dupak
dupak
September
Puskesmas
Ahsanul hadi
dupak
refraksi 16
Penyuluhan
Pengunjung
tentang
puskesmas
perawatan
dupak
Oktober
Puskesmas
Ahsanul hadi
dupak
post op katarak 17
Sekrening
Anak
indera
sekolah
November
Sekolah
Ahsanul hadi
Desember
Puskesmas
Ahsanul hadi
pendengaran 18
Penyuluhan kesehatan mata
Puskesmas Dupak
dupak
7
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang 1. Peta Wilayah Kerja Puskesmas Dupak.
8
RAWAN KECELA KAAN LALU LINTAS
RAWAN WABAH DIARE DAN PENYAKIT KULIT
2. Denah unit sanitasi Puskesmas Dupak
9
B. Standar Fasilitas: a. Kegiatan Kunjungan Tempat-tempat Posyandu lansia untuk memberi penyuluhan, difasilitasi oleh Blangko,alat indera Kit, Senter. b. Kegiatan Kunjungan Tempat tempat sekolah difasilitasi oleh Blangko Kunjungan Berita Acara Pepemeriksaan serumen di sekolah c. Kegiatan Pemicuan kesehatan indera difasilitasi oleh leaflet. d. Kegiatan Penyehatan indera, difasilitasi oleh Kartu register. e. Kegiatan pemeriksaan visus, difasilitasi oleh Buku register skrening indera
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 10
A. LINGKUP KEGIATAN b. Pelayanan di dalam gedung Puskesmas. Pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di delam gedung dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dalam upaya kesehatan wajib Puskesmas. Kegiatannya dapat berupa: 4) Penyuluhan kesehatan Indera Penglihatan Penyuluhan kesehatan Indera Penglihatan di dalam gedung Puskesmas dapat dilaksanakan secara langsung kepada pengunjung Puskesmas dengan sesaran kelompok maupun Individu. Salain Itu dapat Juga secara tidak langsung, dilakukan dengan menggunakan poster, leaflet, radio spot lainnya yang tersedia di Puskesmas. 5) Penjaringan kasus-kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan tungsi penglihatan melalui rawat jalan pengobatan maupun pada pelayanan KIA, KB den Gizi. 6) Pemeriksaan dan tindakan medis pelayanan kesehatan Indera Penglihatan Primer, yang meliputi : a) M.lakukan anamnesia Menjalankan proses pemeriksaan yang akan dijalani oleh pasien b) Mengukur dan menentukan tajam penglihatan (visus) c) Mekukan pemeriksaan segmen depan matw dengan loupe dan lampu senter d) Malakukan pemeriksaan lapang pandangan dengan metode konfrontasi atau kampus sederhana e) Mengukur tekanan bola mata dengan tonometer achiotz f) Memeriksa kejernihan media refraksi dan segmen belakang mata dengan oftalmoskop direk g) Meneriksa dan menentukan ada tidaknya kelainan penglihatan warna dengan tes Ishihara -Kanehara h) Melakukan tindakan bedah kecil (kelazion dan hordolum)serta perawatan paska bedah ketarak dan glaucoma i) Memeriksa dan menangani penyakit mata luar j) Malalui pertulongan prrtama pada kedaruratan mata 7) Rujukan kasus-kasus penyakit mata kepada: balai Kesehatan mata /balai kesehatan Indera Masyarakat (BKMM/BKIM) dan rumah sakit Umum Daerah (RSUD). 8) Di puskesmas perawatan dapat juga dilaksanakan dan dikembangkan pelayanan operasi katarak yang dikerjakan oleh Tim Ahli (Dokter spesialis mata dan perawat terlatih mata ) bekerjasama dengan tim Puskemas yang sudah mendapat pelatihan teknis mata. 11
c. Pelayanan di Luar Gedung Puskesmas Kegiatan di luar gedung terutama mengasu pada upaya permetif dan preventif serta penjaringan kasus dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan kemandirian masyarakat, di samping dilakukan pula upaya kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan Pelayanan Kesehatan indera Penglihatan tersebut adalah: 6) Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, anak sekolah. kelompok pekerja non formal dan lain-lain. 7) Penjaringan kasus-kasus gangguan penglihatan dan kebutaan oleh kader, guru UKS dan petugas kesehatan, 8) Pemberian kapsul vitamin A 2x dalam setahun dalam bulan vitamin A pada balita 6-11 bulan (100.000 IU/capsul biru) balita 1-5 tahun (200.000 IU/capsul merah. Sedang pada ibu nifas ( kurang dad 42 hari diberikan 2 x 200.000 IU) 9) Pengobatan kasus-kasus penyakit mata serta pertolongan pertama pada kedaruratan mata dapat dilakukan oleh dokter Puskesmas atau tenaga perawat Puskesmas dengan bimbingan dokter Puskesmas. 10) Rujukan kasus ke Puskesmas B. METODE Program Kesehatan Indera dilakukan dengan menggunakan metode secreaning dan penyuluhan. C. LANGKAH KEGIATAN Puskemas
yang
akan
mengembengkan
Upaya
Kesehatan
indera
Penglihatan
mempersiapkan 1.
Sumber daya yang ada : Tenaga yang terlibat
Dokter, perawat dan tenaga medis lainnya
kader, guru sekolah dan tokoh masyarakat
Tenaga refreksionis
Darana dan Prasarana Untuk pelaksanakan kegiatan diperlukan serana dan prasarana penunjang seperti peralatan media dan non medis, obat-obatan serana penyuluhan dan lain lainnya.
Dana terutama untuk mendukung kegiatan di luaar gedung Puskesmas
2.
Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat desa (MMD) SMD dan
MMD ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi serta potensi yang ada untuk mengatasi masalah tersebut, Hasil dari SMD/MMD berupa data tentang :
Kesehatan mata dan kebutaan di masyarakat
Pengetahuan , sikap dan perilaku masyarakat mengenei kesehatan Indera Penglihatan 12
Potensi-potensi yang ada dalm masyarakat dan dapet digunakan untuk pemecahan mesalah
Setelah data ini di kumpulkan, akan dilakukan analisis bersama, untuk menetapkan masalah Kesehatan Indera Penglihatan, bahan ini dapat di gunakan penyusunan usulan kegiatan. 3.
Penyusunan usulan kegiatan
Penyusunan usulan kegiatan dilakukan secara terpadu dengan upaya kesehatan lainnya Rencana yang telah disusun dibuat dalam bentuk matriksyang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, volume waktu.lokasi serta perkiraan biaya untuk setiap kegiatan.
No Kegiatan Visi Tujuan Sasaran Lokasi Pelaksanaan Waktu Biaya 1 2 3 Sesuai dengen usulen kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/kota maka kegiatan tersebut harus dilaksanakan. Bila sumber daya terbatas maka kegiatan dilaksanakan secara terpadu dengan upaya kesehatan lainnya, Rencana kegiatan yang telah disusun diinformasikan pada seluruh staf melalui pertemuan Lokakarya Mini Puskesmas. Sesuai dengan pembagian wilayah binaan, maka setiap penanggung-jawab wilyah binaan akan mendapat target sasaran, yang Harus dicapai serta kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kewenagan Tenaga kesehetan yang sudah dilatih atau yang ditunjuk oleh kepala Puskesmas akan mengkoordinir kegiatan kegiatan tersebut.
BAB V LOGISTIK A. Bahan bahan logistik leaflet, 1. Lembar optotip Sneflen yang dilengkapl clock dial 2. Lembar kartu tes baca 3. Bingkai ujicoba trial lens (trial frame) dan I (satu) set lensa uji coba (trial lens set) 4. Buku Ishlhara-Kanehara 5. Lup binokuler (lensa pembesar) 3—5 Dioptri 6. Oftalmoskop direk 13
B. Peralatan Inderai Kit di dapat dari Dinas kesehatan Kota Surabaya
B
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Keselamatan sasaran kegiatan program adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian/kesengajaan terhadap sasaran kegiatan atau program pada saat pelayanan kesehatan Indera. No.
Resiko terhadap Keselamatan
Upaya Pencegahan Resiko 14
Sasaran 1.
Kemungkinan
terjadinya
infeksi Segera Rujuk ke Rumah Sakit,sebelum dirujuk
akibat trauma mekanik dan non sebaiknya dilakukan: Irigasi dengan aquades,NaCl
mekanik
Pemberian anti biotika Topical dan sistemik 2.
Kerusakan struktur anatomi dan Segera lakukan irigasi dengan larutan normal fisiologis akibat trauma kimia mata
3.
Kerusakan
Indera
saline
pendengaran Segera lakukan spooling dengan menggunakan
akibat penumpukan selemen yang cairan hangat dan disemprotkan pada liang padat pada liang telinga
telinga BAB VII KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja Petugas ataupun kelalaian/kesengajaan yang dapat menimbulkan kecelakaan / cedera terhadap diri sendiri. No.
Resiko terhadap keselamatan
Upaya Pencegahan Resiko
Sasaran 1. Petugas tertusuk jarum suntik dan Berhati-hati dalam tindakan terkena
percikan
kotoran
dari
tindakan irigasi mata 2. Petugas terinfeksi akibat tindakan Memperhatikan dan menerapkan prosedur dari irigasi benda kimia
Pencegahan infeksi
3. Petugas terkena percikan kotoran Menggunakan APD dan menerapkan prosedur dari tindakan spooling telinga
pencegahan infeksi
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian Mutu; A. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Program Kesehatan Indera meliputi ; 1. Koordinator kesehatan Indera wajib menetapkan dan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi program kesehatan Indera.
15
2.
Koordinator kesehatan Indera wajib menetapkan sasaran mutu pelayanan dan dilakukan pemantauan, pengukuran serta monitoring dan evaluasi secara berkala dan
3.
selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Puskesmas. Penilaian mutu pelayanan kesehatan Indera dilakukan dalam bentuk kegiatan audit internal yang dilaksanakan sekurang kurangnya 1 kali dalam setahun.
B. Indikator Mutu Kegiatan Kesehatan Indera Indikator mutu kesehatan Indera adalah indikator kinerja berdasarkan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) 1. Penemuan kasus di masyarakat dan puskesmas,melalui pemeriksaan visus/refraksi adalah jumlah kasus refraksi yang di temukan di masyarakat dan puskesmas melalui pemeriksaan visus/refraksi di wilayah kerjanya periode januari s/d Desember tahun sebelumnya. Cara Perhitungan/rumus : Kasus refraksi yang di temukan X 100% Jumlah penderita yang di periksa refraksi Target : Tahun Target
2011 50%
2012 60%
2013 70%
2014 80%
2. Penemuan kasus penyakit mata di puskesmas adalah kasus penyakit mata yang di temukan melalui pemeriksaan/kegiatan screening,baik secara aktif maupun pasif (yang datang saja) di wilayah kerjanya periode januari s/d Desember tahun sebelumnya Cara Perhitungan/rumus : Jenis kasus penyakit mata X100% Jumlah kunjungan kasus mata
Target: Tahun Target
2011 50%
2012 60%
2013 70%
2014 80%
3. Penemuan kasus buta katarak pada usia > 45 tahun adalah kasus buta katarak yang di temukan melalui pemeriksaan atau kegiatan screening untuk usia < 45 tahun vbaik dalam gedung maupun luar gedung di wilyah kerja puskesmas Dupak periode Januari s/d Desember tahun sebelumnya. 16
Cara Perhitungan/ rumus : Jumlah kasus buta katarak X 100% Jumlah penduduk usia < 45 tahun Target : Tahun Target
2011 45%
2012 40%
2013 35%
2014 30%
4. Pelayanan operasi katarak di Puskesmas adalah kegiatan operasin katarak yang di laksanakan di puskesmas baik yang dikerjakan sendiri maupun oleh instansi pemerintah yang lain atau meleui organisasi profesi di wilayah kerja puskesmas Dupak periode Januari s/d Desember tahun sebelumnya Target : Tahun Target
2011 2012 1kali/thn 2kali/thn
2013 3kali/thn
2014 4kali/thn
5. Pelayanan rujukan mata adalah Jumlah penderita katarak yang di rujuk yang menjalani operasi katarak di wilayah kerja Puskesmas Dupak periode Januari s/d Desember tahun sebelumnya Target : Tahun Target
2011 40%
2012 30%
2013 20%
2014 10%
6. Penemuan kasus sulit dan rujukan spesialis di puskesmas melalui pemeriksaan pendengaran adalah Jumlah kasus sulit dan rujukan ke spesialis melalui pemeriksaan fungsi pendengaran baik dalam maupun luar gedung di wilayah kerja Puskesmas Dupak periode Januari s/d Desember Tahun sebelumnya Cara Perhitungan / rumus : Jumlah kasus sulit dan rujukan ke spesialis X 100% Jumlah Kasus gangguan pendengaran Target : Tahun Target
2011 15%
2012 15%
2013 10%
2014 10%
7. Penemuan kasus telinga di puskesmas adalah kasus Penyakit telinga yang di temukan melalui pemeriksaan atau/kegiatan screening hanya dalam gedung dan luar gedung (yang datang saja) di wilyah kerja Puskesmas Dupak periode Januari s/d Desember tahun sebelumnya. CaraPerhitungan/ rumus : Jumlah kasus penyakit telinga X 100% Jumlah kunjungan Kasus telinga (baru dan lama) Target : 17
Tahun Target
2011 25%
2012 25%
2013 30%
2014 35%
8. Kejadian komplikasi operasi adalah Jumlah kasus komplikasi yang di temukan pada saat/setelah operasi di wilayah kerja Puskesmas Dupak Target : Tahun Target
2015 25%
2016 20%
2017 15%
2018 10%
BAB IX PENUTUP
Keberhasilan Kegiatan kesehatan indera merupakan salah satu dari 5 upaya kesehatan pengembangan. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan indera ditentukan oleh kesungguhan dan komitmen koordinator kesehatan indera sampai tingkat Pimpinan di lingkungan Puskesmas Dupak dalam bentuk tercapainya target sasaran indikator kinerja. Penyempurnaan. Bilamana Buku Pedoman Pelaksanaan Kesehatan indera ini setelah dievaluasi terdapat kekurangan dan atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan indera maka akan dilakukan penyempurnaan semestinya
18
DAFTAR PUSTAKA 1.
SanitasiTempat-TempatUmumUntukPetugas Hygiene Sanitasi
2.
Buku Petunjuk teknis tentang Pemberantasan Lalat, DepKes. 1991
3.
PeraturanMenteriKesehatanNomer492/MENKES/SK/VII/2002
tentang
Persyaratan
Kualitas Air Minum. 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
5.
Pedomam Umum Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga.
6.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga
7.
Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat Depkes Tahun 2002
8.
Persyaratan Hygiene Sanitasi JasaBoga: KEPMENKES RINo.715/Menkes/SK/V/2003.
9.
BukuMateriPengelolaanMakmin
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun...tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun...tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443/Peraturan Daerah 310/436.6.3/2015 tanggal 21 Januari tentang Peningkatan Kesehatan Masyarakat.
19
20