Pedoman Mke [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



Memberikan asuhan pasien merupakan upaya yang kompleks dan sangat bergantung pada komunikasi dari informasi. Komunikasi tersebut adalah kepada dan dengan komunitas, pasien dan keluarganya, serta antarstaf klinis, terutama Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Kegagalan dalam berkomunikasi merupakan salah satu akar masalah yang paling sering menyebabkan insiden keselamatan pasien. Komunikasi dapat efektif apabila pesan diterima dan dimengerti sebagaimana dimaksud oleh pengirim pesan/komunikator, pesan ditindaklanjuti dengan sebuah perbuatan oleh penerima pesan/komunikan, dan tidak ada hambatan untuk hal itu. Komunikasi efektif sebagai dasar untuk memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga agar mereka memahami kondisi kesehatannya sehingga pasien berpartisipasi lebih baik dalam asuhan yang diberikan dan mendapat informasi dalam mengambil keputusan tentang asuhannya. Edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan oleh staf klinis terutama PPA yang sudah terlatih (dokter, perawat, nutrisionis, apoteker, dll.). Mengingat banyak profesi yang terlibat dalam edukasi pasien dan keluarganya maka perlu koordinasi kegiatan dan fokus pada kebutuhan edukasi pasien. Edukasi yang efektif diawali dengan asesmen kebutuhan edukasi pasien dan keluarganya. Asesmen ini menentukan bukan hanya kebutuhan akan pembelajaran, tetapi juga proses edukasi dapat dilaksanakan dengan baik. Edukasi paling efektif apabila sesuai dengan pilihan pembelajaran yang tepat dan mempertimbangkan agama, nilai budaya, juga kemampuan membaca serta bahasa. Edukasi akan berdampak positif bila diberikan selama proses asuhan. Edukasi termasuk pengetahuan yang diperlukan selama proses asuhan maupun pengetahuan yang dibutuhkan setelah pasien dipulangkan (discharged) ke pelayanan kesehatan lain atau ke rumah. Dengan demikian, edukasi dapat mencakup informasi sumber-sumber di komunitas untuk tambahan pelayanan dan tindak lanjut pelayanan apabila diperlukan, serta bagaimana akses ke pelayanan emergensi bila dibutuhkan. Edukasi yang efektif dalam suatu rumah sakit hendaknya menggunakan format visual dan elektronik, serta berbagai edukasi jarak jauh dan teknik lainnya. KOMUNIKASI DENGAN KOMUNITAS MASYARAKAT (Standar MKE 1-1.1) Standar MKE 1 Rumah sakit berkomunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi akses masyarakat ke pelayanan di rumah sakit dan informasi tentang pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit. Maksud dan Tujuan MKE 1 Rumah sakit mengenali komunitas dan populasi pasiennya, serta merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok kunci (keygroup) tersebut. Komunikasi dapat dilakukan 1



kepada individu secara langsung atau melalui media publik dan agen yang ada di komunitas atau pihak ketiga melalui komunikasi efektif. Tujuan komunikasi efektif dengan masyarakat adalah memfasilitasi akses masyarakat ke pelayanan di rumah sakit.Dalam memenuhi kebutuhan pelayanan di rumah sakit maka rumah sakit juga harus mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan komunikasi efektif pada pasien dan keluarga. Komunikasi efektif harus tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan dipahami oleh penerima. Elemen Penilaian MKE 1 1. Terdapat regulasi tentang pedoman komunikasi efektif yang meliputi komunikasi dengan masyarakat, dengan pasien dan keluarga, serta antarstaf klinis. (R) 2. Terdapat bukti pelaksanaan komunikasi efektif antara rumah sakit dan masyarakat. (D, W) (Lihat juga TKRS.3.2) 3. Terdapat bukti pelaksanaan komunikasi efektif dengan pasien dan keluarga. (D,W) (dahulu HPK 2.1; HPK 2.2; AP 4.1; APK 1.2; PP 2.4) 4. Terdapat bukti pelaksanaan komunikasi efektif antarstaf klinis. (D,W) (lihat juga AP; PAP; SKP 2; TKRS 1.2) Standar MKE 1.1 Strategi komunikasi dengan masyarakat, pasien, dan keluarga didasarkan pada pengenalan populasi yang dilayani rumah sakit. Maksud dan Tujuan MKE 1.1 Rumah sakit menetapkan populasi yang dilayani berdasar atas demografi yang diuraikan menurut usia, etnis, agama, tingkat pendidikan, serta bahasa yang digunakan termasuk hambatan komunikasi. Berdasar atas analisis data populasi yang dilayani, rumah sakit menetapkan strategi komunikasi dengan masyarakat menggunakan pedoman komunikasi efektif. Jenis informasi yang dikomunikasikan kepada masyarakat meliputi: • informasi tentang pelayanan, jam pelayanan, serta akses dan proses mendapatkan pelayanan; • informasi tentang kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik dan kepada sumber rujukan.



2



Elemen Penilaian MKE 1.1 1. Terdapat demografi populasi sebagai dasar strategi komunikasi dengan komunitas dan populasi yang dilayani rumah sakit. (D,W). 2. Demografi sekurang-kurangnya dapat menggambarkan usia, etnis, agama, serta tingkat pendidikan termasuk buta huruf dan bahasa yang dipergunakan antara lain hambatan dalam berkomunikasi. (D,W) 3. Rumah sakit menyediakan informasi jenis pelayanan, waktu pelayanan, serta akses dan proses untuk mendapatkan pelayanan. (D,W) 4. Rumah sakit menyediakan informasi kualitas pelayanan. (D,W) KOMUNIKASI DENGAN PASIEN DAN KELUARGA (Standar MKE 2–3) Standar MKE 2 Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang jenis asuhan dan pelayanan, serta akses untuk mendapatkan pelayanan. Maksud dan Tujuan MKE 2 Pasien dan keluarga membutuhkan informasi lengkap mengenai asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, serta bagaimana untuk mengakses pelayanan tersebut. Memberikan informasi ini penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dan terpercaya antara pasien, keluarga, dan rumah sakit. Informasi tersebut membantu mencocokkan harapan pasien dengan kemampuan rumah sakit. Informasi sumber alternatif asuhan dan pelayanan diberikan jika rumah sakit tidak dapat menyediakan asuhan serta pelayanan yang dibutuhkan pasien di luar misi dan kemampuan rumah sakit. Elemen penilaian MKE 2 1. Tersedia informasi untuk pasien dan keluarga tentang asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit dalam bentuk website atau brosur. (D,O,W) (lihat juga TKRS 12.1 EP 2). 2. Informasi untuk pasien dan keluarga juga menjelaskan akses terhadap pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit. (D,O,W) 3. Rumah sakit menyediakan informasi alternatif asuhan dan pelayanan di tempat lain apabila rumah sakit tidak dapat menyediakan asuhan dan pelayanan yang dibutuhkan pasien. (D,W)



3



Standar MKE 3 Komunikasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan dalam format serta bahasa yang mudah dimengerti. Maksud dan Tujuan MKE 3 Pasien hanya dapat membuat keputusan yang dikemukakan dan berpartisipasi dalam proses asuhan apabila mereka memahami informasi yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, perhatian khusus perlu diberikan terhadap format dan bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi serta pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga. Respons pasien akan berbeda terhadap format edukasi berupa instruksi lisan, materi tertulis, video, demonstrasi/peragaan, dan lain-lain. Demikian juga, penting untuk mengerti bahasa yang dipilih. Ada kalanya, anggota keluarga atau penerjemah mungkin dibutuhkan untuk membantu dalam edukasi atau menerjemahkan materi. Elemen Penilaian MKE 3 1. Sesuai dengan demografi komunitas dan populasi, komunikasi dan edukasi pasien serta keluarga menggunakan format yang praktis dan mudah dipahami.(D,W) 2. Materi komunikasi dan edukasi pasien serta keluarga diberikan dalam bahasa yang dimengerti. (D,O) 3. Rumah sakit menyediakan penerjemah sesuai dengan kebutuhan dan bila di rumah sakit tidak ada petugas penerjemah maka diperlukan kerja sama dengan pihak terkait. (D,W) KOMUNIKASI ANTARTENAGA KESEHATAN PEMBERI ASUHAN DI DALAM DAN LUAR RS (Standar MKE 4–5) Standar MKE 4 Terdapat komunikasi efektif untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu di seluruh rumah sakit termasuk yang “urgent”. Maksud dan Tujuan MKE 4 Ada kalanya di rumah sakit memerlukan penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu, khususnya keadaan yang urgent seperti code blue, code red, dan perintah evakuasi. Elemen Penilaian MKE 4



4



1. Rumah sakit menetapkan informasi yang harus disampaikan secara akurat dan tepat waktu ke seluruh rumah sakit. (R) 2. Terdapat bukti proses penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu di seluruh rumah sakit termasuk yang urgent antara lain code blue dan code red. (D,W,S) (lihat juga PAP 3.2) Standar MKE 5 Informasi asuhan pasien dan hasil asuhan dikomunikasikan antarstaf klinis selama bekerja dalam sif atau antarsif. Maksud dan Tujuan MKE 5 Komunikasi dan pertukaran informasi di antara dan antar staf klinis selama bekerja dalam sif atau antar sif penting untuk berjalan mulusnya proses asuhan. Informasi penting dapat dikomunikasikan dengan cara lisan, tertulis, atau elektronik. Setiap rumah sakit menentukan informasi yang akan dikomunikasikan dengan cara dan informasi tersebut sering dikomunikasikan dari satu staf klinis kepada staf klinis lainnya, meliputi: 1. status kesehatan pasien antara lain catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT); 2. ringkasan asuhan yang diberikan (ringkasan pulang dan ringkasan rawat jalan); 3. informasi klinis pasien saat ditransfer dan rujukan; serta 4. serah terima. Elemen Penilaian MKE 5 1. Terdapat regulasi tentang tata cara berkomunikasi. (R) 2. Informasi kondisi pasien antarstaf klinis termasuk PPA berdasar atas proses yang sedang berjalan atau pada saat penting tertentu dalam proses asuhan ditulis dalam rekam medis. (D,O) 3. Setiap pasien setelah rawat inap dibuat ringkasan pulang. (D,W) (lihat juga MIRM 15) 4. Setiap pasien rawat jalan dengan diagnosis kompleks dibuat profil ringkas medis rawat jalan. (D,O,W) (lihat juga ARK 4.3) 5. Informasi yang dikomunikasikan termasuk ringkasan asuhan dan pelayanan yang telah diberikan pada proses transfer dan rujukan. (D,O) (lihat juga PKPO 4.3 EP 2)



5



6. Terdapat bukti dokumentasi pada proses serah terima (hand over). (D,W) (lihat juga SKP 2.2) EDUKASI PASIEN DAN KELUARGA (Standar MKE 6–12) Standar MKE 6 Rumah sakit menyediakan edukasi untuk menunjang partisipasi pasien dan keluarga dalam proses asuhan. Maksud dan Tujuan MKE 6 Rumah sakit melaksanakan edukasi terhadap pasien dan keluarganya sehingga mereka mendapat pengetahuan serta keterampilan untuk berpartisipasi dalam proses dan pengambilan keputusan asuhan pasien. Rumah sakit mengembangkan/memasukkan edukasi ke dalam proses asuhan sesuai dengan misi, jenis pelayanan yang diberikan, dan populasi pasien. Edukasi direncanakan untuk menjamin bahwa setiap pasien diberikan edukasi sesuai dengan kebutuhannya. Rumah sakit menetapkan pengorganisasian sumber daya edukasi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, rumah sakit perlu menetapkan organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), menciptakan pelayanan edukasi, dan mengatur penugasan seluruh staf yang memberikan edukasi secara terkoordinasi. Elemen Penilaian MKE 6 1. Terdapat penetapan organisasi promosi kesehatan rumah sakit yang mengoordinasikan pemberian edukasi kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R) 2. Terdapat bukti organisasi promosi kesehatan rumah sakit telah berfungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) 3. Edukasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga di seluruh rumah sakit. (D,O,W) Standar MKE 7 Profesional pemberi asuhan (PPA) yang memberikan edukasi harus mampu memberikan edukasi secara efektif. Maksud dan Tujuan MKE 7 Profesional pemberi asuhan (PPA) yang dapat dibantu oleh staf klinis lainnya yang memberi asuhan memahami kontribusinya masing-masing dalam pemberian edukasi pasien. Informasi yang diterima pasien dan keluarga adalah komprehensif, konsisten, dan efektif. Agar profesional pemberi asuhan (PPA) mampu memberikan edukasi secara efektif dilakukan 6



pelatihan sehingga terampil melaksanakan komunikasi efektif. Pengetahuan tentang materi yang diberikan dan kemampuan berkomunikasi secara efektif adalah pertimbangan penting dalam edukasi yang efektif. Elemen Penilaian MKE 7 1. Profesional pemberi asuhan sudah terampil melakukan komunikasi efektif. (D,W) 2. Profesional pemberi asuhan memiliki pengetahuan yang cukup tentang materi yang diberikan. (W) Standar MKE 8 Agar edukasi pasien dan keluarga dapat efektif maka staf harus melakukan asesmen kemampuan, kemauan belajar, dan kebutuhan edukasi yang dicatat di dalam rekam medis. Maksud dan Tujuan MKE 8 Edukasi berfokus pada pengetahuan dan keterampilan spesifik yang dibutuhkan pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan, serta berpartisipasi dalam asuhan dan asuhan berkelanjutan di rumah. Hal tersebut di atas berbeda dengan alur informasi pada umumnya antara staf dan pasien yang bersifat informatif, tetapi bukan bersifat edukasi seperti lazimnya. Pengetahuan dan keterampilan yang menjadi kekuatan dan kekurangan diidentifikasi serta digunakan untuk membuat rencana edukasi. Terdapat banyak variabel yang menentukan apakah pasien dan keluarga mau dan mampu untuk belajar. Dengan demikian, untuk merencanakan edukasi dilakukan asesmen: 1. keyakinan serta nilai-nilai pasien dan keluarga; 2. kemampuan membaca, tingkat pendidikan, dan bahasa yang digunakan; 3. hambatan emosional dan motivasi; 4. keterbatasan fisik dan kognitif; 5. kesediaan pasien untuk menerima informasi. Untuk memahami kebutuhan edukasi setiap pasien dan keluarganya,dibutuhkan proses asesmen untuk identifikasi jenis operasi, prosedur invasif lainnya, rencana tindakan, kebutuhan perawatannya, dan kesinambungan asuhan setelah keluar dari rumah sakit. Asesmen ini memungkinkan profesional pemberi asuhan (PPA) merencanakan dan melaksanakan edukasi yang dibutuhkan. Elemen Penilaian MKE 8 7



1. Dilakukan asesmen kemampuan dan kemauan belajar pasien serta keluarga yang meliputi a) sampai dengan e) maksud dan tujuan yang dicatat di rekam medis. (D,O) 2. Dilakukan asesmen kebutuhan edukasi untuk pasien dan dicatat di rekam medis. (D,O). 3. Hasil asesmen digunakan untuk membuat perencanaan kebutuhan edukasi. (D,O) Standar MKE 9 Pemberian edukasi merupakan bagian penting dalam proses asuhan kepada pasien. Maksud dan Tujuan MKE 9 Edukasi difokuskan pada pengetahuan dan keterampilan spesifik yang dibutuhkan pasien dalam rangka memberdayakan pasien dalam proses asuhan dengan memahami diagnosis dan perkembangan kondisi kesehatannya, ikut terlibat dalam pembuatan keputusan dan berpartisipasi dalam asuhannya, serta dapat melanjutkan asuhan di rumah. Edukasi yang diberikan sebagai bagian dari proses memperoleh informed consent untuk pengobatan (misalnya pembedahan dan anestesi) didokumentasikan di rekam medis pasien. Sebagai tambahan, bila pasien atau keluarganya secara langsung berpartisipasi dalam pemberian pelayanan (contoh: mengganti balutan, menyuapi pasien, memberikan obat, dan tindakan pengobatan) maka mereka perlu diberi edukasi. Elemen Penilaian MKE 9 1. Terdapat bukti terhadap pasien dijelaskan mengenai hasil asesmen, diagnosis, dan rencana asuhan yang akan diberikan. (D,W) (lihat juga HPK 2.1) 2. Terdapat bukti terhadap pasien dijelaskan hasil asuhan dan pengobatan termasuk hasil asuhan dan pengobatan yang tidak diharapkan. (D,W) (lihat juga PAP 2.4 dan HPK 2.1) 3. Terdapat bukti edukasi asuhan lanjutan di rumah. (D,W) 4. Bila dilakukan tindakan medik yang memerlukan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent), pasien dan keluarga belajar tentang risiko dan komplikasi yang dapat terjadi untuk dapat memberikan persetujuan. (D,W) 5. Pasien dan keluarga diberikan edukasi mengenai hak dan tanggung jawab mereka untuk berpartisipasi pada proses asuhan. (D,W) (lihat juga HPK 2.2)



8



Standar MKE 10 Edukasi pasien dan keluarga termasuk topik berikut ini, terkait dengan pelayanan pasien: penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi interaksi antara obat dan makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri, dan teknik rehabilitasi. Maksud dan Tujuan MKE 10 Rumah sakit menggunakan materi dan proses edukasi pasien yang standar paling sedikit pada topik-topik tertera di bawah ini: 1) penggunaan obat-obatan yang didapat pasien secara efektif dan aman (bukan hanya obat yang diresepkan untuk dibawa pulang), termasuk potensi efek samping obat; 2) penggunaan peralatan medis secara efektif dan aman; 3) potensi interaksi antara obat yang diresepkan dan obat lainnya termasuk obat yang tidak diresepkan serta makanan. 4) diet dan nutrisi; 5) manajemen nyeri; 6) teknik rehabilitasi; 7) cara cuci tangan yang benar. Elemen Penilaian MKE 10 1. Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi penggunaan obat-obatan secara efektif dan aman, potensi efek samping obat, potensi interaksi obat antarobat konvensional, obat bebas, serta suplemen atau makanan. (D,W) 2. Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi keamanan dan efektivitas penggunaan peralatan medis. (D,W) 3. Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi diet dan nutrisi yang memadai. (D,W) (lihat juga PAP.4 EP 7) 4. Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi manajemen nyeri. (D,W) (lihat juga HPK 2.5 dan PAP 6 ; AP 1.3) 5. Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yangdiberikan meliputi teknik rehabilitasi. (D,W) 9



6. Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi cara cuci tangan yang aman. (D,W,S) (lihat juga SKP 5 dan PPI 9 EP 6)



Standar MKE 11 Metode edukasi mempertimbangkan nilai-nilai dan pilihan pasien dan keluarga, serta memperkenankan interaksi yang memadai antara pasien-keluarga dan staf klinis agar edukasi efektif dilaksanakan. Maksud dan Tujuan MKE 11 Proses edukasi berlangsung dengan baik bila mengunakan metode yang tepat dalam proses pemberian edukasi. Dalam proses edukasi pasien dan keluarga didorong untuk bertanya/ berdiskusi agar dapat berpartisipasi dalam proses asuhan. Perlu kepastian bahwa materi edukasi yang diberikan dapat dipahami oleh pasien dan keluarga. Kesempatan untuk interaksi antara staf, pasien, dan keluarga pasien dapat memberikan umpan balik (feed back) untuk memastikan bahwa informasi dimengerti, berfaedah, dan dapat digunakan. Profesional pemberi asuhan (PPA) memahami kontribusinya masingmasing dalam pemberian pendidikan pasien, dengan demikian mereka dapat berkolaborasi lebih efektif. Kolaborasi, pada gilirannya dapat membantu menjamin bahwa informasi yang diterima pasien dan keluarga adalah komprehensif, konsisten, dan efektif. Dalam pemberian edukasi harus dilengkapi dengan materi tertulis. Elemen Penilaian MKE 11 1. Profesional pemberi asuhan (PPA) harus menyediakan waktu yang adekuat dalam memberikan edukasi. (W) 2. Bila diperlukan, pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan secara kolaboratif oleh PPA terkait. (D,W) 3. Pada proses pemberian edukasi, staf harus mendorong pasien dan keluarga untuk bertanya dan memberi pendapat agar dapat sebagai peserta aktif. (W,S) 4. Terdapat bukti dilakukan verifikasi untuk memastikan pasien dan keluarga dapat memahami materi edukasi yang diberikan. (D,W) 5. Informasi verbal diperkuat dengan materi tertulis. (D,W)



10



Standar MKE 12 Dalam menunjang keberhasilan asuhan yang berkesinambungan, upaya promosi kesehatan harus dilakukan berkelanjutan. Maksud dan Tujuan MKE 12 Pasien sering membutuhkan pelayanan tindak lanjut guna memenuhi kebutuhan kesehatan berkesinambungan atau untuk mencapai sasaran kesehatan mereka. Informasi kesehatan umum diberikan oleh rumah sakit atau oleh sumber di komunitas, dan dapat dimasukkan bila membuat ringkasan pasien pulang. Informasi tersebut mengenai praktik pencegahan yang relevan dengan kondisi pasien atau sasaran kesehatannya, serta edukasi untuk mengatasi penyakit atau kecacatannya yang relevan dengan kondisi pasien. Rumah sakit mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat memberikan edukasi dan pelatihan yang tersedia di komunitas, khususnya organisasi dan fasilitas kesehatan yang ada di komunitas yang memberikan dukungan promosi kesehatan serta pencegahan penyakit. Elemen Penilaian MKE 12 1. Rumah sakit mengidentifikasi sumber-sumber yang ada di komunitas untuk mendukung promosi kesehatan berkelanjutan dan edukasi untuk menunjang asuhan pasien yang berkelanjutan. (D) 2. Pasien dan keluarga dirujuk agar mendapatkan edukasi dan pelatihan yang diperlukan untuk menunjang asuhan pasien berkelanjutan, agar mencapai hasil asuhan yang optimal setelah meninggalkan rumah sakit. (D,W) (lihat juga ARK 4.1) 3. Edukasi berkelanjutan tersebut diberikan kepada pasien yang rencana pemulangannya kompleks. (D,W) (lihat juga ARK 3) Dasar hukum 1. Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan: a. Pasal 7 Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab. b. Pasal 8 Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan



11



c. Pasal 10 Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upara memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial. d. Pasal 11 Setiap



orang



berkewajiban



berperilaku



hidup



sehat



untuk



mewujudkan,



mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. e. Pasal 17 Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan aksed terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajatkesehatan yang setinggi-tingginya. f. Pasal 18 Pemerintah bertanggungjawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. g. Pasal 47 Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, meyeluruh dan berkesinambungan. h. Pasal 55 1. Pemerintah wajib menentapkan standar mutu pelayana kesehatan 2. Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatur dengan peraturan Peraturan pemerintah i. Pasal 62 1. Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. 2. Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya uang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit 3. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit 4. Ketentuan berlanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan peraturan Menteri. 12



j. Pasal 115 1. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada fasilitas pelayanan kesehatan 2. Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya k. Pasal 168 1. Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efesien diperlukan informasi kesehatan 2. Informasi kesehatan sebagaimana dimaksudkan ayat (1)dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaskudkan pada ayat (2)diatur oleh Peraturan Pemerintah 2. Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit a. Pasal 1 Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayana rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. b. Pasal 4 Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna c. Pasal 10, ayat 2 Bangunan Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas ruang , butir m) ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit d. Pasal 29 Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban; butir a)memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah sakit kepada masyarakat. e. Pasal 32 Setiap pasien mempunyai hak, butir d) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan stadar profesi dan standar prosedur operasional. 3.



Surat Keputusan Menteri kesehatan Nomor 267/MENKES/SK II/2010 tentang Penetapan Road Map Reformasi Kesehatan Masyarakat,dimana hal ini tidak terpisahkan dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014. Salah satu Prioritas Reformasi Kesehatan yang dimaksud adalah Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (World Class Hospital).



13



4.



Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan( Lembaran negara Tahun 1992 nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 159b/MENKES/PER/ II/ 1988 tentang Rumah Sakit.



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/MENKES/SK/ VI/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010.



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004/MENKES/ SK/ I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi bidang Kesehatan.



9.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1547/MENKES/SK/X/2004 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/kota.



10. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1114/MENKES/SK/VIIX/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1193/MENKES/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1426/MENKES/SK/XII/2006 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit 13. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 004.tahun 2012 tentang petunjuk teknis promosi kesehatan rumah sakit.



14



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



A.



Riwayat RSUD Cikalongwetan RSUD Cikalongwetan merupakan Rumah Sakit Tipe C didirikan dengan Luas lahan: 2.455 Ha dan mempunyai luas bangunan 134.000 m2 dengan kapasitas 130 tempat tidur. Pembangunan rumah sakit ini menelan anggaran sekitar Rp 130 miliar dari APBD kabupaten, provinsi, dan pusat. Posisi dari rumah sakit ini berada di jalur Padalarang - Puwakarta dan merupakan posisi strategis dalam penerimaan pasien dari Subang - Puwakarta ataupun rujukan dari rumah sakit daerah Kabupaten Bandung Barat.



B.



Rencana Strategis/RENSTRA Upaya pembangunan kesehatan di RSUD Cikalongwetan telah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan melalui arah kebijakan pembangunan kesehatan dijabarkan dalam pola operasional serta terkendali yaitu : 1.



Program Upaya Kesehatan Perorangan



2.



Peningkatan Pelayanan Kesehatan



3.



Peningkatan menejemen Pelayanan



4.



Pemantapan sebagai rumah sakit rujukan



5.



Peningkatan Sarana dan Prasarana



6.



Program Rutin Rumah Sakit



7.



Program menejemen dan kebijakan pembangunan kesehatan



8.



Penataan Sistem



9.



Penataan keuangan dan Akuntansi



10.



Diklat SDM



11.



Evaluasi Pelaksanaan / Implementasi ISO dan Akreditasi



Kinerja yang harus dicapai pada tahun 2017 sesuai dengan Renstra rumah sakit tersebut adalah sebagai berikut : 1.



Kinerja Yang Harus Dicapai



2.



Program Peningkatan pelayanan Kesehatan



15



Adapun pelayan yang akan mulai diberikan meliputi pelayanan Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, pelayanan penunjang medis obat-obatan/bahan habis pakai, bantuan transport antar jemput pasien. Pelaksanaan stok opname peralatan medis, obat dan alat habis pakai yang dilaksanakan pada setiap Instalasi pelayanan untuk mengontrol penggunaan peralatan tersebut agar lebih efisien. Penambahan kotak saran, setiap bulan dan dievaluasi dan dibahas dalam rapat pertemuan bulanan sekali untuk menampung masukan, saran kritik dari masyarakat dalam upaya mencari solusi dalam peningkatan pelayanan. a.



Peningkatan pelayanan di instalasi farmasi dengan pemakaian obat rasional di semua jenis pelayan.



b.



Upaya peningkatan gizi untuk mendukung menejemen gizi dirumah sakit.



c.



Penataan dan pengembangan di instalasi Sterilisasi dan Ruang Tindakan.



d.



Penataan pengembangan di rawat Inap khusus VVIP dan VIP dengan sistem baru yaitu pelayanan seperti hotel lengkap dengan sarana penunjangnya.



3.



Program Peningkatan Menejemen Pelayanan



a.



Penyempurnaan dan evaluasi Standart Operasional Prosedur



b.



Penyempurnaan alur pelayanan rumah sakit



c.



Penataan sistem keuangan



d.



Penataan sumber daya manusia



e.



Evaluasi akreditasi 5 pelayanan



4.



Program Pemantapan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Pelatihan bidan untuk meningkatkan pelayanan rujukan dibagian, pelatihan KB, penanganan IUD, pemasangan serta pengambilan Implant.



5.



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana : Pembangunan instalasi genset.



6.



Program Rutin



a.



Pemeliharaan dan Pengadaan alat



b.



Pemeliharaan Fisik gedung untuk meningkatkan penampilan fisik dan meningkatkan fungsi sarana dan prasarana rumah sakit. 16



c.



Pemenuhan bahan dan alat operasional rumah sakit.



d.



Pemantauan dan pemeliharaan peralatan medis, non medis serta taman dan lingkungan.



C.



Peningkatan program Rumah Sakit Traumatik Centre



D.



1.



Pelaksanaan AMP bekerja sama dengan Dinas Keshatan Kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten untuk meningkatkan kemampuan tenaga para medis.



2.



Meningkatkan rujukan medis indoor dan outdoor.



Pelayanan rutin setiap instalasi. 1.



2.



E.



Instalasi Rawat Jalan a.



Peningkatan profesionalisme petugas dirawat jalan dan meningkatkan budaya” Senyum” dalam melayani pasien.



b.



Biling sistem dan rekam medik dengan komputerisasi.



c.



Adanya “Uty Manager” bantuan umum, rawat darurat serta pelayanan informasi.



Inastalasi Rawat Inap a.



Peningkatan BOR ( BOR ideal 60-85%), dengan terus mensosialisasikan dan meningkatkan pelayanan rumah sakit pada masyarakat .



b.



Pelayanan Penunjang medis Pelayanan farmasi, pelayanan gizi, pelayanan laundry, dan laboratorium klinik.



Penataan sistem 1.



Penataan Administrasi / keuangan dan akutansi



2.



Penataan sistem keuangan yang accountable.



3.



Adanya sistem akuntansi & biling sistem yang computerized



4.



Penataan Administrasi.



5.



Relokasi tenaga medis, para medis dan Administrasi.



17



BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN RSUD CIKALONG WETAN



A. Visi RSUD Cikalong Wetan Menjadi rumah sakit yang unggul, berkualitas dan mandiri B. Misi RSUD Cikalongwetan Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, paripurna dan mandiri C. Tujuan RSUD Cikalongwetan 1. Memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik 2. Meningkatkan mutu kesehatan masyarakat 3. Meningkatkan kesejahteran karyawan 4. Menjadikan RS pusat rujukan Provinsi Jawa Barat



Visi PKRS ( Kemkes ) “ Masyarakat Sehat yang mandiri dan Berkeadilan”. Visi PKRS Rumah Sakit Umum Daerah Cikalong Wetan Memberikan pelayanan edukasi informasi medis yang profesional dan meyeluruh mengenai kondisi kesehatan pasien untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan serta menjunjung tinggi autonom pasien. Misi Dalam mencapai visi tersebut Kementerian Kesehatan juga mentetapkan 4 misi yaitu: 1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani 2) Melindungi kesehatan masayarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata,bermutudan berkeadilan 3) Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan 4) Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik. Misi PKRS Rumah Sakit Umum Daerah Cikalong Wetan 1) Menyelenggarakan pelayanan edukasi informasi medis yang meyeluruh dan berorientasi pada ilmu kedokteran berbasis bukti kepada pasien dan keluarga 18



2) Meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan medis dengan cara memberikan informasi terpadu yang dibutuhkan pasien dan keluarga mengenai kondisi kesehatannya dan memfasilitasi pemilihan rencana promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif 3) Memfasilitasi pengendalian mutu dan biaya kesehatan melalui transparansi informasi sehingga pasien dan keluarganya mendapatkan rasa aman dan percaya Falsafah Memberikan pelayanan edukasi kesehatan selektif, meyeluruh dan terpercaya secara profesional, efektif dan efisien yang dibutuhkan pasien dan keluarga mengenai kondisi kesehatan. Nilai a. Selektif Informasi medis yang diberikan adalah unik bagi setiap individu dan berdasarkan hanya yang terkait dengan kondisi kesehatannya dan apa yang dibutuhkan oleh pasien tersebut . b. Menyeluruh Meliputi setiap aspek yang dibutuhkan pasien maupun keluarganya seperti rencana promotif, diagnosis kerja, rencana diagnostik, rencana terapi, prognosis, rencana rehabilitatif dan rencana preventif. c. Terpercaya Informasi medis yang diberikan berdasarkan ilmu kedokteran berbasis bukti dan komprehensif. d. Profesional Dalam memberikan pelayanan edukasi informasi medis dilakukan secara profesional. e. Efektif dan efisien Memberikan pelayanan pasien dan keluarga serta bekerjasama dengan mittra kerja secara efektif dan efisien . Tujuan Terciptanya masyarakat rumah sakit yang menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku pasien RS serta pemeliharaan lingkungan RS dan termanfaatkannya dengan baik semua pelayanan yang disediakan Rumah sakit. Meningkatkan kualitas pelayanan medis dengan memberikan informasi medis yang selektif, terpercaya dan menyeluruh kepada setiap pasien dan keluarganya yang datang ke rumah sakit dengan cara menyediakan informasi yang dibutuhkan pasien 19



maupun keluarganya seperti rencana promotif, diagnosis kerja, rencana diagnostik, rencana terapi, prognosis, rencana rehabilitatif dan rencana preventif.



Sasaran PKRS Sasaran Promosi Kesahatan di Rumah sakit adalah masyarakat di rumah sakit, yang terdiri dari: 



Petugas







Pasien







Keluarga pasien







Pengunjung







Masyarakat yang tinggal/ berada di sekitar rumah sakit



20



BAB IV STRUTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIKALONGWETAN RSUD Cikalongwetan adalah rumah sakit negeri yangdiklasifikasikan sebagai rumah sakit khusus / kelas C non pendidikan yang mempunyai fasilitas dan kemampuan medis spesialistik dan sub spesialistik terbatas. RSUD Cikalongwetan juga merupakan rumah sakit rujukan untuk wilayah Cikalongwetan dan sekitarnya. Susunan Organisasi RSUD Cikalongwetan terdiri dari : 1. Direktur 2. Kepala Bagian TU 3. Kasubag Umum dan Kepegawaian 4. Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelapor 5. Kasubag Keuangan dan Aset 6. Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia 7. Kepala Bidang Penyusunan Program danPengembangan 8. Kepala Bidang Pelayanan 9. Komite Medik 10. Komite Keperawatan



21



nst. GIZI



nst rad



STRUKTUR ORGANISASI RSUD CIKALONG WETAN



DIREKTUR



Satuan Pengawas Internal (SPI)



Komite Medik



Direktur Pelayanan



Bidang Keperawatan



Direktur Umum Dan Keuangan



Bidang Pelayanan Medis



Seksi Sdm Dan Askep



Seksi Pel. Pengenda Mutu



Seksi Perlengkapan



Seksi Penunjang Medis



Bagian Umum



Bagian Keuangan



Subbag. Kepegawaian



Subbag. Akunt. verifikasi



Subbag. RT, perlengkapan



Subbag. Bend. penerimaan



Subbag. Rekam medis



Subbag. Bend. pengeluar



Subbag. HK, inform Humas



Ditetapkan di : Padalarang Pada tanggal : 3 Januari 2017 UPT



Inst. PSRS



Inst. laundry



Inst. HD



Inst. R. inap



RSUD Cikalong Wetan Dr. H. Ridwan Abdullah Putra, SPOG(K) Direktur utama



Inst. RJ



IGD



Inst. farmasi



Inst. BS



Inst. Lab



22



BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT Struktur organisasi RSUD CIKALONG WETAN ............. dan kedudukan Unit Pendidikan Kesehatan rumah sakit (PKRS) digambarkan sebagai berikut:



DIREKTUR WADIR MEDIS



Ketua tim PKRS Manajer pelayanan Medis Wakil ketua PKRS Sekretaris PKRS Anggota Panitia PKRS



Customer service



Fisioterapi



Gizi



Pelayanan medis Dokter umum , spesialis dan sub spesialis



Keperawatan Perawat & bidan



Farmasi



Rekam medis



PPI



Laboratorium & Radiologi



Tim PKRS RSUD CIKALONG WETAN................. dibawahi langsung oleh direktur rumah sakit dan dipimpin oleh dokter. Tim PKRS RSUD CIKALONG WETAN ………terdiri dari unit kerja customer service, pelayanan medis , gizi, keperawatan, fisioterapi, rekam medis, farmasi, laboratorium, radiologi dan PPI. Anggota tim PKRS terdiri dari satu atau dua orang perwakilan dari setiap unit diatas.



23



BAB VI URAIAN PANITIA PKRS



Ketua PKRS a.



Nama Komite PKRS



: PKRS



b.



Nama jabatan



: Ketua



c.



Pengertian



: Seorang professional yang diberi tugas dan wewenang untuk dapat memimpin dalam menjalankan pelaksanaan program PKRS



d.



Persyaratan dan kualifikasi: a.



Pendidikan formal



: Dokter/ Keperawatan



b.



Pendidikan non formal



: Sertifikat Seminar



c.



Pengalaman kerja



: Pengalaman kerja sebagai dokter /perawat di



rawat



inap dan rawat jalan. d.



Ketrampilan



: memiliki bakat dan minat, berdedikasi tinggi, berkepribadian yang menarik, dapat bersosialisasi dengan baik dan profesional.



e.



Tanggung jawab



: Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program PKRS di RS.



f.



Tugas pokok



: Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program PKRS di RS



g.



Uraian tugas



:



a.



Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PKRS.



b.



Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif , efisien dan bermutu.



c.



Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait



d.



Memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS



e.



Membuat daftar observasi/ pemantauan ke semua unit terkait



f.



Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PKRS.



g.



Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan 24



h.



Menjalin Kerjasama antar unit terkait.



i.



Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif



h. Wewenang:



9.



a.



Memberikan penilaian kinerja anggota PKRS.



b.



Membuat prosedur PKRS.



Hasil Kerja a. Daftar kerja untuk anggota PKRS b. Usulan perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan di PKRS c. Standar operasional Prosedur PKRS d. Laporan Program PKRS e. Bahan Materi edukasi



Wakil Ketua PKRS 1. Nama Panitia Kerja : PKRS 2. Nama Jabatan



: Wakil Ketua PKRS



3. Pengertian



:



Seseorang



yang ahli dalam bidang PKRS dan mampu dalam menjalankan



pelaksanaan Program PKRS 4. Persyaratan dan Kualifikasi : a.



Pendidikan Formal



: Dokter atau perawat



b.



Pendidikan Non Formal



: Sertifikat seminar



c.



Pengalaman Kerja : Pengalaman bekerja sebagai dokter / perawat di rawat inap dan rawat jalan



d.



Ketrampilan : Memiliki bakat dan minat serta dedikasi tinggi, berkepribadian



mantap dan



emosional yang stabil e.



Berbadan sehat jasmani dan rohani



5. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua PKRS serta mewakilkan Ketua PKRS apabila ketua PKRS berhalangan 6. Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PKRS 25



7. Uraian Tugas : a. Menjadi mitra ketua PKRS untuk Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif, efisien dan bermutu b. Menjadi mitra ketua PKRS untuk Berrtanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait c. Menjadi mitra ketua PKRS untuk memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS d. Menjadi mitra ketua PKRS untuk membuat daftar observasi/ pemantauan ke semua unit terkait serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya . e. Menjadi mitra ketua PKRS untuk Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif f. Memberikan pertimbangan/saran PKRS pada perencanaan, pengembangan program dan fasilitasinya g. Membuat Analisa kinerja PKRS. 8. Uraian Wewenang : Menjadi mitra ketua PKRS 9. Hasil Kerja 1. Analisa PKRS 2. Pelaporan PKRS 3. Usulan perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan di PKRS 4. Standar Operating Procedure PKRS 5. Laporan Program PKRS 6. Bahan Materi edukasi menyeluruh



Sekretaris PKRS 1. Nama Panitia Kerja : PKRS 2. Nama Jabatan : SekeretarisPKRS 3. Pengertian : Seseorang yang ahli dalam bidang Promosi kesehatan dan mampu dalam menjalankan pelaksanaan Program PKRS 26



4. Persyaratan dan Kualifikasi : a.



Pendidikan Formal



: Berijazah D3 dari unit terkait



b.



Pendidikan Non Formal



: Memiliki pengalaman promosi kesehatan



c.



Pengalaman Kerja



:Memiliki pengalaman sebagai tenaga PKRS



d.



Ketrampilan



:Memiliki bakat dan minat serta dedikasi tinggi,



berkepribadian e.



mantap dan emosional yang stabil



Berbadan sehat jasmani dan rohani



5. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua PKRS 6. Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PKRS 7. Uraian Tugas : a. Mengatur rapat dan jadwal rapat PKRS b.



Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan, termasuk



konsumsi. c.



Membuat dan mendistribusikan resume rapat, hasil mutu pelayanan PKRS



serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya . d.



Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat



e.



Memberikan pertimbangan/saran PKRS pada perencanaan, pengembangan program



dan fasilitasinya 8. Uraian Wewenang : Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 9. Hasil Kerja Analisa dan Pelaporan PKRS



Anggota PKRS 1. Nama Panitia Kerja : PKRS 2. Nama Jabatan : anggota PKRS 3. Pengertian : Seseorang



yang diberi tugas oleh ketua PKRS dalam mengidentifikasi



kebutuhan promisi kesehatan yang terkait dan memfollow up pelaksanaan dan penerapaan program kerja PKRS dalam masing – masing bagian/unit kerja. 27



4.



Persyaratan dan Kualifikasi : a.



Pendidikan Formal : Berijasah D3/ SI atau persamaannya dalam bidangnya masing masing.



b.



Pendidikan Non Formal : Memiliki sertifikat kursus sesuai unit kerja masing - masing



c.



Pengalaman Kerja : Pengalaman kerja di rumah sakit dalam unit masing-masing.



d.



Ketrampilan : Memiliki bakat dan minat serta dedikasi tinggi, berkepribadian mantap dan emosional yang stabil



e.



Berbadan sehat jasmani dan rohani



5. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua dan wakil PKRS dalam pelaksanaan program kerja PKRS di setiap unitnya masing-masing 6. Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PKRS di unit masing-masing 7. Uraian Tugas : a. Mengidentifikasi kebutuhan penyuluhan kesehatan yang ada di unit kerja masing - masing b. Melaporkan kebutuhan penyuluhan kesehatan yang ada di unit kerja masing – masing c. Melakukan survey pelaksanaan program kerja di unit kerja masing - masing 8. Uraian Wewenang : Berdiri secara mandiri dan aktif untuk memberikan saran dan masukan mengenai promosi kesehatan yang dibutuhkan per unit masing-masing. 9. Hasil Kerja a. Identifikasi kebutuhan penyuluhan kesehatan per unit kerja b. Pelaksanaan Program kerja PKRS di masing-masing unit c. Penerapan Pedoman PKRS kebutuhan penyuluhan kesehatan d. Penerapan SPO PKRS kebutuhan penyuluhan kesehatan e. Laporan evaluasi kerja



28



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA PANITIA PKRS A. Mekanisme Kerja 1. Panitia Promosi Pendididkan Kesehatan Rumah Sakit berada langsung dibawah Wadir medis Rumah Sakit



2. Ketua PKRS bertanggung jawab langsung kepada Direktur pelayanan Rumah sakit. 3. Wakil ketua PKRS PKRS bertanggung jawab langsung kepada Ketua PKRS dan berlaku sebagai mitra. 4. Ketua dan wakil ketua PKRS bermitra untuk mengkoordinasikan setiap anggota PKRS 5. Sekretaris bertanggungjawab langsung kepada ketua PKRS dan diharuskan menyusun rapat, membuat notulen rapat dan sidang PKRS 6. Setiap anggota PKRS berdiri mandiri dan aktif untuk membuat, melaksanakan dan menerapkan program kerja PKRS di bagian/unit masing – masing kerja. 7. Setiap anggota PKRS berkewajiban membuat identifikasi kebutuhan promosi kesehatan



dan menyarankan program kerja yang sesuai serta bertanggungjawab



langsung kepada Ketua PKRS 8. Hasil dari identifikasi kebutuhan promosi kesehatan dianalisa dan diolah di panitia PKRS untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan diterapkan oleh panitia PKRS. 9. Susunan organisasi : a. Ketua dijabat oleh Manajer Pelayanan Medis b. Wakil ketua dan Sekretaris dijabat oleh Manager Marketing / Keperawatan 10. Anggota Tim



Promosi Pendidikan Kesehatan Rumah Sakit terdiri dari : Dokter,



Perawat/Bidan, Analis, Apoteker, Ahli gizi, Radiografer, teraphis dan Marketing, Rekam medis, PPI. 11. Anggota Tim Promosi Pendidikan Kesehatan Rumah Sakit akan melakukan kegiatan pendidikan langsung kepada pasien dan keluarga di rumah. 12. Organisasi untuk Promosi Kesehatan Rumah Sakit meliputi anggota panitia Pendidikan Pasien dan Keluarga, yang terdiri dari Ketua,Wakil ketua, Sekretaris dan Anggota.



29



13. Untuk promosi kesehatan berupa pembuatan spanduk, leaflet, brosur dan seminar-seminar awam dapat bekerjasama dengan marketing dalam pemilihan lokasi promosi didalam, diluar gedung maupun lokasi penyuluhan diluar rumah sakit. B. Skema Hubungan Kerja Personalia Penunjang Medis



Keperawatan



Pelayanan Kesehatan di Komunitas



Pelayanan Medis



KPPRS



Gizi



Rekam medis PPI



C. Tata Cara Hubungan Kerja 1. Hubungan Internal Hubungan internal Panitia Promosi Kesehatan Rumah Sakit, terdiri dari : a. Bidang Keperawatan Bidang keperawatan berkoordinasi dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit dalam menyediakan tenaga edukator diruang perawatan. Tenaga edukator yang tersedia diruang perawatan terdiri dari peawat dan bidan b. Penunjang Medis Bidang Penunjang Medis berkoordinasi dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit dalam menyediakan tenaga edukator diruang pelayanan penunjang medis (Laboratorium, Farmasi, Rontgen). Tenaga yang tersedia adalah Radiographer, Analis dan Apoteker. c. Pelayanan Medis Bidang Pelayanan Medis berkoordinasi dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit dalam menyediakan tenaga edukator diruang perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Tenaga edukator yang tersedia adalah dokter umum, dokter spesialis dan dokter sub spesialis. d. Personalia Bagian Personalia berkoordinasi dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit dalam menyediakan fasilitas yang digunakan dalam proses pemberian pendidikan kesehatan 30



secara berkelompok (tempat, OHP, Laptop, LCD) dan tenaga pengajar (seccara struturalorganisasi rumah sakit, Clinical Instruktur berada dalam naungan personalia) e. Bagian Gizi Bagian Rumga (khususnya bagian Gizi) berkoordinasi dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit dalam menyediakan tenaga edukator yang tersedia adalah ahli gizi. f.



Rekam medis Pematauan kelengkapan berkas rekam medik pelaksanaan edukasi terhadap pasien dan keluarga.



2. Hubungan Eksternal Hubungan eksternel Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit, terdiri dari : a. Pelayanan Kesehatan di Komunitas Pelayanan kesehatan di komunitas yang tersedia antara lain : Puskesmas, Posyandu dan Perhimpunan



/Perkumpulan



dengan



kelompok



penyakit



tertentu



Thalasemia, Diabetik, kelompok pendukung ASI, sekolah dan lain-lain)



31



(Perkumpulan



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL I.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Direktur rumah sakit membentuk unit bertanggung jawab sebagai pengelola PKRS. Unit ini harus berada pada posisi yang dapat menjangkau seluruh unit yang ada di rumah sakit, sehingga fungsi koordinasinya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pembentukan unit dirumuskan tugas pokok dan fungsi serta tata hubungan kerja dengan instalasi lainnya, dan dituangkan dalam keputusan direksi, selanjutnya diikuti dengan penugasan sejumlah tenaga rumah sakit sebagai pengelola purna waktu, (fulltimer). Kulaifikasi tenaga tersebut mengacu kepada standar minimal tenaga PKRS. Standar tenaga khusus promosi kesehatan untuk rumah sakit adalah sebagai berikut Kualifikasi kompetensi umum 1.



S1 Kesehatan / Kesehatan Masyarakat yang mampu memberikan program PKRS , berminat dan berkomitmen dan mempunyai bakat terhadap pelayanan PKRS



2.



D3 Kesehatan ditambah minat dan bakat dibidang promosi kesehatan



II. SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan PKRS adalah tenaga (Sumber Daya Manusia atau SDM), sarana/peralatan termasuk media komunikasi , dan dana atau anggaran. SDM utama untuk PKRS meliputi : 1. Semua petugas rumah sakit yang melayani pasien (dokter, perawat, bidan, terapis, radiographer, farmasi , gizi,petugas laboratorium, PPI dan lain-lain) 2. Tenaga khusus promosi kesehatan (yaitu para petugas fungsional penyuluh kesehatan di rumah sakit maupun untuk masyarakat). 3. Semua petugas rumah sakit yang melayani pasien hendaknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam konseling. Jika keterampilan ini ternyata belum dimiliki oleh para petugas rumah sakit, maka harus diselenggarakan program pelatihan/kursus / pembekalan



32



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Kegiatan untuk melaksanakan promosi kesehatan rumah sakit, secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut : A. DI DALAM GEDUNG Di dalam gedung rumah sakit (PKRS) dilaksanakan sering dengan pelayanan yang diselenggarakan rumah sakit, antara lain : 1. PKRS di ruang pendaftaran/administrasi, yaitu dimana pasien harus melapor/mendaftar sebelum mendapat pelayanan rumah sakit. 2. PKRS di pelayanan rawat jalan bagi pasien yaitu di poliklinik-poliklinik seperti poliklinik kebidanan dan kandungan, poliklinik anak, poliklinik mata, poliklinik penyakit dalam, poliklinik bedah, pelayanan gizi dan lain-lain. 3. PKRS di pelayanan rawat inap bagi pasien yaitu di ruang rawat darurat, rawat intensif, dan ruang rawat inap. 4. PKRS di pelayanan penunjang medik pasien yaitu pelayanan obat, pelayanan laboratorium pelayanan radiologi dan pelayanan rehabilitasi medik bahkan juga kamar mayat. 5. PKRS dalam pelayanan bagi pasien orang sehat yaitu seperti pelayanan KB, bimbingan senam, pemeriksaan kesehatan (check up), PMO ( Personal Maternal Officer ), konseling kesehatan remaja dan lain-lain 6. PKRS di ruang pembayaran rawat inap yaitu ruang dimana pasien rawat inap herus menyelesaikan pembayaran rawat inap sebelum meninggalkan rumah sakit. B. DI LUAR GEDUNG Kawasan luar gedung rumah sakit pun dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk PKRS yaitu 1. PKRS di tempat parkir yaitu pemanfaatan ruangan yang ada gedung parkir sejak dari bangunan gardu parkir sampai ke sudut-sudut lapangan gedung parkir 2. PKRS di tempat umum seperti kantin, tempat ibadah dan lain-lain. C. PROMOSI KESEHATAN BAGI PASIEN RAWAT JALAN Promosi kesehatan bagi pasien rawat jalan berpegang kepada strategi dasar promosi kesehatan, yaitu pemberdayaan yang didukung oleh bina suasana dan advokasi 1. Pemberdayaan Pemberdayaan dilakukan terhadap seluruh pasien, yaitu dimana setiap petugas rumah sakit yang melayani pasien meluangkan waktunya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien berkenaan dengan penyakitnya atau obat yang harus ditelannya/ diminum. Tetapi jika hal ini 33



belum mungkin dilaksanakan, maka dapat disediakan satu ruang khusus bagi para pasien rawat jalan yang memerlukan konsultasi atau ingin mendapatkan informasi.



2. Bina Suasana Sebagaimana disebutkan di muka, pihak yang paling berpengaruh terhadap pasien rawat jalan adalah orang yang mengantarkannya ke rumah sakit. Mereka ini tidak dalam keadaan sakit, sehingga memungkinkan untuk mendapatkan informasi dari berbagai media komunikasi yang tersedia di poliklinik. Oleh karena itu di setiap poliklinik, khususnya di ruang tunggu, perlu dipasang poster-poster, disediakan selebaran (leaflet), touch screen atau dipasang televisi dan VCD/DVD player yang dirancang untuk secara terus menerus menayangkan informasi kesehatan/penyakit. Dengan mendapatkan informasi yang benar mengenai penyakit yang di derita pasien yang diantarnya , si pengantar diharapkan dapat membantu rumah sakit memberikan juga penyuluhan kepada pasien. Bahkan jika pasien yang bersangkutan juga dapat ikut memperhatikan leaflet, poster atau tayangan yang disajikan , maka seolah olah ia berada dalam suatu lingkungan yang mendorongnya untuk berperilaku sesuai yang dikehendaki agar penyakit atau masalah kesehatan yang di deritanya dapat segera diatasi.



3. Advokasi Advokasi bagi kepentingan penderita rawat jalan umumnya diperlukan jika penderita tersebut miskin. Biaya pengobatan dengan rawat jalan bagi penderita miskin memang sudah dibayar melalui Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM)



D. PROMOSI KESEHATAN BAGI PASIEN RAWAT INAP Pada saat pasien sudah memasuki masa penyembuhan , umumnya pasien sangat ingin mengetahui seluk beluk tentang penyakitnya. Walaupun ada juga pasien yang acuh tak acuh. Terhadap mereka yang antusias pemberian informasi dapat segera dilakukan, tetapi bagi mereka yang acuh tak acuh , proses pemberdayaan harus dimulai dari awal, yaitu fase meyakinkan adanya masalah. Sementara itu, pasien dengan penyakit kronis dapat menunjukkan reaksi yang berbeda-beda seperti misalnya apatis, agresif, atau menarik diri. Hal ini dikarenakan penyakit kronis umumnya memberikan pengaruh fisik dan kejiwaan serta dampak sosial kepada penderitanya. Kepada pasien yang seperti ini, kesabaran dari petugas rumah sakit sungguh sangat diharapkan khususnya dalam pelaksanaan pemberdayaan.



34



1. Pemberdayaan Sebagaimana disebutkan diatas, pemberdayaan dilakukan terhadap pasien rawat inap pada saat mereka sudah dalam fase penyembuhan dan terhadap pasien rawat inap penyakit kronis (kanker, tuberkulosisi, dan lain-lain). Terdapat beberapa cara pemberdayaan atau konseling yang dapat dilakukan dalam hal ini.



a. Konseling di tempat tidur Konseling di tempat tidur (bedside konseling) dilakukan terhadap pasien rawat inap yang belum dapat atau masih sulit meninggalkan tempat tidurnya dan harus terus berbaring. Dalam hal ini perawat mahir yang menjadi konselor harus mendatangi pasien demi pasien, duduk di samping tempat tidur pasien tersebut, dan melakukan pelayanan konseling.



b. Biblioterapi Biblioterapi adalah penggunaan bahan-bahan bacaan sebagai sarana untuk membantu proses penyembuhan penyakit yang di derita pasien rumah sakit. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Perpustakaan yang dimiliki rumah sakit tidak hanya berperan dalam mendukung perkembangan pengetahuan petugas, melainkan juga dalam upaya penyembuhan pasien. Dalam hal ini, para pustakawan ”menjajakan” bahan-bahan bacaan yang diminati untuk beberapa lama, dan mengembalikan bahan bacaan yang telah selesai dibacanya. c. Konseling berkelompok Terhadap pasien yang dapat meninggalkan tempat tidurnya sejenak, dapat dilakukan konseling secara berkelompok (3-6 orang). Untuk itu, maka di bangsal perawatan yang bersangkutan harus disediakan suatu tempat atau ruangan untuk berkumpul. Konseling berkelompok ini selain untuk meningkatkan pengetahuan serta mengubah sikap dan perilaku pasien, juga sebagai sarana bersosialisasi para pasien. Untuk konseling berkelompok tentu sebaiknya digunakan alat peraga atau media komunikasi berupa poster atau standing banner. Jika konseling kelompok dilakukan di ruangan dapat digunakan laptop, LCD projector dan layarnya untuk menayangkan gambar-gambar atau bahkan film. 2. Bina suasana Lingkungan yang besar pengaruhnya terhadap pasien rawat inap adalah para penjenguk (pembesuk). Biasanya para pembesuk ini sudah berdatangan beberapa saat sebelum jam besuk dimulai.



35



a. Pemanfaatan ruang tunggu Agar para penjenguk tertib saat menunggu jam besuk, sebaiknya rumah sakit menyediakan ruang tunggu bagi mereka. Jika demikian, maka ruang tunggu ini dapat digunakan sebagai sarana untuk bina suasana. Pada dinding ruang tunggu dapat dipasang berbagai poster cetakan atau poster. Juga dapat disediakan box berisi selebaran atau leaflet yang boleh diambil secara gratis. Dengan berbagai informasi tersebut diharapkan para pembesuk mendapat informasi yang nantinya dapat disampaikan juga kepada pasien yang akan dibesuknya.



b. Pendekatan keagamaan Suasana yang mendukung terciptanya perilaku untuk mempercepat penyembuhan penyakit juga dapat dilakukan dengan pendekatan keagamaan. Dalam hal ini para petugas rumah sakit, baik dengan upaya sendiri atau pun dibantu dengan pemuka agama, mengajak pasien untuk melakukan pembacaan doa-doa. Pembacaan doa-doa ini kemudian disambung dengan pemberian nasihat (tausiyah) oleh petugas rumah sakit atau oleh pemuka agama tentang pentingnya melaksanakan perilaku tertentu. Rujukan terhadap kitab suci untuk memperkuat nasihat biasanya dilakukan, sehingga pasien pun merasa lebih yakin akan kebenaran perilaku yang harus dilaksanakannya dalam rangka mempercepat penyembuhan penyakitnya. Acara keagamaan ini dapat dilakukan untuk indivdu pasien taupun untuk kelompokkelompok



pasien.



Juga



dapat



melibatkan



keluarga



dan



teman-teman



pasien.frekwensinya bisa seminggu sekali, sebulan dua kali, atau sebulan sekali sesuai dengan kemampuan rumah sakit.



c. Advokasi Untuk promosi kesehatan pasien rawat inap pun advokasi diperlukan, khususnya dalam rangka menciptakan kebijakan atau peraturan perundang-undangan sebagai rambu rambu perilaku dan menghimpun dukungan sumber daya, khususnya untuk membantu pasien miskin. Bagi pasien miskin , biaya untuk rawat inap juga sudah tercakup dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat miskin.



d. Promosi kesehatan di tempat pembayaran Sebelum pulang, pasien rawat inap yang sudah sembuh atau kerabatnya maka akan melakukan pembayaran / penyelesaian administrasi rawat inap. Di ruang pembayaran ini pasien/kerabatnya berikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan/ keperluan pasien/ 36



keluarga/ kerabatnya. Promosi kesehatan juga masih dapat diberikan , yaitu untuk menyampaikannya salam



dan terimakasih atas kepercayaannya memilih pelayanan



kesehatan di rumah sakit Hermina, jika ada yang masih ada kebutuhan / pertanyaan dapat menghubungi Rumah Sakit Hermina pelayanannya 24 jam dan ucapan selamat jalan, dan bertemu kembali untuk kontrol kembali. Perlu juga disampaikan bahwa kapanpun kelak pasien membutuhkan lagi pertolongan jangan ragu ragu untuk datang lagi ke rumah sakit. Untuk organisasi yang ada di PKRS, semua anggota-anggotanya harus dilakukan orientasi tentang uraian tugas masing-masing, mekanisme kerja serta kegiatan-kegiatan apa saja yang mencakup dalam promosi kesehatan rumah sakit. Seperti silabus untuk perawat dan anggota medis lainnya harus mengetahui tentang ilmu komunikasi teraupetik , komunikasi yang efektif dan ilmu-ilmu dasar dari suatu penyakit, terminologi medis untuk petugas non medis.



37



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



1. KEGIATAN RAPAT a. Rapat Pembentukan a) Dilakukan 1 kali dan dilanjutkan pembuatan SK Panitia PKRS b) Dipimpin oleh calon panitia ( Wakil ketua, sekretaris, anggota ) PKRS c) Agenda Rapat : pembentukan Tim PKRS d) Notulen Rapat diberikan kepada Direktur melalui Wakil Direktur Medis sebagai usulan ,masukan dan evaluasi b. Rapat Rutin a) Dilakukan 1-3 bulan sekali b) Dipimpin oleh ketua PKRS c) Dihadiri oleh sekretaris dan seluruh Tim PKRS d) Agenda Rapat dapat disesuaikan dengan kegiatan , pembentukan kebijakan,SPO, Panduan, Pedoman , laporan evaluasi program dll.



38



BAB XI PELAPORAN



Pelaporan Tim PKRS merupakan kegiatan pelaporan hasil pencatatan dan kegiatan administrasi terkait dengan dengan kegiatan dalam promosi rumah sakit. Pelaporan dapat meliputi : 1. Untuk kegiatan konseling bagi klien rawat jalan yang sehat, berapa klien/pasien yang datang pada kelompok-kelompok senam, talk show saat seminar-seminar awam 2. Untuk kegiatan konseling bagi pasien rawat inap seperti : a. Konseling di tempat tidur (bedside health promotion) b. Konseling kelompok (untuk pasien yang dapat meninggalkan tempat tidur) 3. Jumlah pasien yang datang dari promosi rumah sakit baik di luar rumah sakit maupun di dalam rumah sakit melalui penyuluhan, seminar, spanduk, leaflet, brosur, dan sebagainya 4. Promosi kesehatan pencatatan kegiatannya dilakukan setiap hari pada unit kerja / instalasi masingmasing. 5. Setiap bulan dibuat rekapitulasi oleh masing-masing anggota dan dikumpulkan kepada sekretaris PKRS untuk dianalisa dan dilaporkan kepada ketua PKRS. 6. Laporan tiap triwulan dapat dibuat berdasarkan laporan bulanan, dianalisa dan dibuat tindak lanjut dari hasil kemudian dilaporkan kepada direktur . 7. Melakukan pemantauan tindak lanjut yang sudah direncanakan.



39