Pedoman Mutu (Final) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



1 dari 37



PEDOMAN MUTU BALAI DIKLAT INDUSTRI (BDI) YOGYAKARTA



Pedoman Mutu ini menguraikan Sistem Manajemen Mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta dan merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas bagi seluruh widyaiswara dan karyawan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. Perubahan terhadap sistem manajemen mutu ini tidak diperbolehkan tanpa persetujuan Wakil Manajemen Mutu (WMM) dan Kepala Balai Diklat dan harus ditetapkan dengan mengacu pada prosedur pengendalian dokumen yang tercantum di dalam dokumen ini.



Dokumen ini milik Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta, isi dokumen tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



2 dari 37



HALAMAN PENGESAHAN Revisi pedoman mutu ini telah disetujui untuk disahkan ulang sebagai pedoman dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 pada Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta oleh:



Nama Sutrisno, SE Direvisi Oleh



Tevi Dwi Kurniaty, SIP, MSI Dra. Sulistyani Ambarwati



Jabatan Kepala Sub Bagian Tata USaha Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat Kepala Seksi Pengembangan & Kerjasama Diklat



Tanda Tangan



Tanggal 18 Februari 2015 18 Februari 2015



18 Februari 2015



Diperiksa Oleh



Kunto Purwo Widagdo, ST, MM



Wakil Manajemen Mutu



18 Februari 2015



Disahkan ulang Oleh



Ir. Iswahyuni, MSCE



Kepala Balai



18 Februari 2015



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



3 dari 37



DAFTAR ISI Halaman Kulit Muka Halaman Pengesahan Daftar Isi Daftar Distribusi Sejarah Revisi



1 2 3 4 5



PM.01 PM.02 PM.03



Profil Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta Business Process Map Daftar Istilah



6 8 9



PM.04



Sistem Manajemen Mutu 4.1 Persyaratan Umum 4.2 Persyaratan Dokumentasi



11 11 12



PM.05



Tanggung Jawab Manajemen 5.1. Komitmen Manajemen 5.2. Pusat Perhatian pada Pelanggan 5.3. Kebijakan Mutu 5.4. Perencanaan 5.5. Tanggung Jawab, Wewenang, dan Komunikasi 5.6. Tinjauan Manajemen



15 15 15 16 16 17 18



PM.06



Pengelolaan Sumber Daya 6.1 Penyediaan Sumber Daya 6.2 Tenaga Kediklatan 6.3 Prasarana 6.4 Lingkungan Kerja



20 20 20 21 21



PM.07



Realisasi Jasa Diklat 7.1 Perencanaan Realisasi Jasa Diklat 7.2 Proses yang berkaitan dengan pelanggan 7.3 Perancangan dan Pengembangan 7.4 Pembelian 7.5 Pelaksanaan Diklat dan Penyediaan Jasa 7.6 Pengendalian Instrumen Pemantauan dan Pengukuran



23 23 24 25 27 28 29



PM.08



Pengukuran, Analisis dan Perbaikan 8.1 Persyaratan Umum 8.2 Pemantauan dan Pengukuran 8.3 Pengendalian Hasil Diklat Tidak Sesuai 8.4 Analisis Data 8.5 Perbaikan



30 30 30 32 32 32



LAMPIRAN I. Struktur Organisasi II. Uraian Tugas Unit Kerja III. Daftar Prosedur Operasional Standar



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



DAFTAR DISTRIBUSI Nomor Copy 1



ei15



Jabatan Kepala Balai Diklat



2



Wakil Manajemen Mutu



3



Kepala Subbagian Tata Usaha



4



Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat



5



Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Diklat



6



Koordinator Widyaiswara



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



4 dari 37



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



5 dari 37



SEJARAH REVISI Revisi



Tanggal



Deskripsi Perubahan



0



01 Mei 2010



Penerbitan perdana



1



18 Februari 2015



Perubahan dokumen pedoman mutu pada revisi 1 ini mencakup antara lain;  Perubahan nama lembaga dari Balai Diklat Industri Regional IV Yogyakarta menjadi Balai Diklat Industri Yogyakarta.  Perubahan logo Kemenperin.  Perubahan Struktur Organisasi, nama dan tupoksi unit kerja.  Perubahan Visi dan Misi lembaga  Penambahan pemegang copy dokumen yaitu Koordinator Widyaiswara  Perubahan business process map



ei15



Keterangan



Permenperin No 40/MIND/PER/5/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri.



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



6 dari 37



PM.01 PROFIL BALAI DIKLAT INDUSTRI (BDI) YOGYAKARTA Sejarah Perkembangan Balai Diklat Industri Yogyakarta pada awalnya bernama Balai Latihan Industri (BLI), didirikan pada tahun 1981 melalui Keputusan Menteri Perindustrian No: 674/M/11/1981, tanggal 30 November 1981. Struktur organisasi Balai Latihan Industri berdasarkan Keputusan Menteri tersebut terdiri dari seorang Kepala Balai (Eselen III-a), seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon IV-a), dua orang Kepala Urusan (Eselon V-a), dan staf pengajar. Pada awal berdiri Balai Diklat Industri Yogyakarta berlokasi di Sekolah Teknologi Menengah Atas (sekarang SMTI), Jalan Kusumanagera No. 2, Yogyakarta. Pada Bulan Mei 1985 Kantor Balai Latihan Industri Yogyakarta pindah ke gedung baru yang berlokasi di Jalan gedongkuning No. 140-B, Kotagede, Yogyakarta. Dengan adanya penggabungan antara Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, maka pada tahun 2001 melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No: 368/MPP/Kep/12/2001 tanggal 14 Desember 2001, Balai Latihan Industri berubah nama menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri dan Perdagangan (Balai Diklat Indag) dengan susunan organisasi terdiri dari: Kepala Balai (Eselon III-a), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (IV-a), Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat (Eselon IV-a), Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Diklat (Eselon IV-a), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pada tahun 2006, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan kembali dipisah, maka melalui Peraturan Menteri Perindustrian No: 50/M-IND/PER/6/2006, tanggal 29 Juni 2006, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri dan Perdagangan berubah menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri (Balai Diklat Industri), dengan susunan organisasi sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri dan Perdagangan (Balai Diklat Indag). Pada tahun 2014 berdarsarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 40/M-IND/PER/5/2014 Tanggal 26 Mei 2014, struktur organisasi dan tugas pokok Balai Diklat Industri Yogyakarta kembali mengalami perubahan. Balai Diklat Industri Yogyakarta mendapat tugas fokus pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri berbasis kompetensi pada bidang industri produk plastik, logam dan kerajinan. Visi dan Misi Balai Diklat Industri Yogyakarta yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Pusdiklat Industri mempunyai visi: Menjadi pusat pendidikan dan pelatihan industri berbasisi spesialisasi dan kompetensi pada tahun 2020. Dalam proses mewujudkan visi tersebut Balai Diklat Industri Yogyakarta mempunyai misi: 1. 2. 3.



ei15



Menyelenggarakan diklat berbasis kompetensi di bidang industri produk plastik, logam dan kerajinan, Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan dunia usaha, Mengembangkan kerjasama dengan bebagai lembaga pemerintah, swasta dan dunia usaha serta masyarakat dengan dukungan SDM yang profesional.



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



7 dari 37



Tugas Pokok dan Fungsi Mengacu pada Peraturan menteri Prindustrian Republik Indonesia Nomor: 40/M-IND/PER/5/2014 BDI Yogyakarta merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan industri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusdiklat Industri. BDI Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BDI Yogyakarta mempunyai fungsi:         



Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya industri; Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pembina industri; Pelaksaaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah yang berbasis spesialisasi dan kompetensi; Pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja industri; Penyelenggaraan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah; Pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri; Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri; Evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan industry; dan Pelaksanaan urusan tata usaha Balai Diklat industri.



Wilayah Kerja Wilayah kerja Balai Diklat Industri Yogyakarta meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia



Pegawai Balai Diklat Industri Yogyakarta memiliki pegawai sebanyak 28 orang, terdiri atas; pejabat struktural 4 orang, pejabat fungsional tertentu (widyaiswara dan arsiparis) 11 orang, dan pejabat fungsional umum 13 orang.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



PM.02 BUSINESS PROCESS MAP



ei15



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



8 dari 37



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



9 dari 37



PM.03 DAFTAR ISTILAH NO



ISTILAH



1.



Mutu



2



Kebijakan Mutu



3



Pedoman Mutu



4



Sistem Manajemen Mutu



5



Manajemen Mutu



6



Wakil Manajemen Mutu



7



Perencanaan Mutu



8



Business Process Map



9



Pengendalian Mutu



10



Pemastian Mutu



11



Perbaikan Mutu



12



Perbaikan Berlanjut



13



Pemasok



14



Proses



15



Karakteristik Mutu



16 17



Kesesuaian Ketidaksesuaian



18



Tindakan Pencegahan



19



Tindakan Korektif



20



Spesifikasi



21



Rekaman



22



Bukti Objektif



23



Verifikasi



24



Pembenaran



ei15



PENJELASAN Derajat yang dicapai oleh karakteristik yang inheren dalam memenuhi persyaratan. Maksud dan arahan secara menyeluruh sebuah organisasi tentang mutu seperti yang dinyatakan secara resmi oleh pucuk pimpinan Dokumen yang merincikan sistem manajemen mutu suatu organisasi Sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu Suatu kegiatan yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu Seorang anggota manajemen organisasi yang diluar tanggung jawab lain harus memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memastikan proses dalam manajemen mutu, melaporkan kepada pucuk pimpinan dan memastikan pembangkitan kesadaran tentang persyaratan pelanggan Bagian dari manajemen mutu yang diarahkan ke penetapan tujuan mutu dan merincikan proses operasional yang diperlukan dan sumber daya terkait untuk memenuhi tujuan mutu Suatu peta yang menggambarkan proses-proses yang dimiliki suatu organisasi dan urutan serta interaksi dari proses-proses tersebut dalam menjalankan bisinisnya. Bagian dari manajemen mutu yang diarahkan pada pemenuhan persyaratan Bagian dari manajemen mutu yang diarahkan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu akan dipenuhi Bagian dari manajemen mutu yang diarahkan pada peningkatan kemampuan memenuhi persyaratan mutu Kegiatan berulang untuk meningkatkan kemampuan memenuhi persyaratan Organisasi atau orang yang memberi produk Set kegiatan saling terkait atau berinteraksi yang mengubah masukan menjadi keluaran Karakteristik inheren dari produk, proses atau sistem yang berkaitan dengan suatu persyaratan Dipenuhinya suatu persyaratan Tidak dipenuhinya suatu persyaratan Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang potensial atau situasi potensial lain yang tidak dikehendaki Tindakan menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki Dokumen yang menyatakan persyaratan Dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan suatu kegiatan Data pendukung adanya atau kebenaran sesuatu Penegasan melalui penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi Penegasan melalui penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan bagi pemakaian atau penerapan dimaksud tertentu telah dipenuhi



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



10 dari 37



Lanjutan NO



ISTILAH



25



Tinjauan



26



Audit



27



Program Audit



28



Kriteria Audit



29



Bukti Audit



30



Temuan Audit



31



Kesimpulan Audit



32 33 34 35



Rekanan Audit Auditee Auditor Proses Pengukuran



36



Peralatan Pengukuran



37



Perancangan dan pengembangan



38



Kepuasan Pelanggan



39



Rencana Mutu



40



Sasaran Mutu



ei15



PENJELASAN Kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kessesuaian, kecukupan dan keefektifan masalah yang dibahas untuk mencapai tujuan yang ditetapkan Proses sistematis mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti objektif dan menilainya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi Set satu atau lebih audit yang direncanakan untuk kerangka waktu tertentu dan diarahkan ke tujuan tertentu Set kebijakan, prosedur dan persyaratan yang dipakai sebagai rujukan Rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi Hasil penilaian bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit Hasil audit oleh tim audit setelah mempertimbangkan tujuan audit dan semua temuan audit Organisasi atau orang yang meminta diadakannya audit Organisasi yang diaudit Orang dengan kemampuan melakukan audit Set operasi untuk menentukan nilai suatu besaran Instrumen ukur, perangkat lunak, standar ukur, bahan rujukan atau alat bantu atau gabungannya yang perlu untuk merealisasikan proses pengukuran Set proses yang mengubah persyaratan menjadi karakteristik tertentu atau menjadi spesifikasi suatu produk, proses atau sistem Persepsi pelanggan tentang derajat telah dipenuhinya persyaratan pelanggan Dokumen yang menentukan prosedur dan sumber daya yang berkaitan mana harus diterapkan oleh siapa dan bila pada suatu proyek, produk, proses atau kontrak tertentu Sesuatu yang dicari, atau dituju, berkaitan dengan mutu



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



11 dari 37



PM.04 SISTEM MANAJEMEN MUTU 4.1



Persyaratan Umum Untuk memenuhi persyaratan penerapan sistem manajemen mutu, utamanya untuk mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan dalam hal mutu, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan, mendokumentasikan, mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen mutu dan akan terus menerus memperbaiki keefektifannya sesuai dengan persyaratan standar internasional ISO 9001:2008. 4.1.1



ei15



Mengacu pada tugas pokok dan fungsi Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta yaitu melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri, prosesproses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu dibagi kedalam tiga kategori yaitu; proses bisnis utama, proses pendukung, dan proses manajerial. 



Proses bisnis utama terdiri dari; training need assesment (identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha/industri dan analisis kebutuhan diklat), perancangan dan pengembangan program diklat, penyelenggaraan diklat (persiapan diklat, rekrutmen peserta, pelaksanaan diklat, dan evaluasi hasil belajar), dan evaluasi program dan pelaporan. Untuk beberapa jenis diklat, penyelenggaraan diklat juga mencakup uji kompetensi dan sertifikasi serta penempatan tenaga kerja di industri dan inkubator bisnis.







Proses pendukung terdiri dari proses-proses; pengembangan tenaga kediklatan, pengadaan alat dan bahan (barang dan jasa), pemeliharaan sarana prasarana, pengelolaan administrasi balai, layanan akomodasi, dan layanan sumber belajar/perpustakaan. Semua kegiatan proses pendukung ini berperan membantu kelancaran pelaksanaan semua proses bisnis utama







Proses manajemen terdiri dari: rapat rutin, rapat kerja, pengajuan program dan anggaran, penetapan sasaran mutu, pengukuran kepuasan pelanggan, audit internal, dan tinjauan manajemen



4.1.2



Semua proses di atas baik proses bisnis utama maupun proses pendukung dan proses manajerial merupakan proses yang saling terkait satu sama lain dan berinteraksi mengikuti suatu siklus yang sistematis. Urutan dan interaksi prosesproses tersebut digambarkan secara lengkap dalam business process map sebagaimana disajikan pada dokumen PM.02.



4.1.3



Untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di atas pengendaliannya dapat dilakukan secara efektif, maka Yogyakarta memastikan tersedianya sumberdaya dan memantau, mengukur dan menganalisis proses-proses pada kriteria dan metode yang ditetapkan.



4.1.4



Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta juga harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencapai hasil yang diharapkan dari setiap proses di atas, serta melakukan penyempurnaan-penyempurnaan agar terwujud perbaikan berlanjut dari proses-proses tersebut.



4.1.5



Dalam penyelenggaraan Diklat, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menggunakan outsourcing untuk beberapa kegiatan, seperti; layanan konsumsi (catering), layanan



berjalan secara baik dan Balai Diklat Industri (BDI) informasi yang diperlukan, tersebut dengan mengacu



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



12 dari 37



kebersihan (cleaning service), satuan pengamanan dan widyaiswara/instruktur tamu. Untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan persyaratan, maka Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta mengendalikan proses-proses tersebut sedemikian rupa sehingga kesesuaian jasa diklat terhadap persyaratan akan tetap terjamin. Jenis dan jangkauan kendali terhadap layanan konsumsi (catering), layanan kebersihan (cleaning service), satuan pengamanan dan widyaiswara/instruktur tamu diatur lebih lanjut dalam dokumen tersendiri



4.2



Persyaratan Dokumentasi 4.2.1



Umum Sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh widyaiswara dan karyawan dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta mengembangkan dokumen yang terdiri dari; kebijakan mutu, sasaran mutu, pedoman mutu, prosedur operasional standar, instruksi kerja, uraian jabatan, formulir dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan oleh Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. Dokumentasi tersebut dibagi kedalam empat tingkatan sebagai berikut: Tingkat I



:



Terdiri dari; kebijakan mutu, sasaran mutu dan pedoman mutu



Tingkat II



:



Prosedur Operasional Standar (POS), yang menjabarkan cara melaksanakan suatu kegiatan atau proses yang diharuskan oleh Standar ISO 9001:2008. Daftar Prosedur Operasional Standar yang digunakan pada Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta adalah seperti tersaji pada Lampiran II Pedoman Mutu ini



Tingkat III



:



Terdiri dari; Instruksi Kerja (IK) yang merinci lebih lanjut aktivitas suatu proses yang tercantum pada POS dan proses lainnya dan uraian jabatan yang menjelaskan tugas atau tanggung jawab, dan wewenang seorang staf dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau mengemban suatu jabatan yang dipercayakan kepadanya. Standar kompetensi yang mencakup aspek pendidikan, pelatihan, pengalaman dan keahlian.



Tingkat IV



:



Formulir-formulir yang merupakan sarana dalam penerapan sistem manajemen mutu sehari-hari dan merupakan rekaman bagi terealisasinya suatu kegiatan



Ruang lingkup Sistem Manajemen Mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta mencakup seluruh kegiatan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta sebagai unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan industri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Sebagai unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pembina industri, tenaga kerja industri, dan wirausaha industri kecil dan menengah yang mencakup diklat operator mesin industri plastik, logam dan kerajinan, kepemimpinan dan manajerial, penumbuhan wirausaha baru, teknisi mesin industri, dan sistem industri (khusus bagi pembina industri). Sebagai lembaga diklat, produk utama Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta adalah peningkatan kompetensi peserta diklat. ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



4.2.2



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



13 dari 37



Pedoman Mutu Pedomanan mutu yang menguraikan secara rinci sistem manajemen mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh widyaiswara dan karyawan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta dalam menerapkan sistem manajemen mutu yang berbasis pada standar ISO 9001:2008. Pedoman mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta mencakup seluruh lingkup sistem manajemen mutu dan mengaplikasikan seluruh persyaratan standar ISO 9001:2008. Rincian tanggapan terhadap seluruh persyaratan standar ISO 9001:2008 dan uraian interaksi antara proses-proses sistem manajemen mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta termasuk prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan dijelaskan secara lengkap dalam pedoman mutu ini, khususnya dalam dokumen PM.04 sampai dengan PM.08.



4.2.3



Pengendalian Dokumen 4.2.3.1 Wakil Manajemen Mutu (WMM) memastikan bahwa semua dokumen yang dipergunakan dalam Sistem Manajemen Mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta selalu dalam keadaan terkendali. Untuk itu, semua dokumen harus:     



Disetujui dan disahkan sebelum diterbitkan. Diidentifikasi dengan baik, sehingga mudah dikenali. Selalu dimutakhirkan sesuai dengan kebutuhan, disetujui ulang serta ditunjukkan perubahan dan status revisi terkininya. Selalu dapat dibaca, mudah dikenali dan versi relevan dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat pemakaian. Dokumen eksternal yang berasal dari luar Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta khususnya dokumen yang diperlukan untuk perencanaan dan pengoperasian sistem manajemen mutu, dikenali dengan baik dan distribusinya dikendalikan.



4.2.3.2 Untuk mencegah pemakaian dokumen kadaluarsa yang disimpan untuk tujuan apa pun, maka pada dokumen tersebut harus dibubuhkan identifikasi berupa stempel dengan tulisan dokumen kadaluwarsa. 4.2.3.3 Penjelasan lebih rinci tentang pengendalian dokumen ini, selanjutnya diatur dalam POS 4.2.3 tentang Pengendalian Dokumen. 4.2.4



Pengendalian Rekaman Rekaman adalah merupakan bukti pelaksanaan suatu kegiatan atau hasil dari suatu kegiatan. Karena itu, guna memberikan bukti bahwa produk jasa diklat Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta berupa peningkatan kompetensi peserta diklat telah sesuai dengan persyaratan dan sistem manajemen mutu telah diterapkan secara efektif, maka semua rekaman harus dikendalikan.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



14 dari 37



Wakil Manajemen Mutu beserta seluruh pimpinan unit kerja terkait harus menetapkan dan memelihara rekaman secara terkendali, sehingga semua rekaman yang mendukung sistem manajemen mutu selalu terjaga, tetap mudah dibaca, siap untuk ditunjukkan dan diambil bila diperlukan. Penjelasan lebih rinci tentang pengendalian rekaman ini, selanjutnya diatur dalam POS 4.2.4 tentang Pengendalian Rekaman.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



15 dari 37



PM.05 TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN 5.1



Komitmen Manajemen Komitmen manajemen merupakan faktor kunci keberhasilan penerapan sistem manajemen mutu. Oleh karena itu, Kepala Balai Diklat dan Seluruh Unsur Pimpinan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta berketetapan hati untuk memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap penyusunan dan penerapan sistem manajemen mutu, serta mengupayakan perbaikan berkesinambungan terhadap sistem tersebut dengan cara:



5.2



5.1.1



Mensosialisasikan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan (kebutuhan dan harapan pelanggan) dan peraturan perundang-undangan kepada seluruh Widyaiswara dan karyawan melalui; rapat pimpinan, rapat rutin, pertemuanpertemuan, upacara bendera, surat edaran Kepala Balai Diklat, dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya.



5.1.2



Menetapkan kebijakan mutu sebagai pedoman yang harus diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, widyaiswara dan karyawan.



5.1.3



Menetapkan sasaran mutu sesuai dengan perkembangan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta.



5.1.4



Menyelenggarakan rapat tinjauan manajemen yang dilaksanakan minimal satu kali dalam enam bulan. Pengaturan rapat tinjauan manajemen ini selanjutnya dijelaskan lebih rinci pada pasal 5.6.



5.1.5



Memastikan tersedianya sumberdaya (Tenaga Kediklatan, infra struktur dan lingkungan kerja yang kondusif) untuk penerapan sistem manajemen mutu.



Pusat perhatian pada pelanggan Kepala Balai Diklat dan seluruh unsur pimpinan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memastikan bahwa penyelenggaraan diklatpada Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta berfokus pada pelanggan. Karena itu, kebutuhan dan harapan pelanggan harus dipahami dengan baik dan seksama untuk kemudian ditetapkan sebagai rujukan utama dalam setiap disain program diklat Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. Disamping itu, Kepala Balai Diklat dan seluruh unsur pimpinan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta juga harus memastikan bahwa dalam pelaksanaan program diklat, kebutuhan dan harapan pelanggan tersebut dipenuhi secara konsisten dan konsekuen dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Sehubungan dengan itu, Kepala Balai Diklat dan seluruh unsur pimpinan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta harus:



ei15







Selalu memantau kegiatan pelaksanaan program diklat guna menjamin kesesuaian program tersebut dengan kebutuhan dan harapan pelanggan.







Memantau informasi yang terkait dengan persepsi pelanggan terhadap mutu penyelenggaraan diklat Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta dan kepuasan pelanggan.



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



16 dari 37



Untuk maksud tersebut, Kepala Balai Diklat dan seluruh unsur pimpinan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta harus selalu aktif melakukan komunikasi dengan pelanggan menggunakan semua sarana komunikasi yang memungkinkan, baik formal maupun informal.



5.3



Kebijakan Mutu Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memastikan bahwa kebijakan mutu, yang merupakan maksud dan arahan secara menyeluruh tentang mutu ditetapkan dan disahkan dengan memastikan bahwa kebijakan mutu tersebut:     



Sesuai dengan tujuan (visi dan misi) Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan pelanggan dan terus menerus memperbaiki keefektifan sistem manajemen mutu. Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran mutu. Disosialisasikan kepada seluruh widyaiswara dan karyawan untuk dipahami dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Ditinjau secara periodik agar selalu sesuai dan relevan dengan kondisi dan perkembangan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta.



Kebijakan mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta ditulis pada lembaran terpisah dari Pedoman Mutu ini. Untuk keperluan sosialisasi, kebijakan mutu tersebut dipajang pada tempat-tempat tertentu dan kandungan isinya disosialisasikan secara bertahap dan bertingkat pada seluruh widyaiswara dan karyawan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta.



5.4



Perencanaan 5.4.1



Sasaran Mutu 5.4.1.1 Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu tingkat balai (Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta). Kepada seluruh pimpinan unit kerja ditugaskan menetapkan sasaran mutu unit kerja masing-masing dengan merujuk pada sasaran mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. Sasaran mutu tersebut harus terukur dan taat asas dengan kebijakan mutu. Untuk itu, sasaran mutu dirumuskan dengan pendekatan SMART (spesifik, measurable, achievable, realistik, dan time frame). 5.4.1.2 Seluruh unsur pimpinan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menjamin bahwa sasaran mutu tersebut dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh widyaiswara dan karyawan, sehingga betul-betul menjadi sesuatu yang ingin dicapai atau dituju berkenaan dengan mutu. Untuk itu, sasaran mutu harus dilengkapi dengan program pencapaian sasaran mutu dan ketercapaiannya harus dipantau secara berkala.



5.4.2



Perencanaan Sistem Manajemen Mutu Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memastikan bahwa: 5.4.1



ei15



Perencanaan sistem manajemen mutu dilakukan untuk memenuhi persyaratan umum sistem manajemen mutu sebagaimana diuraikan pada



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



17 dari 37



poin 4.1 (PM.04) termasuk upaya pencapaian sasaran mutu. 5.4.2



5.5



Bila terjadi perubahan terhadap sistem manajemen mutu, integritasnya harus dipelihara. Oleh sebab itu setiap perubahan dan penerapan terhadap perubahan tersebut harus direncanakan.



Tanggung jawab, Wewenang, dan Komunikasi 5.5.1



Tanggung jawab dan wewenang Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang yang kemudian disebut uraian jabatan untuk seluruh unsur pimpinan, widyaiswara dan karyawan ditetapkan dan dikomunikasikan kepada staf. Tanggung jawab dan wewenang widyaiswara, kepala sub bagian tata usaha, dan kepala seksi ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Balai Diklat. Sedangkan untuk staf dibawahnya pengesahannya dilimpahkan kepada pimpinan unit kerja masing-masing dan diketahui oleh Kepala Balai Diklat. Uraian jabatan tersebut, disamping ditandatangani oleh pimpinan harus pula ditandatangani oleh staf yang bersangkutan sebagai bukti bahwa uraian jabatan tersebut telah dimengerti dan di pahami dengan baik untuk kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



5.5.2 Wakil Manajemen Mutu Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menunjuk salah seorang anggota manajemen yang menduduki posisi kepala subbagian atau kepala seksi untuk melaksanakan tugas sebagai Wakil Manajemen Mutu (WMM), yang diluar tanggung jawan rutinnya, memiliki tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:    



Memastikan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan, diterapkan dan dipelihara. Melaporkan kepada Kepala Balai Diklat tentang kinerja sistem manajemen mutu dan kebutuhan apapun untuk perbaikan sistem manajemen mutu tersebut. Memastikan dipromosikannya kesadaran untuk memenuhi persyaratan pelanggan kepada seluruh widyaiswara dan karyawan. Sebagai penghubung dengan pihak luar dalam masalah yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.



5.5.3 Komunikasi Internal Komunikasi merupakan faktor kunci keberhasilan suatu organisasi. Oleh sebab itu, Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta harus memastikan terciptanya komunikasi yang efektif pada seluruh bagian dan tingkatan yang ada dalam organisasi Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. Sehingga seluruh kebijakan balai dan informasi penting lainnya diketahui dan dipahami oleh seluruh unsur pimpinan, widyaiswara dan karyawan. Untuk maksud tersebut, Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan saluran komunikasi internal melalui;  ei15



Rapat unsur pimpinan, dihadiri oleh; Kepala Balai Diklat, WMM, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi. Pelaksanaannya disesuaikan dengan



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



   



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



18 dari 37



kebutuhan dan diupayakan bisa dilakukan minimal satu kali seminggu. Rapat rutin lembaga, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, widyaiswara dan karyawan. Pelaksanaanya diupayakan minimal satu kali dalam dua bulan. Rapat kerja, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan pihak terkait lainnya yang pelaksanaanya terutama diarahkan pada penyusunan program kerja dan evaluasi pelaksanaan program. Tinjauan manajemen yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut pada pasal 5.6. Media lain yang dianggap efektif bagi penyebaran informasi kepada seluruh unsur pimpinan, Widyaiswara dan karyawan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta.



5.6 Tinjauan Manajemen 5.6.1



Umum Kepala Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memimpin Tinjauan Manajemen yang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam enam bulan. Tinjauan manajemen dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan Sistem Manajemen Mutu (SMM). Rapat tinjauan manajemen juga harus membahas peluang perbaikan dan kebutuhan akan perubahan sistem manajemen mutu (SMM), termasuk perubahan kebijakan mutu dan sasaran mutu. Rekaman pelaksanaan dan hasil-hasil rapat tinjauan manajemen dipelihara oleh Wakil Manajemen Mutu (WMM).



5.6.2



Masukan untuk Tinjauan Manajemen Masukan untuk tinjauan manajemen berupa informasi tentang:  Hasil audit  Umpan balik pelanggan  Kinerja proses dan kesesuaian produk  Status tindakan pencegahan dan tindakan korektif  Tindak lanjut tinjauan manajemen yang lalu  Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu  Saran-saran untuk perbaikan



5.6.3



Rapat tinjauan manajemen dilaksanakan dengan pengaturan sebagai berikut :  Rapat tinjauan manajemen dihadiri oleh; Kepala Balai Diklat, WMM, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Auditor Internal, dan unsur pimpinan lainnya..  Apabila diperlukan, rapat dapat mengundang staf tertentu yang terkait atau relevan dengan masalah sistem manajemen mutu yang dibahas.  Undangan rapat harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum rapat dilaksanakan.  Bila Kepala Balai Diklat berhalangan, maka Kepala Balai Diklat dapat menugaskan salah seorang Kepala Seksi atau kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk memimpin rapat tinjauan manajemen. Penugasan tersebut harus dilakukan secara tertulis.  Jadwal rapat tinjauan manajemen direncanakan oleh WMM dan ditetapkan oleh Kepala Balai Diklat  Peserta rapat yang karena suatu hal tidak dapat menghadiri rapat, harus menyampaikan alasan secara tertulis kepada WMM.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



19 dari 37



 Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tinjauan manajemen adalah semua bahan yang diuraikan pada poin 5.6.2.  Setiap pelaksanaan rapat tinjauan manajemen harus dibuat notula rapatnya.



5.6.4



Keluaran Tinjauan Manajemen Keluaran dari tinjauan manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan apapun yang berkaitan dengan:   



Perbaikan untuk meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya Perbaikan pada layanan jasa diklat berkaitan dengan kebutuhan dan harapan pelanggan Peningkatan dan pengadaan sumber daya yang diperlukan.



Sehubungan dengan itu, keluaran atau hasil tinjauan manajemen harus dalam bentuk keputusan, dan dalam keputusan tersebut harus ditetapkan paling tidak; apa yang harus dilakukan, siapa yang melakukan, kapan harus dilakukan dan dengan cara apa dilakukan.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



20 dari 37



PM.06 PENGELOLAAN SUMBER DAYA



6.1 Penyediaan sumber daya Tidak dapat dipungkiri bahwa, untuk menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dan untuk terus menerus secara berkelanjutan memperbaiki keefektifannya diperlukan sejumlah sumber daya. Untuk itu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta secara sungguh-sungguh menetapkan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan, baik infra struktur, fasiltas, Tenaga Kediklatan, dan sumber daya lainnya. Penetapan dan penyediaan sumber daya tersebut terutama sekali dimaksudkan untuk menunjang penyelenggaraan diklat yang berkualitas dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan dan pihak berkepentingan lainnya melalui penyelenggaraan diklat yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dan harapan pelanggan.



6.2



Tenaga Kediklatan 6.2.1 Umum Untuk menjamin terselenggaranya diklat yang memenuhi persyaratan, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memastikan bahwa seluruh Tenaga Kediklatan (widyaiswara dan karyawan) yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas dan pekerjaan atas dasar pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman . 6.2.2 Kompetensi, pelatihan dan kesadaran Agar semua Tenaga Kediklatan dapat melaksanakan tugas dengan kinerja yang optimal, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan beberapa ketentuan berkenaan dengan Tenaga Kediklatan, sebagai berikut:



ei15







Menetapkan kompetensi yang diperlukan bagi widyaiswara dan karyawan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau menempati suatu jabatan yang selanjutnya dikenal dengan istilah matriks kompetensi. Oleh karena itu, penyusunan matriks kompetensi harus mengacu pada uraian jabatan. Matriks kompetensi kepala subbagian, kepala seksi, dan widyaiswara ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Balai Diklat. Sedangkan matriks kompetensi untuk staf dibawahnya ditetapkan dan ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing dan diketahui oleh Kepala Balai Diklat.







Melakukan analisis dan identifikasi kebutuhan program pengembangan, menyusun program pengembangan dan menyediakan pelatihan atau tindakan lain bagi widyaiswara dan karyawan dalam rangka pengembangan staf untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan atau disyaratkan, terutama bagi widyaiswara dan karyawan yang kompetensinya masih dibawah standar.







Melakukan evaluasi terhadap program pengembangan yang telah dilakukan guna mengetahui keefektifan program pengembangan tersebut.



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



21 dari 37







Memastikan bahwa seluruh widyaiswara dan karyawan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menyadari betapa pentingnya peran dan kontribusi mereka dalam pencapaian sasaran mutu balai maupun sasaran mutu unit kerja.







Memelihara semua rekaman widyaiswara dan karyawan yang berkenaan dengan pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman.



Pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Tenaga Kediklatan dan rekaman-rekamannya serta administrasi kepegawaian seluruh Tenaga Kediklatan menjadi tanggung jawab Kepala Subbagian Tata Usaha (Pelaksana Urusan Kepegawaian). Penjelasan lebih rinci tentang pengembangan Tenaga Kediklatan, selanjutnya diatur dalam POS PTK tentang Pengembangan Tenaga Kediklatan



6.3 Prasarana Sama halnya dengan Tenaga Kediklatan, prasarana juga merupakan sumber daya yang tidak kalah pentingnya dalam upaya penyelenggaraan diklat yang bermutu. Untuk itu, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan, menyediakan dan memelihara prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan penyelenggaraan diklat yang memenuhi persyaratan, kebutuhan dan harapan pelanggan serta pihak berkepentingan lainnya. Prasarana ini mencakup : 



Gedung, ruang kerja, ruang belajar, laboratorium, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya.







Peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan diklat (baik perangkat keras maupun perangkat lunak).







Peralatan atau jasa pendukung seperti; sarana transportasi, sarana komunikasi, sistem informasi dan lain sebagainya.



Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan diklat yang bermutu, maka Subbagian Tata Usaha khususnya Urusan Rumah Tangga dan Inventaris dan Seksi Penyelenggaraan Diklat harus memastikan bahwa semua fasilitas dan peralatan selalu dalam keadaan siap pakai. Untuk itu kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana baik preventif maupun kuratif harus dilakukan secara terprogram, terkoordinasi, dan dengan penuh kesungguhan. Pengelolaan dan penyimpanan rekaman-rekaman yang terkait dengan pengeloaan sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Unit Kerja masing-masing. Penjelasan lebih rinci tentang hal ini, selanjutnya diatur dalam POS SAR tentang Pemeliharaan Sarana Prasaran.



6.4 Lingkungan Kerja Sumber daya lain disamping prasarana yang mempunyai peran tidak kecil dalam upaya penyelenggaraan diklat yang bermutu (memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) adalah faktor lingkungan kerja. Widyaiswara dan karyawan yang kompeten dan berkualitas yang dilengkapi dengan prasarana ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



22 dari 37



canggih dan lengkap sekalipun tidak akan memberi kontribusi terhadap mutu diklat tanpa didukung oleh lingkungan kerja yang juga berkualitas. Untuk itu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan dan mengelola lingkungan kerja baik lingkungan fisik (physical environment) maupun lingkungan non fisik (non physical environment) sedemikian rupa sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif untuk mendorong semua staf bekerja lebih semangat dan penuh tanggung jawab. Pengelolaan lingkungan kerja yang bersifat fisik harus diarahkan pada penciptaan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, aman, indah, teratur, dan tertib. Pengelolaan lingkungan kerja yang bersifat non fisik diarahkan pada penciptaan hubungan yang harmonis baik antar sesama widyaiswara dan karyawan, antara staf dan pimpinan maupun antar sesama pimpinan. Hal ini tidak lain dimaksudkan untuk membangun saling pengertian, saling harga menghargai, hormat menghormati, jauh dari prasangka dan sikap saling curiga mencurigai. Pendek kata harus tercipta kebersamaan yang saling asah, asih dan asuh. Untuk maksud tersebut, sebagai sarana menciptakan lingkungan non fisik yang kondusif, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial sebagai berikut:   



Melakukan kunjungan rumah, terutama kepada widyaiswara dan karyawan yang mendapatkan musibah. Mengadakan kegiatan halal bil halal dan perayaan hari-hari besar keagamaan. Melaksanakan acara-acara keluarga, misalnya arisan, olah raga bersama, rekreasi bersama, dan acara keluarga lainnya.



Pengelolaan lingkungan kerja pada unit kerja menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan unit kerja. Sedangkan pengelolaan lingkungan kerja pada tingkat balai diatur sebagai berikut:



ei15







Kepala subbagian tata usaha khususnya urusan rumah tangga dan inventaris bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan yang terkait dengan masalah kekeluargaan, kebersihan, kesehatan, keindahan, ketertiban, kerindangan dan keamanan.







Kepala Balai Diklat dibantu oleh seluruh unsur pimpinan bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan non fisik.







Seluruh warga Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta harus berperan serta secara aktif dan penuh tanggung jawab dalam setiap upaya penciptaan lingkungan kerja yang kondusif.



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



23 dari 37



PM.07 REALISASI JASA DIKLAT 7.1



Perencanaan Realisasi Jasa Diklat 7.1.1



Tujuan diklat di Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pembina industri, tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah pada sektor industri plastik, logam, dan kerajinan dalam rangka industrialisasi menuju kehidupan yang lebih baik. Karena itu perencanaan realisasi jasa diklat harus dilakukan secara baik dengan melibatkan seluruh unsur terkait seperti; Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat, Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Diklat, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan widyaiswara. Perencanaan realisasi diklat ini harus konsisten dan senantiasa terkait dengan persyaratan prosesproses lain dari sistem manajemen mutu. Dalam merencanakan realisasi jasa diklat, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan :    



ei15



Sasaran dan persyaratan mutu diklat. Perangkat dokumen serta sumber daya yang spesifik bagi jasa diklat tersebut. Kegiatan verifikasi, validasi, pemantauan, pengukuran, inspeksi dan pengujian serta kriteria keberterimaan diklat. Rekaman yang diperlukan sebagai bukti bahwa realisasi diklat memenuhi persyaratan pelanggan.



7.1.2



Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat, Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Diklat, dan Kepala Subbagian Tata Usaha berkewajiban menetapkan persyaratan atau standar mutu diklat dan pelayanan.



7.1.3



Kepala Balai Diklat menetapkan tahapan proses pelaksanaan diklat, dokumen kurikulum diklat yang digunakan serta penyediaan sumber daya yang dibutuhkan guna memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.



7.1.4



Untuk menjamin agar setiap tahapan proses jasa diklat berjalan dengan baik dan bermutu, maka Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat, Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Diklat, Kepala Subbagian Tata Usaha berkewajiban menyusun rencana mutu untuk setiap kegiatan yang dikelola. Rencana mutu dimaksud paling tidak harus mencakup; tahap/jenis kegiatan, penanggung jawab/pelaksana, sumber daya, kriteria keberterimaan, pemantauan dan dokumen terkait. Sementara itu, untuk semua karyawan sebelum memulai aktivitas harian wajib membuat rencana kerja terlebih dahulu.



7.1.5



Untuk memberikan bukti bahwa proses realisasi jasa diklat yang dihasilkan memenuhi persyaratan, maka rekamannya disimpan oleh unit kerja terkait.



7.1.6



Keluaran perencanaan harus dalam bentuk yang sesuai dengan metode operasional yang selama ini dilaksanakan pada Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta.



7.1.7



Penjelasan lebih lanjut tentang realisasi jasa diklat, dirinci dalam POS PLD tentang Penyelenggaraan Diklat



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



24 dari 37



7.2 Proses yang berkaitan dengan pelanggan 7.2.1. Penetapan persyaratan yang berkaitan dengan jasa diklat Untuk menjamin jasa diklat yang diselenggarakan memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan serta peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan bahwa: a). Harapan dan kebutuhan pelanggan terhadap mutu jasa diklat diidentifikasi dan dipahami dengan baik untuk memastikan bahwa Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta mampu menyelenggarakan diklat sebagaimana yang diharapkan tersebut. b). Persyaratan yang tidak teridentifikasi oleh pelanggan, tetapi sangat diperlukan bagi penyelenggaraan jasa diklat yang bermutu akan ditetapkan oleh Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta c). Seluruh unsur manajemen Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta harus memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan diklat. d). Persyaratan tambahan yang diyakini akan sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan jasa diklat yang bermutu akan ditetapkan oleh Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. 7.2.2. Tinjauan persyaratan yang berkaitan dengan jasa diklat Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Diklat harus mengkaji ulang semua persyaratan yang terkait dengan jasa diklat sebelum membuat keputusan tentang kesanggupan untuk melaksanakan diklat tersebut (termasuk sebelum memasarkan program kepada pelanggan). Kaji ulang harus memastikan bahwa:   



Persyaratan yang diminta berkenaan dengan penyelenggaraan diklat telah ditentukan. Apabila terjadi perbedaan persyaratan dengan yang disampaikan sebelumnya, harus diselesaikan terlebih dahulu. Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta benar-benar yakin mampu melaksanakan diklat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.



Semua rekaman yang terkait dengan tinjauan dan tindakan yang timbul sebagai akibat dari tinjauan tersebut harus dipelihara. Dalam kasus, pelanggan tidak menyampaikan persyaratan berkenaan dengan suatu diklat, maka Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan persyaratanpersyaratan tersebut sebelum pelaksanaan diklat, melalui leaflet, brosur, surat pemanggilan peserta dan sarana promosi lainnya.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



25 dari 37



7.2.3. Komunikasi pelanggan Untuk membangun hubungan baik dengan pelanggan, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan dan menerapkan sistem komunikasi yang efektif dengan cara : 



Memberikan penjelasan mengenai rincian jasa diklat yang diselenggarakan secara lengkap, meliputi; jenis program, tujuan, kompetensi, materi diklat, sistem pembelajaran, peraturan tata tertib, biaya, dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan, pelanggan memahami betul karakteristik diklat pada Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta, sehingga kemungkinan munculnya persepsi yang salah terhadap program diklat yang diselenggarakan dapat dihindari.







Menanggapi pertanyaan pelanggan atau pihak berkepentingan lainnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan diklat dan prosedur menjadi peserta diklat Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta dengan menerapakan prinsip-prinsip pelayanan prima (excellence service).







Menampung umpan balik dari pelanggan, termasuk keluhan dari pelanggan dengan arif, bijaksana dan semangat mencari solusi. Sehubungan dengan itu, seluruh unit kerja harus menangani keluhan pelanggan dengan sungguhsungguh dan membuat rekamannya dalam buku keluhan pelanggan yang paling tidak harus berisi; hari dan tanggal, nama pelanggan, keluhan, penanganan keluhan (tindak lanjut), dan hasil verifikasi.



Komunikasi pelanggan dilakukan dengan mendayagunakan seluruh sarana dan media komunikasi yang dimiliki Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta seperti; surat, telepon, faksimili, website dan email, leaflet, spanduk, dan brosur. 7.3



Perancangan dan Pengembangan 7.3.1 Perencanaan perancangan dan Pengembangan Dalam melakukan perancangan dan pengembangan diklat, seperti; kurikulum diklat, bahan ajar, media pendidikan, instrumen evaluasi dan lain sebagainya, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan : 



Tahapan perancangan dan pengembangan.







Tinjauan, verifikasi dan pembenaran yang sesuai bagi tiap tahap perancangan dan pengembangan.







Tanggung jawab dan wewenang untuk perancangan dan pengembangan.



Bidang temu antara pihak-pihak yang terkait dalam perancangan dan pengembangan harus dikelola sedemikian rupa untuk memastikan terciptanya komunikasi yang efektif dan kejelasan penugasan dan tanggung jawab masingmasing-masing pihak Output dari perencanaan perancangan harus selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan kemajuan perancangan dan pengembangan.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



26 dari 37



7.3.2 Masukan perancangan dan pengembangan Dalam melakukan perancangan dan pengembangan program diklat, masukan yang berkaitan dengan persyaratan diklat harus ditetapkan dan ditinjau untuk memastikan kecukupan, kelengkapan dan tidak adanya persyaratan yang taksa dan saling bertentangan. Sehingga dengan demikian proses perancangan dan pengembangan dapat dilakukan dengan lebih baik. Masukan perancangan dan pengembangan tersebut harus mencakup:    



Persyaratan fungsi dan kinerja Persyaratan perundang-undangan yang berlaku Informasi dari perancangan sebelumnya yang serupa Persyaratan perancangan dan pengembangan lain yang esensial



7.3.3 Keluaran perancangan dan pengembangan Keluaran perancangan dan pengembangan disajikan dalam bentuk yang memungkinkan dilakukannya verifikasi terhadap masukan perancangan dan pengembangan. Keluaran perancangan dan pengembangan tersebut harus disetujui sebelum dikeluarkan. Hasil rancangan dan pengembangan tersebut harus :    



Memenuhi persyaratan masukan Memberi informasi yang memadai untuk pembelian, implementasi program dan layanan. Mengacu pada kriteria keberterimaan program Menentukan karakteristik penting dari program tersebut sehingga pelaksanaanya dapat dilakukan dengan baik dan benar.



7.3.4 Tinjauan perancangan dan pengembangan Tinjauan atas perancangan dan pengembangan dilakukan secara sistematis ditujukan untuk menilai kemampuan hasil perancangan dan pengembangan apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mengidentifikasi masalah dan mengambil tindakan yang diperlukan. Tinjauan perancangan dan pengembangan ini dilakukan oleh wakil-wakil unit kerja atau fungsi yang terkait dengan setiap tahap perancangan dan pengembangan. Rekaman hasil tinjauan dan tindakan apa pun yang dilakukan dalam proses peninjuan tersebut dipelihara dengan baik. 7.3.5 Verifikasi perancangan dan pengembangan Untuk memastikan bahwa keluaran perancangan dan pengembangan telah memenuhi persyaratan, dilakukan verifikasi terhadap hasil perancangan dan pengembangan sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan. Rekaman hasil verifikasi dipelihara dengan baik. ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



27 dari 37



7.3.6. Pembenaran perancangan dan pengembangan Untuk memastikan agar supaya jasa diklat yang dihasilkan mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka hasil perancangan dan pengembangan harus divalidasi. Rekaman hasil validasi dan tindakan apapun yang perlu dilakukan harus dipelihara. 7.3.7. Pengendalian perubahan perancangan dan pengembangan Bila terjadi perubahan perancangan dan pengembangan, rekamannya dipelihara dan pada bagian mana perubahan tersebut dilakukan harus dapat ditunjukkan. Perubahan tersebut ditinjau, diverifikasi dan divalidasi dengan benar dan disetujui sebelum diimplementasikan. Dalam melakukan tinjauan perubahan perancangan dan pengembangan, dilakukan evaluasi pengaruh perubahan tersebut terhadap diklat-diklat yang telah dilaksanakan. 7.4



Pembelian (Purchasing) 7.4.1. Proses Pembelian Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memastikan bahwa setiap proses pembelian didasarkan pada kebutuhan dan persyaratan yang ditentukan agar alat bahan yang dibeli betul-betul sesuai dengan persyaratan dan menunjang pelaksanaan program. Pembelian dilakukan pada pemasok yang telah dinilai berdasarkan pada kemampuan pemasok tersebut memasok alat bahan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. Untuk itu, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan kriteria pemilihan, evaluasi dan evaluasi ulang pemasok. Pemasok yang memenuhi syarat selanjutnya didata dalam daftar pemasok terseleksi. Rekaman hasil penilaian dan tindakan apapun yang dilakukan sebagai konsekuensi dari peniliaian dipelihara dengan baik. 7.4.2. Informasi pembelian Pembelian dilakukan dengan menggunakan order pembelian yang menguraikan jenis produk yang dibeli, spesifikasi, satuan, jumlah, persyaratan persetujuan produk. Kecukupan persyaratan pembelian harus dipastikan sebelum disampaikan kepada pemasok. 7.4.3. Verifikasi produk yang dibeli Terhadap produk atau alat bahan yang dibeli harus dilakukan inspeksi atau kegiatan lain guna memastikan bahwa produk atau alat bahan yang dibeli telah memenuhi persyaratan pembelian yang ditentukan. Ketentuan lebih rinci berkenaan dengan pembelian, selanjutnya diatur dalam POS PBJ tentang Pengadaan Barang dan Jasa.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



7.5



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



28 dari 37



Pelaksanaan Diklat dan Penyediaan Jasa 7.5.1 Pengendalian Diklat dan Penyediaan jasa. Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta merencanakan dan melaksanakan proses diklat dalam keadaaan terkendali. Kondisi terkendali mencakup:      



Ketersediaan informasi yang menguraikan kompetensi peserta diklat Ketersediaan instruksi kerja sesuai dengan kebutuhan Penggunaan media pembelajaran atau peralatan praktek yang sesuai. Ketersediaan dan pemakaian instrumen pemantauan dan evaluasi Implementasi kegiatan pemantauan dan evaluasi Implementasi kegiatan pelepasan peserta dan layanan alumni



Pelaksanaan proses diklat di Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta selanjutnya diuraikan secara rinci dalam POS PLD tentang Penyelenggaraan Diklat. 7.5.2 Validasi proses produksi dan penyelenggaraan diklat Untuk menjamin bahwa hasil diklat sesuai dengan yang direncanakan, maka Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta melakukan validasi untuk proses diklat yang hasilnya tidak dapat diverifikasi melalui pemantauan dan pengukuran seperti perubahan sikap, perubahan perilaku dan peningkatan pemahaman yang terjadi dalam diri peserta diklat. 7.5.3 Identifikasi dan mampu telusur Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta melakukan identifikasi terhadap setiap program diklat yang dilaksanakan berikut peserta yang mengikuti setiap program diklat tersebut. Keberadaan setiap alumni harus teridentifikasi sedemikian rupa dan rekamannya harus dipelihara. 7.5.4 Milik Pelanggan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta mengidentifikasi, memverifikasi, melindungi dan menjaga seluruh hak milik pelanggan yang meliputi; barang-barang milik peserta diklat termasuk data pribadi dan kepemilikan intelektual serta keselamatan dan kesehatan peserta diklat selama berada dalam lingkungan balai. Bila terjadi kerusakan dan kehilangan terhadap hak milik peserta diklat termasuk bila peserta diklat mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan, manajemen Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta harus segera melakukan tindakan yang diperlukan dan melaporkannya kepada pihak terkait. Sehubungan dengan itu, semua peserta diklat harus memiliki polis asuransi kecelakaan selama mengikuti diklat di Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta. 7.5.5 Preservasi jasa Guna menjamin agar supaya diklat yang dilaksanakan betul-betul memenuhi persyaratan dan mencapai hasil yang diharapkan, maka seluruh bagian atau ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



29 dari 37



kelengkapan pelaksanaan diklat yang dapat rusak harus dikendalikan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi penurunan spesifikasi. Semua sarana yang digunakan dalam proses pelaksanaan diklat dan pelayanan harus dalam kondisi terpelihara dan siap pakai sehingga terhindar dari terjadinya hambatan dalam pelaksanaan diklat dan pelayanan terhadap pelanggan. Penyimpanan alat bahan, media pendidikan dan bahan ajar dilakukan sedemikian rupa sehingga terhindar dari kerusakan, penurunan spesifikasi, kehilangan dan bahaya terhadap orang dan barang lain. Penyimpanan harus dilakukan dengan rapi dan teratur sehingga memudahkan pengenalan dan pengambilan. Administrasi penyimpanan harus terkendali agar status persediaan dapat dipantau. Barang yang dapat turun mutunya harus diberi identifikasi, bila perlu dengan tanggal kadaluwarsa, diperiksa secara berkala dan dinilai setiap selang waktu tertentu. Usaha melindungi jasa diklat harus dilakukan sedemikian rupa mulai dari awal proses pelaksanaan diklat agar tidak terjadi masalah atau kerusakan. Semua administrasi tentang peserta diklat harus dilakukan dengan tertib sampai tanggung jawab balai terhadap jasa diklat tersebut berakhir. 7.6



Pengendalian instrumen pemantauan dan pengukuran Nilai tambah yang diberikan kepada peserta diklat adalah peningkatan kompetensi. Untuk mengetahui peningkatan kompetensi tersebut, dilakukan melalui evaluasi hasil pelatihan. Untuk menjamin bahwa kompetensi yang dimiliki peserta diklat betul-betul sesuai dengan persyaratan atau standar kompetensi yang telah ditetapkan, maka:



ei15







Instrumen evaluasi yang digunakan untuk mengukur peningkatan kompetensi peserta diklat harus disusun dengan memenuhi kriteria instrumen evaluasi yang baik (validitas, reliabilitas, komprehensif, dan sebagainya)







Instrumen evaluasi harus ditinjau atau ditinjau ulang setiap akan digunakan dan harus disimpan dengan baik sehingga terlindungi dari kerusakan dan terjaga dari kemungkinan tidak sahnya hasil evaluasi.



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



30 dari 37



PM.08 PENGUKURAN, ANALISIS DAN PERBAIKAN 8.1 Persyaratan Umum Untuk memperagakan kesesuaian hasil diklat dan memastikan kesesuaian sistem manajemen mutu serta terus-menerus memperbaiki keefektifannya secara berkesinambungan, maka Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta merencanakan dan mengimplementasikan proses pemantauan, pengukuran, analisis dan perbaikan yang diperlukan pada seluruh tahapan proses pelaksanaan program diklat menggunakan metode dan teknik statistik yang relevan. 8.2



Pemantauan dan Pengukuran 8.2.1 Kepuasan Pelanggan Salah satu pengukuran kinerja sistem manajemen mutu dilakukan dengan jalan memantau informasi berkaitan dengan persepsi pelanggan; apakah jasa diklat Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta telah memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Untuk itu, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta melakukan pemantauan dan pengukuran kepuasan pelanggan dengan menggunakan angket dan atau wawancara dengan responden; peserta diklat, instansi/perusahaan pengirim, dan pelanggan internal secara langsung, via pos, telepon atau sarana komunikasi lainnya. Pengukuran kepuasan pelanggan untuk pelanggan internal dilakukan minimal 1 kali dalam enam buan. Pengukuran kepuasan pelanggan peserta diklat dilakukan pada setiap pelaksanaan diklat. Sementara pengukuran kepuasan pelanggan untuk pelanggan instansi/perusahaan pengirim, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi berdasarkan pertimbangan kemudahan pelaksanaannya (convenience sampling). 8.2.2 Audit Internal a. Untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta telah memenuhi pengaturan yang direncanakan pada perencanaan realisasi diklat dan pada persyaratan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan, serta memastikan sistem manajemen mutu diterapkan dan dipelihara secara efektif pada setiap unit kerja, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta melakukan audit internal minimal satu kali dalam satu tahun. b. Perencanaan program audit dilakukan dengan mempertimbangkan status serta tingkat kepentingan proses dan bidang yang diaudit termasuk hasil-hasil audit sebelumnya. Karena itu, pelaksanaan audit internal untuk masing-masing unit kerja bisa saja berbeda. c.



Untuk memastikan terkendalinya proses pelaksanaan audit, ditetapkan kriteria, lingkup, frekuensi, dan metode audit.



d. Untuk memastikan keobjektifan dan ketidakberpihakan proses audit, maka pemilihan auditor dilakukan secara seksama dan tidak diperbolehkan seorang auditor mengaudit unit kerja atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. e. Penanggung jawab unit kerja yang diaudit, harus memastikan bahwa tindakan untuk menghilangkan ketidaksesuaian dan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan sebagaimana diatur dalam POS 8.5.2 dilakukan sesegera mungkin tanpa ditunda Penjelasan lebih rinci tentang pelaksanaan audit internal diatur lebih lanjut dalam POS 8.2.2 tentang Audit Internal. ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



31 dari 37



8.2.3 Pemantauan dan Pengukuran Proses Untuk menjamin agar setiap proses pelaksanaan diklat mencapai hasil-hasil yang direncanakan, maka harus dilakukan pemantauan dan pengukuran terhadap prosesproses tersebut. Pemantauan dan pengukuran proses sistem manajemen mutu dilakukan oleh Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta dengan menetapkan suatu metode yang memperagakan kemampuan proses untuk mencapai hasil yang direncanakan. Apabila hasil yang direncanakan tidak sesuai maka dilakukan koreksi dan tindakan korektif sebagaimana diatur dalam POS 8.5.2 sesuai kebutuhan untuk memastikan kesesuaian hasil diklat. a. Pemantauan proses diklat dilakukan dengan memantau kehadiran tenaga edukatif (Widyaiswara), kehadiran peserta diklat, jurnal, berita acara evaluasi, dan supervisi kelas. Sementara itu pengukuran proses diklat dilakukan berdasarkan jumlah jam setiap Program Diklat, Satuan Acara Pelatihan (SAP), Modul, dan Program Pemelajaran. b. Pemantauan sasaran mutu dan program kerja dilakukan dengan menggunakan metode yang sesuai dengan substansi dan karakteristik masing-masing sasaran mutu dan program kerja. Artinya cara pemantauan sasaran mutu bisa berbeda antara sasaran mutu yang satu dengan sasaran mutu lainnya 8.2.4 Pemantauan dan Pengukuran Hasil Diklat Untuk memverifikasi bahwa hasil diklat telah memenuhi persyaratan, maka Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta melakukan pemantauan dan pengukuran karakteristik hasil diklat. Pemantauan dan pengukuran tersebut harus dilakukan pada setiap tahap proses diklat yang relevan sesuai dengan ketentuan yang telah direncanakan. Pemantauan hasil diklat dilakukan dengan cara mengidentifikasi ketidaksesuaian yang dijumpai dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pengukuran hasil diklat dilakukan dengan evaluasi hasil pelatihan. Hasil diklat yang tidak sesuai ditangani menurut ketentuan yang ditetapkan pada POS 8.3 tentang Pengendalian Hasil Diklat Tidak Sesuai. Semua rekaman yang berkenaan dengan pemantauan dan pengukuran hasil diklat harus dipelihara Peserta diklat yang hasil pelatihannya tidak memenuhi syarat, tidak dapat melanjutkan pada proses berikutnya sebelum semua permasalahan yang menjadi ketidaksesuaian diselesaikan secara memuaskan, kecuali kalau disetujui oleh pihak yang berkompeten terhadap masalah tersebut. Rincian dan tata cara melakukan pengukuran hasil diklat diatur lebih lanjut dalam Instruksi Kerja yang terkait dengan evaluasi hasil pelatihan. Khusus untuk uji kompetensi, ketentuan pelaksanaannya berkenaan dengan prosedur, persyaratan, instrumen, kriteria kelulusan, dan penerbitan sertifikat kompetensi sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada Tempat Uji Kompetensi (TUK).



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



8.3



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



32 dari 37



Pengendalian hasil diklat yang tidak Sesuai Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta memastikan bahwa hasil pelaksanaan setiap tahapan proses diklat yang tidak memenuhi persyaratan atau kriteria keberterimaan utamanya peserta diklat yang tidak lulus evaluasi diidentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah agar peserta diklat tersebut tidak melanjutkan pada proses diklat berikutnya atau mendapat tanda lulus (sertifikat) yang tidak sah. Pengendalian dan tanggung jawab serta wewenang yang terkait dengan hasil diklat yang tidak sesuai ditetapkan dalam suatu prosedur terdokumentasi. Ketidaksesuaian yang ditemukan harus dicatat sedemikian rupa dengan merincikan hasil diklat yang tidak sesuai berikut kriterianya, sehingga memudahkan untuk ditinjau, dikoreksi, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Penanganan hasil diklat yang tidak sesuai khususnya untuk peserta diklat yang tidak lulus evaluasi dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain; pengulangan proses diklat (remedial teaching), remedial test, pemberian tugas (resitasi) atau pengembalian peserta diklat kepada instansi/perusahaan pengirim. Penanganan hasil diklat yang tidak sesuai dengan menggunakan metode pengulangan proses diklat harus diverifikasi ulang untuk memastikan bahwa hasil diklat dimaksud telah sesuai dengan persyaratan atau kriteria kelulusan. Apabila hasil diklat yang tidak sesuai (peserta diklat yang tidak lulus evaluasi) ditemukan pada proses diklat berikutnya, maka harus dilakukan tindakan yang relevan dengan pengaruh ketidaksesuaian tersebut. Semua rekaman yang berkenaan dengan hasil diklat yang tidak sesuai berikut tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan ketidaksesuaian tersebut harus dipelihara Tata cara dan ketentuan penanganan hasil diklat yang tidak sesuai, diatur secara rinci dalam POS. 8.3 tentang penanganan hasil diklat yang tidak sesuai.



8.4



Analisis Data Untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen mutu serta untuk mengevaluasi apakah perbaikan berkelanjutan dari sistem manajemen mutu dapat dilakukan, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan, menghimpun, dan menganalisis data yang sesuai menggunakan teknik-teknik statistik yang relevan. Hasil analisis data harus memberikan informasi yang berkaitan dengan:    



8.5



Kepuasan pelanggan. Kesesuaian hasil diklat dengan persyaratan. Karakteristik dan kecenderungan proses dan hasil diklat termasuk peluang untuk tindakan pencegahan, dan Kinerja pemasok



Perbaikan 8.5.1 Perbaikan berkesinambungan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta secara berkala dan berkesinambungan senantiasa



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



33 dari 37



melakukan perbaikan sistem manajemen mutu melalui pemanfaatan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit baik audit internal maupun audit eksternal, hasil analisis data, tindakan korektif dan preventif serta tinjauan manajemen. 8.5.2 Tindakan Korektif Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta senantiasa melakukan tindakan korektif dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian guna mencegah terulangnya ketidaksesuaian tersebut dikemudian hari. Tindakan korektif yang diambil harus disesuaikan dengan pengaruh yang mungkin akan ditimbulkan oleh ketidaksesuaian tersebut. Sehubungan dengan itu, Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan persyaratan bagi:      



peninjauan ketidaksesuaian (termasuk keluhan pelanggan), penetapan penyebab ketidaksesuaian. penilaian kebutuhan tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak akan terulang di kemudian hari, penerapan tindakan yang diperlukan, rekaman hasil tindakan yang dilakukan, dan peninjauan efektifitas tindakan korektif yang dilakukan.



Penjelasan tentang tata cara dan ketentuan melakukan tindakan korektif secara rinci dijelaskan dalam POS. 8.5.2 tentang Tindakan Korektif. 8.5.3 Tindakan Pencegahan Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta senantiasa melakukan tindakan pencegahan dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian potensial guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian. Untuk memastikan agar tindakan pencegahan yang dilakukan sesuai dengan pengaruh yang akan ditimbulkan oleh ketidaksesuaian atau masalah potensial dimaksud, maka Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta menetapkan persyaratan bagi :     



penetapan ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya, penetapan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian. penetapan dan penerapan tindakan yang diperlukan, rekaman hasil tindakan yang dilakukan. peninjauan efektifitas tindakan pencegahan yang dilakukan.



Penjelasan tentang tata cara dan ketentuan melakukan tindakan pencegahan diatur secara rinci dalam POS. 8.5.3 tentang tindakan pencegahan.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



34 dari 37



LAMPIRAN 1 STRUKTUR ORGANISASI BALAI DIKLAT INDUSTRI (BDI) YOGYAKARTA



BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



SUB BAGIAN TATA USAHA



SEKSI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



SEKSI PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



35 dari 37



LAMPIRAN 2 URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA NO



UNIT KERJA



URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI



1.



Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta



Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut BDI Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:  penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri;  pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pembina industri;  pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah yang berbasis spesialisasi dan kompetensi;  pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja industri;  penyelenggaraan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah;  pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri;  evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan industri; dan  pelaksanaan urusan tata usaha Balai Diklat Industri.



2.



Sub Bagian Tata Usaha



Melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan administrasi kepegawaian dan manajemen kinerja, keuangan, persuratan, kearsipan, pengelolaan perpustakaan, kehumasan, perlengkapan dan rumah tangga, serta pemantauan, evaluasi, dan palaporan pelaksanaan kegiatan Balai Diklat Industri.



3.



Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan



4.



Seksi Pengembangan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan



Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis spesialisasi dan kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi, penyelenggaraan inkubator bisnis, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan identifikasi kompetensi, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penempatan, monitoring pasca pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan workshop/teacing factory/incubator bisnis.



ei15



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



36 dari 37



Lanjutan NO



UNIT KERJA



5



Kelompok Jabatan Fungsional (Widyaiswara)



ei15



URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI  Menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD)  Menyusun bahan ajar; (handout, jobsheet, modul)  Melaksanakan pembelajaran  Mengevaluasi pembelajaran  Menulis karya tulis ilmiah



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI



BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA Jl. Gedongkuning No.140 Yogyakarta 55171 Telp: 0274-373912 Fax:0274-376048 Email: [email protected] website: http://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id



PEDOMAN MUTU



Kode. Dok



PM



Edisi/Revisi



A/1



Tgl Terbit



18 Februari 2015



Halaman



37 dari 37



LAMPIRAN 3 DAFTAR PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No



Kode Dokumen



Judul POS



1



POS 4.2.3



Pengendalian Dokumen



2



POS 4.2.4



Pengendalian Rekaman



3



POS 8.2.2



Audit Internal



4



POS 8.3



Pengendalian Hasil Diklat Tidak Sesuai



5



POS 8.5.2



Tindakan Korektif



6



POS 8.5.3



Tindakan Pencegahan



7



POS PTK



Pengembangan Tenaga Kediklatan



8



POS SAR



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana



9



POS PBJ



Pengadaan Barang dan Jasa



10



POS PYD



Penyelenggaraan Diklat



ei15