Pedoman Pam Gki Di TP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia)



PEDOMAN PELAYANAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GKI DI TANAH PAPUA



Diterbitkan oleh :



SINODE GKI DI TANAH PAPUA ARGAPURA 2006 PEDOMAN PELAYANAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (PAM GKI)



BAB I PENGERTIAN, DASAR, VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 1 PENGERTIAN 1.



Persekutuan Anggota Muda Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (PAM GKI) adalah : Organisasi yang berbentuk wadah pelayanan dan pembinaan bagi kaum muda gereja/jemaat dan tidak mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).



2.



PAM GKI adalah bagian integral (yang tak dapat dipisahkan) dari Gereja, yang dipanggil dan diutus untuk turut berperan serta mengembangkan misi Kerajaan Allah. Pasal 2 DASAR



Dasar Pelayanan PAM GKI adalah : 1. Alkitab yang adalah Firman Tuhan. 2. Tata Gereja Gereja Kristen Injili di Tanah Papua. 3. Keputusan-keputusan Sidang Gerejawi. 4. Pedoman Pelayanan PAM GKI di Tanah Papua. Pasal 3 VISI PAM GKI mempunyai Visi Kerajaan Allah dalam hidup Bersekutu, Bersaksi dan Melayani. Pasal 4 MISI Misi PAM GKI adalah Menjadi teladan bagi semua orang (I Timotius 4 : 12). Pasal 5 TUJUAN Tujuan pembinaan PAM GKI : 1. Pelayanan dan Pemberitaan Firman Tuhan dapat diarahkan secara khusus sehingga mudah diterima, disamping itu supaya anggota PAM GKI mudah digiatkan. 2. Mempersiapkan Anggota PAM GKI yang bertanggungjawab agar dapat menjadi teladan bagi semua orang.



BAB II TEMPAT DAN KEDUDUKAN, ALAT KELENGKAPAN DAN ATRIBUT Pasal 6 TEMPAT DAN KEDUDUKAN PAM GKI berkedudukan di setiap jemaat dalam Gereja Kristen Injili di Tanah Papua.



Pasal 7 ALAT KELENGKAPAN 1. 2. 3.



Badan Pelayan PAM GKI bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Koordinator PAM GKI bertanggungjawab kepada Badan Pekerja Klasis. Kepala Bidang PAM GKI bertanggungjawab kepada Badan Pekerja Am Sinode GKI di Tanah Papua. Pasal 8 ATRIBUT



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Lambang (Logo) Mars Himne Struktur Organisasi Cap Seragam Motto Kepala Surat Hari Doa Syukur Buku Bina Pemuda



: : : : : : : : : :



Lihat Lampiran 1 “PAM GKI” cipt. : Frangky Korwa Lampiran 2). Lihat Lampiran 3 PAM GKI di Tanah Papua (lihat lampiran 4). Warna Biru I Timotius 4 : 12 Lihat Lampiran 5. 18 Desember Materi Pendidikan Kader (Lihat Lampiran 6).



BAB III KEANGGOTAAN 1. 2.



Pasal 9 Pemuda-pemudi GKI yang sudah dibaptis berusia 17 sampai dengan 35 tahun berstatus bujang. Pemuda-pemudi dari Gereja Kristen lain yang hidup dalam persekutuan dan menerima pelayanan dari GKI di Tanah Papua. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN INVENTARIS / HARTA MILIK Pasal 10 STRUKTUR ORGANISASI



1. Struktur Badan Pelayan PAM GKI, terdiri dari : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara Dilengkapi dengan seksi-seksi, yang terdiri dari : a. Seksi Kerohanian b. Seksi Diakonia c. Seksi Pendidikan d. Seksi Rekreasi, Olahraga dan Kesenian. 2.



Jumlah keanggotaan tiap seksi disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing PAM GKI dan setiap seksi dipimpin oleh seorang Koordinator Seksi.



Pasal 11 URAIAN TUGAS BADAN PELAYAN PAM GKI 1. Ketua a. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan seluruh program pelayanan PAM GKI di tingkat Jemaat. b. Melakukan koordinasi dengan Majelis dan Unsur-unsur Jemaat. c. Memimpin rapat-rapat PAM GKI. d. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat keluar. e. Mengetahui dan menyetujui pengeluaran keuangan PAM GKI. f. Mengganti Bendahara apabila yang bersangkutan berhalangan tidak tetap. g. Mewakili PAM GKI menghadiri undangan resmi. h. Dalam hal-hal tertentu, Ketua dapat mengambil kebijakan kemudian dilaporkan kepada Rapat Badan Pelayan PAM GKI. i. Menyiapkan konsep pemikiran tentang program PAM GKI. j. Bersama Badan Pelayan menyiapkan rancangan Program Kerja PAM GKI. k. Apabila berhalangan tidak tetap, memberikan mandat kepada Wakil Ketua. 2. Wakil Ketua a. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan tidak tetap. b. Mendampingi Ketua dalam memimpin setiap Rapat. c. Melaksanakan tugas teknis yang diberikan Ketua. d. Mengkoordinir Seksi Kerohanian, Seksi diakonia dan Seksi Pendidikan. 3. Sekretaris a. Bersama Ketua Bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan program pelayananan PAM GKI. b. Bertanggung-jawab terhadap Administrasi PAM GKI. c. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua. d. Bersama Ketua memimpin Rapat-rapat. e. Bertanggung-jawab terhadap rapat dan pertemuan yang dilaksanakan oleh Badan Pelayan PAM GKI. f. Bila berhalangan tidak tetap, memberikan mandat kepada Wakil Sekretaris yang diketahui oleh Ketua. 4. Wakil Sekretaris a. Membantu Sekretaris melaksanakan tugas dan administrasi PAM GKI. b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris. c. Mendampingi Ketua memimpin Rapat PAM GKI. d. Membuat notulen rapat. e. Melakukan pendataan seluruh anggota PAM GKI. f. Mengkoordinir Seksi Rekreasi, Olah Raga dan Kesenian. 5. Bendahara a. Bertanggungjawab atas pengelolaan Keuangan dan inventaris/harta milik PAM GKI. b. Membukukan, menyimpan dan mengeluarkan dana PAM GKI atas persetujuan Ketua; c. Mengkoordinir upaya pendanaan guna membiayai program kerja PAM GKI; d. Bersama Ketua bertanggungjawab atas keuangan PAM GKI kepada Rapat Anggota dan Sidang Jemaat; e. Bersama Ketua bertanggung-jawab memberikan laporan keuangan PAM GKI kepada Rapat Anggota, Majelis Jemaat dan Sidang Jemaat setiap 3 bulan sekali. f. Menyetor derma 100% ke Bendahara Jemaat. g. Apabila berhalangan tidak tetap, menyerahkan mandat kepada Ketua. 6. Seksi Kerohanian a. Bersama Wakil Ketua mengkoordinir seluruh program Seksi Kerohanian sesuai keputusan Sidang Jemaat. b. Menyusun jadwal ibadah, menghubungi pelayan dan mempersiapkan tempat ibadah. c. Bersama Seksi Pendidikan mempersiapkan materi-materi pembinaan rohani. d. Bersama Seksi Diakonia melakukan kunjungan kepada orang sakit, berduka dan lain-lain. e. Bersama Seksi Rekreasi, Olahraga dan Kesenian mempersiapkan kegiatan rekreasi.



f. g. h.



Mempersiapkan laporan kepada Badan Pelayan PAM GKI yang akan diteruskan kepada Majelis Jemaat. Dalam melaksanakan tugas selalu melaksanakan koordinasi dengan Wakil Ketua. Bersama Wakil Ketua membuat dan mengevaluasi program untuk dilaporkan dalam Rapat Badan Pelayan PAM GKI.



7. Seksi Diakonia a. Bersama Wakil Ketua mengkoordinir seluruh program Seksi Diakonia sesuai keuputusan Sidang Jemaat. b. Mengkoordinir kunjungan kepada anggota yang sakit, berduka, dan lain-lain. c. Bersama Seksi Kerohanian mengkoordinir kegiatan diakonia ke Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Sakit, Panti Asuhan, Panti jompo dan lainnya. d. Mempersiapkan laporan kepada Badan Pelayan PAM GKI yang akan diteruskan kepada Majelis Jemaat. e. Dalam melaksanakan tugas selalu melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua. f. Bersama Wakil Ketua membuat dan mengevaluasi program untuk dilaporkan dalam Rapat Badan Pelayan PAM GKI. 8. Seksi Pendidikan a. Bersama Wakil Ketua menyusun rancangan program kerja seksi untuk dibahas dalam Rapat Anggota dan ditetapkan dalam Sidang Jemaat; b. Bersama Seksi Kerohanian mempersiapkan kegiatan pembinaan sesuai program yang ditetapkan. c. Bersama Wakil Ketua mempersiapkan kegiatan jenjang pendidikan kader PAM. d. Mempersiapkan laporan kepada Badan Pelayan PAM GKI yang akan diteruskan kepada Majelis Jemaat. e. Dalam melaksanakan tugas selalu melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua. f. Bersama Wakil Ketua membuat dan mengevaluasi program untuk dilaporkan dalam Rapat Badan Pelayan PAM GKI. 10. Seksi Rekreasi, Olahraga dan Kesenian a. Bersama Wakil Sekretaris mengkoordinir seluruh kegiatan rekreasi, olah raga dan kesenian sesuai keputusan Sidang Jemaat. b. Mempersiapkan kegiatan rekreasi sesuai dengan program. c. Mempersiapkan kegiatan olahraga apabila ada program yang berhubungan dengan olahraga di Jemaat. d. Mempersiapkan/membentuk tim dalam setiap pertandingan. e. Mempersiapkan pelatih bagi tim yang dibentuk. f. Mempersiapkan tim olahraga apabila ada perkunjungan persahabatan. g. Mempersiapkan kegiatan kesenian apabila ada program yang berhubungan dengan kesenian di tingkat Jemaat. h. Mempersiapkan anggota PAM GKI untuk mengisi puji-pujian, paduan suara dan vocal group pada setiap ibadah. i. Mempersiapkan Pembina atau pelatih bagi kegiatan paduan suara dan vocal group. j. Mempersiapkan anggota PAM GKI untuk mengikuti setiap perlombaan sesuai undangan. k. Mempersiapkan laporan kepada Badan Pelayan PAM GKI yang akan diteruskan kepada Majelis Jemaat. l. Dalam melaksanakan tugas selalu melakukan koordinasi dengan Wakil Sekretaris. m. Bersama Wakil Sekretaris membuat dan mengevaluasi program untuk dilaporkan dalam Rapat Badan Pelayan PAM GKI. Pasal 12 URAIAN TUGAS KOORDINATOR PAM GKI 1. 2. 3. 5. 6.



Mengkoordinir seluruh program PAM GKI di tingkat klasis. Mengkoordinir pelaksanaan program PAM GKI dari aras sinode ke klasis dan dari klasis ke jemaat. Melaporkan setiap kegiatan dan perkembangan program PAM GKI tingkat klasis kepada Badan Pekerja Klasis melalui Sekretaris Komisi Pembinaan Jemaat. Menghadiri kegiatan di tingkat jemaat atas undangan resmi. Menghadiri undangan kegiatan Gereja-Gereja tetangga.



Pasal 13 URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG PAM GKI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mengkoordinir seluruh program PAM GKI di Tanah Papua. Mengkoordinir pelaksanaan program PAM GKI dari aras sinode ke klasis. Melaksanakan pertemuan Pemuda GKI di Tanah Papua 2 (tahun) sekali melalui klasis yang ditetapkan. Melaporkan hasil pertemuan dan perkembangan program PAM GKI kepada Badan Pekerja Am Sinode. Menghadiri dan memberikan arahan (pembinaan) pada kegiiatan PAM GKI di tingkat klasis. Menghadiri undangan kegiatan Pemuda oikoumene dalam dan atau luar negeri. Mengikuti dan menjadi peninjau dan atau peserta Sidang dan Rapat Kerja Sinode. Pasal 14 INVENTARIS / HARTA MILIK



1. Badan Pelayan PAM GKI a. Yang dimaksud dengan inventaris atau harta milik ialah segala sesuatu yang berupa uang dan benda bergerak maupun benda tidak bergerak. b. Pengelolaan inventaris atau harta milik PAM GKI wajib menggunakan pembukuan sistem MAK (Manual Administrasi Keuangan) dan MAB (Manual Administrasi Barang). c. Bendahara Badan Pelayan PAM GKI wajib membuat laporan keadaan inventaris/harta milik/keuangan PAM GKI kepada Majelis Jemaat. d. Administrasi mengenai inventaris/harta milik/keuangan gereja di PAM GKI wajib diperiksa oleh Majelis Jemaat dan atau BPPG Tingkat Jemaat. e. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala dan sesuai kebutuhan. f. Dalam keadaan tertentu, Majelis Jemaat berhak mengundang BPPG tingkat klasis untuk memeriksa administrasi inventaris/harta milik/keuangan gereja di PAM GKI. g. Pemeriksaan yang dimaksud diluar ketentuan ayat (1) butir (d). h. Badan Pelayan PAM GKI wajib menyetor derma ibadah PAM GKI 100% paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan ibadah. 2. Koordinator a. Yang dimaksud dengan inventaris/harta milik/keuangan ialah segala sesuatu yang berupa uang dan benda bergerak maupun benda tidak bergerak; b. Koordinator wajib membuat laporan keadaan inventaris/harta milikkeuangan gereja di Koordinator kepada Badan Pekerja Klasis melalui Sekretaris Komisi Pembinaan Jemaat; c. Administrasi mengenai inventaris/harta milik/keuangan gereja di Koordinator wajib diperiksa oleh BPPG Tingkat Klasis; d. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala dan sesuai kebutuhan; e. Koordinator wajib menyetor derma ibadah PAM GKI dan pendapatan lainnya sesuai keputusan kepada Badan Pekerja Klasis dan atau Badan Pekerja Am Sinode melalui Sekretaris Komisi Pembinaan Jemaat paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan ibadah dan atau terkumpulnya hasil dari kegiatan upaya dana yang dilakukan. 3. Kepala Bidang a. Yang dimaksud dengan inventaris/harta milik/keuangan ialah segala sesuatu yang berupa uang dan benda bergerak maupun benda tidak bergerak. b. Kepala Bidang wajib membuat laporan keadaan inventaris/harta milik/keuangan gereja di Kepala Bidang kepada Badan Pekerja Am Sinode melalui Sekretaris Departemen Pembinaan Jemaat. c. Administrasi mengenai inventaris/harta milik/keuangan gereja di Kepala Bidang wajib diperiksa oleh BPPG Tingkat Sinode. d. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala dan sesuai kebutuhan. e. Kepala Bidang wajib menyetor derma ibadah PAM GKI dan pendapatan lainnya sesuai keputusan kepada Badan Pekerja Am Sinode melalui Sekretaris Departemen Pembinaan Jemaat paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan ibadah dan atau terkumpulnya hasil dari kegiatan upaya dana yang dilakukan.



BAB V MASA BAKTI DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 15 MASA BAKTI 1. 2. 3.



Masa Bakti Badan Pelayan PAM GKI adalah 5 (lima) tahun. Masa Bakti Koordinator PAM GKI disesuaikan dengan masa kerja Badan Pekerja Klasis (5 tahun pelayanan). Masa Bakti Kepala Bidang PAM GKI disesuakan dengan masa kerja Badan Pekerja Am Sinode (5 tahun pelayanan). Pasal 16 PERTANGGUNGJAWABAN



1. 2. 3.



Badan Pelayan PAM GKI menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Jemaat dalam Sidang Jemaat. Pertanggungjawaban oleh Koordinator PAM GKI disampaikan kepada Badan Pekerja Klasis melalui Sekretaris Komisi Pembinaan Jemaat. Pertanggungjawaban oleh Kepala Bidang PAM GKI disampaikan kepada Badan Pekerja Am Sinode melalui Sekretaris Departemen Pembinaan Jemaat. BAB VI KRITERIA Pasal 17 BADAN PELAYAN PAM GKI



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Menyerahkan diri kepada pimpinan Roh Kudus; Bersedia dan mau melayani sebagai seorang hamba (1Timotius 3:6). Menjadi teladan bagi semua orang. Sudah menjadi anggota sidi jemaat. Sadar akan panggilan sebagai seorang pemimpin. Bersikap rela berkorban bagi pelayanan. Bersedia untuk belajar dan bekerjasama dengan orang lain. Bersedia dikritik dan menerima saran. Menghargai kelebihan orang lain. Untuk jabatan Koordinator dan anggota seksi telah mengikuti Masa Perkenalan Organisasi (MPO). Untuk jabatan Ketua sampai Bendahara telah mengikuti Masa Perkenalan Organisasi (MPO) dan Latihan Dasar Kepemimpinan Pemuda Gereja (LDKPG). Pasal 18 KOORDINATOR PAM GKI



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pernah menjadi salah satu unsur pimpinan Badan Pelayan PAM GKI. Mampu menyelesaikan persoalan PAM GKI di tingkat klasis. Taat terhadap pelayanan ke aras sinode dan ke aras klasis. Berwawasan luas dalam pengembangan program di tingkat klasis dan jemaat. Memahami dengan baik pelayanan PAM GKI di Tanah Papua. Memahami dengan baik Pedoman Pelayanan PAM GKI dan Buku Bina PAM GKI. Tidak merangkap jabatan salah satu unsur pimpinan pada organisasi lain. Pasal 19 KEPALA BIDANG PAM GKI



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pendeta dan atau Anggota PAM GKI. Mermahami dengan baik pelayanan PAM GKI. Taat kepada Badan Pekerja Am Sinode. Bertanggungjawab atas permasalahan dan program PAM GKI di Tanah Papua. Berpengalaman dalam kepemimpinan PAM GKI di jemaat dan klasis. Mampu berbahasa Inggris. BAB VII TATA CARA PEMILIHAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 20 TATA CARA PEMILIHAN BADAN PELAYAN PAM GKI



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Badan Pelayan PAM GKI dipilih dalam suatu Rapat Anggota. Rapat Anggota di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara dan Pimpinan Sidang Defnitif. Pimpinan Sidang Sementara terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara Badan Pelayan PAM GKI. Pimpinan Sidang definitf berjumlah 5 (lima) orang, yaitu : 2 (orang) dari Badan Pelayan dan 3 (tiga) orang dari peserta. Setelah laporan pertanggungjawaban diterima barulah Badan Pelayan dinyatakan demisioner. Setiap anggota PAM yang dicalonkan untuk menduduki salah satu Struktur Badan Pelayan harus menyatakan kesediaan secara langsung dalam Rapat Anggota; Bagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih tidak diperkenankan rangkap jabatan pada unsur pimpinan organisasi lain. Rapat Anggota dihadiri oleh Badan Pelayan PAM GKI, Anggota PAM GKI, 1 orang utusan dari Majelis Jemaat dan Koordinator PAM GKI.



Pasal 21 TATA CARA PEMILIHAN KOORDINATOR PAM GKI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Koordinator PAM GKI ditetapkan oleh Badan Pekerja Klasis sesuai hasil keputusan Rapat Konsultasi PAM GKI. Sekretaris Komisi Pembinaan Jemaat mengundang Ketua atau yang mewakili Badan Pelayan untuk melaksanakan Rapat konsultasi guna memilih calon Koordinator. Setiap Badan Pelayan berhak mengusulkan 1 nama bakal calon. Pemilihan bakal calon Koordinator dilakukan secara langsung dalam rapat konsultasi dengan sistim 1 Badan Pelayan 1 suara. Bagi bakal calon yang mendapat suara terbanyak urutan pertama ditetapkan sebagai calon koordinator. Nama calon Koordinator selanjutnya diserahkan oleh Sekretaris KPJ kepada Badan Pekerja Klasis untuk ditetapkan sebagai Koordinator. Rapat konsultasi ini dipimpin oleh Sekretaris KPJ. Pasal 22 TATA CARA PEMILIHAN KEPALA BIDANG PAM GKI



1. 2. 3. 4.



Kepala Bidang PAM GKI ditetapkan oleh Badan Pekerja Am Sinode sesuai hasil keputusan Rapat Konsultasi PAM GKI. Sekretaris Departemen Pembinaan Jemaat mengundang Sekretaris KPJ dan Koordinator PAM GKI untuk melaksanakan Rapat konsultasi guna memilih calon Kepala Bidang PAM GKI. Setiap Klasis berhak mengusulkan 1 nama bakal calon. Pemilihan bakal calon Koordinator dilakukan secara langsung dalam rapat konsultasi dengan sistim 1 klasis 1 suara.



5. 6. 7.



Bagi bakal calon yang mendapat suara terbanyak urutan pertama ditetapkan sebagai calon Kepala Bidang PAM GKI. Nama calon Kepala Bidang PAM GKI selanjutnya diserahkan oleh Sekretaris DPJ kepada Badan Pekerja Am Sinode untuk ditetapkan sebagai Kepala Bidang PAM GKI. Rapat konsultasi ini dipimpin oleh Sekretaris DPJ.



Pasal 23 PERGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PELAYAN PAM GKI Pergantian antar waktu Badan Pelayan dapat dilaksanakan apabila Pejabat yang bersangkutan : 1. Telah menikah. 2. Berhalangan tetap. 3. Berpindah tempat tinggal ke wilayah pelayanan jemaat GKI yang lain. 4. Meninggal dunia. 5. Proses tersebut dilaksanakan untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pasal 24 PERGANTIAN ANTAR WAKTU KOORDINATOR PAM GKI Dilaksanakan apabila Pejabat yang bersangkutan : 1. Telah menikah. 2. Berhalangan tetap. 3. Berpindah tempat tinggal ke wilayah pelayanan klasis GKI yang lain. 4. Meninggal dunia.



Pasal 25 PERGANTIAN ANTAR WAKTU KEPALA BIDANG PAM GKI Dilaksanakan apabila Pejabat yang bersangkutan : 1. Berhalangan tetap (melanjutkan studi). 2. Berpindah tempat tinggal keluar kota Jayapura (Port Numbay). 3. Meninggal dunia. BAB VIII RAPAT-RAPAT Pasal 26 JENIS RAPAT Rapat-rapat PAM GKI, terdiri dari : 1. Rapat Anggota. 2. Rapat Istimewa. 3. Rapat Kerja. 4. Rapat Badan Pelayan. Pasal 27 RAPAT ANGGOTA 1. 2.



Rapat Anggota merupakan Badan Tertinggi dalam PAM GKI. Rapat Anggota Mempunyai tugas dan wewenang : a. Meminta pertanggungjawaban Badan Pelayan PAM GKI. b. Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program. c. Menetapkan garis-garis besar program.



3. 4.



d. Memilih dan menetapkan Badan Pelayan PAM GKI. Rapat Anggota dilakukan 1 kali dalam 5 tahun. Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota PAM. Pasal 28 RAPAT ISTIMEWA



1. 2. 3. 4.



Rapat Istimewa bertugas memilih Pejabat Penganti Badan Pelayan PAM GKI antar waktu. Rapat Istimewa dipimpin oleh Badan Pelayan PAM GKI. Rapat Istimewa dilaksanakan apabila terjadi hal-hal prinsip dalam tubuh Badan Pelayan PAM GKI. Rapat Istimewa dihadiri oleh Badan Pelayan PAM GKI untuk membahas hal-hal khusus. Pasal 29 RAPAT KERJA



1. 2. 3. 4.



Rapat Kerja merupakan rapat yang dilaksanakan dalam rangka menyusun dan mengevaluasi program Kerja PAM GKI. Rapat Kerja dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali. Rapat Kerja dipimpin oleh Badan Pelayan PAM GKI. Rapat Kerja dihadiri oleh Badan Pelayan PAM GKI.



Pasal 30 RAPAT BADAN PELAYAN 1. 2.



Mengevaluasi program kerja selama 1 bulan. Rapat Badan Pelayan dipimpin oleh Badan Pelayan PAM GKI. Pasal 31



Mekanisme rapat disesuaikan dengan kondisi, tujuan, dan jenis rapat dalam PAM GKI di Tanah Papua, baik di tingkat Jemaat, Klasis dan Sinode. BAB IX IBADAH DAN PENDIDIKAN KADER Pasal 32 IBADAH-IBADAH 1. 2. 3.



Ibadah Hari Minggu. Ibadah Hari Raya Gerejawi. Ibadah rutin PAM GKI di tingkat Jemaat, Rayon dan Klasis. Pasal 33 PENDIDIKAN KADER



1.



2. 3. 4.



Pendidikan Kader di bagi dalam 3 (tiga) jenjang, yaitu : a. Masa Perkenalan Organisasi (MPO). b. Latihan Dasar Kepemimpinan Pemuda Gereja (LDKPG), dan c. Latihan Kepemimpinan Pemuda Gereja (LKPG). Masa Perkenalan Organisasi (MPO) dilaksanakan di tingkat jemaat untuk anggota baru dan atau anggota yang belum pernah mengikuti MPO; Latihan Dasar Kepemimpinan Pemuda Gereja (LDKPG) dilaksanakan di tingkat jemaat dan dapat melibatkan peserta dari jemaat lain yang telah mengikuti MPO; Latihan Kepemimpinan Pemuda Gereja (LKPG) dilaksanakan di tingkat klasis;



5. 6. 7. 8.



9.



Materi MPO, LDKPG dan LKPG di buat baku dan diterbitkan dalam Buku Bina Pemuda secara berseri oleh Departemen Pembinaan Jemaat; Setiap kegiatan pelatihan dilakukan penilaian dan evaluasi kelulusan peserta; Penilaian dan Evaluasi Kelulusan Peserta dilakukan oleh : “TIM PENILAI PESERTA PELATIHAN”. Tim Penilai Peserta Pelatihan, terdiri dari : a. Sekretaris Komisi Pembinaan Jemaat; b. Koordinator; c. Ketua dan Sekretaris Panitia Penyelenggara; d. 1 orang Majelis Jemaat Pembina; dan e. Penyaji; Setiap peserta latihan yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat atau tanda kelulusan. BAB X PENUTUP Pasal 34



1. 2. 3.



Seluruh Lampiran dan Penjelasan di dalam Pedoman Pelayanan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan; Pedoman Pelayanan ini mengikat semua Pejabat dan Anggota PAM GKI di Tanah Papua; Pedoman Pelayanan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Maret 2006.



LAMPIRAN V :



STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAYAN PAM GKI DI TANAH PAPUA



KETUA Wakil Ketua



BENDAHARA



Kerohanian



SEKRETARIS Wakil Sekretaris



Pendidikan



Diakonia



Anggota PAM GKI



Keterangan : : Garis Tanggungjawab : Garis Koordinasi



Kesenian, Olahraga & Rekreasi



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)



KLASIS SENTANI



MAJELIS JEMAAT PETRA KEHIRAN II BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Alamat : Jalan Kehiran II Telepon : Ifale - Sentani Nomor : …./A-1.2.4/A-12c/G-21/II/2007 2007 Lampiran : Perihal : Undangan



Kehiran, 27 Februari



Kepada Yang Terhormat : ……………………………………………. di – Tempat Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………. ………………………………………………………………………………………… …………. Tuhan memberkati. Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua



Sekretaris



SDR. KORINUS WAROI



SDRI. IVONNE IBO



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)



KLASIS SENTANI



MAJELIS JEMAAT PETRA KEHIRAN II BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Alamat : Jalan Kehiran II



Telepon :



Ifale -



Sentani Nomor : …./A-1.2.4/A-12d/G-16c/II/2007 2007 Lampiran : 1 (satu) lembar Perihal : Permohonan Bantuan Dana



Kehiran, 27 Februari



Kepada Yang Terhormat : KETUA MAJELIS JEMAAT GKI PETRA KEHIRAN II di – Tempat Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… Demikian permohonan kami, atas bantuannya kami menyampaikan Terima Kasih. Tuhan memberkati. Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua



Sekretaris



SDR. KORINUS WAROI



SDRI. IVONNE IBO



Tembusan : Koordinator UPJ, di tempat.



PERAN PAM GKI DALAM PELAYANAN GEREJA



1. Pengertian PAM GKI. Persekutuan Anggota Muda (PAM) GKI adalah organisasi yang berbentuk wadah pelayanan dan pembinaan anggota muda dalam gereja yang tidak mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta dipanggil dan diutus untuk turut berperan serta dalam mengembangkan misi Kerajaan Allah. Guna melaksanakan tugas pelayanannya, PAM GKI berpedoman pada : a. Alkitab yang adalah Firman Tuhan. b. Tata Gereja GKI Di Tanah Papua. c. Keputusan-keputusan Sidang Gerejawi. d. Pedoman Pelayanan PAM GKI Di Tanah Papua. (Lihat Pedoman Pelayanan PAM GKI Bab I, Pasal 2 Tentang DASAR). 2. Visi dan Misi PAM GKI. Sesungguhnya Visi PAM GKI didasari pada Visi GKI Di Tanah Papua, yaitu : VISI KERAJAAN ALLAH dalam hidup bersekutu, bersaksi, dan melayani, yang diwujudnyatakan dalam panggilan di tengah-tengah gereja. Tujuan dasar dari visi kerajaan Allah adalah seluruh warga jemaat (secara khusus anggota muda) dapat mengalami suasana sukacita, damai sejahtera, kemurahan hati, kelembutan, penguasaan diri … (baca Galatia 5 : 22 – 23). Misi PAM GKI Di Tanah Papua adalah menjadi teladan bagi semua orang (1 Timotius 4 : 12). 3. Siapa itu PAM GKI ? Dalam Pedoman Pelayanan PAM GKI Di Tanah Papua Bab III, pasal 9 Tentang KEANGGOTAAN, dijelaskan bahwa yang disebut sebagai anggota dalam PAM GKI adalah : a. Pemuda-pemudi GKI yang sudah dibaptis berusia 17 sampai dengan 35 tahun berstatus bujang. b. Pemuda-pemudi dari Gereja Kristen lain yang hidup dalam persekutuan dan menerima pelayanan dari GKI di Tanah Papua. Untuk mempermudah upaya pengembangan diri pemuda melalui jenjang pendidikan kader dalam gereja maka dibagi menjadi empat (4) fase sebagai berikut : 1. Pilar I adalah anggota PAM berusia 17 – 20 tahun. 2. Pilar II adalah anggotta PAM berusia 21 – 30 tahun. 3. Pilar III adalah anggota PAM berusia 31 – 35 tahun. 4. Pilar IV adalah mereka yang berusia 35 tahun ke atas dan yang bersedia melayani serta membina anggota PAM. a. Pilar I (17 – 20 tahun) adalah kelompok anggota PAM yang baru meninggalkan masa remaja dan berpindah dalam lingkungan pemuda. Mereka masih mempertahankan sifatsifat dan perilaku remaja dalam hidup dan aktivitas nyata. Dalam hal pembinaan kerohanian, mereka berada pada kelompok kelas Alkitab yang perlu dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ajaran iman Kristen. Karena itu upaya pengembangan diri bagi mereka lebih terfokus pada pengenalan diri dan organisasi (Masa Pengenalan Organisasi). b. Pilar II ( 21 – 30 tahun ) adalah kelompok anggota PAM yang : o Telah melewati masa transisi (17 – 20 tahun). o Telah melewati fase pengenalan diri dan organisasi. o Memasuki fase pembentukan diri menuju kedewasaan iman dan bertanggungjawab melalui kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Pemuda Gereja (LDKPG) dan Latihan Kepemimpinan Pemuda Kristen ( LKPK) tingkat lanjutan.



c. Pilar III (31 –35 tahun) adalah kelompok anggota PAM yang telah melewati masa pengenalan organisasi, pelatihan-pelatihan dasar tingkat madya (LDKPG) dan tingkat lanjutan (LKPK) serta memasuki fase kematangan dalam visi dan misi. Pemuda/i pada fase ini dapat memainkan peran dan tanggung jawabnya sebagai : Motivator (Pemberi semangat), Dinamisator (Penggerak) dan inspirator (Pemberi inspirasi). d. Pilar IV (35 tahun ke atas) adalah kelompok warga jemaat yang memberi perhatian pada pembinaan pemuda dan lebih memainkan peran juga sebagai : Motivator (Pemberi semangat), Dinamisator (Penggerak) dan inspirator (Pemberi inspirasi ). c.



Peran PAM GKI dalam Pelayanan Gereja Peran yang dapat dimainkan oleh anggota PAM dalam Pelayanan Gereja adalah : o Mewujudnyatakan imannya kepada Tuhan sesama dan warga jemaat melalui tugas Pelayanan dan Kesaksian di tengah-tengah Persekutuan. o Mampu membangun kerjasama dengan semua komponen dalam jemaat ; Majelis Jemaat dan Unsur Jemaat lainnya (PKB, PW dan PAR). o Mampu membangun hubungan kemitraan pemuda antar jemaat dan klasis secara oikumenis.



d.



Fungsi Sekretariat PAM GKI dalam Jemaat. Sekretariat PAM GKI adalah suatu wadah pengembangan diri bagi pemuda-pemudi dalam jemaat, karena berfungsi sebagai : a. Wadah penataan organisasi PAM GKI dalam jemaat. b. Wadah penataan administrasi PAM GKI dalam jemaat. c. Wadah membangun persekutuan yang baik di antara para pemuda. d. Wadah untuk menata seluruh tugas pelayanan dan kesaksian PAM GKI dalam jemaat. e. Wadah inspirator, dinamisator, motivator bagi anggota PAM dalam jemaat. f. Wadah untuk melakukan analisa SWOT (analisa tentang aspek kekuatan, kelemahan, tantangan dan peluang) tentang Pelayanan, Kesaksian dan Persekutuan di dalam jemaat. g. Wadah membangun kerja sama dengan anggota pemuda dari jemaat atau gereja lain (hubungan oikumenis).



ADMINISTRASI GEREJA Pendahuluan Administrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan Gereja. Namun administrasi selama ini tidak mendapat perhatian yang serius dalam kehidupan bergereja kita. Bagi kita, yang terpenting adalah ibadah. Administrasi hanya mendapat perhatian jika kita ada waktu luang. Tetapi yang harus menjadi pertanyaan kita, adalah : apakah administrasi itu tidak penting dalam pekerjaan Gereja? Apa peran administrasi dalam Gereja? Apa Manfaatnya? Kata Administrasi berasal dari kata administer, yang diambil dari Bahasa Latin administrare, yang dapat diterjemahkan secara hurufiah, berarti : “Melayani”. Sedangkan kata gereja berasal dari bahasa Yunani “kyriakos” (dimiliki oleh Tuhan) dan dalam bahasa Ibrani “qahal” (perkumpulan umat Tuhan). LXX (septuagenta) menterjemahkan gereja dengan “ekklesia”, yakni : persekutuan orang percaya. Gereja hadir di dunia ini, dengan memiliki 2 (dua) tujuan, yakni : 1). Menjadi imamat yang rajani dan yang kudus (1 Petrus 2:5); dan 2). Menjadi umat yang missioner yang “memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia yang telah memanggil kamu keluar darikegelapan kepada terang-Nya yang ajaib” (1 Petrus 2:9). Bertolak dari pengertian kata administrasi dan Gereja serta tujuan Gereja itu sendiri, maka dapatlah dikatakan bahwa, Adminstrasi Gereja adalah alat gereja untuk melaksanakan tugas panggilannya demi mencapai tujuan kehadiran gereja di dunia. Dalam 1 Korintus 14 : 40 dikatakan : “Segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur”. Karena itu diperlukan suatu administrasi yang teratur dan tertib dalam menata seluruh pekerjaan Gereja demi mencapai tujuan kehadirannya. Dalam Tata Gereja maupun peraturan lainnya dalam GKI di Tanah Papua, tidak disebutkan secara jelas tentang pentingnya administrasi Gereja. Namun, ada beberapa hal dalam GKI di Tanah Papua yang dapat memperlihatkan kepada kita betapa pentingnya administrasi Gereja itu, yakni : 1). Jabatan; 2). Sidang/Rapat; 3). Pengawasan terhadap ajaran dan ibadah; 4). Siasat Gereja; 5). Pengelolaan harta benda/kekayaan/keuangan Gereja; 6). Statistik Gereja/Jemaat (Stambook); dan 7). Surat-menyurat. Melihat begitu luasnya cakupan adminstrasi dalam pekerjaan Gereja, maka sudah seharusnya setiap pejabat Gereja mengetahui dengan baik tentang Administrasi Gereja itu. Administrasi Surat-menyurat. Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, kerjasama baik kedalam maupun keluar sangat penting artinya. Karena itu komunikasi sangat diperlukan. Salah satu alat komunikasi secara tertulis di dalam organisasi adalah surat. Pengelolaan administrasi surat-menyurat dalam gereja sangat pentingnya artinya dalam rangka membantu memperlancar tercapainya tujuan Gereja itu sendiri. Karena itu, setiap pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi surat-menyurat dituntut untuk dapat mengetahui dengan baik tekhnik dan bentuk mengelola suatu surat.



Mengingat betapa pentingnya peranan surat, maka siapapun yang menulis surat perlu berusaha untuk menghasilkan surat yang sempurna, agar dapat mencapai sasaran sesuai dengan kehendak organisasi. Karena penilaian negatif terhadap suatu surat akan mempengaruhi penilaian atau tanggapan kepada penulis maupun organisasinya.



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia)



KLASIS MERAUKE MAJELIS JEMAAT GKI “SARA” POLDER Telepon 0971 – 326559



Alamat : Jln. Muting Merauke Nomor : 01/A-7.c.15/X/2005 2005 Lamp. : ----H a l : Pemberitahuan Tentang Sidang Jemaat I



Merauke, 21 oktober



Kepada Yang Terhormat : BADAN PEKERJA KLASIS GKI MERAUKE Di – TEMPAT



Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………… Tuhan Memberkati. PELAKSANA HARIAN MAJELIS JEMAAT Ketua



PDT. F. MANDOWEN-P.



Tembusan : 1. Ketua BPPG Klasis GKI Merauke; 2. Anggota BPK Wilayah Kotawi.



Sekretaris



PNT. Drs. ASAF TANDI



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia)



KLASIS MERAUKE MAJELIS JEMAAT GKI “SARA” POLDER Telepon 0971 – 326559



Alamat : Jln. Muting



Nomor : 02/A-7.c.15/A-18.bX/2005 2005 Lamp. : ----H a l : Pemberitahuan Tentang Kegiatan Penyegaran Majelis Jemaat Tahun 2005.



Merauke Merauke, 21 oktober



Kepada Yang Terhormat : BADAN PEKERJA KLASIS GKI MERAUKE Di – TEMPAT



Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………… Tuhan Memberkati. PELAKSANA HARIAN MAJELIS JEMAAT Ketua



PDT. F. MANDOWEN-P.



Tembusan : 1. Ketua BPPG Klasis GKI Merauke;



Sekretaris



PNT. Drs. ASAF TANDI



2. Anggota BPK Wilayah Kotawi. GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia)



KLASIS MERAUKE MAJELIS JEMAAT GKI “SARA” POLDER BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Telepon 0971 – 326559



Alamat : Jln. Muting



Nomor : 01/A-7.c.15/A-10.c/X/2005 Lamp. : ----H a l : Mohon Kesediaan Untuk Menangani Konsumsi Kegiatan Pembinaan MPO.



Merauke



Merauke, 21 oktober 2005



Kepada Yang Terhormat : BADAN PELAYAN PW GKI “SARA” POLDER Di – TEMPAT



Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………… Tuhan Memberkati. Teriring Salam dan doa BADAN PELAYAN Ketua



JOHN WANMA



Tembusan : 1. PHMJ GKI “SARA” Polder; 2. Koordinator Urusan Pembinaan Jemaat.



Sekretaris



ESAU HOMBORE, S.Sos.



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia)



KLASIS MERAUKE PANITIA PERAYAAN HUT KE-49 TAHUN GKI DI TANAH PAPUA TAHUN 2005 Alamat : Jln. Muting



Telepon 0971 – 326559



Nomor : 01/A-7.c.15/A-23.a/X/2005 2005 Lamp. : ----H a l : Pemberitahuan Tentang Kegiatan Perayaan HUT GKI Ke-49 Tahun.



Merauke Merauke, 21 oktober



Kepada Yang Terhormat : BADAN PEKERJA KLASIS GKI MERAUKE Di – TEMPAT



Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………… Tuhan Memberkati. Teriring Salam dan Doa PANITIA PELAKSANA Ketua



PNT. E. SIREGAR-SIMATUPANG



Tembusan : 1. PHMJ GKI “SARA” Polder; 2. Ketua BPPG Klasis GKI Merauke; 3. Anggota BPK Wilayah Kotawi.



Sekretaris



PNT. Y. MANDOSIR



Penjelasan Tentang Penomoran Surat 1. Nomor Surat : 01/A-7.c.15/X/2005 (Surat yang bersifat umum). 01 Menunjukkan nomor urut surat. A-7 Menunjukkan wilayah secara sinodal .c Menunjukkan urutan Klasis GKI Merauke dalam Wilayah 7 .15 Menunjukkan nomor urut Jemaat GKI “SARA” Polder dalam urutan di klasis. X Menunjukkan Bulan. 2005 Menunjukkan Tahun / Menunjukkan pemisahan penomoran. 2. Nomor Surat : 02/A-7.c.15/A-18.b/X/2005 (Surat khusus) A-18 Menunjukkan kode surat untuk Pembinaan Jemaat. .b Menunjukkan Urusan Pembinaan Jemaat. 3. Nomor Surat : 01/A-7.c.15/A-10.b/X/2005 (Surat Unsur) A-10 Menunjukkan kode untuk surat Unsur-unsur Jemaat GKI. .c Menunjukkan Unsur PAM GKI. 4. Nomor Surat : 01/A-7.c.15/A-23.a/X/2005 (surat Panitia) A-23 Menunjukkan kode surat untuk Panitia-Panitia .b Menunjukkan Jenis Panitia (Panitia Hari-hari Raya Gerejawi). A-7 : WILAYAH VII (WILAYAH SELATAN) a. BADAN PEKERJA KLASIS FAK-FAK b. BADAN PEKERJA KLASIS KAIMANA c. BADAN PEKERJA KLASIS MERAUKE d. BADAN PEKERJA KLASIS MIMIKA A-10 : UNSUR-UNSUR JEMAAT GKI a. PKB GKI b. PW GKI c. PAM GKI d. PAR GKI A-23 : PANITIA – PANITIA a. PANITIA HARI-HARI RAYA GEREJAWI b. PANITIA PEMBANGUNAN GEDUNG IBADAH JEMAAT c. PANITIA KEGIATAN ROHANI d. Dst.



Penutup Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan . Semoga bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan tanggungjawab yang telah Ia berikan kepada kita. Tuhan memberkati kita semua. Syalom!



Kepustakaan 1.



Alkitab, terjemahan Lembaga Alkitab Indonesia (LAI), Tahun 2000.



2.



Scheneumann Rainer, Dr., Rangkuman Tema-Tema Perjanjian Baru, SAM GKI di Tanah Papua, Tahun 2004.



3.



Badan Pekerja Am Sinode GKI, Administrasi Jemaat/Gereja, Bidang Tata Usaha Sinode GKI di Tanah Papua, Tahun 2000.



4.



Badan Pekerja Am Sinode GKI, Kode Surat, Bidang Tata Usaha Sinode GKI di Tanah Papua, Tahun 2000.



MEKANISME/PROSEDUR SURAT MENYURAT PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA 1. Pendahuluan. Persekutuan Anggota Muda GKI Di Tanah Papua (PAM GKI) merupakan suatu organisasi yang berbentuk wadah pelayanan dan pembinaan anggota muda dalam jemaat. Karena merupakan suatu organisasi,



untuk



dapat



mencapai



tujuannya



dibutuhkan



suatu



kerjasama. Agar hal tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, peran komunikasi sebagai alat pemersatu, alat penterjemah pemahaman dan pikiran, sangat penting. Agar segala sesuatu yang diinginkan atau dikehendaki oleh pihak yang satu dapat dipahami atau dimengerti oleh pihak yang lain. Sebagai salah satu alat komunikasi tertulis yang sampai saat ini masih dan terus dipergunakan oleh setiap organisasi, dan sangat besar manfaatnya dalam usaha untuk mewujudkan tujuan suatu organisasi, adalah : surat. 2. Mekanisme/Prosedur Surat Menyurat Sesuai mekanisme/prosedur pengurusan surat, maka surat dapat dikelompokkan dalam dua bagian, yakni : 1. Surat Masuk; dan 2. Surat keluar. A. Yang dimaksud dengan surat masuk, adalah : surat yang dibuat atau dikeluarkan oleh suatu organisasi dan ditujukan kepada Badan Pelayan PAM. Contohnya : Surat yang dibuat atau dikeluarkan oleh organisasi lain ( KNPI, AMPI, dsb), dan ditujukan kepada Badan pelayan PAM. Hal ini tidak akan menimbulkan suatu permasalahan yang serius, jika dapat ditangani secara baik oleh sekretaris untuk mengagendakannya. Tetapi apabila surat masuk tersebut perlu ditindaklanjuti atau ditanggapi sehingga menjadi surat keluar, akan menjadi sesuatu yang rumit dalam proses penyelesaiannya, apabila sekretaris tidak memahami secara baik format atau bentuk baku



yang dipergunakan oleh organisasi sebagai pedoman pembuatan surat keluar. Sehubungan dengan penjelasan diatas, maka format/bentuk surat yang dapat kita pergunakan dalam menjalin komunikasi secara tertulis antara Badan Pelayan PAM dengan anggotanya maupun antar oraganisasi adalah seperti yang akan disampaikan nanti. B. Surat keluar adalah surat yang ditujukan oleh Badan Pelayan PAM kepada Anggota PAM, Majelis Jemaat, Badan Pekerja Klasis dan organisasi lain non gereja, termasuk kepada Pemerintah. Surat keluar organisasi PAM menurut ruang lingkup atau jangkauannya dapat dibagi menjadi : B.1. Surat Keluar Intern : Yaitu surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayan



PAM



kepada



anggota



PAM,



Unsur-unsur



Jemaat



lainnya, dan Majelis Jemaat dalam jemaat itu. Surat keluar intern ini harus ditanda tangani oleh Badan Pelayan (dalam hal ini ketua dan sekretaris atau yang berhak mewakili pejabat tersebut). B.2. Surat Keluar Ekstern : Yaitu surat yang dibuat dikeluarkan oleh Badan Pelayan PAM kepada : B.2.1. Badan Pekerja Klasis setempat. B.2.2. Unsur di Jemaat lain dan atau Majelis Jemaat lain dalam Wilayah Klasis setempat. B.3. Alasan sehingga ruang lingkup/jangkauan surat keluar yang dibuat oleh Badan Pelayan PAM perlu dibatasi, karena secara organisasi Badan Pelayan PAM GKI (termasuk Badan Pelayan PKB, PW dan PAR) merupakan alat kelengkapan dan atau perpanjangan tangan dari Majelis jemaat. Sebab itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan keluar organisasi harus melalui Majelis Jemaat. Perlu juga dijelaskan beberapa hal yang sangat mendasar dan terkait dengan Tata Cara Pembuatan dan Pengiriman Surat Keluar Ekstern, yakni sebagai berikut :



B.3.1. Apabila ditujukan kepada Badan Pelayan Unsur di Jemaat setempat, harus ditandatangani



oleh Badan



Pelayan PAM (Ketua dan Sekretaris; atau yang berhak mewakili



pejabat



tersebut)



dan



tembusannya



disampaikan kepada Majelis Jemaat melalui Koordinator dan atau Anggota Urusan Pembinaan Jemaat. B.3.2. Apabila di tujukan kepada Majelis Jemaat setempat, harus ditandatangani oleh Badan Pelayan PAM (Ketua dan Sekretaris; atau yang berhak mewakili pejabat tersebut). B.3.3. Apabila ditujukan kepada Badan Pekerja Klasis, maka harus ditandatangani oleh Badan Pelayan PAM (Ketua dan Sekretaris; atau yang berhak mewakili pejabat tersebut), dan



mengetahui



Ketua



Majelis Jemaat



setempat. B.3.4. Apabila



terdapat



sesuatu



kepentingan



untuk



merealisasikan program bersama unsur jemaat di jemaat lain,



Badan Pelayan harus membuat surat kepada



Majelis Jemaat, sehingga Majelis Jemaat menyurati Badan Pekerja Klasis untuk memohon penerbitan Surat Rekomendasi



dari



Badan



Pekerja



Klasis.



Surat



rekomendasi tersebut dilampirkan bersama surat yang dikrimkan kepada Badan Pelayn unsur dan Majelis Jemaat yang akan di tuju. Surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayan PAM tersebut harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris (atau yang berhak mewakili pejabat tersebut) dan harus mengetahui Ketua Majelis Jemaat setempat. B.4. Badan Pelayan PAM tidak berhak mengirimkan surat secara langsung kepada organisasi lain di dalam Lembaga Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua GKI (kecuali seperti yang telah disebutkan diatas dan dilakukan seperti yang telah dijelaskan) dan pihak ekstern (pemerintah dan swasta).



3.



PENOMORAN DAN KODE SURAT



Sesuai dengan penomoran dan kode surat yang telah diterbitkan oleh Bidang Tata Usaha Sinode Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua, maka sebagai wadah yang dibentuk untuk menjadi perpanjangan tangan Majelis Jemaat, Organisasi Persekutuan Anggota Muda, dalam melaksanakan komunikasi melalui surat menyurat, tetap mengacu pada Buku Panduan tersebut. Dengan demikian, penomoran dan kode surat yang dipergunakan oleh PKB GKI Di Tanah Papua adalah sesuatu yang baku. Berdasarkan Buku Pedoman yang diterbitkan itu, maka penomoran dan kode surat yang dipergunakan adalah sebagai berikut : Contoh 1 Nomor



: : 01/A-7.c.1/A-10.c/G-11/VII/2005



Keterangan Contoh : 01



: Adalah



urutan nomor



sesuai



jumlah



surat yang telah



dikeluarkan oleh Badan Pelayan A-7 .c



: Menunjukan Wilayah secara sinodal. :



Menunjukkan urutan klasis. (Klasis Merauke nomor urut c dalam wilayah 7).



.1



: Menunjukan



nomor



urut



jemaat dalam Klasis Merauke (seperti



contoh : adalah Jemaat GKI “OTTOW Merauke, nomor urut 1). A-10 : Menunjukkan Penomoran untuk Unsur-Unsur Jemaat GKI. c



: Menunjukkan kode untuk Unsur PAM.



G-11 : Menunjukkan jenis surat. VII



: Menunjukkan Angka Bulan Pembuatan Surat.



2005 : Menunjukkan Angka tahun Pembuatan Surat / : Sebagai garis pembatas antara bagian yang satu dengan bagian yang lainya



Contoh 2 : Nomor



: 05/A-7.c.1/A-10.c/A-23.c/VII/2005



Keterangan Contoh : 05



:



Adalah



urutan



nomor sesuai jumlah surat yang telah



dikeluarkan oleh Badan Pelayan PAM. A-7



:



Menunjukan Wilayah.



.c



:



Menunjukkan urutan klasis dalam wilayah 7.



.11:



Menunjukan nomor urut jemaat dalam Klasis (Nomor urut 1 adalah Jemaat GKI “OTTOW” Merauke).



A-10



:



Menunjukkan Unsur-Unsur Jemaat GKI.



.c



:



Menunjukkan Unsur PKB.



A-23



:



Menunjukkan Kode Panitia-Panitia atau kepanitiaan.



.c



:



Menunjukkan Kode Panitia Kegiatan Rohani (Jenis Kegiatan yang dilakukan).



VII



:



Menunjukkan Angka Bulan Pembuatan Surat.



2005



:



Menunjukkan Angka tahun Pembuatan Surat.



/



:



Sebagai garis pembatas antara bidang atau bagian yang satu dengan bidang atau yang lainya.



Contoh 3 :



06/A-7.c.1/A-10.c/G-13/VII/2005 G-13 Menunjukkan (Panitia-Panitia)



Contoh 4 :



S K. Pengankatan/Penunjukkan



07/A-7.c.1/A-10.c/G-20/VII/2005 G-13



Menunjukkan



S K. Pengankatan/Penunjukkan



(Panitia-Panitia) Contoh 5 :



08/A-7.c.1/A-10.c/G-21/VII/2005 G-21 Menunjukkan Surat Undangan



Contoh 6 : H-3



09/A-7.c.1/A-10.c/H-3/VII/2005 Menunjukkan Buletin/lembaga/Yayasan/Komisi.



Media



Massa



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)



KLASIS MERAUKE



MAJELIS JEMAAT MERAUKE BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Alamat : Jln. Yobar I Nomor 3 Telp. (0971) - 322087 Merauke Nomor : …./A-7.c.1/A-10.c/G-11/VII/2005 2005 Lampiran : Perihal : Undangan



99614



Merauke, 19 Juli



Kepada Yang Terhormat : ……………………………………………. di – Tempat Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………. ………………………………………………………………………………………… Tuhan memberkati. Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua



ABRAHAM KOIBUR, S.Sos.



Sekretaris



ZADRAKH RUMBINO, S.Sos.



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)



KLASIS MERAUKE MAJELIS JEMAAT MERAUKE BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Alamat : Jln. Yobar I Nomor 3 Telp. (0971) - 322087 Merauke Nomor : …./A-7.c.1/A-10.c/G-11/VII/2005 2005 Lampiran : 1 (satu) eksemplaar. Perihal : Permohonan Bantuan Dana Kegiatan



99614



Merauke, 19 Juli



Kepada Yang Terhormat : KETUA MAJELIS JEMAAT GKI OTTOW Merauke di – Tempat Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………. …………………………………………………………………………… memberkati. Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua



ABRAHAM KOIBUR, S.Sos. Tembusan :



Sekretaris



ZADRAKH RUMBINO, S.Sos.



Tuhan



Koordinator UPJ, di tempat.



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)



KLASIS MERAUKE MAJELIS JEMAAT MERAUKE BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Alamat : Jln. Yobar I Nomor 3 Telp. (0971) - 322087 Nomor : …./A-7.c.1/A-10.c/G-11/VII/2005 2005 Lampiran : Perihal : Pemberitahuan Mengikuti Kegiatan



Merauke



99614



Merauke, 19 Juli



Kepada Yang Terhormat : BADAN PELAYAN PW GKI OTTOW MERAUKE di – Tempat Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………. ………………………………………………………………………… memberkati.



Tuhan



Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua



ABRAHAM KOIBUR, S.Sos.



Sekretaris



ZADRAKH RUMBINO, S.Sos.



Tembusan Kepada Yang Terhormat : Ketua Majelis Jemaat GKI OTTOW Merauke, di - Tempat.



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)



KLASIS MERAUKE MAJELIS JEMAAT MERAUKE BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Alamat : Jln. Yobar I Nomor 3 Telp. (0971) - 322087 Nomor : …./A-7.c.1/A-10.c/G-39/VI/2005 2005 Lampiran : Perihal : Permohonan Izin Kegiatan



Merauke



99614



Merauke, 19 Juli



Kepada Yang Terhormat : KEPALA POLRES MERAUKE di – Tempat Salam sejahtera, ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………. ………………………………………………………………………………………… …………………………………………………..Tuhan memberkati. Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua ABRAHAM KOIBUR, S.Sos.



Sekretaris ZADRAKH RUMBINO, S.Sos.



PELAKSANA HARIAN MAJELIS JEMAAT Ketua



PDT. PORNI SEDU-LEWIER, STh. Tembusan Kepada Yang Terhormat :



Badan Pekerja Klasis GKI Merauke, di - Tempat.



GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA (Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)



KLASIS MERAUKE MAJELIS JEMAAT MERAUKE BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA Alamat : Jln. Yobar I Nomor 3 Telp. (0971) - 322087 Merauke



99614



SURAT KEPUTUSAN Nomor : …./A.7.c.1/A-10.c/G-13/VII/2005 Tentang PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PANITIA PELAKSANA LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN PEMUDA KRISTEN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GKI “OTTOW” MERAUKE TAHUN 2005 BADAN PELAYAN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GKI “OTTOW” MERAUKE : MENIMBANG



:



a. ………………………………………………………............. b. ……………………………………………………….............



MENGINGAT



:



a. ………………………………………………………………. b. ………………………………………………………………. c. ……………………………………………………………….



MEMPERHATIKAN :



a. ………………………………………………………………. b. ………………………………………………………………. c. ………………………………………………………………. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga



: : …………………………………………………………………… : …………………………………………………………………… : …………………………………………………………………… DITETAPKAN DI : MERAUKE PADA TANGGAL : 19 JULI 2005 Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua



ABRAHAM KOIBUR, S.Sos.



Sekretaris



ZADRAKH RUMBINO, S.Sos.



Tembusan Kepada Yang Terhormat : Ketua Majelis Jemaat GKI OTTOW Merauke, di - tempat. LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN BADAN PELAYAN PAM GKI OTTOW MERAUKE Nomor :…../A-7.c.1/A-10.c/G-13/VII/2005 Tanggal : 19 Juli 2005



SUSUNAN PANITIA PELAKSANA LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN PEMUDA KRISTEN PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GKI OTTOW MERAUKE TAHUN 2005 I. PELINDUNG/PENASEHAT



: 1. 2. 3. 4.



II. PANITIA PENGARAH



: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



III. PANITIA PELAKSANA KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS BENDAHARA



: ……………………………………. : ……………………………………. : ……………………………………. : ……………………………………. : …………………………………….



SEKSI – SEKSI A. SEKSI ACARA-KEROHANIAN B. SEKSI SEKRETARIAT C. SEKSI USAHA DANA D. SEKSI PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI E. SEKSI PERLENGKAPAN DAN TRANSPORTASI F. KONSUMSI G. DLL. Salam dan Doa BADAN PELAYAN Ketua ABRAHAM KOIBUR, S.Sos.



Sekretaris ZADRAKH RUMBINO, S.Sos.



RAPAT ANGGOTA PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GKI PENGHARAPAN JAYAPURA TAHUN 2005



SURAT KEPUTUSAN Nomor : …../A-1.a.1/A-10.c/SK-RAN/VI/2005 Tentang PENGESAHAN TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA RAPAT ANGGOTA PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GKI PENGHARAPAN JAYAPURA TAHUN 2005 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAKUASA, RAPAT ANGGOTA PERSEKUTUAN ANGGOTA MUDA GKI PENGHARAPAN JAYAPURA, TAHUN 2005 : MENIMBANG



: 1. Bahwa demi tertib dan lancarnya proses persidangan Rapat



Anggota PAM GKI PENGHARAPAN Tahun 2005, perlu ditetapkan Tata Tertib dan Jadwal Acara persidangan;



2. Bahwa pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Acara dimaksud perlu diatur dalam suatu Surat Keputusan. MENGINGAT



: 1. Ketetapan Sidang Sinode XIV Tahun 2000 di Sorong, Nomor :



VI/TAP/SS-XIV/2000, Tanggal 02 November 2000, Tentang Perubahan Keenam Tata Gereja Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua Tahun 1956;



2. Tata Gereja Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua, Pasal 19, Tentang Badan-badan Pelayan Khusus; 3. Peraturan Jemaat, Klasis dan Sinode, Pasal …, Tentang ……………………………….; 4. Peraturan Unsur-unsur Jemaat, ……………………………….;



Pasal



….,



Tentang



5. Pedoman Pelayanan PAM GKI, Pasal …., Tentang Rapat Anggota.



MEMPERHATIKAN



:



Usul, saran dan pendapat peserta Rapat Anggota dalam Pleno 1



Rapat Anggota PAM GKI PENGHARAPAN Jayapura, tanggal 22 Juni 2005.



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



Pertama



:



Menerima dan Mengesahkan Tata Tertib dan Jadwal Acara



Rapat Anggota PAM GKI PENGHARAPAN Jayapura Tahun 2005;



Kedua



:



Tata Tertib dan Jadwal Acara Rapat Anggota PAM GKI



PENGHARAPAN Jayapura Tahun 2005, secara lengkap dan terperinci adalah sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;



Ketiga



:



Tata Tertib dan Jadwal Acara Rapat Anggota PAM GKI



PENGHARAPAN Jayapura Tahun 2005, seperti dimaksud dalam diktum pertama surat keputusan ini merupakan pedoman dan urut-urutan persidangan untuk melaksanakan Rapat Anggota dimaksud;



Keempat



:



Tata Tertib dan Jadwal Acara seperti dimaksud dalam diktum



pertama surat keputusan ini hanya berlaku untuk Rapat Anggota PAM GKI PENGHARAPAN Jayapura Tahun 2005;



Kelima



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAYAPURA Pada hari



: KAMIS



TANGGAL



: 23 JUNI 2005



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA



KE T U A



: ……………………… (……………)



SEKRETARIS : ……………………… (……………)



ANGGOTA



: ……………………… (……………)



ANGGOTA



: ……………………… (……………)



ANGGOTA



: ……………………… (……………) RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA PAM GKI PENGHARAPAN JAYAPURA TAHUN 2005



BAB I NAMA, TEMPAT DAN WAKTU



Pasal 1 NAMA



Rapat Anggota Persekutuan Anggota Muda GKI Pengharapan Jayapura Tahun 2005 (selanjutnya disebut : RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005) adalah perangkat organisasi PAM GKI PENGHARAPAN sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi di PAM GKI PENGHARAPAN Jayapura.



Pasal 2 TEMPAT DAN WAKTU



RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005 diadakan di JAYAPURA, pada hari KAMIS, tanggal 23 JUNI 2005.



BAB II DASAR DAN TUJUAN



Pasal 3 DASAR



RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005, diselenggarakan berdasarkan : Pedoman Pelayanan PAM GKI.



Pasal 4 TUJUAN



RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005, dilaksanakan untuk : 1. Mendengar, membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Program dan Keuangan PAM GKI PENGHARAPAN Tahun 2004; 2. Membahas dan mengesahkan Program Kerja PAM GKI PENGHARAPAN Jayapura Tahun Pelayanan 2005; 3. Membahas dan mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja (RAPBG) PAM GKI PENGHARAPAN Jayapura Tahun Anggaran 2005; 4. Memilih Badan Pelayan PAM GKI PENGHARAPAN Jayapura Periode 2005 – 2010.



BAB III



TEMA DAN SUB TEMA



Pasal 5 TEMA



Tema RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005, adalah : “………………… ………………………………………………………”



Pasal 6 SUB TEMA Sub Tema RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005, adalah : “………………… ………………………………………………………”



BAB IV PESERTA DAN PENINJAU



Pasal 7 PESERTA



Sesuai dengan Pedoman Pelayanan PAM GKI Bab ….. Pasal ….., Peserta RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005, terdiri dari : 1. Badan Pelayan 2. Anggota PAM yang telah lulus Masa Perkenalan Organisasi (MPO).



Pasal 8 PENINJAU



Sesuai dengan Pedoman Pelayanan PAM GKI Bab …… Pasal ….., Peninjau RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005, terdiri dari : 1. Simpatisan (calon anggota yang belum mengikuti MPO); 2. Koordinator PAM; 3. Majelis Jemaat.



BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU



Pasal 9 HAK PESERTA



Hak Peserta, adalah : 1. 2. 3. 4.



Hak suara; Hak bicara; Hak dipilih; Hak Pencalonan;



5. Hak menghadiri persidangan.



Pasal 10 HAK PENINJAU



Hak Peninjau, adalah : 1. Hak Bicara, dan 2. Hak Menghadiri Persidangan.



Pasal 11 KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU



Peserta dan Peninjau, Wajib : 1. Mentaatti petunjuk/ketentuan Tata Tertib yang tlah disahkan; 2. Mentaati, menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan; 3. Menandatangani daftar hadir pada setiap kali hadir di persidangan dan mengenakan tanda pengenal selama berlangsungnya RAN; 4. Mengikuti petunjuk Pimpinan Sidang dan berupaya memperlancar terleselenggaranya persidangan.



BAB VI PENANGGUNGJAWAB, PIMPINAN DAN SIDANG-SIDANG



Pasal 12



PENANGGUNGJAWAB



1. Penanggungjawab RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005 adalah Badan Pelayan. 2. Peanggungjawab mempunyai tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut : a. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan RAN agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib; b. Menjaga ketertiban dalam musyawarah dan rapat-rapat dengan melaksanakan hikmah kebijaksanaan dalam peusyawaratan perwakilan untuk mencapai mufakat.



Pasal 13 PIMPINAN SIDANG SEMENTARA



1. Pimpinan Sidang sementara adalah Badan Pelayan Harian, yaitu : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara; 2. Pimpinan Sidang Sementara mempunyai tugas dan wewenang memimpin sidang pelno untuk : a. Mengesahkan Rancangan Tata Tertib; b. Mengesahkan Rancangan Jadwal Acara; c. Melaksanakan pemilihan Pimpinan Sidang. 3. Setelah Pimpinan Sidang terpilih maka Pimpinan Sidang Sementara menyerahkan kepemimpinan Sidang pleno kepada Pimpinan Sidang Terpilih.



Pasal 14 PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan Sidang berjumlah 5 (lima) orang, dengan susunan : seorang Ketua, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota. Ke-5 orang tersebut di pilih dari : 2 orang dari Badan Pelayan dan 3 orang dari peserta. 2. Pimpinan Sidang mempunyai tugas dan wewenang, sebagai berikut : a. Memimpin sidang pleno selama RAN berlangsung dengan sebaik-baiknya; b. Menjaga dan mengusahakan terselenggaranya ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan; c. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang ke pokok pembicaraan;



d. Meneliti keabsahan pesertadan peninjau, baik dalam kehadirannya di persidangan maupun dalam menggunakan hak-haknya; e. Mengetahui setiap peserta dan peninjau yang meninggalkan persidangan; f. Mengatur, memberi persetujuan/ijin dan menentukan batas waktu berbicara bagi peserta dan peninjau; g. Menegur dan menghentikan pembicaraan peserta dan peninjau jika ternya melampaui batas waktu yang telah ditetapkan atau menyimpang dari pokok acara sidang yang telah ditentukan.



BAB VII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Pasal 15 QUORUM



Sesuai Pedoman Pelayanan PAM GKI, Pasal ….., Qourum Diatur sebagai berikut : 1. RAN PAM GKI PENGHARAPAN 2005 dinyatakan mencapai qourum dan sah jika dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah anggota PAM yang telah lulus MPO; 2. Jika qourum tidak tercapai, maka RAN yang bersangkutan ditunda selama-lamanya 2 jam; 3. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas, qourum belum juga tercapai, maka RAN tetap dilaksanakan dan sah mengambil keputusan; 4. Keputusan yang diambil dalam RAN mengikat organisasi dan anggota secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir dalam RAN.



Pasal 16 PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Semua keputusan yang diambil dalam setiap musyawarah dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat atau dengan cara pemungutan suara (voting); 2. Pemungutan suara dalam dilakukan secara lisan dan tulisan oleh peserta; 3. Dalam hal pemungutan suara lisan, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara serempak atau peserta demi peserta;



4. Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara adalah sah jika disepakati secara musyawarah dan lebih dari satu perdua (setengah) jumlah peserta; 5. Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang sekaligus adalah Formatur jika tidak mencapai kata sepakat seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka pemilihan dilakukan secara tertulis dengan azas langsung, bebas dan rahasia oleh peserta yang memiliki hak suara; 6. Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara diulang. Selanjutnya pemungutan suara yang diulang masih menghasilkan suara yang sama, maka dilaukan pemungutan suara yang terakhir kalinya. Apabila pada pemungutan suara yang terakhir masih juga menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pengundian; 7. Setiap kali pemungutan suara seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka terlebih dahulu dilakukan pengisian daftar hadir (absensi) para peserta yang memiliki hak suara; 8. Keputusan-keputusan RAN ditetapkan dalam sidang pleno dalam bentuk Surat Keputusan RAN oleh Pimpinan Sidang.



BAB VIII TATA CARA PERSIDANGAN, BICARA, GANGGUAN DAN RISALAH



Pasal 17 TATA PERSIDANGAN DAN BICARA 1. Setelah sidang di buka, Pimpinan Sidang menjelaskan secara singkat pokok-pokok acara sidang; 2. Setiap pembicara harus mendapat ijin bicara terlebih dahulu dari Pimpinan Sidang dan Pimpinan Sidang dapat mengadakan ketentuan-ketentuan mengenai tata cara bicara; 3. Pembicara berbicara pada gilirannya, menurut waktu dan tempat yang telah disediakan dan diatur oleh Pimpinan Sidang. Selama berbicara, pembicara tidak boleh diganggu, kecuali kalau Pimpinan Sidang menganggap pembicaraan telah menyimpang dari pokokpokok acara dan waktu yang ditetapkan. Dalam hal seperti ini, Pimpinan Sidang berhak meminta pembicara mengakhiri pembicaraannya; 4. Pimpinan Sidang berhak menegur dan memberi peringatan kepada pembicara yang menyimpang dari pokok-pokok acara atau mengeluarkan kata-kata yang tidak layak/mengganggu ketertiban. Apabila pembicara tidak mentaati teguran Pimpinan Sidang, maka Pimpinan Sidang dapat melarang yang bersangkutan meneruskan pembicaraan dan seterusnya mempersilahkan pembicara untuk duduk kembali ketempatnya. Jika yang bersangkutan masih saja tidak mentaatinya, Pimpinan Sidang dapat memerintah pembicara tersebut untuk meninggalkan sidang, dan tidak diperkenankan lagi berbicara dalam sidang-sidang berikutnya; 5. Apabila diperlukan atas persetujuan sidang, Pimpinan Sidang dapat menunda sidang paling lama 1 (satu) jam.



Pasal 18 GANGGUAN KETERTIBAN RAN



1. Apabila peserta dan peninjau melakukan perubahan-perubahan yang tidak layak/menggangu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingati agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan itu; 2. Jika peringatan tersebut pada butir 1 pasal ini tidak diindahkan, Pimpinansidang dapat mempersilahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang sidang untuk masa waktu yang ditentukan Pimpinan Sidang; 3. Apabila yang bersangkutan masih saja tidak mengindahkan ketentuan tersebut pada butir 2 pasal ini, maka Pimpinan Sidang dapat menghentikan yang bersangkutan dari keikutsertaannya pada RAN.



Pasal 19 RISALAH RAN Pimpinan sidang mmbuat risalah tertulis tentang jalannya persidangan, sebagai berikut : Tempat dan acara sidang; ❖ ❖ ❖ ❖ ❖ ❖ ❖



Hari/Tanggal sidang dan jam permulaan serta penutupan sidang; Nama-nama Pimpinan Sidang; Nama-nama Peserta dan peninjau yang hadir (absensi); Pembicara dan pendapat masing-masing; Keputusan-keputusan sidang; Ketetapan-ketetapan lain yang dianggap perlu untuk dicatat; Hal-hal lain yang dianggap perlu.



BAB IX PEMILIHAN BADAN PELAYAN DAN FORMATUR



Pasal 20 PEMILIHAN BADAN PELAYAN 1. Pemilihan unsur Pimpinan PAM GKI, yang terdiri : Ketua, Sekretaris Bendahara dilakukan secara langsung dan terpisah melalui pemilihan oleh peserta RAN; 2. Pemilihan untuk Wakil Ketua, Wakil Sekretaris serta Koordinator dan anggota seksi dilakukan melalui sistim Formatur; 3. Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan anggota Formatur; 4. Formatur diberikan hak penuh oleh RAN untuk menyusun dan melengkapi komposisi struktur Badan Pelayan; 5. Tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Badan Pelayan, diatur sebagai berikut : a. Pimpinan sidang yang memimpin acara pemilihan meneliti dan memeriksa identitas dan keabsahan peserta yang memiliki hak suara; b. Pimpinan Sidang mempersilahkan peserta mengajukan nama Bakal Calon Ketua, Bakal Calon Sekretaris, Bakal Calon Bendahara secara terpisah dan tersendiri; c. Agar seorang bakal calon dapat menjadi calon/kandidat, harus memperoleh minimal 5 suara dukungan dari peserta; d. Bagi bakal calon yang memperoleh minimal 5 suara dukungan, selanjutnya ditetapkan oleh Pimpinan Sidang untuk menjadi calon dan dapat dipilih oleh anggota; e. Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada Calon untuk menyatakan kesediaan dicalonkan sebagai salah satu unsur Pimpinan Badan Pelayan di depan forum RAN; f. Bagi calon yang tidak menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan di depan forum RAN, oleh Pimpinan Sidang dinyatakan gugur; g. Pemilihan calon unsur Pimpinan Badan Pelayan dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakatoleh peserta yang mempunyai hak suara; h. Apabila dengan musyawarah dan mufakat tidak dicapai kesepakatan, maka dilaksanakan pemungutan suara secara tertulis, langsung, bebas dan rahasia oleh peserta yang hadir, dengan cara hanya menulis 1 (satu) nama calon unsur Pimpinan pada kertas suara; i. Pemilihan calon unsur Pimpinan Badan Pelayan didahului dengan memiliki Calon Ketua, kemudian Calon sekretaris dan yang terakhir pemilihan calon Bendahara; j. Jika dalam pemilihan tahap pertama ada calon yang memperoleh suara terbanyak, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai salah satu unsur Pimpinan sesuai urutan pemilihan; k. Jika dalam pemilihan tahap pertama ada dua atau lebih calon yang memperoleh suara terbanyak sama, maka dilakukan pemilihan tahap kedua untukdua atau tiga suara terbanyak yang sama itu; l. Menulis lebih dari satu nama calon pada kertas suara mengakibatkan batalnya kertas suara; m. Kertas suara yang sah adalah kertas suara yang disediakan dan distempel oleh Badan Pelayan.



Pasal 21 PEMILIHAN ANGGOTA FORMATUR 1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih masing-masing adalah : Ketua, Sekretaris dan Anggota Formatur; 2. 2 (dua) anggota formatur yang dipilih dari antara peserta, dilakukan sebagai berikut : a. Setiap mengusulkan 1 nama calon anggota formatur; b. Nama-nama yang telah dicalonkan itu ditetapkan oleh Pimpinan Sidang sebagai calon anggota formatur; c. Peserta memilih calon anggota formatur dengan cara menulis 1 (satu) nama calon anggota formatur pada kertas suara yang tersedia; d. Bagi anggota formatur yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, ditetapkan oleh Pimpinan Sidang sebagai anggota formatur; e. Jika dalam pemilihan tahap pertama terdapat suara terbanyak yang sama untuk dua atau lebih calon anggota formatur, maka dilakukan pemilihan tahap kedua untuk calon yang memilikisuara terbanyak yang sama itu.



Pasal 22 TUGAS DAN WEWENANG FORMATUR 1. Formatur bertugas menyusun dan melengkapi struktur Badan Pelayan; 2. Penyusunan Komposisi Badan Pelayan untuk mengisi struktur dilakukan dengan selalu mempertimbangkan situasi dan kondisi PAM itu sendiri; 3. Pimpinan Sidang memberikan waktu kurang lebih 30 menit kepada Formatur menyusun dan melengkapi komposisi Badan Pelayan; 4. Setelah menyusun dan melengkapi komposisi struktur Badan Pelayan, Formatur mengumumkan hasil kerjanya kepada forum RAN; 5. Hasil kerja Formatur sah dan tidak dapat diubah, sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam GKI Di Tanah Papua; 6. Hasil kerja Formatur, selanjutnya oleh Badan Pelayan Demisioner diserahkan oleh kepada Majelis Jemaat untuk diterbitkan Surat Keputusannya dan dilantik dalam suatu ibadah jemaat, oleh Ketua Majelis Jemaat.



Pasal 23 DEMISIONER Dengan terpilihnya unsur Pimpinan Badan Pelayan yang sekaligus adalah Formatur, maka Badan Pelayan dinyatakan Demisioner.



BAB X KETENTUAN PENUTUP



Pasal 24 KETENTUAN PENUTUP



Segala sesuatu yang dibutuhkan tetapibelum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur dan diputuskan oleh RAN, sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua.



Pasal 25



Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : JAYAPURA Pada Hari



: KAMIS



Tanggal



: 23 JUNI 2005



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA



KE T U A



: …………………… (………………)



SEKRETARIS : …………………… (………………)



ANGGOTA



: …………………… (………………)



ANGGOTA



: …………………… (………………)



ANGGOTA



: …………………… (………………)



RANCANGAN JADWAL ACARA RAPAT ANGGOTA PAM GKI PENGHARAPAN JAYAPURA TAHUN 2005



Kamis, 23 Juni 2005 08.00 – 09.00



Pendaftaran



Registrasi Peserta



09.00 – 10.00



Pembukaan



Ibadah Pembukaan Menyanyikan Mars PAM Laporan Ketua Panitia Sambutan Ketua PAM Sambutan Ketua Majelis, sekaligus membuka RAN



10.00 – 11.00



Sidang Pleno I



Roll Call Penjelasan Materi



Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Acara. Pemilihan Pimpinan Sidang. 11.00 –13.00



Sidang Pleno II



Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Program dan Keuangan PAM. Pemandangan Umum Peserta terhadap Laporan Pertanggungjawaban Program dan Keuangan PAM. Pembagian Komisi.



13.00 – 14.00



Istirahat



Makan Siang



14.00 – 15.00



Sidang Pleno III



Paripurna Hasil Kerja Komisi A Paripurna Hasil Kerja Komisi B Paripurna Hasil Kerja Komisi C



15.00 – 16.00



Sidang Pleno IV



Pemilihan Unsur Pimpinan Badan Pelayan.



16.00 – 16.30



Istirahat



Snack



16.30 – 17.00



Pemilihan Unsur Pimpinan Badan Pelayan.



17.00 – 17.30



Pemilihan Anggota Formatur



17.30 – 18.00



Waktu Kerja Formatur Pengumuman Hasil Kerja Formatur



18.00 – 19.00



Sambutan Ketua Majelis Jemaat, sekaligus menutup RAN. Ibadah Penutupan Makan Malam.



Sayonara.



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA



KE T U A



: …………………… (………………)



SEKRETARIS : …………………… (………………)



ANGGOTA



: …………………… (………………)



ANGGOTA



: …………………… (………………)



ANGGOTA



: …………………… (………………)