Pedoman Pelaksanaan Ekstrakurikuler Ma Nurul Islam Kriyan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyusun: Ahmad Faisal, S.Pd. (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan)



PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MADRASAH ALIYAH NURUL ISLAM KRIYAN TAHUN AJARAN 2021/2022



BAB I PENDAHULUAN



A. LANDASAN Undang –undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional : 1. Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi murid, 2. Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan. 3. Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan 4. Program Kerja Wakil Kepala Bidang Kesiswaan 2021/2022



VISI DAN MISI MA NURUL ISLAM KRIYAN 1. Visi Tinggi Dalam Prestasi, Mulia dalam Berbudi, Cerdas, Mandiri, Berbudaya Yang berakar Pada nilainilai Islami 2. Misi 1. Meningkatkan pendidikan yang bermutu sesuai tuntutan masyarakat, kurikulum, pengembangan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu berkompetisi pada era informasi dan globalisasi yang berjiwa ajaran Islam. 2. Menyelenggarakan program pendidikan yang berakar pada nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya masyarakat dengan tetap mengikuti perkembangan dunia luar secara mandiri. 3. Meningkatkan mutu pendidikan agama dengan memperhatikan pengamalan akhlaq dalam kehidupan sehari-hari 4. Meningkatkan prestasi akademik dan ekstra kurikuler sesuai potensi yang dimiliki sebagai kecakapan hidup dengan berlandaskan nilai-nilai Islami



B. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Pengertian kegiatan ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk menbantu pengembangan murid sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat meraka melalui kegiatan yang secarak khusus di selenggarakan oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan dimadrasah. 1. Visi dan Misi Ekstrakurikuler a. Visi Kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat, dan minat secara optimal serta tumbuhnya kemandirian, dan kebahagiaan murid yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. b. Misi 1. Memfasilitasi sejumlah kegiatan yang dapat di pilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka. 2. Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengeksprsikan diri secara bebas dan bertanggung jawab melalui kegiatan mandiri atau kelompok. 3. Berorientasi pada prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan mengedepankan ahlakul karimah. C. TUJUAN 1. Tujuan umum Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan talenta peserta didik. Adapun tujuan pelaksanaan ektrakurikuler dimadrasah menurut direktorat pendidikan menengah adalah : 1. Kegiatan ektrakurikuler harus dapat beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.



meningkatkan



2. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif. 3. Dapat mengetahui mengenal serta pelajaran dengan mata pelajaran lainya.



membedakan



kemampuan



siswa



pembinaan



pribadi



upaya antara



hubungan



satu



2. Tujuan Khusus Pengembangan diri yang berlandaskan ahlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan : 1. Bakat 2. Minat



3. Kreatifitas 4. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan 5. Kecakapan sosial 6. Kecerdasan emosional 7. Kompetensi ilmiah 8. Wawasan dan pengembangan teknologi informasi ( IT ) 9. Kemampuan pemecahan masalah 10.Kemandirian D. FUNGSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai denganpotensi bakat dan minat mereka 2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemapuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik 3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan, danmenyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan 4. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.



E. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 1. Indvidual, yaitu prinsip kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan potrensi, bakat dan minat siswa masing-masing. 2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan sukarela. 3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh 4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid. 5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangunsemangat murid untuk berlatih dan beraktivitas secara optimal. 6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. 7. Wajib, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta didik.



BAB II PROGRAM KEGIATAN



1. RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penalaran siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler. A. JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 1. Pencak Silat/Bela Diri 2. Futsal 3. Bola Voly 4. Batminton 5. Tenis Meja 6. Desain Grafis 7. Sinematografi 8. Jurnalisme 9. Tekhnisi (Software & Hardware) 10. Seni Baca Al-Quran (Qiro’ah) 11. Rebana Modern 12. Kaligrafi



B. BENTUK KEGIATAN 1. Individual yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti peserta didik secara perorangan 2. Klasikal yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh kelompok-kelompok murid. 3. Kegiatan di lapangan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti seorang atau sejumlah murid melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan. 4. Pilihan Guru, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh sekolompok siswa yang merupakan hasil pilihan dari guru bidang studi tertentu.



C. BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN Kegiatan pengembangan diri yang di selenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan murid secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti



oleh seluruh peserta didik kelas X adalah PRAMUKA, sedang ekstrakurikuler yang menjadi pilihan bagi peserta didik kelas X adalah : 1. Pencak Silat/Bela Diri 2. Futsal 3. Bola Voly 4. Batminton 5. Tenis Meja 6. Desain Grafis 7. Sinematografi 8. Jurnalisme 9. Tekhnisi (Software & Hardware) 10. Seni Baca Al-Quran (Qiro’ah) 11. Rebana Modern 12. Kaligrafi



BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN



A. KETENTUAN EKSTRAKURIKULER Jenis kegiatan ekstra ditentukan oleh madrasah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa. 1. Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung. 2. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba. 3. Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan madrasah. 4. Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan satu minggu menjelang ulangan tengah semestar, ulangan akhir semester, dan ujian. 5. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih. 1. PROSEDUR KERJA JENIS



TUJUAN



KEGIATAN



PELAKSANAAN



Kepala Madrasag dan Waka Kesiswaan menyusun program ekstrakulikuler yang didalamnya terdapat jenisPenyusunan



jenis



ekstrakulikuler



yang



ditawarkan,



Pembina Sebelum awal tahun



Program



ekstrakulikuler, Jadwal ekstrakulikuler, dan program pelajaran pengadaan sarana dan prasarana ekstrakulikuler seluruh jenis ekstrakulikuler



Pengumuman Jenis ektrakulikuler



Penawaran jenis ekstrakulikuler kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan (maksimal mengikuti 2 jenis Awal



tahun



ekstrakulikuler) dan 1 jenis ekstrakulikuler wajib bagi pelajaran. siswa kelas X



Penandatanganan Komitmen



siswa



dalam



surat pernyataan ekstrakulikuler yang di pilih.



mengikuti



kegiatan Awal



tahun



pelajaran.



Penyusunan



Ekstrakulikuler pendataan dan pengecekan absensi Awal



Absen



siswa.



pelajaran.



tahun



Penyusunan Program



Pelaksanaan ekstrakulikuler



Kegiatan Keluar



Pengawasan dan Evaluasi



Pembina menyusun program kegiatan ekstrakulikuler masing-masing sebagai panduan dalam melaksanakan ekstrakulikuler awal. Siswa melaksanakan ekstrakulikuler sesuai dengan jadwal



dan



didampingi



oleh



Awal



tahun



pelajaran.



Tahun pelajaran.



pembina/pelatihnya



masing-masing.



(Diluar KBM)



Madrasah Aplikasi hasil pembinaan ekstrakulikuler Tahun pelajaran. dimadrasah dan sebagai sarana promosi sekolah.



(Diluar KBM)



Menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di tahun Akhir Tahun Ajaran berikutnya



C. PERENCANAAN KEGIATAN Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur unsur : 1. Sasaran kegiatan 2. Substansi kegiatan 3. Pelaksanaan kegiatan dan pihak pihak terkait, serta keorganisasiannya 4. Waktu dan tempat 5. Sarana D. PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan oleh pembina dan pelatih. 2. Rekrutman pelatih ekstrakurikuler yang mengacu pada hasil keputusan Waka Kesiswaan & Pimpinan. 3. Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan di luar jam KMB selama 120 menit 4. Kegiatan ekstrakurikuler di laksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksanaan sebagai mana yang telah di rencanakan. E. PENILAIAN KEGIATAN Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler di nilai secara kualititatif dan di laporkan kepada kepala sekolah dan bidang kependidikan MA Nurul Islam Kriyan.



F. PENDANAAN Sumber dana kegiatan ekstrakurikuler : APBM G. PENGAWASAN KEGIATAN 1. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler di lakukan secara : 1. Internal, oleh Kepala Madrasah 2. Eksternal, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang di maksud. 2. Hasil pengawasan di dokumentasikan, di analisis dan di tindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dimadrasah.



BAB IV PENUTUP



Demikian uraian singkat tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler MA Nurul Islam Kriyan. Di harapkan dengan pedoman ini, MA Nurul Islam Kriyan menpunyai acuan standar dan target yang jelas serta terstruktur dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Pedoman ini hanya membuat hal- hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk di kembangkan dan di uraikan lebih jelas dalam inplementsinya dimadrasah. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan penyusunan pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini sangat di perlukan.



Jepara, 11 Juli 2021 Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Achmad Faisal, S.Pd.