Pedoman Pelaksanaan, Pelaporan, Penggunaan Dana Dan Administrasi Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



KATA PENGANTAR



Dalam rangka peningkatan Akuntabilitas dan Good Governance pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 perlu kiranya disusun



Pedoman



Pelaksanaan,



Pelaporan,



Penggunaan



Dana



dan



Administrasi Keuangan Program Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021. Dengan adanya Pedoman Pelaksanaan, Pelaporan, Penggunaan Dana dan Administrasi Keuangan Program Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 ini, diharapkan perguruan tinggi pelaksana pendampingan memiliki pemahaman yang sama dan dapat membuat laporan sesuai yang diharapkan. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman ini. Apabila masih terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam pedoman ini, kami berharap masukan dan saran untuk penyempurnaan lebih lanjut.



Jakarta,



Juni 2021



Direktur SMK



M. Bakrun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..............................................................................................................ii DAFTAR ISI............................................................................................................................. iii DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................................................ iv BAB I. PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ............................................................................................................. 1 B. Dasar Hukum ............................................................................................................... 2 C. Maksud dan Tujuan .................................................................................................... 3 BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN ................................................................................ 5 A. Peningkatan Kapasitas Pendamping SMK Pusat Keunggulan ............................ 5 B. Pelaksanaan Pendampingan..................................................................................... 5 C. Jadwal Pelaksanaan ................................................................................................... 8 D. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping SMK PK ............................................. 9 E. Anggaran Program Pendampingan .......................................................................... 9 BAB III. PELAPORAN KEGIATAN ................................................................................... 11 A. Laporan Awal ............................................................................................................. 11 B. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan 60%............................................... 11 C. Laporan Akhir............................................................................................................. 12 BAB IV. PENGGUNAAN DANA DAN ADMINISTRASI KEUANGAN ........................ 14 A. Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) ....... 14 B. Administrasi Keuangan ............................................................................................ 15 C. Pembukuan ................................................................................................................ 15 D. Dasar Hukum dan Tata Cara Penghitungan Pajak .............................................. 18 BAB V. PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN .................................... 19 A. Monitoring ................................................................................................................... 19 B. Pengawasan .............................................................................................................. 19 C. Evaluasi ...................................................................................................................... 19 BAB VI. PENUTUP .............................................................................................................. 20



iii



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Format Lembar Informasi Laporan Pelaksanaan (Laporan Awal) ........ 22 Lampiran 2. Format Lembar Persetujuan/Pengesahan ........................................... 23 Lampiran 3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja .......................................... 24 Lampiran 4. Format Lembar Informasi Laporan Pelaksanaan (Laporan Akhir) ........ 25 Lampiran 5. Sistematika Penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan ........ 26 Lampiran 6. Format Bukti Pengeluaran/Kuitansi...................................................... 30 Lampiran 7. Format Faktur/Nota Pembelian ............................................................ 31 Lampiran 8. Format Buku Kas Umum Bagian 1....................................................... 32 Lampiran 8. Format Buku Kas Umum Bagian 2/Berita Acara Pemeriksaaan Kas.....33 Lampiran 9. Format Buku Kas Pembantu Bank ....................................................... 34 Lampiran 10. Format Buku Kas Pembantu Pajak .................................................... 35 Lampiran 11. Format Rekapitulasi Bukti Pengeluaran atas Penggunaan Dana ....... 36 Lampiran 12. Format Jadwal Pelaksanaan.............................................................. 37 Lampiran 13. Format Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.................................... 38



iv



BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pedoman Pelaksanaan, Pelaporan, Penggunaan Dana dan Administrasi Keuangan Program Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 merupakan petunjuk penyampaian perkembangan dan hasil kegiatan (kinerja)



dan



penyampaian



hasil



pertanggungjawaban



keuangan



Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 oleh perguruan tinggi/institusi pelaksana. Laporan pelaksanaan pekerjaan merupakan laporan kegiatan atas semua pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama sedangkan laporan pertanggungjawaban keuangan disusun berdasarkan pedoman keuangan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021. Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan pihak yang berkepentingan baik internal (institusi) maupun eksternal Direktorat SMK, pemeriksa dan lainnya akan mengetahui secara jelas kinerja institusi pelaksana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 dan akan menjadi masukan (feedback) bagi proses perencanaan selanjutnya. Salah satu tujuan dilakukannya pelaporan adalah pelaksanaan akuntabilitas sebagai sebuah komunikasi obyektif dan teratur tentang informasi fakta kinerja yang



dihasilkan



organisasi,



diharapkan



pelaporan



akan



mampu



mengkomunikasikan kepada stakeholders sejauh mana tujuan organisasi telah dilaksanakan. Semua kegiatan dalam sektor publik khususnya bidang pendidikan diarahkan pada terpenuhinya keinginan publik. Untuk melakukan kontrol atas terpenuhinya kepentingan publik tersebut, maka perlu dilakukan pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam melakukan standarisasi bentuk pelaporan, maka disusunlah pedoman penyusunan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban khususnya keuangan tahun 2021. Selanjutnya, perguruan tinggi pelaksana program ini diwajibkan menyusun laporan dengan berpedoman pada pedoman ini.



1



B. Dasar Hukum Dasar hukum dalam pedoman pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 secara umum mengacu pada peraturanperaturan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang



Nomor



15 Tahun



2004



tentang



Pemeriksaan



Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang; 6. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 7. Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai; 9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang 2



Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 14. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai; 15. Peraturan



Menteri



Penatusahaan



dan



Keuangan Penyusunan



No.73/PMK.05/2008 Laporan



tentang



Pertanggungjawaban



Bendahara Kementerian/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja; 16. Peraturan Petunjuk



Menteri Keuangan Pelaksanaan



Nomor 252/PMK.03/2008 tentang



Pemotongan



Pajak



Atas



Penghasilan



Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 18. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per31/PJ/2009



tentang



Pedoman Teknis Tata



Cara



Pemotongan,



Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.



C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedoman Pelaksanaan, Pelaporan, Penggunaan Dana dan Administrasi Keuangan Program Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana pendampingan bagi Kepala Institusi sebagai atasan langsung tim pendamping pelaksana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021.



3



2. Tujuan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan, Pelaporan, Penggunaan Dana dan Administrasi Keuangan Program Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 bertujuan untuk: a)



Memberi pemahaman menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021; dan



b)



Memberi pemahaman dan petunjuk tata cara pembukuan dan pelaporan,



dokumen



pertanggungjawaban



keuangan,



dan



penghitungan pajak. Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Program SMK



Pusat



Keunggulan



Tahun



2021,



maka



penerima



dana



Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana yang diterima. Salah satu tujuan dilakukannya pelaporan adalah pelaksanaan akuntabilitas. Sebagai sebuah komunikasi obyektif dan teratur tentang informasi fakta kinerja yang dihasilkan organisasi, diharapkan pelaporan akan mampu mengkomunikasikan kepada stakeholders sejauh mana tujuan organisasi telah dilaksanakan. Semua kegiatan dalam sektor publik khususnya bidang pendidikan diarahkan pada terpenuhinya keinginan



publik.



Untuk



melakukan



kontrol



atas



terpenuhinya



kepentingan publik tersebut, maka perlu dilakukan pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal-hal



yang



harus



diperhatikan



dalam



penyusunan



laporan



pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 adalah sebagai berikut: a) Laporan pelaksanaan pekerjaan memuat seluruh realisasi kegiatan mulai dari persiapan sampai dengan selesai; dan b) Laporan



pertanggungjawaban



keuangan



menggambarkan



pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel efektif dan efisien.



4



BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN Perguruan Tinggi sebagai pendamping SMK Pusat Keunggulan dalam melaksanakan tugasnya tetap mengacu kepada pemenuhan tugas yang sudah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan. Pendampingan bertujuan membantu SMK untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan Program SMK Pusat Keunggulan, menganalisa kekuatan dan kelemahan, serta mengembangkan potensi yang ada di SMK, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya, untuk mencapai tujuan Program SMK Pusat Keunggulan dan membantu SMK dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kegiatan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan program SMK Pusat Keunggulan. Sebagai tahapan langkah-langkah yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan untuk memenuhi tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:



A.



Peningkatan Kapasitas Pendamping SMK Pusat Keunggulan Tim pendamping SMK Pusat Keunggulan mengikuti pembekalan dan pelatihan peningkatan kapasitas pendamping SMK Pusat Keunggulan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud. Pada saat pelaksanaan pendampingan, tim pendamping SMK Pusat Keunggulan yang sudah ditunjuk oleh Perguruan Tinggi Pendamping akan mendapatkan



pembekalan



dan



pelatihan



peningkatan



kapasitas



pendamping SMK Pusat Keunggulan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud yang waktunya akan diinformasikan kemudian.



B.



Pelaksanaan Pendampingan Pelaksanaan pendampingan yang dilakukan oleh tim pendamping SMK Pusat Keunggulan, antara lain: 1.



Pelaksanaan koordinasi dengan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, perguruan tinggi lainnya, dinas pendidikan provinsi, dan dinas terkait. Kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah fasilitasi pertemuan pemangku kepentingan sekolah (sekolah, dunia kerja, masyarakat, Dinas Pendidikan 5



Provinsi)



untuk



mendiskusikan



perkembangan



dan



rencana



pengembangan sekolah 2.



Pendampingan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja. Kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah a)



Pendampingan peningkatan kemitraan sekolah dengan dunia kerja 1)



Meningkatkan potensi kerja sama dengan dunia kerja, salah satunya dengan melibatkan sekolah dalam forum dunia kerja



2)



Mengkurasi dunia kerja yang dapat bermitra dengan sekolah



3)



Menganalisis kemitraan di sekolah dan memberi masukan dalam pengembangan kualitas kemitraan dengan dunia kerja



b)



Pendampingan implementasi link and match 1)



Memberi masukan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengembangan link and match



2)



Supervisi implementasi link and match



3)



Melaksanakan evaluasi diri bersama sekolah dalam mengukur kemajuan pengembangan sekolah



4)



Menyusun tindak lanjut pengembangan link and match bersama sekolah



3.



Fasilitasi dan/atau pelatihan pelaksanaan in house training (IHT) kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah. Kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah pendampingan kepada Balai/Balai Besar Pengembangan



Penjaminan



Mutu



Pendidikan



Vokasi



(BPPMPV/BBPPMPV) dalam melakukan monitoring pelaksanaan IHT pembelajaran dengan paradigma baru 4.



Fasilitasi implementasi pembelajaran berbasis komunitas kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah, Kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah 6



a)



Pendampingan penyusunan dan implementasi pembelajaran dengan paradigma baru yang diselaraskan dengan dunia kerja. 1)



Secara rutin memberikan masukan rancangan dan implementasi kurikulum yang selaras dengan dunia kerja dan prinsip merdeka belajar, dalam proses penyusunan kurikulum pada konsentrasi keahlian yang dilakukan oleh sekolah.



2)



Mencari dan mengkurasi dunia kerja yang dapat terlibat dalam penyusunan kurikulum.



3)



Mengkurasi kompetensi yang harus dimiliki oleh siswa sesuai kebutuhan dunia kerja.



4)



Supervisi substansi dunia kerja masuk dalam kurikulum.



5)



Memfasilitasi diskusi antara sekolah dan dunia kerja dalam perencanaan dan implementasi kurikulum yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.



b)



Mendampingi Pengawas Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya 1)



Melakukan pelatihan peningkatan kapasitas pengawas sekolah



2)



Melakukan coaching termasuk refleksi diri kepada pengawas sekolah



5.



Pendampingan kepala sekolah di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK. Kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah a)



Mendampingi Kepala Sekolah dalam mencapai target luaran, hasil dan dampak (output, outcome, impact) yang diinginkan. 1)



Mengembangkan



perencanaan



pengelolaan



dan



pengembangan sekolah sesuai data 2)



Membantu mengeksplorasi kemungkinan SMK Negeri menjadi BLUD dan/atau SMK Swasta mempunyai unit usaha resmi



b)



Menjadi



perpanjangan



tangan



Kemendikbud



dalam



memberikan persetujuan dalam rencana pengadaan peralatan, serta rencana pelatihan guru dan kepala sekolah di luar pelatihan yang diberikan oleh Kemendikbud. 7



6.



Pendampingan penggunaan teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.



7.



Penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan tindak lanjut capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan. Kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah



C. NO



a)



Melakukan evaluasi hasil pendampingan kepada sekolah; dan



b)



Memberikan rekomendasi pengembangan sekolah.



Jadwal Pelaksanaan BULAN KE



BENTUK PENDAMPINGAN



1



1



Pelaksanaan koordinasi dengan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, perguruan tinggi lainnya, dinas pendidikan provinsi, dan dinas terkait;



2



Pendampingan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja



3



Fasilitasi dan/atau pelatihan pelaksanaan in house training (IHT) kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah



4



Fasilitasi implementasi pembelajaran berbasis komunitas kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah,



5



Pendampingan kepala sekolah di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK,



6



Pendampingan penggunaan teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.



7



Penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan tindak lanjut capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan. *Jadwal tentatif 8



2



3



4



5



6



7



Keterangan : Bulan ke 1 = Bulan Juni setalah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bulan ke 2 = Bulan Juli Bulan ke 3 = Bulan Agustus Bulan ke 4 = Bulan September Bulan ke 5 = Bulan Oktober Bulan ke 6 = Bulan November Bulan ke 7 = Bulan Desember sesuai dengan masa berakhirnya pelaksanaan



D.



Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping SMK Pusat Keunggulan 1.



Membuat rencana kerja dalam mencapai target output Perguruan Tinggi sebagai pendamping SMK Pusat Keunggulan;



2.



Menyusun dan menetapkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pelaksanaan pendampingan sesuai dengan rencana kerja;



3.



Menandatangani



Surat



Perjanjian



Kerjasama



pendampingan



program SMK Pusat Keunggulan beserta lampiran dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Program dan Evaluasi Direktorat SMK; 4.



Menandatangani Pakta Integritas;



5.



Melaksanakan



dan



bertanggung



jawab



terhadap



persiapan,



perencanaan dan pelaksanaan program pendampingan SMK Pusat Keunggulan sesuai dengan peraturan perundangan; dan 6.



Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pendampingan program SMK Pusat Keunggulan kepada Direktorat SMK sebagaimana penjelasan pada pedoman ini.



E.



Anggaran Program Pendampingan 1.



Anggaran dalam pelaksanaan pendampingan program SMK Pusat Keunggulan ini dibebankan kepada APBN melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020;



2.



Pencairan dana program pendampingan SMK Pusat Keunggulan dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP); dan



9



3.



Mekanisme penyaluran dana pendampingan program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 adalah: a)



Dana diberikan oleh Direktorat SMK yang disalurkan dalam bentuk uang; dan



b)



Dana disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening Perguruan Tinggi Pendamping dalam 2 (dua) tahap setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.



10



BAB III. PELAPORAN KEGIATAN Pengelolaan dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 bertanggung jawab atas kebenaran informasi maupun data yang disampaikan di dalam laporan baik secara teknis, administrasi maupun keuangan. Laporan



pelaksanaan



pekerjaan



dan



pertanggungjawaban



keuangan



Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 yang disampaikan kepada Direktorat SMK adalah sebagai berikut:



A. Laporan Awal Laporan awal pertanggungjawaban dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 disusun dan dicetak (hardcopy) untuk disimpan di instansi masing-masing. Selanjutnya, laporan awal (softcopy) dikirimkan ke Direktorat SMK melalui Aplikasi Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021. Laporan awal pertanggungjawaban dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 disampaikan oleh instansi penerima setelah menerima dana pendampingan, Laporan awal pertanggungjawaban dana terdiri dari: 1. Lembar Informasi Laporan Pelaksanaan (laporan Awal) (Lampiran 1); 2. Jadwal Pelaksanaan (Lampiran 12); dan 3. Fotocopy rekening koran yang tertera masuknya dana bantuan.



B. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan 60% Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan 60% (sampai dengan bulan ke empat berdasarkan linimasa pendampingan atau sekitar Bulan November 2021) disusun oleh instansi penerima dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 dan diunggah melalui Aplikasi Pendampingan Program



SMK



Pusat



Keunggulan



Tahun



2021.



Laporan



Kemajuan



Penyelesaian Pekerjaan 60% digunakan sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk pencairan dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 pada tahap 2.



11



C. Laporan Akhir Laporan akhir dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 disusun dan dicetak (hardcopy) untuk disimpan di instansi masing-masing dan dikirimkan ke Direktorat SMK serta mengunggah filenya (softcopy) melalui Aplikasi Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021. Laporan akhir pertanggungjawaban dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 disampaikan oleh instansi penerima paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu pelaksanaan kegiatan selesai. Laporan akhir pertanggungjawaban dana terdiri dari: 1. Lembar Persetujuan/Pengesahan (Lampiran 2); 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lampiran 3); 3. Lembar Informasi Laporan Pelaksanaan (laporan Akhir) (Lampiran 4); 4. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Sistematika Penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan pekerjaan (Lampiran 5); 5. Lampiran-Lampiran A. Administrasi Teknis Melampirkan dokumen terkait Administrasi Teknis sebagai berikut: 1) SK Tim Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan; 2) Jadwal Pelaksanaan Final (Lampiran 12); 3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (Asli) (Lampiran 13); 4) Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan; 5) Laporan Hasil Pendampingan pada Masing-Masing SMK yang Didampingi. B. Administrasi Keuangan Melampirkan dokumen terkait Administrasi Keuangan (format terlampir) dalam bentuk: 1) Buku Kas Umum (Lampiran 8 Bagian 1); 2) Berita Acara Pemeriksaan Kas (Lampiran 8 Bagian 2); 3) Buku Kas Pembantu Bank (Lampiran 9); 4) Rekening Koran; 5) Buku Kas Pembantu Pajak (Lampiran 10); 6) Bukti Setor Pajak; 12



7) Bukti Setor ke rekening kas negara apabila terdapat sisa dana; 8) Surat



Pernyataan



bahwa



Bukti-Bukti



Pengeluaran



telah



disimpan sebagai Arsip Sekolah (meterai 10.000); 9) Rekapitulasi Penggunaan Dana (Lampiran 11). Laporan dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, serta memperhatikan hal berikut: 1.



1 (satu) asli dan 1 (satu) copy sebagai pertinggal untuk Perguruan Tinggi;



2.



1 (satu) copy untuk dikirim ke Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan. Alamat pengiriman laporan kepada Direktorat SMK adalah sebagai berikut: Direktorat SMK, u.p. Koordinator Bidang Program dan Evaluasi Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Gedung E Lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270



13



BAB IV. PENGGUNAAN DANA DAN ADMINISTRASI KEUANGAN Setiap penggunaan dana pendampingan program SMK Pusat Keunggulan harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar yang didukung dengan bukti fisik dan administrasi. A. Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Perguruan Tinggi pelaksana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 wajib menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagai salah satu dasar pencairan dan penggunaan dana pendampingan sesuai dengan besar dana yang diterima. RPD dan RAB secara garis besar dibuat sesuai dengan kebutuhan dengan keterangan sebagai berikut:



NO 1 2



JENIS BELANJA Operasional Perjalanan Dinas



KETERANGAN Pembiayaan operasional manajerial kegiatan (bahan habis pakai) Pembiayaan perjalanan dinas kunjungan ke SMK



Pendampingan ke SMK dalam rangka pendampingan



3



Honorarium Pengajar



4



FGD/ Rapat



Pembiayaan honorarium pengajar pendampingan Pembiayaan akomodasi FGD/rapat kemajuan pelaksanaan pendampingan Pembiayaan bahan habis pakai dan akomodasi



5



Pelaporan



rangkaian pelaksanaan



finalisasi



pelaporan



pendampingan



rangkaian



SMK



Pusat



Keunggulan Dana pelaksanaan pendampingan tidak diperkenankan untuk belanja modal, misalnya peralatan kantor (barang inventaris kantor), komputer, meubelair dan lain-lain. Selanjutnya penyusunan RPD dan RAB mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan 14



Tahun Anggaran 2021 atau standar daerah yang berlaku. Apabila ada perubahan RPD dan RAB wajib sepengetahuan Direktorat SMK.



B.



Administrasi Keuangan



Pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan bukti pengeluaran selama melaksanakan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan. Bukti pengeluaran harus diuraikan secara jelas peruntukannya (misalnya: transport, pembelian barang/jasa, dan lain-lain), diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran. Bukti Pengeluaran dilengkapi dengan: 1.



Surat Tugas Perintah Perjalanan Dinas dari Instansi;



2.



Bukti Pengeluaran/Kuitansi (Lampiran 6);



3.



Faktur/Nota Pembelian (apabila ada sesuai ketentuan) untuk pengeluaran berupa pembelian barang (Lampiran 7);



4.



Bukti Pembiayaan Akomodasi Perjalanan Dinas;



5.



Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) bilamana dalam kuitansi terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan; dan



6.



Meterai: Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai, setiap pembelian barang/jasa dibubuhi meterai, dengan perincian sebagai berikut: a.



Pembelian barang/jasa, sewa: ≤ Rp5.000.000,- tanpa dibubuhi Meterai;



b.



Pembelian barang/jasa, sewa: > Rp5.000.000,- dibubuhi Meterai Rp10.000,-.



C.



Pembukuan



Berdasarkan Keppres No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 24 tahun 1995 pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 yang telah disempurnakan kembali dengan Keppres No. 18 tahun 2000 ditetapkan bahwa orang atau badan yang menerima atau menguasai uang negara wajib menyelenggarakan pembukuan, Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan bahwa departemen/lembaga yang menguasai bagian anggaran harus menyelenggarakan tata buku anggaran dan dalam ayat 5



15



menunjukkan



bahwa



penatausahaan



pembukuan



dimaksud



mengikuti



pedoman petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembukuan adalah: 1.



Pembukuan Bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer;



2.



Cara mengerjakan buku-buku, bendaharawan/pemegang uang kas milik negara adalah dengan mencatat/mengentry terlebih dahulu baru dilaksanakan transaksi penerimaan dan atau pengeluaran;



3.



Bukti transaksi adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk melakukan pembukuan; dan



4.



Nomor bukti dibuat berdasarkan urutan yang diberikan bendahara pada waktu menatausahakan bukti transaksi dalam buku kas umum dan bersifat unik.



Beberapa pembukuan yang perlu disusun adalah sebagai berikut: 1.



Buku Kas Umum (BKU) Buku Kas Umum mencatat semua penerimaan, (tunai atau melalui Bank) dan pengeluaran. Penerimaan dibukukan di sebelah kiri (sisi debet), pengeluaran dibukukan di sebelah kanan (sisi kredit) dan saldo dibukukan di kolom sebelah paling kanan. BKU yang dibuat terdiri dari 2 (dua) bagian, sebagai berikut: a.



Bagian



1:



untuk



mencatat



transaksi



penerimaan



dan



pengeluaran kas dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola bendahara; b.



Bagian 2: untuk lembar catatan pemeriksa kas.



Format Buku Kas Umum dapat dilihat pada Lampiran 8. 2.



Buku Kas Pembantu Bank Buku ini sebagai buku pegangan bagi Bendaharawan untuk mengetahui berapa sisa uang (saldo) tunai yang masih ada di kas dengan melihat kepada isi: a.



Kolom debet untuk uang yang diterima/masuk;



b.



Kolom kredit untuk uang yang dikeluarkan/pembayaran; dan



16



c.



Kolom saldo merupakan sisa uang hasil pengurangan debet dan kredit.



Format Buku Kas Pembantu Bank dapat dilihat pada Lampiran 9. 3.



Buku Pembantu Pajak Kegiatan yang terkena pajak diantaranya adalah: a.



Honorarium/uang lelah kegiatan;



b.



Pengadaan bahan habis pakai;



c.



Pengadaan barang inventaris;



d.



Penggandaan/pencetakan;



e.



Akomodasi/konsumsi; dan



f.



Jasa.



Format Buku Pembantu Pajak dapat dilihat pada Lampiran 10. 4.



Rekapitulasi Bukti Pengeluaran atas Penggunaan Dana Format Rekapitulasi Bukti Pengeluaran atas Penggunaan Dana dapat dilihat pada Lampiran 11.



Hal-hal



yang



harus



diperhatikan



dalam



penyusunan



laporan



akhir



Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1.



Penerima dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 bertanggung jawab secara penuh baik secara capaian pekerjaan maupun keuangan atas dana pendampingan yang diterima;



2.



Penerima dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 bertanggung jawab atas kebenaran informasi maupun data yang disampaikan di dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat Pembinaan Menengah Kejuruan;



3.



Penggunaan Dana memperhatikan hal sebagai berikut: a.



Semua pengeluaran harus terlebih dahulu disetujui pimpinan institusi yang bersangkutan. Untuk setiap bukti pengeluaran berupa kuitansi dinyatakan sah apabila disetujui oleh pimpinan institusi yang bersangkutan dan telah lunas dibayar oleh Bendahara;



b.



Bukti pengeluaran/kuitansi dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku dan dilampiri faktur/nota rincian pembelian barang/bahan;



17



c.



Bukti pengeluaran/ kuitansi harus memuat nilai pembayaran, uraian/keperluan pembayaran, ditandatangani pihak penerima, diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran;



d.



Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat/dibukukan pada Buku Kas Umum maupun Buku Kas Pembantu setelah transaksi terjadi baik penerimaan maupun pengeluaran;



e.



Pimpinan instansi melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan Bendahara;



f.



Seluruh berkas keuangan baik berupa laporan keuangan dan dokumen bukti-bukti pengeluaran/ kuitansi disimpan secara rapi dalam file/ ordner menurut urutan nomor dan tanggal, disimpan dalam tempat yang aman dan mudah dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat guna keperluan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa;



g.



Bendahara berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku;



h.



Penarikan dana dari rekening bank dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan belanja;



i.



Apabila terjadi sesuatu yang berakibat terjadinya kerugian negara yang diakibatkan kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima dana.



D.



Dasar Hukum dan Tata Cara Penghitungan Pajak



Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam penggunaan dana mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.



18



BAB V. PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN A.



Monitoring



Monitoring dilakukan oleh Direktorat SMK dan/atau dapat melibatkan unsur lain/instansi lain yang berkoordinasi dengan Direktorat SMK terhadap pelaksanaan pendampingan program SMK Pusat Keunggulan.



B.



Pengawasan



Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pendampingan maka dilakukan pengawasan oleh Direktorat SMK bersama sama Inspektorat Jenderal selaku pengawas internal Kemendikbud.



C.



Evaluasi



Evaluasi dilaksanakan oleh Direktorat SMK sebagai tindak lanjut pelaksanaan monitoring, untuk menganalisis hasil monitoring pendampingan program SMK Pusat Keunggulan yang menghasilkan rekomendasi bagi pelaksanaan program berikutnya. Dalam



rangka



meningkatkan



akuntabilitas



pelaksanaan



dan



pertanggungjawaban dana, maka Direktorat SMK akan selalu: 1.



Meningkatkan kehandalan sistem pengawasan internal melalui pemeriksaan auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbud;



2.



Melakukan pengawasan secara berkala pelaksanaan penyaluran dana program; dan



3.



Menerapkan sanksi yang tegas apabila perguruan tinggi penerima dana



sebagai



pendamping



SMK



Pusat



Keunggulan



tidak



menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana sesuai ketentuan yang berlaku.



19



BAB VI. PENUTUP Dengan tersusunnya pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi perguruan tinggi pelaksana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 dalam menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana yang diterima agar terdapat kesamaan pandangan dan persepsi mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban program, apabila semua yang terlibat dalam proses ini konsisten terhadap peraturan perundangan termasuk penerapan pedoman pelaksanaan ini. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, Panitia, Pegawai Pusat dan Daerah, tim pendamping tidak diperbolehkan melakukan pungutan liar (pungli), menerima gratifikasi, menerima barang, uang, atau janji-janji apapun dari pihak yang menerima pendanaan dan penerima pendampingan. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman ini. Apabila masih terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam pedoman ini, dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya kami berharap masukan dan saran untuk penyempurnaan lebih lanjut.



20



LAMPIRAN



21



Lampiran 1. Format Lembar Informasi Laporan Pelaksanaan (Laporan Awal)



LEMBAR INFORMASI LAPORAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN TAHUN 2021 (LAPORAN AWAL) Informasi Umum Nama Instansi



:



Alamat



:



Kabupaten / Kota



:



Provinsi



:



No. Telp



:



Email



:



Nilai Dana : Pendampingan Nomor Perjanjian



Surat :



Tanggal Perjanjian



Surat :



Rp. .......................,00



Informasi Pelaksanaan Pendampingan Tanggal Dana : Diterima di Rekening (Tahap 1) Tanggal Dimulainya Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan



:



…………………2021



, 2021



(tanda tangan & stempel)



22



Lampiran 2. Format Lembar Persetujuan/Pengesahan



LEMBAR PERSETUJUAN/PENGESAHAN



Laporan Akhir pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan yang telah diterima oleh dari Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan ini telah disetujui dan disahkan oleh :



, 2021 Ketua Tim



Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan (tanda tangan & stempel)











23



Lampiran 3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja



SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTB) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



:



NIP



:



Jabatan : Alamat



:



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 Nomor: , Tanggal dengan nilai bantuan sebesar Rp (), saya bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan yang kami laporkan baik dari segi fisik, administrasi, maupun keuangan dan segala akibat yang timbul di kemudian hari sepenuhnya menjadi tanggungjawab kami. Demikian surat pernyataan tanggung jawab belanja ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. , 2021



Meterai Rp.10.000 (tanda tangan & stempel)



24



Lampiran 4. Format Lembar Informasi Laporan Pelaksanaan (Laporan Akhir)



LEMBAR INFORMASI LAPORAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN TAHUN 2021 (LAPORAN AKHIR) Informasi Umum Nama Instansi



:



Alamat



:



Kabupaten / Kota



:



Provinsi



:



No. Telp



:



Email



:



Nilai Dana Pendampingan



:



Nomor Perjanjian



Surat :



Tanggal Perjanjian



Surat :



Rp. .......................,00



Informasi Pelaksanaan Bantuan Tanggal Dana Diterima di Rekening Tahap 1 Tahap 2



:



Waktu Pelaksanaan



:



Mekanisme Pengadaan



:



Laporan akhir (100%)



:



No. Tanggal



: :



Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan



:



No. Tanggal



: :



: :



, 2021



(tanda tangan & stempel)



25



Lampiran 5. Sistematika Penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan



SAMPUL DEPAN/COVER LEMBAR PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA LEMBAR INFORMASI LAPORAN PELAKSANAAN (LAPORAN AKHIR) KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



B.



Tujuan



C.



Ruang Lingkup Pendampingan



D.



Hasil yang Diharapkan



BAB II LANDASAN TEORI/ ADMINISTRASI A.



Program Kerja



B.



Organisasi Dan Mekanisme Kerja



BAB III PELAKSANAAN PENDAMPINGAN A.



Pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan



B.



Hasil Pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan



C.



Permasalahan dan Upaya Penyelesaian



BAB IV KEUANGAN A.



Pendanaan



B.



Rencana Penggunaan Dana (RPD)



C.



Rencana Anggaran Biaya (RAB)



D.



Laporan Keuangan



BAB V PENUTUP A.



Kesimpulan



B.



Saran



LAMPIRAN-LAMPIRAN A.



Administrasi Teknis



B.



Administrasi Keuangan



26



Penjelasan Sistematika Penyusunan Laporan Akhir adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Menerangkan



tentang



alasan-alasan



yang



mendasari



perlu



dilakukannya pendampingan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan. B.



Tujuan Menerangkan tentang tujuan perlunya dilakukannya Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.



C.



Ruang Lingkup Pendampingan Menerangkan tentang ruang lingkup yang dilakukannya selama melakukan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.



D.



Hasil yang Diharapkan Hasil Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan yang dicapai secara kualitatif dan kuantitatif.



BAB II LANDASAN TEORI/ ADMINISTRASI A.



Program Kerja Menerangkan tentang Rencana kerja dalam mencapai dilakukannya Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan dilengkapi dengan antara lain: waktu pelaksanaan, dan pelaksana kerja, strategi kerja dsb.



B.



Organisasi Dan Mekanisme Kerja Menjelaskan tentang organisasi pelaksanaan kegiatan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan, unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan



Pendampingan



Program



SMK



Pusat



Keunggulan,



termasuk tugas dan tanggung jawab, serta mekanisme kerjanya. BAB III PELAKSANAAN PENDAMPINGAN A.



Pelaksanaan



Pendampingan



Program



SMK



Pusat



Keunggulan



Menerangkan tentang Persiapan, Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan sampai dengan hasil yang diharapkan



27



B.



Hasil Pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Menjelaskan tentang Realisasi pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan baik yang menggunakan danapendampingan (jika ada) maupun Pusat.



C.



Permasalahan dan Upaya Penyelesaian Menjelaskan tentang kendala dan upaya penyelesaian dalam proses pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan yang meliputi kendala teknis maupun non teknis



BAB IV KEUANGAN A.



Pendanaan Menerangkan tentang penerimaan dana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan dari Direktorat SMK (kapan diterima, dan jumlahnya), besar dana pendamping yang disediakan, dan realisasi pelaksanaan dana bantuan dari Direktorat SMK, dana pendamping dan dumber lain.



B.



Rencana Penggunaan Dana (RPD) Menerangkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan dari Direktorat SMK.



C.



Rincian Anggaran Biaya (RAB) Menerangkan Rincian Penggunaan Dana (RPD) yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan dari Direktorat SMK.



D.



Laporan Keuangan Menerangkan tentang pertanggung jawaban pengelolaan keuangan baik yang bersumber dari dana Direktorat SMK maupun Pendamping.



BAB V PENUTUP A.



Kesimpulan Menerangkan



kesimpulan



secara



umum



Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.



28



dari



pelaksanaan



B.



Saran Memberikan



saran



yang



membangun



dalam



pengembangan



pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan. LAMPIRAN-LAMPIRAN A.



Administrasi Teknis Melampirkan dokumen terkait Administrasi Teknis sebagai berikut: 1)



SK Tim Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan;



2)



Jadwal Pelaksanaan Final;



3)



Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (Asli);



4)



Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan;



5)



Laporan Hasil Pendampingan pada Masing-Masing SMK yang Didampingi.



B.



Administrasi Keuangan Melampirkan dokumen terkait Administrasi Keuangan (format terlampir) dalam bentuk: 1)



Buku Kas Umum;



2)



Berita Acara Pemeriksaan Kas;



3)



Buku Kas Pembantu Bank;



4)



Rekening Koran;



5)



Buku Kas Pembantu Pajak;



6)



Bukti Setor Pajak;



7)



Bukti Setor ke rekening kas negara apabila terdapat sisa dana;



8)



Surat Pernyataan bahwa Bukti-Bukti Pengeluaran telah disimpan sebagai Arsip Sekolah (meterai 10.000);



9)



Rekapitulasi Penggunaan Dana.



29



Lampiran 6. Format Bukti Pengeluaran/Kuitansi



BUKTI PENGELUARAN DANA/KUITANSI Nomor : …………….. Sudah terima dari



:



Uang Sebesar



:



Rp (),



Untuk Keperluan



:



Pembayaran ………………dengan rincian seperti dalam faktur/nota



terlampir,



tanggal



………………….



nomor………… Rp...............................,00 ………,………….2021 Setuju di bayar :



Lunas Dibayar :



Penerima



Bendahara



Pembayaran/ (Toko bangunan)



(tanda tangan & stempel)



(tanda tangan)



(tanda tangan)











Catatan: Asli/Fotocpy disimpan oleh pihak penerima dana pendamping untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK



30



Lampiran 7. Format Faktur/Nota Pembelian



FAKTUR/NOTA PEMBELIAN Faktur/Nota pembelian bahan :



,



Kepada



di………………………………. Faktur/Nota nomor :…………………..



No.



Uraian/Jenis



Jumlah



Barang



Barang/Satuan



Jumlah Harga



Harga Satuan (Rp)



(Rp)



1. 2. 3. dst.



Jumlah Rp.



Rp.



Barang telah diterima dengan baik oleh :



Toko/CV/PT



(tanda tangan)



(tanda



tangan



stempel)