6 0 3 MB
PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBIBITAN TERNAK RUMINANSIA TAHUN 2015
Direktorat Perbibitan Ternak DIREKTORAL JENderal peternakan dan kesehatan hewan Kementerian pertanian 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIBITAN TERNAK RUMINANSIA TAHUN 2015
DIREKTORAT PERBIBITAN TERNAK DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN 2015
KATA PENGANTAR Upaya strategis dalam pelestarian dan kecukupan ketersediaan bibit ternak ruminansia di dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan impor bibit ternak ruminansia, dapat dilakukan melalui pengembangan pembibitan ternak ruminansia. Negara Indonesia merupakan salah satu negara kaya akan keanekaragaman sumberdaya hayati (mega biodiversity) termasuk Sumber Daya Genetik (SDG) hewan dari berbagai jenis dan rumpun ternak. Jenis dan rumpun ternak tersebut sampai saat ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat peternak secara turun temurun. Keanekaragaman SDG hewan merupakan bahan baku dalam pembentukan bibit dan harus dikelola secara optimal agar dapat dimanfaatkan serta dilestarikan untuk kesejahteraan manusia. Dalam rangka meningkatkan ketersediaan bibit ternak ruminansia secara berkelanjutan guna peningkatan populasi dan produktivitas ternak ruminansia, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Tahun 2015 mengalokasikan kegiatan pembibitan ternak ruminansia (sapi potong/sapi perah/kerbau/kambing/domba) di daerah. Pelaksanaan kegiatan pembibitan ternak ruminansia dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal serta partisipasi kelompok. Agar kegiatan pembibitan ternak ruminansia dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan, maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminasia yang digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan, terutama dalam hal koordinasi mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Jakarta, Desember 2014 Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Syukur Iwantoro
i
DAFTAR ISI Halaman
KATA PENGANTAR ..........................................................................
i
DAFTAR ISI ......................................................................................
ii
DAFTAR FORMAT ...........................................................................
iii
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN .............................................................
v
BAB I. PENDAHULUAN ..................................................................
1
A. Latar Belakang ....................................................................
1
B. Maksud, Tujuan dan Keluaran ............................................
2
C. Pengertian ...........................................................................
2
D. Ruang Lingkup ...................................................................
4
BAB II. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KEGAITAN .................
5
A. Persiapan .......................................................................
5
B. Pelaksanaan Kegaiatan
....................................................
5
BAB III. PEMANFAATAN DANA ......................................................
8
A. Komponen Utama ...............................................................
8
B. Komponen Pendukung ......................................................
8
BAB IV. TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK RUMINANSIA .................
9
BAB V. KEMAJUAN KEGAITAN PEMBIBITAN ...............................
10
A. Aspek Teknis .......................................................................
10
B. Aspek Non Teknis ................................................................
11
BAB VI. PEMBINAAN DAN PENGORGANISASIAN ........................
12
A. Pembinaan
12
B. Pengorganisasian ................................................................
13
BAB VII. PENGENDALIAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN ........
16
A. Pengendalian ........................................................................
16
B. Titik Kritis Kegiatan ...............................................................
16
C. Indikator Keberhasilan ………………………………..........…
17
BAB VIII.PEMANTAUAN DAN PELAPORAN ......................................
18
A. Pemantauan .........................................................................
18
B. Pelaporan ............................................................................
18
........................................................................
BAB IX. PENUTUP
19
ii
DAFTAR FORMAT
Halaman 1. Format 1. Data Kepemilikan Ternak Sapi Potong ..........................
20
2. Format 2. Kartu Rekording Sapi Potong .......................................
21
3. Format 3. Laporan Perkembangan Ternak ...................................
27
4. Format 4. Contoh SKLB Sapi Potong ...........................................
28
5. Format 5. Data Kepemilikan Ternak Sapi Perah ..........................
29
6. Format 6. Kartu Rekording Sapi Perah ...................................….
30
7. Format 7. Laporan Perkembangan Ternak ..................................
37
8. Format 8. Contoh SKLB Sapi Perah .............................................
38
9. Format 9. Data Kepemilikan Ternak Kerbau ...............................
39
10. Format 10. Kartu Rekording Kerbau ............................................
40
11. Format 11. Laporan Perkembangan Ternak ................................
46
12. Format 12. Contoh SKLB Kerbau ...............................................
47
13. Format 13. Data Kepemilikan Ternak Kambing/Domba ...............
48
14. Format 14. Kartu Rekording Kambing/Domba .........................….
49
15. Format 15. Laporan Perkembangan Ternak .................................
62
16. Format 16. Contoh SKLB Kambing ...............................................
63
17. Format 17. Contoh SKLB Domba ..................................................
64
18. Format 18. Materi Pelatihan Peningkatan SDM Peternak .........
65
iii
iv
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN NOMOR : 1209/Kpts/F/12/2014
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIBITAN TERNAK RUMINANSIA TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyediaan bibit ternak ruminansia secara berkelanjutan guna meningkatkan populasi dan produktivitas ternak ruminansia, dilakukan Kegiatan Pembibitan Ternak Ruminansia pada tahun 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan agar dalam pelaksanaan kegiatan Pembibitan Ternak Ruminansia pada Tahun 2015 dapat berjalan dengan baik, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia pada Tahun 2015 dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; Mengingat
: 1. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286);
2. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355); 3. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
v
4. Undang-undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015); 5. Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumberdaya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5260); 7.
Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
8.
Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisaasi Kementerian Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214); 10. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 - 2019;
vi
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 56 / Permentan / OT.140 / 10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Kerbau yang Baik; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/ OT.140 /10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 64/Permentan/ OT.140 /11/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48/Permentan/ OT.140/7/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit; 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 100/Permentan/ OT.140 /7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 101/Permentan/ OT.140 /7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 102/Permentan/ OT.140 /7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing/Domba yang Baik; 17. Blue Print Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau 2015 Dengan Pendekatan Sistem Modelling.b
vii
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIBITAN TERNAK RUMINANSIA TAHUN 2015. Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015. Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 12 Desember 2014 DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,
SYUKUR IWANTORO Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pertanian 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 3. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian. 4. Sekretaris dan Direktur Lingkup Ditjen PKH.
viii
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN : 1209/Kpts/F/12/2014 : 12 Desember 2014 PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBIBITAN TERNAK RUMINANSIA TAHUN 2015
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam upaya pengembangan ternak ruminansia (sapi potong/sapi perah/kerbau/ kambing/domba), bibit merupakan salah satu faktor yang menentukan dan mempunyai nilai strategis. Hal ini terkait dengan peningkatan populasi dan produktivitas ternak ruminansia dalam pemenuhan penyediaan daging dan susu. Untuk memenuhi ketersediaan bibit tersebut, perlu dilakukan pembibitan ternak ruminansia dalam suatu wilayah berbasis sumberdaya lokal dan melalui pemberdayaan kelompok Pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Direktorat Perbibitan Ternak mengalokasikan anggaran melalui dana dekonsentrasi tugas pembantuan di provinsi untuk kegiatan pembibitan ternak ruminansia dalam rangka memperkuat usaha kelompok pembibitan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut untuk mengoptimalkan kegiatan pembibitan ternak ruminansia ini, diperlukan keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kelompok dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015. Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
1
B. Maksud, Tujuan dan Keluaran 1. Maksud Maksud ditetapkannya Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015, sebagai acuan bagi pelaksana dalam melaksanakan kegiatan. 2. Tujuan a. Menumbuhkan dan menstimulasi peternak secara individu maupun kelompok peternak dalam menerapkan prinsip-prinsip pembibitan; b. Mendorong kelompok peternak menjadi calon kelompok pembibit 3. Keluaran Keluaran dari kegiatan ini adalah terbentuknya kelompok pembibit yang dapat memproduksi bibit ternak ruminansia, melalui pembinaan yang intensif. C. Pengertian Dalam Pedoman Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan : 1. Wilayah sumber bibit ternak adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun atau galur ternak tertentu. 2. Pembibitan adalah serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk menghasilkan bibit sesuai pedoman pembibitan ternak yang baik. 3. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. 2
4. Rumpun ternak adalah segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya. 5. Tim Pusat adalah kelompok kerja yang terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pakar yang ditetapkan dengan Surat Keputusan. 6. Tim Pembina Provinsi adalah kelompok kerja yang terdiri atas unsur Dinas Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Provinsi. 7. Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah kelompok kerja yang terdiri atas unsur Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. 8. Recording/pencatatan adalah suatu kegiatan yang meliputi identifikasi, pencatatan silsilah, pencatatan produksi dan reproduksi, pencatatan manajemen pemeliharaan dan kesehatan ternak dalam populasi terpilih. 9. Rekorder adalah petugas yang melakukan pencatatan individu ternak. 10. Populasi terpilih adalah kumpulan ternak dengan rumpun sama yang dipelihara dalam satu wilayah yang terdiri atas beberapa kelompok atau gabungan kelompok. 11. Produktivitas adalah kemampuan seekor ternak untuk menghasilkan produksi yang optimal per satuan waktu. 12. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia. 13. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat. Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
3
14. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait. 15. Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disebut PTM adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 16. Dinas adalah instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi/kabupaten/kota. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan ini meliputi : 1. Persiapan dan pelaksanaan kegiatan 2. Pemanfaatan dana 3. Teknis pembibitan ternak ruminansia (sapi potong / kerbau / kambing /domba) 4. Kemajuan kegiatan pembibitan 5. Pembinaan dan pengorganisasian 6. Pengawasan dan indikator keberhasilan 7. Pemantauan dan pelaporan
4
BAB II PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan pembibitan ternak ruminansia tahun 2015 terdiri dari Pembibitan sapi potong, sapi perah, kerbau serta kambing/domba. Pembinaan kegiatan dilakukan secara berjenjang mulai dari pusat sampai dengan daerah. Anggaran pembinaan tahun 2015 provinsi dan kab/kota di alokasikan pada anggaran dekonsentrasi. A. Persiapan 1. Perencanaan Operasional Perencanaan operasional pembibitan ternak ruminansia tahun 2015 dituangkan ke dalam Pedoman Pelaksanaan yang disusun oleh Tim Pusat. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun oleh Tim Pembina Provinsi dan Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota mengacu pada Pedoman Pelaksanaan. 2.
Sosialisasi Kegiatan Sosialisasi kegiatan pembibitan ternak ruminansia tahun 2015 dilakukan oleh pelaksana Pusat kepada Provinsi dan ditindaklanjuti oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada kelompok yang menjadi sasaran; yang dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sosialisasi secara langsung dilaksanakan melalui rapat koordinasi dan pembinaan kegiatan secara intensif dan berjenjang mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten sampai tingkat lapangan. Sosialisasi secara tidak langsung dilaksanakan melalui bahan publikasi dilaksanakan oleh Tim Pusat, Tim Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten sesuai dengan tingkatannya
B. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan pembibitan ternak ruminansia tahun 2015 (sapi potong/ sapi perah/kerbau/ kambing/domba) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
5
1. Rumpun Ternak a. Rumpun sapi potong yang dikembangkan meliputi sapi Bali/ PO/Aceh/Pesisir/ Brahman Indonesia. b. Rumpun sapi perah yang dikembangkan meliputi sapi Friesien Hoelstein c. Rumpun kerbau yang dikembangkan meliputi kerbau sungai atau kerbau lumpur atau kerbau lokal lainnya. d. Rumpun kambing/domba yang dikembangkan meliputi kambing Peranakan Ettawa (PE)/Domba Ekor Gemuk/Domba Garut/ Domba lokal lainnya. 2. Kualifikasi Bibit a. Bibit ternak ruminansia (sapi potong/sapi perah/kerbau/ kambing/domba) dalam kegiatan pembibitan ini harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal. b. Bibit ternak yang diadakan harus memiliki Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) yang di keluarkan oleh dinas provinsi/ kabupaten asal ternak. 3. Lokasi Kelompok a. Dalam kawasan padat ternak (sapi potong / sapi perah / kerbau / kambing / domba) dengan rumpun sama, yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi wilayah sumber bibit . b. Didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal dan air, serta bukan merupakan daerah endemis penyakit hewan menular. c. Terdapat petugas teknis peternakan dan kesehatan hewan. d. Mudah dijangkau dalam pembinaan. 4. Kelompok Peternak
6
a.
Minimal kelompok tingkat lanjut dan/atau berprestasi di tingkat kabupaten/kota.
b.
Memiliki minimal 30 ekor induk dengan rumpun sama (untuk
kelompok pembibitan sapi potong, sapi perah dan kerbau); sedangkan untuk kelompok kambing/domba minimal memiliki 60 ekor induk dengan rumpun yang sama.
c. Ada anggota kelompok berpendidikan minimal SLTA/ sederajat.
d. Melakukan pencatatan ternak. e. Jumlah anggota minimal 20 orang. f.
Dapat merupakan kelompok yang pernah mendapatkan kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya dan dinilai baik pada pelaksanaannnya (dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas setempat)
g. Pengurus dan anggota kelompok tidak bermasalah dengan perbankan. h. Telah mengajukan proposal kepada pemerintah dan mendapat rekomendasi dari kepala dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Tata Cara Seleksi Lokasi dan Kelompok Peternak
Proses seleksi calon lokasi dan calon kelompok peternak dilakukan oleh Tim Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
7
BAB III PEMANFAATAN DANA
Pemanfaatan dana digunakan untuk : A. Komponen Utama
Pemanfaatan dana untuk komponen utama yang dialokasikan untuk : 1. Pembelian/pengadaan ternak ruminansia (sapi potong/sapi perah/ kerbau/kambing/domba) termasuk biaya transport dan pengujian kesehatan hewan dan surat keterangan layak bibit (SKLB). 2. Pembelian/pengadaan sarana rekording antara lain: timbangan ternak, pita ukur ternak, tongkat ukur ternak, kartu ternak, papan individu ternak, papan nama kelompok, alat foto/kamera sederhana.
B. Komponen Pendukung
Pemanfaatan dana untuk komponen pendukung dapat dialokasikan antara lain untuk: 1. Operasional recorder, kelompok dan pendampingan. 2. Pengadaaan pakan konsentrat dan obat-obatan. 3. Peningkatan dan pengembangan kemampuan kelompok (pelatihan SDM kelompok, konsultasi). 4. Administrasi lainnya.
Penguatan modal usaha kelompok yang diberikan merupakan stimulan bagi peternak secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan kegiatan pembibitan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembibitan. Kelompok harus berkontribusi dalam penyediaan sarana produksi seperti lahan, kandang, pakan hijauan, pakan konsentrat dan pendukung lainnya.
8
BAB IV TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK RUMINANSIA Kelompok penerima kegiatan pembibitan ternak ruminansia (sapi potong/ sapi perah /kerbau/ kambing/domba) tahun 2015 harus melakukan teknis pembibitan sesuai : 1. Kelompok Pembibitan Sapi Potong mengacu pada Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik. 2. Kelompok Pembibitan Sapi Perah mengacu pada Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik. 3. Kelompok Pembibitan Kerbau mengacu pada Pedoman Pembibitan Kerbau Yang Baik. 4. Kelompok Pembibitan Kambing/Domba mengacu pada Pedoman Pembibitan Kambing/Domba Yang Baik. Rincian terhadap teknis pembibitan dituangkan lebih lanjut di dalam Juklak dan Juknis oleh masing-masing daerah sesuai dengan alokasi kegiatan yang didapat.
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
9
BAB V KEMAJUAN KEGIATAN PEMBIBITAN
Seluruh kelompok penerima melaksanakan kegiatan pembibitan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembibitan yang mengacu kepada Pedoman Pembibitan Ternak yang Baik (Good Breeding Practice). Kemajuan kegiatan pembibitan yang dilakukan oleh kelompok dapat dipantau dari aspek teknis dan nonteknis. A. Aspek Teknis
Untuk aspek teknis kemajuan kegiatan pembibitan dapat dipantau dari sisi penerapan prinsip-prinsip pembibitan, manajemen, perkembangan populasi, produktivitas dan reproduktivitas. 1. Penerapan prinsip-prinsip pembibitan a. Pengukuran dan penimbangan ternak b. Pencatatan individu ternak c. Pengaturan perkawinan d. Seleksi 2. Manajemen a. Perkandangan b. Pemeliharaan c. Pengelolaan limbah d. Pengendalian penyakit dll 3. Perkembangan populasi a. Struktur populasi b. Kelahiran dan kematian c. Mutasi 4. Produktivitas a. ADG pedet b. Bobot lahir pedet c. Bobot sapih d. Umur sapih
10
5. Reproduktivitas a. Umur pertama beranak b. S/C c. Jarak beranak d. Frekwensi beranak B. Aspek Non Teknis
Untuk aspek non teknis kemajuan kegiatan pembibitan dapat dipantau berdasarkan kinerja kelompok peternak meliputi dinamika kelompok dan penerapan administrasi. 1. Dinamika kelompok a. Tingkat kehadiran anggota dalam setiap pertemuan b. Permasalahan yang dapat diidentifikasi c. Stabilitas dan soliditas kelompok 2. Penerapan administrasi a. Laporan keuangan bulanan dan tahunan b. Jumlah tamu yang hadir per bulan c. Dokumentasi hasil rapat kelompok
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
11
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGORGANISASIAN A. Pembinaan
Dalam upaya meningkatkan mutu bibit (sapi potong/kerbau/kambing/ domba) kelompok peternak memperoleh pembinaan/bimbingan dari Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota. Pembinaan meliputi pembinaan teknis dan pembinaan nonteknis yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Selain itu pembinaan teknis dalam rangka meningkatkan kompetensi para peternak dalam menjalankan kegiatan pembibitan dapat dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek). Bimtek dapat dilaksanakan di UPT Perbibitan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai berikut : a. BPTHPT Indrapuri b. BPTHPT Siborong-Borong c. BPTHPT Padang Mengatas d. BPTHPT Sembawa e. BPTHPT Baturraden f. BPTHPT Denpasar g. BPTHPT Pelaihari
Bimtek dapat pula dilaksanakan di Unit Pembibitan lainnya yang memiliki kompetensi dalam pembibitan ternak ruminansia.
Lokasi bimbingan teknis disesuaikan dengan alokasi dana dari masingmasing provinsi/kabupaten/kota.
Adapun syarat Peserta Bimbingan Teknis Pembibitan sebagai berikut : a. Bagi kelompok, peserta bimbingan teknis pembibitan adalah ketua/ sekretaris/bendahara/seksi dan satu orang anggota kelompok
12
yang akan ditunjuk sebagai petugas rekorder. b. Khusus untuk petugas rekorder atau calon rekorder berpendidikan minimal SLTA dan mampu mengoperasikan komputer. c. Bagi petugas pendamping, menunjukkan surat tugas dari dinas provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon petugas pendamping; berpendidikan minimal SLTA dan mampu mengoperasikan komputer.
Pembinaan non teknis dilakukan dengan bimbingan secara langsung terhadap penerapan administrasi kelompok yang baik, meliputi antara lain Laporan keuangan bulanan dan tahunan, jumlah tamu yang hadir per bulan dan dokumentasi hasil rapat kelompok.
B. Pengorganisasian
Untuk kelancaran kegiatan ini di tingkat Pusat dibentuk Tim Pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, di tingkat Provinsi dibentuk Tim Pembina Provinsi dan pada tingkat Kabupaten/ Kota dibentuk Tim Teknis Kabupaten/Kota. 1. Tim Pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tim Pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan beranggotakan para wakil dari eselon dua terkait lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tugas sebagai berikut : a. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Ruminansia Tahun 2015. b. Melakukan koordinasi, pelaksanaan kegiatan.
sosialisasi
Pembibitan dan
Ternak
pemantauan
c. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan perkembangan pelaksanaan kegiatan. 2. Tim Pembina Provinsi
Tim Pembina Provinsi beranggotakan para wakil bidang terkait lingkup Dinas Provinsi dan pakar dari perguruan tinggi, dengan
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
13
tugas sebagai berikut : a. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembibitan Ternak Ruminansia (Pembibitan Sapi Potong, Sapi Perah, Kerbau, Kambing/Domba) Tahun 2015 sesuai dengan kegiatan yang didapat dengan mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan ini. b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten c. Melakukan koordinasi dalam pembinaan dan membantu mengatasi permasalahan di lapangan. d. Menyusun dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 3. Tim Teknis Kabupaten/Kota Tim Teknis Kabupaten/Kota beranggotakan wakil dari Dinas Kabupaten/Kota dan petugas lapangan, dengan tugas sebagai berikut : a. Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pembibitan Ternak Ruminansia (Pembibitan Sapi Potong/Sapi Perah/Kerbau/ kambing/Domba) Tahun 2015 sesuai dengan kegiatan yang didapat dengan mengacu kepada Juklak dari provinsi dan Pedoman Pelaksanaan dari Pusat. b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan dinas provinsi dan instansi terkait di tingkat kabupaten. c. Melakukan pendampingan, pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembibitan ternak ruminansia di lapangan. d. Memastikan bahwa setiap kelompok melakukan pencatatan/ recording perkawinan, perkembangan, pengukuran ternak serta hal-hal lain yang relevan. e. Membuat laporan perkembangan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan diteruskan kepada Dinas 14
Provinsi serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 4. Kelompok Peternak Kelompok peternak mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Melakukan pemeliharaan ternak dengan baik dan menerapkan prinsip-prinsip pembibitan (antara lain melakukan pencatatan/ rekording ternak dan seleksi). b. Melakukan perkawinan ternak dengan pejantan/semen beku unggul yang serumpun. c. Mengikuti bimbingan dan pembinaan dari Tim Pembina/Tim Teknis. d. Semua aset yang sudah dilimpahkan ke kelompok merupakan tanggungjawab kelompok.
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
15
BAB VII PENGENDALIAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN A. Pengendalian Pengendalian kegiatan dilakukan oleh SKPD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten. Pengawasan kegiatan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Fungsional. Pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan setiap saat selama kegiatan. B.
Titik Kritis Kegiatan Dalam pelaksanaan kegiatan terdapat 8 tahapan kritis yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan oleh pusat, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) oleh Tim Provinsi, Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Tim Kabupaten; 2. Sosialisasi pedoman/Juklak/Juknis oleh Tim Pusat, Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota; 3. Pelaksanaan seleksi calon penerima dan calon lokasi (CP/CL) yang dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota; 4. Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Pembina Provinsi; 5. Pengadaan bibit (sapi potong/kerbau/kambing/domba), sarana rekording dan sarana pendukung lainnya; 6. Penyerahan bibit (sapi potong/kerbau/kambing/domba), sarana rekording dan sarana pendukung lainnya kepada kelompok; 7. Pelaksanaan pembibitan oleh kelompok; 8. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pertangungjawaban output dan outcome.
16
Penanganan resiko terhadap tahapan titik kritis secara lebih rinci dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.
C.
Indikator Keberhasilan 1. Indikator Output a. Jumlah kelompok yang menjadi kelompok pembibit b. Jumlah ternak yang memenuhi SNI/PTM dan memiliki Surat Keterangan Layak Bibit/Sertifikat. 2. Indikator Outcome a. Meningkatnya produktivitas sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing/domba melalui penerapan prinsip-prinsip pembibitan. b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan anggota kelompok di bidang pembibitan. c. Meningkatnya kelembagaan kelompok pembibit
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
17
BAB VIII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN A. Pemantauan
Pemantauan pelaksanaan kegiatan, dimaksudkan untuk mengetahui realisasi fisik dan keuangan. Disamping itu untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kelompok serta memberikan saran alternatif pemecahan masalah.
Untuk menjaga transparansi penggunaan dana, perlu dilakukan pemantauan secara intensif dan berjenjang. Hasil pemantauan disusun diformulasikan menjadi laporan, yang memuat data dan informasi penting sebagai bahan kebijakan selanjutnya. B. Pelaporan 1. Kelompok wajib membuat laporan realisasi fisik dan keuangan setiap 3 (tiga) bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota. 2. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi seluruh laporan yang diterima dari kelompok dan melaporkan setiap 3 (tiga ) bulan kepada Dinas Provinsi. 3. Dinas Provinsi melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan c.q. Direktur Perbibitan Ternak.
18
BAB IX PENUTUP
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015 ini merupakan acuan untuk kelancaran pelaksanaan pembibitan ternak ruminansia. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung pembibitan ternak di daerah secara berkelanjutan. Dengan Pedoman Pelaksanaan ini semua pelaksana kegiatan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kelompok peternak dapat melaksanakan seluruh tahapan kegiatan secara baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan. Hal-hal yang bersifat spesifik dan yang belum diatur dalam pedoman ini dituangkan lebih lanjut di dalam Juklak dan Juknis dengan memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing wilayah.
Jakarta, 12 Desember 2014 DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
SYUKUR IWANTORO
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
19
Format 1. Data Kepemilikan Ternak Sapi Potong DATA KEPEMILIKAN TERNAK SEBELUM PROGRAM Nama Kelompok : Desa : Kecamatan : Kabupaten : Provinsi : Cotact Person : Telp/Hp/Email : Rumpun : Sapi Potong Jumlah Kepemilikan No
Nama
Umur
Pendidikan
Pekerjaan
Dewasa Jtn
20
Btn
Anak Jtn
Btn
Format 2. Kartu Rekording Sapi Potong
KARTU REKORDING SAPI POTONG INDUK Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Rumpun Tanggal lahir Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan Umur (bln)
Tanggal
: : : : : : : : : : : : : : :
Foto sapi (sisi kiri)
RT :
RW :
Foto sapi (sisi kanan)
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
Keterangan*)
Keterangan : PB : panjang badan LD : lingkar dada TP : tinggi pundak BB : bobot badan *) : diisi apakah dalam status kering/bunting...bln/menyusui..bln
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
21
KARTU REKORDING SAPI POTONG INDUK Tgl Kawin
Nomor Pejantan *) /straw
Kawin Rumpun
Tgl Beranak
Anak Nomor
BL (kg)
JK
Keterangan : BL : bobot lahir JK : jenis kelamin (J = jantan; b = betina) *) : untuk kawin dengan IB adalah nomor/kode straw. Induk yg lebih dari 3 kali kawin, perlu dicurigai adanya kemajiran, rendahnya kualitas semen, atau prosedur IB yg tidak tepat. Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
22
KARTU REKORDING SAPI POTONG ANAK – MUDA Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Jenis kelamin Rumpun Tanggal lahir Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan *)
: : : : : : : : : : : : : : :
Foto sapi (sisi kiri)
RT :
RW :
Jantan/betina*) Foto sapi (sisi kanan)
:
coret salah satu
Umur (bln) lahir 3 6 12 18
Tanggal
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
Keterangan : PB : panjang badan LD : lingkar dada TP : tinggi pundak BB : bobot badan LS : lingkar scrotum, hanya untuk sapi jantan
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
23
KARTU REKORDING SAPI POTONG ANAK – MUDA Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
24
KARTU REKORDING SAPI POTONG PEJANTAN Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Rumpun Tanggal lahir Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan
Umur (bln)
: : : : : : : : : : : : : :
Foto sapi (sisi kiri)
RT :
RW :
Foto sapi (sisi kanan)
:
Tanggal
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
Keterangan : PB : panjang badan LD : lingkar dada TP : tinggi pundak BB : bobot badan LS : lingkar scrotum
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
25
KARTU REKORDING SAPI POTONG PEJANTAN
Tanggal mengawini
Tanggal
Nomor Betina
Keterangan (diisi a.l. kondisi sapi betina saat dikawini (kurus, sedang, gemuk), kawin pada pagi, siang, sore hari, dll)
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
26
Format 3 : Laporan Perkembangan Ternak
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
27
Format 4. Contoh SKLB Sapi Potong
28
Format 5. Data Kepemilikan Ternak Sapi Perah DATA KEPEMILIKAN TERNAK SEBELUM PROGRAM Nama Kelompok Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Cotact Person Telp/Hp/Email Rumpun
: : : : : : : : Jumlah Kepemilikan
No
Nama
Umur
Pendidikan
Pekerjaan
Dewasa Jtn
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
Btn
Anak Jtn
Btn
29
Format : 6 Kartu Rekording Sapi Perah
KARTU REKORDING SAPI PERAH INDUK Foto sapi (sisi kiri)
Foto sapi (depan)
Nama Peternak
:
Nama Kelompok
:
Alamat
:
Desa
:
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
RT :
Foto sapi (sisi kanan)
RW :
Provinsi
:
Nomor ternak
:
Rumpun
:
Tanggal lahir
:
Nomor induk
:
Nomor bapak/straw
:
Status reproduksi
:
kawin/belum kawin *)
Bentuk ambing
:
simetris/tidak simetris/puting>4
Warna tubuh dominan
:
hitam-putih/merah-putih
Umur (bln)
Tanggal
PB (cm)
*)
*)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
Keterangan
*)
Keterangan : PB : panjang badan; LD : lingkar dada; TP : tinggi pundak BB : bobot badan; *) : diisi apakah dalam status kering/ bunting...bln/menyusui..bln
30
28
KARTU REKORDING SAPI PERAH INDUK Kawin Tgl Kawin
Nomor Pejantan *) /straw
Anak Rumpun
Tgl Beranak
Nomor
BL (kg)
JK
Keterangan : BL : bobot lahir JK : jenis kelamin (J = jantan; b = betina) *) : untuk kawin dengan IB adalah nomor/kode straw. Induk yg lebih dari 3 kali kawin, perlu dicurigai adanya kemajiran, rendahnya kualitas semen, atau prosedur IB yg tidak tepat. Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
31
KARTU REKORDING PRODUKSI SUSU SAPI PERAH Nama peternak : Nomor ternak : Laktasi ke :
Bulan laktasi
Tanggal pengukuran
Produksi Susu (kg) Sore
Pagi
Jumlah
Kadar Lemak Susu (%)
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3 Bulan – 4 Bulan – 5 Bulan – 6 Bulan – 7 Bulan – 8 Bulan – 9 Bulan – 10 Produksi per Laktasi ( 305 hari ) Cara mengukur produksi susu : 1) Waktu pencatatan produksi susu satu kali setiap bulannya selama satu masa periode laktasi; 2) Pencatatan pertama dimulai hari ke 8 dan paling lambat hari ke 40 setelah beranak; 3) Pencatatan produksi susu dilakukan dua kali yaitu sore dan pagi hari (hari .berikutnya). Apabila dilakukan 3 kali pemerahan dalam 1 hari agar dikoreksi menjadi 2 kali pemerahan; 4) Pendugaan produksi susu dan kadar lemak 305 hari didasarkan pada data produksi susu minimal 10 kali pencatatan selama satu periode laktasi; 5) Satuan ukuran adalah kilogram (kg) untuk produksi susu dan persentase (%) untuk kadar lemak susu dengan ketelitian pencatatan 1 (satu) angka dibelakang koma
32
KARTU REKORDING SAPI PERAH ANAK – MUDA Foto sapi (sisi kiri)
Foto sapi (depan)
Nama Peternak
:
Nama Kelompok
:
Alamat
:
Desa
RW :
:
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
Provinsi
:
Nomor ternak
:
Rumpun
:
Tanggal lahir
:
Nomor induk
:
Nomor bapak/straw
:
Warna tubuh dominan
:
Umur (bln)
RT :
Foto sapi (sisi kanan)
Tanggal
hitam-putih/merah-putih*)
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
lahir 3 6 12 18 Keterangan : PB : panjang badan; LD: lingkar dada; TP: tinggi pundak BB : bobot badan; LS : lingkar scrotum, hanya untuk sapi jantan
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
31
33
KARTU REKORDING SAPI PERAH ANAK – MUDA Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
34
KARTU REKORDING SAPI PERAH PEJANTAN Nama Peternak
:
Nama Kelompok
:
Alamat Desa
: :
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
Provinsi
:
Nomor ternak
:
Rumpun
:
Tanggal lahir
:
Nomor induk
:
Rumpun induk
:
Nomor bapak/straw
:
Rumpun bapak
:
Warna tubuh dominan
Umur (bln)
tanggal
Foto sapi (sisi kiri)
RT :
RW :
Foto sapi (sisi kanan)
:
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
Keterangan : PB : panjang badan LD : lingkar dada TP : tinggi pundak BB : bobot badan LS : lingkar scrotum
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
33
35
KARTU REKORDING SAPI PERAH PEJANTAN
Tanggal mengawini
Tanggal
Nomor Betina
Keterangan (diisi a.l. kondisi sapi betina saat dikawini (kurus, sedang, gemuk), kawin pada pagi, siang, sore hari, dll)
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
36
34
Format : 7 Laporan Perkembangan Ternak
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
37
Format : 8 Contoh Surat Kerangan Layak Bibit Sapi Perah
Logo Instansi
Surat Keterangan Layak Bibit Ternak Sapi Perah
Foto ternak (tampak samping, kepala disebelah kanan)
PEMILIK : ………………… ALAMAT : …………………
Catatan : Surat keterangan ini tidak boleh hilang/rusak dan mengikuti setiap perpindahan ternak
Rumpun murni : No. Identitas : Tanggal lahir : Jenis Kelamin : No straw (untuk ternak hasil IB): No. Induk :
………………, ………….. Kepala Dinas ………….. Nama jelas & stempel
38
36
Format : 9. Data Kepemilikan Ternak Kerbau
DATA KEPEMILIKAN TERNAK SEBELUM PROGRAM Nama Kelompok Desa : Kecamatan Kabupaten : Provinsi : Cotact Person Telp/Hp/Email Rumpun
: :
: : : Kerbau
Jumlah Kepemilikan No
Nama
Umur
Pendidikan Pekerjaan
Dewasa Jtn
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
Btn
Anak Jtn
Btn
39
37
Format 10. Kartu Rekording Ternak Kerbau
KARTU REKORDING KERBAU INDUK Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Rumpun Tanggal lahir Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan
: : : : : : : : : : : : : :
Foto kerbau (sisi kiri)
RT :
RW :
Foto sisi kanan
:
Umur (bln)
tanggal
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
Keterangan : PB : panjang badan LD : lingkar dada TP : tinggi pundak BB : bobot badan *) : diisi apakah dalam status kering/bunting...bln/menyusui..bln
40
Keterangan
*)
KARTU REKORDING KERBAU INDUK
Kawin Tgl Kawin
Nomor Pejantan /straw
Anak *)
Rumpun
Tgl Bera-nak
Nomor
BL (kg)
JK
Keterangan : BL : bobot lahir JK : jenis kelamin (J = jantan; b = betina) *) : untuk kawin dengan IB adalah nomor/kode straw. Induk yg lebih dari 3 kali kawin, perlu dicurigai adanya kemajiran, rendahnya kualitas semen, atau prosedur IB yg tidak tepat.
Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya.
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
41
KARTU REKORDING KERBAU ANAK – MUDA Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Jenis kelamin Rumpun Tanggal lahir Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan *)
: : : : : : : : : : : : : : :
Foto kerbau (sisi kiri)
RT :
RW :
*)
Jantan/betina
Foto sisi kanan
:
coret salah satu
Umur (bln) lahir 3 6 12 18
tanggal
PB (cm)
Keterangan : PB : panjang badan LD : lingkar dada TP : tinggi pundak BB : bobot badan LS : lingkar scrotum, hanya untuk kerbau jantan
42
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
KARTU REKORDING KERBAU ANAK – MUDA Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
43
KARTU REKORDING KERBAU PEJANTAN Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Rumpun Tanggal lahir Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan Umur (bln)
Foto kerbau sisi kiri)
RT :
RW :
Foto sisi kanan
:
Tanggal
Keterangan : PB : panjang badan LD : lingkar dada TP : tinggi pundak BB : bobot badan LS : lingkar scrotum
44
: : : : : : : : : : : : : :
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
KARTU REKORDING KERBAU PEJANTAN Tanggal mengawini
Tanggal
Nomor Betina
Keterangan (diisi a.l. kondisi sapi betina saat dikawini (kurus, sedang, gemuk), kawin pada pagi, siang, sore hari, dll)
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
45
Format 11 : Laporan Perkembangan Ternak
46
Format 12. Surat Keterangan Layak Bibit Kerbau
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
47
Format : 13 Data Kepemilikan Ternak Kambing/Domba
DATA KEPEMILIKAN TERNAK SEBELUM PROGRAM Nama Kelompok Desa Kecamatan Kabupaten : Provinsi Cotact Person Telp/Hp/Email : Rumpun
: : : : : : Kambing/Domba Jumlah Kepemilikan
No Nama Umur Pendidikan
Pekerjaan
Dewasa Jtn
48
Btn
Anak Jtn
Btn
Format : 14 Kartu Rekording Kambing/Domba
KARTU REKORDING KAMBING/DOMBA*) INDUK Nama Peternak
:
Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan
: : : :
Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Rumpun
: : : :
Tanggal lahir Tipe lahir Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak
: : : : :
Rumpun bapak Warna tubuh dominan
:
*)
Pjt
RT :
RW :
Foto sisi kanan
**)
1/2/3/4/5
:
pilih sesuai jenis ternak ;
TK
Foto sisi kiri)
**)
TB
pilih sesuai tipe lahir
JL (ek)
Nomor Anak
BL (kg)
JK (j/b)
JS (ek)
BS (kg)
TK : tanggal kawin; Pjt : Nomor pejantan; TB : tanggal beranak JL : jumlah anak dilahirkan; BL : bobot lahir; JK : jenis kelamin; JS : jumlah anak disapih; BS : bobot sapih
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
49
KARTU REKORDING KAMBING/DOMBA*) INDUK Kawin Tgl Kawin
Nomor Pejantan *) /straw
Anak Rumpun
Tgl Beranak
Nomor
BL (kg)
JK
Keterangan : BL : bobot lahir JK : jenis kelamin (J = jantan; b = betina) *) : untuk kawin dengan IB adalah nomor/kode straw. Induk yg lebih dari 3 kali kawin, perlu dicurigai adanya kemajiran, rendahnya kualitas semen, atau prosedur IB yg tidak tepat.
Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
50
KARTU REKORDING KAMBING/DOMBA*) ANAK–MUDA Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak Jenis kelamin Rumpun Tanggal lahir Tipe kelahiran **) Tipe sapih Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan *) **)
: : : : : : : : : : : : : : : : :
Foto sisi kiri
RT :
RW :
*)
Jantan/betina
Foto sisi kanan
1/2/3/4/5*) *) 1/2/3/4/5
:
coret salah satu ditulis pada saat k/d anak berumur 3 bulan
Umur (bln)
tanggal
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
lahir 3 6 12 18 Keterangan : PB : panjang badan; LD : lingkar dada; TP : tinggi pundak BB : bobot badan; LS : lingkar scrotum, hanya untuk k/d jantan
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
51
KARTU REKORDING KAMBING/DOMBA*) ANAK–MUDA Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
52
KARTU REKORDING KAMBING/DOMBA*) PEJANTAN Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi
: : : : : : :
Nomor ternak Jenis kelamin Rumpun Tanggal lahir
: : : :
Tipe kelahiran
Foto sisi kiri
RT :
RW :
Jantan/betina*) Foto sisi kanan *)
:
1/2/3/4/5
Tipe sapih Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw
: : : :
1/2/3/4/5
Rumpun bapak Warna tubuh dominan
:
**)
*)
: coret salah satu **) ditulis pada saat k/d anak berumur 3 bulan *)
Umur (bln)
Tanggal
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
lahir 3 6 12 18 Keterangan : PB : panjang badan; LD : lingkar dada; TP : tinggi pundak BB : bobot badan; LS : lingkar scrotum
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
53
KARTU REKORDING KAMBING/DOMBA*) PEJANTAN
Tanggal mengawini
Tanggal
Nomor Betina
Keterangan (diisi a.l. kondisi k/d betina saat dikawini (kurus, sedang, gemuk), kawin pada pagi, siang, sore hari, dll)
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
54
KARTU REKORDING KAMBING PERAH INDUK Nama Peternak
:
Nama Kelompok
:
Alamat
:
Desa
:
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
Provinsi
:
Nomor ternak
:
Rumpun
:
Tanggal lahir
:
Tipe lahir
:
Nomor induk
:
Rumpun induk
:
Nomor bapak
:
Rumpun bapak
:
Warna tubuh dominan
:
*)
Foto sisi kiri
RT :
RW :
Foto kamb sisi kanan **)
1/2/3/4/5
Foto sis
i kanan
pilih sesuai jenis ternak ; **) pilih sesuai tipe lahir TK
Pjt
TB
JL (ek)
Nomor Anak
BL (kg)
JK (j/b)
JS (ek)
BS (kg)
TK : tanggal kawin; Pjt : Nomor pejantan; TB : tanggal beranak JL : jumlah anak dilahirkan; BL : bobot lahir; JK : jenis kelamin; JS : jumlah anak disapih; BS : bobot sapih
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
55
KARTU REKORDING KAMBING PERAH INDUK Kawin Tgl Kawin
Nomor Pejantan *) /straw
Anak Rumpun
Tgl Beranak
Nomor
BL (kg)
JK
Keterangan : BL : bobot lahir JK : jenis kelamin (J = jantan; b = betina) *) : untuk kawin dengan IB adalah nomor/kode straw. Induk yg lebih dari 3 kali kawin, perlu dicurigai adanya kemajiran, rendahnya kualitas semen, atau prosedur IB yg tidak tepat.
Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
56
KARTU REKORDING PRODUKSI SUSU KAMBING PERAH Nama peternak : Nomor ternak : Laktasi ke : Bulan laktasi
Tanggal pengukuran
Sore
Produksi Susu (liter) Pagi Jumlah
Kadar Lemak Susu (%)
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3 Bulan – 4 Bulan – 5 Bulan – 6 Bulan – 7 Bulan – 8 Produksi per Laktasi Cara mengukur produksi susu : 1) Waktu pencatatan produksi susu satu kali setiap bulannya selama satu masa periode laktasi; 2) Pencatatan pertama dimulai hari ke 4-7 setelah beranak; 3) Pencatatan produksi susu dilakukan dua kali yaitu sore dan pagi hari (hari .berikutnya). 4) Satuan ukuran adalah liter (l) untuk produksi susu dan persentase (%) untuk kadar lemak susu dengan ketelitian pencatatan 1 (satu) angka dibelakang koma
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
57
KARTU REKORDING KAMBING PERAH ANAK – MUDA Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa Kecamatan Kabupaten/Kota
: : : : : :
Provinsi Nomor ternak Jenis kelamin Rumpun Tanggal lahir
: : : : :
Tipe kelahiran Tipe sapih **) Nomor induk Rumpun induk
: : : :
Nomor bapak/straw Rumpun bapak Warna tubuh dominan
: :
*) **)
Foto sisi kiri
RT :
RW :
*)
Jantan/betina
Foto sisi kanan
1/2/3/4/5*) 1/2/3/4/5*)
:
coret salah satu ditulis pada saat anak berumur 3 bulan
Umur (bln)
tanggal
PB (cm)
LD (cm)
TP (cm)
BB (kg)
lahir 3 6 12 18 Keterangan : PB : panjang badan; LD : lingkar dada; TP : tinggi pundak BB : bobot badan; LS : lingkar scrotum, hanya untuk kambing jantan
58
LS (cm)
KARTU REKORDING KAMBING PERAH ANAK – MUDA Tanggal
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
59
KARTU REKORDING KAMBING PERAH PEJANTAN
Nama Peternak Nama Kelompok Alamat Desa
: : : :
Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Nomor ternak
: : : :
Jenis kelamin Rumpun Tanggal lahir Tipe kelahiran
: : : :
Tipe sapih **) Nomor induk Rumpun induk Nomor bapak/straw Rumpun bapak
: : : : :
Foto sisi kiri
RT :
RW :
Jantan/betina*) Foto sisi kanan
1/2/3/4/5*) 1/2/3/4/5*)
Warna tubuh : dominan coret salah satu **) ditulis pada saat kambing anak berumur 3 bulan *)
Umur (bln)
tanggal
PB (cm)
LD (cm)
lahir 3 6 12 18 Keterangan : PB : panjang badan; LD : lingkar dada; TP: tinggi pundak BB : bobot badan; LS : lingkar scrotum
60
TP (cm)
BB (kg)
LS (cm)
KARTU REKORDING KAMBING PERAH PEJANTAN
Tanggal mengawini
Tanggal
Nomor Betina
Keterangan (diisi a.l. kondisi kambing betina saat dikawini (kurus, sedang, gemuk), kawin pada pagi, siang, sore hari, dll)
Keterangan
Keterangan : Diisi dengan kejadian seperti : penyakit (tanda-tanda sakit, pengobatan dengan apa, dan hasil pengobatan); keguguran; dijual dan harga jual; mati; dipotong; digaduhkan; kondisi pakan; lainnya. Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
61
Format : 15. Laporan Perkembangan Ternak
62
Format : 16 Contoh Surat Keterangan Layak Bibit Kambing
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
63
Format : 17 Contoh Surat Keterangan Layak Bibit Domba
64
FORMAT 18. Materi Pelatihan Peningkatan SDM Peternak
MATERI PELATIHAN PENINGKATAN SDM PETERNAK WAKTU (Jam)
N
MATERI
O 1.
Pemahaman Bibit Ternak : a. Pengenalan Rumpun
TUJUAN PEMBELAJARAN
TEORI
PRAKTE K
KE JML
T
- Peternak memahami jenis rumpun ternak - Peternak mengetahui dan
Ternak b. Melihat silsilah ternak
memahami cara
dan performan.
mendapatkan bibit ternak
c. Pengukuran ternak
- Peternak mengetahui dan
d. Pencatatan ternak
3
12
15
3
12
15
3
5
8
memahami tentang silsilah Ternak, asal usul, perkawinan, kesehatan dll bibit ternak yang baik dan benar
2.
Manajemen Pemeliharaan
- Peternak mengetahui dan
a. Perkandangan
memahami tata cara
b. Pakan
memelihara bibit ternak
c. Kesehatan Ternak
yang baik
d. BCS e. Umur ternak 3.
Manajemen Reproduksi
- Peternak mengetahui dan
meliputi ;
memhami
a. Umur sapih
reproduksi
b. Umur pertama
masa produktif ternak.
kondisi individu
dan
dikawinkan c. Masa kering d. Kesehatan reproduksi 4.
Kapita selekta Jumlah jam (Teori dan Praktek)
2
-
2
11
29
40
Keterangan ; 1. Pemahaman bibit ternak, yang meliputi ; a. Melihat silsilah ternak dan performan antara lain : 1) menerangkan tentang tetua ternak bibit yang dipilih/dipelihara 2) dapat mengetahui tidak terjadi kawin sedarah (Crosbreeding) 3) membedakan ciri-ciri bangsa ternak/strain
65
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
63
4) membedakan bentuk tubuh ternak b. Pengukuran Ternak, meliputi tata cara pengukuran: 1) berat badan 2) tinggi gumba 3) panjang badan 4) lingkar dada 5) lingkar scrotum. c. Pencatatan ternak, meliputi : 1) Catatan bangsa, tetua, asal usul, identitas, dan jenis kelamin ternak. 2) catatan produksi meliputi berat lahir, berat (satu, dua, tiga) bulan, berat sapih, berat dewasa, pemberian susu. 3) catatan reproduksi meliputi waktu pertama kali dikawinkan, umur beranak pertama, masa laktasi (perah), waktu kering kandang, masa lepas sapih. 4) catatan tentang ternak mengenai kesehatan, pemilik dll. 2. Manajemen pemeliharaan ternak, meliputi ; a. Sistem tatalaksana perkandangan antara lain : 1) macam-macam sistem perkandangan (kelebihan dan kekurangan) 2) cara-cara perawatan kandang (kebersihan dan kesehatan). b. Pakan, yang meliputi ; 1) pengolahan lahan pakan dan penyediaannya. 2) tata cara pemberian pakan dan air minum 3) Pengawetan HPT c. Kesehatan ternak, meliputi ; 1) kebersihan kandang dan ternak. 2) pemeriksaan kesehatan secara rutin 3) pemberian obat cacing secara rutin 4) pemberian vitamin dan mineral d. Pengukuran BCS, meliputi ; 1) tatacara pengukuran kondisi tubuh ternak (BCS) 2) Tujuan pengukuran BCS e. Menentukan umur ternak, meliputi ; 1) Dengan cara melihat data/catatan (kartu ternak) 2) Cara melihat dengan gigigeligi ternak/tanduk 3. Manajemen Reproduksi ternak, meliputi ; a.
Umur sapih menerangkan : 1) umur berapa ternak mulai disapih 2) berat badan berapa ternak disapih
66
64
b.
Umur mulai bisa dikawinkan pertama kali : 1) umur dan berat badan berapa ternak bisa dikawinkan 2) mulai kapan ternak tersebut bisa dikawinkan
c.
Masa kering kandang, meliputi : 1) kapan mulai seekor ternak mulai dikeringkan. 2) tata cara kering kandang.
d.
Kesehatan Reproduksi, meliputi : 1)
siklus dan interval berahi
2) 3) 4) 5)
inseminasi buatan/kawin alam pemeriksaan kebuntingan pemeriksaan alat reproduksi terapi secara hormonal/untuk pengobatan.
4. Kapita selekta, meliputi : a. Tata cara pembuatan laporan b. Sistem pelaporan.
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
67
Tabel -1 Berat tubuh kerbau Lumpur, Murrah dan persilangan F 1-nya Umur (bulan)
Kerbau
Kerbau
Lumpur
Murrah
0
29,8
31,4
33,7
3
86,1
99,3
98,6
6
129,1
154,7
149,4
12
177,2
233,2
221,3
18
235,2
295,8
315,8
24
308,2
363,7
385,0
36
383,8
424,8
485,3
48
415,3
486,2
498,3
60
470,7
487,2
534,1
ADG Pra sapih
0,55
0,685
0,64
ADG Paska sapih
0,33
0,36
0,37
Sumber : Murti, 2002.
68
F1
Tabel -2. Berat kerbau jenis lumpur jantan dan betina pada ragam umurnya. Umur
Berat
Ternak jantan
Berat
Ukuran Tubuh Kerbau (cm)
betina
Betina
Jantan
(kg)
(kg)
G
L
H
G
L
H
Lahir
27,5
25,4
68,8
52,5
68,4
69,4
51,4
7,3
6 bln
70,7
61,6
99,5
74,7
87,1
95,3
73,1
83,4
12 bln
125,2
113,2
124,4
88,8
97,7
119,7
84,9
94,6
18 bln
132,3
131,6
129,4
90,1
102,5
128,9
91,9
100,4
24 bln
173,8
178,2
139,6
95,1
105
143,5
97,4
105,1
30 bln
182,6
186,6
145,5
99,5
108
144,8
100,8
108,8
36 bln
203,1
203,5
149,1
101,4
105,8
152,4
103,5
110,7
48 bln
-
348,7
-
-
-
178,6
122,4
121,1
60 bln
-
354,4
-
-
-
174,6
126,7
121,6
72 bln
-
334,7
-
-
-
168,9
122,1
122,9
Sumber : Parker, B.A,. (1984) dalam Murti (2002) Keterangan G = Lingkar dada; L = Panjang badan absolut; H = Tinggi gumba Secara umum dapat dikatakan bahwa: 1. Kerbau lumpur tidak tumbuh secepat sapi dibawah kondisi pakan intensif. 2. Kedua spesies (kerbau, sapi) menampilkan kinerja sama ketika diberi pakan atau merumput hijauan berkualitas buruk. 3. Ketika dalam periode pemulihan, kerbau merumput dapat memperoleh kompensasi terhadap pakan buruk selama musim kemarau dan tercatat lebih baik daripada sapi. 4. Perbedaan jenis kelamin terhadap kecepatan pertumbuhan dibawah pola manajemen pedesaan adalah kecil.
Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia Tahun 2015
69
Catatan :
70
Kanpus Kementerian Gd. C Lt. 8, Jl. RM Harsono No.3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan 12550 Telp. +62.21.7815781 Fax. +62.21.7811385