Pedoman Pelayanan Irna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Rumah sakit adalah suatu alat organisasi yang terdiri tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Pelayanan keperawatan di rumah sakit merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan secara keseluruhan, bahkan sebagai salah satu faktor penentu bagi mutu pelayanan dan citra rumah sakit di mata masyarakat. Berdasarkan itu maka pelayanan keperawatan secara organisatoris, administrasi dan tehnis tidak dapat dipisahkan dari pelayanan rumah sakit pada umumnya. Administrasi keperawatan memerlukan perhatian khusus berhubungan dengan kegiatan rumah sakit yang terkait dengan pasien. Dalam kegiatan teknis pelayanan keperawatan diperlukan supervisi dari para tenaga keperawatan (yang lebih senior, lebih berpengalamaan dan terampil) terhadap tenaga keperawataan yunior, dengan didukung oleh kode etik profesi keperawatan secara konsisten. Hal ini perlu diterapkan dalam pelaksanaan memberikan asuhan keperawatan, agar pasien dan keluarganya memperoleh pelayanan yang aman, cepat dan tepat, nyaman, ekonomis, estetis dan etis. Pelayanan keperawatan diberikan sejak pasien masuk rumah sakit hingga pasien keluar rumah sakit. Pelayanaan keperawatan yang diberikan terdiri dari rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan rawat khusus. Pasien mendapat pelayanan di masing masing bagian tersebut tergantung kasus yang tengah dihadapi. Pelayanan rawat inap adalah salah satu bagian dari pelayanan yang diberikan keperawataan dalam bisnis layanan rumah sakit. Rawat inap merupakan suatu bentuk pelayanan keperawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Pasien harus merasa bahwa dia telah mendapatkan apa yang dibutuhkan selama di rumah sakit. Bahkan bila memungkinkan pasien mendapatkan pelayanan lebih dari apa yang mereka harapkan. Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, unit rawat inap bekerja sama dengan bagian lain, seperti SMF, unit perawatan lain, administrasi medis, laboratorium, radiologi, farmasi, ipsrs, keuangan, umum, logistik dan lain-lain, sehingga terjadi koordinasi yang tidak terputus dalam memberikan asuhan keperawatan. Ruang rawat inap merupakan bagian dari rawat inap yang merawat pasien dalam dan terkadang ada pasien bedah , baik yang rawat biasa maupun pasien yang operasi. Kegiatan seharihari berhubungan dengan pasien dalam.



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



1



B. TUJUAN PEDOMAN Pedoman pelayanan unit rawat inap dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit. C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup pelayanan di unit rawat inap meliputi pelayanan pasien umum maupun pasien dengan asuransi kesehatan. Pelayanan yang diberikan di unit rawat inap adalah : 1. Penerimaan pasien 2. Pelayanan Keperawatan 3. Pelayanan Medik 4. Pelayanan penunjang medis 5. Pelayanan Farmasi 6. Pelayanan Gizi D. BATASAN OPERASIONAL 1. Pasien yang dirawat di Rawat inap adalah pasien yang tidak memerlukan perawatan di ruang khusus, seperti HCU 2. Pasien yang dirawat di ruang rawat inap mempunyai klasifikasi : a. kasus penyakit dalam b. kelas penyakit bedah c. kelas perawatan kebidanan d. kelas perawatan bayi dan anak e. kelas perawatan kelas I, II, III,dan vip. 3. Dokter jaga ruang rawat inap adalah dokter umum yang ditunjuk oleh SMF Dokter Umum. 4. Ruang rawat inap dikepalai oleh kepala ruang E. LANDASAN HUKUM 1. Undang – undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 2. Undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang – undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Undang – undang no. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 5. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK. 02.02/ MENKES/ 148/ 2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.



BAB II Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



2



STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Tenaga yang terlibat dalam pelayanan perawatan di unit rawat inap terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga lain yang terkait. Tenaga tersebut menyelenggarakan pelayanan keperawatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang diatur oleh RSU Medika Lestari. Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM di Unit Rawat Inap Rawat inap adalah : NO 1



Nama Jabatan Ka. Instalasi



Kualifikasi Dokter umum



-



ACLS BHD



D III Keperawatan



-



BHD PPI BTCLS Menejemen Bangsal Peningkatan mutu dan



Rawat Inap 2



Kepala Ruangan



Keterangan



D III Keperawatan D III Keb



keselamatan pasien 4



Ketua Tim



D III Kep D III Keb



5



Anggota TIM



D III Keperawatan D3 Kebidanan



-



BHD PPI BTCLS



-



BHD PPI BTCLS



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Pola pengaturan ketenagaan ruang rawat inap disesuaikan dengan kapasitas tempat tidur yang dimiliki ruangan yaitu: 1. Shift Pagi Setiap shift PAGI terdiri dari : 1 perawat Kepala Ruangan,dan 3 perawat pelaksana 2. Shift Sore Setiap shift sore terdiri dari : 3 perawat pelaksana 3. Shift Malam Setiap shift malam terdiri dari : 3 perawat pelaksana C. PENGATURAN JAGA 1. Pengaturan Jaga Perawat - Pengaturan jaga perawat shift mengikuti pola kerja yang berlaku di RSU Medika Lestari, dimana setiap ruangan terdiri dari 1 tim yang dipimpin oleh seorang ketua tim. Pola jaga -



adalah 6:2 yaitu 6 hari kerja dan 2 hari libur. Pengaturan dan pembuatan jadwal dinas perawat disusun oleh Kepala ruangan dan



-



disetujui oleh Ka. instalasi rawat Inap Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan. Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan tukar dinas ke Kepala ruangan. Permintaan akan



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



3



disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada, apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka Kepala ruangan dapat menyetujui permintaan tukar -



dinas tersebut. Apabila ada perawat yang jadwalnya jaga namun karena sesuatu yang mendesak sehingga ybs tidak dapat jaga maka ybs harus memberitahu Kepala ruangan untuk pengaturan ketenagaaan.



2. Pengaturan Jaga Dokter Umum -



Pengaturan jadwal dokter umum dibuat oleh SMF dokter umum



-



Di buat dalam kurun 1 bulan



3. Pengaturan Jaga Dokter Konsulen -



Pengaturan jadwal jaga dokter konsulen menjadi tanggung jawab pelayanan medis



-



Di buat dalam kurun 1 bulan



-



Apabila dokter konsulen berhalangan hadir, maka akan diganti oleh dokter jaga



4. Pengaturan jadwaal jaga dokter spesialis -



Pengaturan jadwal dokter spesialis dibuat oleh SMF



-



Dibuat dalam kurun 1 bulan



-



Apabila dokter spesialis berhalangan hadir maka akan diganti oleh dokter spesialis yang lain yang kewenangannya sama atau dokter jaga atau dokter ruangan.



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



4



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANGAN



IGD



HCU



GIZI



IRJ



KASIR



Instalasi Farmasi Logistik Farmasi



Logistik Umum



INSTALASI RAWAT INAP



Admission



Operator



Umum/Supir



Umum/Tehnisi



Laundry



Kamar Operasi



Rekam Medik



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



Radiologi



Laboratotium



Umum/Keamanan



5



B. STANDAR FASILITAS 1. Fasilitas dan Sarana Adapun kapasitas tempat tidur ruang Rawat inap ada 75 tempat tidur 2. Sarana yang ada di ruang rawat inap adalah: a. Masing masing kamar mempunyai -



Kelas VIP



: bed pasien, meja pasien, sofa bed, kamar mandi, ac, lemari es, tiang infuse, tv,telfon



-



Kelas I



: bed pasien, meja pasien, sofa, kamar mandi, tiang infuse, AC



-



Kelas II



: bed pasien, meja pasien, tiang infuse, kursi tunggu, kamar mandi,



-



Kelas III



: bed pasien, meja pasien, tiang infuse, kursi tunggu, kamar Mandi.



b. Area kerja meliputi ruang nurse station, ruang administrasi, ruang tunggu, ruang linen dan alat tindakan. c. Lingkungan dengan pendingin ruangan antara 22 – 25 oC dengan kelembaban antara 50 – 70%. d. Ruang penyimpanan peralatan dan barang bersih dan tempat tabung oksigen. 3. Peralatan -



Peralatan yang tersedia di ruang perawatan sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan layanan kepada pasien.



-



Peralatan yang berhubungan dengan live saving, seperti ambu bag, obat-obat emergency.



-



Peralatan yang dimiliki di ruang rawat inap terdiri dari a.



Termometer



b.



Tensimeter



c.



Stetoskop



d.



Senter



e.



Timbangan BB



f.



Gunting Verband



g.



Set trolley injeksi



h.



Set ganti balut



i.



Standar infus



j.



Kursi roda



k.



Tempat tidur pasien,Lemari Pasien,Meja Pasien



l.



Mesin EKG



m.



Mesin Suction



n.



Oksigen tabung



o.



Oksimetry



p.



Monitor



q.



Syring pump



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



6



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. ALUR PELAYANAN PASIEN Alur pelayanan pasien di ruang rawat inap Rawat inap mengacu pada Alur Kerja yang sudah ada yaitu Alur Kerja Penerimaan Pasien Baru di Unit Rawat Inap. Pasien yang dirawat di ruang rawat inap dapat berasal dari Poliklinik Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, HCU. Alur dimulai dengan datangnya pasien ke rumah sakit melalui IGD atau Rawat Jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ditentukan pasien perlu HCU atau rawat inap. Bila masuk ke rawat inap, perawat ruangan menerima pasien baru dan memeriksa kelengkapan dokumen bersama perawat pengantar. Setelah dokumen langkap perawat mengantar pasien ke ruang perawatan. Setelah masuk ke ruang rawat, perawat melakukan orientasi terhadap tata tertib dan peraturan yang berlaku. Perawat melakukan pengkajian dan pemeriksaan fisik dan membuat rencana keperawatan. Apabila perlu kolaborasi, perawat menghubungi dokter atau ahli yang dituju dan selanjutnya pengelolaan pasien mengacu pada standar prosedur operasional penerimaan pasien baru di ruang rawat inap Selain alur penerimaan pasien baru di unit rawat inap, penatalaksanaan pasien dan operasional layanan keperawatan mengacu ke beberapa alur kerja, seperti : 1.



Alur kerja instruksi dokter per telephone atau lisan



2.



Alur kerja konsultasi per telephone



3.



Alur kerja pasien pindah ruangan



4.



Alur kerja pasien pindah rumah sakit



5.



Alur kerja pasien pulang rawat inap sehat



6.



Alur kerja pasien pulang paksa



7.



Alur kerja pengelolaan pasien meninggal



8.



Alur kerja usulan pelatihan / kursus keperawatan



9.



Alur kerja permintaan tambahan tenaga perawat / bidan



10.



Alur kerja persiapan operasi elektif Selain menggunakan alur kerja sebagai panduan perawat dalam memberikan layanan



keperawatan, juga memakai standar operasional prosedur (SPO).



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



7



B. JENIS PELAYANAN IRNA Pelayanan rawat inap yang ada di RSU Medika Lestari berdasarkan kebutuhan pasien 1.



Preventif a. Bangsal perawatan pasien TBC b. Isolasi virus lain tidak, seperti MARS (rujuk) c. Isolasi HIV tidak (rujuk)



2.



Kuratif RSU Medika Lestari merupakan rumah sakit tipe D dengan fasilitas pelayanan lanjutan yang bertujuan untuk mengobati dan merawat pasien sesuai dengan sumber daya rumah sakit yang meliputi:



3.



a.



Bangsal perawatan kasus penyakit dalam



b.



Bangsal perawatan kasus penyakit bedah



c.



Bangsal perawatan kebidanan



d.



Bangsal perawatan bayi dan anak



e.



Bangsal perawatan kelas I, II, III, dan VIP Paliatif RSU Media Lestari tidak dapat melaksanakan pelayanan pasien paliatif. Untuk pasien



dengan kanker, kemoterapi atau radioterapi di rujuk. 4.



Rehabilitatif Sebagai upaya pemulihan kesehatan pasien, unit rawat inap bekerjasama dengam unit rehabilitasi medik. Sebagai contoh berupa latihan fisik untuk pasien stroke dan pasca operasi dengan fraktur.



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



8



BAB V LOGISTIK A. PENYEDIAAN FARMASI Penyediaan kebutuhan obat – obatan dan alat kesehatan disediakan oleh bagian farmasi rawat inap melalui resep. Persediaan obat injeksi dan cairan infus diresepkan untuk persediaan satu hari, sedangkan untuk obat oral diresepkan ODD (one day dosis). Bila obat dihentikan maka sisa obat dan alkes tersebut dikembalikan ke bagian farmasi. Untuk kebutuhan obat dan alkes dalam kondisi kegawatan dan kedaruratan, instalasi farmasi menyediakan persediaan di dalam emergency trolley yang jenis dan jumlahnya telah ditetapkan. Bila terjadi kegawatan maka akan menggunakan obat di emergency trolley dan setelah kegawatan tertangani, maka dilakukan penggantian terhadap penggunaan obat dan alat tersebut sehingga jumlah dan jenisnya adalah tetap. Setiap petugas di unit perawatan intensif berkewajiban menjaga agar emergency trolley selalu terpelihara. Penggunaan alkes pendukung disediakan oleh gudang farmasi melalui permintaan barang ke bagian farmasi dimana permintaan dan pengeluarannya dicatat serta dilakukan stok opname secara berkala. B. PENYEDIAAN BARANG UMUM Penyediaan barang umum dilakukan bekerja sama dengan bagian Layanan gudang barang. Prosedur permintaan barang umum mengacu pada prosedur yang ada mengisi daftar permintaan barang yang dibutuhkan dengan mengetahui coordinator ruangan, dan laporan penggunaan perbulan harus dipantau.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



9



A. PENGERTIAN KESELAMATAN PASIEN (PATIENT SAFETY) Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, yang meliputi : 1. Ketepatan identifikasi pasien Identifikasi pasien di ruang rawat inap mengacu pada standar yang berlaku di Rsu Medika Lestari yaitu menggunakan gelang yang dipakai oleh pasien yang terdiri dari gelang warna merah jambu untuk pasien perempuan, dan warna biru untuk pasien laki laki,Identitas minimal yang harus disebutkan pasien minimal menggunakan 3 data, yaitu nama pasien, nomor RM dan tanggal lahir pasien. Penggunaan identifikasi dengan menggunakan nomor tempat tidur sudah tidak digunakan lagi. Untuk pasien yang sadar, petugas harus memastikan identitas pasien dengan meminta pasien menyebutkan nama dan tanggal lahirnya sebelum melakukan tindakan dan mencocokan dengan gelang identitas. 2. Peningkatan komunikasi yang efektif Tujuan dari komunikasi efektif adalah mengurangi kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien. Setiap instruksi dokter harus tertulis, bila instruksi diberikan secara lisan/ telphone, maka penerima instruksi harus mencatat instruksi tersebut dan wajib meminta pengesahan dari yang memberikan instruksi (dokter). 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (High Alert Medications) Penerapan 7 benar sebelum memberikan obat ke pasien mutlak dilakukan untuk menghindari kesalahan. Selain itu bekerjasama dengan Bagian Farmasi untuk obat – obat tertentu (LASA/Look A Iike Sound A like) dengan menggunakan kode atau tanda tertentu. 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien operasi Setiap ada rencana tindakan operasi petugas di unit perawatan intensif harus memastikan benar pasien, benar lokasi dan benar prosedur. 5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Dalam pencegahan infeksi bekerjasama dengan ICN (Infection Control Nurse) melalui program cuci tangan, pengelolaan sampah yang benar, pembersihan alat, pembersihan ruangan dan pemantauan mikrobiologi pasien dan ruangan) 6. Pengurangan resiko pasien jatuh Di unit perawatan intensif pasien harus dipantau untuk resiko jatuh, melalui pengkajian, penggunaan tempat tidur khusus, penjelasan ke pasien dan atau keluarga pasien, dan bila perlu melalui restrain.



B. TUJUAN KESELAMATAN PASIEN 1.



Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit



2.



Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat



3.



Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit



4.



Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



10



C. METODE KESELAMATAN PASIEN 1.



Menghormati hak pasien



2.



Mendidik pasien dan keluarga



3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4.



Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien D. KEJADIAN BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN PASIEN 1. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) / Adverse Event Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. 2. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : -



Karena “ keberuntungan”



-



Karena “ pencegahan ”



-



Karena “ peringanan ”



3. Kesalahan Medis / Medical Error Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien 4. Kejadian Sentinel / Sentinel Event Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. BAB VII KESELAMATAN KERJA A. PENGERTIAN Pelaksanaan keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh berbagai faktor bahaya, baik berasal dari pelaksanaan pekerjaan maupun lingkungan kerja serta tindakan pekerja sendiri. Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



11



B. TUJUAN 1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas kerja. 2. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja 3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. 4. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi



diri



sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. C. TINDAKAN RESIKO TERPAJAN INFEKSI 1. Cuci tangan yang kurang benar. 2. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. 3. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. 4. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. 5. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. 6. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. D. PRINSIP KESELAMATAN KERJA Prinsip utama prosedur kewaspadaan universal dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang 2. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. 3. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai 4. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan 5. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



E. PROGRAM KESELAMATAN KERJA 1. Pencegahan infeksi melalui kewaspadaan universal dalam setiap pelaksanaan pekerjaan. 2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan Standar Prosedur Operasi yang berlaku. 3. Pemeriksaaan kesehatan calon pekerja sebelum diterima sebagai pekerja. 4. Pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi setiap pekerja.



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



12



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Program pengendalian mutu di Unit Rawat Inap terkait dengan sasaran mutu yang dibuat ruangan, dimana unit bekerja sama dengan bagian mutu rumah sakit, dimana bagian mutu mengumpulkan data yang ada di masing masing ruangan, kemudian dianalisa dan hasilnya disampaikan secara tertulis ke masing masing unit pelayanan. Hasil secara umum disampaikan saat rapat koordinasi setiap, dimana peserta rapat merupakan perwakilan dari seluruh unit yang ada di RSU Medika Lestari. Pengendalian mutu dalam bidang pengendalian infeksi nosokomial, unit bekerja sama dengan IPCN ( Infection Prevention Controll Nurse ). Ada beberapa indikator yang menjadi perhatian utama dalam menjaga mutu pelayanan yang terkait dengan kejadian infeksi di rumah sakit, yaitu ; 1. ILO ( Infeksi Luka Operasi ) 2. ISK ( Infeksi Saluran Kemih ) 3. Angka Kejadian Plebitis 4. VAP ( Ventilator Associated Pneumoni ) Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



13



5. IADP ( Infeksi Aliran Darah Primer ) 6. Decubitus 7. HAP ( Hospital Acquired Pneumoni ) Untuk mengelola unit unit yang ada di rumah sakit, IPCN mempunyai perawat link di masing masing bagian yang mempunyai keterkaitan dengan angka kejadian infeksi. Perawat link bekerja sama dengan IPCN mendata pasien pasien yang mendapat infeksi di rumah sakit pada lembar data harian, dan nantinya akan diolah dan di analisa oleh tim IPCN yang selanjutnya akan dibuat laporan Pengendalian mutu yang lainnya baik di bidang supporting maupun finansial selalu dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan bagian terkait Peningkatan mutu dalam bidang pelayanan terutama untuk perawat, melalui pertemuan rutin setiap kamis minggu ke empat yang membahas berbagai permasalahan yang terjadi dalam pemberian layanan kepada pasien, dengan tujuan memberikan layanan yang terbaik untuk pelanggan internal maupun eksternal. Seminar / kursus yang diselenggarakan internal maupun eksternal Rsud Majenang diikuti secara bergilir oleh perawat, dengan pertimbangan tidak mengganggu operasional layanan.



BAB IX PENUTUP



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap di RSU Medika Lestari



yang telah disusun



diharapkan dapat menjadi panduan dalam memberikan layanan di RSU Medika Lestari. Pedoman ini memberikan panduan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap layanan Instalasi Rawat Inap di RSU Medika Lestari yang selanjutnya perlu dijabarkan dalam bentuk Standar Prosedur Operasional agar dapat dipakai sebagai standar dalam melakukan pemberian layanan yang pada akhirnya pelanggan merasa puas, karena apa yang menjadi harapannya terpenuhi atau bahkan dapat melebihi apa yang menjadi harapan pasien. Apabila dikemudian hari diperlukan adanya perubahan pada Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap di RSU Medika Lestari ini, maka akan dilakukan revisi untuk mendapatkan penyempurnaan



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



14



Kemranjen, 01 Agustus 2018



(Desi Efi T, Amk)



Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap



15