Pedoman Pelayanan PONED [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM PONED



PPK BLUD PUSKESMAS KALIBUNDER KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2022



1



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Puskesmas



Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar



(PONED) adalah Puskesmas Rawat Inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir dengan komplikasi,



baik



yang



datang



sendiri



atau



atas



rujukan



kader/masyarakat, bidan di desa, puskesmas non PONED (Kemenkes, 2015). PONED merupakan program yang dalam melakukan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan AKI dan AKB adalah dengan diselenggarakannya pelayanan kesehatan maternal dan neonatal dasar berkualitas yaitu Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di Puskesmas Kabupaten/Kota. Puskesmas PONED diharapkan mampu menjadi pelayanan rujukan sebelum rumah sakit untuk mengatasi kegawatdaruratan yang terjadi pada ibu hamil, melahirkan



dan



nifas.



Pelayanan



puskesmas



PONED



meliputi



kemampuan untuk menangani ibu dengan hipertensi dalam kehamilan, tindakan pertolongan distosia bahu dan ekstraksi vakum pada pertolongan



persalinan,



perdarahan



post



partum,



infeksi



nifas,



gangguan nafas dan kejang pada bayi baru lahir. (Kismoyo, 2012). Diperkirakan 15% kehamilan dan persalinan akan mengalami komplikasi. Sebagian komplikasi inidapat diprediksi dan dipersiapkan, sehingga tidak sampai mengakibatkan kematian. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisis kematian ibu dan bayi, antaralain: pemeriksaan kehamilan dan persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih, tenaga kesehatan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang ada, tenaga kesehatan mampu



2



mengidentifikasi dini komplikasi, proses rujukan efektif, pelayanan di rumah sakit yang cepat dan tepat guna. Dari uraian ini, dapat dilihat peranan Puskesmas PONED sangat besar untuk keberhasilan program. B.



TUJUAN PEDOMAN Buku pedoman ini diterbitkan sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kepada pasien khususnya obstetri dan neonatal emergensi sehingga pada akhirnya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.



C.



SASARAN PEDOMAN 1.



Puskesmas mampu PONED dengan jejaring sistem rujukannya



2.



Puskesmas



NON-PONED



di



sekitarnya



dengan



jejaring



rujukannya



D.



3.



Rumah sakit rujukan spesialisasi obstetri neonatal



4.



Lintas sektor terkait (RS PONEK), RS sayang ibu dan bayi



5.



Organisasi profesi, LSM, masyarakat peduli, media massa.



RUANG LINGKUP PEDOMAN Pedoman ruang lingkup pelayanan PONED di fokuskan pada: 1.



Aspek manajemen puskesmas mampu PONED



2.



Proses membangun regional sistem rujukan dan pembinaan pelayanan obstetri dan neonatal emergency atau komplikasi



3.



Upaya menggerakkan masyarakat melalui peran serta aktif mitramitra ksehatan



E.



BATASAN OPERASIONAL 1.



Puskesmas mampu PONED Adalah



puskesmas dengan



menyelenggarakan



pelayanan



3



rawat



inap



obstertri



yang dan



mampu neonatal



emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu 2.



Rumahsakit mampu PONEK Rumah sakit PONEK 24 jam memiliki tenaga dengan kemampuan serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai



untuk



kegawatdarurataan



memberikan obstetrik



pelayanan



dan



neonatal



pertolongan



dasar



maupun



komprehensif untuk secara langsung terhadap ibu hamil/ ibu bersalin serta ibu nifas baik yang datang sendiri maupun yang dirujuk oleh kader/masyarakat, bidan di desa, puskesmas maupun puskesmas mampu PONED. 3.



Sistem Rujukan Adalah



penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan



yang



mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. F.



LANDASAN HUKUM 1.



Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 no. 144)



2.



Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (lembarn negara Republik Indonesia tahun 2004 no. 116)



3.



Undang-Undang



No.



8 Tahun



1999



tentang Perlindungan



Konsumen (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999) 4.



Undanga-undang



no.



24



tahun



2011



tentang



Badan



Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) (lembar negara Republik Indonesia tahun 2011 no. 116) 5.



Peraturan Presiden no. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN)



4



6.



Peraturan Menteri Kesehatan no 01 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Perseorangan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2012 no. 122)



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN A.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Puskesmas mampu PONED adalah: No 1



2



Struktur



Kualifikasi



Tim Inti Dokter umum (minimal 1 orang)



Pelatihan PONED



Bidan, minimal D3 (minimal 1 orang)



Pelatihan PONED



Perawat, minimal D3 (minimal 1 orang)



Pelatihan PONED



Tim Pendukung Dokter umum (1-2 orang)



OJT di Puskesmas



Bidan D3 (minimal 5 orang)



OJT di Puskesmas



Perawat D3(minimal 5 orang)



OJT di Puskesmas



Analis laboratorium (minimal 1 orang) Administrasi (minimal 1 orang) 3



Tim Promkes Kasubag TU Koordinator Pelayanan Masyarakat Programmer Promkes Sanitarian Nutrisionist



4



Tenaga Penunjang Petugas dapur Petugas kebersihan Petugas keamanan Pengemudi Ambulans



6



Adapun kompetensi dan atau keahlian yang harus dimiliki oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu kemampuan berfikir kritis dan pemecahan masalah, kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak, kemampuan mengembangkan kreatifitas yang dimiliki untuk menghasilkan berbagai terobosan yang inovatif, mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi kinerja dan aktivitas sehari-hari serta mampu belajarkontekstual. B.



DISTRIBUSI KETENAGAAN Pengaturan



dan



penjadwalan



Penanggungjawab



pelayanan



Obstetri dan Ginekologi di Puskesmas mampu PONED dan karyawan Puskesmas yang



terlibat



dalam



kegiatan



upaya



dikoordiniroleh



penanggung jawab PONED. Sumber daya manusia yang wajib berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan di PONED adalah:



C.



a.



Dokter (Sarjana kedokteran)



b.



Bidan (D3 kebidanan, D4 kebidanan dan Profesi bidan)



c.



Perawat (D3 keperawatan, D4/S1 keperawatan dan Profesi Ners)



JADWAL KEGIATAN 1.



Pengaturan jadwal jaga dokter, perawat dan bidan dibuat bersama-sama dan di pertanggung jawabkan oleh Kordinator Klinis, Kordinator Bidan dan Kordinator Perawat.



2.



Jadwal



jaga dibuat untuk jangka



waktu



satu



bulan



dan



didistribusikan pada akhir bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3.



Untuk tenaga doter, bidan maupun perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka petugas perawat tersebut



dapat



bertukar



jadwal



dengan



sejawatnya



mencatatakan perubahan jaga tersebut di lembar jadwal jaga.



7



dan



4.



Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur dan cuti



8



BAB III STANDAR FASILITAS A.



DENAH RUANGAN



B.



STANDAR FASILITAS 1.



Fasilitas dan Sarana Ruangan VK berlokasi di gedung lantai 1 dan rawat inap puskesmas untuk mempermudah pemindahan ibu pasca bersalin ke ruang rawat inap persalinan untuk monitoring selanjutnya. Ruang rawat inap di puskesmas I Wangon ada sebanyak 5 kamar rawat inap umum



1 kamar diperuntukkan untuk ibu bersalin 1



kamar untuk ruang nifas. 2.



Peralatan Peralatan yang tersedia di puskesmas dengan PONED adalah sebagai berikut: Alat maternal: 1. Meja instrumen 2 rak 1 buah 2. Bak Instrumen tertutup besar (Obsgin) 1 buah 3. Tromol kasa 2 buah 4. Nierbekken/ Kidney disk 2 buah 5. Timbangan injak dewasa 1 buah 6. Pengukur tinggi badan (microtoise) 1 buah 7. Standar infus 1 buah 8. Lampu periksa Halogen 1 unit 9. Tensimeter/ sphygmomanometer dewasa 1 buah 10. Stetoskop dewasa 1 buah 11. Termometer 1 buah 12. Tabung oksigen + Regulator 1 unit 13. Masker oksigen + Kanula nasal 2 unit 14. Tempat tidur periksa (examination bed) 2 unit



9



15. Lemari Obat 1 buah 16. Meteran/ metline 1 buah 17. Pita pengukur lengan atas (LILA) 1 buah 18. Pocket Fetal Hearth Rate Monitor (Doppler) 1 unit 19. Tempat tidur untuk persalinan (Partus bed) 2 unit 20. Plastik alas tidur 1 buah 21. Klem kasa (korentang) 1 buah 22. Tempat klem kasa (korentang) 1 buah 23. Spekulum Sims kecil 1 buah 24. Spekulum Sims medium 1 buah 25. Spekulum Sims besar 1 buah 26. Spekulum cocor bebek Grave kecil 1 buah 27. Spekulum cocor bebek Grave medium 1 buah 28. Spekulum cocor bebek Grave besar 1 buah 29. Kit resusitasi dewasa 1 unit 30. Nasogastric tube dewasa 1 buah 31. Kacamata/ goggle 2 buah 32. Masker 1 kotak 33. Apron 2 buah 34. Sepatu boot 2 pasang 35. Sterilisator kering 1 buah 36. Tempat sampah tertutup 3 buah 37. Setengah Kocher 4 buah 38. Gunting episiotomy 4 buah 39. Gunting talipusat 4 buah 40. Gunting benang 4 buah 41. Pinset anatomis 4 buah 42. Pinset sirurgis 4 buah 43. Needle holder 4 buah



10



44. Nelaton kateter 4 buah 45. Jarum jahit tajam (cutting) G9 1 amplop 46. Jarum jahit tajam (cutting) G11 1 amplop 47. Klem Kelly/ Klem Kocher lurus 1 buah 48. Klem Fenster/ Klem Ovum 4 buah 49. Needle holder 2 buah 50. Pinset anatomis 1 buah 51. Pinset sirurgis 1 buah 52. Mangkok iodin 1 buah 53. Tenakulum Schroeder 1 buah 54. Gunting Mayo CVD 1 buah 55. Aligator ekstraktor AKDR 1 buah 56. Klem penarik benang AKDR 1 buah 57. Sonde uterus Sims 1 buah 58. Tes celup Urinalisis Glukose & Protein 1 kit 59. Tes celup hCG (tes kehamilan) 200 buah 60. Benang chromic 3/0 1 kotak 61. Spuit disposable (steril) 1 ml 100 buah 62. Spuit disposable (steril) 3 ml 200 buah 63. Spuit disposable (steril) 5 ml 200 buah 64. Spuit disposable (steril) 10 ml 50 buah 65. Spuit disposable (steril) 20 ml 50 buah 66. Infus Set Dewasa 50 buah 67. Kateter intravena 18 G 50 buah 68. Kateter intravena 20 G 50 buah 69. Kateter Folley dewasa 16 G 5 buah 70. Kateter Folley dewasa 18 G 5 buah 71. Kantong urin 10 buah 72. Sarung tangan steril 7 50 pasang



11



73. Sarung tangan steril 7,5 50 pasang 74. Sarung tangan steril 8 50 pasang 75. Sarung tangan panjang (manual plasenta) 10 pasang 76. Plester non woven 1 buah 77. Sabun cair untuk cuci tangan 1 buah 78. Povidon Iodin 10 % 1 buah 79. Alkohol 75 % 1 buah Alat Neonatal/bayi: 1. Timbangan neonatus + bayi 1 buah 2. Lampu emergensi 2 buah 3. Kit resusitasi neonates 1 unit 4. Sungkup resusitasi 1 set 5. Pompa penghisap lendir elektrik 1 set 6. Handuk pembungkus neonatus 6 buah 7. Klem arteri Kocher mosquito lurus 1 buah 8. Klem arteri Kocher mosquito lengkung 1 buah 9. Klem arteri Pean mosquito 1 buah 10. Pinset sirurgis 1 buah 11. Pinset jaringan kecil 1 buah 12. Pinset bengkok kecil 1 buah 13. Needle holder 2 buah 14. Gunting jaringan Mayo ujung tajam 1 buah 15. Gunting jaringan Mayo ujung tumpul 1 buah 16. Gunting jaringan Iris lengkung 1 buah 17. Skalpel 1 buah 18. Bisturi 5 buah 19. Baskom kecil 1 buah 20. Pinset jaringan (sirurgis) 1 buah 21. Kantong Metode Kanguru 10 buah



12



22. Inkubator Ruangan dengan termostat sederhana 1 buah 23. Infus Set Pediatrik 1 kotak 24. Kanula penghisap lendir neonatus 2 buah 25. Klem tali pusat 100 buah 3.



Ambulance Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien puskesmas memiliki 2 (dua) unit ambulance yang siap jaga 24 jam beserta pengemudi: Fasilitas dan sarana untuk ambulance 1.



AC



2.



Sirine



3.



Lampu rotater



4.



Sabuk pengaman



5.



Sumber listrik/stop kontak



6.



Lemari untuk alat medis



7.



Lampu ruangan



8.



Wastafel



13



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A.



LINGKUP KEGIATAN 1.



Injeksi antibiotik



2.



Injeksi uterotonika



3.



Injeksi sedativa



4.



Placenta manual



5.



Pelayanan KIA/KB



6.



Pelayanan ANC dan PNC



7.



Asuhan persalinan normal



8.



Pendeteksian risiko tinggi ibu hamil



9.



Penatalaksanaan ibu hamil sakit



10. Persalinan sungsang 11. Partus lama 12. KPD 13. Gemelli 14. Pre-eklamsi 15. Eklamsi 16. Perdarahan post-partum 17. Abortus inkomplit 18. Distosia bahu 19. Asfiksia 20. BBLR 21. Hipotermi B.



METODE A)



Tata Laksana Pelayanan PONED



1.



Petugas Penanggung Jawab a.



Dokter



14



2.



3.



b.



Bidan



c.



Perawat



d.



Petugas laboratorium



e.



Petugas administrasi



Perangkat Kerja a.



Tensimeter



b.



Stetoskop



c.



ATK



Tata Laksana a.



Petugas



menerima



kunjungan



ibu



hamil



yang



akan



melahirkan baik yang datang sendiri maupun yang dirujuk oleh masyarakat/kader atau bidan b.



Petugas akan melakukan pemeriksaan kondisi ibu, dan mengidentifikasi terhadap adanya kemungkinan komplikasi



c.



Apabila kondisi ibu memungkinkan untuk ditangani di puskesmas maka ibu akan dipersiapkan untuk melahirkan di puskesmas



d.



Apabila kondisi ibu tidak memungkinkan ditangani di puskesmas, maka petugas mempersiapkan atau memberikan penanganan awal untuk menstabilkan kondisi ibu sambil menghubungi rumah sakit yang akan menerima rujukan.



e.



Ibu dirujuk ke rumah sakit dengan pengawalan tenaga kesehatan yang terlatih hingga diterima di rumah sakit yang dituju.



Kasus-kasus yang membutuhkan rujukan a.



Perdarahan dalam persalinan



b.



Eklamsi



c.



Retensio plasenta



d.



Penyulit pada persalinan



15



e.



Infeksi



f.



Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu bersalin



g.



Persalinan pre-term



h.



Grafik patograf menunjukan persalinan sudah masuk ke fase bertindak



B)



TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN 1.



2.



3.



Petugas Penanggung Jawab a.



Dokter



b.



Bidan



c.



Perawat



d.



Driver Ambulance



Perangkat Kerja a.



Ambulans



b.



Alat Tulis



Tata Laksana Transportasi Pasien a.



Pengemudi ambulan mempersiapkan ambulan dan menempatkannya di depan pintu keluar dengan posisi sedemikian sehingga memudahkan pasien masuk.



b.



Petugas



bersama



dengan



pengemudi



menaikkan



pasien dan menempatkannya di bed pasien di ambulan dengan posisi senyaman mungkin bagi pasien c.



Pengemudi mengendarai ambulan sambil petugas pendamping pasien memastikan kondisi pasien tetap stabil



d.



Setelah sampai di rumah sakit yang dituju, petugas menyerahkan surat rujukan dan pasien kepada petugas di rumah sakit



16



BAB V LOGISTIK A.



Obat yang Diperlukan Dalam Pelayanan PONED 1.



Perdarahan  Ringer Laktat (500 ml)  NaCl 0,9% (500 ml)  Metil ergometrin maleat injeksi 0,2 mg (1 ml)  Metil ergometrin maleat tablet 75 mg (tablet)  Oksitosin injeksi 10 IU (1 ml)  Transfusi set dewasa  Kateter intravena no. 18 G  Kateter Folley no.18  Kantong urin dewasa  Disposible syringe 3 ml  Disposible syringe 5 ml



2.



Hipertensi dalam kehamilan  Ringer Laktat (500 ml)  MgSO4 20% (25 ml)  MgSO4 40% (25 ml)  Glukonas kalsikus 10% injeksi (20 ml)  Diazepam 5 mg injeksi (2 ml)  Nifedipin 10 mg (tablet)  Transfusi set dewasa  Kateter intravena no. 18 G  Kateter Folley no.18  Kantong urin dewasa  Disposible syringe 3 ml



17



 Disposible syringe 5 ml  Disposible syringe 10 ml 3.



Infeksi  Ringer Laktat (500 ml)  NaCl 0,9% (500 ml)  Ampisilin 1 g injeksi  Metronidazol 500 mg injeksi  Amoksilin 500 mg (tablet)  Oksitosin injeksi 10 IU (1 ml)  Aquadest pro injeksi (25 ml)  Parasetamol 500 mg (tablet)  Infus set dewasa  Kateter intravena no. 18 G  Kateter Folley no.18  Kantong urin dewasa  Disposible syringe 3 ml  Disposible syringe 5 ml



4.



Abortus  Ringer Laktat (500 ml)  NaCl 0,9% (500 ml)  Diazepam 5 mg injeksi (2 ml)  Metil ergometrin maleat injeksi 0,2 mg (1 ml)  Metil ergometrin maleat tablet 75 mg (tablet)  Amoksilin 500 mg (tablet)  Asam Mefenamat 500 mg (tablet)  Infus set dewasa  Kateter intravena no. 18 G



18



 Disposible syringe 3 ml  Disposible syringe 5 ml 5.



Robekan jalan lahir  Ringer Laktat (500 ml)  NaCl 0,9% (500 ml)  Lidokain HCl 2% injeksi (2 ml)  Oksitosin injeksi 10 IU (1 ml)  Metil ergometrin maleat injeksi 0,2 mg (1 ml)  Amoksilin 500 mg (tablet)  Asam Mefenamat 500 mg (tablet)  Chromic catgut no.1, atraumatik (sachet)  Chromic catgut no.2/0 atau 3/0, atraumatik (sachet)  Transfusi set dewasa  Kateter intravena no. 18 G  Kateter Folley no.18  Kantong urin dewasa  Disposible syringe 3 ml  Disposible syringe 5 ml



6.



Syok anafilatik  Ringer Laktat (500 ml)  NaCl 0,9% (500 ml)  Adrenalin 0,1% injeksi (1 ml)  Difenhidramin HCl 10 mg injeksi (1 ml)  Dexametason 5 mg injeksi (1 ml)  Transfusi set dewasa  Kateter intravena no. 18 G  Kateter Folley no.18



19



 Kantong urin dewasa  Disposible syringe 3 ml  Disposible syringe 5 ml B.



Kebutuhan Obat Pelayanan Neonatal Emergensi Dasar 



Vit.K1/Pithomenadion inject







Spuit 1 ml (utk vit.K)







Salep mata tetrasiklin 1%







Cairan infus RL Botol infus 500 ml







Cairan infus NaCl 0,9% Botol infus 500 ml







Cairan infus Dextrose 10% Botol infus 500 ml







Aquadest untuk pelarut Botol







Alkohol 70%







Povidone Iodine







Penicillin procain







Ampicillin injeksi







Gentamisin injeksi Vial 2 ml isi 20 mg







Gentamisin injeksi Vial 2 ml isi 80 mg







Fenobarbital injeksi







Diazepam injeksi Ampul 1 ml dan 2 ml







Abbocath/wing needle







Vaksin Hepatitis Uniject



20



BAB VI KESELAMATAN SASARAN PROGRAM/KEGIATAN A.



PENGERTIAN Konsep keselamatan pasien (patient safety) secara mendasar diartikan sebagai “freedom from accidental injury” oleh Institute of Medicine (IOM). Sejalan dengan batasan tersebut, Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) mendefinisikan keselamatan pasien sebagai bebas dari cedera (harm) yang seharusnya tidak terjadi atau potensial cedera akibat dari pelayanan kesehatan yang disebabkan error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, keselamatanpasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi



solusi



untuk



meminimalkan



timbulnya



risiko



dan



mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Menurut Vincent (2008) dalam Tutiany, dkk (2017:2) menyatakan bahwa



keselamatan



pasien



didefinisikan



sebagai



penghindaran,



pencegahan dan perbaikan dai hasil yang buruk atau injury yang berasal dari proses perawatan kesehatan. Definisi ini membawa beberapa



cara



untuk



membedakan



keselamatan



pasien



dari



kekhawatiran yang lebih umum mengenai kualitas layanan kesehatan. Berdasarkan beberapa definisi para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa keselamatan pasien merupakan suatu sistem untuk melakukan



21



pencegahan



serta



perbaikan



yang



diakibatkan



dari



kesalahan



pelayanan kesehatan terhadap pasien. B.



TUJUAN Tujuan Umum: Memberikan informasi dan acuan bagi pemberi layanan di PONED Puskesmas



Kalibunder



termasuk



masyarakat/sasaran



dalam



melaksanakan sistem keselamatan pasien di Puskesmas sehingga tercipta bucaya keselamatan pasien dan peningkatan mutu pelayanan keseatan Tujuan Khusus: 1.



Telaksananya program keselamatan pasien PONED Puskesmas Kalibunder secara sistematis dan terarah



2.



Terlaksananya sistem pelaporan insiden keselamatan pasien di PONED Puskesmas Kalibunder



3.



Menurunkan



kejadian



yang



tidak



diharapkan



di



PONED



Puskesmas Kalibunder 4.



Meningkatkanya akuntabilitas PONED Puskesmas Kalibunder



5.



Terlaksananya program-program keselamatan pasien di PONED Puskesmas Kalibunder



6.



Terbangunnya kesadaran tenaga kesehatan dan masyarakat tentang budaya keselamatan pasien.



C.



STANDAR KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia, sehingga diperlukan standar keselamatan pasien fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia melaksanakan kegiatannya.



22



Berikut standar keselamatan pasien: 1.



Hak Pasien Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi



tentang



rencana



dan



hasil



pelayanan



termasuk



kemungkinan terjadinya insiden. 2.



Mendidik pasien dan keluarga Petugas pemberi layanan di PONED Puskesmas Kalibunder harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.



3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan Rumah sakit menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antara tenaga dan antar unit pelayanan



4.



Penggunaan



metoda-metoda



peningkatan



kinerja



untuk



melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien PONED Puskesmas Kalibunder harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara



intensif



kejadian



tidak



diharapkan



dan



melakukan



perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien 5.



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien a.



Pemimpin mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien”



b.



Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi kejadian tidak diharapkan



23



c.



Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu uberkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien



d.



Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja PONED Puskesmas Kalibunder serta meningkatkan keselamatan pasien



e.



Pimpinan mengukur dan mengkaji efektivitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien



6.



Mendidik staff tentang keselamatan pasien a.



PONED Puskesmas Kalibunder memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas



b.



Menyelenggarakan berkelanjutan



pendidikan



untuk



dan



meningkatkan



pelatihan dan



yang



memelihara



kompetensi staff serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien 7.



Komunikasi



merupakan



kunci



bagi



staff



untuk



mencapai



keselamatan pasien a.



Merencakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal



b. D.



Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat



SASARAN KESELAMATAN PASIEN 1.



Mengidentifikasi pasien dengan benar Kesalahan karena keliru pasien dapat terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan.Keadaan yang dapat mengarahkan



24



terjadinya error/kesalahan dalam mengidentifikasi pasien adalah saat pasien dalam keadaan tersedasi, mengalami disorientasi atau tidak sadar sepenuhnya. Kebijakan



dan/atau



prosedur



yang



secara



kolaboratif



dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien; nama pasien (dengan nama dua pasien), nomor identifikasi menggunakan nomor rekam media, tanggal lahir, gelang (dengan identitas atau bar-code atau cara lain). Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi. 2.



Meningkatkan komunikasi yang efektif Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas dan yang dipahami oleh resepien/penerima, akan mengurangi kesalahan dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telepon, bila diperbolehkan peraturan perundangan. Komunikasi lain yang mudah



terjadi



kesalahan



adalah



pelaporan



kembali



hasil



pemeriksaan kritis, seperti laboratorium klinik menelepon unit pelayanan



pasien



untuk



melaporkan



hasil



pemeriksaan



segera/cito. Fasilitas pelayanan kesehatan secara kolaboratif mengembangkan



suatu



kebijakan



dan/atau



prosedur



untuk



perintah lisan dan melalui telepon termasuk menuliskan (atau memasukkan ke komputer) perintah secara lengkap atau hasil



25



pemeriksaan, mengonfirmasi ulang bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibacakan ulang dengan akuran, sementara untuk obat-obat yang termasuk obat NORUM/LASA dilakukan eja ulang. 3.



Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai Bila obat-obatan adalah bagian dari rencana pengobatan pasien, maka penerapan manajemen yang benar penting/krusial untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai



(high-alert



medications)



adalah



obat



yang



presentasinya tinggi dalam menyebabkan terjadi kesalahan/error dan/atau kejadian sentinel (sentinel event). Sehingga cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan mengembangkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke



farmasi. Fasilitas



pelayanan kesehatan secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk menyusun daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan datanya sendiri. 4. E.



26