7 0 267 KB
PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN HAJI UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II
UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam
Undang-Undang
nomor
tentang Penyelenggaraan Ibadah Pemerintah
wajib
13
Tahun
2008
Haji
menyelenggarakan
Pelayanan
Kesehatan Haji agar jemaah haji dapat menunaikan ibadah
dengan
baik
Islam.Kementrian
sesuai
Kesehatan
ketentuan
ajaran
bertanggung
jawab
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, di perjalanan pergi dan pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke Indonesia. Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk
memberikan pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji pada bidang kesehatan, sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Tujuan tersebut dicapai melalui upayaupaya
peningkatkan
keberangkatan, menunaikan
kondisi
menjaga
ibadah
haji
kesehatan
kondisi sampai
sebelum
sehat tiba
selama
kembali
ke
Indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jamaah haji Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu
setiap
memiliki
jemaah status
haji
perlu
menyiapkan
kesehatan
diri
optimal
agar dan
mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu ditempuh adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan identifikasi
status
kesehatan kesehatan
merupakan sebagai
upaya landasan
karakterisasi, prediksi dan penentuan cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Dengan demikian, prosedur dan jenis-jenis pemeriksaan mesti ditata- laksana secara holistik. Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dan standar dalam penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan jemaah haji
sebelum
keberangkatan
di
UPT
Puskesmas
Karangmojo II B. Tujuan Pedoman Sebagai
panduan
pelaksanaan
kegiatan Pemeriksaan Kesehatan
Calon Jemaah Haji di UPT Puskesmas Karangmojo II C. Sasaran dari pedoman ini adalah Pelaksana Program Kesehatan Haji di UPT Puskesmas Karangmojo II D. Ruang Lingkup Pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah penilaian status kesehatan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi
sebagai
melalui
upaya
mekanisme
penyiapan baku
kesanggupan
pada
kesehatan
terstandar
yang
kontinum
(berkesinambungan)
sarana
pelayanan
diselenggarakan dan
ber-haji secara
komprehensif
(menyeluruh). Yang dimaksud kontinum dan komprehensif yaitu : bahwa
proses
dan
hasil
pemeriksaan
selaras
dan
bermanfaat bagi pelayanan kesehatan dalam rangka perawatan
dan
pemeliharaan,
serta
pembinaan dan perlindungan jemaah haji.
upaya-upaya
E. Batasan Operasional 1.
Jemaah haji adalah Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2.
Pemeriksaan
kesehatan
jemaah
haji
adalah
rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan
fisik,
pemeriksaaan
penunjang
medis dan penetapan diagnosis jemaah haji. 3.
Jemaah haji risiko tinggi adalah jemaah haji dengan
kondisi
kesehatan
yang
secara
epidemiologi berisiko sakit dan atau mati selama perjalanan ibadah haji, meliputi : a. Jemaah Haji lanjut Usia b. Jemaah
Haji
penderita
penyalit
menular
tertentu yang tidak boleh terbawa keluar dari Indonesiaberdasarkan
peraturan
kesehatan
yang berlaku. c. Jemaah haji wanita hamil. d. Jemaah tertentu
haji terkaid
dengan
ketidakmampuan
penyakit
kronis
dan
atau
penyakit tertentu lainnya. 4.
Peraturan
kesehatan
ketentuan
yang
perundangan
berlaku
adalah
dalam
bidang
kesehatan yang berlaku dalam penyelenggaraan kesehatan
di
tingkat
nasional
maupun
internasional. 5.
Jemaah Haji Mandiri adalah jemaah haji yang memiliki
kemampuan
mengikuti
perjalanan
ibadah haji tanpa tergantung kepada bantuan alat/obat dan orang lain. 6.
Jemaah Haji Observasi adalah jemaah haji yang memiliki
kemampuan
mengikuti
perjalanan
ibadah haji dengan bantuan alat dan atau obat.
7.
Jemaah Haji pengawasan adalah jemaah haji yang
memiliki
kemampuan
mengikuti
perjalanan ibadah haji dengan bantuan alat dan /obat dan orang lain. 8.
Jemaah Haji tunda adalah jemaaah haji yang kondisi kesehatannya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti perjalanan ibadah haji.
F. Landasan Hukum 1.
Undang-Undang
Nomor
2tahun
1962
Tentang
Karantina Udara 2.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
3.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
4.
Undang-Undang
Nomor
13
tahun
2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 5.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaran Kesehatan Haji
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Haji
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan Keluarga.
10.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan nomor 458 tentang Calon Jemaah Haji Hamil.
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagai Pelaksana Program Kesehatan Haji 1. Jenis pendidikan : DIII/DIV/S1 Kesehatan 2. Status Kepegawaian : CPNS/PNS Kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam penyelenggaranan Posbindu adalah kader kesehatan yang sudah mendapatkan pelatihan. B. Distribusi Ketenagaan No 1
Nama Agus Wuryanto
Jabatan
Tugas
Penanggungjawab Program
Laporan
hasil
kegiatan
Kesehatan Program Kesehatan Haji
Haji 2
3
Dr Kriswardani Eko Dokter Umum
Tim
Pranoto
Kesehatan calon haji
Dr Nuri Cahyani
Dokter Umum
Pemeriksa
Tim
Pemeriksa
Kesehatan calon haji 4
5
Triyani AMAK
Tika Nurdianingtyas
Petugas
Tim
Pemeriksa
Laboratorium
Kesehatan calon haji
Promkes
Anggota
tim
kebugaran.
C. Jadwal Kegiatan 1. Kegiatan Rutin No
Kegiatan
Waktu
Petugas
Pelaksanaan
Pelaksana
1
Pendataan calon Jemaah haji
Januari 2019
2
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahap 1
Pebruari
Entri data ke SISKOHATKES
Maret 2019
3
Petugas
,Maret Tim
2019 Petugas
test
4 5 7
Pebruari dan
Tes kebugaran
Tim Dinkes
April 2019
Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahap 2
Pebruari 2019
Pet
Laborat/
RSUD Pebruari 2019
Tim
( Istithoah ) 8
Pemeriksaan Laboratorium ulang bila di perlukan
Pebruari 2019
Pet Laborat
9
Imunisasi meningitis di RSUD dan Puskesmas Wonosari I
Maret 2019
Dinkes
10
Menunggu kepulangan jemaah haji dari Arab saudi
September 2019
Petugas
11
Pelacakan K3JH ( Home care )
September 2019
Petugas
2. Kegiatan Tahunan: Tahun 2019 No 1
Kegiatan Pemeriksaan
Waktu
Penanggung
Sumber
Pelaksanaan
jawab
Dana
Pebruari 2019
Petugas
-
Maret 2019
Petugas
-
23 Pebruari 2019
Tim Dinkes
Kesehatan 2
3
Entri data ke SISKOHATKES Tes kebugaran
13 April 2019
4
Imunisasi meningitis di RSUD dan Pusk Wonosari I
Maret 2019
Dinkes
5
Pembinaan Calon
Juli 2019
Petugas
BOK
September 2019
Petugas
BOK
haji 6
Pelacakan K3JH ( Home care )
BAB III STANDAR FASILITAS A.
Denah Ruang Koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Haji dilakukan oleh Petugas Kesehatan haji
yang menempati Ruang Program
dari gedung
puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di Aula UPT Puskesmas Karangmojo
II
yang terletak di sebelah Utara ruang Program UKM UPT
Puskesmas Karangmojo II. B.
Standar Fasilitas Sarana dan Prasarana yang sudah dimiliki : a. Buku Pedoman Teknis Pemeriksaan Jemaah Haji b. Buku Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji untuk menuju Keluarga Sehat ( Buku Petunjuk Teknis Permenkes nomor 15 tahun 2016 ) c. Ruangan Tempat memeriksaan d. Alat Pemeriksaan e. Buku Catatan f.
Komputer/Laptop
BAB IV TATA LAKSANA UPAYA A. Kegiatan pokok Kegiatan Pokok dari Kesehatan Jemaah hajo adalah : a. Pemeriksaan Tahap I dan Tahap II b. Entri data ke siskohatkes c. Pelaksanaan Tes Kebugaran dan Immunisassi Meningitis d. Pembinaan masa tunggu e. Terlaksananya Pelacakan K3JH dan home care oleh lintas program dengan pendekatan keluarga. Kesehatan haji
dikembangkan untuk mendeteksi faktor risiko,
kemandirian
calon haji. . Dengan deteksi dini faktor resiko jemaah haji maka intervensi kesehatan dan pembinaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menuju kemandirian jemaah dan sesuai kondisi jemaah haji. B. Cara melaksanakan kegiatan Pelaksanaan program Kesehatan haji dilaksanakan dengan langkah – langkah sebagai berikut : a. Pengumpulan Data Calon haji Data dikumpulkan informasi warga , pemerintah desa , KUA atau kementerian Agama. b. Tahapan Kegiatan 1. Pemeriksaan Kesehatan tahap Pertama 2. Pembinaan Kesehatan pada masa tunggu 3. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua 4. Pembinaan Kesehatan Masa keberangkatan C. Strategi Untuk mencapai keberhasilan program Kesehatan haji beberapa strategi yang dilakukan di UPT Puskesmas Karangmojo II : 1. Sosialisasi untuk PHBS demi menjaga kesehatan calon haji 2. Meneruskan
informasi dari Dinas Kesehatan tentang jadwal pemeriksaan
kesehatan haji, tes kebugaran, pelaksanaan immunisasi dan pembinaaan. 3. Mengikuti Pertemuan Update knowledge Pemeriksaan Kesehatan jemaah haji. 4. Melakukan entri data online hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji 5. Melakukan koordinasi lintas program untuk pelacakan K3JH/surveillance paska haji dan kunjungan rumah paska haji.
BAB V LOGISTIK Logistik Program Kesehatan Haji: 1. Kertas HVS untuk membuat laporan program kesehatan haji 2. Komputer untuk entry data pemeriksaan haji, pembinaaan, dapat obat bawaan dan hasil pelacakan K3JH.
BAB VI KESELAMATAN SASARAN Pelaksanaan perencanaan,
program
pelaksanaan
perlu
diperhatikan
risiko
terhadap
Kesehatan haji
sampai dengan
keselamatan
segala
penilaian
sasaran
kemungkinan
mulai
dari
dan
evaluasi
dengan melakukan
yang
dapat
persiapan,
terjadi
kegiatan identifkasi
pada
saat
pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program Kesehatan Haji UPT Puskesmas Karangmojo II , perlu diperhatikan keselamatan kerja semua petugas atau Tim Pemeriksa Kesehatan Haji melakukan terjadi
identifikasi
pada
risiko
terhadap
dan lintas program terkait dengan segala
kemungkinan
yang
dapat
saat pelaksanaan kegiata. Upaya pencegahan risiko terhadap
kegiatan harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator yang digunakan untuk melihat keberhasilan Program Kesehatan haji meliputi : a. Terlaksananya semua program Kesehatan jamaah haji
di UPT Puskesmas
Karangmojo II sesuai petunjuk yang ada. b. Evaluasi dari kegiatan pogram kesehatan haji UPT Puskesmas Karangmojo II di lakukan bersama-sama dengan UPT Puskesmas lain di Kabupaten Gunungkidul oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi petugas Program Kesehatan Haji UPT Puskesmas Karangmono II dan lintas program terkait dalam pelaksanaan program
kesehatan haji
dengan
tetap
memperhatikan
prinsip
proses
pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan program kesehatan haji tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak upaya
meningkatkan
kemandirian
terkait
dalam
calon jamaah haji menuju Istithaah
kesehatan haji dalam menuju keluarga yang sehat.