Pedoman Pemeriksaan Haji [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ridha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN HAJI UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II



UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam



Undang-Undang



nomor



tentang Penyelenggaraan Ibadah Pemerintah



wajib



13



Tahun



2008



Haji



menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan Haji agar jemaah haji dapat menunaikan ibadah



dengan



baik



Islam.Kementrian



sesuai



Kesehatan



ketentuan



ajaran



bertanggung



jawab



untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, di perjalanan pergi dan pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke Indonesia. Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk



memberikan pembinaan, pelayanan,



dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji pada bidang kesehatan, sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Tujuan tersebut dicapai melalui upayaupaya



peningkatkan



keberangkatan, menunaikan



kondisi



menjaga



ibadah



haji



kesehatan



kondisi sampai



sebelum



sehat tiba



selama



kembali



ke



Indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jamaah haji Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu



setiap



memiliki



jemaah status



haji



perlu



menyiapkan



kesehatan



diri



optimal



agar dan



mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu ditempuh adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan identifikasi



status



kesehatan kesehatan



merupakan sebagai



upaya landasan



karakterisasi, prediksi dan penentuan cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Dengan demikian, prosedur dan jenis-jenis pemeriksaan mesti ditata- laksana secara holistik. Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dan standar dalam penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan jemaah haji



sebelum



keberangkatan



di



UPT



Puskesmas



Karangmojo II B. Tujuan Pedoman Sebagai



panduan



pelaksanaan



kegiatan Pemeriksaan Kesehatan



Calon Jemaah Haji di UPT Puskesmas Karangmojo II C. Sasaran dari pedoman ini adalah Pelaksana Program Kesehatan Haji di UPT Puskesmas Karangmojo II D. Ruang Lingkup Pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah penilaian status kesehatan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi



sebagai



melalui



upaya



mekanisme



penyiapan baku



kesanggupan



pada



kesehatan



terstandar



yang



kontinum



(berkesinambungan)



sarana



pelayanan



diselenggarakan dan



ber-haji secara



komprehensif



(menyeluruh). Yang dimaksud kontinum dan komprehensif yaitu : bahwa



proses



dan



hasil



pemeriksaan



selaras



dan



bermanfaat bagi pelayanan kesehatan dalam rangka perawatan



dan



pemeliharaan,



serta



pembinaan dan perlindungan jemaah haji.



upaya-upaya



E. Batasan Operasional 1.



Jemaah haji adalah Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.



2.



Pemeriksaan



kesehatan



jemaah



haji



adalah



rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan



fisik,



pemeriksaaan



penunjang



medis dan penetapan diagnosis jemaah haji. 3.



Jemaah haji risiko tinggi adalah jemaah haji dengan



kondisi



kesehatan



yang



secara



epidemiologi berisiko sakit dan atau mati selama perjalanan ibadah haji, meliputi : a. Jemaah Haji lanjut Usia b. Jemaah



Haji



penderita



penyalit



menular



tertentu yang tidak boleh terbawa keluar dari Indonesiaberdasarkan



peraturan



kesehatan



yang berlaku. c. Jemaah haji wanita hamil. d. Jemaah tertentu



haji terkaid



dengan



ketidakmampuan



penyakit



kronis



dan



atau



penyakit tertentu lainnya. 4.



Peraturan



kesehatan



ketentuan



yang



perundangan



berlaku



adalah



dalam



bidang



kesehatan yang berlaku dalam penyelenggaraan kesehatan



di



tingkat



nasional



maupun



internasional. 5.



Jemaah Haji Mandiri adalah jemaah haji yang memiliki



kemampuan



mengikuti



perjalanan



ibadah haji tanpa tergantung kepada bantuan alat/obat dan orang lain. 6.



Jemaah Haji Observasi adalah jemaah haji yang memiliki



kemampuan



mengikuti



perjalanan



ibadah haji dengan bantuan alat dan atau obat.



7.



Jemaah Haji pengawasan adalah jemaah haji yang



memiliki



kemampuan



mengikuti



perjalanan ibadah haji dengan bantuan alat dan /obat dan orang lain. 8.



Jemaah Haji tunda adalah jemaaah haji yang kondisi kesehatannya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti perjalanan ibadah haji.



F. Landasan Hukum 1.



Undang-Undang



Nomor



2tahun



1962



Tentang



Karantina Udara 2.



Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular



3.



Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.



4.



Undang-Undang



Nomor



13



tahun



2008



tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 5.



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaran Kesehatan Haji



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Haji



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan Keluarga.



10.



Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan nomor 458 tentang Calon Jemaah Haji Hamil.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagai Pelaksana Program Kesehatan Haji 1. Jenis pendidikan : DIII/DIV/S1 Kesehatan 2. Status Kepegawaian : CPNS/PNS Kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam penyelenggaranan Posbindu adalah kader kesehatan yang sudah mendapatkan pelatihan. B. Distribusi Ketenagaan No 1



Nama Agus Wuryanto



Jabatan



Tugas



Penanggungjawab Program



Laporan



hasil



kegiatan



Kesehatan Program Kesehatan Haji



Haji 2



3



Dr Kriswardani Eko Dokter Umum



Tim



Pranoto



Kesehatan calon haji



Dr Nuri Cahyani



Dokter Umum



Pemeriksa



Tim



Pemeriksa



Kesehatan calon haji 4



5



Triyani AMAK



Tika Nurdianingtyas



Petugas



Tim



Pemeriksa



Laboratorium



Kesehatan calon haji



Promkes



Anggota



tim



kebugaran.



C. Jadwal Kegiatan 1. Kegiatan Rutin No



Kegiatan



Waktu



Petugas



Pelaksanaan



Pelaksana



1



Pendataan calon Jemaah haji



Januari 2019



2



Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahap 1



Pebruari



Entri data ke SISKOHATKES



Maret 2019



3



Petugas



,Maret Tim



2019 Petugas



test



4 5 7



Pebruari dan



Tes kebugaran



Tim Dinkes



April 2019



Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahap 2



Pebruari 2019



Pet



Laborat/



RSUD Pebruari 2019



Tim



( Istithoah ) 8



Pemeriksaan Laboratorium ulang bila di perlukan



Pebruari 2019



Pet Laborat



9



Imunisasi meningitis di RSUD dan Puskesmas Wonosari I



Maret 2019



Dinkes



10



Menunggu kepulangan jemaah haji dari Arab saudi



September 2019



Petugas



11



Pelacakan K3JH ( Home care )



September 2019



Petugas



2. Kegiatan Tahunan: Tahun 2019 No 1



Kegiatan Pemeriksaan



Waktu



Penanggung



Sumber



Pelaksanaan



jawab



Dana



Pebruari 2019



Petugas



-



Maret 2019



Petugas



-



23 Pebruari 2019



Tim Dinkes



Kesehatan 2



3



Entri data ke SISKOHATKES Tes kebugaran



13 April 2019



4



Imunisasi meningitis di RSUD dan Pusk Wonosari I



Maret 2019



Dinkes



5



Pembinaan Calon



Juli 2019



Petugas



BOK



September 2019



Petugas



BOK



haji 6



Pelacakan K3JH ( Home care )



BAB III STANDAR FASILITAS A.



Denah Ruang Koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Haji dilakukan oleh Petugas Kesehatan haji



yang menempati Ruang Program



dari gedung



puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di Aula UPT Puskesmas Karangmojo



II



yang terletak di sebelah Utara ruang Program UKM UPT



Puskesmas Karangmojo II. B.



Standar Fasilitas Sarana dan Prasarana yang sudah dimiliki : a. Buku Pedoman Teknis Pemeriksaan Jemaah Haji b. Buku Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji untuk menuju Keluarga Sehat ( Buku Petunjuk Teknis Permenkes nomor 15 tahun 2016 ) c. Ruangan Tempat memeriksaan d. Alat Pemeriksaan e. Buku Catatan f.



Komputer/Laptop



BAB IV TATA LAKSANA UPAYA A. Kegiatan pokok Kegiatan Pokok dari Kesehatan Jemaah hajo adalah : a. Pemeriksaan Tahap I dan Tahap II b. Entri data ke siskohatkes c. Pelaksanaan Tes Kebugaran dan Immunisassi Meningitis d. Pembinaan masa tunggu e. Terlaksananya Pelacakan K3JH dan home care oleh lintas program dengan pendekatan keluarga. Kesehatan haji



dikembangkan untuk mendeteksi faktor risiko,



kemandirian



calon haji. . Dengan deteksi dini faktor resiko jemaah haji maka intervensi kesehatan dan pembinaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menuju kemandirian jemaah dan sesuai kondisi jemaah haji. B. Cara melaksanakan kegiatan Pelaksanaan program Kesehatan haji dilaksanakan dengan langkah – langkah sebagai berikut : a. Pengumpulan Data Calon haji Data dikumpulkan informasi warga , pemerintah desa , KUA atau kementerian Agama. b. Tahapan Kegiatan 1. Pemeriksaan Kesehatan tahap Pertama 2. Pembinaan Kesehatan pada masa tunggu 3. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua 4. Pembinaan Kesehatan Masa keberangkatan C. Strategi Untuk mencapai keberhasilan program Kesehatan haji beberapa strategi yang dilakukan di UPT Puskesmas Karangmojo II : 1. Sosialisasi untuk PHBS demi menjaga kesehatan calon haji 2. Meneruskan



informasi dari Dinas Kesehatan tentang jadwal pemeriksaan



kesehatan haji, tes kebugaran, pelaksanaan immunisasi dan pembinaaan. 3. Mengikuti Pertemuan Update knowledge Pemeriksaan Kesehatan jemaah haji. 4. Melakukan entri data online hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji 5. Melakukan koordinasi lintas program untuk pelacakan K3JH/surveillance paska haji dan kunjungan rumah paska haji.



BAB V LOGISTIK Logistik Program Kesehatan Haji: 1. Kertas HVS untuk membuat laporan program kesehatan haji 2. Komputer untuk entry data pemeriksaan haji, pembinaaan, dapat obat bawaan dan hasil pelacakan K3JH.



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Pelaksanaan perencanaan,



program



pelaksanaan



perlu



diperhatikan



risiko



terhadap



Kesehatan haji



sampai dengan



keselamatan



segala



penilaian



sasaran



kemungkinan



mulai



dari



dan



evaluasi



dengan melakukan



yang



dapat



persiapan,



terjadi



kegiatan identifkasi



pada



saat



pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program Kesehatan Haji UPT Puskesmas Karangmojo II , perlu diperhatikan keselamatan kerja semua petugas atau Tim Pemeriksa Kesehatan Haji melakukan terjadi



identifikasi



pada



risiko



terhadap



dan lintas program terkait dengan segala



kemungkinan



yang



dapat



saat pelaksanaan kegiata. Upaya pencegahan risiko terhadap



kegiatan harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator yang digunakan untuk melihat keberhasilan Program Kesehatan haji meliputi : a. Terlaksananya semua program Kesehatan jamaah haji



di UPT Puskesmas



Karangmojo II sesuai petunjuk yang ada. b. Evaluasi dari kegiatan pogram kesehatan haji UPT Puskesmas Karangmojo II di lakukan bersama-sama dengan UPT Puskesmas lain di Kabupaten Gunungkidul oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi petugas Program Kesehatan Haji UPT Puskesmas Karangmono II dan lintas program terkait dalam pelaksanaan program



kesehatan haji



dengan



tetap



memperhatikan



prinsip



proses



pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan program kesehatan haji tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak upaya



meningkatkan



kemandirian



terkait



dalam



calon jamaah haji menuju Istithaah



kesehatan haji dalam menuju keluarga yang sehat.